Dalam peraturan kepala daerah ini diatur tentang perubahan atas Perbup No.84 Tahun 2020 tentang penjabaran anggaran pendapatan dan belanja daerah tahun anggaran 2021, meliputi ketentuan pasal 3 diubah berbunyi Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2021 semula sebesar Rp. 1.920.789.000.000,00 bertambah sebesar Rp. 1.449.000.000,00 sehingga menjadi Rp. 1.922.238.000.000,00.
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat