Dalam peraturan kepala daerah ini diatur tentang Rencana Aksi Daerah Pengarusutamaan Gender Pemerintah Kabupaten Paser Tahun 2016-2021, meliputi: 1. Maksud, Tujuan dan Ruang Lingkup; 2. Sistematika; dan 3. Pemantauan dan Evaluasi.
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat