Pengaturan prioritas penggunaan Dana Desa bertujuan untuk: I a. memberikan acuan bagi Pemerintah Daerah Kabupaten dalam membina dan memfasilitasi penggunaan Dana Desa; dan l b. memberikan acuan bagi Desa dalam menyelenggarakan Kewenangan Hak Asal Usul dan Kewenangan Lokal Berskala Desa yang dibiayai Dana Desa
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat