Dalam peraturan kepala daerah ini diatur tentang Pedoman Umum Pelaksanaan Pengarustamaan Gender dalam Pembangunan di Kabupaten Paser, meliputi: 1. Perencanaan dan penyelenggaraan PUG; 2. Pengorganisasian; 3. Pelaporan; 4. Monitoring dan evaluasi; dan 5. Pembiayaan.
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat