DINAS PEKERJAAN UMUM DAN TATA RUANG - UPT KOMPLEK GEDUNG PERKANTORAN - ORGANISASI DAN TATA KERJA
2017
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 1, BD.2017/No.1
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Organisasi dan Tata Kerja Unit Pelaksana Teknis Komplek Gedung Perkantoran Km.5 pada Dinas Pekerjaan Umum dan Tata Ruang Kabupaten Paser
ABSTRAK: |
- Untuk melaksanakan ketentuan Pasal 6 ayat (3) Peraturan Daerah Kabupaten Paser Nomor 14 Tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah Kabupaten Paser, perlu menetapkan Peraturan Bupati Paser tentang Kedudukan, Tugas dan Fungsi, Susunan Organisasi dan Tata Kerja Unit Pelaksana Teknis Komplek Gedung Perkantoran Km.5 pada Dinas Pekerjaan Umum dan Tata Ruang Kabupaten Paser.
- UU No. 27 Tahun 1959;UU No. 23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah beberapa kali, terakhir dengan UU No. 9 Tahun 2015; PP No. 18 Tahun 2016; Perda Kab. Paser No. 14 Tahun 2016.
- Dalam peraturan bupati ini diatur tentang:
Ketentuan Umum; Pembentukan; Kedudukan; Tugas Pokok dan Fungsi; Susunan Organisasi; Tata Kerja; Eselonisasi; Ketentuan Lain-lain; Ketentuan Penutup
|
CATATAN: |
- Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 26 Januari 2017.
- 8 hlm.
|