Peraturan Bupati (PERBUP) tentang PENJABARAN ANGGARAN PENDAPATAN DAN BELANJA DAERAH
TAHUN ANGGARAN 2019
ABSTRAK:
bahwa sesuai dengan ketentuan Pasal 6 Peraturan Daerah
Kabupaten Paser Nomor 12 Tahun 2018 tentang Anggaran
Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2019
(Lembaran Daerah Kabupaten Paser Tahun 2018 Nomor 12)
perlu ditetapkan Peraturan Bupati Paser tentang Penjabaran
Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran
2019 sebagai landasan operasional pelaksanaan APBD Tahun
Anggaran 2019;
UU NO.27 tahun 1959; UU NO.23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah beberapa kali, terakhir dengan UU NO.9 Tahun 2015; PERDA NO.12 Tahun 2018
Anggaran pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2019 terdiri
atas:
a. Jumlah Pendapatan sebesar Rp. 2.256.065.924.000,00 yang terdiri dari Pendapatan Asli Daerah sebesar Rp 123.352.658.000,00 Dana Perimbangan sebesar Rp 1.413.546.494.000,00 dan Lain-lain Pendapatan yang Sah sebesar Rp. 719.166.772.000,00
b. Jumlah Belanja sebesar Rp. 2.393.565.924.000,00 dan Surplus/(Defisit) sebesar Rp. (137.500.000.000,00)
c. Jumlah Pembiayaan Netto sebesar Rp 137.500.000.000,00 dengan Sisa Lebih Pembiayaan Anggaran sebesar Rp. 0,00
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 27 Desember 2018.
3 hlm. 1 lamp.
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Paser Nomor 60 Tahun 2019
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Tata Cara Pembayaran Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan Berbasis Aplikasi Android
ABSTRAK:
Dalam rangka menjamin kepastian dan keamanan
transaksi pembayaran Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan
dan Perkotaan melalui transaksi berbasis aplikasi android,
perlu diatur tata cara pemanfaatan aplikasi berbasis android.
UUD 1945 Pasal 18 ayat (6); UU No.27 Tahun 1959; UU No.28 Tahun 2009; UU No.23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan UU No.9 Tahun 2015; Perda No.2 Tahun 2011 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan
Perda No.20 Tahun 2016
Ketentuan Umum, Pemanfaatan Aplikasi, Tata Cara Pendaftaran, Tata Cara Pembayaran, Ketentuan Penutup
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 20 September 2019.
6 hal
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Paser Nomor 60 Tahun 2021
DINAS PERIKANAN - KEDUDUKAN - SUSUNAN ORGANISASI - TUGAS DAN FUNGSI - TATA KERJA
2021
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 60, BD.2021 (61)
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Kedudukan, Susunan Organisasi, Tugas dan Fungsi, serta Tata
Kerja Dinas Perikanan Kabupaten Paser
ABSTRAK:
Berdasarkan ketentuan Pasal 3 Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi No. 17 Tahun 2021 dan Pasal 2 Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi No. 25 Tahun 2021, perlu dilakukan penyederhanaan birokrasi di lingkungan Pemerintah Daerah. Berdasarkan pertimbangan tersebut, perlu menetapkan Peraturan Bupati ini.
Pasal 18 ayat (6) UUD NRI Tahun 1945; UU No. 27 Tahun 1959 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan UU No. 8 Tahun 1965; UU No. 23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah beberapa kali, terakhir dengan UU No. 11 Tahun 2020; PP No. 18 Tahun 2016, sebagaimana telah diubah dengan PP No. 72 Tahun 2019; Permen PANRB No. 17 Tahun 2021; Permen PANRB No. 25 Tahun 2021; Perda Kab. Paser No. 14 Tahun 2016 sebagaimana telah diubah dengan Perda Kab. Paser No. 1 Tahun 2020
Ketentuan Umum; Kedudukan dan Susunan Organisasi; Tugas dan Fungsi; Tata Kerja; Kepegawaian; Jabatan; Pembiayaan; Ketentuan Peralihan; Ketentuan Penutup
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 30 Desember 2021.
Peraturan Bupati Paser Nomor 27 Tahun 2020 tentang Kedudukan, Susunan Organisasi, Tugas dan Fungsi, serta Tata Kerja Dinas Perikanan Kabupaten Paser dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.
16 hlm.
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Paser Nomor 61 Tahun 2019
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Tata Cara Penurunan Alokasi Manfaat Terhadap Aset Tidak
Berwujud Pemerintah Daerah Kabupaten Paser
ABSTRAK:
Agar entitas Pemerintah Daerah dapat melakukan
penurunan alokasi manfaat Barang Milik Daerah
berupa aset tak berwujud secara efisien, efektif dan
optimal, diperlukan adanya suatu pedoman yang
ditetapkan dalam suatu Peraturan Bupati dan untuk melaksanakan ketentuan Pasal 17 ayat (1)
Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang
Pemerintahan Daerah, Daerah menetapkan kebijakan
daerah sesuai dengan kewenangan Daerah.
UUD 1945 Pasal 18 ayat (6); UU No.27 Tahun 1959; UU No.23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan UU No.9 Tahun 2015.
Ketentuan Umum, Objek Amortisasi, Nilai Aset Tak Berwujud yang Dapat Diamortisasi, Masa Manfaat, Metode Amortisasi, Penghitungan dan Pencatatan, Penyajian dan Pengungkapan Dalam Laporan Keuangan, Ketentuan Peralihan, Ketentuan Penutup.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 03 Oktober 2019.
12 hal
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Paser Nomor 61 Tahun 2021
PERBUP Kab. Paser No. 28 Tahun 2020 tentang Kedudukan, Susunan Organisasi, Tugas dan Fungsi, Serta Tata
Kerja Badan Perencanaan Pembangunan Daerah, Penelitian dan
Pengembangan Kabupaten Paser
BADAN PERENCANAAN PEMBANGUNAN DAERAH - PENELITIAN DAN PENGEMBANGAN - KEDUDUKAN - SUSUNAN ORGANISASI - TUGAS DAN FUNGSI - TATA KERJA
2021
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 61, BD.2021 (62)
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Kedudukan, Susunan Organisasi, Tugas dan Fungsi, serta Tata
Kerja Badan Perencanaan Pembangunan Daerah, Penelitian dan
Pengembangan Kabupaten Paser
ABSTRAK:
Berdasarkan ketentuan Pasal 3 Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi No. 17 Tahun 2021 dan Pasal 2 Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi No. 25 Tahun 2021, perlu dilakukan penyederhanaan birokrasi di lingkungan Pemerintah Daerah. Berdasarkan pertimbangan tersebut, perlu menetapkan Peraturan Bupati ini.
Pasal 18 ayat (6) UUD NRI Tahun 1945; UU No. 27 Tahun 1959 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan UU No. 8 Tahun 1965; UU No. 23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah beberapa kali, terakhir dengan UU No. 11 Tahun 2020; PP No. 18 Tahun 2016 sebagaimana telah diubah dengan PP No. 72 Tahun 2019; Permen PANRB No. 17 Tahun 2021; Permen PANRB No. 25 Tahun 2021; Perda Kab. Paser No. 14 Tahun 2016 sebagaimana telah diubah dengan Perda Kab. Paser No. 1 Tahun 2020
Ketentuan Umum; Kedudukan dan Susunan Organisasi; Tugas dan Fungsi; Tata Kerja; Kepegawaian; Jabatan; Pembiayaan; Ketentuan Peralihan; Ketentuan Penutup
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 30 Desember 2021.
Peraturan Bupati Nomor 28 Tahun 2020 tentang Kedudukan, Susunan Organisasi, Tugas dan Fungsi, serta Tata Kerja Badan Perencanaan Pembangunan Daerah, Penelitian dan Pengembangan Kabupaten Paser dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.
20 hlm.
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Paser Nomor 61 Tahun 2023
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Percepatan Eliminasi Malaria di Daerah
ABSTRAK:
Malaria menjadi masalah kesehatan sebagai penyakit menular yang dapat mengakibatkan kematian, menurunkan produktivitas sumber daya manusia sehingga perlu dilakukan penanganan secara menyeluruh dan terpadu oleh pemerintah daerah bersama mitra kerja pembangunan termasuk lembaga swadaya masyarakat, dunia usaha, organisasi profesi, organisasi kemasyarakatan dan masyarakat. Sebagai upaya pencegahan dan pengendalian serta pencegahan penularan kembali Malaria di Kabupaten Paser, berdasarkan Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 22 Tahun 2022 tentang Penanggulangan Malaria, Pemerintah Daerah harus menyusun kebijakan daerah dalam percepatan eliminasi Malaria. Berdasarkan pertimbangan tersebut, perlu menetapkan Peraturan Bupati tentang Percepatan Eliminasi Malaria di Daerah.
Pasal 18 ayat (6) UUD NRI Tahun 1945; UU No. 27 Tahun 1959 sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan UU No. 8 Tahun 1965; UU No. 36 Tahun 2009 sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan UU No. 6 Tahun 2023; UU No. 23 Tahun 2014 sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan UU No. 6 Tahun 2023; PP No. 40 Tahun 1991; Permenkes No. 22 Tahun 2022
Ketentuan Umum; Kebijakan dan Strategi; Penemuan, Surveilans Migrasi dan Penangan Kasus Malaria; Pencegahan dan Penanggulangan Faktor Risiko; Penetapan dan Penanganan KLB; Tahapan dan Kegiatan Eliminasi Malaria; Pengorganisasian; Penanggulangan Penyakit Malaria Berbasis Masyarakat; Tim Eliminasi Malaria; Koordinasi, Komunikasi, Informasi, dan Edukasi; Sumber Daya Manusia dan Peningkatan Kapasitas Sumber Daya Manusia; Pelayanan Kesehatan pada Eliminasi Malaria; Pencatatan dan Pelaporan; Pengawasan dan Pengendalian; Pembiayaan; Ketentuan Penutup.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 20 Oktober 2023.
20 hlm.
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Paser Nomor 61 Tahun 2018
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang PEDOMAN UMUM PELAKSANAAN GERAKAN MASYARAKAT HIDUP SEHAT KABUPATEN PASER
ABSTRAK:
a. bahwa untuk meningkatkan kualitas hidup sehat melalui tindakan
promotif dan preventif, maka perlu dilakukan pembangunan
kesehatan yang digerakan oleh seluruh komponen masyarakat
dalam berperilaku hidup sehat secara partisipatif, terencana,
sistematik, terpadu dan menyeluruh;
b. bahwa dalam rangka mempercepat dan mensinergikan tindakan
dari upaya promotif dan preventif hidup sehat guna meningkatkan
produktivitas masyarakat dan menurunkan beban pembiayaan
pelayanan kesehatan akibat penyakit, maka diperlukan pedoman
umum pelaksanaan hidup sehat di Kabupaten Paser;
c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud pada
huruf a dan b, perlu dibentuk Peraturan Bupati Paser tentang
Gerakan Hidup Sehat Masyarakat Kabupaten Paser.
UUD 1945 Pasal 18 ayat (6); UU NO.27 Tahun 1959; UU NO.23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah beberapa kali, terakhir dengan UU NO.9 Tahun 2015; PERMENKES NO.39 Tahun 2016
Gerakan Masyarakat Hidup Sehat Kabupaten Paser yang disingkat
GERMAS adalah suatu tindakan sistematis dan terencana yang dilakukan secara
bersama-sama oleh seluruh komponen dengan kesadaran, kemauan, dan
kemampuan berperilaku sehat untuk meningkatkan kualitas hidup. Badan Perencanaan Pembangunan Daerah melakukan penyusunan rencana
kegiatan GERMAS setiap tahun anggaran. Tujuan Umum GERMAS adalah meningkatkan kesadaran, kemauan dan
kemampuan Masyarakat untuk berperilaku sehat dalam upaya meningkatkan
kualitas hidup masyarakat Kabupaten Paser. Tujuan Khusus GERMAS adalah :
a. menurunkan beban penyakit menular dan tidak menular baik kematian maupun
kecacatan;
b. meningkatkan partisipasi dan peran serta masyarakat untuk hidup bersih dan
sehat;
c. meningkatkan produktivitas masyarakat;dan
d. menurunkan beban pembiayaan pelayanan kesehatan karena meningkatnya
penyakit dan pengeluaran kesehatan.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 27 Desember 2018.
9 hlm.
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Paser Nomor 61 Tahun 2020
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Perubahan Keempat atas Peraturan Bupati Paser Nomor 72 Tahun 2019 tentang Penjabaran Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2020
ABSTRAK:
Dengan mempertimbangkan peningkatan penyebaran Corona Virus Disease 2019 (COVID-19) di wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia dan memperhatikan pernyataan resmi World Health Organization (WHO) bahwa COVID-19 sebagai pandemi global, serta pernyataan Presiden Republik Indonesia tentang Penyebaran COVID-19 sebagai Bencana Nasional. Dalam rangka percepatan penanganan corona virus Disease 2019 (COVID-19) diperlukan langkah cepat, tepat, fokus, terpadu dan sinergi antar perangkat daerah. Selain itu, untuk melaksanakan ketentuan Pasal 160 ayat (4) dan ayat (6) Permendagri No.13 Tahun 2006 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Permendagri No.21 Tahun 2011, pergeseran anggaran dilakukan dengan cara mengubah Peraturan Bupati tentang Penjabaran APBD sebagai dasar pelaksanaan untuk selanjutnya dianggarkan dalam rancangan Peraturan Daerah tentang Perubahan APBD.
UUD 1945 Pasal 18 ayat (6); UU No.27 Tahun 1959; UU No.4 Tahun 1984; UU No.23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan UU No.9 Tahun 2015; Permendagri No.13 Tahun 2006 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Permendagri No.21 Tahun 2011; Permendagri No.33 Tahun 2019; Perbup Paser No.72 Tahun 2019.
Dalam Peraturan Bupati ini diatur tentang perubahan postur APBD Pemerintah Kabupaten Paser Tahun Anggaran 2020.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 15 Mei 2020.
Peraturan Bupati Paser Nomor 55 Tahun 2020 tentang Perubahan Ketiga atas Peraturan Bupati Nomor Peraturan Bupati Paser Nomor 72 Tahun 2019 tentang Penjabaran Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2020
6 hlm.
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Paser Nomor 62 Tahun 2019
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Perubahan Peraturan Bupati Paser Nomor 3 Tahun 2019 Tentang
Tata Cara Pembagian dan Penetapan Rincian Dana Desa Setiap Desa
di Kabupaten Paser Tahun Anggaran 2019
ABSTRAK:
Sehubungan dengan adanya perubahan mekanisme
pelaksanaan kegiatan bantuan keuangan untuk
pemerintahan Desa dan berkurangnya Pagu Dana Desa
Tahun 2019 yang semula sebesar Rp. 122.624.619.000,00
(seratus dua puluh dua milyar enam ratus dua puluh
empat juta enam ratus sembilan belas ribu rupiah)
berkurang sebesar Rp. 1.549.550.400,00 (satu milyar lima
ratus empat puluh sembilan
juta
lima ratus
lima puluh ribu empat ratus rupiah) sehingga menjadi
Rp. 121.075.068.600,00 (seratus dua puluh satu milyar
tujuh puluh lima juta enam puluh delapan ribu enam ratus
rupiah), maka perlu menetapkan Peraturan Bupati tentang
Perubahan Peraturan Bupati Paser Nomor 3 Tahun 2019
tentang Tata Cara Pembagian Dan Penetapan Rincian Dana
Desa Setiap Desa di Kabupaten Paser Tahun Anggaran
2019.
UUD 1945 Pasal 18 ayat (6); UU No.27 Tahun 1959; UU No.6 Tahun 2014; PP No.43 Tahun 2014 sebagaimana telah
diubah dengan PP No.47 Tahun 2015; PP No.60 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah terakhir dengan PP No.8 Tahun 2016; Perpres No.129 Tahun 2018; PMK No.50/PMK.07/2017; PMK No.199/PMK.07/2017; Permendagri No.20 Tahun 2018; Perda No.12 Tahun 2018.
Mengubah ketentuan Pasal 9 ayat (4), ayat (5) dan ayat (6), Pasal 14 ayat (1) huruf a dan lampiran I pada Kecamatan Batu Sopang Desa
Legai dan Rantau Layung, Kecamatan Kuaro Desa Pasir
Mayang, Kecamatan Long Ikis Desa Adang Jaya dan
Kecamatan Long Kali Desa Muara Adang II.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 03 Oktober 2019.
Mengubah Peraturan Bupati Paser Nomor 3 Tahun 2019
5 hal
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Paser Nomor 62 Tahun 2020
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Petunjuk Teknis Penerimaan Peserta Didik Baru
Pada Taman Kanak-Kanak, Sekolah Dasar dan Sekolah Menengah
Pertama Tahun Pelajaran 2020/2021
ABSTRAK:
Dalam rangka tertib administrasi pelaksanaan
penerimaan peserta didik baru pada Taman Kanak-kanak
(TK), Sekolah Dasar (SD), dan Sekolah Menengah Pertama
(SMP) Tahun Pelajaran 2020/2021 di Kabupaten Paser perlu
menetapkan Petunjuk Teknis Penerimaan Peserta pada
Taman Kanak-kanak, Sekolah Dasar, dan Sekolah
Menengah Pertama Tahun Pelajaran 2020/2021.
UUD NKRI 1945 Pasal 18 ayat (6); UU No.27 Tahun 1959; UU No.5 Tahun 2014; UU No.23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah beberapa kali, terakhir dengan UU No.9 Tahun 2015; PermenpanRB No. 14 Tahun 2017; PP No.17 Tahun 2010 sebagaimana telah diubah dengan PP No.66 Tahun 2010; Permendiknas No.34 Tahun
2006; Permendiknas No.70 Tahun
2009; Permendikbud No.22 Tahun 2016; Permendikbud No.44 Tahun 2019; SE Mendikbud No.4 Tahun 2020; Perda No.14 Tahun 2016 sebagaimana telah diubah dengan Perda No.1 Tahun 2020.
Ketentuan Umum, Maksud dan Tujuan, Tata Cara PPDB, PPDB Kelas Inklusif, Perpindahan Peserta Didik, Pelaporan dan Pengawasan, Sanksi, Ketentuan Penutup.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 19 Mei 2020.
Peraturan Bupati Nomor 20 Tahun 2019
tentang Petunjuk Teknis Penerimaan Peserta Didik Baru Pada Taman KanakKanak,
Sekolah Dasar Dan Sekolah Menengah Pertama Tahun Pelajaran
2019/2020 dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.
a. teknis pelaksanaan PPDB Kelas Inklusif diatur oleh Kepala Sekolah yang
bersangkutan.
12 hal
TENTANG DATABASE PERATURAN
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat