MEMUTUSKAN: -.., J Menetapkan PERATURAN BUPATI TENTANG PELIMPAHAN SEBAGIAN KEWENANGAN DI BIDANG PERIZINAN KEPADA KEPALA SADAN PELAYANAN PERIZINAN TERPADU KABUPATEN BONE BABI KETENTUAN UMUM Pasal 1 Dalam Peraturan Bupati ini yang dimaksud dengan: 1. Daerah adalah Kabupaten Bone. 2. Pemerintah Daerah adalah Pemerintah Daerah Kabupaten Bone. 3. Bupati adalah Bupati Bone. 4. Sadan Pelayanan Perizinan Terpadu adalah Sadan penyelenggara kegiatan perizinan yang akan memberikan legalitas kepada seseorang atau pelaku usaha kegiatan tertentu yang proses pengelolaannya melalui tahapan sampai kepada terbitnya dilakukan di satu tempat. 5. Kepala Sadan aoatan Keoata Sadan Pelayanan Petizinan Terpadu Kabupater. Bone. BAB II PELIMPAHAN KEWENANGAN Pasal2 Melimpahkan sebagian kewenangan penzman kepada Kepala Sadan Pelayanan Perizinan Terpadu Kabupaten Bone yang terdiri dari: 1. lzin Usaha Pengelolaan Pusat Pasar Tradisional (IUP2T); 2. lzin Usaha Pusat Perbelanjaan (IUPP); dan 3. lzin Usaha Toko Modern (IUTM). Pasal3 Pelimpahan sebagian kewenangan di bidang perizinan sebagaimana di maksud dalam Pasal 2, penerbitan izinnnya dltandetanqani oleh kepala Sadan Pelayanan Perizinan Terpadu Kabupaten Bone atas nama Bupati Bone. BAB Ill KETENTUAN PENUTUP Pasal4 Peraturan Bupati ini mulai berlaku pada tanggal ditetapkan. Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Bupati ini dengan penempatannya dalam Serita Daerah Kabupaten Bone. ·
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat