PRIORITAS-PENGGUNAAN-DANA-DESA-TAHUN-2020
2020
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 8, BAGIAN HUKUM KAB. LOMBOK BARAT
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang PRIORITAS PENGGUNAAN DANA DESA TAHUN 2020
ABSTRAK: |
- untuk melaksanakan ketentuan Pasal 169 ayat (2) Peraturan Daerah Kabupaten Lombok Barat Nomor 1 Tahun
2016 tentang Pengaturan Desa, perlu menetapkan Peraturan Bupati Lombok Barat tentang Prioritas Penggunaan Dana Desa Tahun 2020.
- Undang-Undang Nomor 69 Tahun 1958
Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014
Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014
Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2015
Peraturan Pemerintah Nomor 60 Tahun 2014
Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 114 Tahun 2014
Peraturan Menteri Desa, Pembangunan Daerah
Tertinggal, dan Transmigrasi Nomor 2 Tahun 2016
Peraturan Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi Nomor 11 Tahun 2019t
- Pengaturan prioritas penggunaan Dana Desa bertujuan untuk: I
a. memberikan acuan bagi Pemerintah Daerah Kabupaten dalam membina dan memfasilitasi penggunaan Dana Desa; dan l
b. memberikan acuan bagi Desa dalam menyelenggarakan Kewenangan Hak Asal Usul dan Kewenangan Lokal Berskala Desa yang dibiayai Dana Desa
|
CATATAN: |
- Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal .
- -
- -
- 75
|