DINAS PENGENDALIAN PENDUDUK, KELUARGA BERENCANA, PEMBERDAYAAN PEREMPUAN DAN PERLINDUNGAN ANAK - KEDUDUKAN - SUSUNAN ORGANISASI - TUGAS DAN FUNGSI - TATA KERJA
2021
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 58, BD.2021 (59)
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Kedudukan, Susunan Organisasi, Tugas dan Fungsi, serta Tata Kerja Dinas Pengendalian Penduduk, Keluarga Berencana, Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak Kabupaten Paser
ABSTRAK:
Berdasarkan ketentuan Pasal 3 Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 17 Tahun 2021 tentang Penyetaraan Jabatan Administrasi ke Dalam Jabatan Fungsional dan Pasal 2 Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 25 Tahun 2021 tentang Penyederhanaan Struktur Organisasi pada Instansi Pemerintah untuk Penyederhanaan Birokrasi, perlu dilakukan penyederhanaan birokrasi di lingkungan Pemerintah Daerah. Oleh karena itu perlu menetapkan Peraturan Bupati ini.
Pasal 18 ayat (6) UUD NRI Tahun 1945; UU No. 27 Tahun 1959 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan UU No. 8 Tahun 1965; UU No. 23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan UU No. 11 Tahun 2020; PP No. 18 Tahun 2016 sebagaimana telah diubah dengan PP No. 72 Tahun 2019; Permen PANRB No. 17 Tahun 2021; Permen PANRB No. 25 Tahun 2021; Perda Kab. Paser No.14 Tahun 2016 sebagaimana telah diubah dengan Perda Kab. Paser No. 1 Tahun 2020.
Ketentuan Umum; Kedudukan dan Susunan Organisasi; Tugas dan Fungsi; Tata Kerja; Kepegawaian; Jabatan; Pembiayaan; Ketentuan Peralihan
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 30 Desember 2021.
17 hlm.
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Paser Nomor 58 Tahun 2018
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang KEBIJAKAN PENGAWASAN ATAS PENYELENGGARAAN PEMERINTAHAN DAERAH
DI LINGKUNGAN PEMERINTAH KABUPATEN PASER TAHUN 2019
ABSTRAK:
bahwa Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 35 Tahun 2018 tentang
Kebijakan Pengawasan Penyelenggaraan Pemerintahan Daerah Tahun
2019, merupakan pedoman pelaksanaan pengawasan internal dan
pengawasan penyelenggaraan Pemerintahan Daerah untuk waktu 1
(satu) tahun, maka untuk menetapkan perencanaan tahunan tentang
pembinaan dan pengawasan penyelenggaraan Pemerintahan Daerah
perlu menetapkan Peraturan Bupati tentang Kebijakan Pengawasan
Atas Penyelenggaraan Pemerintahan Daerah di Lingkungan Pemerintah
Kabupaten Paser Tahun 2019.
UUD 1945 Pasal 18 ayat (6); UU NO.27 Tahun 1959; UU NO.23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan UU NO.9 Tahun 2015; PP NO.12 Tahun 2017; PERMENDAGRI NO.35 Tahun 2018
Kebijakan pengawasan adalah pedoman dan acuan serta sasaran arah kebijakan
pengawasan dalam pelaksanaan pengawasan atas penyelenggaraan pemerintahan
daerah. Pengawasan atas penyelenggaraan pemerintahan daerah adalah usaha, tindakan, dan kegiatan yang ditujukan untuk menjamin penyelenggaraan pemerintahan daerah berjalan secara efektif dan efisien sesuai dengan rencana dan ketentuan peraturan perundang-undangan. Kebijakan Pengawasan adalah :
a. meningkatkan kualitas pengawasan internal Pemerintahan Daerah;
b. mensinergikan pengawasan yang dilakukan oleh pemerintah, Pemerintah Provinsi
dan Pemerintah Daerah;
c. meningkatkan penjaminan mutu atas penyelenggaraan Pemerintahan Daerah;dan
d. meningkatkan kepercayaan masyarakat atas pengawasan APIP (Aparat Pengawasan Intern Pemerintah).
Kebijakan pengawasan merupakan arahan
dalam melaksanakan pengawasan atas penyelenggaraan Pemerintahan Daerah yang
dilakukan oleh Inspektorat dan dikoordinasikan oleh Inspektur.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 21 November 2018.
Mencabut PERBUP NO.33 Tahun 2017
5 hlm. 14 lamp.
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Paser Nomor 58 Tahun 2019
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang PETUNJUK TEKNIS PELAKSANAAN PENGATURAN DAN PENGAWASAN
DALAM PENDISTRIBUSIAN LIQUIFIED PETROLEUM GAS TABUNG
3 (TIGA) KILOGRAM DI KABUPATEN PASER PROVINSI
KALIMANTAN TIMUR
ABSTRAK:
a. bahwa dalam rangka terjaminnya ketersediaan
pasokan Liquified Petroleum Gas (LPG) tabung 3
kg di Kabupaten Paser dan mekanisme
pendistribusiannya di tingkat Sub Agen /
pangkalan untuk masyarakat miskin dan usaha
mikro, maka perlu adanya petunjuk teknis
pelaksanaan pengaturan dan pengawasan dalam
penyediaan dan pendistribusian Liquified
Petroleum Gas tabung 3 (tiga) kilogram;
b. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana
dimaksud pada huruf a, perlu ditetapkan
Peraturan Bupati tentang Petunjuk Teknis
Pelaksanaan Pengaturan dan Pengawasan dalam
Pendistribusian Liquified Petroleum Gas 3 (tiga)
Kilogram Di Kabupaten Paser Provinsi Kalimantan
Timur.
UUD 1945 Pasal 18 ayat (6); UU NO.27 Tahun 1959; UU NO.5 Tahun 1999; UU NO.20
Tahun 2008; UU 23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah beberapa kali, terakhir
dengan UU NO.9 Tahun 2015; PERPRES NO.104 Tahun 2007; PERMEN ESDM NO.26 Tahun 2009; KEPMEN ESDM NO.3.3174K/12/MEM/2007
Liquefied petroleum Gas yang disingkat dengan LPG adalah
gas hidrokarbon yang dicairkan dengan tekanan untuk memudahkan
penyimpanan, pengangkutan, penanganannya yang pada dasarnya
terdiri atas propane, butane atau campuran keduanya. LPG Tabung 3 (tiga) kg adalah LPG yang diisi kedalam tabung dengan
berat isi 3 (tiga) kg dan merupakan barang bersubsidi yang
peruntukkannya bagi masyarakat miskin dan usaha mikro. Pendistribusian adalah proses penyaluran LPG tabung 3 (tiga) kg dari
SPBE (Pertamina) ke Agen-Agen dilanjutkan ke Pangkalan-Pangkalan
dan di teruskan ke masyarakat miskin dan usaha mikro. Jumlah alokasi kebutuhan LPG tabung 3 (tiga) kg ditentukan atas dasar
kebutuhan riil masyarakat setelah mendapat rekomendasi dari Gubernur
Kalimantan Timur dan Menteri Energi Sumber Daya Mineral. Setiap Sub Agen / pangkalan wajib memiliki peta wilayah pelayanan bagi
konsumen yang disampaikan kepada Agen dan Dinas untuk
menghindari tumpang tindih dengan wilayah pelayanan pangkalan
lainnya.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 17 September 2019.
8 hlm.
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Paser Nomor 58 Tahun 2020
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Mekanisme Pemberian Bantuan Sosial kepada Masyarakat Terdampak Pandemi Corona Virus Disease 2019 (COVID-19) di Kabupaten Paser
ABSTRAK:
Dengan mempertimbangkan penyebaran Corona Virus Disease 2019 (COVID-19) di Kabupaten Paser cenderung terus meningkat dari waktu ke waktu, dan telah dinyatakan pendemik sehingga mengancam kesehatan, keselamatan jiwa dan kerugian meterial yang lebih besar, dan telah berimplikasi pada aspek sosial, ekonomi dan kasejahteraan masyarakat di Kabupaten Paser. Selain itu, dalam rangka tertib administrasi pemberian bantuan sosial kepada masyarakat, maka perlu menetapkan Mekanisme Pemberian Bantuan Sosial Kepada Masyarakat Terdampak Corona Virus Disease 2019 (Covid-19) dengan menetapkan Peraturan Bupati Paser.
UUD 1945 Pasal 18 ayat (6); UU No.27 Tahun 1959; UU No.4 Tahun 1984; UU No.23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan UU No.9 Tahun 2015; PP No.22 Tahun 2008; PP No.17 Tahun 2018; Keppres No.11 Tahun 2020; Keppres No.12 Tahun 2020; Permendagri No.32 Tahun 2011 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Permendagri No.99 Tahun 2019.
Dalam Peraturan Bupati ini diatur tentang ketentuan umum, kriteria calon penerima, mekanisme penetapan, pelaporan, penyaluran bantuan sosial, dan ketentuan penutup.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 21 April 2020.
4 hlm.
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Paser Nomor 59 Tahun 2018
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang PENYELENGGARAAN BANGUNAN GEDUNG KABUPATEN PASER
ABSTRAK:
a. bahwa berdasarkan Peraturan Daerah Kabupaten Paser
Nomor 4 Tahun 2016 tentang Bangunan Gedung, Bupati
Paser perlu mengatur ketentuan yang lebih rinci mengenai
penyelenggaraan Izin Mendirikan Bangunan Gedung, Tim Ahli
Bangunan Gedung, Sertifikat Laik Fungsi Bangunan Gedung,
Pengkaji Teknis, Pengawasan dan Pengendalian
Penyelenggaraan Bangunan Gedung, Penilik Bangunan,
Pembongkaran Bangunan Gedung, Pendataan Bangunan
Gedung, dan Pembiayaan Layanan Penyelenggaraan
Bangunan Gedung;
b. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud
pada huruf a, perlu ditetapkan Peraturan Bupati Paser
tentang Penyelenggaraan Bangunan Gedung Kabupaten
Paser;
UUD 1945 Pasal 18 ayat (6); UU NO.27 Tahun 1959; UU NO.28 Tahun 2002; UU NO.23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan UU NO.9 Tahun 2015; PERDA NO.4 Tahun 2016
Izin Mendirikan Bangunan Gedung yang disingkat IMB adalah
perizinan yang diberikan oleh pemerintah daerah melalui Dinas
Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu yang
disingkat DPMPTSP, kecuali untuk bangunan gedung fungsi khusus oleh
Pemerintah Pusat, kepada pemilik bangunan gedung untuk membangun
baru, mengubah, memperluas, mengurangi, dan/atau merawat bangunan
gedung sesuai dengan persyaratan administratif dan persyaratan teknis
yang berlaku. IMB bertahap adalah IMB yang diberikan secara bertahap oleh DPMPTSP kepada pemilik bangunan gedung untuk membangun bangunan gedung
baru. Bangunan gedung sederhana adalah bangunan gedung dengan karakter
sederhana serta memiliki kompleksitas dan teknologi sederhana. Penyelenggaraan bangunan gedung dilakukan melalui koordinasi antar
perangkat daerah sesuai tugas dan
kewenangannya serta mengikuti persyaratan, penggolongan, dan tata cara
yang diatur dalam Peraturan Bupati ini.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 03 Desember 2018.
-Mengatur PERBUP tentang Tata cara dan proses pendataan bangunan gedung secara online
-Mengatur PERBUP tentang Proses pengesahan RTB secara online
-Mengatur PERBUP tentang Proses penerbitan atau perpanjangan SLF secara online
-Mengatur PERBUP tentang Proses penerbitan IMB secara online
210 hlm.
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Paser Nomor 59 Tahun 2021
PERBUP Kab. Paser No. 25 Tahun 2020 tentang Kedudukan, Susunan Organisasi, Tugas dan Fungsi, Serta Tata Kerja Satuan Polisi Pamong Praja Kabupaten Paser
SATUAN POLISI PAMONG PRAJA - KEDUDUKAN - SUSUNAN ORGANISASI - TUGAS DAN FUNGSI - TATA KERJA
2021
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 59, BD.2021 (60)
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Kedudukan, Susunan Organisasi, Tugas dan Fungsi, serta Tata
Kerja Satuan Polisi Pamong Praja Kabupaten Paser
ABSTRAK:
Berdasarkan ketentuan Pasal 3 Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi No. 17 Tahun 2021 dan Pasal 2 Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi No. 25 Tahun 2021, perlu dilakukan penyederhanaan birokrasi di lingkungan Pemerintah Daerah. Berdasarkan pertimbangan tersebut perlu menetapkan Peraturan Bupati ini.
Pasal 18 ayat (6) UUD NRI Tahun 1945; UU No. 27 Tahun 1959 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan UU No. 8 Tahun 1965; UU No. 23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah beberapa kali, terakhir dengan UU No. 11 Tahun 2020; PP No. 18 Tahun 2016 sebagaimana telah diubah dengan PP No. 72 Tahun 2019; Permen PANRB No. 17 Tahun 2021; Permen PANRB No. 25 Tahun 2021; Perda Kab. Paser No. 14 Tahun 2016 sebagaimana telah diubah dengan Perda Kab. Paser No. 1 Tahun 2020.
Ketentuan Umum; Kedudukan dan Susunan Organisasi; Tugas dan Fungsi; Tata Kerja; Kepegawaian; Jabatan; Pembiayaan; Ketentuan Peralihan; Ketentuan Penutup
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 30 Desember 2021.
Peraturan Bupati Paser Nomor 25 Tahun 2020 tentang Kedudukan, Susunan Organisasi, Tugas dan Fungsi, serta Tata Kerja Dinas Satuan Polisi Pamong Praja Kabupaten Paser dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.
25 hlm.
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Paser Nomor 59 Tahun 2016
PERBUP Kab. Paser No. 11 Tahun 2020 tentang Kedudukan, Susunan Organisasi, Tugas dan Fungsi, Serta Tata Kerja Dinas Lingkungan Hidup Kabupaten Paser
Diubah sebagian dengan :
PERBUP Kab. Paser No. 81 Tahun 2017 tentang Perubahan Atas Peraturan Bupati Paser Nomor 59 Tahun 2016 Tentang Rincian Tugas Dan Fungsi Dinas Lingkungan Hidup Kabupaten Paser
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang RINCIAN TUGAS DAN FUNGSI DINAS LINGKUNGAN HIDUP
KABUPATEN PASER
ABSTRAK:
bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 5 huruf b Peraturan Daerah
Kabupaten Paser Nomor 14 Tahun 2016 tentang Pembentukan dan
Susunan Perangkat Daerah (Lembaran Daerah Kabupaten Paser Tahun
2016 Nomor 14, Tambahan Lembaran Daerah Kabupaten Paser Nomor
49), perlu menetapkan Rincian Tugas dan Fungsi Dinas Lingkungan
Hidup Kabupaten Paser.
Undang-Undang Nomor 27 Tahun 1959 Tentang Penetapan
Undang–Undang Darurat Nomor 3 Tahun 1953 tentang
Pembentukan Daerah Tingkat II di Kalimantan (Lembaran Negara
Republik Indonesia Tahun 1953 Nomor 9) Sebagai Undang-Undang
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1959 Nomor 72,
Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 1820);
Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan
Daerah (Lembaran Daerah Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor
244, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5587,
sebagaimana telah diubah beberapa kali, terakhir dengan UndangUndang Nomor 9 Tahun 2015 tentang Perubahan Kedua atas
Undang-Undang 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 58,
Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5679);
Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2016 tentang Perangkat
Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2016 Nomor
114, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5887);
Peraturan Daerah Kabupaten Paser Nomor 14 Tahun 2016 tentang
Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah (Lembaran Daerah
Kabupaten Paser Tahun 2016 Nomor 14, Tambahan Lembaran
Daerah Kabupaten Paser Nomor 49).
PERATURAN BUPATI PASER TENTANG RINCIAN TUGAS
DINAS LINGKUNGAN HIDUP KABUPATEN PASER.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 19 Desember 2016.
20 HLM
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Paser Nomor 59 Tahun 2019
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang PENGADAAN BARANG/JASA PADA BADAN LAYANAN UMUM DAERAH
RUMAH SAKIT UMUM DAERAH PANGLIMA SEBAYA KABUPATEN PASER
ABSTRAK:
bahwa untuk dapat mewujudkan ketersediaan barang dan/atau jasa
yang lebih bermutu, efektif dan efisien, dengan proses pengadaan
yang cepat dan mudah untuk mendukung kelancaran kegiatan
operasional di Rumah Sakit Umum Daerah Panglima Sebaya
Kabupaten Paser, maka perlu menetapkan Peraturan Bupati Paser
tentang Pengadaan Barang/Jasa Pada Badan Layanan Umum Daerah
Rumah Sakit Umum Daerah Panglima Sebaya Kabupaten Paser;
UUD 1945 Pasal 18 ayat (6); UU NO.27 Tahun 1959; UU NO.23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah beberapa kali, terakhir dengan UU NO.9 Tahun 2015; PERPRES NO.16 Tahun 2018; PERMENDAGRI NO.79 Tahun 2018; PERLEM LKPP NO.12 Tahun 2018
Rumah Sakit Umum Daerah yan disingkat RSUD adalah Rumah Sakit
Umum Daerah Panglima Sebaya yang telah ditetapkan sebagai Badan Layanan
Umum Daerah. Badan Layanan Umum Daerah RSUD, yang disebut BLUD RSUD adalah Perangkat Daerah atau Unit Kerja pada Perangkat Daerah di lingkungan Pemerintah Daerah yang dibentuk untuk memberikan pelayanan kepada masyarakat berupa penyediaan barang dan/atau jasa yang dijual tanpa mengutamakan mencari
keuntungan dan dalam melakukan kegiatan didasarkan pada prinsip efisiensi dan
produktivitas. Tujuan ditetapkannya Peraturan Bupati ini adalah untuk mengatur pelaksanaan
pengadaan barang dan/atau jasa agar tercapai prinsip pengadaan barang dan/atau
jasa secara efektif, efisien, transparan, bersaing, adil/tidak diskriminatif, akuntabel
dan praktik bisnis yang sehat. Pengadaan barang dan/atau jasa mengacu
kepada tata kelola terbaik pengadaan, yang terdiri dari:
a. barang(Goods);
b. pekerjaan konstruksi(Works);dan
c. jasa (Services), termasuk jasa konsultasi dan jasa selain konsultasi.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 17 September 2019.
Mencabut PERBUP NO.74 Tahun 2014
6 hlm.
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Paser Nomor 59 Tahun 2020
RESPONSIF GENDER-PETUNJUK TEKNIS PENYUSUNAN PERENCANAAN DAN PENGANGGARAN
2020
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 59, BD.2020/No.59
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Petunjuk Teknis Penyusunan Perencanaan dan Penganggaran Responsif Gender
ABSTRAK:
Dalam rangka mengintegrasikan perspektif gender dalam perencanaan dan penganggaran daerah, perlu strategi dalam
perencanaan, penyusunan, pelaksanaan, penganggaran,
pemantauan dan evaluasi atas kebijakan program dan kegiatan; Untuk melaksanakan ketentuan UU No.23 Tahun 2014 Pasal 17 ayat (1) tentang Pemerintahan
Daerah, Daerah menetapkan kebijakan daerah sesuai dengan
kewenangan daerah.
UUD NRI 1945 Pasal 18 ayat (6); UU No.27 Tahun 1959; UU No.5 Tahun 2014; UU No.23 Tahun 2014; PP No.15 Tahun 2008; Perda Kab. Paser No.5 Tahun 2019.
Dalam peraturan kepala daerah ini diatur tentang Petunjuk Teknis Penyusunan Perencanaan dan
Penganggaran Responsif Gender, meliputi: 1. Prinsip dan tujuan; 2. Ruang Lingkuo dan sasaran; 3. Sinkronisasi Perencanaan Penganggaran dan Kerangka PPRG dalam siklus anggaran kinerja; 4. Mekanisme penyusunan PPRG; 5. Pengawasan dan pengendalian; dan 6. Pembiayaan.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 12 Mei 2020.
13 hlm.
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Paser Nomor 60 Tahun 2020
Honorarium, Gaji, Penghasilan, Uang Kehormatan, Tunjangan, Penghargaan, Hak Lainnya
Status Peraturan
Mencabut :
PERBUP Kab. Paser No. 22 Tahun 2019 tentang Teknis Pemberian Tunjangan Hari Raya, Gaji dan Tunjangan Ketiga Belas Bagi Pegawai Negeri Sipil, Calon Pegawai Negeri Sipil, Pejabat Negara, Ketua, Wakil Ketua dan Anggota Dewan Perwakilan Daerah di Lingkungan Pemerintahan Daerah Kabupaten Paser
PERBUP Kab. Paser No. 22 Tahun 2019 tentang Teknis Pemberian Tunjangan Hari Raya, Gaji dan Tunjangan Ketiga Belas Bagi Pegawai Negeri Sipil, Calon Pegawai Negeri Sipil, Pejabat Negara, Ketua, Wakil Ketua dan Anggota Dewan Perwakilan Daerah di Lingkungan Pemerintahan Daerah Kabupaten Paser
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Pedoman Pemberian Tunjangan Hari Raya Bagi Pegawai Negeri
Sipil dan Calon Pegawai Negeri Sipil di Lingkungan
Pemerintahan Daerah Kabupaten Paser
ABSTRAK:
Untuk melaksanakan Pasal 4 huruf (c) Peraturan
Pemerintah Nomor 24 Tahun 2020 tentang Pemberian
Tunjangan Hari Raya Tahun 2020 kepada Pegawai Negeri
Sipil, Prajurit Tentara Nasional Indonesia, Anggota
Kepolisian Negara Republik Indonesia, Pegawai Non
Pegawai Negeri Sipil, dan Penerima Pensiun atau
Tunjangan tentang pendanaan belanja pegawainya yang
dibebankan kepada Anggaran Pendapatan dan Belanja
Daerah, perlu dibentuk Peraturan Bupati Paser tentang
Teknis Pemberian Tunjangan Hari Raya Bagi Pegawai
Negeri Sipil dan Calon Negeri Sipil di Lingkungan
Pemerintahan Daerah Kabupaten Paser.
UUD NKRI 1945 Pasal 18 ayat (6); UU No.27 Tahun 1959; UU No.23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah beberapa kali, terakhir dengan UU No.9 Tahun 2015; PP No.24 Tahun 2020.
Ketentuan Umum, Pemberian Tunjangan Hari Raya, Pembayaran Tunjangan Hari Raya, Pendanaan, Ketentuan Penutup.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 12 Mei 2020.
Mencabut Peraturan Bupati Nomor 22
Tahun 2019 tentang Teknis Pemberian Tunjangan Hari Raya , Gaji dan
Tunjangan Ketiga Belas bagi Pegawai Negeri Sipil , Calon Pegawai Negeri
Sipil , Pejabat Negara, Ketua dan Anggota Dewan Perwakilan Daerah di
lingkungan Pemerintahan Daerah Kabupaten Paser.
4 hal
TENTANG DATABASE PERATURAN
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat