Peraturan Daerah (PERDA) tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2014
ABSTRAK:
Untuk melaksanakan ketentuan UU No.23 Tahun 2014 Pasal 320 ayat (1) tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 244, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5587), Kepala Daerah menyampaikan rancangan Perda tentang pertanggungjawaban pelaksanaan APBD kepada DPRD dengan dilampiri laporan keuangan yang telah diperiksa oleh Badan Pemeriksa Keuangan paling lambat 6 (enam) bulan setelah tahun anggaran berakhir. Maka, perlu ditetapkan Peraturan Daerah tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2014.
Dasar Hukum: UUD 1945 Pasal 18 ayat (6); UU No.27 Tahun 1959; UU No.12 Tahun 1985; UU No.28 Tahun 1999; UU No.17 Tahun 2003; UU No.1 Tahun 2004; UU No.15 Tahun 2004; UU No.25 Tahun 2004; UU No.33 Tahun 2004; UU No.27 Tahun 2009; UU No.28 Tahun 2009; UU No.12 Tahun 2011; UU No.23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan UU No.2 Tahun 2015; PP No.20 Tahun 2001; PP No.24 Tahun 2004 sebagaimana telah diubah dengan PP No.37 Tahun 2005; PP No.23 Tahun 2005 sebagaimana telah diubah dengan PP No.74 Tahun 2012; PP No.55 Tahun 2005; PP No.56 Tahun 2005 sebagaimana telah diubah dengan PP No.65 Tahun 2010; PP No.58 Tahun 2005; PP No.65 2005; PP No.8 Tahun 2006; PP No.49 Tahun 2007; PP No.71 Tahun 2010; PP No.30 Tahun 2011; PP No.2 Tahun 2012; PP No.7 Tahun 2013; Permendagri No.13 Tahun 2006; Permendagri No.37 Tahun 2014; Perda Kabupaten Paser No.3 Tahun 2007 sebagaimana telah diubah dengan Perda Kabupaten Paser No.2 Tahun 2013 ; Perda Kabupaten Paser No.14 Tahun 2014.
Dalam Peraturan Daerah (Perda) ini membahas tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2014 beserta dengan rinciannya.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 02 September 2015.
Peraturan yang Diubah: Perda Kabupaten Paser No.3 Tahun 2007.
12 hlm.
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Paser Nomor 6 Tahun 2020
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2019
ABSTRAK:
untuk melaksanakan ketentuan Pasal 320 ayat (1) Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang
Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 244, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5587), Kepala Daerah menyampaikan rancangan Perda tentang pertanggungjawaban pelaksanaan APBD kepada DPRD dengan dilampiri laporan keuangan paling lambat 6 (enam) bulan setelah tahun anggaran berakhir.
UUD NRI 1945 Pasal 18 ayat (6) ; UU No. 27 Tahun 1959; UU No. 23 Tahun 2014; Perda Kab.Paser No.12 tahun 2018; Perda Kab.Paser No.9 Tahun 2019.
Dalam peraturan daerah ini diatur tentang pertanggungjawaban pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah, memuat:
a. Laporan realisasi anggaran;
b. Laporan perubahan saldo anggaran lebih;
c. Laporan operasional;
d. Laporan Perubahan Ekuitas;
e. Neraca;
f. Laporan Arus Kas; dan
g. Catatan atas Laporan Keuangan.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 27 Agustus 2020.
6 hlm.
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Paser Nomor 6 Tahun 2021
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Perubahan Atas Peraturan Bupati Nomor 84 Tahun 2020 Tentang Penjabaran Anggaran Pendapatan Dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2021
ABSTRAK:
untuk melaksanakan ketentuan PP No.12 Tahun 2019 Pasal 163 dan Pasal 164 ayat (2) tentang Pelaksanaan Keuangan Daerah serta ketentuan dalam BAB VI Poin D Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 77 Tahun 2020 tentang Pedoman Teknis Pengelolaan Keuangan Daerah, dimana pergeseran anggaran dilakukan dengan cara mengubah Peraturan Bupati tentang Penjabaran Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah sebagai dasar pelaksanaan, termasuk pula anggaran yang mengalami perubahan baik berupa penambahan dan/atau pengurangan, maka perlu menetapkan Peraturan Bupati tentang Perubahan Atas Peraturan Bupati Nomor 84 Tahun 2020 tentang Penjabaran Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2021.
UUD NRI 1945 Pasal 18 ayat (6); UU No.27 Tahun 1959; UU No.17 Tahun 2003; UU No.17 Tahun 2003; UU No.25 Tahun 2004; UU No.33 Tahun 2004; UU No.28 Tahun 2009; UU No.23 Tahun 2014; PP No.109 Tahun 2000; PP No.23 Tahun 2005; PP No.55 Tahun 2005; PP No.3 Tahun 2007; PP No.19 Tahun 2010; PP No.71 Tahun 2010; PP No.12 Tahun 2017; PP No.18 Tahun 2017; PP No.12 Tahun 2019; Permendagri No.16 Tahun 2007; Permendagri No.32 Tahun 2011; Permendagri No.52 Tahun 2012; Permendagri No.62 Tahun 2017; Permendagri No.64 Tahun 2020; Perda No.3 Tahun 2007; Perda No.13 Tahun 2020; Perbup No.84 Tahun 2020.
Dalam peraturan kepala daerah ini diatur tentang perubahan atas Perbup No.84 Tahun 2020 tentang penjabaran anggaran pendapatan dan belanja daerah tahun anggaran 2021, meliputi ketentuan pasal 3 diubah berbunyi Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2021 semula sebesar Rp. 1.920.789.000.000,00 bertambah sebesar Rp. 1.449.000.000,00 sehingga menjadi Rp. 1.922.238.000.000,00.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 17 Maret 2021.
Perbup No.84 Tahun 2020
5 hlm.
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Paser Nomor 6 Tahun 2018
Peraturan Daerah (PERDA) tentang PERTANGGUNGJAWABAN PELAKSANAAN ANGGARAN PENDAPATAN DAN BELANJA DAERAH TAHUN ANGGARAN 2017
ABSTRAK:
bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 320 ayat (1) Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 244, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5587), Kepala Daerah menyampaikan rancangan Perda tentang pertanggungjawaban pelaksanaan APBD kepada DPRD dengan dilampiri laporan keuangan paling lambat 6 (enam) bulan setelah tahun anggaran berakhir; bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud pada huruf a, perlu membentuk Peraturan Daerah tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2017.
Dasar Hukum : UUD 1945 Pasal 18 ayat (6); UU No.27 Tahun 1959; UU No.23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan UU No.9 Tahun 2014; PD No.19 Tahun 2016; PD No.10 Tahun 2017.
Lampiran laporan keuangan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 ayat (2) terdiri dari : Laporan kinerja tercantum dalam Lampiran VIII Peraturan Daerah ini. Ikhtisar laporan keuangan badan usaha milik daerah /perusahaan daerah tercantum dalam Lampiran IX Peraturan Daerah ini. Bupati Paser menetapkan Peraturan Bupati Paser tentang Penjabaran Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD sebagai rincian lebih lanjut dari pertanggungjawaban pelaksanaan APBD.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 29 Agustus 2018.
6 hlm
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Paser Nomor 6 Tahun 2022
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Pelaksanaan Standar Pelayanan Minimal Pada Pendidikan Anak Usia Dini
ABSTRAK:
Untuk Mendukung Dan Mendorong Kemampuan Dasar Tumbuh Kembang Anak Didik Pada Usia Dini Secara Baik Dan Benar Maka Pendidikan Sangat Menentukan Dengan Ketentuan Peraturan Perundang-Undangan Serta Memenuhi Standar Pelayanan Minimal Pendidikan, Diperlukan Pedoman Pelaksanaan Standar Pelayanan Minimal Pendidikan Anak Usia Dini Dan Perlu Ditetapkan Dengan Peraturan Bupati Tentang Pelaksanaan Standar Pelayanan Minimal Pendidikan Anak Usia Dini.
Pasal 18 Ayat (6) UU Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945; UU No 27 Tahun 1959 Sebagaimana Telah Diubah Beberapa Kali Terakhir Dengan UU No 8 Tahun 1965; UU No 23 Tahun 2014 Sebagaimana Telah Diubah Beberapa Kali Terakhir Dengan UU Nomor 11 Tahun 2020; PP Republik Indonesia No 57 Tahun 2021 Sebagaimana Telah Diubah Dengan Peraturan Pemerintah No 4 Tahun 2022; Permendiknas Dan Kebudayaan Republik Indonesia Nomor 137 Tahun 2014; Perpub Nomor 68 Tahun 2020
Dalam Peraturan Bupati Ini Diatur Tentang Pelaksanaan Standar Pelayanan Yang Minimal Pendidikan Anak Usia Dini.
Ketentuan Umum,Penerima Pelayanan Dasar,Mutu Pelayanan Dasar,Penuntasan Paud,Pembinaan Dan Evaluasi,Pembiayaan,Ketentuan Penutup
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 17 Maret 2022.
Pemenuhan Standar Biaya Pribadi Sebagaimana Dimaksud Dalam Pasal 8 Ayat ( 1) Huruf B, Diprioritaskan Bagi Peserta Didik Yang Berasal Dari Keluarga Miskin Atau Tidak Mampu Yang Menjadi Tanggungjawab Pemerintah Daerah. Ketentuan Mengenai Penetapan Keluarga Miskin Atau Tidak Mampu Sebagaimana Dimaksud Pada Ayat (1) Diatur Lebih Lanjut Oleh Dinas.
16 hlm.
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Paser Nomor 6 Tahun 2014
Peraturan Daerah (PERDA) tentang PERUBAHAN JALAN KHUSUS MENJADI JALAN UMUM
ABSTRAK:
bahwa dalam rangka meningkatkan pertumbuhan ekonomi
masyarakat dan mendorong terjadinya keseimbangan antar
daerah, kesiapan infrastruktur jalan merupakan bagian terpenting
dari tanggung jawab pemerintah daerah sehingga memerlukan
pengaturan dalam penggunaannya.
bahwa penggunaan jalan khusus yang tidak lagi dipergunakan
dalam kegiatan pengangkutan hasil tambang, perkebunan
dan/atau kehutanan telah mengurangi tingkat keamanan,
kenyamanan, keselamatan, sehingga memerlukan pengaturan
perubahan jalan khusus menjadi jalan umum.
bahwa berdasarkan pertim bangan sebagaimana dimaksud dalam
huruf a dan huruf b perlu membentuk Peraturan Daerah tentang
Perubahan Jalan Khusus Menjadi Jalan Umum.
Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik
Indonesia Tahun 1945;
Undang-Undang Nomor 27 Tahun 1959 tentang Penetapan
Undang-Undang Darurat Nomor 3 Tahun 1953 tentang
Perpanjangan Pembentukan Daerah Tingkat II di Kalimantan
(Lembaran Negara Tahun 1953 Nomor 9) sebagai Undang - Undang
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1959 Nomor 72,
Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 1820);
Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1960 tentang Peraturan Dasar
Pokok-Pokok Agraria (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun
1960 Nomor 104 Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia
Nomor 2043);
Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1981 tentang Hukum Acara
Pidana (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1981 Nomor
76, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 3209);
Undang-Undang Nomor 38 Tahun 2004 tentang Jalan (Lembaran
Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 132, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4444);
Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan
Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor
125, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor
4437) sebagaimana telah diubah beberapa kali, terakhir dengan
Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2008 tentang Perubahan Kedua
Atas Undang- Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang
Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indon esia
Tahun 2008 Nomor 59, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 4844);
Undang-Undang Nomor 26 Tahun 2007 tentang Penataan Ruang
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2007 Nomor 68,
Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4725);
Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan
Mineral dan Batubara (Lembaran Negara Republik Indonesia
Tahun 2009 Nomor 04, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 4949);
Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan
Angkutan Jalan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2009
Nomor 96, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia
Nomor 5025);
Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan
Peraturan Perundang-undangan (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2011 Nomor 82 , Tambahan Lembaran Negara
Republik Indonesia Nomor 5234);
Peraturan Pemerintah Nomor 40 Tahun 1996 tentang Hak Guna
Usaha, Hak, Hak Guna Bangunan dan Hak Pakai Atas Tanah
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1996 Nomor 58,
Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3643);
Peraturan Pemerintah Nomor 49 Tahun 2007 tentang Perubahan
Nama Kabupaten Pasir Menjadi Kabupaten Paser Provinsi
Kalimantan Timur (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun
2007 Nomor 111 Tambahan Lembaran Negara Republik Indon esia
Nomor 4760);
Peraturan Pemerintah Nomor 15 Tahun 2010 tentang
Penyelenggaraan Penataan Ruang (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2010 Nomor 21, Tambahan Lembaran Negara
Republik Indonesia Nomor 5103);
Peraturan Pemerintah Nomor 37 Tahun 2011 ten tang Forum Lalu
Lintas dan Angkutan Jalan (Lembaran Negara Republik Indonesia
Tahun 2011 Nomor 73, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 5299);
Peraturan Pemerintah Nomor 32 Tahun 2011 tentang Manajemen
dan Rekayasa, Analisis Dampak serta Manaj emen Kebutuhan Lalu
Lintas (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2011 Nomor
61, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5221);
Peraturan Pemerintah Nomor 80 Tahun 2012 tentang Tata Cara
Pemeriksaan Kendaraan Bermotor di Jalan dan Penindakan
Pelanggaran Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (Lembaran Negara
Republik Indonesia Tahun 2012 Nomor 187, Tambahan Lembaran
Negara Republik Indonesia Nomor 5346);
Peraturan Pemerintah Nomor 7 Tahun 2013 tentang Perubahan
Nama Ibukota Kabupaten Pas er Provinsi Kalimantan Timur dari
Tanah Grogot Menjadi Tana Paser (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 20 13 Nomor 7, Tambahan Lembaran Negara
Republik Indonesia Nomor 5392);
Peraturan Menteri Pekerjaan Umum Nomor: 11/PRT/M/2011
tentang Pedoman Penyelengg araan Jalan Khusus (Berita Negara
Republik Indonesia Tahun 2011 Nomor 600);
Peraturan Menteri Pekerjaan Umum Nomor: 03/PRT/M/2012
tentang Pedoman Penetapan Fungsi Jalan dan Status Jalan (Berita
Negara Repubik Indonesia Tahun 2012 Nomor 137);
PERATURAN DAERAH TENTANG PENGATURAN PERUBAHAN JALAN
KHUSUS MENJADI JALAN UMUM
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 02 Juli 2014.
9 HLM
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Paser Nomor 6 Tahun 2014
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang PENGELOLAAN ASRAMA PELAJAR DAN MAHASISWA KABUPATEN PASER
ABSTRAK:
bahwa untuk memberikan landasan hukum yang tegas dan
jelas dalam rangka pengelolaan asrama pelajar dan
mahasiswa Kabupaten Paser agar lebih berdaya guna,
dengan tujuan agar pengelolaan asrama dilakukan secara
tertib sehingga dapat dimanfaatkan secara optimal dan
dapat membantu meringankan beban finansial orang tua
pelajar dan mahasiswa, perlu mengatur pengelolaan asrama
mahasiswa Kabupaten Paser;
bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud
pada huruf a , perlu menetapkan Peraturan Bupati tentang
Pengelolaan Asrama Pelajar dan Mahasiswa Kabupaten
Paser.
Undang-Undang Nomor 27 Tahun 1959 tentang Penetapan
Undang-Undang Darurat Nomor 3 Tahun 1953 tentang
Pembentukan Daerah Tingkat II di Kalimantan (Lembaran
Negara Republik Indonesia Tahun 1953 Nomor 9) sebagai
Undang-Undang (Lembaran Negara Republik Indonesia
Tahun 1959 Nomor 72, Tambahan Lembaran Negara
Republik Indonesia Nomor 1820);
Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang
Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2004 Nomor 125, Tambahan Lembaran
Negara Republik Indonesia Nomor 4437) sebagaimana telah
diubah beberapa kali, terakhir dengan Undang-Undang
Nomor 12 Tahun 2008 tentang Perubahan Kedua Atas
Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang
Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2008 Nomor 59, Tambahan Lembaran
Negara Republik Indonesia Nomor 4844);
Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2009 tentang
Kesejahteraan Sosial (Lembaran Negara Republik Indonesia
Tahun 2009 Nomor 12, Tambahan Lembaran Negara
Republik Indonesia Nomor 4967);
Peraturan Bupati Paser Tentang Pengelolaan Asrama Mahasiswa Kabupaten Paser.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 13 Februari 2014.
10 HLM
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Paser Nomor 6 Tahun 2019
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang TATA CARA PENYELESAIAN TUNTUTAN GANTI KERUGIAN DAERAH
ABSTRAK:
Dalam rangka menunjang kelancaran penyelenggaraan
penyelesaian tuntutan ganti kerugian daerah terhadap Bendahara
dan bukan Bendahara sehingga berjalan efektif dan eflsien perlu
menyusun petunjuk pelaksanaannya.
Dasar Hukum: UUD 1945 Pasal 18 ayat (6); UU No.27 Tahun 1959; UU No.28 Tahun 1999; UU No.17 Tahun 2003; UU No.1 Tahun 2004; UU No.23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan UU No.9 Tahun 2015 ; PP No.14 Tahun 2005 sebagaimana telah
diubah dengan PP No.33 Tahun 2006; PP No.53 Tahun 2010; PP No.38 Tahun 2016; Perka BPK No.3 Tahun 2011; Permendagri No.5 Tahun 1997; dan, Perbup Kab.Paser No.99 Tahun 2014; Perbup Kab.Paser No.19 Tahun 2018.
Dalam Peraturan Bupati ini diatur tentang Ketentuan Umum, Tujuan Dan Ruang Lingkup, Tuntutan Perbendaharaan, Tuntutan Ganti Rugi, Tuntutan Ganti Rugi, Sanksi Administratif, dan Ketentuan Penutup.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 19 Februari 2019.
27 hlm.
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Paser Nomor 6 Tahun 2015
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Pengelolaan Zakat
ABSTRAK:
Zakat merupakan kewajiban bagi umat islam yang mampu sesuai dengan syariat islam yang bertujuan untuk
meningkatkan keadilan dan kesejahteraan masyarakat, sehingga harus dikelola secara melembaga sesuai dengan
syariat islam.
Dasar Hukum: UU No.27 Tahun 1959; UU No.12 Tahun 2011; UU No.23 Tahun 2011; UU No.23 Tahun 2014; PP No.49 Tahun 2007; PP No.7 Tahun 2013; PP No.14 Tahun 2014.
Dalam Peraturan Bupati (Perbup) ini membahas tentang Pengelolaan Zakat. Hal-hal yang dibahas dalam Perbup ini diantaranya yaitu Ketentuan Umum, Azas, Tujuan, dan Jenis, Baznas Kapupaten, Pengumpulan, Pendistribusian, Pendayagunaan, dan Pelaporan, Pembiayaan, Pembinaan dan Pengawasan, Peran Serta Masyarakat, Larangan, dan Ketentuan Penutup.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 06 Januari 2015.
8 hlm.
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Paser Nomor 06 Tahun 2023
kedudukan - susunan organisasi - dinas - komunikasi - informatika - statistik - persandian
2023
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 06, BD.2023/6
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Kedudukan, Susunan Organisasi, Tugas dan Fungsi, Serta Tata Kerja Dinas Komunikasi, Informatika, Statistik dan Persandian Kabupaten Paser
ABSTRAK:
Untuk menyelaraskan dengan Program dan Kegiatan pada Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 90 Tahun 2019 tentang Klasifikasi, Kodefikasi, dan Nomenklatur Perencanaan Pembangunan dan Keuangan Daerah, serta Keputusan Menteri Dalam
Negeri Nomor 050-5889 Tahun 2021 tentang Hasil Verifikasi dan Validasi Pemutakhiran Klasifikasi, Kodefikasi, dan Nomenklatur Perencanaan
Pembangunan dan Keuangan Daerah, perlu dilakukan penyesuaian terhadap kedudukan, susunan organisasi, tugas dan fungsi, serta tata kerja Dinas Komunikasi,
Informatika, Statistik dan Persandian Kabupaten Paser; berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, huruf dan huruf c, perlu menetapkan Peraturan Bupati tentang Kedudukan, Susunan Organisasi, Tugas dan Fungsi, serta Tata Kerja Dinas Komunikasi, Informatika, Statistik dan Persandian Kabupaten Paser;
Pasal 18 ayat (6) UUD NRI Tahun 1945; UU No. 27 Tahun 1959 sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan UU No. 8 Tahun 1965; UU No. 23 Tahun 2014 sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan UU No. 11 Tahun 2020; PP No. 18 Tahun 2016 sebagaimana telah diubah dengan PP No. 72 Tahun 2019; Permen Komunikasi dan Informatika RI No. 14 Tahun 2016; Permendagri No. 90 Tahun 2019; Perda Kab. Paser No. 14 Tahun 2016 sebagaimana telah diubah dengan dengan Perda No. 14 Tahun 2016.
Ketentuan Umum; Kedudukan dan Susunan Organisasi; Tugas, Fungsi dan Uraian Tugas; Tata Kerja; Kepegawaian; Jabatan; Pembiayaan; Ketentuan Peralihan; Ketentuan Penutup.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 31 Januari 2023.
25 hlm.
TENTANG DATABASE PERATURAN
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat