Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Rencana Kerja Pemerintah Daerah Tahun 2020
ABSTRAK:
untuk melaksanakan ketentuan Pasal 26 ayat (2)
Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2004 tentang Sistem
Perencanaan Pembangunan Nasional, Pasal 264 ayat (2)
Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang
Pemerintahan Daerah sebagaimana telah diubah
beberapa kali, terakhir dengan Undang-Undang Nomor 9
Tahun 2015 tentang Perubahan Kedua Atas UndangUndang
Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan
Daerah, Pasal 23 ayat (1) Peraturan Pemerintah Nomor 8
Tahun 2008 tentang Tahapan, Tata Cara Penyusunan,
Pengendalian, dan evaluasi Pelaksanaan Rencana
Pembangunan Daerah dan Pasal 104 ayat (2) Peraturan
Menteri Dalam Negeri Nomor 86 Tahun 2017 tentang Tata
Cara Perencanaan, Pengendalian dan Evaluasi
Pembangunan Daerah, Tata Cara Evaluasi Rancangan
Peraturan Daerah tentang Rencana Pembangunan
Jangka Panjang Daerah dan Rencana Pembangunan
Jangka Menengah Daerah, serta Tata Cara Perubahan
Rencana Pembangunan Jangka Panjang Daerah,
Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah, dan
Rencana Kerja Pemerintah Daerah, perlu menetapkan
Peraturan Bupati tentang Rencana Kerja Pemerintah
Daerah Tahun 2020.
UUD 1945 Pasal 18 ayat (6); UU No.27 Tahun 1959; UU No.23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah beberapa kali, terakhir dengan UU No.9 Tahun 2015; PP No.58 Tahun 2005; PP No.8 Tahun 2008; Permendagri No.86 Tahun
2017; Permendagri No.31 Tahun
2019.
Dalam peraturan kepala daerah ini diatur tentang Ketentuan Umum, RKPD Tahun 2020, Evaluasi Hasil RKPD, Pelaksanaan, Perubahan RKPD Tahun 2020, dan Ketentuan Penutup.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 05 Juli 2019.
9 hlm.
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Paser Nomor 33 Tahun 2019
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Bupati Nomor 35 Tahun 2006 Tentang Penetapan Besaran Tarif Biaya Pemakaian Air Minum Perusahaan Daerah Air Minum Tirta Kandilo Kabupaten Pasir
ABSTRAK:
Dalam Peraturan Bupati Nomor 35 Tahun 2006
tentang Penetapan Besaran Tarif Biaya Pemakaian Air
Minum Perusahaan Daerah Air Minum Tirta Kandilo
Kabupaten Pasir (Berita Daerah Kabupaten Paser Tahun
2006 Nomor 35) sebagaimana telah diubah dengan
Peraturan Bupati Nomor 88 Tahun 2014 tentang Peraturan
Bupati Nomor 35 Tahun 2006 tentang Penetapan Besaran
Tarif Biaya Pemakaian Air Minum Perusahaan Daerah Air
Minum Tirta Kandilo Kabupaten Pasir (Berita Daerah
Kabupaten Paser Tahun 2014 Nomor 93) belum
mengakomodir jenis pelanggan niaga kecil seperti bengkel,
home industry dan warung kecil.
UUD 1945 Pasal 18 ayat (6); UU No.27 Tahun 1959; UU No.23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah beberapa kali, terakhir dengan UU No.9 Tahun 2015.
Dalam peraturan kepala daerah ini diatur tentang perubahan tarif PDAM Tirta Kandilo.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 17 Juni 2019.
MENGUBAH PERATURAN BUPATI NOMOR 35 TAHUN 2006
6 hlm.
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Paser Nomor 32 Tahun 2019
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Pedoman Akses dan Layanan Arsip Statis
ABSTRAK:
Dalam rangka menyediakan akses dan layanan
arsip statis oleh lembaga kearsipan bagi kepentingan
pengguna dengan memperhatikan prinsip keutuhan,
keamanan, dan keselamatan arsip, sebagaimana amanat
Pasal 64 Undang-Undang Nomor 43 Tahun 2009 tentang
Kearsipan perlu diatur dalam suatu pedoman.
UUD 1945 Pasal 18 ayat (6); UU No.27 Tahun 1959; UU No.43 Tahun 2009; UU No.23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah beberapa kali, terakhir dengan UU No.9 Tahun 2015.
Dalam peraturan kepala daerah ini diatur tentang Pedoman Akses Dan Layanan Arsip Statis.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 29 Mei 2019.
31 hlm.
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Paser Nomor 31 Tahun 2019
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang PEDOMAN PEMBINAAN KEARSIPAN DAERAH DI LINGKUNGAN PEMERINTAH KABUPATEN PASER
ABSTRAK:
a. bahwa sesuai dengan Peraturan Pemerintah Nomor 38
Tahun 2007 tentang Pembagian Urusan Pemerintahan
antara Pemerintah Pusat, Pemerintah Daerah Propinsi, dan
Pemerintahan Daerah Kabupaten/Kota, urusan kearsipan
menjadi urusan wajib bagi daerah sehingga penyelenggaraan
kearsipan menjadi kebutuhan bagi daerah;
b. bahwa dalam rangka meningkatkan keseragaman
pemahaman dan pola koordinasi bagi penyelenggara
kearsipan daerah, perlu dilakukan pembinaan kearsipan;
C. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud
dalam huruf a dan b, perlu menetapkan Peraturan Bupati
tentang Pedoman Pembinaan Kearsipan Daerah di
Lingkungan Pemerintah Kabupaten Paser.
UUD 1945 Pasal 18 ayat (6); UU NO.27 Tahun 1959; UU NO.23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah beberapa kali, terakhir dengan UU NO.9 Tahun 2015; PP NO.38 Tahun 2007
Pedoman Pembinaan Kearsipan Daerah diberlakukan bagi lembaga kearsipan sebagai panduan dalam melaksanakan pembinaan kearsipan di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Paser. Segala ketentuan yang ada dan terkait dengan pelaksanaan pembinaan kearsipan
daerah dinyatakan tetap berlaku sepanjang tidak bertentangan dengan Peraturan
Bupati ini.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 29 Mei 2019.
2 hlm.
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Paser Nomor 30 Tahun 2019
PERBUP Kab. Paser No. 36 Tahun 2020 tentang Pembentukan, Kedudukan, Susunan Organisasi, Tugas dan
Fungsi Serta Tata Kerja Unit Pelaksana Teknis Daerah Pada
Dinas Perkebunan dan Peternakan Kabupaten Paser.
PERBUP Kab. Paser No. 35 Tahun 2020 tentang Pembentukan, Kedudukan, Susunan Organisasi, Tugas dan
Fungsi Serta Tata Kerja Unit Pelaksana Teknis Daerah Balai
Benih Tanaman Pangan dan Hortikultura dan Balai
Penyuluhan Pertanian Pada Dinas Tanaman Pangan
dan Hortikultura Kabupaten Paser
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Pembentukan dan Susunan Organisasi Unit Pelaksana Teknis Daerah Dinas Pertanian Kabupaten Paser
ABSTRAK:
Untuk melaksanakan ketentuan Pasal 20 ayat (3) Permendagri Nomor 12 Tahun
2017, Pasal 6 ayat (3) Perda Kabupaten Paser Nomor 14 Tahun 2016, dan Pasal 4 Ayat (1)
Perbup Paser Nomor 45 Tahun 2016, perlu menetapkan
Peraturan Bupati Paser tentang Pembentukan dan
Susunan Organisasi Unit Pelaksana Teknis Daerah
pada Dinas Pertanian Kabupaten Paser.
UUD 1945 Pasal 18 ayat (6); UU No.27 Tahun 1959; UU No.23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah beberapa kali, terakhir dengan UU No.9 Tahun 2015; PP No.18 Tahun 2016; Perda Kab. Paser No.14 Tahun
2016; Perbup Kab. Paser No.45 Tahun 2016; Permendagri No.12 Tahun 2017.
Dalam peraturan kepala daerah ini diatur tentang Ketentuan Umum, Pembentukan, UPTD Balai Benih Tanaman Pangan Dan Hortikultura, UPTD Balai Pembibitan Tanaman Perkebunan, UPTD Balai Pembibitan Ternak, UPTD Rumah Potong Hewan, UPTD Pusat Kesehatan Hewan, Kelompok Jabatan Fungsional, Tata Kerja, Kepegawaian, Jabatan, Balai Penyuluhan Pertanian, Ketentuan Lain-Lain, dan Ketentuan Penutup.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 29 Mei 2019.
Peraturan Bupati Paser
Nomor 80 Tahun 2016 tentang Organisasi dan Tata Kerja Unit Pelaksana
Teknis Pada Dinas Pertanian Kabupaten Paser (Berita Daerah Kabupaten
Paser Tahun 2016 Nomor 80) dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.
18 hlm.
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Paser Nomor 29 Tahun 2019
PERBUP Kab. Paser No. 33 Tahun 2020 tentang Pembentukan, Kedudukan, Susunan Organisasi, Tugas dan Fungsi
Serta Tata Kerja Unit Pelaksana Teknis Daerah Pada Dinas Sosial
Kabupaten Paser
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Pembentukan dan Susunan Organisasi Unit Pelaksana Teknis Daerah Dinas Sosial Kabupaten Paser
ABSTRAK:
Untuk melaksanakan ketentuan Pasal 20 ayat (3)
Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 12 Tahun 2017 tentang
Pedoman Pembentukan dan Klasifikasi Cabang Dinas dan Unit
Pelaksana Teknis Daerah, Pasal 6 ayat (3) Peraturan Daerah
Kabupaten Paser Nomor 14 Tahun 2016 tentang Pembentukan
dan Susunan Perangkat Daerah, dan Pasal 4 Ayat (1) Peraturan
Bupati Paser Nomor 45 Tahun 2016 tentang Kedudukan, Tugas
dan Fungsi, Susunan Organisasi dan Tata Kerja Dinas Daerah,
perlu menetapkan Peraturan Bupati Paser tentang
Pembentukan dan Susunan Organisasi Unit Pelaksana Teknis
Daerah Dinas Sosial Kabupaten Paser.
UUD 1945 Pasal 18 ayat (6); UU No.27 Tahun 1959; UU No.23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah beberapa kali, terakhir dengan UU No.9 Tahun 2015; PP No.18 Tahun 2016; Perda Kab. Paser No.14 Tahun 2016; Perbup Kab. Paser No.45 Tahun 2016; Permendagri No.12 Tahun 2017.
Dalam peraturan kepala daerah ini diatur tentang Ketentuan Umum, Pembentukan, UPTD Panti Wreda Bulau Sayang Janju, Tata Kerja, Kepegawaian, Jabatan, Ketentuan Lain-Lain, dan Ketentuan Penutup.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 29 Mei 2019.
Peraturan Bupati Paser Nomor
12 Tahun 2017 tentang Organisasi dan Tata Kerja Unit Pelaksana Teknis Dinas
pada Dinas Sosial (Berita Daerah Kabupaten Paser Tahun 2017 Nomor 12)
dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.
6 hlm.
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Paser Nomor 28 Tahun 2019
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang PEMBENTUKAN DAN SUSUNAN ORGANISASI UNIT PELAKSANA TEKNIS DAERAH DINAS PERIKANAN KABUPATEN PASER
ABSTRAK:
bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 20 ayat (3)
Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 12 Tahun 2017 tentang
Pedoman Pembentukan dan Klasifikasi Cabang Dinas dan Unit
Pelaksana Teknis Daerah, Pasal 6 ayat (3) Peraturan Daerah
Kabupaten Paser Nomor 14 Tahun 2016 tentang Pembentukan
dan Susunan Perangkat Daerah, dan Pasal 4 Ayat (1) Peraturan
Bupati Paser Nomor 45 Tahun 2016 tentang Kedudukan, Tugas
dan Fungsi, Susunan Organisasi dan Tata Kerja Dinas Daerah,
perlu menetapkan Peraturan Bupati Paser tentang
Pembentukan dan Susunan Organisasi Unit Pelaksana Teknis
Daerah Dinas Perikanan Kabupaten Paser.
UUD 1945 Pasal 18 ayat (6); UU NO.27 Tahun 1959; UU NO.23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah beberapa kali, terakhir dengan UU NO.9 Tahun 2015; PP NO.18 Tahun 2016; PERDA NO.14 Tahun 2016; PERBUP NO.45 Tahun 2016; PERMENDAGRI NO.12 Tahun 2017
Unit Pelaksana Teknis Daerah yang selanjutnya disebut UPTD adalah Unit
Organisasi pada Dinas Perikanan yang melaksanakan tugas teknis
operasional dan/atau tugas teknis penunjang yang memiliki wilayah kerja
satu atau beberapa kecamatan. Peraturan Bupati ini dibentuk UPTD Balai Benih Udang Kelas A. UPTD Balai Benih Udang dipimpin oleh seorang Kepala yang berkedudukan di bawah dan bertanggung jawab kepada Kepala Dinas melalui Kepala Bidang yang membidangi. UPTD Balai Benih Udang mempunyai tugas melaksanakan sebagian kegiatan teknis operasional dan/atau kegiatan teknis Dinas di bidang pengelolaan budidaya benih udang. Susunan Organisasi UPTD Balai Benih Udang terdiri atas :
a. Kepala;
b. Sub Bagian Tata Usaha; dan
c. Kelompok Jabatan Fungsional.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 29 Mei 2019.
Mencabut PERBUP NO.81 Tahun 2016
6 hlm. 1 lamp.
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Paser Nomor 27 Tahun 2019
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Pembentukan dan Susunan Organisasi Unit Pelaksana Teknis Daerah pada Dinas Perindustrian, Perdagangan, Koperasi dan Usaha Kecil Menengah Kabupaten Paser
ABSTRAK:
Untuk melaksanakan ketentuan Pasal 20 ayat (3)
Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 12 Tahun 2017 tentang
Pedoman Pembentukan dan Klasifikasi Cabang Dinas dan Unit
Pelaksana Teknis Daerah, Pasal 6 ayat (3) Peraturan Daerah
Kabupaten Paser Nomor 14 Tahun 2016 tentang Pembentukan
dan Susunan Perangkat Daerah, dan Pasal 4 Ayat (1) Peraturan
Bupati Paser Nomor 45 Tahun 2016 tentang Kedudukan, Tugas
dan Fungsi, Susunan Organisasi dan Tata Kerja Dinas Daerah,
perlu menetapkan Peraturan Bupati Paser tentang
Pembentukan dan Susunan Organisasi Unit Pelaksana Teknis
Daerah pada Dinas Perindustrian, Perdagangan, Koperasi dan
Usaha Kecil Menengah Kabupaten Paser.
UUD 1945 Pasal 18 ayat (6); UU No.27 Tahun 1959; UU No.23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah beberapa kali, terakhir dengan UU No.9 Tahun 2015; PP No.18 Tahun 2016; Perda Kab. Paser No.14 Tahun 2016; Perbup Kab. Paser No.45 Tahun 2016; Permendagri No.12 Tahun 2017.
Dalam peraturan kepala daerah ini diatur tentang Ketentuan Umum, Pembentukan, UPTD Pasar, UPTD Metrologi Legal, Kelompok Jabatan Fungsional, Tata Kerja, Kepegawaian, Jabatan, Ketentuan Lain-Lain, dan Ketentuan Penutup.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 29 Mei 2019.
Peraturan Bupati Paser Nomor
79 Tahun 2016 Tentang Organisasi dan Tata Kerja Unit Pelaksana Teknis Pada
Dinas Perindustrian, Perdagangan, Koperasi dan Usaha Kecil Menengah
Kabupaten Paser (Berita Daerah Kabupaten Paser Tahun 2016 Nomor 79)
dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.
9 hlm.
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Paser Nomor 26 Tahun 2019
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Pembentukan dan Susunan Organisasi Unit Pelaksana Teknis Daerah Dinas Pekerjaan Umum dan Tata Ruang Kabupaten Paser
ABSTRAK:
Untuk melaksanakan ketentuan Pasal 20 ayat (3) Permendagri Nomor 12 Tahun 2017 tentang
Pedoman Pembentukan dan Klasifikasi Cabang Dinas dan UPTD, Pasal 6 ayat (3) Perda Kabupaten Paser Nomor 14 Tahun 2016 tentang Pembentukan
dan Susunan Perangkat Daerah, dan Pasal 4 Ayat (1) Perbup Paser Nomor 45 Tahun 2016 tentang Kedudukan, Tugas
dan Fungsi, Susunan Organisasi dan Tata Kerja Dinas Daerah,
perlu menetapkan Peraturan Bupati Paser tentang
Pembentukan dan Susunan Organisasi Unit Pelaksana Teknis
Daerah pada Dinas Pekerjaan Umum dan Tata Ruang
Kabupaten Paser.
UUD1945 Pasal 18 ayat (6); UU No.27 Tahun 1959; UU No.23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah beberapa kali, terakhir dengan UU No.9 Tahun 2015; PP No.18 Tahun 2016; Permendagri No.12 Tahun 2017; Perda Kab. Paser No.14 Tahun 2016; Perda Kab. Paser No.45 Tahun 2016 sebagaimana telah diubah dengan Perbup Kab. Paser No.53 Tahun 2017.
Dalam peraturan kepala daerah ini diatur tentang Ketentuan Umum, Pembentukan, UPTD Laboratorium Pengujian Bahan Dan Material, UPTD Pengelola Gedung Perkantoran Gentung Temiang, Kelompok Jabatan Fungsional, Tata Kerja, Kepegawaian, Jabatan, Ketentuan Lain-Lain, dan Ketentuan Penutup
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 29 Mei 2019.
Peraturan Bupati Paser Nomor
77 Tahun 2016 Tentang Organisasi dan Tata Kerja Unit Pelaksana Teknis Pada
Dinas Pekerjaan Umum dan Tata Ruang Kabupaten Paser (Berita Daerah
Kabupaten Paser Tahun 2016 Nomor 77) dan Peraturan Bupati Paser Nomor
70 Tahun 2017 tentang Organisasi dan Tata Kerja Unit Pelaksana Teknis
Pengelola Gedung Perkantoran Gentung Temiang Pada Dinas Pekerjaan Umum
dan Tata Ruang Kabupaten Paser (Berita Daerah Kabupaten Paser Tahun 2017
Nomor 70) dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.
9 hlm.
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Paser Nomor 24 Tahun 2019
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Pembentukan dan Susunan Organisasi Unit Pelaksana Teknis Daerah Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Kabupaten Paser
ABSTRAK:
Untuk melaksanakan ketentuan Pasal 20 ayat (3) Permendagri Nomor 12 Tahun 2017
tentang Pedoman Pembentukan dan Klasifikasi Cabang Dinas dan UPTD, Pasal 6 ayat (3) Perda Kabupaten Paser Nomor 14 Tahun 2016 tentang
Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah, dan Pasal 4
Ayat (1) Peraturan Bupati Paser Nomor 45 Tahun 2016
tentang Kedudukan, Tugas dan Fungsi, Susunan Organisasi
dan Tata Kerja Dinas Daerah, perlu menetapkan Peraturan
Bupati Paser tentang Pembentukan dan Susunan Organisasi
Unit Pelaksana Teknis Daerah Dinas Tenaga Kerja dan
Transmigrasi Kabupaten Paser.
UUD 1945 Pasal 18 ayat (6); UU No.27 Tahun 1959; UU No.23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah beberapa kali, terakhir dengan UU No.9 Tahun 2015; PP No.18 Tahun 2016; Permendagri No.12 Tahun 2017; Perda Kab. Paser No.14 Tahun 2016; Perbup Kab. Paser No.45 Tahun 2016 sebagaimana telah diubah dengan Perbup Kab. Paser No.53 Tahun 2017.
Dalam peraturan kepala daerah ini diatur tentang Ketentuan Umum, Pembentukan, UPTD Balai Latihan Kerja, Tata Kerja, Kepegawaian, Jabatan, Ketentuan Lain-Lain, dan Ketentuan Penutup.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 29 Mei 2019.
Peraturan Bupati Paser
Nomor 24 Tahun 2014 tentang Organisasi dan Tata Kerja Unit Pelaksana
Teknis Dinas pada Dinas Tenaga kerja dan Transmigrasi (Berita Daerah
Kabupaten Paser Tahun 2014 Nomor 29) dicabut dan dinyatakan tidak
berlaku.
7 hlm.
TENTANG DATABASE PERATURAN
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat