HAK KEUANGAN
2014
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 6, LD.2014/NO.6
Peraturan Daerah (PERDA) tentang PERUBAHAN JALAN KHUSUS MENJADI JALAN UMUM
ABSTRAK: |
- bahwa dalam rangka meningkatkan pertumbuhan ekonomi
masyarakat dan mendorong terjadinya keseimbangan antar
daerah, kesiapan infrastruktur jalan merupakan bagian terpenting
dari tanggung jawab pemerintah daerah sehingga memerlukan
pengaturan dalam penggunaannya.
bahwa penggunaan jalan khusus yang tidak lagi dipergunakan
dalam kegiatan pengangkutan hasil tambang, perkebunan
dan/atau kehutanan telah mengurangi tingkat keamanan,
kenyamanan, keselamatan, sehingga memerlukan pengaturan
perubahan jalan khusus menjadi jalan umum.
bahwa berdasarkan pertim bangan sebagaimana dimaksud dalam
huruf a dan huruf b perlu membentuk Peraturan Daerah tentang
Perubahan Jalan Khusus Menjadi Jalan Umum.
- Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik
Indonesia Tahun 1945;
Undang-Undang Nomor 27 Tahun 1959 tentang Penetapan
Undang-Undang Darurat Nomor 3 Tahun 1953 tentang
Perpanjangan Pembentukan Daerah Tingkat II di Kalimantan
(Lembaran Negara Tahun 1953 Nomor 9) sebagai Undang - Undang
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1959 Nomor 72,
Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 1820);
Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1960 tentang Peraturan Dasar
Pokok-Pokok Agraria (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun
1960 Nomor 104 Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia
Nomor 2043);
Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1981 tentang Hukum Acara
Pidana (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1981 Nomor
76, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 3209);
Undang-Undang Nomor 38 Tahun 2004 tentang Jalan (Lembaran
Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 132, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4444);
Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan
Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor
125, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor
4437) sebagaimana telah diubah beberapa kali, terakhir dengan
Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2008 tentang Perubahan Kedua
Atas Undang- Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang
Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indon esia
Tahun 2008 Nomor 59, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 4844);
Undang-Undang Nomor 26 Tahun 2007 tentang Penataan Ruang
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2007 Nomor 68,
Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4725);
Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan
Mineral dan Batubara (Lembaran Negara Republik Indonesia
Tahun 2009 Nomor 04, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 4949);
Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan
Angkutan Jalan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2009
Nomor 96, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia
Nomor 5025);
Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan
Peraturan Perundang-undangan (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2011 Nomor 82 , Tambahan Lembaran Negara
Republik Indonesia Nomor 5234);
Peraturan Pemerintah Nomor 40 Tahun 1996 tentang Hak Guna
Usaha, Hak, Hak Guna Bangunan dan Hak Pakai Atas Tanah
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1996 Nomor 58,
Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3643);
Peraturan Pemerintah Nomor 49 Tahun 2007 tentang Perubahan
Nama Kabupaten Pasir Menjadi Kabupaten Paser Provinsi
Kalimantan Timur (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun
2007 Nomor 111 Tambahan Lembaran Negara Republik Indon esia
Nomor 4760);
Peraturan Pemerintah Nomor 15 Tahun 2010 tentang
Penyelenggaraan Penataan Ruang (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2010 Nomor 21, Tambahan Lembaran Negara
Republik Indonesia Nomor 5103);
Peraturan Pemerintah Nomor 37 Tahun 2011 ten tang Forum Lalu
Lintas dan Angkutan Jalan (Lembaran Negara Republik Indonesia
Tahun 2011 Nomor 73, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 5299);
Peraturan Pemerintah Nomor 32 Tahun 2011 tentang Manajemen
dan Rekayasa, Analisis Dampak serta Manaj emen Kebutuhan Lalu
Lintas (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2011 Nomor
61, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5221);
Peraturan Pemerintah Nomor 80 Tahun 2012 tentang Tata Cara
Pemeriksaan Kendaraan Bermotor di Jalan dan Penindakan
Pelanggaran Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (Lembaran Negara
Republik Indonesia Tahun 2012 Nomor 187, Tambahan Lembaran
Negara Republik Indonesia Nomor 5346);
Peraturan Pemerintah Nomor 7 Tahun 2013 tentang Perubahan
Nama Ibukota Kabupaten Pas er Provinsi Kalimantan Timur dari
Tanah Grogot Menjadi Tana Paser (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 20 13 Nomor 7, Tambahan Lembaran Negara
Republik Indonesia Nomor 5392);
Peraturan Menteri Pekerjaan Umum Nomor: 11/PRT/M/2011
tentang Pedoman Penyelengg araan Jalan Khusus (Berita Negara
Republik Indonesia Tahun 2011 Nomor 600);
Peraturan Menteri Pekerjaan Umum Nomor: 03/PRT/M/2012
tentang Pedoman Penetapan Fungsi Jalan dan Status Jalan (Berita
Negara Repubik Indonesia Tahun 2012 Nomor 137);
- PERATURAN DAERAH TENTANG PENGATURAN PERUBAHAN JALAN
KHUSUS MENJADI JALAN UMUM
|
CATATAN: |
- Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 02 Juli 2014.
- 9 HLM
|