Peraturan Bupati (PERBUP) tentang PENJABARAN PERUBAHAN ANGGARAN PENDAPATAN DAN
BELANJA DAERAH TAHUN ANGGARAN 2018
ABSTRAK:
bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 6 Peraturan
Daerah Kabupaten Paser Nomor 7 Tahun 2018 tentang
Perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah
Tahun Anggaran 2018, perlu ditetapkan Peraturan Bupati
Paser tentang Penjabaran Perubahan Anggaran Pendapatan
dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2018.
UUD 1945 Pasal 18 ayat (6); UU NO.27 tahun 1959; UU NO.23 Tahun 2014 sebagaimana
telah diubah beberapa kali, terakhir dengan UU NO.9 Tahun 2015; PERMENDAGRI NO.33 Tahun 2017; PERDA NO.7 Tahun 2018
Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2018 semula
berjumlah Rp. 1.951.343.000.000,00 bertambah sejumlah Rp.
187.592.826.000,00 sehingga menjadi Rp. 2.138.935.826.000,00 dengan
rincian sebagai berikut :
a. Jumlah pendapatan setelah perubahan sebesar Rp. 1.977.350.920.850,21 dengan pendapatan semula sebesar Rp. 1.754.343.000.000,00 dan bertambah sebesar Rp. 223.007.920.850,21
b. Jumlah belanja setelah perubahan Surplus (Defisit) setelah perubahan sebesar Rp. 2.138.935.826.000,00
c. -Jumlah Penerimaan setelah perubahan sebesar Rp. 164.584.905.149,79 dengan pendapatan semula sebesar Rp. 200.000.000.000,00 dan berkuran sebesar (Rp. 35.415.094.850,21)
-Jumlah pengeluaran setelah perubahan sebesar Rp. 3.000.000.000,00yang semula nilainya sebesar Rp 3.000.000.000,00 dan tidak terjadi penambahan. Sisa lebih pembiayaan anggaran setelah perubahan sebesar Rp. 0,00
Penjabaran perubahan APBD dirinci lebih lanjut pada Lampiran yang merupakan bagian yang tidak terpisahkan dari Peraturan Bupati ini.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 17 Oktober 2018.
4 hlm. 1 lamp.
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Paser Nomor 53 Tahun 2019
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang PENJABARAN PERUBAHAN ANGGARAN PENDAPATAN DAN BELANJA DAERAH TAHUN ANGGARAN 2019
ABSTRAK:
bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 6 Peraturan
Daerah Kabupaten Paser Nomor 9 Tahun 2019 tentang
Perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah
Tahun Anggaran 2019, perlu ditetapkan Peraturan Bupati
Paser tentang Penjabaran Perubahan Anggaran
Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2019.
UUD 1945 Pasal 18 ayat (6); UU NO.27 tahun 1959; UU NO.23 Tahun 2014 sebagaimana
telah diubah beberapa kali, terakhir dengan UU NO.9 Tahun 2015; PERMENDAGRI NO.38 Tahun 2018; PERDA NO.9 Tahun 2019
Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2019 semula
berjumlah Rp. 2.393.565.924.000,00 bertambah sejumlah Rp.
424.404.999.000,00 sehingga menjadi Rp. 2.817.970.923.000,00 dengan
rincian sebagai berikut :
a. Jumlah pendapatan setelah perubahan sebesar Rp. 2.521.309.628.322,00 yang semula sejumlah Rp. 2.256.065.924.000,00 dan bertambah sebesar Rp. 265.243.704.322,00
b. Jumlah belanja setelah perubahan sebesar Rp. 2.817.970.923.000,00 yang semula berjumlah Rp. 2.393.565.924.000,00 dan bertambah sebesar Rp. 424.404.999.000,00
c. -Jumlah Penerimaan setelah perubahan sebesar Rp. 318.336.162.777,00 yang semula sebesar Rp. 150.000.000.000,00 dan bertambah sebesar Rp. 168.336.162.777,00
-Jumlah pengeluaran setelah perubahan sebesar Rp. 21.674.868.099,00 yang semulanya sebesar Rp 12.500.000.000,00 dan bertambah sebesar Rp. 9.174.868.099,00. Jumlah Pembiayaan neto setelah perubahan sebesar Rp. 0,00 dan Sisa lebih pembiayaan anggaran setelah perubahan sebesar Rp. 0,00
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 20 Agustus 2019.
4 hlm. 1 lamp.
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Paser Nomor 53 Tahun 2021
PERBUP Kab. Paser No. 19 Tahun 2020 tentang Kedudukan, Susunan Organisasi, Tugas dan Fungsi, Serta Tata Kerja Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Paser
DINAS KEPENDUDUKAN DAN PENCATATAN SIPIL - kEDUDUKAN - SUSUNAN ORGANISASI - TUGAS DAN FUNGSI - TATA KERJA
2021
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 53, BD.2021 (54)
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Kedudukan, Susunan Organisasi, Tugas dan Fungsi,
serta Tata Kerja Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil
Kabupaten Paser
ABSTRAK:
Berdasarkan ketentuan Pasal 3 Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 17 Tahun 2021 tentang Penyetaraan Jabatan Administrasi ke Dalam Jabatan Fungsional dan Pasal 2 Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 25 Tahun 2021 tentang Penyederhanaan Struktur Organisasi pada Instansi Pemerintah untuk Penyederhanaan Birokrasi, perlu dilakukan penyederhanaan birokrasi di lingkungan Pemerintah Daerah. Oleh karena itu perlu menetapkan Peraturan Bupati ini.
Pasal 18 ayat (6) UUD NRI Tahun 1945; UU No. 27 Tahun 1959 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan UU No. 8 Tahun 1965; UU No. 23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan UU No. 11 Tahun 2020; PP No. 18 Tahun 2016 sebagaimana telah diubah dengan PP No. 72 Tahun 2019; Permen PANRB No. 17 Tahun 2021; Permen PANRB No. 25 Tahun 2021; Perda Kab. Paser No. 14 Tahun 2016 sebagaimana telah diubah dengan Perda Kab. Paser No. 1 Tahun 2020
Ketentuan Umum; Kedudukan dan Susunan Organisasi; Tugas dan Fungsi Dinas; Tata Kerja; Kepegawaian; Jabatan; Pembiayaan; Ketentuan Peralihan; Ketentuan Penutup
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 30 Desember 2021.
Peraturan Bupati Paser Nomor 19 Tahun 2020 tentang Kedudukan, Susunan Organisasi, Tugas dan Fungsi, serta Tata Kerja Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Paser dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.
18 hlm.
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Paser Nomor 53 Tahun 2020
PENGARUSUTAMAAN GENDER DALAM PEMBANGUNAN-PEDOMAN UMUM PELAKSANAAN
2020
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 53, BD.2020/No.53
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Pedoman Umum Pelaksanaan Pengarusutamaan Gender dalam Pembangunan di Kabupaten Paser
ABSTRAK:
Memperhatikan Instruksi Presiden Nomor 9
Tahun 2000 tentang Pengarusutamaan Gender dalam
Pembangunan Nasional mengamanatkan bagi lembaga
Pemerintah baik tingkat pusat maupun daerah untuk
mengintegrasikan pengarusutamaan gender dalam
pembangunan; Dalam penyelenggaraan pemerintahan,
pembangunan dan pelayanan masyarakat dapat berjalan
efektif dan efisien untuk mencapai kesetaraan dan
keadilan gender, maka diperlukan strategi
pengintegrasian gender yang tercermin dalam
penyusunan perencanaan, pelaksanaan, penganggaran,
pemantauan dan evaluasi atas kebijakan, program dan
kegiatan pembangunan di daerah yang responsif gender.
UUD NRI 1945 Pasal 18 ayat (6); UU No.27 Tahun 1959; UU No.23 Tahun 2014.
Dalam peraturan kepala daerah ini diatur tentang Pedoman Umum Pelaksanaan
Pengarustamaan Gender dalam Pembangunan di
Kabupaten Paser, meliputi:
1. Perencanaan dan penyelenggaraan PUG; 2. Pengorganisasian; 3. Pelaporan; 4. Monitoring dan evaluasi; dan 5. Pembiayaan.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 13 April 2020.
6 hlm.
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Paser Nomor 53 Tahun 2016
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang RINCIAN TUGAS DAN FUNGSI INSPEKTORAT KABUPATEN PASER
ABSTRAK:
bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 5 huruf b, Peraturan
Daerah Kabupaten Paser Nomor 14 Tahun 2016 tentang
Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah, perlu menetapkan
Peraturan Bupati tentang Rincian tugas dan fungsi Inspektorat
Kabupaten Paser.
Undang-Undang Nomor 27 Tahun 1959 Tentang Penetapan
Undang–Undang Darurat Nomor 3 Tahun 1953 tentang
Pembentukan Daerah Tingkat II di Kalimantan (Lembaran
Negara Republik Indonesia Tahun 1953 Nomor 9) sebagai
Undang-Undang (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun
1959 Nomor 72, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 1820);
Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan
Daerah (Lembaran Daerah Republik Indonesia Tahun 2014
Nomor 244, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia
Nomor 5587, sebagaimana telah diubah beberapa kali, terakhir
dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2015 tentang
Perubahan Kedua atas Undang-Undang 23 Tahun 2014 tentang
Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia
Tahun 2015 Nomor 58, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 5679);
Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2016 tentang Perangkat
Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2016
Nomor 114, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia
Nomor 5887);
Peraturan Daerah Kabupaten Paser Nomor 14 Tahun 2016
tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah
(Lembaran Daerah Kabupaten Paser Tahun 2016 Nomor 14,
Tambahan Lembaran Daerah Kabupaten Paser Nomor 49).
PERATURAN BUPATI TENTANG RINCIAN TUGAS DAN
FUNGSI INSPEKTORAT KABUPATEN PASER.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 19 Desember 2016.
8 HLM
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Paser Nomor 54 Tahun 2020
PENGARUSUTAMAAN GENDER PEMERINTAH-RENCANA AKSI DAERAH
2020
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 54, BD.2020/No.54
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Rencana Aksi Daerah Pengarusutamaan Gender Pemerintah Kabupaten Paser Tahun 2016-2021
ABSTRAK:
Dalam rangka pelaksanaan Permendagri No.15 Tahun 2008 tentang Pedoman Umum Pelaksanaan
Pengarusutamaan Gender di Daerah sebagaimana telah
diubah dengan Permendagri No.67 Tahun 2011 tentang Perubahan Atas Peraturan Menteri
Dalam Negeri 15 Tahun 2008 tentang Pedoman Umum
Pelaksanaan Pengarusutamaan Gender di Daerah,
Pemerintah Daerah diamanatkan untuk melaksanakan
strategi pembangunan dengan mengintegrasikan gender
menjadi satu kesatuan dimensi integral dari perencanaan,
penyusunan, pelaksanaan, pemantauan dan evaluasi atas
kebijakan, program dan kegiatan pembangunan di Daerah.
UUD NRI 1945 Pasal 18 ayat (6); UU No.27 Tahun 1959; Permendagri No.15 Tahun 2008; Perda Kab. Paser No.12 Tahun 2016.
Dalam peraturan kepala daerah ini diatur tentang Rencana Aksi
Daerah Pengarusutamaan Gender Pemerintah Kabupaten
Paser Tahun 2016-2021, meliputi:
1. Maksud, Tujuan dan Ruang Lingkup; 2. Sistematika; dan 3. Pemantauan dan Evaluasi.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 15 April 2020.
5 hlm.
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Paser Nomor 54 Tahun 2018
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang ANALISIS STANDAR BELANJA PEMERINTAH KABUPATEN PASER
ABSTRAK:
a. bahwa salah satu upaya untuk mewujudkan efesiensi dan efektivitas
pelaksanaan kegiatan dan pengendalian anggaran perlu adanya
penyetaraan beberapa kegiatan pada Perangkat Daerah;
b. bahwa berdasarkan Pasal 93 ayat (4) Peraturan Menteri Dalam Negeri
Nomor 13 Tahun 2006 tentang Pedoman Pengelolaan Keuangan
Daerah sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri Dalam
Negeri Nomor 21 Tahun 2011 tentang Perubahan Kedua Atas
Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006 tentang
Pedoman Pengelolaan Keuangan Daerah, analisis standar belanja
merupakan penilaian kewajaran atas beban kerja dan biaya yang
digunakan untuk melaksanakan suatu kegiatan;
c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam
huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan Bupati tentang
Analisis Standar Belanja.
UUD 1945 Pasal 18 ayat (6); UU NO.27 Tahun 1959; UU NO.17 Tahun 2003; UU NO.23 Tahun 2004 sebagaimana telah diubah beberapa kali, terakhir dengan UU NO.9 Tahun 2015; PP NO.58 Tahun 2005; PP NO.8 Tahun 2006; PERMENDAGRI NO.13 Tahun 2006 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan PERMENDAGRI NO.21 Tahun 2011
Analisis Standar Belanja yang disingkat ASB adalah penilaian
kewajaran atas beban kerja dan biaya yang digunakan untuk melaksanakan
suatu kegiatan yang dilaksanakan oleh Perangkat Daerah di lingkungan
Pemerintah Kabupaten Paser. Rencana Kerja dan Anggaran Perangkat Daerah yang disingkat RKA-PD adalah dokumen perencanaan dan penganggaran yang berisi
program dan kegiatan Perangkat Daerah serta anggaran yang diperlukan
untuk melaksanakannya. Penetapan ASB bertujuan:
a. untuk menentukan standar dalam Penilaian Kewajaran Belanja atas
Anggaran yang diajukan Perangkat Daerah dalam melaksanakan sebuah
kegiatan;
b. memberikan pedoman dalam penyusunan Prioritas dan Plafon Anggaran
Sementara;dan
c. meningkatkan efisiensi biaya dan efektifitas pelaksanaan kegiatan dalam
rangka pengendalian anggaran.
Rumusan ASB merupakan metode yang digunakan untuk menghitung total belanja dari kegiatan yang termasuk dalam kelompok kegiatan yang mempunyai karakteristik yang sama.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 07 November 2018.
Mencabut PERBUP NO.34 Tahun 2012
5 hlm.
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Paser Nomor 54 Tahun 2021
Peraturan Bupati Paser Nomor 20 Tahun 2020 tentang Kedudukan, Susunan Organisasi, Tugas dan Fungsi, serta Tata Kerja Dinas Perindustrian, Perdagangan dan Koperasi, Usaha Kecil dan Menengah Kabupaten Paser.
PERINDUSTRIAN - PERDAGANGAN - KOPERASI - USAHA KECIL DAN MENENGAH - DINAS - KEDUDUKAN - SUSUNAN ORGANISASI- TUGAS DAN FUNGSI - TATA KERJA
2021
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 54, BD.2021 (55)
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Kedudukan, Susunan Organisasi, Tugas dan Fungsi, serta Tata Kerja Dinas Perindustrian, Perdagangan dan Koperasi, Usaha Kecil dan Menengah Kabupaten Paser
ABSTRAK:
Berdasarkan ketentuan Pasal 3 Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 17 Tahun 2021 tentang Penyetaraan Jabatan Administrasi ke Dalam Jabatan Fungsional dan Pasal 2 Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 25 Tahun 2021 tentang Penyederhanaan Struktur Organisasi pada Instansi Pemerintah untuk Penyederhanaan Birokrasi, perlu dilakukan penyederhanaan birokrasi di lingkungan Pemerintah Daerah. Oleh karena itu perlu menetapkan Peraturan Bupati ini.
Pasal 18 ayat (6) UUD NRI Tahun 1945; UU No. 27 Tahun 1959 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan UU No. 8 Tahun 1965; UU No. 23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan UU No. 11 Tahun 2020; PP No. 18 Tahun 2016 sebagaimana telah diubah dengan PP No. 72 Tahun 2019; Permen PANRB No. 17 Tahun 2021; Permen PANRB No. 25 Tahun 2021; Perda Kab. Paser No. 14 Tahun 2016 sebagaimana telah diubah dengan Perda Kab. Paser No. 1 Tahun 2020
Ketentuan Umum; Kedudukan dan Susunan Organisasi; Tugas dan Fungsi; Tata Kerja; Kepegawaian; Jabatan; Pembiayaan; Ketentuan Peralihan; Ketentuan Penutup
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 30 Desember 2021.
Peraturan Bupati Paser Nomor 20 Tahun 2020 tentang Kedudukan, Susunan Organisasi, Tugas dan Fungsi, serta Tata Kerja Dinas Perindustrian, Perdagangan dan Koperasi, Usaha Kecil dan Menengah Kabupaten Paser dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.
19 hlm.
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Paser Nomor 54 Tahun 2019
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang PENGOLAHAN ARSIP STATIS PEMERINTAH KABUPATEN PASER
ABSTRAK:
a. bahwa sesuai ketentuan Pasal 90 ayat (1) Peraturan
Pemerintah Nomor 28 Tahun 2012 tentang Pelaksanaan
Undang–Undang Nomor 43 tahun 2009 tentang Kearsipan,
Pengelolaan arsip statis wajib dilakukan oleh ANRI,
lembaga Kearsipan Provinsi, lembaga kearsipan
Kabupaten/Kota dan lembaga kearsipan Perguruan Tinggi
Negeri;
b. bahwa berdasarkan ketentuan sebagaimana dimaksud
pada huruf a, maka perlu mengatur pengelolaan arsip
statis dalam satu kesatuan sistem kearsipan dengan
Peraturan Bupati.
UUD 1945 Pasal 18 ayat (6); UU NO.23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan UU NO.9 Tahun 2015; UU NO.43 Tahun 2009; PP NO.28 Tahun 2012; PERDA NO.14 Tahun 2016
Arsip statis adalah arsip yang dihasilkan oleh pencipta arsip karena
memiliki nilai guna kesejarahan, telah habis retensinya, dan berketerangan
dipermanenkan yang telah diverifikasi baik secara langsung maupun tidak
langsung oleh Arsip Nasional Republik Indonesia dan/atau lembaga
kearsipan. Pengelolaan arsip statis adalah proses pengendalian arsip statis secara
efisien, efektif, dan sistematis meliputi akuisisi, pengolahan, preservasi,
pemanfaatan, pendayagunaan, dan pelayanan publik dalam suatu sistem
kearsipan nasional. Penyerahan arsip statis oleh pencipta arsip kepada LKD (Lembaga Kearsipan Daerah) dilakukan terhadap arsip yang:
a. memiliki nilai guna kesejarahan;
b.telah habis retensinya; dan/atau
c. berketerangan dipermanenkan sesuai JRA pencipta arsip.
Dalam rangka pengelolaan arsip statis, LKD dapat melaksanakan kerja
sama dengan pencipta arsip dan melakukan kerja sama dengan luar
negeri.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 20 Agustus 2019.
8 hlm. 2 lamp.
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Paser Nomor 55 Tahun 2021
PERBUP Kab. Paser No. 21 Tahun 2020 tentang Kedudukan, Susunan Organisasi, Tugas dan Fungsi, Serta Tata Kerja Dinas Tanaman Pangan dan Hortikultura Kabupaten Paser
TANAMAN PANGAN - HORTIKULTURA - DINAS - KEDUDUKAN - SUSUNAN ORGANISASI - TUGAS DAN FUNGSI - TATA KERJA
2021
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 55, BD.2021 (56)
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Kedudukan, Susunan Organisasi, Tugas dan Fungsi, serta Tata
Kerja Dinas Tanaman Pangan dan Hortikultura Kabupaten Paser
ABSTRAK:
Berdasarkan ketentuan Pasal 3 Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 17 Tahun 2021 tentang Penyetaraan Jabatan Administrasi ke Dalam Jabatan Fungsional dan Pasal 2 Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 25 Tahun 2021 tentang Penyederhanaan Struktur Organisasi pada Instansi Pemerintah untuk Penyederhaaan Birokrasi, perlu dilakukan penyederhanaan birokrasi di lingkungan Pemerintah Daerah. Oleh karena itu perlu menetapkan Peraturan Bupati ini.
Pasal 18 ayat (6) UUD NRI Tahun 1945; UU No. 27 Tahun 1959 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan UU No. 8 Tahun 1965; UU No. 23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan UU No. 11 Tahun 2020; PP No. 18 Tahun 2016; Permen PANRB No. 17 Tahun 2021; Permen PANRB No. 25 Tahun 2021; Perda Kab. Paser No. 14 Tahun 2016 sebagaimana telah diubah dengan Perda Kab. Paser No. 1 Tahun 2020
Ketentuan Umum; Kedudukan dan Susunan Organisasi; Tugas dan Fungsi; Tata Kerja; Kepegawaian; Jabatan; Pembiayaan; Ketentuan Peralihan; Ketentuan Penutup
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 30 Desember 2021.
Peraturan Bupati Paser Nomor 21 Tahun 2020 tentang Kedudukan, Susunan Organisasi, Tugas dan Fungsi, serta Tata Kerja Dinas Tanaman Pangan dan Hortikultura dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.
15 hlm.
TENTANG DATABASE PERATURAN
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat