Dalam peraturan kepala daerah ini diatur tentang Petunjuk Teknis Penyusunan Perencanaan dan Penganggaran Responsif Gender, meliputi: 1. Prinsip dan tujuan; 2. Ruang Lingkuo dan sasaran; 3. Sinkronisasi Perencanaan Penganggaran dan Kerangka PPRG dalam siklus anggaran kinerja; 4. Mekanisme penyusunan PPRG; 5. Pengawasan dan pengendalian; dan 6. Pembiayaan.
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat