Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Paser Nomor 1 Tahun 2017

Organisasi dan Tata Kerja Unit Pelaksana Teknis Komplek Gedung Perkantoran Km.5 pada Dinas Pekerjaan Umum dan Tata Ruang Kabupaten Paser

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

Dalam peraturan bupati ini diatur tentang: Ketentuan Umum; Pembentukan; Kedudukan; Tugas Pokok dan Fungsi; Susunan Organisasi; Tata Kerja; Eselonisasi; Ketentuan Lain-lain; Ketentuan Penutup

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Bupati (Perbup) Kabupaten Paser Nomor 1 Tahun 2017 tentang Organisasi dan Tata Kerja Unit Pelaksana Teknis Komplek Gedung Perkantoran Km.5 pada Dinas Pekerjaan Umum dan Tata Ruang Kabupaten Paser
T.E.U.
Indonesia, Kabupaten Paser
Nomor
1
Bentuk
Peraturan Bupati (Perbup)
Bentuk Singkat
Perbup
Tahun
2017
Tempat Penetapan
Tanah Grogot
Tanggal Penetapan
26 Januari 2017
Tanggal Pengundangan
26 Januari 2017
Tanggal Berlaku
26 Januari 2017
Sumber
BD.2017/No.1
Subjek
STRUKTUR ORGANISASI
Status
Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Kabupaten Paser
Bidang
Halaman ini telah diakses 238 kali

UJI MATERI

Belum Tersedia

FILE-FILE PERATURAN

STATUS PERATURAN

Belum Tersedia

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan