RENCANa KERJA PEMERINTAH DAERAH Kabupaten BONE TAHUN 2015
2014
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 13, BD.2014/NO.342
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang RENCANA KERJA PEMERINTAH DAERAH KABUPATEN BONE TAHUN 2015
ABSTRAK:
a. bahwa dalam rangka konsistensi pelaksanaan program
dan kegiatan serta kelancaran penyusunan APBD
Kabupaten Bone Ta9-un 20
__ 15j, antara lain diperlukan
Dokumen Rencana tcerja ,Pemerintah Daerah sebagai
Dokumen Rencana t. Pembangunan Tahunan Daerah
Kabupaten Bone Tahun 2015;
b. bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 26 ayat (2) UndangUndang Nomor 25 Tahun 2004 tentang Sistem
Perencanaan Pembangunan Nasional, perlu menetapkan
Rencana Kerja Pemerintah Daerah Kabupaten Bone
Tahun 2015;
c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana
dimaksud dalam huruf a dan huruf b di atas maka perlu
menetapkan Peraturan Bupati tentang Rencana Kerja
Pemerintah Daerah Kabupaten Bone Tahun 2015;
1. Undang-Undang Nomor 29 Tahun 1959 tentang
Pembentukan Daerah-daerah Tingkat II di Sulawesi
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1959
Nomor 74, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 1822);
2. Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003 tentang
Keuangan Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia
Tahun 2003 Nomor 4 7, Tambahan Lembaran Negara
Republik Indonesia Nomor 4286);
3. Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2004 tentang Sistem
Perencanaan Pembangunan Nasional (Lembaran Negara
Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 104, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4421);
4. Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang
Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2004 Nomor 125, Tambahan Lembaran
Negara Republik Indonesia Nomor 4437) sebagaimana
telah diubah beberapa kali, terakhir dengan UndangUndang Nomor 12 Tahun 2008 tentang Perubahan
Kedua Atas Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2008
Nomor 59, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 4844);
5. Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004 tentang
Perimbangan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan
Pemerintah Daerah (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2004 Nomor 126, Tambahan Lembaran
Negara Republik Indonesia Nomor 4438);
6. Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang
Pembentukan Peraturan Perundang-undangan
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2011
Nomor 1,�2, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indones Nomor 5234);
7. Perg,�'l'Ji'.� . ·Pe'merintah Nomor 58 Tahun 2005 tentang
Pengelolaan Keuangan Daerah (Lembaran Negara
Republik Indonesia Tahun 2005 Nomor 140, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4578);
8. Peraturan Pemerintah Nomor 8 Tahun 2008 tentang
Tahapan, Tata Cara Penyusunan, Pengendalian dan
Evaluasi Pelaksanaan Rencana Pembangunan Daerah
(Lembaran Negara Republik Jndonesia Tahun 2008
Nomor 21); l . :1.1
9. Peraturan Pemerintai Nornbr '60 Tahun 2008 tentang
Sistem Pengendalian Intern Pemerintah (Lembaran
Negara Republik Indonesia Tahun 2008 Nomor 127,
Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia
Nomor 4890);
10. Peraturan Menteri Nomor 13 Tahun 2006 tentang
Pedoman Pengelolaan Keuangan Daerah se bagaimana
telah diubah beberapa kali, terakhir dengan Peraturan
Menteri Nomor 21 Tahun 2011 ten tang Perubahan Kedua
atas Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun
2006 tentang Pedoman Pengelolaan Keuangan Daerah;
11. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 54 Tahun 2010
tentang Pelaksanaan Peraturan Peinerintah Nomor 8
Tahun 2008 tentang Tahapan, Tatacara Penyusunan,
Pengendalian, dan Evaluasi Pelaksanaan Rencana
Pembangunan Daerah;
12. Peraturan Daerah Kabupaten Bone Nomor 7 Tahun 2008
tentang Rencana Pembangunan Jangka Panjang Daerah
(RPJPD) Kabupaten Bone Tahun 2005-2025 (Lembaran
Daerah Kabupaten Bone Tahun 2008 Nomor 7);
13. Peraturan Daerah Kabupaten Bone Nomor 8 Tahun 2008
tentang Musyawarah Perencanaan Pembangunan Daerah
(Musrenbang) (Lembaran Daerah Kabupaten Bone Tahun
2008 Nomor 8);
14. Peraturan Daerah Kabupaten Bone Nomor 8 Tahun 2013
tentang Rencana Pembangunan Jangka Menengah
Daerah (RPJMD) Kabupaten Bone Tahun 2013-2018
(Lembaran Daerah Kabupaten Bone Tahun 2013
Nomor 8);
15. Peraturan Daerah Kabupaten Bone Nomor 9 Tahun
2013 ten tang Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah
Kabupaten Bone Tahun �Anggaran 2014 (Lembaran
Daerah Nomor 9 Tahun 2013 Tanggal 21 Februari 2013);
16. Peraturan Bupati Bone Nomor 42 Tahun 2012 tentang
Petunjuk Pelaksanaan Musrenbang Yang Terintegrasi;
17. Peraturan Bupati Bone Nomor 32 Tahun 2013 tentang
Penjabaran Ariggaran Pendapatan dan Belanja Daerah
Ka bu paten Bone Tahun Anggaran 2014 (Berita Daerah
Kabuapten Bone Tahun 2013 nomor 359);
Menetapkan : PERATUAAN BUPATI TENTANG RENCANA
PEMERINTAH DAERAH KABUPATEN BONE
2015. ,, '
BAB I
KETENTUAN UMUM
1 l :/
Pa.al 1 •:,.. J
KERJA
TAHUN
Dalam Peraturan Bupati Bone, yang dimaksudkan dengan :
1. Daerah adalah Daerah Kabupaten Bone
2. Pemerintah Daerah adalah Bupati dan Perangkat Daerah
sebagai Unsur Penyelenggara Pemerintahan Daerah.
3. Bupati adalah Bupati Bone
4. Perencanaan pembangunan adalah suatu proses
penyusunan tahapan-tahapan kegiatan yang melibatkan
berbagai unsur pemangku kepentingan di dalamnya,
guna pemanfaatan dan pengalokasian sumberdaya yang
ada, dalam rangka meningkatkan kesejahteraan sosial
dalam suatu lingkungan wilayah/daerah dalam jangka
waktu tertentu.
5. Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah yang
selanjutnya disingkat RPJMD adalah dokumen
perencanaan pembangunan daerah untuk periode 5
(lima) tahun.
6. Rencana Kerja Pemerintah Daerah yang selanjutnya
disingkat RKPD adalah dokumen perencanaan daerah
untuk periode 1 (satu) tahun atau disebut rencana
pembangunan tahunan daerah .
.
; :t-'
• J � • . ' . ,
'; : ' � •' I#
I•,'. a .... ,..
I I
I
I
BAB II
MAKSUD DAN TUJUAN
Pasal 2
(1). Rencana Kerja Pemerintah Daerah Kabupaten Bone
Tahun · 2014 adalah dokumen perencanaan
pembangunan Daerah untuk periode 1 (satu) Tahun
yang dimulai pada tanggal 1 Januari 2015 dan berakhir
pada 31 Desember 2015.
(2). Rencana Kerja Pemerintah Daerah Tahun 2015
sebagai
.,anfl dimaksud pada ayat (1) terdiri dari 1 (satu)
buk� .(dj#u�e?� terlampir yang ��r1:1pakan bagian tidak
terp1s,1�art clan peraturan Bupati im.
- •"
,.
Pasal 3
.
; 1:·
•I . '
::. t ,,
Ii 1_
. .
'· ,
'. Ii .. -
(1). Rencana Kerja Pemerintah Daerah Tahun 2015
merupakan penjabaran darj. RPJMD Tahun 2008-2013.
(2). Rencana Kerja Pel1erint�h ;),Daerah Tahun 2014
merupakan pedomaif dalam Jpenyusunan rancangan
Kebijakan Umum Anggaran Pendapatan dan Belanja
Daerah Kabupaten Bone Tahun 2015.
BAB III
RUANO LINGKUP
(1). RKPD sebagaimana dimaksud dalam pasal 1 memuat:
a. Kerangka rancangan ekonomi daerah
b. Program prioritas pembangunan daerah
c. Rencana kerja, pendanaan dan prakiraan maju
(2). Rancangan kerangka ekonomi daerah sebagaimana
dimaksud dalam pasal 1, memuat gambaran kondisi
ekonomi, kemampuan pendanaan dan pembiayaan
pembangunan daerah.
(3). Program prioritas pembangunan daerah, sebagaimana
dimaksud dalam pasal 1, memuat program-program
yang berorientasi pada pemenuhan hak-hak dasar
masyarakat dan pencapaian keadilan yang berkelanjutan
sebagai penjabaran dari RPJMD .
BAB IV
PENUTUP
Pasal 4
Peraturan ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.
Agar setiap orang mengetahuinya memerintahkan
pengundangan Peraturan Bupati im dengan
penempatannya dalam Berita Daerah Kabupaten Bone
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 20 Mei 2014.
5
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Bone Nomor 12 Tahun 2014
PEDOMAN TINDAK LANJUT HASIL PEMERIKSAAN BADAN PEMERIKSA KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA PADA PEMERINTAH KABUPATEN BONE
2014
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 12, BD.2014/NO.341
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang PEDOMAN TINDAK LANJUT HASIL PEMERIKSAAN BADAN PEMERIKSA KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA PADA PEMERINTAH KABUPATEN BONE
ABSTRAK:
Menimbang
a. bahwa dalam rangka pelaksanaan penyelesaian kerugian Negara/ Daerah yang disebabkan oleh tindakan mclawan hukum atau kelalaian seseorang, perlu Pedoman Tindak Lanjut Pemeriksaan Badan Pemeriksa Keuangan Republik Indor.esia Pada Pemerintah Kabupaten Bone;
b. bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 17 ayat (3) Undang- Undang Nomor 15 Tahun 2004 tentang Perneriksaan da n Tanggung Jawab Keuangan Negara, laporan has il pemeriksaan keuangan, laporan hasil pemeriksaa n kinerja dan laporan hasil pemeriksaan dengan tujuan tertenru, disampaikan oleh Badan Pemeriksa Keuangan Republik Indonesia kepada Bupati Bone, sesuai ketentuan Peraturan Perundang-Undangan;
c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dirnaksud pada huruf a dan huruf b di atas perlu ditetapkan Peraturan Bupati Bone tentang Pedoman Tindak Lanjui Hasil Pcmeriksaan Badan Pemeriksa Keuangan Republik Indonesia Pada Pemerintah Kabupaten Bone;
Mengingat
1. Undang-undang Nomor 29 · Tahun 1959 tentar.g Pernbentukan Daerah Tingkat II di Sulawesi (l.cmbaran Negara Republik Indonesia Tahun .I 959 Nomor 74, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Ne mor 1822);
2. Undang-undang Nomor 28 Tahun 1999 · tentang ".,' Penyelenggaraan Negara Yang Bersih dan Bcbas dari · Korupsi, Kolusi, dan Nepotisme [Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1999 Nomor 75, Tambahan Lem baran Negara Republik Indonesia Nomor 3851);
3. Undang-undang Nomor 17 Tahun 2003 tentang Keuangan
Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2003
Nomor 47, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia
Nomur 4286);
4. Uri i:=mg-undang _ijomor 1 Tahun 2004
Perbendaharaan Negara (Lembaran Negara
Indonesia Tahun 2004 Nomor 5, Tambahan
Negara Republik Indonesia Nomor 4355);
ten tang Republik Lembaran
. ··\ -,
5. Undang-undang Nomor 15 Tahun 2004 tentang Pemeriksaan Pengelolaan dan Tanggung Jawab Keuangan Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004
Nomor 66, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia
Nomor 4400);
6. Undang-undang Nomor
Pemerintahan Daerah
32 Tahun 2004
(Lembaran Negara
tentang
Rcpublik
Indonesia Tahun 2004 Nomor 125, Tambahan Lernoaran Negara Republik Indonesia Nomor 4437) sebagaimana telah diubah beberapa kali, terakhir dengan Undang-undang Nomor l'.2 Tahun 2008 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara, Republik Indonesia Tahun 2008 Nomor 59, Tambahan Lernbaran
Negara Republik Indonesia Nomor 4844);
7. Undang-undang Nomor 33 Tahun 2004 tentang Perimbangan Keuangan Antara Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 126, Tambahan Lembaran Negara Repubhk Indonesia Nomor 4438);
8. Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2005 Nomor 14_0, Trunbahan Lembaran
Negara Republik Inionesia Nornor 4578);
9. Peraturan Pemerintah Nomor 79 Tahun 2005 tentang Pedoman Pembinaan dan Pengawasan Penyelenggaraan Pemerintah Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2005 Nomor 165, Tambahan Lernbaran Negara Republik Indonesia Nomor 4594);
10. Peiaturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2007 tentang Pembagian Urusan Pemerintahan antara Pemerintah, Pemerintahan Daerah Provinsi dan Pemerintahan Daerah Kabupaten/ Kota (Lembaran Negara Republik Indonesia
· Tahun 2007 J\Lomor 82, Tambahan Lembaran Negara
Republik Indonesia Nomor 4737);
11. Peraturan Daerah Kabupaten Bone Nomor 1 Tahun 2008 tentang Urusan Pemerintahan Yang Menjadi Kewenangan Pernerintah Kabupaten Bone;
12. Peraturan Daerah Kabupaten Bone Nomor 2 Tahun 2008 tentang Pokok-Pokok Pengelolaan Keuai;gan Daera.i Kabupaten Bone;
13. Peraturan Daerah Kabupaten Bone Nomor 17 Tahun 200'3 tentang Organisasi dan Tata Kerja Sekretariat Daerah dan Sekret ariat Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Bone;
14. Peraturan Daerah Kabupaten Bone Nomor 18 Tahun 2003 tentang Organisasi dan Tata Kerja Lembaga Teknis Daerah Pemerintah Kabupaten Bone sebagaimana .telah diubah dengan Peraturan Daerah Kabupaten Bone Nomor 2.3
Tahun 2011 tentang Perubahan atas Peraturan Daerah Kabupaten Bone Nomor 18 Tahun 2008 tentang Organisasi dan Tata Kerja Lembaga Teknis Daerah Pemerintah Kabupaten Bone;
15. Peraturan Daerah Kabupaten Bone Nomor 19 Tahun 2003 tentang Organisasi dan Tata Kerja Dinas Daerah Pernerintah Kabupaten Bone;
16. Peraturan Daerah Kabupaten Bone Nomor '.20 Tahun 2008 tentang Organisasi dan Tata Kerja Kecamatan Pemerintah Kabupaten Bone;
PERATURAN BUPATI TENTANG PEDOMAN TIHDAK LANJUT HASII, PEMERIKSAAN BADAN PEMERIKSA KEUI\NGAN REPUBLIK INDONESIA PADA PEMERIN'TAH KABUPATEN BONE
.BABI KETENTUAN UMUM Pasal 1
Dalam Peraturan Bupati ini, yang dimaksud dengan :
1. Daerah adalah Kabupaten Bone.
2. Pemerintah Daerah adalah Pemerintah Daerah Kabupaten Bone .
. ,."----' 3. Bupati adalah Bupati Bone.
4. Wakil Bupati adalah Wakil Bupati Bone.
5. Dewan Perwakilan Rakyat Daerah yang selanjutnya disingkat DPRD atau sebutan lain adalah lembaga perwakilan rakyat daerah sebagai unsur penyelenggara pemerintah daerah.
6. lnspektorat adalah Inspektorat Kabupaten Bone.
7. Inspektur adalah lnspektur Kabupaten Bone.
8. Satuan Kerja Perangkat Daerah yang selanjutnya disingkat SKPD adalah
Satuan Kerja Perangkat Daerah di lingkungan Pemerintah Kabupa_.ten Bone.
9. Badan Pemeriksa Keuangan Republik Indonesia yang selanjutnya disebut BPK RI adalah Badan Pemeriksa Keuangan Republik Indonesia Pcrwakilan
Sulawesi Selatan.
10. Laporan Hasil Pemeriksaan yang · disebut
LHP adalah Laporan Hasil
Pemeriksaan BPK RI, meliputi pemeriksaan keuangan, pemeriksaan kinerja, dan pemeriksaan dengan tujuan tertentu.
1 l. Tindak Lanjut Hasil .Perneriksaan yang selanjutnya disebut TLHP adalah
Tindak Lanjut Hasil Pemeriksaan BPK RI.
12. Tindak Lanjut Hasil Pemeriksaan BPK RI pada Pemerintah Kabupaten Bone yang selanjutnya disebut Tim TLHP BPK RI adalah Tim yang d iberituk oleh
Bupati untuk melaksanakan TLHP BPK RI.
BAB II MAKSUD DU TUJUAN Bagian Kesatu
Maksud Pasal 2
Maksud ditetapkannya Pedoman TLHP ini adalah untuk memberikan acuan bagi
Pemerintah Daerah dalam menindaklanjuti pemeriksaan BPK RI.
�- Bagian Kedua
Tujuan
Pasal 3
Tujuan ditetapkannya Pedoman TLHP ini adalah agar tindak lanjut terhadap hasil pemeriksaan BPK RI dapat dilaksanakan secara efektif, efisien dan akuntabcl,
meliputi koordinasi, perencanaan, pelaksanaan, pemantauan dan pelaporan
TLHP BPK RI.
BAB III RUANG UNGKUP Pasal4
Ruang linqkui;> Pedoman TLHP ini rnencakuo oelaksanaan•. oemantauan dan oelaooran
TLHP BPK RI, meliputi :
a. Pemeriksaan Keuangan;
b. Pemeriksaan Kinerja; dan
c. Pemeriksaan dengan tujuan tertentu.
BAB IV SISTEMATIKA PasalS
(1) Sistematika Pedoman TLHP ini meliputi .:
a. Pendahuluan;
b. Maksud dan Tujuan;
c. Ruang Lingkup;
d. TLHP BPK RI;
e. Tim TLHP BPK RI;
f. Pelaporan Tim TLHP BPK RI; dan
g. Standar Operasional Prosedur Tim TLHP BPK RI.
(2) Isi, muatan dan rincian Pedoman TLHP sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terc:antum dalam Lampiran I, II, III, N yang merupakan bagian yang tidak terpfsahkan dart Peraturan Bupatf inl,
BABY KETENTUAN PENUTUP Pasal6
Segala pembiayaan yang berkaitan dengan kegiatan ini, dibebankan kepada APBD Kabupaten Bone.
Pasal7
,_ Hal-hal yang belum diatur dalam Peraturan Bupati nu sepanjang mengenai teknis pelaksanaannya, ditetapkan oleh Penanggungjawab TLHP BPK RI, sesuai ketentuan peraturan oerundanq-undanqan.
Pasal8
Dengan lberlakunya Peraturan Bupati ini, peraturan Bupati Nomor 24 Tahun 2013 di cabut dan dinyatakan tidak berlaku lagi.
Pasal 9
Peraturan Bupati ini mulai berlaku pada tangga1 ditetapkan.
Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan
Bupati ini dengan penempatannya dalam Berita Daerah Kabupaten Bone.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 14 April 2014.
14
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Bone Nomor 11 Tahun 2014
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang INDIKATOR KINERJA UTAMA PEMERINTAH KABUPATEN BONE
ABSTRAK:
a. bahwa lcialsim upaya meningkatkan akuntabilitas
kinerja Pemerintah Ka bu paten Bone perlu
menetapkan indikator kinerja utama sebagai dasar
pengukuran keberhasilan pencapaian suatu tujuan
dan sasaran strategis organisasi;
b. bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 4 ayat (3)
Peraturan Menteri Negara Pendayagunaan Aparatur
Negara Nomor PER/09/M.PAN/5/2007 tentang
Pedoman Umum Penetapan Indikator Kinerja Utama
di Lingkungan Instansi Pemerintah, Bupati wajib
menetapkan indikator kinerja utama untuk
Pemerintah Kabupaten dan Satuan Kerja Perangkat
Daerah (SKPD) serta unit kerja mandiri di bawahnya;
c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana
dimaksud dalam huruf a dan huruf b perlu
menetapkan Peraturan Bupati tentang Indikator
Kinerja Utama Pemerintah Kabupaten Bone
1. Undang-Undang Nomor 29 Tahun 1959 tentang
Pembentukan Daerah-daerah Tingkat II di Sulawesi
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun . 1959 ' .
Nomor 74, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 1822);
2. Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1974 tentang Pokokpokok
Kepegawaian (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 1974 Nomor 55, Tambahan
Lembaran Negara Nomor 3041); sebagaimana telah
diubah dengan Undang-Undang Nomor 43 Tahun
1999 (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun
1999 Nomor 169, Tambahan Lembaran Negara Nomor
3890);
3. Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang
Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik
Indonesia , Tahun 2004 Nomor 125, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4437),
sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir
dengan undang-undang nomor 12 tahun 2008 tentang perubahan kedua atas undang-undnag nomor 32 tahun 2004 (lembaran negara republik indonesia tahun 2008 nomor 59, tambahan lembaran negara republik indonesia nomor 4844)
4. Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004 tentang Perimbangan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan
pemerintahan daerah (lembaran negara Indoneasia Tahun 2004 Nomor 126, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4438);
5. Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang
Pembentukan Peraturan Perundang-undangan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2011
Nomor 82, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 5234);
6. Peraturan Pemerintah Nomor .38 Tahun 2007 tentang
Pem bagian U rusan Pemerin tahan an tara Pemerin tah,
Pemerintahan Daerah Provinsi, dan pemerintahan
daerah Kabupaten/Kota (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2007 Nomor 82, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4737);
7. Peraturan Pemerintah Nomor 41 Tahun 2007 tentang
Organisasi Perangkat Daerah (Lembaran Negara
Republik Indonesia Tahun 2007 Nomor 89, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4741);
8. Peraturan Menteri Negara Pendayagunaan Aparatur Negara Nomor PER/9/M.PAN/5/2007 tentang Pedoman Umum Penetapan Indikator Kinerja Utama
di Lingkungan Instansi Pemerintah;
9. Peraturan Daerah Kabupaten Bone Nomor 01 Tahun
2008 tentang Urusan Pemerintahan yang menjadi
Kewenangan Pemerintahan Ka bu paten Bone (Lembaran Daerah Kabupaten Bone Tahun 2008
Nomor 01);
10.Peraturan Daerah Kabupaten Bone Nomor 8 Tahun
2013 tentang Rencana Pembangunan Jangka menengah daerah kabupaten bone tahun 2013-2018 (lembaran daerah kabupaten bone tahun 2013 nomor 8, tambahan lembaran daerah kabupaten bone nomor 7);
BAB I : KETENTUAN UMUM
BAB II : RUANG LINGKUP
BAB III : PELAKSANAAN
BAB IV : PEMBINAAN DAN PENGAWASAN
BAB V : KETENTUAN PENUTUP
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 26 Maret 2014.
5
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Bone Nomor 10 Tahun 2014
PENCABUTAN PERATURAN BUPATI BONE NOMOR 6 TAHUN 2014 TENTANG PENYESUAIAN TARIF RETRIBUSI BIAYA GANTI CETAK PETA YANG BERLAKU PADA DINAS ENERGI DAN SUMBER DAYA MINERAL KABUPATEN BONE
2014
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 10, BD.2014/NO.304
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang PENCABUTAN PERATURAN BUPATI BONE NOMOR 6 TAHUN 2014 TENTANG PENYESUAIAN TARIF RETRIBUSI BIAYA GANTI CETAK PETA YANG BERLAKU PADA DINAS ENERGI DAN SUMBER DAYA MINERAL KABUPATEN BONE
ABSTRAK:
a. bahwa untuk memberikan kepastian hukum dan rasa
keadilan kepada masyarakat dalam rangka
meningkatkan pelayanan kepada masyarakat, maka
Peraturan Bupati Bone Nomor 6 Tahun 2014 ten tang
Penyesuaian Tarif Retribusi Biaya Ganti Cetak Peta yang
Berlaku Pada Dinas Energi dan Sumber Daya Mineral
Kabupaten Bone perlu dicabut;
b. bahwa Peraturan Bupati Bone Nomor 6 Tahun 2014
tentang Penyesuaian Tarif Retribuai Biaya Ganti Cetak
Peta yang Berlaku Pada Dinas Energi dan Sumber Daya
Mineral Kabupaten Bone dianggap bertentangan dengan
Peraturan Daerah Kabupaten Bone Nomor 2 Tahun 2011
tentang Retribusi Jasa Umum;
c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana huruf a
dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan Bupati Bone
tentang Pencabutan Peraturan Bupati Bone Nomor 6
Tahun 2014 ten tang Penyesuaian Tarif Retribusi Biaya
Ganti Cetak Peta yang Berlaku Pada Dinas Energi dan
Sumber Daya Mineral Kabupaten Bone;
1. Undang-Undang Nomor 29 Tahun 1959 tentang Pembentukan Daerah-daerah Tingkat II di Sulawesi (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1959 Nomor 74, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 1822;
2. Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2004 tentang Sumber daya air
3. undang-undang nomor 32 tahun 2004 tentang pemerintah daerah
4. undang-undang nomor 26 tahun 2007 tentang penataan ruang
5. undang-undang nomor 4 tahun 2009 tentang pertambangan mineral dan batubara
6. undang-undang nomor 28 tahun 2009 tentang pajak dan retribusi daerah.
7. undang-undang nomor 32 tahun 2009 tentang perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup.
8. undang-undang nomor 12 tahun 2011 tentang pembentukan peraturan perundang-undangan.
9. peraturan pemerintah nomor 27 tahun 1999 tentang analisis mengenai dampak lingkungan hidup.
10. peraturan pemerintah nomor 38 tahun 2007 tentang pembagian urusan pemerintahan dan pemerintah, pemerintahan daerah provinsi dan pemerintahan daerah kabupaten/kota.
11. peraturan pemerintah nomor 26 tahun 2008 tentag rencana tata ruang wilayah nasiona.
12. peraturan pemerintah nomor 60 tahun 2008 tentang sistem pengendalian intern pemerintah .
13. peraturan pemerintah nomor 22 tahun 2010 tentang wilayah pertambangan.
14. peraturan pemerintah nomor 23 tahun 2010 tentang pelaksanaan kegiatan usaha pertambangan mineral dan batu bara.
15. peraturan pemerintah nomor 55 tahun 2010 tentang pembinaan dan pengawasan penyelenggaraan pengelolaan kegiatan usaha pertambangan mineral dan batu bara.
16. peraturan pemerintah nomor 78 tahun 2010 tentang reklamasi dan pascatambang.
17. peraturan pemerintah noor 24 tahun 2012 tentang perubahan atas peraturan pemerintah nomor 23 tahun 2010 tentang pelaksanaan kegiatan usaha pertambangan mineral dan batu bara.
18. keputusan menteri energi dan sumber daya mineral nomor 1451 k/10/MEM/2000 tentang pedoman teknis penyelenggaraan tugas pemerintah di bidang pengelolaan air bahwa tanah.
19. peraturan daerah kabupaten bone nomor 03 tahun 2008 tentang pembentukan organisasi dinas-dinas daerah kabupaten bone.
20. peraturan daerah kabupaten bone nomor 2 tahun 2011 tentang retribusi jasa umum.
21. peraturan daerah kabupaten bone nomor 2 tahun 2013 tentang rencana tata ruang wilayah kabupaten bone tahun 2012-2023.
PERATURAN BUPATI (PERBUP) TENTANG PENCABUTAN PERATURAN BUPATI BONE NOMOR 6 TAHUN 2014 TENTANG PENYESUAIAN TARIF RETRIBUSI BIAYA GANTI CETAK PETA YANG BERLAKU PADA DINAS ENERGI DAN SUMBER DAYA MINERAL KABUPATEN BONE
pasal 1
Peraturan Bupati Bone Nomor 6 Tahun 201 4 tentang Penyesuaian Tarif Retribusi Biaya Ganti Cetak Peta yang Berlaku Pada Dinas Energi dan Sumber Daya Mineral Kabupaten Bone (Berita Daerah Kabupaten Bone Tahun 2 0 1 4
Nomor 5) dicabut dan dinyatakan tidak berlaku
pasal 2
Peraturan Bupati Bone ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.
Agar setiap orang mengetahuinya memerintahkan pengundangan Peraturan bupati ini dengan penempatan dalam berita daerah kabupaten bone.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 10 Maret 2014.
5
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Bone Nomor 06 Tahun 2014
PENYESUAIAN TARIF RETRIBUSI BIAYA GANTI CETAK PETA YANG BERLAKU PADA DINAS ENERGI DAN SUMBER DAYA MINERAL KABUPATEN BONE
2014
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 06, BD.2014/NO.05
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang PENYESUAIAN TARIF RETRIBUSI BIAYA GANTI CETAK PETA YANG BERLAKU PADA DINAS ENERGI DAN SUMBER DAYA MINERAL KABUPATEN BONE
ABSTRAK:
a. bahwa dalam rangka pengelolaan Bidang Usaha Pertambangan Mineral Logam, Bukan Logam dan Batuan serta Batubara, yang berkaitan dengan penerbitan Izin Usaha Pertambangan dan Pelayanan Informasi Geologi dan Pertambangan;
b. bahwa peyesuaian tarif retribusi biaya ganti cetak peta yang berlaku pada Dinas Energi dan Sumber Daya Mineral Kabupaten Bone yang diatur dalam Peraturan Daerah Nornor 2 Tahun 2011 tentang Retribusi Jasa Umum, yang pada salah satu pasalnya mengatur biaya ganti cetak peta dianggap tidak sesuai dengan nilai konpensasi data;
c. bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 155 ayat (3) Undang• Undang Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah, dalam hal besarnya tarif tidak efektif lagi untuk mengendalikan permintaan layanan, Kepala Daerah dapat menyesuaikan tarif retribusi dengan Peraturan Bupati;
d. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana huruf a, huruf b, dan huruf c, perlu menetapkan Peraturan Bupati Bone tentang Penyesuaian Tarif Retribusi Biaya Ganti Cetak Peta yang Berlaku Pada Dinas Energi dan Sumber Daya Mineral Kabupaten Bone;
1. Undang-Undang Nomor 29 Tahun 1959 tentang Pembentukan Daerah-daerah Tingkat II di Sulawesi (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1959 Nomor 74, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 1822;
2. Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2004 tentang Sumber Daya
Air (Lembaran -Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor
32, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor
4377).
3. Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan
Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004
Nomor 125, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia
Nomor 4437) sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2008 tentang
Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004
tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2008 Nomor 59, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4844);
4. Undang-Undang Nomor 26 Tahun 2007 tentang Penataan Ruang (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2007 Nomor 68, Tambahan Lembaran Negara Repulik Indonesia Nomor 4725);
5. Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2009 Nomor 4, Tambahan Lembaran Negara Repulik Indonesia Nomor 4959);
6. Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak dan
Retribusi Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun
2009 Nomor 130, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 5059);
7. Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2009 Nomor 140, Tambahan Lembaran Negara
Republik Indonesia Nomor 5059);
8. Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan
Peraturan Perundang-Undangan (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2011 Nomor 82, Tambahan Lembaran Negara
Republik Indonesia Nomor 5234);
9. Peraturan Pemerintah Nomor 27 Tahun 1999 tentang Analisis Mengenai Dampak Lingkungan Hidup (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1999 Nomor 59, Tambahan Lembaran Negara Repulik Indonesia Nomor 3838);
10. Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2007 tentang Pembagian
Urusan Pemerintahan Antara Pemerintah, Pemerintahan Daerah Provinsi dan Pemerintahan Daerah, Kabupaten/Kota (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2007 Nomor 82, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4737);
11. Peraturan Pemerintah Nomor 26 Tahun 2008 tentang Rencana
Tata Ruang Wilayah Nasional (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2008 Nomor 48, Tambahan Lembaran Negara Repulik Indonesia Nomor 4833);
12. Peraturan Pemerintah Nomor 60 Tahun 2008 tentang Sistem Pengendalian Intern Pemerintah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2008 Nomor 127, Tambahan Lembaran Negara Repulik Indonesia Nomor 4890);
13. Peraturan Pemerintah Nomor 22 Tahun 2010 tentang Wilayah
Pertambangan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun
2010 Nomor 28, · Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 5110);
14. Peraturan Pemerintah Nomor 23 Tahun 2010 tentang Pelaksanaan Kegiatan Usaha Pertambangan Mineral dan Batubara(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2010
Nomor 29, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia
Nomor 5111);
-3-
15. Peraturan Pemerintah Nomor 55 Tahun 2010 tentang Pembinaan dan Pengawasan Penyelenggaraan Pengelolaan Usaha Pertambangan Mineral dan Batubara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2010 Nomor 85, Tambahan Lembaran Negara Repulik Indonesia Nomor 5142);
16. Peraturan Pemerintah Nomor 78 Tahun 2010 tentang Reklamasi dan Pascatambang (Lembaran 'Negara Republik Indonesia Tahun
2010 Nomor 138, Tambahan Lembaran Negara Repulik
Indonesia Nomor 5172);
17. Peraturan Pemerintah · Nomor 9 Tahun 2012 tentang Jenis dan
Tarlf Atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak Yang Berlaku
Pada Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2012 Nomor 16, Tambahan Lembaran Negara Repulik Indonesia Nomor 5276);
18. Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun 2012 tentang Perububahan Atas Peraturan Pemerintah Nomor 23 Tahun 2010 tentang Pelaksanaan Kegiatan Usaha Pertambangan Mineral dan Batubara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2012
Nomor 45, Tambahan Lembaran Negara Repulik Indonesia
Nomor 5282);
19. Keputusan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral Nomor
1451 K/10/MEM/2000 tentang Pedoman Teknis Penyelenggaraan Tugas Pemerintahan di Bidang Pengelolaan Air Bawah Tanah;
20. Peraturan Daerah Kabupaten Bone Nomor 03 Tahun 2008 tentang Pembentukan Organisasi Dinas-Dinas Daerah Kabupaten Bone (Lembaran Daerah Kabupaten Bone Tahun 2008 Nomor 03) sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Daerah Kabupaten Bone Nomor 3 Tahun2013 tentang Perubahan atas Peraturan Daerah Kabupaten Bone Nomor 3 Tahun 2008 tentang Pembentukan Organisasi Dinas-dinas Daerah Kabupaten Bone (Lembaran Daerah Kabupaten Bone Tahun 2013 Nomor 3);
21. Peraturan Daerah Kabupaten Bone Nomor 2 Tahun 2011 tentang Retribusi Jasa Umum (Lembaran Daerah Kabupaten Bone Tahun 2011 Nomor 2);
22. Peraturan Daerah Ka.bupaten Bone Nomor 2 Tahun 2013 tentang Rencana Tata Ruang Wilayah Ka.bupaten Bone Tahun 2012-2032 (Lembaran Daerah Kabupaten Bone Tahun 2013 Nomor 2).
PERATURAN BUPATI BONE TENTANG PENYESUAIAN TARIF RETRIBUSI BIAYA GANTI CETAK PETA YANG BERLAKU PADA DINAS ENERGI DAN SUMBER DAYA MINERAL KABUPATEN BONE
BABI KETENTUAN UMUM
· Pasal 1
Dalam Peraturan Bupati ini yang di maksud dengan :
1. Daerah adalah Kabupaten Bone.
-4-
2. Pemerintah Daerah adalah Bupati dan Perangkat Daerah.
3. Bupati adalah Bupati Bone.
4. Dinas adalah Dinas Energi dan Sumber Daya Mineral Kabupaten Bone.
5. Kepala Dinas adalah Kepala Dinas Energi dan Sumber Daya Mineral Kabupaten
Bone.
6. Surat Pendaftaran Objek Retribusi Daerah, yang selanjutnya dapat disingkat
SPdORD adalah surat yang dipergunakan oleh wajib retribusi untuk melaporkan
data objek retribusi dan wajib retribusi sebagai dasar perhitungan dan pembayaran retribusi yang terutang menurut ketentuan peraturan perundang• undangan yang berlaku.
7. Surat Ketetapan Retribusi Daerah, selanjutnya dapat disingkat SKRD, adalah
surat ketetapan retribusi yang menentukan besamya jumlah pokok retribusi yang terutang.
8. Surat Setoran Retribusi Daerah, yang selanjutnya disingkat SSRD adalah bukti pembayaran atau penyetoran retribusi yang telah dilakukan dengan menggunakan formulir atau telah dilakukan dengan cara lain ke kas daerah melalui tempat pembayaran yang ditunjuk oleh Bupati.
BAB II
NAMA, JENIS, OBJEK DAN SUBJEK RETRIBUSI
Pasal 2
(1) Golongan retribusi ini adalah Retribusi Jasa Umum.
(2) Jenis retribusi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) adalah retribusi biaya ganti cetak peta meliputi : ·
a. Retribusi atas pencetakan peta lampiran IUP Batuan
b. Retribusi atas pencetakan peta lampiran IUP Mineral Bukan Logam per blok.
c. Retribusi atas pencetakan peta lampiran IUP Mineral Logam dan Batubara. d. Retribusi atas pencetakan peta Informasi tambang dan geologi.
e. Retribusi atas pencetakan peta lampiran Izin Pemanfaatan Mata Air dan Air
Bawah Tanah.
BAB III GOLONGAN RETRIBUSI
Pasal 3
Retribusi ini digolongkan sebagai Retribusi Jasa Umum
BAB IV
CARA MENGUKUR TINGKAT PENGGUNAAN JASA
Pasal 4
(1) Besamya retribusi yang terutang dihitung berdasarkan tingkat perkalian antara tingkat penggunaan jasa dengan tarif retribusi.
(2) Tingkat penggunaan jasa sebagaimana dimaksud pada ayat (1) adalah jumlah penggunaan jasa yang dijadikan dasar alokasi beban biaya yang dipikul Pemerintah Daerah untuk penyelenggaraan jasa yang bersangkutan.
(3) Tarif retribusi sebagaimana yang dimaksud pada ayat (1) adalah nilai rupiah yang
ditetapkan untuk menghitung besarnya retribusi yang terutang.
BABV
PRINSIP DAN SASARAN PENETAPAN STRUKTUR DAN BESARNYA TARIF
Pasal 5
( 1) Prinsip dan sasaran dalam penetapan struktur dan besarnya tarif retribusi jasa umum ditetapkan dengan memperhatikan biaya penyediaan jasa yang bersangkutan, kemampuan masyarakat, aspek keadilan, dan efektivitas pengendalian atas pelayanan tersebut.
(2) Biaya sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi biaya operasi, biaya
pemeliharaan, biaya bunga dan biaya modal.
(3) Dalam hal penetapan ta.rif sepenuhnya hanya memperhatikan biaya penyediaan jasa, penetapan ta.rif hanya untuk menutup sebahagian biaya.
BAB VI
STRUKTUR DAN BESARNYA TARIF
Pasal 6
(1) Tarif retribusi ditetapkan berdasarkan jenis informasi dan ukuran peta
(2) Besarnya ta.rif retribusi ditetapkan sebagai berikut :
1. Jasa pelayanan dan penerbitan Wilayah Izin Usaha Pertambangan
a. Penelusuran informasi wilayah pertambangan per 15 menit
Rp. 200.000,00
b. Penetapan Wilayah dan pencetakan peta WIUP mineral bukan logam, dengan luas wilayah :
1. < 500 ha per WIUP Rp. 5.000.000,00.
2. 500 - 5.000 ha per WIUP Rp. 10.000.000,00
3. >5.000 - 10.000 ha per WIUP Rp. 20.000.000,00
4. > 10.000 - 25.000 ha per WIUP Rp. 50.000.000,00
c. Penetapan Wilayah dan penceta.kan peta WIUP batuan, dengan luas wilayah:
1. < 5 ha per WIUP Rp. 500.000,00.
2. > 5 - 500 ha per WIUP Rp. 5.000.000,00
3. >500 - 1.000 ha per WIUP -Rp, 10.000.000,00
4. > 1.000 - 5.000 ha per WIUP Rp. 30.000.000,00
2. Jasa pelayanan pencetakan peta informasi wilayah pertambangan:
a. Peta informasi ukuran AO per lembar Rp. 2.500.000,00
b. Peta informasi ukuran Al per lembar Rp. 1. 750.000,00
c. Peta informasi ukuran A3 per lembar Rp. 1.000.000,00
'----.
d. Peta informasi ukuran A4 untuk dokumen perizinan :
1. Mineral Logam dan Batubara per lembar Rp. 1.000.000,00.
2. Mineral Bukan Logam per lembar Rp. 750.000,00
3. Batuan per lembar Rp. 250.000,00
e. Peta digital wilayah pertambangan (format jpeg/wmf) per keping cakram
digital Rp. 3.000.000,00
3. Peta informasi lampiran dokumen izin pemanfaatan mata air dan air bawah
tan� ukuran A4 per lembar Rp. 250.000,00
BABVII.•.............. t
BAB VII.
WILAYAH PEMUNGUTAN DAN TATA CARA PEMUNGUTAN
Pasal 6
Retribusi yang terutang dipungut di wilayah/ daerah tempat pelayanan dan/ atau penggunaan jasa diberikan.
Pasal 7
(1) Retribusi dipungut dengan menggunakan SKRD atau dokumen lain yang dipersamakan.
(2) Dokumen lain yang dipersamakan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dapat
berupa karcis, kupon dan atau kartu langganan.
(3) Pemungutan retribusi dilakukan secara langsung sesuai dengan beban rtetribusi yang terutang.
BAB VIII
· PENENTUAN PEMBAYARAN, TEMPAT PEMBAYARAN,
DAN ANGSURAN
Bagian Kesatu
Penentuan Pembayaran
Pasal 8 (1) Wajib retribusi wajib mengisi SPdORD.
(2) SPdORD sebagaimana dimaksud pada ayat (1) harus diisi denganjelas, benar dan
lengkap serta ditandatangani oleh wajib retribusi atau kuasanya.
(3) Berdasarkan SPdORD sebagaimana dimaksud pada ayat (2) ditetapkan retribusi
\ ,' terutang dengan menerbitkan SKRD atau dokumen lain yang dipersamakan.
Bagian Kedua
Tempat Pembayaran
Pasal 9
Tempat pembayaran retribusi adalah Kantor Dinas Energi dan Sumber Daya Mineral
Kabupaten Bone.
Bagian Ketiga
Angsuran
Pasal 10
(1) Pembayaran retribusi yang terutang dilakukan secara lunas dalam satu kali
pembayaran.
(2) Apabila wajib retribusi . tidak sanggup memenuhi ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) maka dapat diberikan kemudahan pembayaran secara angsur.
(3) Tata. cara pembayaran secara angsur sebagaimana dimaksud pada ayat (2)
dibayarkan sebanyak paling lama 4 kali angsuran selama 1 tahun.
BAB IX
SANKS! ADMINISTRASI .
Pasal 11
(1) Wajib retribusi yang tidak membayar tepat pada waktunya atau kurang
membayar, dikenakan sanksi administrasi berupa bunga sebesar 2% (dua persen) setiap bulan dari retribusi yang terutang atau kurang dibayar dan ditagih dengan menggunakan STRD.
(2) Penagihan retribusi sebagaimana dimaksud pada ayat ( 1) didahului dengan surat teguran.
(3) Aparat pemerintah yang bertugas melakukan pemungutan dan penyetoran retribusi tidak menyetor atau kurang menyetor diberikan sanksi berupa hukuman disiplin sesuai ketentuan perundang-undangan yang berlaku.
BABX
MASA DAN SAAT TERUTANGNYA RETRIBUSI
Pasal 12
Masa retribusi adalahjangka waktu yang lamanya 12 (dua belas) bulan.
Pasal 13
\.. .,' Saat terutangnya retribusi adalah pada saat diterbitkannya SKRD atau dokumen lain
yang dipersamakan.
BAB XI INSENTIF PEMUNGUTAN
·.._
Pasal 14
(1) Dinas Energi dan Sumber Daya Mineral Kabupaten Bone yang melaksanakan pemungutan retribusi dapat diberikan insentif atas dasar pencapaian kinerja tertentu.
(2) Pemberian intensif sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diteta.pkan dalam
Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah.
(3) Besarnya intensif yang diberikan adalah· sebesar 5% dari capaian pendapatan.
. '
BAB XII
KETENTUANPENUTUP
Pasal 15
Peraturan Bupati ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.
Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Bupati ini dengan penempatan dalam Berita Daerah Kabupaten Bone.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 03 Februari 2014.
8
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Bone Nomor 5 Tahun 2014
TIM KOORDINASi PENANGGULANGAN KEMISKINAN KABUPATEN BONE
2014
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 5, BD.2013/NO.4
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang TIM KOORDINASI PENANGGULANGAN KEMISKINAN KABUPATEN BONE
ABSTRAK:
a.. bahwa dalam rangka percepatan penanggulangan kemiskinan di Kabupaten Bone perlu dilakukan koordinasi antar lintas sektor dan lintas pemangku kepentingan secara terpadu dan berkcsinambungan;
b. bahwa dalam rangka pelaksanaan ketentuan pasal 19
Peraturan Presiden Republik Indonesia Nomor 15 Tahun 2010 tentang Percepatan Penanggulangan Kemiskinan yang ditindaklanjuti dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 42 Tahun 2010 tentang Tim Koordinasi Penanggulangan Kemiskinan Provinsi dan Kabupaten Bone/Kota yang dijabarkan dalam Peraturan Gubernur Sulawesi Selatan Nomor 8 Tahun 2011 tentang Tim Koordinasi Penanggulangan Kemiskinan (TKPK) Provinsi Sulawesi Selatan, maka perlu diatur pelaksanaannya;
b. bahwa berdasarkan pertirnbangan sebagaimana dirnaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan Bupati Bone tentang Tim Koordinasi Penanggulangan Kemiskinan Kabupaten Bone Bone;
1. Undang-Undang Nomor 29 Tahun 1959 tentang Pembentukan Daerah-daerah Tingkat II di Sulawesi (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1959 Nomor 74, Tambahan lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 1822);
2. Undang-undang Nomor 25 Tahun :2004 tentang Sistem Perencanaan Pembangunan Nasional (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 104, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4421);
3. Undang-Undang Nomor 32 · Tahun 2004, tentang
Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 125, Tarnbahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nornor 4437); sebagaimana telah beberapa kali diubah, terakhir dengan Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2008 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah, (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2008 Nornor 59, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 4844);
4. Undang-Undang Nomor 33 Tahun 200:4 tentang Perimbangan Keuangan antara Pemerintah dan Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004
Nomor 126, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia
Nomor 4438);
5. Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2008 tentang Kementerian
Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2008
Nomor 166, Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor
4-916);
, 6. Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan (Lcmbaran Negara Republik Indonesia Nomor 82, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5234);
7. Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2007 tentang
Pembagian Urusan Pemerintahan Antara Pemerintah, Pemerintahan Daerah Provinsi, Pemerintahan Daerah Kabupaten Bone / Kota (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2007 Nomor 82, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4737);
8. Peraturan Pemerintah Nomor 41 tahun 2007 tentang
Organisasi Perangkat Daerah (Lernbaran Negara Republik Indonesia tahun 2007 Nomor 89, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4741);
9. Peraturan Pemerintah Nomor 58 tahun 2005 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2005 Nomor 140, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4578);
10. Peraturan Presiden Nomor 15 Tahun 2010 tentang Percepatan
Penanggulangan Kemiskinan;
11. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 tahun 2006 tentang Pedoman Pengelolaan Keuangan Daerah, sebagaimana telah diubah beberapa kali dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 21 !Ifahun '2L 11 tentang Perubahan kedua atas Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006 tentang Pedoman Pengelolaan Keuangan Daerah;
12. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 42 Tahun 2010
tentang Pedoman Pembentukan Tim Kocrdinasi Penanggulangan Kemiskinan Provinsi dan Kabupaten Bone/Kota.
13. Peraturan Gubernur Sulawesi Selatan Nomor 8 Tahun 2011 tentang Tim Koordinasi Penanggulangan Kemiskinan (TKPK) Provinsi Sulawesi Selatan ;
14. Peraturan Daerah Nomor 8 Tahun 2013 tentang Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD) Kabupaten Bone Bone Tahun 2013 - 2018;
MEMUTUSKAN:
Menetapkan
PERATURAN BUPATI TENTANG TIM KOORDINASI PENANGGULANGAN KEMISKINAN KABUPATEN BONE BONE
BABI
KETENTUAN UMUM
Pasal 1
Dalam Peraturan Bupati ini yang dimaksud dengan:
1. Pemerintah Daerah adalah Pemerintah Kabupaten Bone.
2. Bupati adalah Bupati Bone
3. Satuan Kerja Perangkat Daerah, yang selanjutnya disingkat
SKPD, adalah perangkat daerah padapemerintah daerah selaku
pengguna anggaran.
!·1·
.. , ..J
1
,
4. Penanggulangan Kemiskinan adalah kebijakan dan program pemerintah dan pemerintah daerah yang dilakukan secara sistematis, terencana, dan bersinergi dengan dunia usaha dan masyarakat untuk mengurangi jumlah penduduk miskin dalam rangka meningkatkan derajat kesejahteraan rakyat. ·
5. Program penanggulangan kerniskirian adalah kegiatan yang dilakukan oleh pemerintah, pemerintah daerah, dunia usaha, serta masyarakat untuk meningkatkan kesejahteraan masyarakat miskin melalui bantuan sosial, pemberdayaan masyarakat, pemberdayaan usaha ekonomi mikro dan kecil, serta program lain dalam rangka meningkatkan kegiatan ekonomi.
6. Rencana · Pembangunan Jangka Menengah Daerah, yang selanjutnya disingkat RPJMD, adalah dokumen perencanaan untuk periode 5 (lima) tahun.
7. Rencana Pembangunan Tahunan Daerah, yang selanjutnya disebut Rencana Kerja Pemerintah Daerah (RKPD), adalah dokumen perencanaan daerah untuk periode 1 (satu) tahun.
8. Strategi Penanggulangan Kemiskinan Daerah, yang selanjutnya disingkat SPKD, adalah dokurnen strategi penanggulangan kemiskinan daerah yang selanjutnya digunakan sebagai
rancangan kebijakan pembangunan daerah di bidang penanggulangan kemiskinan dalam proses penyusunan RPJMD.
9. Tim Koordinasi Penanggulangan Kemiskinan Kabupaten Bone,
yang selanjutnya disingkat TKPK Kabupaten Bone, adalah wadah koordinasi lintas sektor dan lintas pemangku kepentingan untukpenanggulangan kemiskinan di Kabupaten Bone.
BAB II
PENANGGUI,ANGAN KEMISKINAN
Bagian Kesatu
Tanggung Jawab
Pasal 2
·. ;
!• i'. ·:: ·:·
Bupati bertanggung jawab atas pelaksanaan penanggulangan kemiskinan Kabupaten Bone.
Bagi.an Kedua
Percepatan
Pasal 3
percepatan
Percepatan penanggulangan kemiskinan sebagaimana dimaksud
dalam Pasal 2 dilakukan melalui:
a. strategi; dan
b. program.
Strategi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 huruf a, dilakukan dengan:
a. mengurangi beban pengeluaran masyarakat miskin;
b. meningkatkan kemampuan dan pend,,apatan masyarakat miskin;
c. mengernbangkan dan menjamin keberlanjutan usaha ekonomi mikro dan kecil; dan
d. mensinergikan kebijakan dan program penanggulangan kemiskinan.
Pasal 5
Program sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 huruf b terdiri atas:
a. kelompok program bantuan sosial terpadu berbasis keluarga, bertujuan untuk melakukan pemenuhan hak dasar, pengurangan beban hidup, dan perbaikan kualitas hidup
';' ! .:
masyarakat miskin;
b. kelompok program penanggulangan kemiskinan berbasis pemberdayaan masyarakat, bertujuan untuk mengembangkan potensi dan memperkuat kapa.sitas kelompok masyarakat miskin untuk terlibat dalam pembangunan yang didasarkan pada prinsip-prinsip pemberdayaan masyarakat;
c. kelompok program penanggulangan kemiskinan berbasis pemberdayaan usaha ekonomi mikro dan kecil, bertujuan untuk rnemberikan akses dan penguatan ekonomi bagi pelaku usaha berskala mikro dan kecil; dan
d. program-program lainnya yang baik secara ataupun tidak langsung dapat meningkatkan ekonorni dan kesejahteraan masyarakat miskin.
Pasal 6
langsung kegiatan
(1) Strategi dan program sebagaimana dimaksud dalarn Pasal 4 dan
Pasal 5 dilakukan secara terkoordinasi.
(2) Koordinasi sebagaimana dimaksud pada ayat ( 1) diselenggarakan melalui sinkronisasi, harmonisasi, dan integrasi penanggulangan kemiskinan lintas sektor dan lintas pemangku keperitingan.
Bagian Ketiga
Pasal 7
Pembentukan TKPK Kabupaten Bone
(1) TKPK Kabupaten Bone dalarn melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7, menyelenggarakan fungsi:
a. pengoordinasian penyusunan SPKD Kabupaten Bone sebagai dasar penyusunan RPJMD Kabupaten Bone di bidang penanggulangan kemiskinan;
b. pengoordinasian SKPD atau gabungan s'KPD bidang penanggulangan kemiskinan dalam hal nenyusunan rencana strategis SKPD;
c. pengoordinasian SKPD atau gabungan SKPD bidang penanggulangan kemiskinan dalam hal penyu.sunan rancangan RKPD;
d. pengoordinasian SKPD atau gabungan · SKPl.J bidang penanggulangan kemiskinan dalam hal penyusunan rencana kerja SKPD; dan
n
e. pengoordinasian evaluasi pelaksanaan perumusan dokumen
rencana pembangunan daerah bidang penanggulangan
kemiskinan.
(2) TKPK Kabupaten Bone dalarn melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 huruf b, menyelenggarakan fungsi:
a. pengendalian pemantauan, supervise dan tindak lanjut terhadap pencapaian tujuan program dan kegiatan penanggulangan kemiskinan agar sesuai dengan kebijakan pembangunan daerah;
b. pengendalian pemantauan pelaksanaan ,· kelompok program penanggulangan kemiskinan oleh SKPD yang meliputi realisasi pencapaian target, penyerapan dana dan kendala yang dihadapi;
c. penyusunan hasil pemantauan pclaksanaan program dan atau kcgiatan program penanggulangan kemiskinan secara periodik;
d. pengendalian evaluasi pelaksanaan program dan atau kegia.tan penanggulangan kcmiskinan;
e. pengendalian penanganan pengadtian masyarakat bidang penanggulangan kemiskinan; dan
f. penyiapan laporan pelaksanaan dan pencapaian program penanggulangan kemiskinan kepada Bupati .
Pasal 8
(1) Untuk membantu kelancaran pelaksanaan tugas TKPK Kabupaten Bone sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 dibentuk Sekretariat TKPK Kabupaten Bone .
(2) Sekretariat TKPK Kabupaten Bone sebagaimana dimaksud pada ayat (1) mempunyai tugas memberikan dukungan administrasi teknis dan dukungan bahan kebijakan kepada TKPK Kabupaten Bone.
{3) Sekretariat TKPK Kabupaten Bone sebagaimana dimak:sud pada ayat (1) berkedudukan di Badan Perencanaan Pembangunan Daerah & Statistik.
Pasal 9
Sekretariat TKPK Kabupaten Bone dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 ayat (2) bertanggung jawab kepada Ketua TKPK Kabupaten Bone.
Pasal 10
(1) Untuk membantu kelancaran pelaksanaan tugas Sekretariat TKPK Kabupaten Bone sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 dibentuk Kelompok Kerja.
(2) Kelompok Kerja sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terdiri atas:
a. Kelompok Kerja Pendataan dan Sistem Inforrnasi;
b. Kelompok Kerja Pengembangan Kemitraan; dan c. Kelompok Kerja Pengaduan Masyarakat.
, I , i( , ; ·
( 1) Kelompok Kerja Pendataan dan dimaksud dalam Pasal 10 ayat mclaksanakan sebagian tugas Bone dalammengelola data penanggulangan kemiskinan.
Sistern Informasi sebagaimana (2) huruf a mempunyai tugas Sekretaris TKPK Kabupaten dan sistern informasi
(2) Kelompok Kerja Pendataan dan melaksanakan tugas sebagaimana menyelenggarakan fungsi:
Sistem Informasi dalam dirnaksud pada ayat ( 1),
a. pengelolaan dan pengembangan data kemiskinan;
b. pengembangan indikator kemiskinan daerah;
c. pengembangan sistern inforrnasi kemiskinan; dan
d. penyediaan data dan informasi sistem peringatan dini kondisi dan permasalahan kemiskinan.
(3) Kelompok Kerja Pengembangan Kemitraan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 10 ayat (2) huruf b mempunyaitugas melaksanakan sebagian tugas Sekretaris TKPK Kabupaten Bone dalam memfasilitasi pengelolaan dan pengembangan kemitraan dalam penanggulangan kemiskinan.
(4) Kelompok Kcrja Pengembangan Kemitraan dalam melaksanakan tugas sebagaimana dirn.aksud pada ayat (3), menyelenggarakan fungsi:
a. perumusanpembinaan hubunganantara masyarakatdengan pemerintah daerah; dan
b. perumusan pembinaan hubungan dunia usaha dengan pemerintah daerah.
(5) Kelompok Kerja Pengaduan Masyarakat sebagaimana dimaksud dalam Pasal 10 ayat (2) huruf c mempunyai tugas me1aksanakan sebagian tugas Sekretaris TKPK Kabupaten Bone dalam memfasilitasi penanganan pengaduan masyarakat program penanggulangan kemiskinan.
(6) Kelompok Kerja Pengaduan Masyarakat dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud pada pasal 10 ayat 2 huruf c, menyelenggarakan fungsi:
a. perumusan dan penyiapan penanganan aspirasi dan pengaduan masyarakat terkait kegiatan penanggulangan
: kemiskinan:
b. perumusan dan penyiapan bahan kampanye penanganan aspirasi dan pengaduan masyarakat terkait dengan penyelenggaraan kegiatan penanggulangan kemiskinan; dan
c. perumusan dan penyiapan bahan sosialisasi dan kampanye tentang perlunya pendampingan masyarakat dalam penyampaian pengaduan pada penyelenggaraan kegiatan penanggulangan kemiskinan.
Pasal 12
( 1) TKPK Kabupaten Bone dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 dan Pasal 8 dibantu kelompok program penanggulangan kemiskinan.
(2) Kelompok program penanggulangan kemiskinan sebagaimana dimaksud pada ayat ( 1) terdiri atas:
a. kelompok program bantuan sosial terpadu berbasis keluarga;
b. kelompok program penanggulangan kemiskinan berbasis pemberdayaan masyarakat;
c. kelompok program penanggulangan kemiskinan berbasis pemberdayaan usaha ekonomi mikro dan kecil; dan
d. kelompok program lainnya.
Pasal 13
(1) Kelompok program bantuan sosial terpadu berbasis keluarga sebagaimana dimaksud dalarn Pasal 8 ayat (2) huruf a, melaksanakan sebagian tugas TKPK Kabupaten Bone dalam melakukan koordinasi penanggulangan kemiskinan di 'bidang bantuan sosial terpadu berbasis keluarga.
(2) Kelompok program penanggulangan kemiskinan berbasis
· pemberdayaan masyarakat sebagaimana dimaksud dalam Pasal
19 ayat (2) huruf b, melaksanakan sebagian tugas TKPK Kabupaten Bone dalam melakukankoordinasi penanggulangan kerniskinan di bidang pemberdayaan masyarakat.
( 3) Kelompok program penanggulangan kemiskinan berbasis
pernberdayaan usaha ekonomi rnikro dan kecil sebagaimana dimaksud dalam Pasal 12 ayat (2) huruf c, rnelaksanakan sebagian tugas TKPK Kabupaten Bone dalam melakukan koordinasi penanggulangan kemiskinan di bidang pemberdayaan usaha ekonomi mikro dan kecil.
( 4) Kelompok program lainnya sebagaimana dimaksud dalam Pasal
19 ayat (2) huruf d, melaksanakan sebagian tugas TKPK Kabupaten Bone dalam melakukan: koordinasi penanggulangan kemiskinan di bidang lainnya.
Pasal 14
Kelompok program sebagaimanadimaksuddalam Pasal 13 dalam melaksanakan tugas bertanggung jawab kepada Ketua TKPK Kabupaten Bone.
Pasal 15
(1) Keanggotaan TKPK Kabupaten Bone terdiri atas unsur pemerintah daerah, masyarakat, dunia usaha, dan pemangku kepentingan lainnya dalam penanggulangan kemiskinan.
(2) Susunan keanggotaan TKPK Kabupaten Bone sebagaimana
dimaksud pada ayat (1) ditetapkan dengan Keputusa.i Bupati.
BAB III
PELAKSANAAN KOORDINASI
Pasal 16
( 1) Rapat koordinasi TKPK Kabupaten Bone dilaksanakan paling sedikit 3 (tiga) kali dalam 1 (satu] tahun atau sewaktu-waktu sesuai dengan kebutuhan.
(2) Rapat koordinasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dipimpin
oleh Ketua TKPK.
0 ••
(3) Rapat koordinasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
membahas:
a. penyusunan SPKD Kabupaten Bone ;
b. penyusunan program-program penanggulangan kemiskinan dalam RPJMD dan RKPD;
c. penyusunan LP2KD Kabupaten Bone setiap tahunnya;
d. penyusunan laporan kinerja penanggulangan k=miskinan
daerah; dan
d. pelaksanaan percepatan penanggulangan kemiskinan.
BAB IV
PELAPORAN
Pasal 17
(1) Bupati melaporkan pelaksanaan penanggulangan kemiskinan di
Kabupaten Bone kepada Gubernur Provinsi Sulsel.
(2) Laporan Bupati sebagaimana dimaksud pada ayat (1) disampaikan paling sedikit 2 (dua) kali dalam 1 (satu) tahun atau sewaktu-waktu sesuai dengan kebutuhan. ,,
BABV
PEMBINAAN
Pasal 18
(1) Bupati melakukan pembinaan terhadap pelaksanaan penanggulangan kemiskinan di Kabupaten Bone.
(2) Pembinaan Bupati sebagairnana dimaksud pada ayat ( 1) meliputi pemberian bimbingan, supervisi, pemantauan dan evaluasi pelaksanaan penanggulangan kemiskinan.
BAB VI
PENDANAAN
Pasal 19
Bupati dalam melaksanakan dan pembinaan percepatan penanggulangan kemiskinan di Kabupaten Bone dibebankan pada Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kabupaten Bone dan sumber pendanaan lain yang sah dan tidak mengikat.
BAB Vil
KETENTUANPENUTUP
Pasal 20
Bagan struktur TKPK Kabupaten Bone sebagaimana dimaksud dalam Pasal 15 ayat (2) tercantum .dalarn Lampiran Peraturan Bupati ini.
•.. I
Pasal 21
Dengan berlakunya Peraturan � Bupati ini, maka Keputusan Bupati Bone Nomor 348 Tahun 2013 tentang Pembentukan Tim Koordinasi Penanggulangan Kemiskinan (TKPK), Sekretariat, Kelompok Kerja dan Kelmnpok program Penanggulangan Kemiskinan Kabupaten Bone dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.
Pasal 22
Peraturan Bupa.ti ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.
Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan perundangan
Peraturan Bupati ini dalamBeritaDaerah Kabupaten Bone.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 03 Februari 2014.
Peraturan � Bupati ini, maka Keputusan Bupati Bone Nomor 348 Tahun 2013 tentang Pembentukan Tim Koordinasi Penanggulangan Kemiskinan (TKPK), Sekretariat, Kelompok Kerja dan Kelmnpok program Penanggulangan Kemiskinan Kabupaten Bone
9
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Bone Nomor 3 Tahun 2014
PETUNJUK TEKNIS PROGRAM DANA BANTUAN PEMBANGUNAN DESA DAN KELURAHAN
2014
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 3, BD.2014/NO.3
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang PETUNJUK TEKNIS PROGRAM DANA BANTUAN PEMBANGUNAN DESA DAN KELURAHAN
ABSTRAK:
a. bahwa dalam rangka pelaksanaan pembangunan partisipatif berbasis pemberdayaan masyarakat maka diperlukan adanya Program Dana Bantuan Pembangunan Desa dan · Kelurahan sebagai upaya untuk mendorong terlaksananya .kemandirian masyarakat perdesaan;
b. bahwa untuk pelaksanaan Program Dana Bantuan Pembangunan Desa dan Kelurahan agar terlaksana secara berdaya guna dan berhasil guna maka dibutuhkan petunjuk teknis;
c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud pada huruf a dan huruf b di atas perlu menetapkan Peraturan Bupati Bone tentang Petunjuk Teknis Program
Dana Bantuan Pembangunan Desa dan Kelurahan;
1. Undang-Undang Nomor 29 Tahun 1959 tentang Pembentukan Daerah - daerah Tingkat II di Sulawesi ( Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun · 1959 Nomor
74, Tambahan · Lembaran Negara Republik Indonesia
Nomor 1822 ) ;
2. Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2004 tentang Sistem
Perencanaan Pembangunan Nasional (Lembar Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 104, Tambahan Lembaran Negara Nomor 4421);
3. Undang - Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah ( Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 125, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4437 ), sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Undang - Undang Nomor 12 Tahun 2008 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2008 .Nomor 59, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4844);
4. Undang - Undang Nomor 33 Tahun 2004 tentang Perimbangan Keuangan Antara Pemerintah Pusat dan Pemerintahan Daerah ( Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 126, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4438 );
5. Undang - Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-Undangan ( Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2011 nomor 82, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor
5234);
6. Peraturan Pemerintah Nomor 52 Tahun 2001 tentang Penyelenggaraan Tugas Pembantuan ( Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2001 Nomor 77, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4106);
7. Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah ( Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun.,2005 Nomor 140, Tambahan Eembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4578 ) ·;
8. Peraturan Pemerintah Nomor 72 Tahun 2005 tentang Desa
( Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2005 Nomor
158, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia
Nomor 4587 } ;
9. Peraturan Pemerintah Nomor 73 Tahun 2005 tentang
Kelurahan ( Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun
2005 Nomor 159, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 4588 ) ;
10. Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2007 tentang
Pembagian Urusan Pemerintahan antara Pemerintah,
Pemerintahan Daerah Provinsi dan Pemerintahan Daerah Kabupaten/Kota ( Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 82, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4737);
PERATURAN BUPATI TENTANG PETUNJUK TEKNIS PROGRAM DANA BANTUAN PEMBANGUNAN DESA DAN KELURAHAN
BABI
KETENTUAN UMUM
Pasal 1
Dalam Peraturan Bupati ini yang dimaksud dengan :
1. Pemerintah Kabupaten adalah Pemerintah Kabupaten Bone.
- 2. Daerah adalah Daerah Kabupaten Bone.
3. Bupati adalah Bupati Bone.
;;_
4. Dewan Perwakilan Rakyat Daerah selanjutnya disingkat DPRD adalah
Dewan Perwakilan Rakyat Daerah kabupaten Bone.
5. Badan Pemberdayaan Masyarakat Kabupaten Bone yang selanjutnya disingkat BPM adalah badan yang melaksanaan pengawasan, monitoring dan peninjauan lapangan dalam pengelolaan Program Dana Bantuan
Pembangunan Desa dan kelurahan.
6. Bagian Pemerintahan Desa dan Kelurahan Setda Kabupaten Bone adalah bagian yang melaksanakan Pembinaan teknis administrasi pengelolaan dana Program Dana Bantuan Pembangunan Desa dan Kelurahan pada tingkat Kabupaten
7. Dinas Pendapatan, Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah Kabupaten
yang selanjutnya disingkat Dinas PKAD � adalah Dinas yang berwenang menerbitkan Surat Perintah Membayar dan Surat Perintah Pencairan Dana Program Dana Bantuan Pembangunan Desa dan Kelurahan.
8. Kecamatan adalah wilayah kerja Camat sebagai perangkat Daerah
Kabupaten Bone.
9. Kelurahan adalah wilayah kerja Lurah sebagai Perangkat Daerah
11
Kabupaten dalam wilayah kerja Kecamatan.
10. Desa adalah kesatuan masyarakat hukum yang memiliki batas-batas wilayah yang berwenang untuk mengatur dan mengurus kepentingan masyarakat setempat berdasarkan asal usul dan adat istiadat setempat yang diakui dan dihormati dalam Sistem Pemerintahan Negara Kesatuan Republik Indonesia.
11. Pemerintahan Desa adalah kegiatan pemerintahan yang dilaksanakan oleh Pemerintah Desa dan Badan Permusyawaratan Desa.
12. Pemerintah desa adalah Kepala Desa dan Perangkat desa.
13. Badan Permusyawaratan Desa (BPD) adalah lembaga yang merupakan perwujudan demokrasi dalam penyelenggaraan Pemerintah Desa sebagai unsur penyelenggaraan pemerintah desa.
14. Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah, yang selanjutnya disingkat
APBD, adalah suatu rencana keuangan tahunan daerah yang ditetapkan berdasarkan Peraturan Daerah tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah.
15. Pengelolaan Keuangan Desa adalah keseluruhan kegiatan yang meliputi
perencanaan, penganggaran, penatausahaan, pelaporan, pertanggungjawaban dan pengawasan keuangan desa.
16. Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa yang selanjutnya disingkat
APBDesa adalah rencana keuangan tahunan pemerintah desa yang
-j,J
dibahas dan disetujui bersama oleh Pemerintah desa yang dibahas dan disetujui bersama oleh Pemerintah Desa dan BPD, yang ditetapkan dengan Peraturan desa.
17. Benda.hara Desa adalah seorang perangkat desa yang ditunjuk oleh Kepala Desa untuk menerima, menyimpan, membayar, menatausahakan dan mempertanggungjawabkan uang untuk keperluan desa dalam pelaksanaan APBDesa.
18. Rencana Kerja dan Anggaran yang selanjutnya disingkat RKA adalah dokumen perencanaan dan penggangaran yang berisi rencana desa dalam pelaksanaan APBDesa.
19. Kinerja adalah keluaran/hasil dari progr..am/kegiatan yang akan atau telah dicapai sehubungan dengan penggunaan anggaran dengankuantitas
dan kualitas terukur.
20. Program adalah penjabaran kegiatan dalam bentuk upaya yang berisi satu atau lebih kegiatan dengan menggunakan sumber daya yang disediakan untuk mencapai hasil yang terukur.
21. Kegiatan adalah bagian dari program yang dilaksanakan satu atau lebih
unit kerja pada SKPD sebagai bagian dari pencapaian sasaran terukur pada satu program dan terdiri dari sekumpulan tindakan pengarahan sumber daya baik berupa personil, barang modal termasuk peralatan dan teknologi, dana atau kombinasi dari beberapa atau kesemua jenis sumber daya tersebut -sebagai bahan masukan untuk menghasilkan keluaran dalam bentuk barang dan jasa.
22. Sasaran adalah hasil yang diharapkan dalam suatu program atau keluaran yang diharapkan dari suatu kegiatan.
23. Keluaran adalah barang atau jasa yang dihasilkan oleh kegiatan yang dilaksanakan untuk mendukung pencapaian sasaran dan tujuan program dan kebijaksanaan.
24. Hasil adalah segala sesuatu yang mencerminkan berfungsinya keluaran dari kegiatan-kegiatan dalam suatu program.
25. Surat Permintaan Pembayaran yang selanjutnya disingkat SPP adalah dokumen yang diterbitkan oleh pejabat yang bertanggung jawab atas pelaksanaan kegiatan/bendahara pengeluaran untuk mengajukan permintaan pembayaran.
26. Surat Perintah Membayar yang selanjutnya disingkat SPM adalah Dokumen yang digunakan / diterbitkan oleh pengguna Anggaran untuk penerbitan SP2D atas beban Pengeluaran DPA-SKPD.
27. Surat Perintah Pencairan Dana yang selanjutnya disingkat SP2D adalah dokumen yang digunakan sebagai Dasar Pencairan Dana yang diterbitkan oleh Bendahara Umum Daerah berdasarkan SPM.
28. Alokasi dana Khusus Bantuan adalah bantuan keuangan yang bersifat
khusus kepada pemerintah desa/kelurahan digunakan untuk membantu
.....
capaian kinerja program prioritas pemerintah desa/kelurahan penerima
bantuah keuangan sesuai dengan urusan yang menjadi kewenangan penerima bantuan.
29. Dokumen Pelaksanaan Anggaran yang selanjutnya disingkat DPA adalah Dokumen yang memuat pendapatan, belanja dan pembiayaan yang digunakan sebagai dasar pelaksanaan anggaran oleh pengguna anggaran.
BAB II
AZAS DAN TUJUAN PROGRAM DANA BANTUAN PEMBANGUNAN DESA DAN KELURAHAN
Bagian Kesatu
Azas Program Dana Bantuan Pembangunan Desa clan Kelurahan
Pasal 2
Azas Program Dana Bantuan Pembangunan Desa dan Kelurahan berdasarkan azas transparasi, akuntabel, partisipatif serta dilakukan dengan tertib dan disiplin anggaran.
Bagian Kedua
Tujuan Program Dana Bantuan Pembangunan Desa clan Kelurahan
Pasal 3
Tujuan Program Dana Bantuan Pembangunan Desa dan Kelurahan adalah :
a. Tujuan umum yaitu meningkatkan kesejahteraan masyarakat melalui peningkatan peran serta dan prakarsa masyarakat dalam penyelenggaraan pembangunan yang beroriantasi pemberdayaan dan kemandirian masyarakat.
b. Tujuan Khusus, antara lain :
1. meningkatkan kualitas proses dan hasil · perencanaan pembangunan desa/ kelurahan;
2. meningkatnya keterpaduan perencanaan pembangunan;
3. meningkatnya efektivitas penyelenggaraan pembangunan untuk mengoptimalkan hasil pembangunan;
4. meningkatnya keterpaduan peran antar pelaku dalam penyelenggaraan pembangunan;
5. terwujudnya kerjasama antar desa/kelurahan;
6. mendorong keterlibatan seluruh pelaku pembangunan dan mekanisme perencanaan dan system penganggaran;
7. mengoptimalkan partisipasi masyarakat; dan
8. mewujudkan penggunaan sumberdaya secara efesien, efektif, berkeadilan dan berkelanjutan.
BAB III
PENGELOLAAN PROGRAM DANA BANTUAN PEMBANGUNAN DESA DAN KELURAHAN
Bagian Kesatu
Pengelolaan Program Dana Bantuan Pembangunan Desa clan Kelurahan
Pasal 4
(1) Pengelolaan Dana Program Dana Bantuan Pembangunan Desa dan Kelurahan merupakan satu kesatuan dengan pengelolaan keuangan dan dana pengelolaan keuangan yang dituangkan (RKA-D). Rencana kerja dan
v ,
Anggaran Kecamatan (RKA-K) dan Dokumen Pelaksanaan Anggaran
;
Kecamatan (DPA-K).
(2) Seluruh kegiatan yang didanai oleh Program Dana Bantuan Pembangunan Desa dan Kelurahan harus direncanakan, dilaksanakan dan dievaluasi secara terbuka dan diketahui oleh masyarakat serta harus selesai dilaksanakan dalam 1 ( satu) tahun anggaran
(3) Seluruh hasil kegiatan Program Dana Bantuan Pembangunan Desa dan
Kelurahan harus dapat dipertanggungjawabkan secara teknis,
administratif dan sesuai ketentuan peraturan perundang - undangan.
{4) Hasil kegiatan diperlihara dan dikembangkan oleh pemerintah desa/kelurahan dan masyarakat melalui penggalian potensi swadaya gotong royong masyarakat.
Bagian Kedua
Sumber Pendanaan Program Bantuan Pembangunan Desa dan Kelurahan
Pasal 5
(1) Pendanaan Program Dana Bantuan Pembangunan Desa dan Kelurahan ditetapkan dalam APBD yang merupakan Alokasi Dana Khusus Bantuan kepada Pemerintah desa/ kelurahan.
(2) Pemerintah desa/kelurahan yang akan mendapatkan dana Program Dana Bantuan Pembangunan Desa dan Kelurahan ditetapkan dengan Keputusan Bupati.
Bagian Ketiga
Pelaksanaan Program Dana Bantuan Pembangunan Desa dan Kelurahan
Pasal 6
Pelaksanaan kegiatan Program Dana Bantuan Pembangunan Desa dan
Kelurahan dilaksanakan oleh Kepala Desa dan Kepala Kelurahan.
BAB IV
RENCANA KEGJATAN
Pasal 7
(1) Rencana usulan kegiatan dibahas dalam musyawarah perencanaan pembangunan desa/kelurahan, khusus usulan kegiatan yang akan didanai melalui Program Dana Bantuan Pembangunan Desa dan Kelurahan harus mengacu pada dokumen RPJMDesa / Kelurahan.
.'--"
(2} Musrernbang dapat mengusulkan prasarana dan sarana yang sangat mendesak dan prioritas serta dapat ditunjang swadaya masyarakat.
(3) Hasil kesepakatan usulan kegiatan selanjutnya dibahas pada musyawarah desa perencanaan pada lokasi dimana prasarana dan sarana akan dikerjakan / dibangun.
(4) Jenis prasarana dan sarana yang dapat didanai melalui Program Dana
Bantuan Pembangunan Desa dan Kelurahan yaitu :
a. Pembangunan / Rehabilitasi, antara lain :
1. kantordesa/kelurahan;
2. balai desa/Balai Pertemuan Kelurahan;
3. Posyandu dan Baruga Sayang;
4. Mandi, Cuci, Kakus (MCK);
5. Irigasi Desa dan Air Bersih Desa/Kelurahan;
6. Kontruksi Perkerasan Sirtu;
7. Pembuatan .Jalan: dan
'
8. Pasar Desa;
(5) Biaya perencanaan melekat pada Program Dana Bantuan Pembangunan
Desa dan Kelurahan.
BABV
PENGANGGARAN PROGRAM DANA BANTUAN PEMBANGUNAN DESA
KELURAHAN
Paaal 8
Pemerintah desa/kelurahan yang mendapatkan Alokasi Dana Bantuan Pembanguan Desa dan Kelurahan dituangkan dalam APBDesa dan RKA / DPA Kecamatan dalam Bentuk kegiatan yang bersumber dari da:na bantuan keuangan dari Pemerintah Kabupaten Bone.
BAB VI
MEKAIOSME PENYALURAN DAN PENCAIRAN DANA
: Bagian Kesatu
Mekanisme Penyaluran Dana
Pasal 9
(1) Penyaluran Alokasi Dana Program Bantuan Pembanguan Desa dan
Kelurahan dilakukan dengan 2 (dua) tahap.
(2) Tahap pertama dicairkan 50% dari pagu.
(3) Penyalurahan Dana Program Dana Bantuan Pembangunan Desa dan
Kelurahan tahap kedua dapat dilakukan apabila penggunaan tahap pertama telah terserap minimal 90o/'!, (sembilan puluh persen) yang dilengkapi dengan laporan perkembangan fisik dan Laporan Administrasi Keuangan, dengan berpedoman pada aturan dan ketentuan.
Bagian Kedua
Mekanisme Pencairan Dana
Pasal 10
( 1) Kepala Desa mengajukan permohonan pencairan Alokasi Dana Program Dana Bantuan Pembangunan Desa kepada Bupati Cq. Kepala Dinas PKAD diketahui Camat dilengkapi dengan dokumen pendukung, antara lain Rekomendasi dari Bagian Pemerintahan Desa / Kelurahan Setda Kabupaten Bone.
(2) Kepala Dinas PKAD menerbitkan SPM dan SP2D-LS ke rekening bendahara desa.
(3) Bendahara Desa membuka rekening pada Bank Sul Sel Cabang Bone yang ditandatangani oleh Bendahara dan diketahui Kepala Desa.
(4) Khusus untuk kelurahan dicairkan melalui Bendahara Kecamatan setelah mendapat Rekomendasi dari Bagian Pemerintahan Desa Setda Kabupaten Bone.
BAB VII
ADMINISTRASI PERTANGGUNGJAWABAN
Pasal 11
( 1) Bendahara Desa dalam mempertanggungjawabkan dana Program Dana
Bantuan Pembangunan Desa hanya membuat kwitansi secara utuh setiap
'·
-...
tahap pengeluaran yang ditandatangani oleh Kepala Desa dan dicatat pada buku kas umum sebagai penerimaan dan pengeluaran sesuai den,gan ketentuan peraturan perundang - undangan.
(2) Bendahara Desa dalam membuat laporan pertanggungjawaban penggunaan dana Program Dana Bantuan Pembangunan Desa dan Kelurahan melampirkan;
a. kwitansi pembayaran disertai bukti-bukti pengeluaran yang sah;
b.. photo 0%, 50% dan 100%; dan
c. laporan kemajuan fisik pekerjaan/progres report yang telah ditanda tangani oleh konsultan pengawas dan diketahui oleh Kepala Desa.
(3) Program Dana Bantuan Kelurahan dipertanggungjawabkan sepenuhnya
�
oleh Bendahara Kecamatan melalui PPTK Kecamatan dengan melampirkan
sebagai berikut:
a. kwitansi Pembayaran disertai bukti-bukti pengeluaran yang sah;
b. photo 0%, 50% dan 100%; dan
c. laporan kemajuan fisik pekerjaan/progses report yang telah ditanda tangani oleh konsultan pengawas dan diketahui oleh Kepala Kelurahan.
BAB VIII PEMBINAAN DAN PENGAWASAN
Pasal 12
( 1) Pembinaan teknis administrasi pengelolaan dana Program Dana Bantuan Pembangunan Desa dan Kelurahan pada tingkat Kabupaten dilaksanakan oleh Bagian Pemerintahan Desa / Kelurahan Setda Kabupaten Bone.
(2) Pelaksanaan Pengawasan, Monitoring dan Peninjauan lapangan
penggunaan Dana Bantuan Pembangunan desa / kelurahan dilaksanakan oleh Badan Pemberdayaan Masyarakat (BPM).
(3) Pembinaan pada Tingkat Kecamatan dilaksanakan oleh Camat, dalam bentuk;
a. fasilitas pelaksanaan, pengawasan, pemeliharaan dan tindak lanjut;
b. fasilitas pencairan danaProgram Dana Bantuan Pembangunan Desa dan Kelurahan;
c. pemeriksaan lapangan penggunaan dana Program Dana Bantuan
Pembangunan Desa dan Kelurahan.
(4) Pelaksanaan Pengawasan internal dilaksanakan oleh lnspektorat
Kabupaten Bone dan Unsur Pengawas Lainnya dengan tugas:
... •
a. melaksanakan Evaluasi dan Monitoring pekerjaan atas penggunaan dana Program Dana Bantuan Pembangunan Desa dan Kelurahan; dan
b. menyampaikan laporan hasil Evaluasi dan Monitoring kepada Bupati Bone dengan tembusannya disampaikan kepada Kepala Badan Pemberdayaan Masyarakat (BPM) .
. BAB IX
KETENTUAN LAIN-LAIN
Pasal 13
Hal - hal yang belum diatur dalam peraturan ini, sepanjang mengenai teknis pelaksanaan akan diatur lebih lanjut dengan Keputusan Bupati.
BABX
KETENTUAN PENUTUP
Pasal 14
Peraturan Bupati ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.
Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan
Bupati ini dengan penempatannya dalam Berita Daerah Kabupaten Bone.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 06 Januari 2014.
11
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Bone Nomor 01 Tahun 2014
PELIMPAHAN SEBAGIAN KEWENANGAN DI BIDANG PERIZINAN KEPADA KEPALA BADAN PELAYANAN PERIZINAN TERPADU KABUPATEN BONE
2014
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 01, BD.2013
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang PELIMPAHAN SEBAGIAN KEWENANGAN DI BIDANG PERIZINAN KEPADA KEPALA BADAN PELAYANAN PERIZINAN TERPADU KABUPATEN BONE
ABSTRAK:
a. bahwa dalam rangka upaya pemerintah daerah
mengendaiikan pertumbuhan pasar tradisional, pusat
perbe!anjaan dan toko modern adalah melalui penzman
pengelolaan pasar tradisional pusat perbelanjaan dan toko
modern:
b. bahwa berdasarkan pasal 11 ayat (1) Peraturan Menteri
Perdagangan Nomor 53/M-DAG/PER/12/2006 tentang
Pedoman Penataan dan Pembinaan Pasar Tradisional, Pusat
Perbelanjaan dan Toko Modern, terhadap izin usaha
pengelolaan pasar tradisional, pusat perbelanjaan dan toko
modern diterbitkan oleh Bupati;
c. bahwa dalam rangka efesiensi waktu, memaksimalkan
pelayanan serta memusatkan pelayanan izm usaha
pengelolaan pasar tradisional pusat perbelanjaan dan toko
modern pada Pelayanan Terpadu Satu Pintu, maka perlu
melimpahkan kewenangan pengelolaan administrasi dan
penandatanganan izin usaha pengelolaan pasar tradisional
pusat perbelanjaan dan toko modern kepada Kepala Badan
Pelayanan Perizinan Terpadu Kabupaten Bone;
d. bahwa berdasarkan pertimbangan
1 sebagaimana dimaksud
dalam huruf a, huruf b dan huruf c di atas, maka perlu
menetapkan Peraturan Bupati Bone tentang Pelimpahan
Sebagian Kewenangan di Bidang Perizinan kepada Kepala
Sadan Pelayanan Perizinan Terpadu Kabupaten Bone;
1. Undang-Undang Nomor 29 Tahun 1959 tentang Pembentukan Daerah-Daerah Tingkat II di Sulawesi (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1959 Nomor 74, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 1822);
2. Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1974 tentang Pokok-Pokok
Kepegawaian (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun
·1974 Nomor 5; Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nornor 3041) sebaqairnana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 43 Tahun 1999 (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1999 Nomor 169, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3427);
3. Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan
Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004
Nomor 125, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4437) sebagaimana diubah terakhir- dengan Undang• Undang Nomor 12 Tahun 2008 (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2008 Nomor 59, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4844);
4. Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2007 tentang Penanaman
Modal (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2007
Nomor 67, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia
Nomor 4724);
5. Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2009 tentang Pelayanan
Publik (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2009
Nomor 112, Tarnbahan Lembaran Negara Republik Indonesia
Nomor 5038);
6. Undang..LJndang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2011 Nomor 82, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5234);
7. Peraturan Presiden Nomor 112 Tahun 2007 tentang Penataan dan Pembinaan Pasar Tradisional, Pusat Perbelanjaan dan Toko Modern;
8. Peraturan Presiden Nomor 27 Tahun 2009 tentang Palayanan
Terpadu Satu Pintu Di Bidang Penanaman Modal;
9. Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2007 tentang Pembagian Urusar Pemerintahan Antar Pemerintah, Pemerintahan Daerah Provinsi dan Pemerintahan Daerah Kabupaten/Kota (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun
2007 Nomor 82, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 4737);
10. Peraturan Pemerintah Nomor 41 Tahun 2007 tentang
Organisasi Perangkat Daerah (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2007 Nomor 89, Tambahan Lembaran
Negara Republik Indonesia Nomor 4741 );
11. Peraturan Menteri Perdagangan Republik Indonesia Nomor
53/M-DAG/PER/12/2008 tentang Pedoman Penataan dan
Pernbinaan Pasar Tradisional, Pusat Perbelanjaan Dan Toko
Modern;
12. Peraturan Daerah Kabupaten Bone Nomor 01 Tahun 2008 tentang Urusan Pemerintahan yang menjadi Kewenangan Pemerintah Daerah Kabupaten Bone (Lembaran Daerah Kabupaten Bone Tahun 2008 Nomor 01, Tambahan Lembaran Daerah Kabupaten Bone Tahun 2008 Nomor 01);
MEMUTUSKAN:
-..,
J
Menetapkan
PERATURAN BUPATI TENTANG PELIMPAHAN SEBAGIAN KEWENANGAN DI BIDANG PERIZINAN KEPADA KEPALA SADAN PELAYANAN PERIZINAN TERPADU KABUPATEN BONE
BABI KETENTUAN UMUM Pasal 1
Dalam Peraturan Bupati ini yang dimaksud dengan:
1. Daerah adalah Kabupaten Bone.
2. Pemerintah Daerah adalah Pemerintah Daerah Kabupaten
Bone.
3. Bupati adalah Bupati Bone.
4. Sadan Pelayanan Perizinan Terpadu adalah Sadan penyelenggara kegiatan perizinan yang akan memberikan legalitas kepada seseorang atau pelaku usaha kegiatan tertentu yang proses pengelolaannya melalui tahapan sampai kepada terbitnya dilakukan di satu tempat.
5. Kepala Sadan aoatan Keoata Sadan Pelayanan Petizinan
Terpadu Kabupater. Bone.
BAB II PELIMPAHAN KEWENANGAN Pasal2
Melimpahkan sebagian kewenangan penzman kepada Kepala
Sadan Pelayanan Perizinan Terpadu Kabupaten Bone yang terdiri dari:
1. lzin Usaha Pengelolaan Pusat Pasar Tradisional (IUP2T);
2. lzin Usaha Pusat Perbelanjaan (IUPP); dan
3. lzin Usaha Toko Modern (IUTM).
Pasal3
Pelimpahan sebagian kewenangan di bidang perizinan sebagaimana di maksud dalam Pasal 2, penerbitan izinnnya dltandetanqani oleh kepala Sadan Pelayanan Perizinan Terpadu Kabupaten Bone atas nama Bupati Bone.
BAB Ill KETENTUAN PENUTUP Pasal4
Peraturan Bupati ini mulai berlaku pada tanggal ditetapkan.
Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Bupati ini dengan penempatannya dalam Serita Daerah Kabupaten Bone. ·
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 02 Januari 2014.
4
TENTANG DATABASE PERATURAN
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat