Peraturan Daerah (PERDA) tentang Perlindungan Lahan Pertanian Pangan Berkelanjutan
ABSTRAK:
bahwa lahan pertanian pangan merupakan bagian dari sumber daya alam berupa bumi yang dikuasai oleh negara dan dipergunakan untuk sebesar-besar kemakmuran dan kesejahteraan rakyat dan lahan pertanian pangan di Kabupaten Paser semakin berkurang dikarenakan beralihnya fungsi lahan pertanian menjadi non pertanian, sehingga dikhawatirkan Pemerintah Daerah kesulitan dalam mengupayakan terwujudnya kemandirian, ketahanan, dan kedaulatan pangan di daerah dalam rangka mendukung kebutuhan pangan nasional perlu menetapkan Peraturan Daerah tentang Perlindungan Lahan Pertanian Pangan Berkelanjutan.
UUD NRI 1945 Pasal 18 ayat (6); UU No. 27 Tahun 1959; UU No. 23 Tahun 2014.
Dalam Peraturan Daerah ini diatur tentang Perlindungan Lahan Pertanian Pangan Berkelanjutan meliputi : a. perencanaan dan penetapan; b. pengembangan; c. pemanfaatan; d. pembinaan; e. pengendalian; f. pengawasan; g. perlindungan dan pemberdayaan petani; h. pembiayaan; dan i. peran serta masyarakat.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 15 April 2021.
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Paser Nomor 2 Tahun 2021
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Tata Cara Pembagian dan Penetapan Rincian Dana Desa Setiap Desa Kabupaten Paser Tahun Anggaran 2021
ABSTRAK:
Dasar pertimbangan: berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan Republik Indonesia Nomor 222/PMK.07/2020 Tahun 2020 Pasal 19 ayat (1) tentang Pengelolaan Dana Desa, Bupati menetapkan tata cara Pembagian dan rincian Dana Desa untuk setiap Desa; berdasarkan pertimbangan tersebut perlu ditetapkan Peraturan Bupati Paser tentang Tata Cara Pembagian dan Penetapan Rincian Dana Desa Setiap Desa di Kabupaten Paser Tahun Anggaran 2021.
Dasar Hukum: UUD RI 1945 Pasal 18 ayat (6); UU No.27 Tahun 1959; UU No.6 Tahun 2014; PP No.43 Tahun 2014 sebagaimana telahdiubah dengan PP No.11 Tahun 2019; PP No.60 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah terakhir dengan PP No.8 Tahun 2016; Peraturan Menteri Keuangan No.222/PMK.07/2020; Perda Kab, Paser No.13 Tahun 2020.
Materi pokok: Peraturan bupati ini mengatur tentang tata cara perhitungan pembagian dana desa dengan desa di Kab.Paser berjumlah 139; mengatur Rincian dana desa yang dialokasikan secara merata dan berkeadilan berdasarkan alokasi dasar, alokasi afirmasi, alokasi kinerja dan alokasi formula; mengatur juga penetapan rincian dana desa, mekanisme dan persyaratan penyaluran dana desa, prioritas penggunaan dana desa, penyusunan dan penyampaian laporan realisasi penggunaan dana desa, pemantauan dan evaluasi, serta sanksi.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 08 Januari 2021.
30 hlm.
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Paser Nomor 3 Tahun 2021
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Pengalokasian dan Pembagian Alokasi Dana Desa Tahun Anggaran 2021
ABSTRAK:
Dasar pertimbangan: untuk melaksanakan ketentuan PP No.43 Tahun 2014 Pasal 96 ayat (4) tentang Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 123, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5539) sebagaimana telah diubah dengan PP No.47 Tahun 2015 tentang Perubahan Atas Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 2014 tentang Peraturan Pelaksanaan UndangUndang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 157, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5717), perlu menetapkan Peraturan Bupati tentang Pengalokasian dan Pembagian Alokasi Dana Desa Tahun Anggaran 2021.
Dasar hukum: UUD RI 1945 Pasal 18 ayat (6); UU No.27 Tahun 1959; UU No.23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah dengan UU No.2 Tahun 2015; PP No.43 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah dengan PP No.47 Tahun 2015; Perda Kab.Paser No.13 Tahun 2020.
Materi pokok: Tujuan diberlakukannya Peraturan Bupati ini adalah agar penyusunan dan penganggaran APBDesa dilakukan oleh Pemerintah Desa sesuai dengan pagu dana yang diberikan kepada masing-masing Desa; Mengatur juga tentang pengalokasian ADD, mekanisme penyaluran dan pencairan, belanja desa, serta pembinaan dan pengawasan desa oleh camat.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 08 Januari 2021.
7 hlm.
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Paser Nomor 3 Tahun 2021
Penambahan Penyertaan Modal - PT. Bank Pembangunan Daerah Kalimantan Timur dan Kalimantan Utara - Perubahan
2021
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 3, LD.2021/NO.03, TLD.2021/NO.03
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Perubahan atas Peraturan Daerah Nomor 10 Tahun 2018 tentang Penambahan Penyertaan Modal Pemerintah Daerah pada PT. Bank Pembangunan Daerah Kalimantan Timur dan Kalimantan Utara
ABSTRAK:
bahwa dalam rangka meningkatkan pertumbuhan ekonomi daerah diperlukan usaha untuk menambah dan memupuk sumber pendapatan daerah melalui penambahan penyertaan modal pemerintah daerah pada PT. Bank Pembangunan Daerah Kalimantan Timur dan Kalimantan Utara Cabang Tanah Grogot;
bahwa dalam rangka penambahan penyertaan modal pemerintah daerah pada PT. Bank Pembangunan Daerah Kalimantan Timur dan Kalimantan Utara Cabang Tanah Grogot perlu merubah Peraturan Daerah Nomor 10 Tahun 2018 tentang Penambahan Penyertaan Modal Pemerintah Daerah pada PT. Bank Pembangunan Daerah Kalimantan Timur dan Kalimantan Utara;
UUD NRI 1945 Pasal 18 ayat (6) ; UU No. 27 Tahun 1959; UU No. 23 Tahun 2014; UU No. 54 Tahun 2017.
Dalam Peraturan Daerah ini diatur tentang perubahan beberapa ketentuan dalam Peraturan Daerah Nomor 10 Tahun 2018 tentang Penambahan Penyertaan Modal Pemerintah Daerah pada PT. Bank Pembangunan Daerah Kalimantan Timur Dan Kalimantan Utara, khususnya Penambahan Penyertaan Modal Pemerintah Daerah pada Bank Kaltimtara sebesar Rp. 7.500.000.000,- (tujuh miliar lima ratus juta rupiah) dalam bentuk modal investasi.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 15 April 2021.
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Paser Nomor 4 Tahun 2021
PERBUP Kab. Paser No. 10 Tahun 2021 tentang Perubahan Atas Peraturan Bupati Nomor 4 Tahun 2021
Tentang Pedoman Perjalanan Dinas Dalam Dan Luar Negeri
Di Lingkungan Pemerintah Daerah
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Pedoman Perjalanan Dinas Dalam dan Luar Negeri Di Lingkungan Pemerintah Daerah
ABSTRAK:
agar perjalanan dinas dalam negeri dan luar negeri dilingkungan pemerintah daerah dapat dilaksanakan secara lebih tertib, efisien, ekonomis, efektif, transparan, dan akuntabel; Perbup Kab. Paser No.28 Tahun 2018 tentang Pedoman Perjalanan Dinas Dalam Negeri dan Luar Negeri di Lingkungan Pemerintah Daerah Kabupaten sudah tidak sesuai dengan kondisi saat ini perlu menetapkan Peraturan Bupati tentang Pedoman Perjalanan Dinas Dalam dan Luar Negeri Di Lingkungan Pemerintah Daerah.
UUD NRI 1945 Pasal 18 ayat (6); UU No.27 Tahun 1959; UU No.23 Tahun 2014; Perpres No.33 Tahun 2020.
Dalam peraturan kepala daerah ini diatur tentang pedoman perjalanan dinas dalam dan luar negeri di lingkungan pemerintah daerah, meliputi:
a. prinsip Perjalanan Dinas Dalam Negeri;
b. pelaksanaan Perjalanan Dinas Dalam Negeri;
c. tingkatan Perjalanan Dinas;
d. biaya Perjalanan Dinas Dalam Negeri;
e. jumlah hari Perjalanan Dinas Dalam Negeri;
f. pelaporan dan pertanggungjawaban perjalanan dinas;
g. bentuk/format naskah Dinas perjalanan Dinas dan bentuk/format SPJ perjalanan dinas;
h. larangan pembayaran rangkap perjalanan dinas;
i. pengendalian internal;
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 04 Januari 2021.
Perbup. No.28 Tahun 2018
43 hlm.
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Paser Nomor 5 Tahun 2021
Honorarium, Gaji, Penghasilan, Uang Kehormatan, Tunjangan, Penghargaan, Hak Lainnya
Status Peraturan
Mencabut :
PERBUP Kab. Paser No. 39 Tahun 2016 tentang PERUBAHAN KEEMPAT ATAS PERATURAN BUPATI PASER
NOMOR 31 TAHUN 2010 TENTANG TAMBAHAN PENGHASILAN
PEGAWAI NEGERI SIPIL DI LINGKUNGAN PEMERINTAH KABUPATEN PASER
PERBUP Kab. Paser No. 2 Tahun 2015 tentang Perubahan Ketiga atas Peraturan Bupati Paser Nomor 31 Tahun 2010 tentang Tambahan Penghasilan Pegawai Negeri Sipil di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Paser
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Tambahan Penghasilan Pegawai Aparatur Sipil Negara Di Lingkungan Pemerintah Daerah
ABSTRAK:
berdasarkan PP No.12 Tahun 2019 pasal 58 ayat (3) tentang Pengelolaan Keuangan Daerah, Tambahan Penghasilan diberikan berdasarkan pertimbangan beban kerja, tempat bertugas, kondisi kerja, kelangkaan profesi, prestasi kerja dan/atau pertimbangan obyektif lainnya perlu menetapkan Peraturan Bupati tentang Tambahan Penghasilan Pegawai Aparatur Sipil Negara di Lingkungan Pemerintah Daerah.
UU RI No.27 Tahun 1959; UU RI No.5 Tahun 2O14; UU RI No.23 Tahun 2014; PP No.12 Tahun 2019.
Dalam Peraturan Kepala Daerah ini diatur tentang tambahan penghasilan pegawai aparatur sipil negara di lingkungan pemerintah daerah, meliputi:
a. TPP;
b. Besaran TPP;
c. Penilaian TPP;
d. Pemberian TPP;
e. Pengurangan TPP;
f. Petugas Pengolah Data TPP; dan
g. Pembayaran TPP.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 04 Januari 2021.
Perbup No.31 Tahun 2010
15 hlm.
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Paser Nomor 5 Tahun 2021
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2020
ABSTRAK:
Untuk melaksanakan ketentuan Pasal 320 ayat
(1) Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang
Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2014 Nomor 244, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5587),
Kepala Daerah menyampaikan rancangan Perda
tentang pertanggungjawaban pelaksanaan APBD
kepada DPRD dengan dilampiri laporan keuangan
paling lambat 6 (enam) bulan setelah tahun anggaran
berakhir.
UUD 1945 Pasal 18 ayat 6; UU No.27 Tahun 1959 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan UU No.8 Tahun 1965; UU No 23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah beberapa kali, terakhir dengan UU.No 11 Tahun 2020; Permendagri No.77 Tahun 2020.
Pertanggungjawaban atas Pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2020
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 15 Oktober 2021.
8 hal
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Paser Nomor 6 Tahun 2021
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Perubahan Atas Peraturan Bupati Nomor 84 Tahun 2020 Tentang Penjabaran Anggaran Pendapatan Dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2021
ABSTRAK:
untuk melaksanakan ketentuan PP No.12 Tahun 2019 Pasal 163 dan Pasal 164 ayat (2) tentang Pelaksanaan Keuangan Daerah serta ketentuan dalam BAB VI Poin D Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 77 Tahun 2020 tentang Pedoman Teknis Pengelolaan Keuangan Daerah, dimana pergeseran anggaran dilakukan dengan cara mengubah Peraturan Bupati tentang Penjabaran Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah sebagai dasar pelaksanaan, termasuk pula anggaran yang mengalami perubahan baik berupa penambahan dan/atau pengurangan, maka perlu menetapkan Peraturan Bupati tentang Perubahan Atas Peraturan Bupati Nomor 84 Tahun 2020 tentang Penjabaran Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2021.
UUD NRI 1945 Pasal 18 ayat (6); UU No.27 Tahun 1959; UU No.17 Tahun 2003; UU No.17 Tahun 2003; UU No.25 Tahun 2004; UU No.33 Tahun 2004; UU No.28 Tahun 2009; UU No.23 Tahun 2014; PP No.109 Tahun 2000; PP No.23 Tahun 2005; PP No.55 Tahun 2005; PP No.3 Tahun 2007; PP No.19 Tahun 2010; PP No.71 Tahun 2010; PP No.12 Tahun 2017; PP No.18 Tahun 2017; PP No.12 Tahun 2019; Permendagri No.16 Tahun 2007; Permendagri No.32 Tahun 2011; Permendagri No.52 Tahun 2012; Permendagri No.62 Tahun 2017; Permendagri No.64 Tahun 2020; Perda No.3 Tahun 2007; Perda No.13 Tahun 2020; Perbup No.84 Tahun 2020.
Dalam peraturan kepala daerah ini diatur tentang perubahan atas Perbup No.84 Tahun 2020 tentang penjabaran anggaran pendapatan dan belanja daerah tahun anggaran 2021, meliputi ketentuan pasal 3 diubah berbunyi Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2021 semula sebesar Rp. 1.920.789.000.000,00 bertambah sebesar Rp. 1.449.000.000,00 sehingga menjadi Rp. 1.922.238.000.000,00.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 17 Maret 2021.
Perbup No.84 Tahun 2020
5 hlm.
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Paser Nomor 6 Tahun 2021
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2021
ABSTRAK:
Sehubungan dengan perkembangan yang tidak
sesuai dengan asumsi kebijakan umum APBD, keadaan
yang menyebabkan pergeseran antar unit organisasi,
antara kegiatan dan jenis belanja, serta yang
menyebabkan sisa lebih tahun anggaran sebelumnya
harus digunakan untuk pembiyaan dalam tahun
berjalan, perlu dilakukan perubahan Anggaran
Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun 2021.
UUD 1945 Pasal 18 ayat 6; UU No.27 Tahun 1959 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan UU No.8 Tahun 1965; UU No. 17 Tahun 2003; UU No. 1 Tahun 2004; UU No. 25 Tahun 2004; UU No. 33 Tahun 2004; UU No 23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah beberapa kali, terakhir dengan UU.No 11 Tahun 2020; UU No.28 Tahun 2009 sebagaimana
telah diubah dengan UU No.23 Tahun
2014; PP No. 109 Tahun 2000; PP No.23 Tahun 2005 sebagaimana telah diubah dengan PP No.74 Tahun 2012; PP No. 55 Tahun 2005; PP No.5 Tahun 2009 sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan PP No.1 Tahun 2018; PP No.19 Tahun 2010 sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan PP No.33 Tahun 2018; PP No. PP No. 18 Tahun 2017, PP No.12 Tahun 2017; PP No. 12 Tahun 2019; Permendagri No. 52 Tahun 2012; Permendagri No.19 Tahun 2016; Permendagri No.62 tahun 2017; Permendagri No.36 Tahun 2018 sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Permendagri No.36 Tahun 2018; Permendagri No. 64 Tahun 2020; Permendagri No. 123 Tahun 2018, Permendagri No.77 Tahun 2020; Permendagri No.9 Tahun 2021.
Perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2021
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 26 Oktober 2021.
12 hal
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Paser Nomor 7 Tahun 2021
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Perubahan Atas Peraturan Bupati Paser Nomor 50 Tahun 2019
Tentang Penugasan Guru Pengganti di Lingkungan Dinas Pendidikan Dan Kebudayaan Kabupaten Paser
ABSTRAK:
Dalam rangka memenuhi kebutuhan pendidik dan
tenaga kependidikan di satuan pendidikan di lingkungan
Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kabupaten Paser melalui
penugasan guru pengganti, khususnya pada satuan
pendidikan non formal Kabupaten Paser serta dengan telah
diubahnya UPT Sanggar Kegiatan Belajar menjadi Satuan
Pendidikan Non Formal pada Tahun 2020, maka perlu
merubah Peraturan Bupati Paser Nomor 50 Tahun 2019
tentang Penugasan Guru Pengganti
UUD NRI 1945 Pasal 18 ayat (6); UU No.27 Tahun 1959 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan UU No.8 Tahun 1965; UU No.23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan UU No.11 Tahun 2020; PP No.74 Tahun 2008.
Mengubah beberapa ketentuan:
a. Pasal 1 diantara angka 5 dan angka 6
disisipkan 2 angka yaitu angka 5a dan 5b, diantara angka
6 dan angka 7 disisipkan angka 6a dan 6b, serta angka 7
b. Pasal 2 huruf a,d,e dan g diubah
c. Pasal 4 diantara huruf c dan d disisipkan 3
huruf yaitu huruf c1, c2, dan c3 dan huruf d diubah
d. Pasal 9 diantara huruf a dan b disisipkan 1
(satu) huruf yaitu huruf a1
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 29 Maret 2021.
Mengubah Peraturan Bupati Paser Nomor 50 Tahun 2019
Tentang Penugasan Guru Pengganti di Lingkungan Dinas Pendidikan Dan Kebudayaan Kabupaten Paser.
5 hal
TENTANG DATABASE PERATURAN
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat