Dalam Peraturan Daerah (Perda) ini membahas tentang Perubahan atas Peraturan Daerah Kabupaten Paser Nomor 13 Tahun 2010 tentang Penyelenggaraan Administrasi Kependudukan di Kabupaten Paser. Pasal yang mengalami perubahan diantaranya yaitu Pasal 1 angka 16, angka 22 dan angka 26, Pasal 4 ayat (1) huruf g, Pasal 5 ayat (2) huruf c, Pasal 9 ayat (2), Pasal 29 ayat (1), Pasal 33 ayat (1), Pasal 43 ayat (1), Pasal 47 ayat (2), Pasal 48 ayat (2) dan ayat (3), Penambahan angka pada Pasal 54 yaitu angka 28, angka 29, angka 30, angka 31, serta huruf c, Pasal 59 ayat (1), ayat (3), ayat (4), ayat (5) dan ayat (2) dihapus, Penambahan Pasal 61A, Pasal 65, Pasal 66 ayat (1), ayat (2), dan penambahan ayat 2a, Penambahan Pasal 66A, Pasal 67, Pasal 69 ayat (1), dan penambahan ayat (1a) ayat (1b), ayat (1c), ayat (1d), dan ayat (1e), Pasal 70 dihapus, dan Penambahan BAB VIA.
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat