Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Paser Nomor 61 Tahun 2023

Percepatan Eliminasi Malaria di Daerah

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

Ketentuan Umum; Kebijakan dan Strategi; Penemuan, Surveilans Migrasi dan Penangan Kasus Malaria; Pencegahan dan Penanggulangan Faktor Risiko; Penetapan dan Penanganan KLB; Tahapan dan Kegiatan Eliminasi Malaria; Pengorganisasian; Penanggulangan Penyakit Malaria Berbasis Masyarakat; Tim Eliminasi Malaria; Koordinasi, Komunikasi, Informasi, dan Edukasi; Sumber Daya Manusia dan Peningkatan Kapasitas Sumber Daya Manusia; Pelayanan Kesehatan pada Eliminasi Malaria; Pencatatan dan Pelaporan; Pengawasan dan Pengendalian; Pembiayaan; Ketentuan Penutup.

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Bupati (Perbup) Kabupaten Paser Nomor 61 Tahun 2023 tentang Percepatan Eliminasi Malaria di Daerah
T.E.U.
Indonesia, Kabupaten Paser
Nomor
61
Bentuk
Peraturan Bupati (Perbup)
Bentuk Singkat
Perbup
Tahun
2023
Tempat Penetapan
Tanah Grogot
Tanggal Penetapan
20 Oktober 2023
Tanggal Pengundangan
20 Oktober 2023
Tanggal Berlaku
20 Oktober 2023
Sumber
BD.2023/61
Subjek
KESEHATAN
Status
Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Kabupaten Paser
Bidang
Halaman ini telah diakses 135 kali

UJI MATERI

Belum Tersedia

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan