Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Paser Nomor 61 Tahun 2019

Tata Cara Penurunan Alokasi Manfaat Terhadap Aset Tidak Berwujud Pemerintah Daerah Kabupaten Paser

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

Ketentuan Umum, Objek Amortisasi, Nilai Aset Tak Berwujud yang Dapat Diamortisasi, Masa Manfaat, Metode Amortisasi, Penghitungan dan Pencatatan, Penyajian dan Pengungkapan Dalam Laporan Keuangan, Ketentuan Peralihan, Ketentuan Penutup.

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Bupati (Perbup) Kabupaten Paser Nomor 61 Tahun 2019 tentang Tata Cara Penurunan Alokasi Manfaat Terhadap Aset Tidak Berwujud Pemerintah Daerah Kabupaten Paser
T.E.U.
Indonesia, Kabupaten Paser
Nomor
61
Bentuk
Peraturan Bupati (Perbup)
Bentuk Singkat
Perbup
Tahun
2019
Tempat Penetapan
Tanah Grogot
Tanggal Penetapan
03 Oktober 2019
Tanggal Pengundangan
03 Oktober 2019
Tanggal Berlaku
03 Oktober 2019
Sumber
BD.2019/No.61
Subjek
PENGELOLAAN BARANG MILIK NEGARA/DAERAH
Status
Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Kabupaten Paser
Bidang
Halaman ini telah diakses 210 kali

UJI MATERI

Belum Tersedia

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan