Dalam peraturan kepala daerah ini diatur tentang Ketentuan Umum, Pembentukan, UPTD Balai Benih Tanaman Pangan Dan Hortikultura, UPTD Balai Pembibitan Tanaman Perkebunan, UPTD Balai Pembibitan Ternak, UPTD Rumah Potong Hewan, UPTD Pusat Kesehatan Hewan, Kelompok Jabatan Fungsional, Tata Kerja, Kepegawaian, Jabatan, Balai Penyuluhan Pertanian, Ketentuan Lain-Lain, dan Ketentuan Penutup.
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat