MEKANISME DAN TATA CARA PELAYANAN PERIZINAN DAN NON PERIZINAN PADA BADAN PELAYANAN PERIZINAN TERPADU KABUPATEN BONE
2015
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 52, BD.2015/NO.40
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang MEKANISME DAN TATA CARA PELAYANAN PERIZINAN DAN NON PERIZINAN PADA BADAN PELAYANAN PERIZINAN TERPADU KABUPATEN BONE
ABSTRAK:
a. bahwa dalam rangka meningkatkan kualitas
layanan publik dibidang . pelayanan perizinan
dan non perizinan yang diselenggarakan oleh
Badan Pelayanan Perizinan Terpadu Kabupaten
Bone agar pelayanannya menjadi cepat,
mudah, sederhana, transparan dan
bertanggung jawab, maka diperlukan adanya
mekanisme dan pengaturan dan tata cara
pelayanan perizinan dan non perizinan;
b. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana
dimaksud huruf a diatas, perlu menetapkan
Peraturan Bupati Bone tentang Mekanisme dan
Tata Cara Pelayanan Perizinan dan Non
Perizinan pada Badan Pelayanan Perizinan
Terpadu Kabupaten Bone;
1. Undang-Undang Nomor 29 Tahun
tentang Pembentukan Daerah-daerah Tingkat II
di Sulawesi (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 1959 Nomor 74, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor
1959.
1822);
2. Undang-Undang Nomor 28 Tahun 1999 tentang
Penyelenggaraan Negara yang Bersih dan Bebas
','Clari Korupsi, Kolusi dan Nepotisme (Lembaran
Negara Republik Indonesia Tahun 1999 Nomor
75, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 3851);
3. Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2007 tentang
Penanaman Modal (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2007 Nomor 67, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor
4724);
4. Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2008 tentang
U saha Mikro, Kecil, dan Menengah (Lembaran
Negara Republik Indonesia Tahun 2008 Nomor
93, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 4866);
5. Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2009 tentang
Pelayanan Publik (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2009 Nomor 112, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor
5038);
6. Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009 tentang
Pajak Daerah dan Retribusi Daerah (Lembaran
Negara Republik Indonesia Tahun 2009 Nomor
130, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 5049);
7. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang
Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara
Republik Indonesia Nomor 244, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor
5587) sebagaimana telah diubah beberapa kali
terakhir dengan Undang-Undang Nomor 9
Tahun 2015 ten tang Perubahan Kedua atas
Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang
Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara
Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 58,
',q'ambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 5679);
8. Peraturan Pemerintah Nomor 96 Tahun 2012
tentang Pelaksanaan Undang-Undang Nomor
25 Tahun 2009 tentang Pelayanan Publik
(Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor
215);
9. Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 2013
tentang Pelaksanaan Undang-Undang Nomor
20 Tahun 2008 tentang Usaha Mikro, Kecil,
dan Menengah (Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 40);
10. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 24
Tahun 2006 tentang Pedoman Penyelenggaraan
Pelayanan Terpadu Satu Pintu;
11. Peraturan Kepala Badan
Penanaman Modal Nomor 12 Tahun 2013
tentang Perubahan atas Peraturan Kepala
Badan Koordinasi Penanaman Modal Nomor 5
Tahun 2013 tentang Pedoman dan Tata Cara
Perizinan dan Nonperizinan Penanaman Modal;
12. Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur
Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 16
Tahun 2014 ten tang Pedoman Survei Kepuasan
Masyarakat Terhadap Penyelenggaraan
Pelayanan Publik;
13. Peraturan Daerah Kabupaten Bone Nomor 01
Tahun 2008 tentang Urusan Pemerintahan
yang menjadi Kewenangan Pemerintah
Kabupaten Bone (Lembaran Daerah Kabupaten
Bone Tahun 2008 Nomor 1);
Koordinasi
14. Peraturan Daerah Kabupaten Bone Nomor 1
Tahun 2011 ten tang Pajak Daerah,
sebagaimana telah diubah dengan Peraturan
Daerah Kabupaten Bone Nomor 3 Tahun 2014
(Lembaran Daerah Kabupaten Bone Tahun
2014 Nomor 3);
15. Peraturan Daerah Kabupaten Bone Nomor 04
Tahun 2011 tentang Retribusi Perizinan
Tertentu (Lembaran Daerah Kabupaten Bone
Tahun 2011 Nomor 4);
16. Peraturan Daerah Kabupaten Bone Nomor 11
Tahun 2014 tentang Pelayanan Publik
(Lembaran Daerah Kabupaten Bone Tahun
2011 Nomor 11, Tambahan Lembaran Daerah
Kabupaten Bone Nomor 9);
17. Peraturan Bupati Bone Nomor 21 Tahun 2014
tentang Pelaksanaan Peraturan Daerah Nomor
11 Tahun 2014 tentang Pelayanan Publik
(Lembaran Daerah Kabupaten Bone Tahun
2015 Nomor 13);
18. Peraturan Bupati Bone Nomor 42 Tahun 2015
tentang Penyederhanaan Perizinan dan Non
Perizinan di Kabupaten Bone (Lembaran
Daerah Kabupaten Bone Tahun 2015 Nomor );
19. Peraturan Bupati Bone Nomor 43 Tahun 2015
tentang Pelimpahan Kewenangan Pelayanan
Perizinan dan Non Perizinan Kepada Badan
Pelayanan Perizinan Terpadu Kabupaten Bone
(Lembaran Daerah Kabupaten Bone Tahun
2015 Nomor );
BAB I
KETENTUAN UMUM
BAB II
MAKSUD DAN TUJUAN
BAB III
MEKANISME DAN TATA CARA PELAYANAN PERIZINAN DAN NON
PERIZINAN
BABIV
PENOLAKAN PENERBITAN DAN PENCABUTAN IZIN
BABV
MASA BERLAKU DAN DAFTAR ULANG (Herregistrasi)
BABVI
PERUBAHAN DAN PENGGANTIAN PERIZINAN DAN NON
PERIZINAN
BAB VII
FORMULIR, REKOMENDASI, FORMAT IZIN DAN PERSYARATAN
IZIN
BAB VIII
PEMBIAYAAN
BABIX
PEMBINAAN, PENGAWASAN, DAN EVALUASI
BABX
KETEIITUAN PER.ALDIAll
BABXI
KETEIITUAN PEIWT
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 17 Desember 2015.
NOMOR 52- TAHUN 2015
20
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Bone Nomor 50 Tahun 2015
PERATURAN PELAKSANAAN PERATURAN DAERAH KABUPATEN BONE NOMOR 2 TAHUN 2015 TENTANG SADAN PERMUSYAWARATAN DESA
2015
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 50, BD.2015/NO.38
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang PERATURAN PELAKSANAAN PERATURAN DAERAH KABUPATEN BONE NOMOR 2 TAHUN 2015 TENTANG BADAN PERMUSYAWARATAN DESA
ABSTRAK:
bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 5 ayat (4)
dan Pasal 20 ayat 3 Peraturan Daerah Nomor 2 Tahun
2015 tentang Sadan Permusyawaratan Desa, perlu
menetapkan Peraturan Bupati Bone tentang Peraturan
Pelaksanaan Peraturan Daerah Kabupaten Bone Nomor 2
Tahun 2015 tentang Sadan Permusyawaratan Desa;
1. Undang-Undang Nomor 29 Tahun 1959 tentang
Pembentukan Daerah-daerah Tingkat II di Sulawesi
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1959
Nomor 74, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 1822);
2. Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang
Pembentukan Peraturan Perundang-undangan
· (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2011
Nomor 82, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 5234);
3. Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014
Nomor 7, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 5495);
4. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang
Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2014 Nomor 244, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5587),
Sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir
dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2015 tentang
Perubahan Kedua Undang-Undang Nomor 23 Tahun
2014 ten tang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara
Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 58, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5679);
5. Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 2014 tentang
Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 6
Tahun 2014 tentang Desa (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2014 Nomor 123, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4587)
sebagaimana telah diubah dengan Peraturan
Pemerintah Nomor 47 Tahun 2015 tentang Perubahan
Atas Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 2014
tentang Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang
Nomor 6 tahun 2014 tentang Desa (Lembaran Negara
Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 157,
Tambahari Lembaran Negara Republik Indonesia
Nomor 5717);
6. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 1 Tahun
tentang Pembentukan Produk Hukum Daerah (Berita
Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 32);
7. Peraturan Daerah Kabupaten Bone Nomor 13 Tahun
2014 tentang Pembentukan Produk Hukum Daerah
(Lembaran Daerah Kabupaten Bone Tahun 2014
Nomor 13, Tambahan Lembaran Daerah Kabupaten
Bone Nomor 11);
8. Peraturan Daerah Kabupaten Bone Nomor 2 Tahun
2015 tentang Badan Permusyawaratan Desa
(Lembaran Daerah Kabupaten Bone Tahun 2015
Nomor 2, Tambahan Lembaran Daerah Kabupaten
Bone Nomor 2)
BAB I
KETEN'I.'UAN UMUM
BAB II
KEANGGOTAAN
BAB III
KETERWAKILAN ANGGOTA BPD
BAB IV
UJIAN PENYARINGAN SAKAL CALON
BABV
KETENTVAN PENVTVP
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 11 Desember 2015.
NOMOR 50 TAHUN 2015
5
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Bone Nomor 54 Tahun 2015
KEBUTUHAN DAN BARGA ECERAN TERTINGGI PUPUK BERSUBSIDI UNTUK SEKTOR PERTANIAN
2015
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 54, BD.2015/NO.42
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang KEBUTUHAN DAN HARGA ECERAN TERTINGGI PUPUK BERSUBSIDI UNTUK SEKTOR PERTANIAN KABUPATEN BONE TAHUN ANGGARAN 2016
ABSTRAK:
a. bahwa berdasarkan Peraturan Gubemur Provinsi
Sulawesi Selatan Nomor 58 Tahun 2015 tentang
Kebutuhan dan Harga Eceran Tertinggi Pupuk Bersubsidi
untuk Sektor Pertanian Kabupaten Bone
Tahun Anggaran 2016;
b. bahwa untuk rneningkatkan kemampuan petani dalam
penerapan pemupukan berimbang diperlukan subsidi
pupuk;
c. bahwa atas dasar hal tersebut diatas dan agar dalam
pelaksanaan menetapkan subsidi pupuk dapat berjalan
lancar dan berhasil baik, perlu menetapkan Kebutuhan
dan Harga Eceran Tertinggi pupuk bersubsidi untuk
sektor pertanian Tahun Anggaran 2016 pada setiap
kecamatan di Kabupaten Bone;
d. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana
dimaksud pada huruf a, huruf b dan huruf c, perlu
menetapkan Peraturan Bupati Bone tentang Kebutuhan
dan Harga Eceran Tertinggi Pupuk Bersubsidi untuk
Sektor Pertanian Kabupaten Bone Tahun Anggaran 2016;
1. Undang-Undang Nomor 29 Tahun 1959 tentang
Pembentukan Daerah-daerah Tingkat II di Sulawesi
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1959
Nomor 4 7, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 1822);
2. Undang-Undang Nomor 12 Tahun 1992 tentang Sistem
Budidaya Tanaman ( Lembaran Negara Republik Indonesia
Tahun 1992 Nomor 46, Tambahan Lembaran Negara
Republik Indonesia Nomor 3478);
3. Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang
Perlindungan Konsumen (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 1999 Nomor 42, Tambahan Lembaran
Negara Republik Indonesia Nomor 3821);
4. Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003 tentang Keuangan
Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2003
Nomor 4 7, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 4286);
5. Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2003 tentang Badan
Usaha Milik Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia
Tahun 2003 Nomor 70, Tambahan Lembaran Negara
Republik Indonesia Nomor 4297);
6. Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004 tentang
Perbendaharaan Negara (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2004 Nomor 5, Tambahan Lembaran
Negara Republik Indonesia Nomor 4355);
7. Undang-undang Nomor 31 Tahun 2004 tentang Perikanan
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004
Nomor 118, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 4433), Sebagaimana telah diubah
dengan Undang-Undang Nornor 45 Tahun 2009 (Lembaran
Negara Republik Indonesia Tahun 2009 Nomor 154,
Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia
Nomor 5073);
8. Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2006 tentang Sistem
Penyuluhan Pertanian, Perikanan dan Kehutanan
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2006
Nomor 22, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 4660);
9. Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2009 tentang
Peternakan dan Kesehatan Hewan (Lembaran Negara
Republik Indonesia Tahun 2009 Nomor 84, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5015)
sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang
Nomor 41 Tahun 2014 tentang Perubahan atas
Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2009 (Lembaran Negara
Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 38, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5619);
10. Undang-Undang Nomor 41 Tahun 2009 tentang
Perlindungan Lahan Pertanian Pangan Berkelanjutan
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2009
Nomor 149, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 5068);
11. Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2010 tentang
Hortikultura (Lembaran Negara Republik Indonesia
Tahun 2010 Nomor 132, Tambahan Lembaran Negara
Republik Indonesia Nomor 5170);
12. Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2012 tentang Pangan
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2012
Nomor 227, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 5360);
13. Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2013 tentang
Perlindungan dan Pemberdayaan Petani (Lembaran Negara
Republik Indonesia Tahun 2013 Nomor 131, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5433);
14. Undarig-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang
Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2014 Nomor 244, Tambahan Lembaran
Negara Republik Indonesia Nomor 5587) sebagaimana
telah di ubah dengan Undang-Undang Nomor 9
Tahun 2015 tentang Perubahan Kedua atas
Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang
Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2015 Nomor 58, Tambahan Lembaran
Negara Republik Indonesia Nomor 5679);
15. Undang-Undang Nomor 27 Tahun 2014 tentang Anggaran
Pendapatan dan Belanja Negara Tahun Anggaran 2015
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014
Nomor 259, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 5593);
16. Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2014 tentang
Perkebunan (Lernbaran Negara Republik Indonesia
Tahun 2014 Nomor 308, Tambahan Lembaran Negara
Republik Indonesia Nomor 5613);
17. Peraturan Pemerintah Nomor 8 Tahun 2001 tentang
Pupuk Budidaya Tanaman {Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2001 Nomor 14, Tambahan Lembaran
Negara Republik Indonesia Nomor 4079);
18. Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2007 tentang
Pembagian Urusan Antara Pemerintah, Pemerintah
Daerah Provinsi, dan Pemerintah Daerah Kabupaten/Kota
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2007
Nomor 82, Tambahan Berita Negara Republik Indonesia
Nomor 4737);
19. Peraturan Presiden Nomor 77 Tahun 2005 tentang
Penetapan Pupuk Bersubsidi Sebagai Barang Dalam
Pengawasan juncto Peraturan Presiden Nomor 15
Tahun 2011;
20. Peraturan Menteri Pertanian Nomor 40/Permentan/
OT.140/4/2007 tentang Rekomendasi Pemupukan N, P
dan K Pada Padi Sawah Spesifik Lokasi;
21. Peraturan Menteri Pertanian Nomor 43/Permentan/
SR.140/10/2010 tentang Syarat dan Tatacara
Pendaftaran Pupuk An Organik (Berita Negara
Tahun 2011 Nomor 491);
22. Peraturan Menteri Pertanian Nomor 70/Permentan/
SR.140/8/2011 tentang Pupuk Organik, Pupuk Hayati
dan Pembenah Tanah;
23. Keputusan Menteri Pertanian Nomor 669/Kpts/OT.
160/2/2012 tentang Pembentukan Kelompok Kerja
Perumusan Kebijakan Pupuk;
24. Peraturan Menteri Pertanian Nomor 82/Permentan/
OT.140/8/2013 tentang Pedoman Pembinaan
Kelompoktani dan Gabungan Kelompoktani (Berita Negara
Tahun 2013 Nomor 1055); ·
25. Peraturan Menteri Keuangan Nomor 250/PMK.05/2010
tentang Tatacara Pencairan Anggaran Pendapatan dan
Belanja Negara Atas Behan Bagian Anggaran Bendahara
Umum Negara pada Kantor Pelayanan Perbendaharaan
Negara (Berita Negara Tahun 2010 Nomor 662);
26. Peraturan Menteri Keuangan Nomor 209/PMK.02/2013
tentang Tata Cara Penyediaan Anggaran, Perhitungan,
Pembayaran, dan Pertanggungjawaban Subsidi Pupuk
(Berita Negara Tahun 2011 Nomor 366);
27. Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 15/M-DAG/
PER/4/2013 tentang Pengadaan dan Penyaluran Pupuk
Bersubsidi Untuk Sektor Pertanian;
28. Peraturan Menteri Pertanian Nomor 130/Permentan/
SR.130/11/2014 tentang Kebutuhan dan Harga Eceran
Tertinggi (HET) Pupuk Bersubsidi Untuk Sektor Pertanian
Tahuri Anggaran 2015.
29. Keputusan Menteri Perindustrian dan Perdagangan
Nomor 634/MPP/Kep/9/2002 tentang Ketentuan Dan
Tata Cara Pengawasan Barang Dan/Atau Jasa Yang
Beredar Di Pasar;
BABI
KETENTUAN UMUM
BAB II
PERUNTUKAN PUPUK BERSUBSIDI
BAB Ill
ALC>KASI PUPUK BERSUBSIDI
BABIV
PENYALURAN PUPUK BERSUBSIDI
BABV
PENGAWASAN DAN PELAPORAN
BABVI
PETUNJUK TEKNIS PENGAWASAN
BAB VII
TINDAK LANJUT HASIL PENGAWASAN
BAB VIII
KETENTUAN SANK
BABIX
KETENTUAN PENUTUP
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 28 Desember 2015.
NOMOR 54 TAHUN 2015
19
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Bone Nomor 35 Tahun 2015
PENGEMBANGAN ANAK USIA DINI HOLISTIK, INTEGRATIF DAN BERBASIS MASYARAKAT
2015
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 35, BD.2015/NO.25
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang PENGEMBANGAN ANAK USIA DINI HOLISTIK, INTEGRATIF DAN BERBASIS MASYARAKAT
ABSTRAK:
a. bahwa peningkatan kualitas sumberdaya manusia
dalam pencapaian tumbuh kembang optimal
sangat ditentukan oleh kualitas perkembangan
anak selama periode usia dini yaitu sejak janin
sampai anak berusia 6 (enam) tahun yang terlihat
dari meningkatnya derajat kesehatan dan status
gizi, kecerdasan dan keceriaan, pematangan moral
emosional, spiritual dan kesejahteraan anak;
b. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana
dimaksud dalam huruf a, perlu menetapkan
Peraturan Bupati Bone tentang Pengembangan
Anak Usia Dini Holistik, Integratif dan Berbasis
Masyarakat;
1. Undang-Undang Nomor 29 Tahun 1959 tentang
Pembentukan Daerah-daerah Tingkat II di Sulawesi
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1959
Nomor 74, Tambahan lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 1822);
2. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang
Perlindungan Anak (Lembaran · Negara Republik
Indonesia Tahun 2002 Nomor 109, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2002
Nomor 4235) sebagaimana telah diubah dengan
Undang-undang Nomor 35 tahun 2014 tentang
Perubahan Atas Undang-undang Nomor 23 Tahun
2003 tentang Perlindungan Anak (Lembaran Negara
3. Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2003 tentang
Sistem Pendidikan Nasional (Lembaran Negara
Republik Indonesia Tahun 2003 Nomor 78,
Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia
Nomor 4301);
4. Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2004 tentang
Sistem Perencanaan Pembangunan Nasional
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004
Nomor 104, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 4421);
5. Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004 tentang
Perimbangan Keuangan antara Pemerintah Pusat
dan Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara
Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 126,
Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia
Nomor 4438);
6. Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2009 tentang
Kesehatan (Lembaran Negara Republik Indonesia
Tahun 2009 Nomor 144, Tambahan Lembaran
Negara Republik Indonesia Nomor 5063);
7. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang
Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2014 Nomor 244, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5587)
sebagaimana telah diubah beberapa kali, terakhir
dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2015
tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang
Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan
Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia
Tahun 2015 Nomor 58, Tambahan Lembaran
Negara Reptiblik Indonesia Nomor 5679);
8. Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2007
tentang Pembagian Urusan Pemerintahan Antara
Pemerintah, Pemerintahan Daerah Provinsi,
Pemerintahan Daerah Kabupaten Bone / Kota
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2007
Nomor 82, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 4737);
9. Peraturan Pemerintah Nomor 58 tahun 2005
tentang Pengelolaan Keuangan Daerah (Lembaran
Negara Republik Indonesia Tahun 2005 Nomor 140,
Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia
Nomor 4578);
10. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 tahun
2006 tentang Pedoman Pengelolaan Keuangan
Daerah, sebagaimana telah diubah dengan
Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 59 Tahun
2007 tentang Perubahan atas Peraturan Menteri
Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006 tentang
Pedoman Pengelolaan Keuangan Daerah;
Menetapkan
11. Peraturan Pemerintah Nomor , 17 Tahun 2010
ten tang Pengelolaan dan Penyelenggaraan
Pendidikan (Lembaga Negara Republik Indonesia
Nomor 5105); sebagaimana telah diubah dengan
Peraturan Pemerintah Nomor 66 Tahun 2010
tentang Perubahan atas Peraturan Pemerintah
Nomor 17 Tahun 2010 tentang Pengelolaan dan
Penyelenggaraan Pendidikan (Lembaran Negara
Republik Indonesia Tahun 2010 Nomor 112,
Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia
Nomor 5157);
12. Peraturan Presiden Nomor 60 Tahun 2013 tentang
Pengembangan Anak Usia Dini Holistik- Integratif;
13. Peraturan Daerah Nomor 8 Tahun 2013 tentang
Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah
(RPJMD) Kabupaten Bone Bone Tahun 2014 -
2019 (lembaran Daerah 08 Tahun 2014),
Tambahan Lembaran Daerah Nomor 07);
14. Peraturan Daerah Nomor 1 tahun 2014 tentang
Sistem Perlindungan Anak (Lembaran Daerah
Kabupaten Bone Tahun 2014 Nomor 1);
15. Peraturan Daerah Kabupaten Bone Nomor 15
Tahun 2014 tentang APBD Tahun Anggaran 2015
(Lembaran Daerah Kabupaten Bone Tahun 2014
Nomor 15);
16. Peraturan Bupati Kabupaten Bone Nomor 29
Tahun 2014 ten tang Penjabaran Anggaran
Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran
2015 (Berita Daerah Kabupaten Bone Nomor 359);
BABI
KETENTUAN UMUM
BAB II
TUJUAN, PRINSIP DAN ARAB KEBIJAKAN
BAB Ill
STRATEGI, SASARAN DAN PENYELENGGA
BAB IV
TIM KOORDINASI PENGEMBANGAN ANAK USIA DINI
HOLISTIK, INTEGRATIF DAN BERBASIS MASYARAKAT
BABV
PERAN SERTA MASYARAKAT
BABVI
PELA.PO RAN
BAB VII
PEMBIAYAAN
BABVlll
K.ETBRTUAR PERUTUP
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 29 Juni 2015.
NOMOR 35 TAHUN 2015
10
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Bone Nomor 3 Tahun 2015
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 3, LD.2015/NO.3, TLD NO.3
Peraturan Daerah (PERDA) tentang PENGANGKATAN DAN PEMBERHENTIAN PERANGKAT DESA
ABSTRAK:
Bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 50 ayat
(2) Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang
Desa, perlu menetapkan Peraturan Daerah Kabupaten
Bone tentang Pengangkatan dan Pemberhentian
Perangkat Desa;
1. Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara
Republik Indonesia Tahun 1945;
2. Undang-Undang Nomor 29 Tahun 1959 tentang
Pembentukan Daerah-daerah Tingkat II di Sulawesi
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1959
Nomor 74, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 1822);
3. Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1981 tentang Hukum
Acara Pidana (Lembaran Negara Republik Indonesia
Tahun 1981 Nomor 76, Tambahan Lembaran Negara
Republik Indonesia Nomor 3209);
4. Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang
Pembentukan Peraturan Perundang-undangan
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2011
Nomor 82, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 5234);
5. Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014 tentang
Aparatur Sipil Negara (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2014 Nomor 6, Tambahan Lembaran
Negara Republik Indonesia Nomor 5495);
6. Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014
Nomor 7, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 5495);
7. Undang–Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang
Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2014 Nomor 244, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5587),
Sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir
dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2015 tentang
Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 23
Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 58,
Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor
5679);
8. Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 2014 tentang
Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 6 Tahun
2014 tentang Desa (Lembaran Negara Republik Indonesia
Tahun 2014 Nomor 123, Tambahan Lembaran Negara
Republik Indonesia Nomor 4587) Sebagaimana telah
diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 47 Tahun
2015 tentang Perubahan Atas Peraturan Pemerintah
Nomor 43 Tahun 2014 tentang Peraturan Pelaksanaan
Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2015
Nomor 157, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 5715;
9. Peraturan Menteri Dalam Negeri 112 Tahun 2014 tentang
Pemilihan Kepala Desa (Berita Negara Republik Indonesia
Tahun 2014 Nomor 2092);
10. Peraturan Daerah Kabupaten Bone Nomor 13 Tahun
2014 tentang Pembentukan Produk Hukum Daerah
(Lembaran Daerah Kabupaten Bone Tahun 2014 Nomor
13, Tambahan Lembaran Daerah Kabupaten Bone Nomor
11);
(1) Perangkat Desa terdiri atas:
a. Sekretariat Desa;
b. pelaksana kewilayahan; dan
c. pelaksana teknis.
(2) Perangkat Desa sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berkedudukan
sebagai unsur pembantu Kepala Desa dalam melaksanakan tugas dan
kewenangan Kepala Desa
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 14 Juli 2015.
Peraturan Daerah
Kabupaten Bone Nomor 10 Tahun 2001 tentang Tata Cara Pemilihan
dan atau Pengangkatan Perangkat Desa
20 halaman
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Bone Nomor 14 Tahun 2015
BESARAN DANA TRANSFER PADA SETIAP DESA DI KABUPATEN BONE
2015
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 14, BD.2015/NO.14
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang BESARAN DANA TRANSFER PADA SETIAP DESA DI KABUPATEN BONE
ABSTRAK:
Menimbang : a. bahwa dalam rangka pelaksanaan pembangunan desa dan pemberdayaan masyarakat menuju kemandirian Desa untuk mewujudkan peningkatan pelayanan pemerintahan, pembangunan dan kemasyarakatan di tingkat Desa, maka dipandang perlu menetapkan besaran dana Transfer pada setiap Desa di Kabupaten Bone;
b. bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 96 ayat (5) dan Pasal 97 ayat (4) Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 2014 tentang Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa, serta Pasal 12 ayat (8) Peraturan Pemerintah Nomor 60 Tahun 2014 tentang Dana Desa yang Bersumber Dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara, maka perlu ditetapkan besaran Dana Transfer pada setiap desa dalam Peraturan Bupati;
c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud pada huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan Bupati Bone tentang Besaran Dana Transfer Pada Setiap Desa di Kabupaten Bone;
Mengingat : 1. Undang-Undang Nomor 29 Tahun 1959 tentang Pembentukan Daerah-daerah Tingkat II di Sulawesi (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1959 Nomor 74; Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 1822);
2. Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004 tentang Perimbangan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 20044 Nomor 126, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4438);
3. Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003 tentang Keuangan Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2003 Nomor 47, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4286);
4. Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004 tentang Perbendaharaan
Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor
5, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4355);
5. Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2011 Nomor 82, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5234);
6. Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 7, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5495};
7. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan
Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor
244, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor
5587) sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2014 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 246, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5589};
8. Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 2014 tentang Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 123; Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4587);
·-I
.-
3
9. Peraturan Pemerintah Nomor 60 Tahun 2014 tentang Dana Desa yang Bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor
168,; Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor
5558);
10. Peraturan Presiden Nomor 87 Tahun 2014 tentang Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nornor 199);
11. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 1 Tahun 2014 tentang Pembentukan Produk Hukum Daerah (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 32);
12. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 113 Tahun 2014 tentang Pengelolaan Keuangan Desa (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 2093);
13. Peraturan Daerah Kabupaten Bone Nomor 13 Tahun 2014 tentang Pembentukan Produk Hukum Daerah (Lembaran Daerah Kabupaten Bone Tahun 2014 Nomor 13, Tambahan Lembaran Daerah Kabupaten Bone Nomor 11);
PERATURAN BUPATI TENTANG BESARAN DANA TRANSFER PADA SETIAP DESA DI KABUPATEN BONE.
BABI
KETENTUAN UMUM
Pasal 1
Dalam Peraturan Bupati ini, yang dimaksud dengan:
1. Daerah adalah Kabupaten Bone.
2. Pemerintah Daerah adalah Bupati sebagai unsur penyelenggara pemerintahan daerah yang memimpin pelaksanaan urusan pemerintahan yang menjadi kewenangan daerah otonom.
3. Bupati adalah Bupati Bone.
4
4. Kepala Desa adalah Kepala Desa di Kabupaten Bone.
5. Dana Desa adalah dana yang bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara yang diperuntukkan bagi Desa yang ditransfer melalui Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kabupaten dan digunakan untuk membiayai penyelenggaraan pemerintahan, pelaksanaan pembangunan, pembinaan kemasyarakatan, dan pemberdayaan masyarakat.
6. Desa adalah kesatuan masyarakat hukum yang memiliki batas wilayah yang berwenang untuk mengatur dan mengurus kepentingan masyarakat setempat berdasarkan asal usul dan adat istiadat setempat yang diakui clan dihormati dalam Sistem Pemerintahan Negara Kesatuan Republik Indonesia.
7. Pemerintahan Desa adalah penyelenggaraan urusan pemerintahan dan kepentingan masyarakat setempat dalam sistem pemerintahan Negara Kesatuan Republik Indonesia.
8. Pemerintah Desa adalah Kepala Desa dibantu Perangkat Desa sebagai unsur
penyelenggara Pemerintahan Desa.
9. Badan Permusyawaratan Desa yang selanjutnya disingkat BPD adalah lembaga yang melaksanakan fungsi pemerintahan yang anggotanya merupakan wakil dari penduduk Desa berdasarkan keterwakilan wilayah dan ditetapkan secara demokratis.
10.Pembangunan Desa adalah upaya peningkatan kualitas hidup dan kehidupan untuk sebesar-besarnya kesejahteraan masyarakat desa.
11. Keuangan Desa adalah semua hak dan kewajiban Desa yang dapat dinilai dengan uang serta segala sesuatu berupa uang dan barang yang berhubungan dengan pelaksanaan hak dan kewajiban Desa.
12.Pemberdayaan Masyarakat Desa adalah upaya mengembangkan Kemandirian dan kesejahteraan masyarakat dengan meningkatkan pengetahuan, sikap, keterarnpilan, perilaku, kemampuan, kesadaran, serta memanfaatkan sumber daya melalui penetapan kebijakan, program, kegiatan, dan pendampingan yang sesuai dengan esensi masalah dan prioritas kebutuhan masyarakat Desa.
13. Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara, yang selanjutnya disingkat APBN, adalah rencana keuangan tahunan pemerintahan negara yang disetujui oleh Dewan Perwakilan Rakyat.
.i
5
14. Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah, yang selanjutnya disingkat APBD adalah suatu rencana keuangan tahunan daerah yang ditetapkan berdasarkan Peraturan Daerah tentang anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah.
15. Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa yang selanjutnya disebut APBDesa adalah rencana keuangan tahunan pemerintah Desa.
16. Dana Desa adalah dana yang bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara yang diperuntukkan bagi Desa yang ditransfer melalui Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kabupaten dan digunakan untuk membiayai penyelenggaraan pemerintahan, pelaksanaan pembangunan, pernbinaan kemasyarakatan, dan pemberdayaan masyarakat.
17. Alokasi Dana Desa yang selanjutnya disingkat ADD, adalah dana perimbangan yang diterima kabupaten dalam Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah kabupaten setelah dikurangi Dana Alokasi Khusus.
BAB II
MAKSUD DAN TUJUAN Pasal 2
Peraturan Bupati mi dimaksudkan sebagai acuan bagi Kepala Desa dalam
pengelolaan dana transfer desa guna mendukung mernbiayai penyelenggaraan pemerintahan desa dalam melaksanakan pelayanan pemerintahan, pembangunan dan kemasyarakatan.
Pasal 3
Peraturan Bupati ini bertujuan memberikan kejelasan dan kepastian hukum daiam pengelolaan dana transfer pada setiap desa.
Pasa14
Dana Transfer untuk setiap Desa bersumber dari:
a. dana desa;
b. bagi hasil pajak dan retribusi;
c. Alokasi Dana Desa; dan d. bantuan keuangan.
6
Pasal 5
Besaran dana transfer ke Desa sebesar Rp. 143.056.365.343,00 (Seratus Empat Puluh Tiga Milyar Lima Puluh Enam Juta Tiga Ratus Enam Puluh Lima Ribu Tiga Ratus Empat Puluh Tiga Rupiah), sebagaimana tercantum dalam lampiran yang merupakan bagian yang tidak terpisahkan dengan Peraturan Bupati ini.
. Pasal 6
Dana Transfer sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5, dianggarkan pada Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa dan dipertanggungjawabkan kepada Bupati sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.
BAB III KETENTUAN PENUTUP Pasal 7
Peraturan Bupati ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.
Agar setiap orang mengetahuinya memerintahkan pengundangan Peraturan Bupati ini dengan penempatannya dalam Berita Daerah Kabupaten Bone.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 09 Februari 2015.
12
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Bone Nomor 13 Tahun 2015
TATA CARA PEMBAGIAN DANA TRANSFER DESA DI KABUPATEN BONE
2015
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 13, BD.2015/NO.13
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang TATA CARA PEMBAGIAN DANA TRANSFER DESA DI KABUPATEN BONE
ABSTRAK:
bahwa dalam rangka pelaksanaan pembangunan desa dan
pemberdayaan masyarakat menuju kemandirian Desa untuk
mewujudkan peningkatan pelayanan pernerintahan,
pembangunan dan kemasyarakatan di tingkat Desa, perlu diatur
Tata Cara Pembagian Dana Transfer Desa di Kabupaten Bone;
b. bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 96 ayat (5} dan
Pasal 97 ayat (4) Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 2014
tentang Pelaksanaan Undang~Undang_ Nornor 6 Tahun 2014
tentang Desa, serta Pasal 12 ayat (8) Peraturan Pemerintah Nomor
60 Tahun 2014 tentang Dana Desa yang Bersumber Dari
Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara, perlu diatur Tata Cara
Pembagian Dana Desa dalam Peraturan Bupati;
c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam
huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan Bupati Bone
tentang Tata Cara Pembagian Dana Transfer Desa di Kabupaten
Bone;
1. Undang-Undang Nomor 29 Tahun 1959 tentang Pembentukan
Daerah-daerah Tingkat II di Sulawesi (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 1959 Nomor 74, Tambahan Lembaran Negara
Republik Indonesia Nomor 1822);
2. Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003 tentang Keuangan Negara
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2003 Nomor 47,
Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4286);
Mengingat
BUPATI BONE,
DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA
TATA CARA PEMBAGIAN DANA TRANSFER DESA
DI KABUPATEN BONE
TENTANG
PERATURAN BUPATI BONE
NOMOR 13 TAHUN 2015
BUPATI BONE
PROVINS! SULAWESI SELATAN
Menimbang: a. bahwa dalam rangka pelaksanaan pembangunan desa dan
pemberdayaan masyarakat menuju kemandirian Desa untuk
mewujudkan peningkatan pelayanan pernerintahan,
pembangunan dan kemasyarakatan di tingkat Desa, perlu diatur
Tata Cara Pembagian Dana Transfer Desa di Kabupaten Bone;
b. bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 96 ayat (5} dan
Pasal 97 ayat (4) Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 2014
tentang Pelaksanaan Undang~Undang_ Nornor 6 Tahun 2014
tentang Desa, serta Pasal 12 ayat (8) Peraturan Pemerintah Nomor
60 Tahun 2014 tentang Dana Desa yang Bersumber Dari
Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara, perlu diatur Tata Cara
Pembagian Dana Desa dalam Peraturan Bupati;
c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam
huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan Bupati Bone
tentang Tata Cara Pembagian Dana Transfer Desa di Kabupaten
Bone;
3. Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004 tentang Perbendaharaan
Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor
5, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4355);
4. Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2004 tentang Pemeriksaan
Pengelolaan dan Tanggungjawab Keuangan Negara (Lembaran
Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 66, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4400);
5. Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan
Retribusi Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun
2009 Nomor 130, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 5049);
6. Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan
Peraturan Perundang-undangan (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2011 Nomor 82,Tambahan Lembaran Negara
Republik Indonesia Nomor 5234);
7. Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa (Lembaran
Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 7, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5495);
8. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan
Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor
244, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor
5495) sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah
Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2014 tentang
Perubahan atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang
Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia
Tahun 2014 Nomor 246, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 5589);
9. Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 2014 tentang
Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 123,
Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4587);
10. Peraturan Pemerintah Nomor 60 Tahun 2014 tentang Dana Desa
yang bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 168,
Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5558);
11.Peraturan Presiden Nomor 87 Tahun 2014 tentang Peraturan
Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang
Pembentukan Peraturan Perundang-undangan (Lembaran Negara
Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 199);
12. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 1 Tahun 2014 tentang
Pembentukan Produk Hukum Daerah (Berita Negara Republik
Indonesia Tahun 2014 Nomor 32);
13. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 113 Tahun 2014 tentang
Pengeloiaan Keuangan Desa (Berita Negara Republik Indonesia
Tahun 2014 Nomor 2093);
14.Peraturan Daerah Kabupaten Bone Nomor 13 Tahun 2014 tentang
Pembentukan Produk Hukum Daerah (Lembaran Daerah
Kabupaten Bone Tahun 2014 Nomor 13, Tambahan Lembaran
Daerah Kabupaten Bone Nomor 11);
PERATURAN BUPATI TENTANG TATA CARA PEMBAGIAN
DANA TRANSFER DESA DI KABUPATEN BONE.
BAB I
KETENTUAN UMUM
Pasal 1
Dalam Peraturan Bupati ini, yang dimaksud dengan:
1. Daerah adalah Daerah Kabupaten Bone.
2. Pemerintah Daerah adalah Bupati sebagai unsur penyelenggara pemerintahan
daerah yang memimpin pelaksanaan urusan pemerintahan yang menjadi
kewenangan daerah otonom.
3. Bupati adalah Bupati Bone.
4. Desa adalah kesatuan masyarakat hukum yang memiliki batas wilayah yang
berwewenang untuk rnengatur dan rnengurus urusan pemerintahan,
kepentingan masyarakat setempat berdasarkan prakarsa masyarakat, hak asal
usul, clan/ atau hak tradisional yang diakui dan dihorrnati dalam sistem
pemerintahan Negara kegiatan Republik Indonesia.
5. Pemerintahan Desa adalah penyelenggaraan urusan pemerintahan dan
kepentingan masyarakat setempat dalam sistem pemerintahan Negara Kesatuan
Republik Indonesia.
6. Pemerintah Desa adalah Kepala Desa dibantu perangkat desa sebagai urisur
penyelenggara Pemerintahan Desa.
7. Dana transfer adalah dana yang bersumber dari Dana Desa, Dana Bagi Hasil
Pajak dan Retribusi Daerah, Alokasi Dana Desa, dan Bantuan Keuangan yang
ditransfer ke rekening Pemerin tah Desa.
8:, Dana Desa adalah dana yang bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja
Negara yang diperuntukkan bagi Desa yang ditransfer melalui Anggaran
Pendapatan dan Belanja Daerah dan digunakan untuk membiayai
penyelenggaraan pemerintahan, pelaksanaan pembangunan, pembinaan
kemasyarakatan dan pemberdayaan masyarakat. [I
9. Bagi Hasil Pajak dan Retribusi Daerah yang selanjutnya disingkat BHPRD
adalah bagian dana dari. hasil penerimaan pajak dan retribusi daerah kabupaten
kepada desa.
10. Alokasi Dana Desa yang selanjutnya disingkat ADD adalah dana perimbangan
yang diterima dalam Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah setelah
dikurangi Dana Alokasi Khusus.
BAB II
MAKSUD DAN TUJUAN DANA TRANSFER
Pasal 2
(1) Dimaksudkan sebagai pedoman dalarn menghitung besaran pembagian dana
transfer setiap desa secara proporsional, merata, .dan adil.
(2) Tujuan pembagian Dana Transfer untuk membiayai penyelenggaraan
pemerintahan desa dalam melaksanakan pelayanan pemerintahan,
pembangunan dan kemasyarakatan.
BAB III
TATA CARA PEMBAGIAN
Bagian Kesatu
Pembagian Dana Desa
Pasal 3
{ 1) Dana Desa yang dianggarkan dalam APBD Kabupatert Bone Tahun 2015
sejumlah Rp.36.079.263.143,00 (tiga puluh enam rnilyar tujuh puluh Sembilan
juta dua ratus enam puluh tiga ribu seratus ernpat puluh tiga rupiah) dengan
jumah desa penerirna sebanyak 328 (ti:ga ratus dua puluh delapan) desa.
(2) Besaran dana desa setiap desa sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dihitung
berdasarkan jumlah penduduk desa, luas wilayah desa, angka kemiskinan desa,
dan tingkat kesulitan geografis.
(3) Jumlah penduduk Desa, luas wilayah Desa, dan angka kemiskinan Desa
sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dihitung dengan bobot:
a. 30% (tiga puluh perseratus) untuk jumlah penduduk desa;
b. 20% (dua puluh perseratus) untuk luas wilayah Desa;
c. 50% (Hrna puluh perseratus) untuk angka kemiskinan Desa.
BAB III
TATA CARA PEMBAGIAN
BAB II
MAKSUD DAN TUJUAN DANA TRANSFER
Pasal 2
(1) Dimaksudkan sebagai pedoman dalarn menghitung besaran pembagian dana
transfer setiap desa secara proporsional, merata, .dan adil.
(2) Tujuan pembagian Dana Transfer untuk membiayai penyelenggaraan
pemerintahan desa dalam melaksanakan pelayanan pemerintahan,
pembangunan dan kemasyarakatan.
8:, Dana Desa adalah dana yang bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja
Negara yang diperuntukkan bagi Desa yang ditransfer melalui Anggaran
Pendapatan dan Belanja Daerah dan digunakan untuk membiayai
penyelenggaraan pemerintahan, pelaksanaan pembangunan, pembinaan
kemasyarakatan dan pemberdayaan masyarakat. [I
9. Bagi Hasil Pajak dan Retribusi Daerah yang selanjutnya disingkat BHPRD
adalah bagian dana dari. hasil penerimaan pajak dan retribusi daerah kabupaten
kepada desa.
10. Alokasi Dana Desa yang selanjutnya disingkat ADD adalah dana perimbangan
yang diterima dalam Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah setelah
dikurangi Dana Alokasi Khusus.
4
I,
I
I
I
I'
Bagian Kedua
Pernbagian Bagi Basil Pajak dan Retribusi Daerah
Pasal 4
(1) Dana Bagi Hasil Pajak dan Retribuei untuk desa yang dianggerlean dalarn APBD
Kabupaten Bone Tahun 2015 dengan jumlah Rp.5.454.498.200,00 [lima miliyar
empat ratus lima puluh empat juta empat ratus sembilan puluh delapan ribu
dua ratus rupiah} terdiri dari BPHDR merata dan BPHDR proporsional.
(2) Besaran Bagi Hasil Pajak dan Retribusi suatu desa sebagaimana dimaksud pada
ayat (1) dengan jumlah desa sebanyak 328 (ti:ga ratus dua puluh delapan)
merupakan penjumlahan Bagi Hasil Pajak dan Retribusi merata sebesar 60%
(enarn puluh perseratus] senilai Rp.3.272.698.920,00 (tiga miliyar dua ratus
tujuh puluh dua juta enam ratus sembilan puluh delapan ribu sembilan ratus
dua puluh rupiah) dan Bagi Hasil Pajak dan Rertribusi proporsional 40% (empat
puluh perseratus) senilai Rp.2.18 L 799 .280 ,00 {dua milyar seratus delapan
puluh satu juta tujuh ratus Sembilan puluh Sembilan ribu dua ratus delapan
puluh rupiah} berdasarkan realisasi pajak dan retribusi daerah 2 [dua] tahun
sebelum tahun anggaran berjalan.
(3) Besaran Bagi Hasil Pajak dan Retribusi suatu desa sebagaimana dimaksud pada
ayat (2) dihitung dengan cara membagi total jurnlah Bagi Hasil Pajak dan
Retribusi proporsional sesuai perolehan total bobot desa setiap desa.
(4) Ketentuan rnengenai Tata Cara Penghitungan Bagi Hasil Pajak dan Retribusi
Daerah Kabupaten Bone Tahun 2015 sebagaimana tercantum dalam Lampiran
IT yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Bupati ini,
Bagian Ketiga
Pembagian Alokasi Dana Desa
Pasal 5
( 1) Alokasi Dana Desa yang dianggarkan dalam APBD Kabupaten Bone Tahun 2015
sejumlah Rp.101,522,604,000,00 (seratus satu miliyar Iima ratus dua puluh
dua juta enam ratus empat ribu rupiah] dengan jumlah desa penerima
sebanyak 328 (tiga ratus dua puluh delapan) desa,
(41 Tingkat kesulitan geografis setiap desa sebagairnana dimaksud pada ayat (2}
digunakan sebagai faktor pengali hasil penghitungan sebagaimana dimaksud
pada ayat (3).
(5) Ketentuan mengenai Tata Cara Penghitungan Dana Desa Kabupaten Bone
Tahun 2015 sebagaimana tercantum dalam Lampiran I yang merupakan bagian
tidak terpisahlean dari Peraturan Bupati ini,
Bagian Kedua
Pernbagian Bagi Basil Pajak dan Retribusi Daerah
Pasal 4
(1) Dana Bagi Hasil Pajak dan Retribuei untuk desa yang dianggerlean dalarn APBD
Kabupaten Bone Tahun 2015 dengan jumlah Rp.5.454.498.200,00 [lima miliyar
empat ratus lima puluh empat juta empat ratus sembilan puluh delapan ribu
dua ratus rupiah} terdiri dari BPHDR merata dan BPHDR proporsional.
(2) Besaran Bagi Hasil Pajak dan Retribusi suatu desa sebagaimana dimaksud pada
ayat (1) dengan jumlah desa sebanyak 328 (ti:ga ratus dua puluh delapan)
merupakan penjumlahan Bagi Hasil Pajak dan Retribusi merata sebesar 60%
(enarn puluh perseratus] senilai Rp.3.272.698.920,00 (tiga miliyar dua ratus
tujuh puluh dua juta enam ratus sembilan puluh delapan ribu sembilan ratus
dua puluh rupiah) dan Bagi Hasil Pajak dan Rertribusi proporsional 40% (empat
puluh perseratus) senilai Rp.2.18 L 799 .280 ,00 {dua milyar seratus delapan
puluh satu juta tujuh ratus Sembilan puluh Sembilan ribu dua ratus delapan
puluh rupiah} berdasarkan realisasi pajak dan retribusi daerah 2 [dua] tahun
sebelum tahun anggaran berjalan.
(3) Besaran Bagi Hasil Pajak dan Retribusi suatu desa sebagaimana dimaksud pada
ayat (2) dihitung dengan cara membagi total jurnlah Bagi Hasil Pajak dan
Retribusi proporsional sesuai perolehan total bobot desa setiap desa.
(4) Ketentuan rnengenai Tata Cara Penghitungan Bagi Hasil Pajak dan Retribusi
Daerah Kabupaten Bone Tahun 2015 sebagaimana tercantum dalam Lampiran
IT yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Bupati ini,
Bagian Ketiga
Pembagian Alokasi Dana Desa
Pasal 5
( 1) Alokasi Dana Desa yang dianggarkan dalam APBD Kabupaten Bone Tahun 2015
sejumlah Rp.101,522,604,000,00 (seratus satu miliyar Iima ratus dua puluh
dua juta enam ratus empat ribu rupiah] dengan jumlah desa penerima
sebanyak 328 (tiga ratus dua puluh delapan) desa,
(41 Tingkat kesulitan geografis setiap desa sebagairnana dimaksud pada ayat (2}
digunakan sebagai faktor pengali hasil penghitungan sebagaimana dimaksud
pada ayat (3).
(5) Ketentuan mengenai Tata Cara Penghitungan Dana Desa Kabupaten Bone
Tahun 2015 sebagaimana tercantum dalam Lampiran I yang merupakan bagian
tidak terpisahlean dari Peraturan Bupati ini,
5
S DAERAH KABUPATEN BONE,
Diundangkan di Watampone
.....::::::::t=~~tanggal 9 Feb:ruari 2015
Ditetapkan di Watampone
~:::;:~~ada tanggal 1;9 :&'e bi•uari 2015
Al
BAB IV
PENUTUP
Pasal 6
Peraturan Bupati ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.
Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan peraturan Bupati
ini dengan penempatannya dalam Berita Daerah Kabupaten Bone.
(2) Besaran Alokasi Dana Desa suatu desa sebagaimana dimaksud pada ayat ( 1)
merupakan penjurnlahan ADD merata sebesar 60% [enam puluh perseratus)
senilai Rp.60,913,562,400.00 {enam puluh miliyar sembilan ratus tiga belas juta
lima ratus enam puluh dua ribu empat ratus rupiah) dan ADD proporsional
sebesar 40% (empat puluh perseratus] senilai Rp.40,609,041,600.00 (empat
puluh miliyar enam ratus sembilan juta empat puluh satu juta enam ratus
rupiah).
(3) Ketentuan mengenai Tata Cara Penghitungan Alokasi Dana Desa Kabupaten
Bone Tahun 2015 sebagaimana tercantum dalam Lampiran III yang merupakan
bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Bupati ini.
BAB IV
PENUTUP
Pasal 6
Peraturan Bupati ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.
Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan peraturan Bupati
ini dengan penempatannya dalam Berita Daerah Kabupaten Bone.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 09 Februari 2015.
21
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Bone Nomor 4 Tahun 2015
Peraturan Daerah (PERDA) tentang PERTANGGUNGJAWABAN PELAKSANAAN ANGGARAN PENDAPATAN DAN BELANJA DAERAH TAHUN ANGGARAN 2014
ABSTRAK:
a. bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 184 ayat 1
Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang
Pemerintahan Daerah sebagaimana telah diubah
beberapa kali terakhir dengan Undang-Undang Nomor 12
Tahun 2008 tentang Perubahan Kedua Undang-Undang
Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah,
Kepala Daerah mengajukan Rancangan Peraturan
Daerah tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD
kepada Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) berupa
laporan keuangan yang telah diperiksa oleh Badan
Pemeriksa Keuangan paling lambat 6 (enam) bulan
setelah tahun anggaran berakhir;
b. bahwa pertanggungjawaban pelaksanaan APBD
sebagaimana dimaksud pada huruf a perlu ditetapkan
dengan Peraturan Daerah tentang Pertanggungjawaban
Pelaksanaan APBD Kabupaten Bone Tahun Anggaran
2014.
1. Undang-Undang Nomor 29 Tahun 1959 tentang
Pembentukan daerah-daerah Tingkat II di Sulawesi
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun · 1959
Nomor 74, Tambahan Lembaran Negara Nomor 1822);
2. Undang-Undang Nomor 12 Tahun 1985 tentang Pajak
Bumi dan Bangunan (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 1985 Nomor 68, Tambahan Lembaran
Negara Republik Indonesia Nomor 3312) sebagaimana
telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 12 Tahun
1994 (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1994
Nomor 62, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 3569);
3. Undang-Undang Nomor 18 Tahun 1997 tentang Pajak
Daerah dan Retribusi Daerah (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 1997 Nomor 41, Tambahan Lembaran
Negara Republik Indonesia Nomor 3685) sebagaimana
telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 34 Tahun
2000 (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2000
Nomor 264, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 4048);
4. Undang-Undang Nomor 21 Tahun 1997 tentang Bea
Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan (Lembaran
Negara Republik Indonesia Tahun 1997 Nomor 44,
Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor
3688);
5. Undang-Undang Nomor 28 Tahun 1999 tentang
Penyelenggaraan Negara yang bersih dan be bas dari
Korupsi, Kolusi dan Nepotisme (Lembaran Negara
Republik Indonesia Tahun 1999 Nomor 75, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3851);
6. Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003 tentang
Keuangan Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia
Tahun 2003 Nomor 47, Tambahan Lembaran Negara
Nomor 4286);
7. Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004 tentang
Perbendaharaan Negara (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2004 Nomor 5, Tambahan Lembaran
Negara Nomor 4355);
8. Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2004 tentang
Pemeriksaan Pengelolaan dan Tanggungjawab Keuangan
Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun
2004 Nomor 66, Tambahan Lembaran Nomor 4400);
9. Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2004 tentang Sistem
Perencanaan Pembangunan Nasional (Lembaran Negara
Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 104, Tambahan
Lembaran Negara Nomor 4421);
10. Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak
Daerah dan Retribusi Daerah (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2009 Nomor 130, Tambahan Lembaran
Negara Republik Indonesia Nomor 5049);
11. Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang
Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2004 Nomor 125, Tambahan Lembaran
Negara Republik Indonesia Nomor 4437) sebagaimana
telah diubah beberapa kali terakhir dengan Nomor 12
Tahun 2008 tentang Perubahan Kedua atas UndangUndang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan
Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun
2008 Nomor 59,Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 4844);
12. Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004 tentang
Perimbangan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan
Pemerintah Daerah (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2004 Nomor 126, Tambahan Lembaran
Negara Republik Indonesia Nomor 4438);
13. Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang
Pembentukan Peraturan Perundang-undangan
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2011
Nomor 82, Tambahan Lembaran Negara Republik);
14. Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun 2004 tentang
Kedudukan Protokoler dan Keuangan Pimpinan dan
Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (Lembaran
Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 90,
Tambahan Lembaran Negara Nomor 4416) sebagaimana
telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Republik
Indonesia Nomor 37 Tahun 2005 tentang perubahan
atas Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun 2004
tentang Kedudukan Protokoler dan Keuangan Pimpinan
dan Keuangan Pimpinan dan Anggota Dewan Perwakilan
Rakyat Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia
Tahun 2005 Nomor 94, Tambahan Lembaran Negara
Republik Indonesia Nomor 4540);
15. Peraturan Pemerintah Nomor 23 Tahun 2005 tentang
Pengelolaan Keuangan Badan Layanan Umum (Lembaran
Negara Republik Indonesia Tahun 2005 Nomor 48,
Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor
4502);
16. Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun 2005 tentang
Standar Akuntansi Pemerintahan (Lembaran Negara
Republik Indonesia Tahun 2005 Nomor 49, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4503);
17. Peraturan Pemerintah Nomor 54 Tahun 2005 tentang
Pinjaman Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia
Tahun 2005 Nomor 136, Tambahan Lembaran Negara
Republik Indonesia Nomor 4574);
18. Peraturan Pemerintah Nomor 55 Tahun 2005 tentang
Dana Perimbangan (Lembaran Negara Republik Indonesia
Tahun 2005 Nomor 137, Tambahan Lembaran Negara
Republik Indonesia Nomor 4575);
19. Peraturan Pemerintah Nomor 56 Tahun 2005 tentang
Sistem Informasi Keuangan Daerah (Lembaran Negara
Republik Indonesia Tahun 2005 Nomor 138, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4576);
20. Peraturan Pemerintah Nomor 57 Tahun 2005 tentang
Hibah, (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun
2005 Nomor 139, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 4577);
21. Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005 tentang
Pengelolaan Keuangan Daerah (Lembaran Negara
Republik Indonesia Tahun 2005 Nomor 140, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4578);
22. Peraturan Pemerintah Nomor 65 Tahun 2005 tentang
Pedoman Penyusunan dan Penerapan Standar Pelayanan
Minimal (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun
2005 Nomor 150, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 4585);
23. Peraturan Pemerintah Nomor 8 Tahun 2006 tentang
Pelaporan Keuangan dan Kinerja Instansi Pemerintah
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2006
Nomor 25, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 4614);
24. Peraturan Pemerintah Nomor 91 Tahun 2010 tentang
Jenis Pajak Daerah yang dipungut Berdasarkan
Penetapan Kepala Daerah atau dibayar sendiri oleh Wajib
Pajak (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2010
Nomor 153);
25. Peraturan Pemerintah Nomor 69 Tahun 2010 tentang
Tata Cara Pemberian dan Pemanfaatan Intensif
Pemungutan Pajak Daerah dan Retribusi Daerah
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2010
Nomor 119);
26. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006
tentang Pedoman Pengelolaan Keuangan Daerah,
sebagaimana telah diubah beberapa kali dengan
Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 21 Tahun 2011
Tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Menteri Dalam
Negeri Nomor 13 Tahun 2006 tentang Pedoman
Pengelolaan Keuangan Daerah;
27. Peraturan Daerah Kabupaten Bone Nomor 10 Tahun
2008 tentang Pokok-pokok Pengelolaan Keuangan
Daerah (Lembaran Daerah Kabupaten Bone Tahun 2008
Nomor 10);
28. Peraturan Daerah Kabupaten Bone Nomor 1 7 Tahun
2008 tentang Sistem dan Prosedur Pengelolaan Keuangan
Daerah (Lembaran Daerah Kabupaten Bone Tahun 2008
Nomor 17);
29. Peraturan Daerah Kabupaten Bone Nomor 07 Tahun
2014 tentang Perubahan Anggaran Pendapatan dan
Belanja Daerah Tahun Anggaran 2014 (Lembaran Daerah
Kabupaten Bone Tahun 2014 Nomor 07 ).
Laporan Realisasi Anggaran sebagaimana dimaksud dalam
pasal 1 huruf a tahun anggaran 2014 sebagai berikut:
a. Pendapatan Rp. 1.534.647.762.585,42
b. Belanja Rp. 1.487.000.153.623,44
Surplus/defisit Rp. 47.647.608.961,98
c. Pembiayaan
• Penerimaan Rp. 94.495.190.063,79
• Pengeluaran Rp 5.467.529.694,00
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 14 Juli 2015.
7 halaman
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Bone Nomor 12 Tahun 2015
PETUNJUK TEKNIS PROGRAM DANA BANTUAN PEMBANGUNAN DESA
2015
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 12, BD.2015/NO.12
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang PETUNJUK TEKNIS PROGRAM DANA BANTUAN PEMBANGUNAN DESA
ABSTRAK:
a. bahwa pelaksanaan pembangunan yang partisipatif berbasis
pemberdayaan masyarakat melalui Program Dana Bantuan
Pembangunan Desa pada semua Desa dalam wilayah
Kabupaten Bone dilaksanakan sebagai upaya untuk
mendorong terlaksananya kemandirian rnasyarakat perdesaan;
b. bahwa guna menjamin kelancaran pelaksanaan Program Dana
Bantuan Pembangunan Desa serta dalam rangka
meningkatkan koordinasi dan pengawasannya, diperlukan
petunjuk teknis;
c. bahwa dengan berlakunya Undang-Undang Nomor 6 Tahun
2014 ten tang Desa serta Peraturan Pemerintah Nomor 43
Tahun 2014 tentang Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 6
Tahun 2014 tentang Desa, maka Peraturan Bupati Bone Nomor
3 Tahun 2014 tentang Petunjuk Teknis Program Dana Bantuan
Pembangunan Desa dan Kelurahan sudah tidak sesuai lagi
dengan perkembangan hukum dan kebutuhan daerah sehingga
perlu diganti;
d. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud
pada huruf a, huruf b dan huruf c, perlu menetapkan
Peraturan Bupati Bone tentang Petunjuk Teknis Program Dana
Bantuan Pembangunan Desa;
1. Undang-Undang Nomor 29 Tahun 1959 tentang Pembentukan
Daerah-daerah Tingkat II Di Sulawesi (Lembaran Negara
Republik Indonesia Tahun 1959 Nomor 74, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 1822);
2. Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004 tentang Perimbangan
Keuangan Antara Pemerintah Pusat Dan Pemerintahan Daerah
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 126,
Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4438);
3. Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan
Peraturan Perundang-undangan (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2011 Nomor 82, Tambahan Lembaran Negara
Republik Indonesia Nomor 5234);
4. Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa (Lembaran
Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 7, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5495);
5. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan
Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014
Nomor 244, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia
Nomor 5587) sebagaimana telah diubah dengan Peraturan
Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2014
tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun
2014 tentang Pemerintahan Daerah(Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2014 Nomor 246, Tambahan Lembaran
Negara Republik Indonesia Nomor 5589);
6. Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005 tentang
Pengelolaan Keuangan Daerah (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2005 Nomor 140, Tambahan Lembaran
Negara Republik Indonesia Nomor 4578);
7. Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2007 tentang
Pembagian Urusan Pemerintahan Antara Pemerintah,
Pemerintahan Daerah Provinsi Dan Pemerintahan Daerah
Kabupaten/Kota (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun
2007 Nomor 82, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 4737);
- 2 -
Mengingat
PERATURAN BUPATI TENTANG PETUNJUK TEKNIS PROGRAM
DANA BANTUANPEMBANGUNAN DESA.
MEMUTUSKAN:
8. Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 2014 tentang
Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014
tentang Desa (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun
2014 Nomor 123, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 5579);
9. Peraturan Pemerintah Nomor 60 Tahun 2014 tentang tentang
Dana Desa yang Bersumber DariAnggaran Pendapatan dan
Belanja Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun
2014 Nomor 168, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 5558);
10. Peraturan Presiden Nomor 87 Tahun 2014 tentang Peraturan
Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang
Pembentukan Peraturan Perundang-undangan (Lembaran
Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 199);
11. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 1 Tahun 2014 tentang
Pembentukan Produk Hukum Daerah (Berita Negara Republik
Indonesia Tahun 2014 Nomor 32);
12. Peraturan Kepala Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/iJasa
Pemerintah Nomor 13 Tahun 2013 tentang Pedoman Tata Cara
Pengadaan Barang/iJasa di Desa (Berita Negara Republik
Indonesia Tahun 2013 Nomor 1367);
13. Peraturan Daerah Kabupaten Bone Nomor 13 Tahun 2014
tentang Pembentukan Produk Hukum Daerah (Lembaran
Daerah Kabupaten Bone Tahun 2014 Nomor 13, Tambahan
Lembaran Daerah Kabupaten Bone Nomor 11);
MEMUTUSKAN : PERATURAN BUPATI TENTANG PETUNJUK TEKNIS PROGRAM
DANA BANTUANPEMBANGUNAN DESA
BAB I
KETENTUAN UMUM
Pasal 1
Dalam Peraturan Bupati ini yang dimaksud dengan:
1. Daerah adalah Kabupaten Bone.
2. Pemerintah Daerah adalah Bupati sebagai unsur penyelenggara pemerintahan
daerah yang memimpin pelaksanaan urusan pemerintahan yang menjadi
kewenangan daerah otonom.
3. Bupati adalah Bupati Bone.
4. Badan Pemberdayaan Masyarakat yang selanjutnya disingkat BPM adalah
badan pemberdayaan masyarakat Kabupaten Bone yang melaksanakan
pengawasan, monitoring dan peninjauan lapangan dalam pengelolaan Program
Dana Bantuan Pembangunan Desa dan Kelurahan.
5. Dinas Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah yang selanjutnya disingkat Dinas
PKAD adalah Dinas Pengelolaan dan Aset Daerah Kabupaten Bone yang
berwenang menerbitkan Surat Perintah Membayar dan Surat Perintah
Pencairan Dana Bantuan Pembangunan Desa.
6. Kecamatan adalah bagian wilayah dari daerah kabupaten yang dipimpin oleh
Camat.
7. Desa adalah kesatuan masyarakat hukum yang memiliki batas wilayah yang
berwenang untuk mengatur dan mengurus kepentingan masyarakat setempat
berdasarkan asal usul dan adat istiadat setempat yang diakui dan dihormati
dalam Sistem Pemerintahan Negara Kesatuan Republik Indonesia.
8. Pemerintahan Desa adalah penyelenggaraan urusan pemerintahan dan
kepentingan masyarakat setempat dalam sistem pemerintahan Negara Kesatuan
Republik Indonesia.
9. Pemerintah Desa adalah Kepala Desa dibantu Perangkat Desa sebagai unsur
penyelenggara Pemerintahan Desa.
10. Badan Permusyarawatan Desa yang selanjutnya disingkat BPD adalah lembaga
yang melaksanakan fungsi pemerintahan yang anggotanya merupakan wakil
dari penduduk Desa berdasarkan keterwakilan wilayah dan ditetapkan secara
demokratis.
11. Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah, yang selanjutnya disingkat APBD
adalah suatu rencana keuangan tahunan daerah yang ditetapkan berdasarkan
Peraturan Daerah tentang anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah.
12. Pengelolaan Keuangan Desa adalah keseluruhan kegiatan yang meliputi
perencanaan, penganggaran penatausahaan, pelaporan, pertanggungjawaban
dan pengawasan keuangan desa.
13. Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa yang selanjutnya disebut APBDesa
adalah rencana keuangan tahunanpemerintah Desa.
14. Bendahara Desa adalah seorang perangkat desa yang ditunjuk oleh Kepala Desa
untuk menerima, menyimpan, membayar, menatausahakan dan
mempertanggungjawabkan uang untuk keperluan desa dalam pelaksanaan
APBDesa.
15. Rencana Kerja dan Anggaran yang selanjutnya disingkat RKA adalah dokumen
perencanaan dan penganggaran yang berisi rencana desa dalam pelaksanaan
APBDesa.
16. Program adalah penjabaran kegiatan dalam bentuk upaya yang berisi satu atau
lebih kegiatan dengan menggunakan sumber daya yang disediakan untuk
mencapai hasil yang terukur.
17. Kegiatan adalah bagian dari program yang dilaksanakan satu atau lebih unit
kerja pada SKPD sebagai bagian dari pencapaian sasaran terukur pada satu
program dan terdiri dari sekumpulan tindakan pengarahan sumber daya baik
berupa personil, barang modal termasuk peralatan dan teknologi, dana atau
kesemua jenis sumber daya tersebut sebagai bahan masukan untuk
menghasilkan keluaran dalam bentuk barang dan jasa.
18. Hasil adalah segala sesuatu yang mencerminkan berfungsinya keluaran dari
kegiatan-kegiatan dalam suatu program.
19. Surat Permintaan Pembayaran yang selanjutnya disingkat SPP adalah dokumen
yang diterbitkan oleh pejabat yang bertanggung jawab atas pelaksanaan
kegiatan/bendahara pengeluaran utuk mengajukan permintaan pembayaran.
20. Surat Perintah Membayar yang selanjutnya disingkat SPM adalah Dokumen
yang digunakan/ diterbitkan oleh pengguna Anggaran untuk penerbitan SP2D
atas beban Pengeluaran DPA-SKPD.
21. Surat Perintah Pencairan Dana yang selanjutnya disingkat SP2D adalah
dokumen yang digunakan sebagai Dasar Pencairan Dana yang diterbitkan oleh
Bendahara Umum Daerah berdasarkan SPM.
22. Alokasi Dana Khusus Bantuan adalah bantuan keuangan yang bersifat khusus
kepada pemerintah desa digunakan untuk membantu capaian kinerja program
prioritas pemerintah desa penerima bantuan keuangan sesuai dengan urusan
yang menjadi kewenangan penerima bantuan.
23. Dokumen Pelaksanaan Anggaran yang selanjutnya disingkat DPA adalah
Dokumen yang memuat pendapatan, belanja dan pembiayaan yang digunakan
sebagai dasar pelaksnaan anggaran oleh pengguna anggaran.
BAB II
ASAS DAN TUJUAN
Bagian Kesatu
Asas Program Dana Bantuan Pembangunan Desa
Pasal 2
Program dana Bantuan Pembangunan Desa berdasarkan asas transparansi,
akuntabel dan partisipatif.
Bagian Kedua
Tujuan Program Dana Bantuan Pembangunan Desa
Pasal 3 Program
Tujuan Program Dana Bantuan Pembangunan Desa adalah:
a. tujuan umum yaitu meningkatkan kesejahteraan masyarakat melalui
peningkatan peran serta dan prakarsa masyarakat dalam penyelenggaran
pembangunan yang berorientasi pemberdayaan dan kemandirian masyarakat.
b. tujuan khusus, yakni:
1. meningkatkan kualitas proses dan basil perencanaan pembangunan desa;
2. meningkatnya keterpaduan perencanaan pembangunan;
3. meningkatnya efektivitas penyelenggaraan pembangunan untuk mengoptimalkan hasil pembangunan
4. meningkatnya keterpaduan peran antar pelaku dalam penyelenggaraan
pembangunan;
5. terwujudnya kerjasama antar desa;
6. mendorong keterlibatan seluruh pelaku pembangunan dan mekanisme
perencanaan dan system penganggaran;
7. mengoptimalkan partisipasi masyarakat; dan
8. mewujudkan penggunaan sumberdaya secara efisien, efektif, berkeadilan
dan berkelanjutan.
BAB III
RENCANA KEGIATAN
Pasal4
( 1) Rencana usulan kegiatan dibahas dalam musyawarah perencanaan
pembangunan desa dengan mengacu pada dokumen RPJMDesa.
(2) Jenis prasarana dan sarana yang dapat didanai melalui Program Dana Bantuan
Pembangunan Desa terdiri dari:
a. kantor desa;
b. balai desa;
c. posyandu dan Baruga Sayang;
d. Mandi, Cuci, Kakus (MCK);
e. irigasi desa dan air bersih desa;
f. konstruksi perkerasan sirtu;
g. pembuatan jalan; dan
h. pasar desa.
BAB IV
SUMBER PENDANAAN PROGRAM DANA BANTUAN PEMBANGUNAN DESA
PASAL 5
(1) Pendanaan Program Dana Bantuan Pembangunan Desa ditetapkan dalam
APBD yang merupakan Alokasi Dana Khusus Bantuan kepada Pemerintah
Desa.
(2) Pemerintah Desa yang akan mendapatkan dana Program Dana Bantuan
Pembangunan Desa ditetapkan dengan Keputusan Bupati.
(3) Pemerintah desa yang mendapatkan alokasi dana bantuan pembangunan desa
dituangkan dalam APB Desa.
BABV
PENGELOLAAN PROGRAM DANA BANTUAN PEMBANGUNAN DESA
PASAL 6
( 1) Pelaksanaan kegiatan Program Dana Bantuan Pembangunan Desa dilaksanakan
oleh kepala desa.
(2) Pengelolaan Program Dana Bantuan Pembangunan Desa merupakan satu
kesatuan dengan pengelolaan keuangan dana desa yang ditetapkan dalam APB
Desa.
(3) Seluruh kegiatan yang didanai oleh Program Dana Bantuan Pembangunan Desa
harus direncanakan, dilaksanakan dan dievaluasi secara terbuka dan diketahui
oleh masyarakat.
(4) Biaya perencanaan melekat pada Program Dana Bantuan Pembangunan Desa.
(5) Seluruh hasil kegiatan Program Dana Bantuan Pembangunan Desa harus
dipertanggungjawabkan secara teknis, administratif sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.
(6) Hasil kegiatan dipelihara dan dikembangkan oleh Pemerintah Desa dan
masyarakat melalui penggalian potensi swadaya gotong royong masyarakat.
BAB VI
MEKANISME PENY ALURAN DAN PENCAIRAN DANA
Bagian Kesatu
Mekanisme Penyaluran Dana
Pasal 7
(1) Penyaluran Alokasi Dana Program Bantuan Pembangunan Desa dilakukan
dengan 2 (dua) tahap.
(2) Penyaluran tahap I sebagaimana dimaksud pada ayat (1) sebesar 50% (lima
puluh perseratus) dari jumlah pagu anggaran setiap desa melalui rekening kas
desa.
(3) Sisa dana Program dana Bantuan Pembangunan Desa yang telah disalurkan
pada tahap I sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dilaksanakan setelah
pemerintah daerah menerima laporan pertanggungjawaban dana tahap I.
Bagian Kedua
Mekanisme Pencairan Dana
Pasal 8
(1) Pencairan dana tahap I sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 Ayat (2)
dilakukan berdasarkan permohonan kepala desa dengan melampirkan APB
Desa.
(2) Pencairan dana tahap II sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 Ayat (3)
dilakukan berdasarkan permohonan kepala desa dengan melampirkan:
a. laporan pelaksanaan penggunaan dana program dana bantuan pembangunan
desa yang ditandatangani oleh Kepala Desa dengan diketahui Camat;
b. laporan basil pelaksanaan pengawasan, monitoring dan peninjauan lapangan
penggunaan dana bantuan pembangunan desa yang dilaksanakan oleh Kepala
Badan Pemberdayaan Masyarakat; dan
c. Rekomendasi dari Camat.
(3) Pencairan dana tahap I dan tahap II dilaksanakan berdasarkan SPM dan SP2DLS yang diterbitkan oleh Kepala Dinas PKAD.
(4) Dana sebagaimana dimaksud pada Ayat (3) dicatatkan pada buku kas umum
dan buku kas pembantu penerimaan desa.
(5) Pemerintah Desa membuka rekening pada Bank Sulawesi Selatan dan Barat
Cabang Bone.
BAB VII
ADMINISTRASI PERTANGGUNGJAWAB
Pasa19
( 1) Bendahara Desa dalam mempertanggungjawabkan penggunaan dana Program
Dana Bantuan Pembangunan Desa dengan membuat kuitansi secara utuh
setiap tahap pengeluaran yang ditandatangani oleh Kepala Desa dan dicatat
pada buku kas umum sebagai penerimaan dan pengeluaran sesuai dengan
ketentuan peraturan perundang-undangan.
(2) Bendahara Desa dalam membuat laporan pertanggungjawaban penggunaan
dana Program Dana Bantuan Pembangunan Desa pada tahap I melampirkan:
a. kuitansi pembayaran disertai bukti-bukti pengeluaran yang sah;
b. photo 0% (nol perseratus); 50% (lima puluh perseratus) dan 100% (seratus
perseratus); dan
c. laporan penyerapan keuangan tahap I minimal 90% (sembilan puluh
perseratus) yang telah ditandatangani oleh pendamping dan diketahui oleh
Kepala Desa.
(3) Bendahara Desa dalam membuat laporan pertanggungjawaban penggunaan
dana program dana bantuan pembangunan desa pada tahap II melampirkan
a. kwitansi pembayaran disertai bukti-bukti pengeluaran yang sah: dan
b. laporan pelaksanaan fisik 100% (seratus perseratus ) yang telah ditanda tangani oleh pendamping dan diketahui oleh kepala desa.
BAB VIII
PEMBINAAN DAN PENGAWASA
PASAL 10
( 1) Pembinaan teknis administrasi pengelolaan dana Program Dana Bantuan
Pembangunan Desa pada tingkat Kabupaten dilaksanakan oleh Badan
Pernberdayaan Masyarakat.
(2) Pelaksanaan pengawasan, monitoring dan pemnjauan lapangan penggunaan
dana bantuan pembangunan desa dilaksanakan oleh Badan Pemberdayaan
Masyarakat.
(3) Pembinaan pada tingkat Kecamatan dilaksanakan oleh Camat, dalam bentuk:
a. fasilitasi pelaksanaan, pengawasan, pemeliharaan dan tindak lanjut;
b. fasilitasi pencairan dana Program Dana Bantuan Pembangunan Desa; dan
c. pemeriksaan lapangan penggunaan dana Program Dana Bantuan
Pembangunan Desa.
(4) Pelaksanaan pengawasan internal dilaksanakan oleh Inspektorat Kabupaten
Bone dan unsur pengawas lainnya dengan tugas:
a. melaksanakan evaluasi dan monitoring pekerjaan atas penggunaan dana
Program Dana Bantuan Pembangunan Desa; dan
b. menyampaikan laporan hasil evaluasi dan monitoring kepada Bupati dengan
tembusan disarnpaikan kepada Kepala Badan Pemberdayaan Masyarakat.
BAB IX
KETENTUAN PERALIHAN
Pasal 11
Ketentuan dalam Peraturan Bupati ini berlaku bagi dana tahap II dana Program
Bantuan Pernbangunan Desa yang tersisa Tahun 2014 sebesar Rp. 50.000.000
(lima puluh juta rupiah).
Pasal 12
Ketentuan dalam Peraturan Bupati Bone Nomor 3 Tahun 2014 tentang Petunjuk
Teknis Program Dana Bantuan Pembangunan Desa dan Kelurahan (Berita Daerah
Kabupaten Bone Tahun 2014 Nornor 3) dinyatakan masih berlaku, khusus bagi desa yang belum melakukan pencairan dana tahap 1.
BABX
KETENTUAN PENUTUP
Pasal 13
Hal-hal yang belum diatur dalam Peraturan Bupati ini, sepanjang mengenai teknis
pelaksanaan akan diatur lebih la.njut dengan Keputusaa Bupati.
Pasal 14
Pada saat Peraturan Bupati ini mulai berlaku, Peraturan Bupati Bone Nomor 3
,,.,f·
Tahun 2014 tentang Petunjuk Teknis Program Dane Bantuan Pembangunan Desa
dan Kelurahan [Berita Daerah Kabupaten Bone Tahun 2014 Nomor 3) dicabut clan
dinyatakan tidak berlaku,
Pasal 15
Peraturan Bupati ini mulai diberlakukan pada tanggal diundangkan.
Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Bupati
ini dengan penempatannya dalam Berita Daerah Kabupaten Bone.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 09 Februari 2015.
11
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Bone Nomor 2 Tahun 2015
PENYESUAIAN TARIF PENUMPANG ANGKUTAN PERKOTAAN DAN ANGKUTAN PERDESAAN DALAM WILAYAH KABUPATEN BONE
2015
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 2, BD.2015/NO.2
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang PENYESUAIAN TARIF PENUMPANG ANGKUTAN PERKOTAAN DAN ANGKUTAN PERDESAAN DALAM WILAYAH KABUPATEN BONE
ABSTRAK:
: a. bahwa sehubungan dengan kebijakan pemerintah atas
turunnya harga BBM yang berlaku terhitung pada bulan
Januari 2015, dipandang perlu dilakukan penyesuaian tarif
angkutan umum (angkot dan angdes) yang beroperasi dalam
Wilayah Kabupaten Bone;
b. bahwa sesuai hasil rapat dengan Organda Kabupaten Bone
pada tanggal 7 dan 19 Januari 2014 di kantor Dinas
perhubungan Kabupaten Bone terkait Penyesuaian Tarif
Penumpang Angkutan Perkotaan dan Angkutan Perdesaan
dalam Wilayah Kabupaten Bone;
c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud
pada huruf a dan huruf b diatas, maka perlu menetapkan
Peraturan Bupati Bone tentang Penyesuaian Tarif
Penumpang Angkutan Perkotaan dan Angkutan Perdesaan
dalam Kabupaten Bone;
: 1. Undang Undang Nomor 29 Tahun 1959 tentang
Pembentukan Daerah- daerah Tingkat II di Sulawesi
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1959 Nomor
74, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor
1822);
2. Undang - Undang Nomor 33 Tahun 1964 tentang Dana
Pertanggungan Wajib Kecelakaan Penumpang ( Lembaran
Negara Republik Indonesia Nomor 137 Tahun 1964,
Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor
2720);
3. Undang - Undang Nomor 34 Tahun 1964 tentang Dana
Kecelakaan Lalu Lintas jalan (Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 138 Tahun 1964, Tambahan Lembaran
Negara Republik Indonesia Nomor 2721);
4. Undang Undang Nomor 33 Tahun 2004 tentang
Perimbangan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan
Pemerintah Daerah ( Lembaran Negara Republik Indonesia
Tahun 2004 Nomor 126, Tambahan Lembaran Negara
Republik Indonesia Nomor 4438);
5. Undang - Undang Nomor 38 Tahun 2004 tentang Jalan
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor
132, Tambahan lembaran Negara Republik Indonesia Nomor
4444);
6. Undang - Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu
Lintas dan Angkutan Jalan (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2009 Nomor 96, Tambahan Lembaran
Negara Republik Indonesia Nomor 5025);
7. Undang Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang
Pembentukan Peraturan Perundang- undangan (Lembaran
Negara Republik Indonesia Tahun 2011 Nomor 82,
Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor
5234);
8. Undang - Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang
Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia
Tahun 2014 Nomor 224, Tambahan Lembaran Negara
Republik Indonesia Nomor 5587); sebagaimana telah diubah
dengan Peraturan Pemerintah pengganti Undang-Undang
Nomor 2 Tahun 2014 tentang Perubahan atas UndangUndang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan
Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014
Nomor 246, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 5589);
9. Peraturan Pemerintah Nomor 22 Tahun 1990 tentang
penyerahan sebagian urusan Pemerintahan dalam Bidang
Lalu Lintas dan Angkutan Jalan kepada Daerah Tingkat I
dan Daerah Tingkat II (Lembaran Negara Republik Indonesia
Tahun 1990 Nomor 26, Tambahan Lembaran Negara
Republik Indonesia Nomor 3410)
10. Peraturan Pemerintah Nomor 41 Tahun 1993 Tentang
Angkutan Jalan( Lembaran Negara Republik Indonesia
Tahun 1933 Nomor 58, Tambahan Lembaran Negara
Republik Indonesia Nomor 3527);
11. Peraturan Pemerintah Nomor 42 Tahun 1990 tentang
Pemeriksaan Kendaraan Bermotor (Lembaran Negara
Republik Indonesia Tahun 1993 Nomor 60, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3528);
12. Peraturan Pemerintah Nomor 44 Tahun 1993 tentang
kendaraan dan pengemudi (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 1993 Nomor 64, Tambahan Lembaran
Negara Republik Indonesia Nomor 3530);
13. Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2007 tentang
Pembagian urusan Pemerintahan antara Pemerintah,
Pemerintahan Daerah Provinsi dan Pemerintahan Daerah
Kabupaten/ Kota (Lembaran Negara Republik Indonesia
Tahun 2007 Nomor 82, Tambahan Lembaran Negara
Republik Indonesia Nomor 4737);
14. Peraturan Daerah Kabupaten Bone Nomor 1 Tahun 2008
tentang Urusan Pemerintahan yang menjadi kewenangan
Pemerintah Daerah Kabupaten Bone (Lembaran Daerah -
Kabupaten Bone Tahun 2008 Nomor 1);
15. Peraturan Daerah Kabupaten Bone Nomor 2 Tahun 2013
tentang Rencana Tata Ruang Wilayah Kabupaten Bone
Tahun 2012 - 2032 (Lembaran Daerah Ka bu paten Bone
Tahun 2013 Nomor 2, Tambahan Lembaran Daerah
Kabupaten Bone Tahun 2013 Nomor 2);
16. Peraturan Daerah Kabupaten Bone Nomor 4 Tahun 2013
tentang Rambu Lalu Lintas Jalan (Lembaran Daerah
Kabupaten Bone Tahun 2013 Nomor 4, Tambahan
Lembaran Daerah Kabupaten Bone Tahun 2013 Nomor 2);
Menetapkan: PERATURAN BUPATI TENTANG PENYESUAIAN TARIF
PENUMPANG ANGKUTAN PERKOTAAN DAN ANGKUTAN
PERDESAAN DALAM WILAYAH KABUPATEN BONE.
BAB I
KETENTUAN UMUM
Pasal I
Dalam Peraturan Bupati ini yang dimaksud dengan:
1. Daerah adalah Kabupaten Bone.
2. Pemerintah Daerah adalah Bupati dan Perangkat Daerah sebagai unsur
penyelenggara Pemerintahan Daerah Kabupaten Bone.
3. Bupati adalah Bupati Bone.
4. Dinas adalah Dinas Perhubungan Kabupaten Bone.
5. Angkutan adalah perpindahan orang dan / atau barang dari satu tempat
ketempat lain dengan menggunakan kendaraan di Ruang Lalu Lintas
Jalan.
6. Kendaraan adalah suatu sarana angkut di jalan yang terdiri atas
Kendaraan Bermotor dan Kendaraan Tidak Bermotor.
7. ORGANDA adalah Organisasi Angkutan Darat.
BAB II
BESARAN TARIF PENUMPANG
Pasal 2
Besaran tarif penumpang Angkutan Kota dan Angkutan Perdesaan dalam
Wilayah Kabupaten Bone disesuaikan dengan batas penurunan sebesar batas
bawah 15% dan batas atas 19% dari tarif sebelumnya dengan tetap
mempertimbangkan infrastruktur jalan, jarak tempuh dan daya jangkau
masyarakat sebagaimana tecantum pada Lampiran Peraturan Bupati ini.
Pasal 3
a. Setiap pengusaha jasa angkutan wajib mengikutsertakan penumpang,
sebagai peserta Asuransi Kecelakaan Penumpang.
b. Tarif Mobil Penumpang Umum bagi pelajar / siswa yang berseragam
BAB 3
PELAYANAN JASA ANGKUTAN
PASAL 4
Setiap Perusahaan Penyedia Jasa Angkutan bertanggung jawab atas kualitas
pelayanan yang meliputi : keselamatan, kenyamanan, dan keamanan
penumpang, serta memenuhi ketentuan tentang kenaikan Operasional
Kendaraan di Jalan.
BABIV
PEMBINAAN DAN PENGAWASAN
Pasal 5
Dinas Perhubungan dan ORGANDA bertanggung jawab terhadap pelaksanaan
Peraturan Bupati, serta memberikan pembinaan dan pengawasan terhadap
pengusaha jasa angkutan.
BABV
PENUTUP
Pasal 6
dengan berlakunya peraturan bupati ini maka peraturan bupati bone nomor 27 Tahun 2014 tentang Penyesuaian TarifAngkutan Perkotaan dan Angkutan
Perdesaan dalam Wilayah Kabupaten Bone dicabut dan dinyatakan tidak
berlaku
Pasal 7
Peraturan Bupati ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 20 Januari 2015.
5
TENTANG DATABASE PERATURAN
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat