Peraturan Daerah (PERDA) tentang Penyelenggaraan Keolahragaan
ABSTRAK:
bahwa olahraga memiliki peran strategis untuk peningkatan kualitas pembangunan manusia secara jasmaniah, rohaniah dan sosial dalam rangka mewujudkan masyarakat yang sehat, bugar dan berprestasi; bahwa untuk memupuk semangat berolahraga, memajukan penyelenggaraan keolahragaan serta untuk meningkatkan prestasi di bidang olahraga di Kabupaten Pemalang, maka kegiatan olahraga harus dilaksanakan secara terarah, terpadu dan terprogram; bahwa sesuai ketentuan Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2005 tentang Sistem Keolahragaan Nasional, Pemerintah Daerah mempunyai kewenangan untuk mengatur, membina, mengembangkan melaksanakan dan mengawasi penyelenggaraan Keolahragaan di daerah; bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, huruf b dan huruf c, perlu menetapkan Peraturan Daerah tentang Penyelenggaraan Keolahragaan;
Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945; Undang-Undang Nomor 13 Tahun 1950; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014;
Di dalam Peraturan Bupati ini diatur tentang:
Bab I Ketentuan Umum
Bab II Ruang Lingkup Olahraga
Bab III Pembinaan dan Pengembangan Keolahragaan
Bab IV Tenaga Keolahragaan
Bab V Pembinaan dan Pengembangan Organisasi Olahraga
Bab VI Penyelenggaraan Kejuaraan dan Festival Olahraga
Bab VII Partisipasi Masyarakat dan Pelaku Usaha
Bab VIII Prasarana dan Sarana Olahraga
Bab IX Pengawasan dan Pencegahan Terhadap Doping
Bab X Pengembangan Industri Olahraga
Bab XI Sistem Informasi Keolahragaan
Bab XII Pengembangan Iptek Keolahragaan
Bab XIII Penghargaan
Bab XIV Pendanaan
Bab XV Ketentuan Penutup
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 29 November 2021.
26 hlm
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Pemalang Nomor 12 Tahun 2021
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Pembentukan Dana Cadangan Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Pemalang Tahun 2024
ABSTRAK:
bahwa pemilihan Bupati dan Wakil Bupati merupakan pelaksanaan kedaulatan rakyat berdasarkan Pancasila dan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945; bahwa penyelenggaraan pemilihan Bupati dan Wakil Bupati memerlukan pendanaan yang besar, yang tidak dapat dibebankan pada satu tahun anggaran; bahwa berdasarkan ketentuan Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah menyebutkan bahwa pembentukan dana cadangan ditetapkan dalam Peraturan Daerah tentang Pembentukan Dana Cadangan; bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud pada huruf a, huruf b dan huruf c perlu menetapkan Peraturan Daerah tentang Pembentukan Dana Cadangan Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Pemalang Tahun 2024;
Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945; Undang-Undang Nomor 13 Tahun 1950; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014;
Di dalam Peraturan Daerah ini diatur tentang:
Bab I Ketentuan Umum
Bab II Sumber dan Besaran Dana Cadangan
Bab III Penempatan Dana Cadangan
Bab IV Penggunaan Dana Cadangan
Bab V Pencairan, Penatausahaan dan Pertanggungjawaban
Bab VI Penutup
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 29 November 2021.
7 hlm
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Pemalang Nomor 10 Tahun 2021
BUMD/Badan Usaha Milik DaerahPenanaman Modal dan Investasi
Status Peraturan
Mencabut
Perda Kabupaten Pemalang Nomor 10 Tahun 2008
Perda Kabupaten Pemalang Nomor 3 Tahun 2010,
Perda Kabupaten Pemalang Nomor 9 Tahun 2012
Perda Kabupaten Pemalang Nomor 11 Tahun 2015
Perda Kabupaten Pemalang Nomor 10 Tahun 2019
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 10, Lembaran Daerah Kabupaten Pemalang Tahun 2021 Nomor 10
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Penyertaan Modal Daerah Pada Badan Usaha Milik Daerah
ABSTRAK:
Untuk mewujudkan kesejahteraan rakyat serta peningkatan pertumbuhan dan perkembangan perekonomian Daerah, diperlukan usaha-usaha untuk menambah dan memupuk sumber-sumber Pendapatan Asli Daerah. Penyertaan modal Daerah dalam rangka penambahan modal Badan Usaha Milik Daerah dilakukan untuk pengembangan usaha, penguatan struktur permodalan dan penugasan Pemerintah Daerah. Penyertaan modal diamanatkan oleh Peraturan Pemerintah Nomor 54 Tahun 2017 tentang Badan Usaha Milik Daerah Pasal 21 ayat (5).
Pasal 18 ayat (6) UUD RI Tahun 1945; UU No. 13 Tahun 1950; UU No. 23 Tahun 2014; PP No. 54 Tahun 2017.
Peraturan Bupati ini mengatur tentang Penyertaan Modal Daerah pada Badan Usaha Milik Daerah dengan menetapkan batasan istilah yang digunakan dalam pengaturannya. Penyertaan Modal Daerah pada BUMD dilakukan untuk pendirian BUMD dan Penambahan modal BUMD. Penyertaan Modal Daerah pada BUMD dimaksudkan untuk memperoleh manfaat ekonomi, sosial dan/atau manfaat lainnya. Jenis Penyertaan Modal Daerah meliputi Penyertaan Modal Daerah dalam bentuk uang dan penyertaan Modal Daerah dalam bentuk Barang Milik Daerah yang dapat dinilai sesuai nilai riil pada saat dijadikan Penyertaan Modal Daerah. Sumber dana Penyertaan Modal Daerah dapat berasal dari APBD dan/atau konversi dari pinjaman. Akuntansi pengelolaan dengan Penyertaan Modal Daerah dilaksanakan oleh BUMD sesuai dengan Standar Akuntansi Keuangan (SAK) sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan. Bupati melakukan pembinaan dan pengawasan terhadap Penyertaan Modal Daerah pada BUMD.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 15 September 2021.
Perda No. 10 Tahun 2008, Perda No. 3 Tahun 2010, Perda No. 9 Tahun 2012, Perda No. 11 Tahun 2015, Perda No. 10 Tahun 2019 dicabut dan dinyatakan tidak berlaku
12 Halaman
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Pemalang Nomor 9 Tahun 2021
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 9, Lembaran Daerah Kabupaten Pemalang Tahun 2021 Nomor 9
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Rencana Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup Kabupaten Pemalang Tahun 2021-2050
ABSTRAK:
Untuk melaksanakan ketentuan Pasal 10 ayat (3) huruf c Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja, perlu menetapkan Peraturan Daerah tentang Rencana Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup Kabupaten Pemalang Tahun 2021-2050.
Pasal 18 ayat (6) UUD 1945; UU No. 13 Tahun 1950; UU No. 32 Tahun 2009; UU No. 23 Tahun 2014.
Peraturan Daerah ini mengatur tentang Rencana Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup (RPPLH) Kabupaten Pemalang Tahun 2021-2050 dengan menetapkan batasan istilah yang digunakan dalam pengaturannya. Perda ini dibentuk dengan tujuan sebagai pedoman dalam perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup dan mewujudkan perlindungan dan pemanfaatan sumber daya alam secara bijaksana dan berkelanjutan yang terukur pada IKLH minimal dengan predikat baik pada akhir kurun waktu 30 (tiga puluh) tahun. RPPLH berlaku selama 30(tiga puluh) tahun dans etiap 5 tahun dilakukan review. RPPLH dijadikan dasar penyusunan dan dimuat dalam RPJPD dan RPJMD yang materi muatannya berkenaan dengan perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup. RPPLH meliputi seluruh Ekoregion. Bupati melalui Perangkat Daerah melaksanakan RPPLH yang dituangkan dalam Rencana Kerja dan Program. Sistematika RPPLH sebagai berikut 1. Pendahuluan, 2. Kondisi dan Indikasi Daya dukung dan Daya Tampung Wilayah, 3. Permasalahan dan Target Lingkungan Hidup, 4. Arahan Rencana Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 15 September 2021.
258 Halaman
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Pemalang Nomor 8 Tahun 2021
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 8, Lembaran Daerah Kabupaten Pemalang Tahun 2021 Nomor 8
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Penyelenggaraan Kepemudaan
ABSTRAK:
Pemuda mempunyai peran yang sangat strategis dalam pembangunan bangsa sehingga perlu dikembangkan potensi dan perannya melalui penyadaran, pemberdayaan dan pengembangan sebagi bagian dari pembangunan nasional dan pembangunan daerah. Untuk mewujudkan tujuan pembangunan nasional dan pembangunan daerah diperlukan Pemuda yang berakhlak mulia, sehat, tangguh, cerdas, mandiri dan profesional. Untuk memberikan arah, landasan dan kepastian hukum bagi yang terlibat dalam penyelenggaraan kepemudaan maka diperlukan pengaturan tentant kepemudaan.
Pasal 18 ayat (6) UUD RI Tahun 1945; UU No. 13 Tahun 1950; UU No. 23 Tahun 2014; UU No. 40 Tahun 2009
Peraturan Daerah ini mengatur tentang Penyelenggaraan Kepemudaan dengan menetapkan batasan istilah yang digunakan dalam pengaturannya. 1. Ketentuan Umum; 2. Ruang lingkup dan asas Penyelenggaraan Kepemudaan; 3. Tugas, Wewenang dan Tanggungjawab Pemerintahan Daerah; 4. Peran, Tanggungjawab dan Hak Pemuda; 5. Pelayanan Kepemudaan; 6. Kemitraan; 7. Prasarana dan Sarana Kepemudaan; 8. Organisasi Kepemudaan; 9. Peran serta Masyarakat; 10. Penghargaan; 11. Pendanaan; 12. Ketentuan Penutup.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 15 September 2021.
15 Halaman
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Pemalang Nomor 7 Tahun 2021
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 7, Lembaran Daerah Kabupaten Pemalang Tahun 2021 Nomor 7
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Penyelenggaraan Ketentraman, Ketertiban Umum, dan Perlindungan Masyarakat
ABSTRAK:
Penyelenggaraan ketentraman, ketertiban umum dan perlindungan masyarakat merupakan upaya mewujudkan kesejahteraan, rasa aman dan ternteram dalam masyarakat. Dalam rangka penyelenggaraan ketentraman, ketertiban umum dan perlindungan masyarakat perlu dibentuk satuan perlindungan masyarakat di desa/kelurahan yang memiliki pengetahuan dan ketrampilan dalam pelaksanaan tugas dan tanggungjawab sebagai anggota satuan perlindungan masyarakat. Sesuai ketentauan Pasal 12 ayat (1) huruf e UU No. 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan UU No. 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja, urusan pemerintahan bidang ketentraman, ketertiban umum dan perlindungan masyarakat adalah urusan pemerintahan wajib yang berkaitan dengan pelayanan dasar.
Pasal 18 ayat (6) UUD RI Tahun 1945; UU No. 13 Tahun 1950; UU No. 23 Tahun 2014; PP No. 32 Tahun 1950.
Peraturan Daerah ini mengatur tentang Penyelenggaraan Ketentraman, Ketertiban Umum dan Perlindungan Masyarakat dengan menetapkan batasan istilah yang digunakan dalam pengaturannya. 1. Ketentuan Umum; 2. Ruang lingkup; 3. Penyelenggaraan Ketentraman dan Ketertiban Umum; 4. Penyelenggaraan Linmas; 5. Pembentukan, Struktur Organisasi dan Pemberdayaan Satlinmas; 6. Tugas, Hak dan Kewajiban; 7. Pembinaan; 8. Pelaporan; 9. Pendanaan; 10. Ketentuan Peralihan; 11. Ketentuan Penutup.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 15 September 2021.
20 Halaman
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Pemalang Nomor 6 Tahun 2021
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah Kabupaten Pemalang Tahun 2021-2026
ABSTRAK:
bahwa dalam rangka peningkatan dan pemerataan
pendapatan masyarakat, kesempatan ke rja, lapangan
berusaha, meningkatkan a kses dan kualitas pelayana n
publik dan daya saing daerah, maka perlu disusun
rencana pe mbangunan daerah ;
bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 264 ayat (1) Undang
Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan
Daerah sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir
dengan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang
Cipta Kerja, menyebutkan bahwa Rencana Pembangunan
Jangka Menengah Daerah ditetapkan dengan Peraturan
Daerah;
bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud
dalam huruf a dan huruf b, maka perlu menetapkan
Peraturan Daerah tentang Re ncana Pembangunan Jangka
Menengah Daerah Kabupaten Pemalang Tahun 2021-2026;
Dasar Hukum dari Peraturan Daerah ini adalah Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945;
Undang-Undang Nomor 13 Tahun 1950; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014;
Di dalam Peraturan Daerah ini diatur tentang
Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah Kabupaten Pemalang Tahun 2021-2026
yang meliputi
RPJMD, Sistematika RPJMD, Pengendalian Dan Evaluasi, Perubahan RPJMD, Ketentuan Peralihan.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 26 Agustus 2021.
7 halaman
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Pemalang Nomor 4 Tahun 2021
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 4, Lembaran Daerah Kabupaten Pemalang Tahun 2021 Nomor 4
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Pemindahan Ibu Kota Kecamatan Bodeh Kabupaten Pemalang
ABSTRAK:
a. bahwa dalam upaya meningkatkan kualitas manajemen pemerintahan, aksesibilitas pelayanan publik dan pemberdayaan masyarakat, mempermudah koordinasi penyelenggaraan pemerintahan serta dalam rangka mendekatkan unit-unit perangkat daerah dengan masyarakat, maka perlu dilakukan penataan wilayah;
b.bahwa Ibu Kota Kecamatan Bodeh di Desa Muncang berada di lokasi yang kurang ideal untuk dapat dijangkau dari seluruh penjuru desa menyebabkan aksesibilitasnya kurang baik serta dalam rangka peningkatan pelayanan kepada masyarakat Bodeh maka perlu dilakukan pemindahan ibukota kecamatan dari Desa Muncang ke Desa Jraganan ;
c. bahwa berdasarkan Pasal 9 Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 2018 tentang Kecamatan menyebutkan bahwa penyesuaian kecarnatan berupa pemindahan ibukota kecamatan ditetapkan dengan peraturan daerah sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan;
d. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud huruf a huruf b, dan huruf c, maka perlu menetapkan Peraturan Daerah tentang Pemindahan Ibu Kota Kecamatan Bodeh Kabupaten Pemalang;
Pasal 18 ayat (6) UUD 1945, UU Nomor 13 Tahun 1950, UU Nomor 11 Tahun 2020, UU Nomor 23 Tahun 2014, Peraturan Pemerintah Nomor 32 Tahun 1950, Peraturan Pemerin ta h Nomor 17 Tahun 2018, Peraturan Daerah Kabupaten Pemalang Nomor 1 Tahun 2018.
Peraturan ini mengatur tentang pemindahan Ibukota Kecamatan Bodeh, batas administratif, wilayah kerja administratif, peta wilayah dan pendanaan.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 12 April 2021.
6 hlm
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Pemalang Nomor 3 Tahun 2021
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 3, Lembaran Daerah Kabupaten Pemalang Tahun 2021 Nomor 3
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Perubahan Kelima atas Peraturan Daerah Kabupaten Pemalang Nomor 3 Tahun 2012 Tentang Retribusi Jasa Umum
ABSTRAK:
a. bahwa untuk menciptakan struktur tarif yang mendukung peningkatan pelayanan pasar secara efektif, efisien dan akuntabel serta berkeadilan , maka perlu dilakukan penyesuaian tarif retribusi pasar;
b. bahwa dalarn rangka untuk rneningkatkan pelayanan persarnpahan / kebersihan kepada masyarakat maka perlu dilakukan penyesuaian tarif retribusi pelayanan persampahan / kebersihan;
c. bahwa berdasarkan pertirnbangan sebagairnana dimaksud dalam huruf a, dan huruf b, maka perlu membentuk Peraturan Daerah tentang Perubahan Kelima Atas Peraturan Daerah Kabupaten Pemalang Nomor 3 Tahun 2012 tentang Retribusi Jasa Umum;
Pasal 18 ayat (6) UUD 1945, UU Nomor 13 Tahun 1950, UU Nomor 28 Tahun 2009, UU Nomor 11 Tahun 2020, UU Nomor 23 Tahun 2014, Peraturan Pemerintah Nomor 32 Tahun 1950, Peraturan Daerah Kabupaten Pemalang Nomor 3 Tahun 2012, Peraturan Daerah Kabupaten Pemalang Nomor 7 Tahun 2019.
Peraturan Daerah ini merubah beberapa ketentuan dalam Peraturan Daerah Kabupaten Pemalang Nomor 3 Tahun 2012 tentang Retribusi Jasa Umum terkaiit objek retribusi pelayanan kebersihan, objek retribusi pelayanan pasar, struktur dan besaran tarif, serta lampiran.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 12 April 2021.
Peraturan Daerah Kabupaten Pemalang Nomor 3 Tahun 2012 tentang Retribusi Jasa Umum
10 hlm
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Pemalang Nomor 2 Tahun 2021
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 2, Lembaran Daerah Kabupaten Pemalang Tahun 2021 Nomor 2
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Perubahan Keempat Atas Peraturan Daerah Kabupaten Pemalang Nomor 2 Tahun 2012 Tentang Retribusi Jasa Usaha
ABSTRAK:
a. bahwa dengan adanya penambahan obyek retribusi pemakaian kekayaan daerah yaitu pelayanan laboratorium lingkungan , pengembangan fasilitas Hotel Moga dan untuk menciptakan struktur tarif yang mendukung peningkatan pelayanan pasar grosir/ pertokoan, Obyek Wisata Pantai Widuri yang efektif, efesien, akuntabel dan berkeadilan, maka Peraturan Daerah Kabupaten Pemalang Nomor 2 Tahun 2012 tentang Retribusi Jasa Usaha sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Peraturan Daerah Kabupaten Pemalang Nomor 14 Tahun 2018 tentang Perubahan Ketiga Atas Peraturan Daerah Kabupaten Pemalang Nomor 2 Tahun 2012 tentang Retribusi Jasa Usaha perlu disesuaikan;
b. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, maka perlu menetapkan Peraturan Daerah tentang Perubahan Keempat Atas Peraturan Daerah Kabupaten Pemalang Nomor 2 Tahun 2012 tentang Retribusi Jasa Usaha;
Pasal 18 ayat (6) UUD 1945, UU Nomor 13 Tahun 1950, UU Nomor 28 Tahun 2009, UU Nomor 11 Tahun 2020, UU Nomor 23 Tahun 2009, UU Nomor 23 Tahun 2014, Peraturan Pemerintah Nomor 32 Tahun 1950, Peraturan Daerah Kabupaten Pemalang Nomor 2 Tahun 2012, Peraturan Daerah Kabupaten Pemalang Nomor 14 Tahun 2018.
Peraturan Daerah ini merubah beberapa ketentuan dalam Peraturan Daerah Kabupaten Pemalang Nomor 2 Tahun 2012 tentang Retribusi Jasa Usaha tentang beberapa ketentuan umum, kewenangan Bupati dan Pejabat terkait pengurangan, keringanan dan pembebasan retribusi, serta perubahan pada lampiran.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 12 April 2021.
Peraturan Daerah Kabupaten Pemalang Nomor 2 Tahun 2012 tentang Retribusi Jasa Usaha
18 hlm
TENTANG DATABASE PERATURAN
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat