PERTANGGUNGJAWABAN-APBD
2021
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 5, LD.2021/No.5
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2020
ABSTRAK: |
- Untuk melaksanakan ketentuan Pasal 320 ayat
(1) Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang
Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2014 Nomor 244, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5587),
Kepala Daerah menyampaikan rancangan Perda
tentang pertanggungjawaban pelaksanaan APBD
kepada DPRD dengan dilampiri laporan keuangan
paling lambat 6 (enam) bulan setelah tahun anggaran
berakhir.
- UUD 1945 Pasal 18 ayat 6; UU No.27 Tahun 1959 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan UU No.8 Tahun 1965; UU No 23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah beberapa kali, terakhir dengan UU.No 11 Tahun 2020; Permendagri No.77 Tahun 2020.
- Pertanggungjawaban atas Pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2020
|
CATATAN: |
- Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 15 Oktober 2021.
- 8 hal
|