ABSTRAK: |
- a.. bahwa dalam rangka percepatan penanggulangan kemiskinan di Kabupaten Bone perlu dilakukan koordinasi antar lintas sektor dan lintas pemangku kepentingan secara terpadu dan berkcsinambungan;
b. bahwa dalam rangka pelaksanaan ketentuan pasal 19
Peraturan Presiden Republik Indonesia Nomor 15 Tahun 2010 tentang Percepatan Penanggulangan Kemiskinan yang ditindaklanjuti dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 42 Tahun 2010 tentang Tim Koordinasi Penanggulangan Kemiskinan Provinsi dan Kabupaten Bone/Kota yang dijabarkan dalam Peraturan Gubernur Sulawesi Selatan Nomor 8 Tahun 2011 tentang Tim Koordinasi Penanggulangan Kemiskinan (TKPK) Provinsi Sulawesi Selatan, maka perlu diatur pelaksanaannya;
b. bahwa berdasarkan pertirnbangan sebagaimana dirnaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan Bupati Bone tentang Tim Koordinasi Penanggulangan Kemiskinan Kabupaten Bone Bone;
- 1. Undang-Undang Nomor 29 Tahun 1959 tentang Pembentukan Daerah-daerah Tingkat II di Sulawesi (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1959 Nomor 74, Tambahan lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 1822);
2. Undang-undang Nomor 25 Tahun :2004 tentang Sistem Perencanaan Pembangunan Nasional (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 104, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4421);
3. Undang-Undang Nomor 32 · Tahun 2004, tentang
Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 125, Tarnbahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nornor 4437); sebagaimana telah beberapa kali diubah, terakhir dengan Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2008 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah, (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2008 Nornor 59, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 4844);
4. Undang-Undang Nomor 33 Tahun 200:4 tentang Perimbangan Keuangan antara Pemerintah dan Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004
Nomor 126, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia
Nomor 4438);
5. Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2008 tentang Kementerian
Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2008
Nomor 166, Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor
4-916);
, 6. Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan (Lcmbaran Negara Republik Indonesia Nomor 82, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5234);
7. Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2007 tentang
Pembagian Urusan Pemerintahan Antara Pemerintah, Pemerintahan Daerah Provinsi, Pemerintahan Daerah Kabupaten Bone / Kota (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2007 Nomor 82, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4737);
8. Peraturan Pemerintah Nomor 41 tahun 2007 tentang
Organisasi Perangkat Daerah (Lernbaran Negara Republik Indonesia tahun 2007 Nomor 89, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4741);
9. Peraturan Pemerintah Nomor 58 tahun 2005 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2005 Nomor 140, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4578);
10. Peraturan Presiden Nomor 15 Tahun 2010 tentang Percepatan
Penanggulangan Kemiskinan;
11. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 tahun 2006 tentang Pedoman Pengelolaan Keuangan Daerah, sebagaimana telah diubah beberapa kali dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 21 !Ifahun '2L 11 tentang Perubahan kedua atas Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006 tentang Pedoman Pengelolaan Keuangan Daerah;
12. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 42 Tahun 2010
tentang Pedoman Pembentukan Tim Kocrdinasi Penanggulangan Kemiskinan Provinsi dan Kabupaten Bone/Kota.
13. Peraturan Gubernur Sulawesi Selatan Nomor 8 Tahun 2011 tentang Tim Koordinasi Penanggulangan Kemiskinan (TKPK) Provinsi Sulawesi Selatan ;
14. Peraturan Daerah Nomor 8 Tahun 2013 tentang Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD) Kabupaten Bone Bone Tahun 2013 - 2018;
- MEMUTUSKAN:
Menetapkan
PERATURAN BUPATI TENTANG TIM KOORDINASI PENANGGULANGAN KEMISKINAN KABUPATEN BONE BONE
BABI
KETENTUAN UMUM
Pasal 1
Dalam Peraturan Bupati ini yang dimaksud dengan:
1. Pemerintah Daerah adalah Pemerintah Kabupaten Bone.
2. Bupati adalah Bupati Bone
3. Satuan Kerja Perangkat Daerah, yang selanjutnya disingkat
SKPD, adalah perangkat daerah padapemerintah daerah selaku
pengguna anggaran.
!·1·
.. , ..J
1
,
4. Penanggulangan Kemiskinan adalah kebijakan dan program pemerintah dan pemerintah daerah yang dilakukan secara sistematis, terencana, dan bersinergi dengan dunia usaha dan masyarakat untuk mengurangi jumlah penduduk miskin dalam rangka meningkatkan derajat kesejahteraan rakyat. ·
5. Program penanggulangan kerniskirian adalah kegiatan yang dilakukan oleh pemerintah, pemerintah daerah, dunia usaha, serta masyarakat untuk meningkatkan kesejahteraan masyarakat miskin melalui bantuan sosial, pemberdayaan masyarakat, pemberdayaan usaha ekonomi mikro dan kecil, serta program lain dalam rangka meningkatkan kegiatan ekonomi.
6. Rencana · Pembangunan Jangka Menengah Daerah, yang selanjutnya disingkat RPJMD, adalah dokumen perencanaan untuk periode 5 (lima) tahun.
7. Rencana Pembangunan Tahunan Daerah, yang selanjutnya disebut Rencana Kerja Pemerintah Daerah (RKPD), adalah dokumen perencanaan daerah untuk periode 1 (satu) tahun.
8. Strategi Penanggulangan Kemiskinan Daerah, yang selanjutnya disingkat SPKD, adalah dokurnen strategi penanggulangan kemiskinan daerah yang selanjutnya digunakan sebagai
rancangan kebijakan pembangunan daerah di bidang penanggulangan kemiskinan dalam proses penyusunan RPJMD.
9. Tim Koordinasi Penanggulangan Kemiskinan Kabupaten Bone,
yang selanjutnya disingkat TKPK Kabupaten Bone, adalah wadah koordinasi lintas sektor dan lintas pemangku kepentingan untukpenanggulangan kemiskinan di Kabupaten Bone.
BAB II
PENANGGUI,ANGAN KEMISKINAN
Bagian Kesatu
Tanggung Jawab
Pasal 2
·. ;
!• i'. ·:: ·:·
Bupati bertanggung jawab atas pelaksanaan penanggulangan kemiskinan Kabupaten Bone.
Bagi.an Kedua
Percepatan
Pasal 3
percepatan
Percepatan penanggulangan kemiskinan sebagaimana dimaksud
dalam Pasal 2 dilakukan melalui:
a. strategi; dan
b. program.
Strategi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 huruf a, dilakukan dengan:
a. mengurangi beban pengeluaran masyarakat miskin;
b. meningkatkan kemampuan dan pend,,apatan masyarakat miskin;
c. mengernbangkan dan menjamin keberlanjutan usaha ekonomi mikro dan kecil; dan
d. mensinergikan kebijakan dan program penanggulangan kemiskinan.
Pasal 5
Program sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 huruf b terdiri atas:
a. kelompok program bantuan sosial terpadu berbasis keluarga, bertujuan untuk melakukan pemenuhan hak dasar, pengurangan beban hidup, dan perbaikan kualitas hidup
';' ! .:
masyarakat miskin;
b. kelompok program penanggulangan kemiskinan berbasis pemberdayaan masyarakat, bertujuan untuk mengembangkan potensi dan memperkuat kapa.sitas kelompok masyarakat miskin untuk terlibat dalam pembangunan yang didasarkan pada prinsip-prinsip pemberdayaan masyarakat;
c. kelompok program penanggulangan kemiskinan berbasis pemberdayaan usaha ekonomi mikro dan kecil, bertujuan untuk rnemberikan akses dan penguatan ekonomi bagi pelaku usaha berskala mikro dan kecil; dan
d. program-program lainnya yang baik secara ataupun tidak langsung dapat meningkatkan ekonorni dan kesejahteraan masyarakat miskin.
Pasal 6
langsung kegiatan
(1) Strategi dan program sebagaimana dimaksud dalarn Pasal 4 dan
Pasal 5 dilakukan secara terkoordinasi.
(2) Koordinasi sebagaimana dimaksud pada ayat ( 1) diselenggarakan melalui sinkronisasi, harmonisasi, dan integrasi penanggulangan kemiskinan lintas sektor dan lintas pemangku keperitingan.
Bagian Ketiga
Pasal 7
Pembentukan TKPK Kabupaten Bone
(1) TKPK Kabupaten Bone dalarn melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7, menyelenggarakan fungsi:
a. pengoordinasian penyusunan SPKD Kabupaten Bone sebagai dasar penyusunan RPJMD Kabupaten Bone di bidang penanggulangan kemiskinan;
b. pengoordinasian SKPD atau gabungan s'KPD bidang penanggulangan kemiskinan dalam hal nenyusunan rencana strategis SKPD;
c. pengoordinasian SKPD atau gabungan SKPD bidang penanggulangan kemiskinan dalam hal penyu.sunan rancangan RKPD;
d. pengoordinasian SKPD atau gabungan · SKPl.J bidang penanggulangan kemiskinan dalam hal penyusunan rencana kerja SKPD; dan
n
e. pengoordinasian evaluasi pelaksanaan perumusan dokumen
rencana pembangunan daerah bidang penanggulangan
kemiskinan.
(2) TKPK Kabupaten Bone dalarn melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 huruf b, menyelenggarakan fungsi:
a. pengendalian pemantauan, supervise dan tindak lanjut terhadap pencapaian tujuan program dan kegiatan penanggulangan kemiskinan agar sesuai dengan kebijakan pembangunan daerah;
b. pengendalian pemantauan pelaksanaan ,· kelompok program penanggulangan kemiskinan oleh SKPD yang meliputi realisasi pencapaian target, penyerapan dana dan kendala yang dihadapi;
c. penyusunan hasil pemantauan pclaksanaan program dan atau kcgiatan program penanggulangan kemiskinan secara periodik;
d. pengendalian evaluasi pelaksanaan program dan atau kegia.tan penanggulangan kcmiskinan;
e. pengendalian penanganan pengadtian masyarakat bidang penanggulangan kemiskinan; dan
f. penyiapan laporan pelaksanaan dan pencapaian program penanggulangan kemiskinan kepada Bupati .
Pasal 8
(1) Untuk membantu kelancaran pelaksanaan tugas TKPK Kabupaten Bone sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 dibentuk Sekretariat TKPK Kabupaten Bone .
(2) Sekretariat TKPK Kabupaten Bone sebagaimana dimaksud pada ayat (1) mempunyai tugas memberikan dukungan administrasi teknis dan dukungan bahan kebijakan kepada TKPK Kabupaten Bone.
{3) Sekretariat TKPK Kabupaten Bone sebagaimana dimak:sud pada ayat (1) berkedudukan di Badan Perencanaan Pembangunan Daerah & Statistik.
Pasal 9
Sekretariat TKPK Kabupaten Bone dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 ayat (2) bertanggung jawab kepada Ketua TKPK Kabupaten Bone.
Pasal 10
(1) Untuk membantu kelancaran pelaksanaan tugas Sekretariat TKPK Kabupaten Bone sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 dibentuk Kelompok Kerja.
(2) Kelompok Kerja sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terdiri atas:
a. Kelompok Kerja Pendataan dan Sistem Inforrnasi;
b. Kelompok Kerja Pengembangan Kemitraan; dan c. Kelompok Kerja Pengaduan Masyarakat.
, I , i( , ; ·
( 1) Kelompok Kerja Pendataan dan dimaksud dalam Pasal 10 ayat mclaksanakan sebagian tugas Bone dalammengelola data penanggulangan kemiskinan.
Sistern Informasi sebagaimana (2) huruf a mempunyai tugas Sekretaris TKPK Kabupaten dan sistern informasi
(2) Kelompok Kerja Pendataan dan melaksanakan tugas sebagaimana menyelenggarakan fungsi:
Sistem Informasi dalam dirnaksud pada ayat ( 1),
a. pengelolaan dan pengembangan data kemiskinan;
b. pengembangan indikator kemiskinan daerah;
c. pengembangan sistern inforrnasi kemiskinan; dan
d. penyediaan data dan informasi sistem peringatan dini kondisi dan permasalahan kemiskinan.
(3) Kelompok Kerja Pengembangan Kemitraan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 10 ayat (2) huruf b mempunyaitugas melaksanakan sebagian tugas Sekretaris TKPK Kabupaten Bone dalam memfasilitasi pengelolaan dan pengembangan kemitraan dalam penanggulangan kemiskinan.
(4) Kelompok Kcrja Pengembangan Kemitraan dalam melaksanakan tugas sebagaimana dirn.aksud pada ayat (3), menyelenggarakan fungsi:
a. perumusanpembinaan hubunganantara masyarakatdengan pemerintah daerah; dan
b. perumusan pembinaan hubungan dunia usaha dengan pemerintah daerah.
(5) Kelompok Kerja Pengaduan Masyarakat sebagaimana dimaksud dalam Pasal 10 ayat (2) huruf c mempunyai tugas me1aksanakan sebagian tugas Sekretaris TKPK Kabupaten Bone dalam memfasilitasi penanganan pengaduan masyarakat program penanggulangan kemiskinan.
(6) Kelompok Kerja Pengaduan Masyarakat dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud pada pasal 10 ayat 2 huruf c, menyelenggarakan fungsi:
a. perumusan dan penyiapan penanganan aspirasi dan pengaduan masyarakat terkait kegiatan penanggulangan
: kemiskinan:
b. perumusan dan penyiapan bahan kampanye penanganan aspirasi dan pengaduan masyarakat terkait dengan penyelenggaraan kegiatan penanggulangan kemiskinan; dan
c. perumusan dan penyiapan bahan sosialisasi dan kampanye tentang perlunya pendampingan masyarakat dalam penyampaian pengaduan pada penyelenggaraan kegiatan penanggulangan kemiskinan.
Pasal 12
( 1) TKPK Kabupaten Bone dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 dan Pasal 8 dibantu kelompok program penanggulangan kemiskinan.
(2) Kelompok program penanggulangan kemiskinan sebagaimana dimaksud pada ayat ( 1) terdiri atas:
a. kelompok program bantuan sosial terpadu berbasis keluarga;
b. kelompok program penanggulangan kemiskinan berbasis pemberdayaan masyarakat;
c. kelompok program penanggulangan kemiskinan berbasis pemberdayaan usaha ekonomi mikro dan kecil; dan
d. kelompok program lainnya.
Pasal 13
(1) Kelompok program bantuan sosial terpadu berbasis keluarga sebagaimana dimaksud dalarn Pasal 8 ayat (2) huruf a, melaksanakan sebagian tugas TKPK Kabupaten Bone dalam melakukan koordinasi penanggulangan kemiskinan di 'bidang bantuan sosial terpadu berbasis keluarga.
(2) Kelompok program penanggulangan kemiskinan berbasis
· pemberdayaan masyarakat sebagaimana dimaksud dalam Pasal
19 ayat (2) huruf b, melaksanakan sebagian tugas TKPK Kabupaten Bone dalam melakukankoordinasi penanggulangan kerniskinan di bidang pemberdayaan masyarakat.
( 3) Kelompok program penanggulangan kemiskinan berbasis
pernberdayaan usaha ekonomi rnikro dan kecil sebagaimana dimaksud dalam Pasal 12 ayat (2) huruf c, rnelaksanakan sebagian tugas TKPK Kabupaten Bone dalam melakukan koordinasi penanggulangan kemiskinan di bidang pemberdayaan usaha ekonomi mikro dan kecil.
( 4) Kelompok program lainnya sebagaimana dimaksud dalam Pasal
19 ayat (2) huruf d, melaksanakan sebagian tugas TKPK Kabupaten Bone dalam melakukan: koordinasi penanggulangan kemiskinan di bidang lainnya.
Pasal 14
Kelompok program sebagaimanadimaksuddalam Pasal 13 dalam melaksanakan tugas bertanggung jawab kepada Ketua TKPK Kabupaten Bone.
Pasal 15
(1) Keanggotaan TKPK Kabupaten Bone terdiri atas unsur pemerintah daerah, masyarakat, dunia usaha, dan pemangku kepentingan lainnya dalam penanggulangan kemiskinan.
(2) Susunan keanggotaan TKPK Kabupaten Bone sebagaimana
dimaksud pada ayat (1) ditetapkan dengan Keputusa.i Bupati.
BAB III
PELAKSANAAN KOORDINASI
Pasal 16
( 1) Rapat koordinasi TKPK Kabupaten Bone dilaksanakan paling sedikit 3 (tiga) kali dalam 1 (satu] tahun atau sewaktu-waktu sesuai dengan kebutuhan.
(2) Rapat koordinasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dipimpin
oleh Ketua TKPK.
0 ••
(3) Rapat koordinasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
membahas:
a. penyusunan SPKD Kabupaten Bone ;
b. penyusunan program-program penanggulangan kemiskinan dalam RPJMD dan RKPD;
c. penyusunan LP2KD Kabupaten Bone setiap tahunnya;
d. penyusunan laporan kinerja penanggulangan k=miskinan
daerah; dan
d. pelaksanaan percepatan penanggulangan kemiskinan.
BAB IV
PELAPORAN
Pasal 17
(1) Bupati melaporkan pelaksanaan penanggulangan kemiskinan di
Kabupaten Bone kepada Gubernur Provinsi Sulsel.
(2) Laporan Bupati sebagaimana dimaksud pada ayat (1) disampaikan paling sedikit 2 (dua) kali dalam 1 (satu) tahun atau sewaktu-waktu sesuai dengan kebutuhan. ,,
BABV
PEMBINAAN
Pasal 18
(1) Bupati melakukan pembinaan terhadap pelaksanaan penanggulangan kemiskinan di Kabupaten Bone.
(2) Pembinaan Bupati sebagairnana dimaksud pada ayat ( 1) meliputi pemberian bimbingan, supervisi, pemantauan dan evaluasi pelaksanaan penanggulangan kemiskinan.
BAB VI
PENDANAAN
Pasal 19
Bupati dalam melaksanakan dan pembinaan percepatan penanggulangan kemiskinan di Kabupaten Bone dibebankan pada Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kabupaten Bone dan sumber pendanaan lain yang sah dan tidak mengikat.
BAB Vil
KETENTUANPENUTUP
Pasal 20
Bagan struktur TKPK Kabupaten Bone sebagaimana dimaksud dalam Pasal 15 ayat (2) tercantum .dalarn Lampiran Peraturan Bupati ini.
•.. I
Pasal 21
Dengan berlakunya Peraturan � Bupati ini, maka Keputusan Bupati Bone Nomor 348 Tahun 2013 tentang Pembentukan Tim Koordinasi Penanggulangan Kemiskinan (TKPK), Sekretariat, Kelompok Kerja dan Kelmnpok program Penanggulangan Kemiskinan Kabupaten Bone dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.
Pasal 22
Peraturan Bupa.ti ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.
Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan perundangan
Peraturan Bupati ini dalamBeritaDaerah Kabupaten Bone.
|