organisasi dan tata kerja dinas daerah
2013
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 1, LD.2013/NO.1
Peraturan Daerah (PERDA) tentang PERUBAHAN KEDUA ATAS PERATURAN DAERAH NOMOR 21 TAHUN 2008
TENTANG ORGANISASI DAN TATA KERJA DINAS DAERAH
ABSTRAK: |
- bahwa dengan berlakunya Peraturan Daerah Nomor 21 Tahun 2008
tentang Organisasi dan Tata Kerja Dinas Daerah Sebagaimana telah
diubah dengan peraturan Daerah Nomor 12 Tahun 2010 tentang
Organisasi dan Tata Kerja Dinas Daerah tersebut, dengan
pertimbangan teknis berdasarkan analisis satuan kerja sesuai dengan
analisis tugas dan fungsi, maka perlu dilakukan perubahan pada
Dinas Tenaga Kerja dan Sosial, Dinas Perindustrian, Perdagangan,
Koperasi dan UKM, , Dinas Kelautan, Perikanan dan Peternakan dan
Dinas Kehutanan, Pertambangan dan Energi.
bahwa sesuai dengan Peraturan Pemerintah Nomor 41 Tahun 2007
tentang Organisasi Perangkat Daerah, dan Peraturan Menteri Dalam
Negeri Nomor 57 Tahun 2007 tentang Petunjuk teknis Penataan
Organisasi Perangkat Daerah bahwa perubahan jumlah besaran
organisasi dapat dilakukan setelah Organisasi Perangkat Daerah
ditetapkan dan dilaksanakan sekurang-kurangnya dalam waktu 1
(satu) Tahun ;
bahwa dengan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a
dan huruf b, perlu dibentuk Peraturan Daerah tentang Perubahan
Kedua Atas Peraturan Daerah Nomor 21 Tahun 2008 tentang
Organisasi dan Tata Kerja Dinas Daerah;
- Undang-Undang Nomor 27 Tahun 1959 Tentang Penetapan
Undang–Undang Darurat Nomor 3 Tahun 1953 tentang
Pembentukan Daerah Tingkat II di Kalimantan (Lembaran Negara
Republik Indonesia Tahun 1953 Nomor 9) Sebagai Undang-Undang
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1959 Nomor 72,
Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 1820) ;
Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1974 tentang Pokok-Pokok
Kepegawaian (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1974
Nomor 55, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor
3041) sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 43
Tahun 1999 (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1999
Nomor 169, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor
3890);
Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 Tentang Pemerintahan
Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor
125, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4437)
sebagaimana telah diubah beberapa kali, terakhir dengan UndangUndang Nomor 12 Tahun 2008 tentang Perubahan Kedua Atas
Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan
Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2008 Nomor
59, Tambahan Lembaran Negara Nomor 4844) ;
Undang-Undang Nomor 27 tahun 2009, tentang Majelis
Permusyawaratan Rakyat, Dewan Perwakilan Rakyat, Dewan
Perwakilan Daerah, Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (Lembaran
Negara Republik Indonesia Nomor 123, Tambahan Lembaran Negara
Republik Indonesia Nomor 5043);
Undang-Undang Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang
Pembentukan Peraturan Perundang-undangan (Lembaran Negara
Republik Indonesia Tahun 2011 Nomor 82, Tambahan Lembaran
Negara Republik Indonesia Nomor 5234);
Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2007 tentang Pembagian
Urusan Pemerintahan Antara Pemerintah, Pemerintah Daerah
Provinsi dan Pemerintah Daerah Kabupaten/Kota (Lembaran Negara
Republik Indonesia Tahun 2007 Nomor 82, Tambahan Lembaran
Negara Republik Indonesia Nomor 4737);
Peraturan Pemerintah Nomor 41 Tahun 2007 tentang Organisasi
Perangkat Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun
2007 Nomor 89, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia
Nomor 4741 );
Peraturan Pemerintah Nomor 49 Tahun 2007 tentang
Perubahan Nama Kabupaten Pasir Menjadi Kabupaten Paser
Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2007 Nomor 111,
Tambahan Lembaran Negara Nomor 4760);
Peraturan Daerah Kabupaten Paser Nomor 19 Tahun 2008 tentang
Urusan Pemerintahan Daerah Kabupaten Paser (Lembaran Daerah
Kabupaten Paser Tahun 2008 Nomor 19 );
Peraturan Daerah Nomor 21 Tahun 2008 Tentang Organisasi dan
tata kerja Dinas Daerah (Lembaran Daerah Kabupaten Paser Tahun
2008 Nomor 21) sebagaimana telah diubah dengan Peraturan
Daerah Nomor 12 Tahun 2010 tentang Perubahan Atas Peraturan
Daerah tentang Organisasi dan Tata Kerja Dinas Daerah (Lembaran
Daerah Kabupaten Paser Tahun 2010 Nomor 12).
- Peraturan Daerah Tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Daerah Nomor 21 Tahun 2008 Tentang Organisasi Dan Tata Kerja Dinas Daerah
|
CATATAN: |
- Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 07 Januari 2013.
- 19 HLM
|