Ruang lingkup penyelenggaraan KLA meliputi: a. perlindungan dan pemenuhan hak-hak anak yang dilakukan oleh pemerintah daerah, peran serta masyarakat dan dunia usaha; dan b. sumber daya, kelembagaan, mekanisme pengembangan, pengawasan, pembiayaan, keterwakilan aspirasi dan kepentingan anak dalam pengambilan keputusan pembangunan daerah.
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat