dalam peraturan bupati ini diatur tentang; Ketentuan pada Pasal 13 ayat (1) diubah dan ayat (2) diubah serta huruf a, b, c, h, i, dan j diubah,Ketentuan pada Pasal 14 ditambah 1 (satu) huruf yaitu huruf c,Ketentuan pada Pasal 15 ayat (2) diubah,Diantara Pasal 16 dan Pasal 17 disisipkan 1 Paragraf dan 1 Pasal yakni Paragraf 4 dan Pasal 16 A,Ketentuan pada Bagian Kelima Paragraf 1 Pasal 21 ayat (1) dan ayat (2), ayat (2) huruf u diubah,Ketentuan pada Pasal 22 diubah
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat