BADAN PENANGGULANGAN BENCANA DAERAH - KEDUDUKAN - SUSUNAN ORGANISASI - TUGAS DAN FUNGSI - TATA KERJA
2021
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 66, BD Kabupaten Paser Tahun 2021 No.67
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Kedudukan, Susunan Organisasi, Tugas dan Fungsi, serta Tata Kerja Badan Penanggulangan Bencana Daerah
ABSTRAK: |
- Peraturan Bupati Paser No. 67 Tahun 2014 tentang Rincian Tugas dan Fungsi Badan Penanggulangan Bencana Daerah Kabupaten Paser sudah tidak sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan sehingga perlu dicabut dan diganti. Berdasarkan pertimbangan tersebut perlu menetapkan peraturan ini.
- Pasal 18 ayat (6) UUD NRI Tahun 1945; UU No. 27 Tahun 1959 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan UU No. 8 Tahun 1965; UU No. 23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan UU No. 11 Tahun 2020; PP No. 18 Tahun 2016 sebagaimana telah diubah dengan PP No. 72 Tahun 2019; Permen PANRB No. 17 Tahun 2021; Permen PANRB No. 25 Tahun 2021; Perda Kab. Paser No. 14 Tahun 2016 sebagaimana telah diubah dengan Perda Kab. Paser No. 1 Tahun 2020
- Ketentuan Umum; Kedudukan dan Susunan Organisasi; Tugas, Fungsi, dan Uraian Tugas; Tata Kerja; Kepegawaian; Jabatan; Ketentuan Peralihan; Ketentuan Penutup
|
CATATAN: |
- Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 30 Desember 2021.
- Peraturan Bupati Paser Nomor 67 Tahun 2014 tentang Rincian Tugas dan Fungsi Badan Penanggulangan Bencana Daerah Kabupaten Paser dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.
- 16 hlm.
|