Peraturan Daerah ini mencabut Peraturan Daerah Nomor 11 Tahun 2009 tentang Rukun Tetangga dan Peraturan Daerah Nomor 8 Tahun 2007 tentang Lembaga Pemberdayaan Masyarakat.
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat