Peraturan Daerah (PERDA) tentang PERUBAHAN KEDUA ATAS PERATURAN DAERAH NOMOR 21 TAHUN 2008
TENTANG ORGANISASI DAN TATA KERJA DINAS DAERAH
ABSTRAK:
bahwa dengan berlakunya Peraturan Daerah Nomor 21 Tahun 2008
tentang Organisasi dan Tata Kerja Dinas Daerah Sebagaimana telah
diubah dengan peraturan Daerah Nomor 12 Tahun 2010 tentang
Organisasi dan Tata Kerja Dinas Daerah tersebut, dengan
pertimbangan teknis berdasarkan analisis satuan kerja sesuai dengan
analisis tugas dan fungsi, maka perlu dilakukan perubahan pada
Dinas Tenaga Kerja dan Sosial, Dinas Perindustrian, Perdagangan,
Koperasi dan UKM, , Dinas Kelautan, Perikanan dan Peternakan dan
Dinas Kehutanan, Pertambangan dan Energi.
bahwa sesuai dengan Peraturan Pemerintah Nomor 41 Tahun 2007
tentang Organisasi Perangkat Daerah, dan Peraturan Menteri Dalam
Negeri Nomor 57 Tahun 2007 tentang Petunjuk teknis Penataan
Organisasi Perangkat Daerah bahwa perubahan jumlah besaran
organisasi dapat dilakukan setelah Organisasi Perangkat Daerah
ditetapkan dan dilaksanakan sekurang-kurangnya dalam waktu 1
(satu) Tahun ;
bahwa dengan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a
dan huruf b, perlu dibentuk Peraturan Daerah tentang Perubahan
Kedua Atas Peraturan Daerah Nomor 21 Tahun 2008 tentang
Organisasi dan Tata Kerja Dinas Daerah;
Undang-Undang Nomor 27 Tahun 1959 Tentang Penetapan
Undang–Undang Darurat Nomor 3 Tahun 1953 tentang
Pembentukan Daerah Tingkat II di Kalimantan (Lembaran Negara
Republik Indonesia Tahun 1953 Nomor 9) Sebagai Undang-Undang
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1959 Nomor 72,
Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 1820) ;
Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1974 tentang Pokok-Pokok
Kepegawaian (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1974
Nomor 55, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor
3041) sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 43
Tahun 1999 (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1999
Nomor 169, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor
3890);
Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 Tentang Pemerintahan
Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor
125, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4437)
sebagaimana telah diubah beberapa kali, terakhir dengan UndangUndang Nomor 12 Tahun 2008 tentang Perubahan Kedua Atas
Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan
Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2008 Nomor
59, Tambahan Lembaran Negara Nomor 4844) ;
Undang-Undang Nomor 27 tahun 2009, tentang Majelis
Permusyawaratan Rakyat, Dewan Perwakilan Rakyat, Dewan
Perwakilan Daerah, Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (Lembaran
Negara Republik Indonesia Nomor 123, Tambahan Lembaran Negara
Republik Indonesia Nomor 5043);
Undang-Undang Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang
Pembentukan Peraturan Perundang-undangan (Lembaran Negara
Republik Indonesia Tahun 2011 Nomor 82, Tambahan Lembaran
Negara Republik Indonesia Nomor 5234);
Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2007 tentang Pembagian
Urusan Pemerintahan Antara Pemerintah, Pemerintah Daerah
Provinsi dan Pemerintah Daerah Kabupaten/Kota (Lembaran Negara
Republik Indonesia Tahun 2007 Nomor 82, Tambahan Lembaran
Negara Republik Indonesia Nomor 4737);
Peraturan Pemerintah Nomor 41 Tahun 2007 tentang Organisasi
Perangkat Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun
2007 Nomor 89, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia
Nomor 4741 );
Peraturan Pemerintah Nomor 49 Tahun 2007 tentang
Perubahan Nama Kabupaten Pasir Menjadi Kabupaten Paser
Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2007 Nomor 111,
Tambahan Lembaran Negara Nomor 4760);
Peraturan Daerah Kabupaten Paser Nomor 19 Tahun 2008 tentang
Urusan Pemerintahan Daerah Kabupaten Paser (Lembaran Daerah
Kabupaten Paser Tahun 2008 Nomor 19 );
Peraturan Daerah Nomor 21 Tahun 2008 Tentang Organisasi dan
tata kerja Dinas Daerah (Lembaran Daerah Kabupaten Paser Tahun
2008 Nomor 21) sebagaimana telah diubah dengan Peraturan
Daerah Nomor 12 Tahun 2010 tentang Perubahan Atas Peraturan
Daerah tentang Organisasi dan Tata Kerja Dinas Daerah (Lembaran
Daerah Kabupaten Paser Tahun 2010 Nomor 12).
Peraturan Daerah Tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Daerah Nomor 21 Tahun 2008 Tentang Organisasi Dan Tata Kerja Dinas Daerah
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 07 Januari 2013.
19 HLM
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Paser Nomor 1 Tahun 2020
Perubahan - Peraturan Daerah Nomor 14 Tahun 2016 Tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah
2020
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 1, LD.2020/NO.
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Perubahan atas Peraturan Daerah Nomor 14 Tahun 2016 Tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah
ABSTRAK:
Untuk lebih meningkatkan capaian kinerja dalam pelaksanaan urusan yang menjadi kewenangan, perlu dilakukan perubahan terhadap perangkat daerah yang melaksanakan Fungsi Penunjang Penyelenggaraan Urusan Pemerintahan sehingga efektifitas penyelenggaraan pemerintahan dapat terlaksana secara optimal.
UUD NRI 1945 Pasal 18 ayat (6) ; UU No. 27 Tahun 1959; UU No. 23 Tahun 2014; UU No. 14 Tahun 2016.
Dalam Peraturan Daerah ini diatur tentang perubahan beberapa ketentuan dalam Peraturan Daerah Nomor 14 Tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah, khususnya Susunan Perangkat Daerah.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 03 Januari 2020.
Peraturan Daerah Nomor 14 Tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Paser Nomor 1 Tahun 2022
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Penambahan Penyertaan Modal Pemerintah Daerah Pada Pt.
Bank Pembangunan Daerah Kalimantan Timur dan
Kalimantan Utara
ABSTRAK:
Dalarn rangka meningkatkan pertumbuhan
ekonomi daerah diperlukan usaha untuk menambah dan
memupuk sumber pendapatan daerah melalui
penambahan penyertaan modal pemerintah daerah pada
PT. Bank Pembangunan Daerah Kalimantan Timur dan
Kalimantan Utara Cabang Tanah Grogot
UUD 1945 Pasal 18 ayat 6; UU No.27 Tahun 1959 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan UU No.8 Tahun 1965; UU No 23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah beberapa kali, terakhir dengan UU.No 11 Tahun 2020; PP No.54 Tahun 2017.
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 1, LD.2017/N0.1; TLD NO.53
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Penyertaan Modal Pemerintah Daerah pada Perusahaan Daerah Air Minum Tirta Kandilo Kabupaten Paser
ABSTRAK:
Sehubungan dengan usaha Pemerintah Daerah dalam meningkatkan pengembangan kegiatan usaha Perusahaan Daerah Air Minum Tirta Kandilo Kabupaten Paser dan upaya untuk meningkatkan pelayanan untuk memenuhi kebutuhan pokok air bersih kepada masyarakat dalam rangka peningkatan kesejahteraan, perlu dilakukan Penyertaan Modal Pemerintah Daerah Kabupaten Paser pada Perusahaan Daerah Air Minum Tirta Kandilo Kabupaten Paser.
Dasar Hukum: UUD 1945 Pasal 18 ayat (6); UU No.27 Tahun 1959; UU No.9 Tahun 2015
Dalam Peraturan Daerah ini diatur tentang Penyertaan Modal Pemerintah Daerah Kabupaten Paser pada PDAM Tirta Kandilo antara lain mengenai Penyertaan Modal, Besaran Penyertaan Modal Daerah, Pengelolaan, Pengawasan, dan Tanggung Jawab Pemerintah Daerah dan PDAM Tirta Kandilo.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 28 Februari 2017.
Peraturan yang Dicabut/ Diubah: UU No.23 Tahun 2014; Permen No.13 Tahun 2006 Pasal 71
-
10 hlm.
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Paser Nomor 1 Tahun 2015
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Kebutuhan dan Harga Eceran Tertinggi Pupuk Bersubsidi untuk Sektor Pertanian Tahun Anggaran 2015
ABSTRAK:
Pupuk sangat berperan penting dalam peningkatan produktivitas dan produksi komoditas pertanian dalam rangka mewujudkan Ketahanan Pangan Nasional, oleh karena itu perlu penetapan jumlah kebutuhan dan Harga Eceran
Tertinggi (HET) Pupuk bersubsidi untuk sektor Pertanian Tahun 2015.
Dasar Hukum: UU No.27 Tahun 1959; UU No.12 Tahun 1992; UU No.8 Tahun 1999; UU No.19 Tahun 2003; UU No.16 Tahun 2006; UU No.41 Tahun 2009; UU No.13 Tahun 2010; UU No.19 Tahun 2013; UU No.23 Tahun 2014; PP No.8 Tahun 2001; PP No.38 Tahun 2007; PP No.49 Tahun 2007; PP No.7 Tahun 2013; Perpres No.77 Tahun 2005 sebagaimana telah diubah dengan Perpres No.15 Tahun 2011; Kepmendag No.634/MPP/Kep/9/2002; Permentan No.130/Permentan/SR.130/II/2014; Pergub Kalimantan Timur No. 65 Tahun 2014;
Dalam Peraturan Bupati (Perbup) ini membahas tentang Kebutuhan dan Harga Eceran Tertinggi Pupuk Bersubsidi untuk Sektor Pertanian Tahun Anggaran 2015. Hal-hal yang dibahas dalam Perbup ini diantaranya yaitu Ketentuan Umum, Jenis Pupuk Bersubsidi, Peruntukkan dan Kebutuhan Pupuk Bersubsidi, HET dan Kemasan Pupuk Bersubsidi, Pengawasan dan Pelaporan, dan Ketentuan Penutup.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 05 Januari 2015.
Peraturan yang Dicabut:Perbup Paser No.1 Tahun 2014.
6 hlm.
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Paser Nomor 1 Tahun 2015
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Perubahan atas Peraturan Daerah Kabupaten Paser Nomor 13 Tahun 2010 tentang Penyelenggaraan Administrasi Kependudukan di Kabupaten Paser
ABSTRAK:
Sehubungan dengan diberlakukannya UU No.24 Tahun 2013 tentang Perubahan Atas UU No.23 Tahun 2006 tentang Administrasi Kependudukan. Maka perlu dilakukan penyesuaian terhadap beberapa ketentuan dalam Perda No.13 Tahun 2010 tentang Penyelenggaraan Administrasi Kependudukan dan Pencatatan Sipil di Kabupaten Paser.
Dasar Hukum: UUD 1945 Pasal 18 ayat (6); UU No.27 Tahun 1959; UU No.1 Tahun 1974; UU No.8 Tahun 1981; UU No.37 Tahun 1999; UU No.23 Tahun 2002; UU No.12 Tahun 2006; UU No.23 Tahun 2006 sebagaimana telah diubah dengan UU No.24 Tahun 2013; UU No.27 Tahun 2009; UU No.6 Tahun 2011; UU No.23 Tahun 2014 ssebagaimana telah diubah dengan UU No.2 Tahun 2015; PP No.37 Tahun 2007 sebagaimana telah diubah dengan PP No.102 Tahun 2012; PP No.38 Tahun 2007; PP No.49 Tahun 2007; PP No.7 Tahun 2013; Perpres No.25 Tahun 2008; Perpres No.26 Tahun 2009 sebagaimana telah diubah dengan Perpres No.112 Tahun 2013; Perda Kabupaten Paser No.3 Tahun 2005.
Dalam Peraturan Daerah (Perda) ini membahas tentang Perubahan atas Peraturan Daerah Kabupaten Paser Nomor 13 Tahun 2010 tentang Penyelenggaraan Administrasi Kependudukan di Kabupaten Paser. Pasal yang mengalami perubahan diantaranya yaitu Pasal 1 angka 16, angka 22 dan angka 26, Pasal 4 ayat (1) huruf g, Pasal 5 ayat (2) huruf c, Pasal 9 ayat (2), Pasal 29 ayat (1), Pasal 33 ayat (1), Pasal 43 ayat (1), Pasal 47 ayat (2), Pasal 48 ayat (2) dan ayat (3), Penambahan angka pada Pasal 54 yaitu angka 28, angka 29, angka 30, angka 31, serta huruf c, Pasal 59 ayat (1), ayat (3), ayat (4), ayat (5) dan ayat (2) dihapus, Penambahan Pasal 61A, Pasal 65, Pasal 66 ayat (1), ayat (2), dan penambahan ayat 2a, Penambahan Pasal 66A, Pasal 67, Pasal 69 ayat (1), dan penambahan ayat (1a) ayat (1b), ayat (1c), ayat (1d), dan ayat (1e), Pasal 70 dihapus, dan Penambahan BAB VIA.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 14 April 2015.
18 hlm.
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Paser Nomor 1 Tahun 2014
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang KEBUTUHAN DAN HARGA ECERAN TERTINGGI PUPUK BERSUBSIDI
UNTUK SEKTOR PERTANIAN TAHUN ANGGARAN 2014
ABSTRAK:
bahwa peranan pupuk sangat penting dalam peningkatan
produktivitas dan produksi komoditas pertanian dalam rangka
mewujudkan Ketahanan Pangan Nasional, oleh karena itu perlu
penetapan jumlah kebutuhan dan Harga Eceran Tertinggi (HET)
Pupuk bersubsidi untuk sektor Pertanian Tahun 2014;
bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud pada
huruf a, perlu ditetapkan Peraturan Bupati Paser tentang
Penetapan Jumlah Kebutuhan dan Harga Eceran Tertinggi (HET)
Pupuk untuk Sektor Perkebunan Tahun 2014;
Undang-Undang Nomor 27 Tahun 1959 tentang Penetapan
Undang-Undang Darurat Nomor 3 Tahun 1953 tentang
Pembentukan Daerah Tingkat II di Kalimantan Timur (Lembaran
Negara Republik Indonesia Tahun 1953 Nomor 9) sebagai
Undang-Undang (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun
1959 Nomor 72, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia
Nomor 1820);
Undang-Undang Nomor 12 Tahun 1992 tentang Sistem Budidaya
Tanaman (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1992
Nomor 46, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia
Nomor 3478);
Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan
Konsumen (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1999
Nomor 42, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia
3821);
Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2004 tentang Perkebunan
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 65,
Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4411);
Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan
Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004
Nomor 125, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia
4437) sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan
Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2008 tentang Perubahan Kedua
Atas Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang
Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia
Tahun 2008 Nomor 59, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 4844);
Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2009 tentang Peternakan dan
Kesehatan Hewan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun
2009 Nomor 84, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia
Nomor 5015);
Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan
Peraturan Perundang-Undangan (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2011 Nomor 82, Tambahan Lembaran Negara
Republik Indonesia Nomor 5234);
Peraturan Pemerintah Nomor 8 Tahun 2001 tentang Pupuk
Budidaya Tanaman (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun
2001 Nomor 14, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia
Nomor 4079);
Peraturan Pemerintah Nomor 49 Tahun 2007 tentang Perubahan
Nama Kabupaten Pasir Menjadi Kabupaten Paser Provinsi
Kalimantan Timur (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun
2007 Nomor 11O, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 4760);
Peraturan Pemerintah Nomor 7 Tahun 2013 tentang Perubahan
Nama Ibu Kota Kabupaten Paser Provinsi Kalimantan Timur dari
Tanah Grogot menjadi Tana Paser;
Peraturan Presiden Nomor 77 Tahun 2005 tentang Penetapan
Pupuk Bersubsidi sebagai Barang dalam Pengawasan ;
Peraturan Daerah Kabupaten Paser Nomor 9 Tahun 2013 tentang
Anggaran Pendapatan dan Belanja Derah Tahun Anggaran 2014;
PERATURAN BUPATI TENTANG PENETAPAN JUMLAH KEBUTUHAN
DAN HARGA ECERAN TERTINGGI PUPUK BERSUBSIDI UNTUK
SEKTOR PERTANIAN TAHUN 2014.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 02 Januari 2014.
21 HLM
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Paser Nomor 1 Tahun 2016
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup
ABSTRAK:
Dalam rangka mengatasi berbagai permasalahan lingkungan hidup yang meliputi pencemaran dan/atau kerusakan lingkungan hidup yang mengakibatkan menurunnya daya dukung dan daya tampung lingkungan hidup dan dapat mengancam kelangsungan hidup manusia serta makhluk hidup lainnya, maka perlu dilakukan perencanaan, pengawasan, pemeliharaan, pengendalian dan penaatan hukum dalam pemanfaatan lingkungan hidup. Urusan pengelolaan lingkungan hidup merupakan urusan wajib daerah, dan untuk itu dalam rangka mewujudkan perlindungan dan pengelolaan lingkungan perlu pengaturan demi kepastian hukum sehingga siperlukan penetapan Peraturan Daerah tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup.
Dasar Hukum: UUD 1945 Pasal 18 ayat (6); UU No.27 Tahun 1959; UU No.32 Tahun 2009; UU No.9 Tahun 2015.
Dalam Peraturan Daerah ini membahas tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup. Di dalamnya meliputi Ruang Lingkup, Tugas dan Wewenang Pemerintah Daerah, Perencanaan, Inventarisasi Lingkungan Hidup, Penetapan Wilayah Ekoregion, Penyusunan RPPLH, Pemanfaatan, Pengendalian (Pengendalian Pencemaran Air, Pengendalian Pencemaran Udara, Pengendalian Pencemaran dan/atau Kerusakan Pesisir dan Laut, dan Pengendalian Pencemaran dan/atau Kerusakan Lingkungan Akibat Kegiatan Pertambangan), Pemeliharaan, Pengelolaan B3 dan Limbah B3, Sistem Informasi, Hak, Kewajiban, dan Larangan, Peran Masyarakat, Pengawasan dan Sanksi Administratif, Penyelesaian Sengketa Lingkungan, Penyidikan dan Pembuktian, dan Ketentuan Pidana.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 16 Maret 2016.
Peraturan yang Diubah: UU No.23 Tahun 2014. Peraturan yang Dicabut: Peraturan Daerah No.3 Tahun 2004
Peraturan yang akan diatur: Ketentuan lebih lanjut mengenai pedoman teknis upaya penanggulangan dan pemulihan pencemaran udara sebagaimana dimaksud pada Pasal 7 ayat (1) diatur dengan Peraturan Bupati; Ketentuan lebih lanjut mengenai pedoman mengenai penanggulangan dan pemulihan pencemaran dan/atau perusakan pesisir dan laut sebagaimana dimaksud pada Pasal 20 ayat (1) diatur dengan Peraturan Bupati.
57 hlm.
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Paser Nomor 01 Tahun 2018
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang PERUBAHAN TARIF RETRIBUSI PADA PERATURAN DAERAH NOMOR 4 TAHUN 2013
TENTANG RETRIBUSI PELAYANAN KESEHATAN PADA LABORATORIUM KESEHATAN
DAERAH KABUPATEN PASER
ABSTRAK:
a. bahwa tarif Retribusi Pelayanan Kesehatan pada Laboratorium
Kesehatan Daerah Kabupaten Paser sebagaimana tercantum pada
Peraturan Daerah Nomor 4 Tahun 2013 tentang Retribusi
Pelayanan Kesehatan pada Laboratorium Kesehatan Daerah
Kabupaten Paser perlu disesuaikan dengan biaya operasional yang
dikeluarkan oleh Pemerintah saat ini serta untuk meningkatkan
Pendapatan Asli Daerah, maka perlu merubah Tarif Retribusi pada
Peraturan Daerah Nomor 4 Tahun 2013 tentang Retribusi
Pelayanan Kesehatan pada Laboratorium Kesehatan Daerah
Kabupaten Paser;
b. bahwa berdasarkan Pasal 9 ayat (3) Peraturan Daerah Nomor 4
Tahun 2013 tentang Retribusi Pelayanan Kesehatan pada
Laboratorium Kesehatan Daerah Kabupaten Paser, penetapan tarif
retribusi ditetapkan dengan Peraturan Bupati;
c. bahwa dengan pertimbangan sebagaimana dimaksud pada huruf
a dan huruf b, perlu ditetapkan Peraturan Bupati tentang
Perubahan Tarif Retribusi pada Peraturan Daerah Nomopr 4 Tahun
2013 tentang Retribusi Pelayanan Kesehatan pada Laboratorium
Kesehatan Daerah Kabupaten Paser
UU NO.27 Tahun 1959; UU NO.23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan UU NO.9 Tahun 2015; PERDA NO.4 Tahun 2013
Merubah tarif Retribusi Pelayanan Kesehatan Daerah pada Laboratorium Kesehatan
Daerah Kabupaten Paser tentang Retribusi Pelayanan Kesehatan
Daerah pada Laboratorium Kesehatan Daerah Kabupaten Paser. Tarif Retribusi Pelayanan Kesehatan Daerah pada Laboratorium Kesehatan Daerah
Kabupaten Paser diubah sebagaimana tercantum
dalam Lampiran yang merupakan bagian yang tidak terpisahkan dari Peraturan Bupati ini.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 02 Januari 2018.
3 hlm.
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Paser Nomor 1 Tahun 2017
DINAS PEKERJAAN UMUM DAN TATA RUANG - UPT KOMPLEK GEDUNG PERKANTORAN - ORGANISASI DAN TATA KERJA
2017
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 1, BD.2017/No.1
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Organisasi dan Tata Kerja Unit Pelaksana Teknis Komplek Gedung Perkantoran Km.5 pada Dinas Pekerjaan Umum dan Tata Ruang Kabupaten Paser
ABSTRAK:
Untuk melaksanakan ketentuan Pasal 6 ayat (3) Peraturan Daerah Kabupaten Paser Nomor 14 Tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah Kabupaten Paser, perlu menetapkan Peraturan Bupati Paser tentang Kedudukan, Tugas dan Fungsi, Susunan Organisasi dan Tata Kerja Unit Pelaksana Teknis Komplek Gedung Perkantoran Km.5 pada Dinas Pekerjaan Umum dan Tata Ruang Kabupaten Paser.
UU No. 27 Tahun 1959;UU No. 23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah beberapa kali, terakhir dengan UU No. 9 Tahun 2015; PP No. 18 Tahun 2016; Perda Kab. Paser No. 14 Tahun 2016.
Dalam peraturan bupati ini diatur tentang:
Ketentuan Umum; Pembentukan; Kedudukan; Tugas Pokok dan Fungsi; Susunan Organisasi; Tata Kerja; Eselonisasi; Ketentuan Lain-lain; Ketentuan Penutup
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 26 Januari 2017.
8 hlm.
TENTANG DATABASE PERATURAN
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat