Peraturan Daerah (PERDA) tentang Perubahan atas Peraturan Daerah Nomor 17 Tahun 2011 tentang Perubahan atas Peraturan Daerah Nomor 17 Tahun 2011 tentang Retribusi Pemakaian Kekayaan Daerah
ABSTRAK:
Retribusi daerah merupakan salah satu sumber pendapatan yang penting guna membiayai pelaksanaan pembangunan pemerintahan daerah yang berdasarkan prinsip demokrasi, pemerataan dan keadilan, peran serta masyarakat, dan akuntabilitas dengan memperhatikan potensi daerah. Peraturan Daerah No.17 Tahun 2011 tentang Retribusi Pemakaian Kekayaan Daerah (Lembaran Daerah Kabupaten Paser Tahun 2011 Nomor 17) berdasarkan kenyataan terdapat beberapa objek retribusi yang belum terakomodir dalam Peraturan Daerah, sehingga perlu dilakukan perubahan.
Dasar Hukum: UUD 1945 Pasal 18 ayat (6); UU No.27 Tahun 1959; UU No.8 Tahun 1981; UU No.33 Tahun 2004; UU No.28 Tahun 2009; UU No.12 Tahun 2011; UU No.23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah dengan UU No.2 Tahun 2015; PP No.49 Tahun 2007; PP No.69 Tahun 2010; PP No.7 Tahun 2013; Perda Kabupaten Pasir No.3 Tahun 2005; Perda Kabupaten Paser No.17 Tahun 2011.
Dalam Peraturan Daerah (Perda) ini membahas tentang Perubahan atas Peraturan Daerah Nomor 17 Tahun 2011 tentang Perubahan atas Peraturan Daerah Nomor 17 Tahun 2011 tentang Retribusi Pemakaian Kekayaan Daerah. Pasal-pasal yang mengalami perubahan diantaranya Pasal 3 ayat (1) huruf a, huruf b, huruf c, huruf d, huruf e, dan ditambahkan huruf f. Selain itu, perubahan pada Pasal 9.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 29 Oktober 2015.
16 hlm.
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Paser Nomor 7 Tahun 2015
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Retribusi Pemeriksaan Alat Pemadam Kebakaran
ABSTRAK:
UU No.28 Tahun 2009 Pasal 110 ayat (1) huruf h tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2009 Nomor 130, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5049) menggolongkan Retribusi Pemeriksaan Alat Pemadam Kebakaran sebagai jenis Retribusi Jasa Umum, maka perlu diatur tentang Retribusi Pelayanan Pemeriksaan Alat Pemadam Kebakaran.
Dasar Hukum: UUD 1945 Pasal 18 ayat (6); UU No.27 Tahun 1959; UU No.8 Tahun 1981; UU No.28 Tahun 2009; UU No.12 Tahun 2011; UU No.23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah dengan UU No.2 Tahun 2015; PP No.69 Tahun 2010; Permendagri No.1 Tahun 2014; Perda Kabupaten Paser No. 5 Tahun 2014.
Dalam Peraturan Daerah (Perda) ini membahas tentang Retribusi Pemeriksaan Alat Pemadam Kebakaran. Hal-hal yang dibahas dalam Perda ini diantaranya yaitu Ketentuan Umum, Nama, Objek, Subjek, dan Wajib Retribusi, Golongan Retribusi, Cara Mengukur Tingkat Penggunaan Jasa, Prinsip yang Dianut dalam Penetapan Struktur dan Besarnya Tarif, Struktur dan Besaran Tarif, Wilayah Pungutan, Saat Retribusi Terutang, Tata Cara Pemungutan, Sanksi Administrasi, Tata Cara Pembayaran, Tata Cara Penagihan, Pengembalian Kelebihan Pembayaran, Pengurangan, Keringanan, dan Pembebasan Retribusi, Kadaluwarsa Penagihan, Ketentuan Pidana, Insentif Pemungutan, Ketentuan Penyidikan, Peninjauan Tarif Retribusi, dan Ketentuan Penutup.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 29 Oktober 2015.
Peraturan yang akan Diatur: Tata cara pelaksanaan pemungutan retribusi diatur dengan Peraturan Bupati; Tata cara pembayaran, penentuan tempat pembayaran, angsuran dan penundaan pembayaran retribusi diatur dalam Peraturan Bupati; Tata cara penagihan retribusi dan penerbitan Surat Teguran/Peringatan/Surat lain yang sejenis diatur lebih lanjut dengan Peraturan Bupati; Penetapan tarif Retribusi, diatur dengan Peraturan Bupati.
15 hlm.
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Paser Nomor 6 Tahun 2015
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2014
ABSTRAK:
Untuk melaksanakan ketentuan UU No.23 Tahun 2014 Pasal 320 ayat (1) tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 244, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5587), Kepala Daerah menyampaikan rancangan Perda tentang pertanggungjawaban pelaksanaan APBD kepada DPRD dengan dilampiri laporan keuangan yang telah diperiksa oleh Badan Pemeriksa Keuangan paling lambat 6 (enam) bulan setelah tahun anggaran berakhir. Maka, perlu ditetapkan Peraturan Daerah tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2014.
Dasar Hukum: UUD 1945 Pasal 18 ayat (6); UU No.27 Tahun 1959; UU No.12 Tahun 1985; UU No.28 Tahun 1999; UU No.17 Tahun 2003; UU No.1 Tahun 2004; UU No.15 Tahun 2004; UU No.25 Tahun 2004; UU No.33 Tahun 2004; UU No.27 Tahun 2009; UU No.28 Tahun 2009; UU No.12 Tahun 2011; UU No.23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan UU No.2 Tahun 2015; PP No.20 Tahun 2001; PP No.24 Tahun 2004 sebagaimana telah diubah dengan PP No.37 Tahun 2005; PP No.23 Tahun 2005 sebagaimana telah diubah dengan PP No.74 Tahun 2012; PP No.55 Tahun 2005; PP No.56 Tahun 2005 sebagaimana telah diubah dengan PP No.65 Tahun 2010; PP No.58 Tahun 2005; PP No.65 2005; PP No.8 Tahun 2006; PP No.49 Tahun 2007; PP No.71 Tahun 2010; PP No.30 Tahun 2011; PP No.2 Tahun 2012; PP No.7 Tahun 2013; Permendagri No.13 Tahun 2006; Permendagri No.37 Tahun 2014; Perda Kabupaten Paser No.3 Tahun 2007 sebagaimana telah diubah dengan Perda Kabupaten Paser No.2 Tahun 2013 ; Perda Kabupaten Paser No.14 Tahun 2014.
Dalam Peraturan Daerah (Perda) ini membahas tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2014 beserta dengan rinciannya.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 02 September 2015.
Peraturan yang Diubah: Perda Kabupaten Paser No.3 Tahun 2007.
12 hlm.
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Paser Nomor 5 Tahun 2015
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Pengelolaan Pasar Desa di Kabupaten Paser
ABSTRAK:
Dalam rangka memaksimalkan pasar desa sebagai salah satu sarana perekonomian pedesaan dan pasar desa sebagai salah satu asset bagi desa yang diharapkan dapat menunjang peningkatan APBDes di Kabupaten Paser, serta untuk mengimplementasikan otonomi desa, maka perlu adanya penyerahan urusan pengelolaan pasar desa kepada pemerintahan desa dalam wilayah Kabupaten Paser
Dasar Hukum: UUD 1945 Pasal 18 ayat (6); UU No.27 Tahun 1959; UU No.6 Tahun 2014; UU No.23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan UU No.2 Tahun 2015; PP No.25 Tahun 2000; PP No.49 Tahun 2007; PP No.7 Tahun 2013; Permendagri No.4 Tahun 2007; Permendagri No.42 Tahun 2007; Permendagri No.20 Tahun 2012; Perda Kabupaten Pasir No.5 Tahun 2007; Perda Kabupaten Pasir No.6 Tahun 2007; Perda Kabupaten Pasir No.7 Tahun 2007; Perda Kabupaten Pasir No.8 Tahun 2007; Perda Kabupaten Pasir No.15 Tahun 2008.
Dalam Peraturan Daerah (Perda) ini membahas tentang Pengelolaan Pasar Desa di Kabupaten Paser. Hal-hal yang dibahas dalam Perda ini diantaranya yaitu Ketentuan Umum, Pembentukan, Jadwal Hari Pasar, Pengelolaan, Pembangunan dan Pengembangan, Keuangan, Perlindungan, Kerjasama, Penyerahan Urusan, Pembinaan dan Pengawasan, dan Ketentuan Penutup.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 14 April 2015.
10 hlm.
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Paser Nomor 4 Tahun 2015
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Pengumpulan Sumbangan di Kabupaten Paser
ABSTRAK:
Hasil sumbangan baik dalam bentuk uang atau barang merupakan salah satu unsur penunjang dalam pembiayaan usaha kesejahteraan sosial yang dilandasi oleh jiwa kegotong royongan sebagai wujud dari rasa kepedulian sosial, kesetiakawanan sosial, dan tanggungjawab sosial masyarakat yang perlu dipupuk, dibina, ditingkatkan dan dikembangkan secara tertib, terarah dan bertanggung jawab. Serta untuk mencegah penyalahgunaan dalam usaha pengumpulan, penggunaan, dan penyaluran sumbangan sosial di wilayah Kabupaten Paser untuk kepentingan pribadi, kelompok atau golongan, maka diperlukan pengaturan tentang pengumpulan sumbangan yang sesuai dengan kondisi obyektif masyarakat di Kabupaten Paser.
Dasar Hukum: UUD 1945 Pasal 18 ayat (6); UU No.27 Tahun 1959; UU No.9 Tahun 1961; UU No.8 Tahun 1981; UU No.11 Tahun 2009; UU No.12 Tahun 2011; UU No.17 Tahun 2013; UU No.23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan UU No.2 Tahun 2015; PP No.29 Tahun 1980; PP No.38 Tahun 2007; PP No.49 Tahun 2007; PP No.7 Tahun 2013; Perda Kabupaten Pasir No.3 Tahun 2005.
Dalam Peraturan Daerah (Perda) ini membahas tentang Pengumpulan Sumbangan di Kabupaten Paser. Hal-hal yang dibahas dalam Perda ini diantaranya yaitu Ketentuan Umum, Asas, Tujuan, dan Sasaran, Bentuk dan Pembiayaan, Penyelenggara Pengumpulan Sumbangan, Prosedur dan Tatat Cara Perizinan, Jangka Waktu, Perubahan, dan Perpanjangan Izin, Pengecualian Izin, Kewajiban dan Larangan Pemegang Izin, Peran Serta Masyarakat, Pembinaa, Pengawasan, dan Pengendalian, Sanksi Administrasi, Ketentuan Penyidikan, Ketentuan Pidana, dan Penutup.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 14 April 2015.
Peraturan yang akan diatur: Tata cara pembinaan, pengawasan dan pengendalian terhadap penyelenggaraan pengumpulan sumbangan di Kabupaten Paser sebagaimana dimaksud dalam Pasal 18 diatur lebih lanjut dengan Peraturan Bupati.
18 hlm.
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Paser Nomor 3 Tahun 2015
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Penambahan Penyertaan Modal Pemerintah Kabupaten Pase pada Bank Pembangunan Daerah Kalimantan Timur
ABSTRAK:
Untuk meningkatkan Pendapatan Asli Daerah Kabupaten Paser perlu adanya Penambahan Penyertaan Modal Pemerintah Kabupaten Paser pada Bank Pembangunan Daerah Kalimantan Timur Cabang Tanah Grogot dan sesuai dengan PP No.58 Tahun 2005 Pasal 75 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2005 Nomor 140, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4589), penyertaan modal Pemerintah Daerah dapat dilaksanakan apabila jumlah yang ada disertakan dalam Tahun Anggaran berkenaan telah ditetapkan dalam Peraturan Daerah.
Dasar Hukum: UUD 1945 Pasal 18 ayat (6); UU No.27 Tahun 1959; UU No.1 Tahun 2004; UU No.33 Tahun 2004; UU No.27 Tahun 2009; UU No.12 Tahun 2011; UU No.23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan UU No.2 Tahun 2015; PP No.55 Tahun 2005; PP No.58 Tahun 2005; PP No.49 Tahun 2007; PP No.7 Tahun 2013; Perda Kalimantan Timur No.2 Tahun 2002 sebagaimana telah diubah dengan Perda Kalimantan Timur No.2 Tahun 2006.
Dalam Peraturan Bupati (Perbup) ini membahas tentang Penambahan Penyertaan Modal Pemerintah Kabupaten Pase pada Bank Pembangunan Daerah Kalimantan Timur. Hal-hal yang dibahas dalam Perbup ini diantaranya yaitu Ketentuan Umum, Penyertaan Modal, Tujuan, Besaran Penambahan Penyertaan Modal Daerah, Pengelolaan, Pengawasan, dan Ketentuan Penutup.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 14 April 2015.
Peraturan yang Diubah: Perda Kalimantan Timur No.2 Tahun 2002.
Peraturan yang akan diatur: Ketentuan lebih lanjut yang diperlukan bagi pelaksanaan Peraturan Daerah ini diatur oleh Bupati dan Pimpinan Bank, baik sendiri-sendiri maupun bersama-sama sesuai dengan lingkup bidang tugas dan kewenangannya masing-masing.
8 hlm.
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Paser Nomor 2 Tahun 2015
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Perubahan Nama Kecamatan Pasir Belengkong menjadi Kecamatan Paser Belengkong
ABSTRAK:
Sejalan dengan dinamika yang berkembang dan mengakomodir aspirasi masyarakat tentang perubahan nama Kecamatan Pasir Belengkong menjadi Kecamatan Paser Belengkong serta untuk adanya kepastian hukum, perlu dilakukan perubahan dan peninjauan kembali terhadap nomenklatur Kecamatan tersebut.
Dasar Hukum: UUD 1945 Pasal 18 ayat (6); UU No.27 Tahun 1959; UU No.12 Tahun 2011; UU No.23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan UU No.2 Tahun 2015; PP No.49 Tahun 2007; PP No.19 Tahun 2008; PP No.7 Tahun 2013; Perda Kabupaten Paser No.23 Tahun 2008.
Dalam Peraturan Daerah (Perda) ini membahas tentang Perubahan Nama Kecamatan Pasir Belengkong menjadi Kecamatan Paser Belengkong yang terdiri dari 3 Pasal.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 14 April 2015.
5 hlm.
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Paser Nomor 1 Tahun 2015
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Perubahan atas Peraturan Daerah Kabupaten Paser Nomor 13 Tahun 2010 tentang Penyelenggaraan Administrasi Kependudukan di Kabupaten Paser
ABSTRAK:
Sehubungan dengan diberlakukannya UU No.24 Tahun 2013 tentang Perubahan Atas UU No.23 Tahun 2006 tentang Administrasi Kependudukan. Maka perlu dilakukan penyesuaian terhadap beberapa ketentuan dalam Perda No.13 Tahun 2010 tentang Penyelenggaraan Administrasi Kependudukan dan Pencatatan Sipil di Kabupaten Paser.
Dasar Hukum: UUD 1945 Pasal 18 ayat (6); UU No.27 Tahun 1959; UU No.1 Tahun 1974; UU No.8 Tahun 1981; UU No.37 Tahun 1999; UU No.23 Tahun 2002; UU No.12 Tahun 2006; UU No.23 Tahun 2006 sebagaimana telah diubah dengan UU No.24 Tahun 2013; UU No.27 Tahun 2009; UU No.6 Tahun 2011; UU No.23 Tahun 2014 ssebagaimana telah diubah dengan UU No.2 Tahun 2015; PP No.37 Tahun 2007 sebagaimana telah diubah dengan PP No.102 Tahun 2012; PP No.38 Tahun 2007; PP No.49 Tahun 2007; PP No.7 Tahun 2013; Perpres No.25 Tahun 2008; Perpres No.26 Tahun 2009 sebagaimana telah diubah dengan Perpres No.112 Tahun 2013; Perda Kabupaten Paser No.3 Tahun 2005.
Dalam Peraturan Daerah (Perda) ini membahas tentang Perubahan atas Peraturan Daerah Kabupaten Paser Nomor 13 Tahun 2010 tentang Penyelenggaraan Administrasi Kependudukan di Kabupaten Paser. Pasal yang mengalami perubahan diantaranya yaitu Pasal 1 angka 16, angka 22 dan angka 26, Pasal 4 ayat (1) huruf g, Pasal 5 ayat (2) huruf c, Pasal 9 ayat (2), Pasal 29 ayat (1), Pasal 33 ayat (1), Pasal 43 ayat (1), Pasal 47 ayat (2), Pasal 48 ayat (2) dan ayat (3), Penambahan angka pada Pasal 54 yaitu angka 28, angka 29, angka 30, angka 31, serta huruf c, Pasal 59 ayat (1), ayat (3), ayat (4), ayat (5) dan ayat (2) dihapus, Penambahan Pasal 61A, Pasal 65, Pasal 66 ayat (1), ayat (2), dan penambahan ayat 2a, Penambahan Pasal 66A, Pasal 67, Pasal 69 ayat (1), dan penambahan ayat (1a) ayat (1b), ayat (1c), ayat (1d), dan ayat (1e), Pasal 70 dihapus, dan Penambahan BAB VIA.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 14 April 2015.
18 hlm.
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Paser Nomor 14 Tahun 2014
Peraturan Daerah (PERDA) tentang TATA CARA PENGADAAN BARANG /JASA DI DESA
DENGAN RAHMAT TUHAN YANG ESA
ABSTRAK:
bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 1 ayat (1)
Peraturan Kepala Lembaga Kebijakan Pengadaan
Barang/Jasa Pemerintah Nomor 13 Tahun 2013
tentang Tata Cara Pengadaan Barang/Jasa di Desa
mengamanatkan Tata Cara Pengadaan Barang/Jasa di
Desa diatur oleh Bupati dalam bentuk Peraturan
Bupati;
bahwa dalam rangka meningkatkan tata kelola
pengadaan barang/jasa yang baik di Desa, serta
meningkatkan pemberdayaan masyarakat Desa, perlu
pengaturan mengenai tata cara Pengadaan
Barang/Jasa yang sederhana, jelas dan komprehensif,
dengan tetap memperhatikan tata nilai pengadaan dan
prinsip-prinsip pengadaan barang/jasa;
bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana
dimaksud dalam huruf a dan b, perlu menetapkan
Peraturan Bupati Paser tentang Tata Cara Pengadaan
Barang/Jasa di Desa
Undang-Undang Nomor 27 Tahun 1959 tentang
Penetapan Undang-Undang Darurat Nomor 3 Tahun
1953 tentang Pembentukan Daerah Tingkat II di
Kalimantan ( Lembaran Negara Republik Indonesia
Tahun 1953 Nomor 9) sebagai Undang-Undang
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 195 9
Nomor 72, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 1820) ;
Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang
Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Tahun 2004
Nomor 125, Tambahan Lembaran Negara Nomor 4437)
sebagaimana telah diubah beberapa kali, terakhir
dengan Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2008 tentang
Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 32
Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran
Negara Republik Indonesia Tahun 2008 Nomor 59,
Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor
4844);
Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004 tentang
Perimbangan Keuangan Antara Pemerintah Pusat dan
pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2004 Nomor 126, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4438);
Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang
Pembentukan Peraturan Perundang-undangan
(Lembaran Negara Tahun 2011 Nomor 82, Tambahan
Lembaran Negara Nomor 5234);
Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014
Nomor 7, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 5495);
Peraturan Pemerintah Nomor 29 Tahun 2000 tentang
Penyelenggaraan Jasa Konstruksi (Lembaran Negara
Republik Indonesia Tahun 2000 Nomor 64, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3956);
Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005 tentang
Pengelolaan dan Pertanggungjawaban Keuangan
(Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 140,
Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor
4578);
Peraturan Pemerintah Nomor 72 Tahun 2005 tentang
Desa (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2005
Nomor 158, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 4587);
Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2007 tentang
Pembagian urusan Pemerintahan Antara Pemerintah
Daerah Provinsi dan Pemerintahan Daerah
Kabupaten/Kota (Lembaran Negara Republik Indonesia
Nomor 82, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 4737);
Peraturan Pemerintah Nomor 49 Tahun 2007 tentang
Perubahan Nama Kabupaten Pasir menjadi Kabupaten
Paser Provinsi Kalimantan Timur (Lembaran Negara
Republik Indonesia Tahun 2007 Nomor 111, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4760);
Peraturan Pemerintah Nomor 7 Tahun 2013 tentang
Perubahan Nama Ibu Kota Kabupaten Paser Provinsi
Kalimantan Timur dari Tanah Grogot menjadi Tana
Paser (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun
2013 Nomor 7, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 5392) ;
Peraturan Daerah Kabupaten Paser Nomor 6 Tahun
2007 tentang Keuangan Desa (Lembaran Daerah
Kabupaten Paser Tahun 2007 Nomor 6);
Peraturan Kepala Lembaga Kebijakan Pengadaan
Barang/Jasa Pemerintah Nomor 13 Tahun 2013 tentang
Pedoman Tata Cara Pengadaan Barang/Jasa di Desa.
PERATURAN BUPATI PASER TENTANG TATA CARA
PENGADAAN BARANG/JASA DI DESA.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 14 April 2014.
18 HLM
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Paser Nomor 13 Tahun 2014
Peraturan Daerah (PERDA) tentang PERUBAHAN ANGGARAN PENDAPATAN DAN BELANJA DAERAH
TAHUN ANGGARAN 2014
ABSTRAK:
bahwa sehubungan dengan perkembangan yang tidak sesuai
dengan asumsi kebijakan umum A nggaran Pendapatan dan
Belanja Daerah, keadaan yang menyebabkan perg eseran antar
unit organisasi, antara kegiatan dan antar jenis belanja,
keadaan yang menyebabkan sisa lebih tahun anggaran
sebelumnya harus digunakan untuk pembiayaan dalam tahun
anggaran berjalan maka perlu dilakukan p erubahan APBD
Tahun A nggaran 2014 ;
bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud
pada huruf a, perlu membentuk Peraturan Daerah Kabupaten
Paser tentang Perubahan A nggaran Pendapatan dan Belanja
Daerah Tahun A nggaran 2014.
Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik
Indonesia Tahun 1945;
Undang-Undang Nomor 27 tahun 1959 tentang Undang Undang Darurat Nomor 3 Tahun 1953 tentang Pembentukan
Daerah Tingkat II di Kalimantan (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 1953, Nomor 9) sebagai undang-undang
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1959 Nomor 72,
Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor
1820);
Undang-Undang Nomor 12 Tahun 1985 tentang Pajak Bumi
dan Bangunan (Lembaran Negara Republik Indonesia tahun
1985 Nomor 68, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 3312) sebagaimana telah diubah dengan
Undang-Undang Nomor 12 Tahun 1994 (Lembaran Negara
Republik Indonesia Tahun 1994 Nomor 62, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3569);
Undang-Undang Nomor 28 Tahun 1999 tentang
Penyelenggaraan Negara yang Bersih dan Bebas dari Korupsi,
Kolusi dan Nepotisme (Lembaran Negara Republik Indonesia
Tahun 1999 Nomor 75, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 3851);
Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003 tentang Keuangan
Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2003
Nomor 47, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia
Nomor 4286);
Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004 tentang
Perbendaharaan Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia
Tahun 2004 Nomor 5, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 4355);
Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2004 tentang
Pemeriksaan Pengelolaan dan Tanggungjawab Keuangan
Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004
Nomor 66, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia
Nomor 4400);
Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2004 tentang Sistem
Perencanaan Pembangunan Nasional (Lembaran Negara
Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 104, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4421);
Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004 tentang Perimbangan
Keuangan Antara Pemerintah Pusat dan Pemerintahan Daerah
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor
126, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor
4438);
Undang-Undang Nomor 27 Tahun 2009 tentang Majelis
Permusyawaratan Rakyat, Dewan Perwakilan Rakyat, Dewan
Perwakilan Daerah, Dewan Perwakilan Rakyat Daerah
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2009 Nomor
123, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor
5043);
Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah
dan Retribusi Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia
Nomor 130, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia
Nomor 5049);
Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan
Peraturan Perundang-undangan (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2011 Nomor 82, Tambahan Lembaran
Negara Republik Indonesia Nomor 5234);
Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang
Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia
Tahun 2014 Nomor 244, Tambahan Lembaran Negara
Republik Indonesia Nomor 5587);
Peraturan Pemerintah Nomor 20 Tahun 2001 tentang
Pembinaan dan Pengawasan atas Penyelenggaraan
Pemerintah Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia
Tahun 2001 Nomor 41, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 4090);
Peraturan Pemerintah Nomor 65 Tahun 2001 tentang Pajak
Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2001
Nomor 118, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia
Nomor 4090);
Peraturan Pemerintah Nomor 66 Tahun 2001 tentang Retribusi
Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2001
Nomor 119, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia
Nomor 4139);
Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun 2004 tentang
Kedudukan Protokoler dan Keuangan Pimpinan dan Anggota
Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2004 Nomor 90, Tambahan Lembaran
Negara Republik Indonesia Nomor 4416) sebagaimana telah
diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 37 Tahun 2005
tentang Perubahan Atas Peraturan Pemerintah Nomor 24
Tahun 2004 tentang Kedudukan Protokoler dan Keuangan
Pimpinan dan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah
(Lem baran. Negara Republik Indonesia Tahun 2005 Nomor 94,
Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor
4540);
Peraturan Pemerintah Nomor 23 Tahun 2005 tentang Pengelolaan Keuangan Badan Layanan Umum (Lembaran
Negara Republik Indonesia Tahun 2005 Nomor 48, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4502)
sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah
Nomor 74 Tahun 2012 tentang Perubahan atas Peraturan
Pemerintah Nomor 23 Tahun 2005 tentang Pengelolaan
Keuangan Badan Layanan Umum (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2010 Nomor 171, Tambahan Lembaran
Negara Republik Indonesia Nomor 5340);
Peraturan Pemerintah Nomor 55 Tahun 2005 tentang Dana
Perimbangan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun
2005 Nomor 137, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 4575);
Peraturan Pemerintah Nomor 56 Tahun 2005 tentang Sistem
Informasi Keuangan Daerah (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2005 Nomor 138, Tambahan Lembaran
Negara Republik Indonesia Nomor 4576) sebagaimana telah
diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 65 Tahun 2010
tentang Perubahan atas Peraturan Pemerintah Nomor
56 Tahun 2005 tentang Sistem Informasi Keuangan Daerah
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 20 10 Nomor
110, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor
5155);
Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005 tentang
Pengelolaan Keuangan Daerah (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2005 Nomor 140, Tambahan Lembaran
Negara Republik Indonesia Nomor 4578);
Peraturan Pemerintah Nomor 65 Tahun 2005 tentang
Pedoman Penyusunan dan Penerapan Standar Pelayanan
Minimal (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2005
Nomor 150, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia
Nomor 4585);
Peraturan Pemerintah Nomor 8 Tahun 2006 tentang Laporan
Keuangan dan Kinerja Instansi Pemerintah (Lembaran Negara
Republik Indonesia Tahun 2006 Nomor 25, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4614);
Peraturan Pemerintah Nomor 49 Tahun 2007 tentang
Perubahan Nama Kabupaten Pasir menjadi Kabupaten Paser
Provinsi Kalimantan Timur (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2007 Nomor 111, Tambahan Lembaran
Negara Republik Indonesia Nomor 4760);
Peraturan Pemerintah Nomor 71 Tahun 2010 tentang Standar
Akuntansi Pemerintahan (Lembaran Negara Republik Indonesia
Tahun 2010 Nomor 123, Tambahan Lembaran Negara
Republik Indonesia Nomor 5165) ;
Peraturan Pemerintah Nomor Tahun 2011 tentang
Pinjaman Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun
2011 Nomor 59, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 5219);
Peraturan Pemerintah Nomor 2 Tahun 2012 Tentang Hibah
Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2012
Nomor 5, Tambahan Lem baran Negara Republik Indonesia
Nomor 5272);
Peraturan Pemerintah Nomor 7 Tahun 2013 tentang
Perubahan Nama Ibukota Kabupaten Pas er Provinsi
Kalimantan Timur dari Tanah Grogot Menjadi Tana Paser
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 20 13 Nomor 7,
Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor
5392);
Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006
tentang Pedoman Pengelolaan Keuangan Daerah sebagaimana
telah diubah beberapa kali, terakhir dengan Peraturan Menteri
Dalam Negeri Nomor 21 Tahun 2011 tentang Perubahan
Kedua atas Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun
2006 tentang Pedoman Pengelolaan Keuangan Daerah;
Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 27 Tahun 2013
tentang Pedoman Penyusunan Anggaran Pendapatan dan
Belanja Daerah Tahun Anggaran 2014;
Peraturan Daerah Kabupaten Paser Nomor 3 Tahun 2007
tentang Pokok-pokok Pengelolaan Keuangan Daerah
(Lembaran Daerah Kabupaten Paser Nomor 3) sebagaimana
telah diubah dengan Peraturan Daerah kabupaten Paser
Nomor 2 Tahun 2013 tentang Perubahan Atas Peraturan
Daerah Nomor 3 tahun 2007 tentang Pokok-Pokok Pengelolaan
Keuangan Daerah (Lembaran Daerah Kabupaten Paser Tahun
2013 Nomor 2)
Peraturan Daerah Kabupaten Paser Nomor 9 Tahun 2013
tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun
Anggaran 2014 (Lembaran Daerah Kabupaten Paser Tahun
2013 Nomor 9);
Peraturan Daerah Tentang Perubahan Anggara Pendapatan Dan Benlanja Daerah Tahun Anggaran 201
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 02 Desember 2014.
14 HLM
TENTANG DATABASE PERATURAN
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat