Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Bone Nomor 4 Tahun 2015

PERTANGGUNGJAWABAN PELAKSANAAN ANGGARAN PENDAPATAN DAN BELANJA DAERAH TAHUN ANGGARAN 2014

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

Laporan Realisasi Anggaran sebagaimana dimaksud dalam pasal 1 huruf a tahun anggaran 2014 sebagai berikut: a. Pendapatan Rp. 1.534.647.762.585,42 b. Belanja Rp. 1.487.000.153.623,44 Surplus/defisit Rp. 47.647.608.961,98 c. Pembiayaan • Penerimaan Rp. 94.495.190.063,79 • Pengeluaran Rp 5.467.529.694,00

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Bone Nomor 4 Tahun 2015 tentang PERTANGGUNGJAWABAN PELAKSANAAN ANGGARAN PENDAPATAN DAN BELANJA DAERAH TAHUN ANGGARAN 2014
T.E.U.
Indonesia, Kabupaten Bone
Nomor
4
Bentuk
Peraturan Daerah (PERDA)
Bentuk Singkat
PERDA
Tahun
2015
Tempat Penetapan
Watampone
Tanggal Penetapan
14 Juli 2015
Tanggal Pengundangan
14 Juli 2015
Tanggal Berlaku
14 Juli 2015
Sumber
LD.2015/NO.4
Subjek
APBD
Status
Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Kabupaten Bone
Bidang
Halaman ini telah diakses 322 kali

STATUS PERATURAN

Belum Tersedia

UJI MATERI MAHKAMAH KONSTITUSI

Belum Tersedia

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan