PERUBAHAN ATAS PERATURAN BUPATI BONE NOMOR 80 TAHUN 2017 TENTANG PENDELEGASIAN KEWENANGAN PELAYANAN PERIZINAN DAN NON PERIZINAN KEPADA DINAS PENANAMAN MODAL DAN PELAYANAN TERPADU SATU PINTU KABUPATEN BONE
2018
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 30, BD.2018/NO.30
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang PERUBAHAN ATAS PERATURAN BUPATI BONE NOMOR 80 TAHUN 2017 TENTANG PENDELEGASIAN KEWENANGAN PELAYANAN PERIZINAN DAN NON PERIZINAN KEPADA DINAS PENANAMAN MODAL DAN PELAYANAN TERPADU SATU PINTU KABUPATEN BONE
ABSTRAK:
a. bahwa sesuai dengan ketentuan Pasal 127
Peraturan Sadan Koordinasi Penanaman Modal Nomor 13 Tahun 2017 tentang Pedoman dan Tata Cara Perizinan dan Fasilitas Penanaman Modal, Peraturan Kepala Sadan Koordinasi Penanaman Modal Nomor 14 Tahun 2015 serta Peraturan Kepala Sadan Koordinasi Penanaman Modal Nomor
15 Tahun 2015 dinyatakan dicabut dan tidak berlaku;
b. bahwa Peraturan Bupati Bone Nomor 80 Tahun
2017 perlu disesuaikan dengan dinamika perkembangan peraturan perundang-undangan dan kebutuhan masyarakat;
c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana
pada huruf a dan huruf b, perlu ditetapkan Peraturan Bupati Bone tentang Perubahan Atas Peraturan Bupati Bone Nomor 80 Tahun 2017 tentang Pendelegasian Kewenangan Pelayanan Perizinan dan Non Perizinan Kepada Dinas · Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu Kabupaten Bone;
Mengingat 1. Undang-Undang Nornor 29 Tahun 1959 tentang
Pembentukan Daerah-daerah Tingkat II di Sulawesi
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1959
Nomor 74, Tambahan Lembaran Negara Republik
2. Indonesia Nomor 1822);
Undang-Undang Nomor 28 Tahun 1999 tentang
Penyelenggaraan Negara yang Bersih dan Bebas
dari korupsi, Kolusi dan Nepotisme (Lembaran
Negara Republik Indonesia Tahun 1974 Nomor 75, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia
3. Nomor 3851);
Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2008 tentang
Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2008 Nomor 93, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia
4. Nomor 4866);
Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2009 tentang
Pelayanan Publik (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2009 Nomor 112, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5038);
5. Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2009 Nomor 130, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5049);
6. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 244, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5587) sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2015 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 58, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 5679);
7. Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2014 tentang
Administrasi Pemerintahan (Lembaran Negara
Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 292 Tahun
2014, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 5601);
8. Peraturan Pemerintah Nomor 96 Tahun 2012 tentang Pelaksanaan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 25 Tahun 2009 tentang
Pelayanan Publik (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2012 Nomor 215);
9. Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 2013 tentang Pelaksanaan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2008 tentang Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2013 Nomor 40);
10. Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2017
tentang Inovasi Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2017 Nomor 206, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2017
Nomor 6123);
11. Peraturan Presiden Nomor 97 Tahun 2014 tentang Penyelenggaraan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014
Nomor 221);
12. Peraturan Presiden Nomor 91 Tahun 2017 tentang
Percepatan Pelaksanaan Berusaha;
13. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 100 Tahun
2016 tentang Pedoman Nomenklatur Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu;
14. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 138 Tahun
2017 tentang Penyelenggaraan Pelayanan Terpadu
Satu Pintu Daerah;
15. Peraturan Kepala Sadan Koordinasi Penanaman Modal Nomor 13 Tahun 2017 tentang Pedoman dan Tata Cara Perizinan dan Fasilitas Penanaman Modal;
16. Peraturan Daerah Kabupaten Bone Nomor 11
Tahun 2014 tentang Pelayanan Publik (Lembaran Daerah Kabupaten Bone Tahun 2011 Nornor 11, Tambahan Lembaran Daerah Kabupaten Bone Nomor 9);
17. Peraturan Daerah Kabupaten Bone Nomor 7 Tahun
2016 tentang Urusan Pemerintahan Daerah
{Lembaran Daerah Kabupaten Bone Tahun 2016
Nomor 7, Tambahan Lembaran Daerah Kabupaten
Bone Nomor 5);
18. Peraturan Daerah Kabupaten Bone Nomor 8 Tahun
2016 tentang Pembentukan dan Susunan. Perangkat Daerah (Lembaran Daerah Kabupaten Bone Tahun 2016 Nomor 8, Tambahan Lembaran Daerah Kabupaten Bone Nomor 6);
19. Peraturan Daerah Nomor 16 Tahun 2016 tentang Penanaman Modal (Lembaran Daerah Kabupaten Bone Tahun 2016 Nomor 16, Tambahan Lembaran Daerah Kabupaten Bone Nomor 13);
20. Peraturan Bupati Bone Nomor 21 Tahun 2014 tentang Pelaksanaan Peraturan Daerah Nomor 11
Tahun 2014 tentang Pelayanan Publik (Lembaran
Daerah Kabupaten Bone Tahun 2014 Nomor 13);
21. Peraturan Bupati Bone Nomor 42 Tahun 2015 tentang Penyederhanaan Perizinan dan Non Perizinan di Kabupaten Bone;
22. Peraturan Bupati Bone Nomor 78 Tahun 2016 tentang Kedudukan, Susunan Organisasi Tugas dan Fungsi serta Tata Kerja Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu Kabupaten Bone (Serita Daerah Kabupaten Bone Tahun 2016 Nomor 13).
pasal I
pasal II
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal .
NOMOR 30 TAHUN 2018
6 halaman
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Bone Nomor 30 Tahun 2021
SISTEM SATU DATA UNTUK PEMBANGUNAN DAERAH KABUPATEN BONE
2021
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 30, BERITA DAERAH KABUPATEN BONE TAHUN 2021 NOMOR 30
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang SISTEM SATU DATA UNTUK PEMBANGUNAN DAERAH KABUPATEN BONE
ABSTRAK:
a. bahwa dalam rangka mendukung perencanaan pembangunan yang berkualitas
dan pengendalian pembangunan yang efektif, diperlukan adanya pengelolaan
data yang akurat, mutakhir, terintegrasi, lengkap, akuntabel, dinamis, handal,
mudah diakses dan berkelanjutan, serta ditunjang dengan analisis yang
mendalarn, tajam dan komprehensif;
b. bahwa untuk mewujudkan keterpaduan perencanaan pembangunan antara
Pusat, Provinsi, Kabupaten/Kota dan Desa, perlu didukung dengan data yang
dikelola secara seksama dan berkelanjutan;
c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud pada huruf a, huruf
dan huruf b, perlu ditetapkan Peraturan Bupati Bone tentang Sistem Satu
Data untuk Pembangunan Kabupaten Bone;
l. Undang - Undang Nomor 29 Tahun I 959 tentang pembentukan daerah -
daerah Tingkat 11 di Sulawesi (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun
I 959 Nomor 74, TLN RI Nomor 1822);
2. Undang-Undang Nomor 16 Tahun 1997 tentang Statistik (Lembaran Negara
Republik Indonesia Tahun 1999 Nomor 39, Tambahan Lembaran Negara
Republik Indonesia Nomor 3683);
3. Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2004 tentang Sistem Perencanaan
Pembangunan Nasional (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1999
Nomor 104, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 442 l ),
4. Undang-Undang Nomor I I Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi
Elektronik (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2008 Nomor 58,
Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4843);
5. Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Infonnasi
Publik (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2008 Nomor 61,
Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4846);
6. Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2011 tentang Infonnasi Geospasial
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2012 Nomor 19, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5214) sebagaimana telah
diubah dengan Undang - Undang Nomor 11 Tahun 2020 Tentang Cipta
Kerja (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2020 Nomor 245,
Tambahan Lembaran Republik Indonesia Nomor 6573);
7. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun
2014 Nornor 244 Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5587) sebagaimana telah
diubah beberapa kali terakhir dengan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020
tentang Cipta Kerja (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2020
Nomor 245 Tarnbahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6573);
8. Undang-Undang Nomor 30 Tahun 20 I 4 tentang Administrasi Pemerintahan
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 292, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 560 J) sebagaimana tel ah
diubah dengan Undang - Undang Nomor 11 Tahun 2020 Tentang Cipta
Kerja (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2020 Nomor 245,
Tambahan Lembaran Republik Indonesia Nomor 6573);
9. Peraturan Presiden Republik Indonesia Nomor 39 Tahun 2019 tentang Satu
Data Indonesia (Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor Tahun 2019
Nornor l 12)
10. Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 16 Tahun 2010 tentang
Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan
Informasi Publik (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2010 Nomor
99);
1 l. Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2016 tentang Organisasi Perangkat
Daerah (Lembaran Negara Tahu.n 2016
Nornor
4, Tambahan Lembarsan
Negara Nomor 82);
12. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 3 Tahun 2017 tentang Pedoman
Pengelolaan Pelayanan Infonnasi dan Dokumentasi di Lingkungan
Kementerian Dalam Negeri dan Pemerintah Daerah (Berita Negara Republik
Indonesia Tahun 2017 Nomor l 5 7);
13. Peratu.ran Presiden Nornor 27 Tahun 2014 tentang Jaringan lnformasi
Geospasial Nasional (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014
Nomor 78);
I 4. Peraturan Daerah Kabupaten Bone Nomor 8 Tahun 2016 tentang
Pernbentukan dan Susunan Perangkat Daerah (Lembaran Daerah Kabupaten
Bone Tahun 2016 Nomor 8, Tambahan Lembaran Daerah Kabupaten Bone
Nomor 6) sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Daerah Kabupaten
Bone Nomor 6 Tahun 2020 tentang perubahan atas peraturan Daerah
Kabupaten Bone Nomor 8 Tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan
Perangkat Daerah (Lembaran Daerah Kabupaten Bone Tahun 2020 Nomor
6, Tambahan Lembaran Daerah Kabupaten Bone Nomor 3):
15. Peraturan Bupati Bone Nomor 75 Tahun 2016 tentang Kedudukan, Susunan
Organisasi, Tugas Dan Fungsi Serta Tatakerja Dinas Komunikasi,
lnformatika Dan Persandian (Berita Daerah Kabupaten Bone Tahun 2016
Nomor 75);
J 6. Peraturan Bupati Bone Nomor 25 Tahun 2016 tentang Peningkatan
Percepatan Indeks Pembangunan Manusia Kabupaten Bone (Berita Daerah
Kabupaten Bone Tahun 2016 Nomor 25);
17. Peraturan Bupati Nomor
129 Tahun 2017 tentang Rencana lnduk
Pengembangan E-Govemment Pemerintah Kabupaten Bone Berita Daerah
Kabupaten Bone Tahun 2017 Nomor 129);
BABI
KETENTUAN UMUM
BAB II
ASAS
BAB Ill
MAKSUD DAN TUJUAN
BAB IV
RUANG LINGKUP
BABV
KEDUDUKAN
BABVl
KEWENANGAN
BAB VII
MEKANlSME
BAB VIII
KEBIJAKAN DAN STRATEGI
BAB IX
PENGELOLAAN
BABX
SUMBER DAYA MANUSIA
BABXI
KELEMBAGAAN DAN KOORDINASI
BAB XII
KERJASAMA DAN KEMITRAAN
BAB XIII
PERAN MASYARAKAT DAN DUNIA USAHA
BAB XIV
LARANGAN
BAB XV
INSENTIF DAN DISINSENTIF
BAB XVI
SANKSI ADMINISTRATIF
BAB XVII
PEMBINAAN DAN PENGENDALIAN
BAB XVIII
PEMBIAYAAN
BAB XVI
KETENTUAN PENUTUP
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 31 Mei 2021.
PERATURAN BUPATI BONE NOMOR 30 TAHUN 2021
11
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Bone Nomor 30 Tahun 2023
PROGRAM PEMBERIAN JAMINAN KESEHATAN BAGI PENDUDUK DAN KELUARGA DENGAN KATEGORI MISKIN DAN KURANG MAMPU DI KABUPATEN BONE
2022
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 30, BERITA DAERAH KABUPATEN BONE TAHUN 2022 NOMOR 30
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang PROGRAM PEMBERIAN JAMINAN KESEHATAN BAGI PENDUDUK DAN KELUARGA DENGAN KATEGORI MISKIN DAN KURANG MAMPU DIKABUPATEN BONE
ABSTRAK:
a.
b.
C.
d
bahwa untuk melaksanakan ketentuan pasal 12 peraturan presiden Nomor 82 Tahun 2018 tentang jaminan kesehatan sebagaimana telah di rubah beberapa kali, terakhir dengan peraturan presiden nomor 64 tahun 2020 tentang perubahan kedua atas peraturan presiden nomor 82 tahun 2018 tentang jaminan kesehatan, dimana penduduk yang belum terdaftar sebagai peserta jaminan kesehatan dapat di daftarkan pada BPJS kesehatan oleh pemerintah kabupaten;
bahwa dalam rangka meningkatkan aksebilitas dan mutu pelayanan kesehatan bagi masyarakat miskin dan kurang mampu baik yang belum atau telah termasuk sebagai peserta jaminan kesehatan, perlu di selenggarakan pemberian bantuan iuran jaminan kesehatan daerah yang bersumber dari anggaran pendapatan dan belanja daerah; bahwa agar pelaksanaan pemberian iuran jaminari kesehatan yang bersumber dari anggaran pendapatan dan belanja daerah dapat dilaksanakan secara berdayaguna dan berhasil, perlu diatur ketentuan pelaksanaan program pemberian jaminan kesehatan bagi penduduk dengan kategori misRin dan kurang mampu; bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaiman di maksud dalam huruf a dan huruf b dan huruf c maka perlu menetapkan peraturan bupati tentang program pemberian jaminan kesehatan bagi penduduk dengan kategori miskin dan kurang mampu;
Undang-Undang Nomor 29 Tahun 1959 Tentang
pembentukan daerah-daerah tingkat II di sulawesi
{Lembaran Negara republik Indonesai Tahun 1959, Nomor 74, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 1822);
1. Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003 tentang Keuangan Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2003 Nomor 47, Tambah Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4286);
3 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004 tentang Perbendaharaan Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 5 Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4355);
4. Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2004 tentang Sistem Jaminan Sosial Nasional (Lembaran Negara Republik Indonesia tahun 2004 Nomor 150, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4456);
5. Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2009 Nomor 144, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5063);
6. Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2011 Nomor 82, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5334);
7. Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2011 tentang Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2011 Nomor 116, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5256);
8. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang
Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 244, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 244, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia 5587); sebagaimana telah diubah beberapa kali, terakhir dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2015 (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 58, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5679);
9. Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2014 tentang Administrasi Pemerintahan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 292, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5601);
10. Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah (Lembarari Negara Republik Indonesia Tahun 2005 No 140, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4578);
11. Peraturan Pemerintahan Nnomor 79 Tahun 2005 tentang Pedoman Pembinaan dan Pengawasan Penyelenggaraan Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2005 Nomor 165, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4593);
12. Peraturan Pemerintah Nomor 101 Tahun 2012 tentang Penerima Bantuan luaran Jaminan Kesehatan (Lembaran Negara Republik lndonesia Tahun 2012 Nomor 264, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 264, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5372) Sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 76 Tahun 2015 Nomor 226, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5746);
13. Peraturan Presiden Nomor 12 Tahun 2013 tentang Jaminan Kesehatan sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Presiden Nomor 111 tahun 2013;
14. Praturan Presiden Nomor 87 Tahun 2014 tentang Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 12 Tahun
2011 tentang Pembentukan Peratutran Perundang- Undangan;
15 Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006 tentang Pedoman Pengelolaan Keuangan Daerah Sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan
Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 21 Tahun 2011;
16. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 80 Tahun 2015 tentang Pembentukan Produk Hukum Daerah;
17. Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 71 Tahun 20 l3 tentang Pelayanan Kesehatan Pada Jaminan Kesehatan Nasional;
BAB 1 KETENTUAN UMUM
BAB II MAKSUD DAN TUJUAN
BAB III KEWENANGAN DAN KEWAJIBAN
BAB IV SASARAN PROGRAM
BAB V PERSYARATAN SASARAN PROGRAM
BAB VI MEKANISME PENDAFTARAN SASARAN
BAB VIII PEMBIAYAAN DAN PERTANGGUNGJAWABAN
BAB IX MONITORING DAN EVALUASI
BAB X KETENTUAN PENUTUP
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 22 Juni 2022.
PERATURAN BUPATI BONE NOMORDTAHUN 2022
TENTANG
PROGRAM PEMBERIAN JAMINAN KESEHATAN
BAGI PENDUDUK DAN KELUARGA DENGAN KATEGORI MISKIN DAN KURANG MAMPU DI KABUPATEN BONE
8
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Bone Nomor 30 Tahun 2014
PERUBAHAN LAMPIRAN PERATURAN BUPATI BONE NOMOR 31 TAHUN 2013 TENTANG KEBUTUHAN DAN HARGA ECERAN TERTINGGI PUPUK BERSUBSIDI SUB SEKTOR PERTANIAN KABUPATEN BONE TAHUN ANGGARAN 2014
2014
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 30, BD.2014/NO.360
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang PERUBAHAN LAMPIRAN PERATURAN BUPATI BONE NOMOR 31 TAHUN 2013 TENTANG KEBUTUHAN DAN HARGA ECERAN TERTINGGI PUPUK BERSUBSIDI SUB SEKTOR PERTANIAN KABUPATEN BONE TAHUN ANGGARAN 2014
ABSTRAK:
a. bahwa dengan Peraturan Bupati Bone Nomor 31
Tahun 2013 telah di tetapkan Kebutuhan dan Harga
Eceran Tertinggi (HET) Pupuk Bersubsidi untuk
Sektor Pertanian Tahun Anggaran 2014;
b. bahwa dengan di undangkannya Undang-Undang
Nomor 12 Tahun 2014 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2013 tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara Tahun 2014 dan untuk mencukupi kebutuhan pupuk sampai dengan Desember 2014, perlu mengubah Peraturan Bupati Bone Nomor 31 Tahun 2014;
c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana di maksud pada huruf a dan huruf b, perlu menetapkan
Peraturan Bupati Bone tentang Perubahan Lampiran Peraturan Bupati Bone Nomor 31 Tahun 2013 tentang Kebutuhan dan Harga Eceran Tertinggi Pupuk Bersubsidi Sub Sektor Pertanian Kabupaten Bone
Tahun Anggaran 2014;
1. Undang-Undang Nomor 29 Tahun 1959 tentang Pembentukan Daerah-daerah Tingkat II di Sulawesi ( Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1959
Nomor 74, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 1822);
2. Undang-Undang Nomor 12 Tahun 1992 tentang Sistem
Budidaya Tanaman ( Lembaran Negara Tahun 1992
Nomor 46, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 3478);
3. Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang
Perlindungan Konsumen (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 1999 Nom·tor 42, Tambahan Lembaran
Negara Republik Indonesia Nomor 3821);
4. Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-Undangan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2011 Nomor 82, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5234);
5. Undang-undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang
Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 125, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4437), Sebagaimana telah diubah beberapa kali, terakhir dengan Undang• Undang Nomor 12 Tahun 2008 (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2008 Nomor 59, Tambahan Lembar Negara Republik Indonesia Nomor 4844);
6. Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2004 tentang Perkebunan (Lembar Negara Tahun 2008 dan Kesehatan Hewan (Lembaran Negara Tahun 2004 Nomor 85, Tambahan Lembaran Negara Nomor 4411);
7. Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2009 tentang
Peternakan dan Kesehatan Hewan (Lembar Negara Tahun
2009 Nomor 84, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 5015);
8. Peraturan Pemerintah Nomor 8 Tahun 2001 tentang
Pupuk Budidaya Tanaman (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2001 Nomor 14, Tambahan Lembaran
Negara Republik Indonesia Nomor 4079);
9. Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2007 tentang
Pembagian Urusan Pemerintahan antara Pemerintah, Pemerintahan Daerah Provinsi dan Pemerintahan Daerah Kabupaten / Kota (Lembaran Negara Republik Indonesia
Tahun 2007 Nomor 82 Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 4737);
10. Peraturan Pemerintah Nomor 60 Tahun 2008 tentang Sistem Pengendalian Interen Pemerintah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2008 Nomor 127,
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4890);
11. Peraturan Presiden Nomor 15 Tahun 2011 tentang Perubahan Peraturan Presiden Nomor 77 tahun 2005 tentang Penetapan Pupuk Bersubsidi sebagai Barang Dalam Pengawasan;
12. Peraturan Menteri Perdagangan Republik Indonesia Nomor 07 /M-DAG/PER/2/2009, tentang Perubahan atas Peraturan Menteri Perdagangan Republik Indonesia
Nomor 21/M-DAG/PER/6/2008 tentang Pengadaan dan
Penyaluran Pupuk Bersubsidi untuk Sektor Pertanian;
13. Peraturan Menteri Pertanian Nomor
87 /Permentan/SR.130/ 12/2011 Kebutuhan dan Harga Eceran Tertinggi (HET) Pupuk Bersubsidi untuk Sektor Pertanian Tahun Anggaran 2012;
14. Keputusan Menteri Perindustrian dan Perdagangan Republik Indonesia Nomor 634 /MPP/KEP/2002 tentang Ketentuan dan Tata Cara Pengawasan Barang dan Jasa yang beredar di Pasar;
15. Keputusan Menteri Pertanian Republik Indonesia Nomor 08/Kpts/TP260/ 1/2003 tentang Syarat dan Tata Cara Pendaftaran Pupuk An-Organik;
16. Keputusan Menteri Pertanian Nomor
237 /Kpts/OT.210/4/2Q03 tentang Pedoman Pengawasan Pengadaan, Peredaran dan Penggunaan Pupuk An-Organik;
17. Peraturan Menteri Keuangan Nomor 120/PMK.02.2010 tentang Tata Cara Penyediaan Anggaran, Penghitungan, Pembayaran dan Pertanggungjawaban Subsidi Pupuk;
18. Peraturan Menteri Pertanian Nomor
61/Permentan/OT.140/ 10/2010 tentang Organisasi dan
Tata Kerja Kementerian Pertanian;
19. Peraturan Menteri Pertanian Nomor
28/Permentan/SR.130/5/2009 tentang Pupuk Organik, Pupuk Hayati dan Pembenah Tanah;
20. Peraturan Menteri Pertanian Nomor
40/Permentan/OT.140/4/2007 tentang Rekomendasi
Pemupukan N, P dan K pada padi Sawah
Spesifik Lokasi;
21. Keputusan Menteri Pertanian Nomor
239/KPTS/OT.210/2/2003 tentang Pengawasan Formula
Pupuk An-Organik;
22. Keputusan Menteri Pertanian Nomor
465/KPTS/OT.160/7 /2006 tentang Pembentukan Tim
Pengawas Pupuk Bersubsidi Tingkat Pusat;
23. Keputusan Gubemur Nomor 834/IV/Tahun 2010 tentang Pembentukan Komisi Pengawasan Pupuk dan Pestisida Provinsi Sulawesi Selatan;
24. Peraturan Gubemur Nomor 48 Tahun 2014 tentang
Perubahan atas Peraturan Gubemur Nomor 60
Tahun 2013 tentang Kebutuhan dan Harga Eceran
Tertinggi (HET) Pupuk Bersubsidi untuk Sektor Pertanian
Tahun Anggaran 2014;
25. Peraturan Daerah Kabupaten Bone Nomor 4 Tahun 2008
tentang Pembentukan Organisasi Kabupaten Bone;
26. Keputusan Bupati Bone Nomor 748 Tahun 2010 tentang
Pembentukan Komisi Pengawasan Pupuk dan Pestisida
Kabupaten Bone;
PERATURAN BUPATI BONE TENTANG PERUBAHAN LAMPIRAN PERATURAN BUPATI BONE NOMOR 31 TAHUN 2013
TENTANG KEBUTUHAN DAN HARGA ECERAN TERTINGGI PUPUK BERSUBSIDI SUB SEKTOR PERTANIAN KABUPATEN BONE TAHUN ANGGARAN 2014.
PASALI
Lampiran Peraturan Bupati Bone Nomor 31 Tahun 2013 tentang Kebutuhan dan Harga Eceran Tertinggi Pupuk Bersubsidi Sub Sektor Pertanian Kabupaten Bone Tahun Anggaran 2014 (Berita Daerah Kabupaten Bone Tahun 2013 Nomor 363) di ubah sebagaimana dalam lampiran Peraturan Bupati ini.
PASAL ll
Peraturan Bupati ini mulai berlaku pada tanggal di undangkan.
Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan peraturan
Bupati ini dengan penempatannya dalam Berita Daerah Kabupaten Bone.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 24 Desember 2014.
11
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Bone Nomor 31 Tahun 2018
PERUBAHAN KEDUA ATAS PERATURAN BUPATI BONE NOMOR 42 TAHUN 2015 TENTANG PENYEDERHANAAN PERIZINAN DAN NON PERIZINAN DIKABUPATEN BONE
2018
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 31, BD.2018
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang PERUBAHAN KEDUA ATAS PERATURAN BUPATI BONE NOMOR 42 TAHUN 2015 TENTANG PENYEDERHANAAN PERIZINAN DAN NON PERIZINAN DIKABUPATEN BONE
ABSTRAK:
: a. bahwa Peraturan Bupati Bone Nomor 42 Tahun
2015 tentang Penyederhanaan Perizinan dan Non Perizinan di Kabupaten Bone sudah tidak sesuai dengan dinamika perkembangan peraturan perundang-undangan dan kebutuhan masyarakat sehingga perlu disempumakan;
b. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana pada huruf a, perlu ditetapkan Peraturan Bupati Bone tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Bupati Bone Nomor 42 Tahun 2015 tentang Penyederhanaan Perizinan dan Non Perizinan di Kabupaten Bone
Mengingat l. Undang-Undang Nomor 29 Tahun 1959 tentang
Pembentukan Daerah-daerah Tingkat II di Sulawesi
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1959
Nomor 74, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 1822);
2. Undang-Undang Nomor 28 Tahun 1999 tentang
Penyelenggaraan Negara yang Bersih dan Bebas
dari korupsi, Kolusi dan Nepotisme (Lembaran
Negara Republik Indonesia Tahun 1974 Nomor 75,
Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia
Nomor 3851);
3. Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2008 tentang Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2008 Nomor 93, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nornor 4866);
4. Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2009 tentang Pelayanan Publik (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2009 Nomor 112, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5038);
5. Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2009 Nomor 130, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5049);
6. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang
Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 244, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5587) sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2015 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 58, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 5679);
7. Peraturan Pemerintah Nomor 96 Tahun 2012
tentang Pelaksanaan Undang-Undang
Indonesia Nomor 25 Tahun 2009
Pelayanan Publik (Lembaran Negara
Indonesia Tahun 2012 Nomor 215);
Republik tentang Republik
8. Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 2013 tentang Pelaksanaan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2008 tentang Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2013 Nomor 40);
9. Peraturan Pemerintah Nornor 38 Tahun 2017 tentang lnovasi Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2017 Nomor 206, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2017
Nomor 6123);
10. Peraturan Presiden Nomor 91 Tahun 2017 tentang
Percepatan Pelaksanaan Berusaha; •
11. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 138 Tahun
2017 tentang Penyelenggaraan Pelayanan Terpadu
Satu Pintu Daerah;
12. Peraturan Daerah Kabupaten Bone Nomor 11
Tahun 2014 tentang Pelayanan Publik (Lembaran Daerah Kabupaten Bone Tahun 2011 Nomor 11, Tambahan Lembaran Daerah Kabupaten Bone Nomor 9);
13. Peraturan Daerah Kabupaten Bone Nomor 7 Tahun
2016 tentang Urusan Pemerintahan Daerah
(Lembaran Daerah Kabupaten Bone Tahun 2016
Nomor 7, Tambahan Lembaran Daerah Kabupaten
Bone Nomor 5);
14. Peraturan Daerah Kabupaten Bone Nomor 8 Tahun
2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah (Lembaran Daerah Kabupaten Bone Tahun 2016 Nomor 8, Tambahan Lernbaran Daerah Kabupaten Bone Nomor 6);
15. Peraturan Bupati Bone Nomor 21 Tahun 2014
tentang Pelaksanaan Peraturan Daerah Nomor 11
Tahun 2014 tentang Pelayanan Publik (Lembaran
Daerah Kabupaten Bone Tahun 2014 Nomor 13);
pasal I
pasal II
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal .
TAHUN 2018 NOMOR 31
7 Halaman
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Bone Nomor 32 Tahun 2015
RENCANA KERJA PEMERINTAH DAERAH KABUPATEN BONE TAHUN 2016
2015
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 32, BD.2015/NO.27
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang RENCANA KERJA PEMERINTAH DAERAH KABUPATEN BONE TAHUN 2016
ABSTRAK:
a. bahwa dalam rangka konsistensi pelaksanaan
program dan kegiatan serta kelancaran
penyusunan APBD Kabupaten Bone Tahun 2016,
diperlukan Dokumen Rencana Kerja Pemerintah
Daerah sebagai Dokumen Rencana
Pembangunan Tahunan Daerah Kabupaten Bone
Tahun 2016;
b. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana
dimaksud pada huruf a, perlu menetapkan
Peraturan Bupati tentang Rencana Kerja
Pemerintah Daerah Kabupaten Bone Tahun
2016;
1. Undang-Undang Nomor 29 Tahun 1959 tentang
Pembentukan Daerah-daerah Tingkat II di
Sulawesi (Lembaran Negara Republik Indonesia
Tahun 1959 Nomor 74, Tambahan Lembaran
Negara Republik Indonesia Nomor 1822);
2. Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003 tentang
Keuangan Negara (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2003 Nomor 47, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor
4286);
3. Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2004 tentang
Sistem Perencanaan Pembangunan Nasional
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun
2004 Nomor 104, Tambahan Lembaran Negara
Republik Indonesia Nomor 4421);
4. Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004 tentang
Perimbangan Keuangan antara Pemerintah Pusat
dan Pemerintah Daerah (Lembaran Negara
Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 126,
Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia
Nomor 5234);
5. Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang
Pembentukan Peraturan Perundang-undangan
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun
2011 Nomor 82, Tambahan Lembaran Negara
Republik Indonesia Nomor 5234);
6. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang
Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2014 Nomor 244, Tambahan
Negara Negara Repubelik Indonesia Nomor 5587);
Sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir
dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2015
tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang
Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan
Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia
Tahun 2015 Nomor 58, Tambahan Lembaran
Negara Republik Indonesia Nomor 5679);
7. Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005
ten tang Pengelolaan Keuangan Daerah,
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun
2005 Nomor 140, Tambahan Lembaran Negara
Republik Indonesia Nomor 4578);
8. Peraturan Pemerintah Nomor 8 Tahun 2008
ten tang Taha pan, Tatacara Penyusunan,
Pengendalian dan Evaluasi Pelaksanaan Rencana
Pembangunan Daerah (Lembaran Negara
Republik Indonesia Tahun 2008 Nomor 21);
9. Peraturan Pemerintah Nomor 60 Tahun 2008
tentang Sistem Pengendalian Intern Pemerintah (
Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2008
Nomor 127, Tambahan Lembaran Negara
Republik Indonesia Nomor 4890);
10. Peraturan Menteri Nomor 13 Tahun 2006 tentang
Pedoman Pengelolaan Keuangan Dae rah
sebagaimana telah diubah beberapa kali, terakhir
dengan Peraturan Menteri Nomor 21 Tahun 2011
tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Menteri
Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006 tentang
Pedoman Pengelolaan Keuangan Daerah;
11. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 54 Tahun
2010 tentang Pelaksanaan Peraturan Pemerintah
Nomor 8 Tahun 2008 tentang Tahapan, Tatacara
Penyusunan, Pengendalian, dan Evaluasi
Pelaksanaan Rencana Pembangunan Daerah;
12. Peraturan Daerah Kabupaten Bone Nomor 7
Tahun 2008 tentang Rencana Pembangunan
Jangka Panjang Daerah (RPJPD) Kabupaten Bone
Tahun 2005-2025 (Lembaran Daerah Kabupaten
Bone Tahun 2008 Nomor 7);
Menetapkan
13. Peraturan Daerah Kabupaten Bone Nomor 2
Tahun 2013 tentang Rencana Tata Ruang Wilayah
Kabupaten Bone 2012-2032 (Lembaran Daerah
Kabupaten Bone Tahun 2013 Nomor 2);
14. Peraturan Daerah Kabupaten Bone Nomor 8
Tahun 2013 tentang Rencana Pembangunan
Jangka Menengah Daerah (RPJMD) Kabupaten
Bone Tahun 2013-2018 (Lembaran Daerah
Kabupaten Bone Tahun 2013 Nomor 8);
15. Peraturan Daerah Kabuapten Bone Nomor 15
Tahun 2014 tentang Penepatan Anggaran
Pendapatan dan Belanja Daerah Kabupaten Bone
Tahun Anggaran 2015 (Lembaran Daerah
Kabupaten Bone Tahun 2014 Nomor 15);
16. Peraturan Bupati Bone Nomor 29 Tahun 2014
tentang Penjabaran Anggaran Pendapatan dan
Belanja Daerah Kabupaten Bone Tahun Anggaran
2015 (Berita Daerah Ka bu paten Bone Tahun 2014
Nomor 359);
BAB I
KETENTUAN UMUM
BAB II
MAKSUD DAN TUJUAN
BAB III
RUANG LINGKUP
BAB IV
PENUTUP
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 29 Juni 2015.
NOMOR 32 TAHUN 2015
5
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Bone Nomor 32 Tahun 2014
KEWAJIBAN KEPESERTAAN BADAN PENYELENGGARA JAMINAN SOSIAL KETENAGAKERJAAN SEBAGAI PERSYARATAN PEMBERIAN PELAYANAN PERIZINAN OLEH PEMERINTAH KABUPATEN BONE
2014
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 32, BD.2014/NO.362
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang KEWAJIBAN KEPESERTAAN BADAN PENYELENGGARA JAMINAN SOSIAL KETENAGAKERJAAN SEBAGAI PERSYARATAN PEMBERIAN PELAYANAN PERIZINAN OLEH PEMERINTAH KABUPATEN BONE
ABSTRAK:
a. bahwa dalam rangka memberikan kepastian
perlindungan kesejahteraan sosial bagi tenaga
kerja yang melakukan pekerjaan baik dalam
maupun luar hubungan kerja diperlukan jaminan
sosial melalui kepesertaan Program Badan
Penye1enggara Jaminan Sosial Ketenagakerjaan; <_
b. bahwa memperhatikan ketentuan pasal 2
Peraturan Pemerintah Nomor 85 Tahun 2013
tentang Tata Cara Hubungan Antar Lembaga
Badan Penye1enggara Jaminan Sosial, antara lain
pada pokoknya menegaskan Badan Penyelenggara
Jaminan Sosial dalam rangka meningkatkan
kualitas penyelenggaraan program jaminan sosial
bekerjasama dengan Pemerintah Daerah
Kabupaten;
c. bahwa sebagai upaya untuk mendukung
kepesertaan Program Badan Penyelenggara
Jaminan Sosial Ketenagakerjaan sebagaimana
dimaksud dalam huruf a, Pemerintah Kabupaten
Bone memandang perlu mewajibkan setiap orang
atau perusahaan mengikutsertakan tenaga
kerjanya dalam program Badan Penyelenggara
Jaminan Sosial Ketenagakerjaan ;
d. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana
dimaksud dalam huruf a, huruf b dan huruf c di
atas, maka perlu menetapkan Peraturan Bupati
tentang Kewajiban Kepesertaan Badan
Penye1enggara Jaminan Sosial Ketenagakerjaan
Sebagai Persyaratan Pemberian Pelayanan
Perizinan di Kabupaten Bone
1. Undang-Undang Nomor 29 Tahun 1959 tentang
Pembentukan Daerah-Daerah Tingkat II di
Sulawesi (Lembaran Negara Republik Indonesia
Tahun 1959 Nomor 74, Tambahan Lembaran
Negara Republik Indonesia Nomor 1822) ;
2. Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1970 tentang
Keselamatan Kerja (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 1970 Nomor 1, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor
2918) ;
3. Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1981 tentang
Wajib Lapor Ketenagakerjaan di Perusahaan
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1981
Nomor 39, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 3201) ;
4. Undang-Undang Nomor 3 Tahun 1992 tentang
Program Jaminan Sosial Tenaga Kerja (Lembar
Negara Republik Indonesia Tahun 1992 Nomor 14,
Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia
Nomor 3468) ;
5. Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 tentang
Ketenagakerjaan (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2003 Nomor 39, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor
4279) ;
6. Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003 tentang
Keuangan Negara (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2003 Nomor 47, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor
4286) ;
7. Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004 tentang
Perbendaharaan Negara (Lembaran Negara
Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 5,
Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia
Nomor 4355);
8. Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004 tentang
Perimbangan Keuangan Antara Pemerintah Pusat
dan Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara
Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 126,
Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia
Nomor4438) ;
9. Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2004 tentang
Sistem Jaminan Sosial Nasional (Lembaran Negara
Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 150,
Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia
Nomor 4456) ;
10. Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2009 tentang
Pelayanan Publik (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2010 Nomor 112, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor
5038) ;
11. Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang
Pembentukan Peraturan Perundang-Undangan
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2011
Nomor 116, Tambahan lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 5256) ;
Mengingat
12. Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2011 tentang
Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (Lembaran
Negara Republik Indonesia Tahun 2010 Nomor
116, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 5256) ;
13. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang
Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2014 Nomor 244, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor
5587);
14. Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005
tentang Pengelolaan Keuangan Daerah (Lembaran
Negara Republik Indonesia Tahun 2005 Nomor
140, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 4578) ;
15.<Peraturan Pemerintah Nomor 79 Tahun 2005
tentang Pedoman Pembinaan dan Pengawasan
Penyelenggaraan Pemerintah Daerah (Lembaran
Negara Republik Indonesia Tahun 2005 Nomor
165, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 4593) ;
16. Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2007
tentang Pembagian Urusan Pemerintahan Antara
Pemerintah Pusat, Pemerintah Daerah Propinsi,
dan Pemerintah Kabupaten /Kota (Lembaran
Negara Republik Indonesia Tahun 2007 Nomor 82,
Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia
Nomor 4737) ;
17. Peraturan Pemerintah Nomor 41 Tahun 2007
tentang Organisasi Perangkat Daerah (Lembaran
Negara Republik Indonesia Tahun 2007 Nomor 89,
Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia
Nomor 4741) ;
18. Peraturan Pemerintah Nomor 84 Tahun 2013
tentang Perubahan Kesembilan Atas Peraturan
Pemerintah Nomor 14 Tahun 1993
Penyelenggaraan Program J aminan Sosial Tenaga
Kerja (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun
2013 Nomor 229, Tambahan Lembaran Negara
Republik Indonesia Nomor 5472) ;
19. Peraturan Pemerintah Nomor 86 Tahun 2013
tentang Tata Cara Pengenaan Sanksi Administratif
Kepada Pemberi Kerja Selain Penyelenggara Negara
dan Setiap Orang, Selain Pemberi Kerja, Pekerja
dan Penerima Bantuan luran dalam
Penyelenggaraan Jaminan Sosial (Lembaran
Negara Republik Indonesia Tahun 2013 Nomor
238, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 5481) ;
20. Peraturan Presiden Republik Indonesia Nomor
109 Tahun 2013 tentang Penahapan Kepesertaan
Program Jaminan Sosial (Lembaran Negara
Republik Indonesia Tahun 2013 Nomor 253) ;
21. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun
2006 tentang Pedoman Pengelolaan Keuangan
Daerah, sebagaimana telah beberapa kali diubah
terakhir dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri
PERATURAN BUPATI TENTANG KEWAJIBAN
KEPESERTAAN BADAN PENYELENGGARAJAMINAN
SOSIAL KETENAGAKERJAANSEBAGAI PERSYARATAN
PEMBERIAN PELAYANAN PERIZINAN OLEH
PEMERINTAHKABUPATENBONE.
MEMUTUSKAN :
atas Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13
Tahun 2006 tentang Pedoman Pengelolaan
Keuangan Daerah (Berita Negara Republik
Indonesia Tahun 2011 Nomor 310) ;
22. Peraturan Menteri Tenaga Kerja PER-24/
MEN/VI/ 2006 tentang Pedoman Penyelenggaraan
Program Jaminan Sosial Tenaga Kerja bagi tenaga
kerja yang melakukan pekerjaan di luar hubungan
kerja;
23. Peraturan Menteri Tenaga Kerja Republik
Indonesia Nomor PER-12/MEN/VI/2007 tentang
Petunjuk Teknis Pendaftaran Kepesertaan,
Pembayaran luran, Pembayaran Santunan dan
Pelayanan Jaminan Sosial Tenaga Kerja ;
24. Peraturan Menteri Tenaga Kerja dan Transmigrasi
Republik Indonesia Nomor 19 Tahun 2012 tentang
Syarat-syarat Penyerahan Sebagian Pelaksanaan
Pekerjaan Kepada Perusahaan Lain;
25. Keputusan Menteri Tenaga Kerja Nomor KEP196/ MEN/ 1999 ten tang Penyelenggaraan Program
Jaminan Sosial Tenaga Kerja bagi Tenaga Kerja
Harian Lepas, Borongan dan Perjanjian Kerja
Waktu Tertentu pada Sektor Jasa Konstruksi ;
25. Peraturan Gubernur Sulawesi Selatan Nomor
52 Tahun 2011 tentang Pelaksanaan Program
Jaminan Sosial Tenaga Kerja di Sulawesi Selatan ;
26. Peraturan Gubernur Sulawesi Selatan Nomor 34
Tahun 2014 tentang Kewajiban Kepesertaan Badan
Penyelenggara Jaminan Sosial Ketenagakerjaan
Dalam Pemberian Perizinan dan Non Perizinan di
Provinsi Sulawesi Selatan;
27. Peraturan Daerah Kabupaten Bone Nomor
10 Tahun 2008 tentang Pokok-pokok Pengelolaan
Keuangan Daerah (Lembaran Daerah Kabupaten
Bone Tahun 2008 Nomor 10);
28. Peraturan Daerah Kabupaten Bone Nomor
1 Tahun 2008 tentang Penetapan Urusan
Pemerintahan Yang Menjadi Kewenangan
Pemerintah Kabupaten Bone (Lembaran Daerah
Kabupaten Bone Tahun 2008 Nomor 1);
PERATURAN BUPATI TENTANG KEWAJIBAN
KEPESERTAAN BADAN PENYELENGGARAJAMINAN
SOSIAL KETENAGAKERJAANSEBAGAI PERSYARATAN
PEMBERIAN PELAYANAN PERIZINAN OLEH
PEMERINTAHKABUPATENBONE.
MEMUTUSKAN :
atas Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13
Tahun 2006 tentang Pedoman Pengelolaan
Keuangan Daerah (Berita Negara Republik
Indonesia Tahun 2011 Nomor 310) ;
22. Peraturan Menteri Tenaga Kerja PER-24/
MEN/VI/ 2006 tentang Pedoman Penyelenggaraan
Program Jaminan Sosial Tenaga Kerja bagi tenaga
kerja yang melakukan pekerjaan di luar hubungan
kerja;
23. Peraturan Menteri Tenaga Kerja Republik
Indonesia Nomor PER-12/MEN/VI/2007 tentang
Petunjuk Teknis Pendaftaran Kepesertaan,
Pembayaran luran, Pembayaran Santunan dan
Pelayanan Jaminan Sosial Tenaga Kerja ;
24. Peraturan Menteri Tenaga Kerja dan Transmigrasi
Republik Indonesia Nomor 19 Tahun 2012 tentang
Syarat-syarat Penyerahan Sebagian Pelaksanaan
Pekerjaan Kepada Perusahaan Lain;
25. Keputusan Menteri Tenaga Kerja Nomor KEP196/ MEN/ 1999 ten tang Penyelenggaraan Program
Jaminan Sosial Tenaga Kerja bagi Tenaga Kerja
Harian Lepas, Borongan dan Perjanjian Kerja
Waktu Tertentu pada Sektor Jasa Konstruksi ;
25. Peraturan Gubernur Sulawesi Selatan Nomor
52 Tahun 2011 tentang Pelaksanaan Program
Jaminan Sosial Tenaga Kerja di Sulawesi Selatan ;
26. Peraturan Gubernur Sulawesi Selatan Nomor 34
Tahun 2014 tentang Kewajiban Kepesertaan Badan
Penyelenggara Jaminan Sosial Ketenagakerjaan
Dalam Pemberian Perizinan dan Non Perizinan di
Provinsi Sulawesi Selatan;
27. Peraturan Daerah Kabupaten Bone Nomor
10 Tahun 2008 tentang Pokok-pokok Pengelolaan
Keuangan Daerah (Lembaran Daerah Kabupaten
Bone Tahun 2008 Nomor 10);
28. Peraturan Daerah Kabupaten Bone Nomor
1 Tahun 2008 tentang Penetapan Urusan
Pemerintahan Yang Menjadi Kewenangan
Pemerintah Kabupaten Bone (Lembaran Daerah
Kabupaten Bone Tahun 2008 Nomor 1);
Menetapkan
Dalam Peraturan Bupati ini yang dimaksud dengan :
1. Daerah adalah Kabupaten Bone.
2. Pemerintahan Daerah adalah penyelenggaraan urusan pemerintahan
oleh Pemerintah Daerah dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah
(DPRD) menurut asas otonomi seluas-luasnya dalam sistem dan
Prinsip Negara Kesatuan Republik Indonesia sebagaimana dimaksud
dalam Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahunl945.
3. Pemerintah Daerah adalah Bupati sebagai unsur penyelenggara
Pemerintah Daerah yang memimpin pe1aksanaan urusan
pemerintahan yang menjadi kewenangan otonom.
4. Bupati adalah Bupati Bone.
5. Satuan Kerja Perangkat Daerah, yang selanjutnya disingkat SKPD
adalah perangkat daerah pada pemerintah daerah selaku pengguna
anggaran/pengguna barang yang juga melaksanakan pengelolaan
keuangan daerah.
6. Badan adalah sekumpulan orang darr/atau modal yang merupakan
kesatuan, baik yang melakukan usaha maupun yang tidak melakukan
usaha yang meliputi perseroan terbatas, perseroan komenditer,
perseroan lainnya, Badan Usaha Milik Negara (BUMN),atau Badan
Usaha Milik Daerah (BUMD) dengan nama dan dalam bentuk apapun,
firma, kongsi, koperasi dana pensiun, persekutuan, perkumpulan,
yayasan, organisasi massa, organisasi politik, organisasi lainnya,
lembaga , dan bentuk badan lainnya termasuk kontrak investasi
kolektif dan bentuk usaha tetap.
7. Perusahaan adalah setiap bentuk badan usaha yang mempekerjakan
tenaga kerja dengan tujuan mencari untung atau tidak, baik milik
swasta maupun negara.
8. Orang adalah orang perorangan baik sebagai pekerja mandiri maupun
sebagai orang yang mempekerjakan orang lain.
9. Izin adalah izin yang diberikan oleh pemerintah daerah kepada setiap
orang atau perusahaan sesuai peraturan perundang-undangan dalam
rangka untuk pembinaan, pengaturan, pengendalian, dan
pengawasan.
10. Pelayanan perizinan adalah kegiatan atau rangkaian kegiatan dalam
rangka pemenuhan kebutuhan pelayanan perizinan sesuai dengan
peraturan perundang-undangan bagi setiap orang atau perusahaan
yang disediakan oleh pemerintah daerah.
11. Jaminan sosial adalah salah satu bentuk perlindungan sosial untuk
menjamin seluruh rakyat agar dapat memenuhi kebutuhan dasar
hidup yang layak dan meningkatkan martabatnya menuju
terwujudnya masyarakat yang sejahtera, adil, dan makmur.
12. Program Badan Penyelenggara Jaminan Sosial Ketenagakerjaan, yang
selanjutnya disebut Program BPJS Ketenagakerjaan adalah program
negara atau pemerintah yang bertujuan memberikan perlindungan
bagi tenaga kerja dalam bentuk santunan berupa uang sebagai
pengganti sebagian dari penghasilan yang hilang atau berkurang dan
pe1ayanan sebagai akibat peristiwa atau keadaan yang dialami oleh
tenaga kerja berupa kecelakaan kerja, hari tua dan meninggal dunia.
13. Peserta adalah setiap orang, termasuk orang asing yang bekerja paling
singkat 6 (enam) bulan di Indonesia, yang telah membayar iuran.
14. Pemberi Kerja adalah perseorangan, pengusaha, badan hukum, atau
badan-badan lainnya yang memperkerjakan pegawai negeri dengan
BAB I
KETENTUAN UMUM
Pasal 1
(1) Setiap orang yang melakukan permohonan pengurusan atau
perpanjangan izin kepada SKPD di lingkungan pemerintahan
daerah wajib melampirkan fotokopi rekomendasi kepesertaan
BPJS Ketenagakerjaan dari pejabat penyelenggara BPJS
Ketenagakerjaan setempat yang telah dilegalisir.
(2) Setiap perusahaan yang me1akukan permohonan pengurusan
atau perpanjangan izin kepada SKPD di lingkungan pemerintah
daerah wajib melampirkan fotokopi rekomendasi kepesertaan
BPJS Ketenagakerjaan dari pejabat penyelenggara BPJS
Ketenagakerjaan setempat yang te1ah dilegalisir dan telah
Pasal4
BABIII
KEWAJIBAN KEPESERTAAN BPJS KETENAGAKERJAAN
SEBAGAI PERSYARATAN PEMBERIAN PELAYANAN PERIZINAN
Sasaran Peraturan Bupati ini adalah setiap orang atau pemberi kerja
yang mempekerjakan tenaga kerja di daerah.
Pasal3
Tujuan Peraturan Bupati ini meliputi :
a. meningkatkan perlindungan dan kesejahteraan tenaga kerja;
b. memberikan manfaat bagi tenaga kerja; dan
c. meningkatkan kepesertaan BPJS Ketenagakerjaan.
BAB II
TUJUAN DAN SASARAN
Pasal2
15. Manfaat adalah faedah jaminan sosial yang menjadi hilk peserta
dan/ atau anggota keluarganya.
16. Tenaga kerja adalah setiap orang yang mampu melakukan pekerjaan
baik di dalam maupun diluar hubungan kerja, guna menghasilkan
jasa atau barang untuk memenuhi kebutuhan orang lain atau
masyarakat.
17. Tanda pendaftaran wajib lapor ketenagakerjaan,· yang selanjutnya
disebut wajib lapor adalah laporan atau informasi resmi secara tertulis
setiap mendirikan, menghentikan, menjalankan kembali,
memindahkan atau membubarkan perusahaan yang disampaikan
kepada Kepala Dinas sesuai dengan Undang-Undang Nomor 7 Tahun
1981 tentang Wajib Lapor Ketenagakerjaan di Perusahaan.
18. Surat Permintaan Pembayaran, yang selanjutnya disingkat SPP adalah
dokumen yang diterbitkan oleh pejabat yang bertanggung jawab atas
pelaksanaan kegiatarr/bendahara penge1uaran untuk mengajukan
permintaan pembayaran.
19. Surat Permintaan Pembayaran Langsung, yang selanjutnya disingkat
SPP-LS adalah dokumen yang diajukan oleh bendahara pengeluaran
untuk permintaan pembayaran langsung kepada pihak ketiga atas
dasar perjanjian kontrak kerja atau surat perintah kerja lainnya dan
pembayaran gaji dengan jumlah tertentu yang dokumennya disiapkan
oleh Pejabat Pelaksana Teknis Kegiatan.
BAB II
TUJUAN DAN SASARAN
PASAL 2
Tujuan Peraturan Bupati ini meliputi :
a. meningkatkan perlindungan dan kesejahteraan tenaga kerja;
b. memberikan manfaat bagi tenaga kerja; dan
c. meningkatkan kepesertaan BPJS Ketenagakerjaan.
Pasal 3
Sasaran Peraturan Bupati ini adalah setiap orang atau pemberi kerja
yang mempekerjakan tenaga kerja di daerah.
BABIII
KEWAJIBAN KEPESERTAAN BPJS KETENAGAKERJAAN
SEBAGAI PERSYARATAN PEMBERIAN PELAYANAN PERIZINAN
PASAL 4
(1) Setiap orang yang melakukan permohonan pengurusan atau
perpanjangan izin kepada SKPD di lingkungan pemerintahan
daerah wajib melampirkan fotokopi rekomendasi kepesertaan
BPJS Ketenagakerjaan dari pejabat penyelenggara BPJS
Ketenagakerjaan setempat yang telah dilegalisir.
(2) Setiap perusahaan yang me1akukan permohonan pengurusan
atau perpanjangan izin kepada SKPD di lingkungan pemerintah
daerah wajib melampirkan fotokopi rekomendasi kepesertaan
BPJS Ketenagakerjaan dari pejabat penyelenggara BPJS
Ketenagakerjaan setempat yang te1ah dilegalisir dan telah
(3) Rekomendasi kepesertaan BPJS Ketenagakerjaan sebagaimana
dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) berisikan :
a. kepesertaan Program BPJS Ketenagakerjaan bagi tenaga kerja
yang dipekerjakan oleh setiap orang atau perusahaan; dan
b. keterangan pembayaran iuran bulan terakhir kepesertaan
Program BPJS Ketenagakerjaan
PASAL 5
Setiap SKPDjUnit Kerja di Lingkungan Pemerintah Daerah yang
menyelenggarakan pelayanan dibidang perizinan bagi orang atau
perusahaan, wajib menambahkan persyaratan pelayanan berupa:
a. kepesertaan program BPJS Ketenagakerjaan bagi tenaga kerja
yang dipekerjakan oleh setiap orang atau perusahaan; dan
b. keterangan pembayaran iuran bulan terakhir kepesertaan program
BPJS ketenagakerjaan.
Orang atau perusahaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1),
termasuk orang atau perusahaan yang mengurus izin penelitian
yang secara nyata mempekerjakan orang lain.
Pengecualian atas ketentuan dan kewajiban sebagaimana dimaksud
pada ayat (1) dan ayat (2), ditujukan bagi orang yang mengurus izin
penelitian semata untuk kepentingan akademik dan bukan proyek
penelitianj non provit.
PASAL 6
Setiap orang atau perusahaan yang mengikuti pelelangan barang
danj atau jasa di SKPDjUnit Kerja, wajib melampirkan dokumen
berupa:
a. Kepesertaan program BPJS Ketenagakerjaan bagi tenaga kerja
yang dipekerjakan oleh setiap orang atau perusahaan; dan
b. Keterangan pembayaran iuran bulan terakhir kepesertaan
program BPJS Ketenagakerjaan.
Setiap Orang atau perusahaan yang begerak dibidang pekerjaan jasa
konstruksi atau jasa lainnya yang melakukan pengurusan SPP-LS
dengan menggunakan belanja pada Anggaran Pendapatan dan
Belanja Daerah pada Pemerintah Daerah, wajib melampirkan
kembali dokumen sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
PASAL 7
Dalam rangka penyelenggaraan pelayanan atas ketentuan sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 5 dan Pasal 6, setiap SKPDjUnit Kerja
dilingkungan Pemerintah Daerah termasuk Badan Pelayanan Perizinan
terpadu wajib menyesuaikan Standar Operasional Prosedurnya.
BABIV
PEMBINAAN DAN PENGAWASAN
PASAL 8
Pembinaan dan pengawasan terhadap kepesertaan BPJS
Ketenagakerjaan pada perusahaan dilakukan secara periodik dan
(2) Pembinaan dan pengawasan sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
dilakukan Tim Koordinasi Fungsional Pelaksanaan Program BPJS
Ketenagakerjaan yang dibentuk oleh Bupati.
(3) Tugas-tugas Tim sebagaimana dimaksud ayat (2) diatur lebih lanjut
dalam Keputusan Bupati
BABV
SANKSI ADMINISTRASI
PASAL 9
(1) Pelanggaran atas ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4
ayat (1) dan ayat (2) dikenakan sanksi administratif berupa tidak
diberikannya pelayanan publik tertentu.
(2) Pelayanan publik tertentu sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9
ayat (1) berupa tidak diterbitkannya izin Pemerintah Daerah atas
permintaan BPJS Ketenegakerjaan
PASAL 10
(1) Setiap pejabatjPegawai Negeri Sipil penyelenggara pelayanan pada
SKPDjUnit Kerja yang melanggar ketentuan sebagaimana dimaksud
dalam pasal 5, dapat dikenakan sanksi administrasif.
(2) Sanksi administratif sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat
berupa:
a. Teguran lisan;
b. Teguran tertulis; dan
c. Sanksi lain sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan
dibidang kepegawaian.
(3) Penerapan sanksi sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dilakukan
secara berjenjang dan proporsional.
BABVI
KETENTUAN LAIN-LAIN
PASAL 11
Pemerintah Daerah memberikan perhatian khusus kepada BPJS
Ketenagakerjaan untuk memberikan jaminan ketenagakerjaan berupa
jaminan sosial kepada Pegawai Negeri Sipil (PNS), Pegawai Tidak Tetap
(PTT)dan Tenaga Honorer lingkup Pemerintah Daerah.
BAB VII
KETENTUAN PERALIHAN
PASAL 12
Pemberian atau perpanjangan izin yang telah diterbitkan oleh Pemerintah
Daerah sebelum diberlakukannya Peraturan Bupati ini, tetap
berlaku selama tidak bertentangan dengan Peraturan Bupati ini
BAB VIII
KETENTUANPENUTUP
PASAL 12
Peraturan Bupati ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.
Agar setiap orang rnengetahuinya, memerintahkan pengundangan
Peraturan Bupati ini dengan penempatannya dalam Berita Daerah
Kabupaten Bone
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 26 Desember 2014.
9
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Bone Nomor 32 Tahun 2023
RENCANA KERJA PEMERINTAH DAERAH KABUPATEN BONE TAHUN
2022
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 32, BERITA DAERAH KABUPATEN BONE TAHUN 2022 NOMOR 34
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang RENCANA KERJA PEMERINTAH DAERAH KABUPATEN BONE
ABSTRAK:
Bahwa RKPD merupakan penjabaran dari RPJMD yang memuat rancangan kerangka ekonomi Daerah, prioritas pembangunan Daerah, serta rencana kerja dan pendanaan untuk jangka waktu 1 (satu) tahun yang disusun dengan berpedoman pada Rencana Kerja Pemerintah dan program strategis nasional yang ditetapkan oleh Pemerintah Pusat, RKPD sebagaimana dimaksud ditetapkan dengan Perkada, maka perlu menetapkan Peraturan Bupati tentang Rencana Kerja Pemerintah Daerah Kabupaten Bone Tahun 2023;
1. Undang-Undang Nomor 29 Tahun 1959 tentang Pembentukan Daerah-Daerah Tingkat II Di Sulawesi (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1959 Nomor 74, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 1822);
2. Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003 tentang Keuangan Negara (Lembar Negara Republik Indonesia Tahun 2003 Nomor 47, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor
4286) disempurnakan Undang-Undang nomor 7 tahun 2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (Lembaran Negara Republik Indonesi Tahun 2021 Nomor 246, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6736);
3. Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2004 tentang Sistern Perencanaan Pembangunan Nasional (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun
2004 Nomor 104, Tambahan Lembaran Negara
Republik Indonesia Nomor 4421);
4. Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-Undangan (Lembaran Negara Republik Indonesi Tahun
2011 Nomor 82, Tambahan Lembaran Negara
Republik Indonesia Nomor 5234) sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 15
Tahun 2019 (Lembaran Negara Republik Indonesi Tahun 2019 Nomor 183, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor
6398)
5. Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2022 Nomor 4, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6757);
6. Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan Antara Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2022 Nomor 4, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6757);
7. Peraturan Pemerintah Nomor 8 tahun 2008 tentang Tahapan, Tatacara Penyusunan, Pengendalian dan Evaluasi Pelaksanaan Rencana Pembangunan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2008 Nomor
21);
8. Peraturan Pemerintah Nomor 60 Tahun 2008 tentang Sistem Pengendalian Intern Pemerintah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun
2008 Nomor 127, Tambahan Lembaran Negara
Republik Indonesia Nomor 4890);
9. Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahum
2019 Nomor 42, Tambahan Lembaran Negara
Republik Indonesia Nomor 6322);
10. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 86
Tahun 201 7 tentang Tata Cara Perencanaan, Pengendalian dan Evaluasi Pembangunan Daerah, Tata Cara Evaluasi Rancangan
Peraturan Daerah tentang Rancangan Peraturan Daerah Tentang Rencana Pembangunan Jangka Panjang Daerah dan Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah, Serta Tata Cara Perubahan Rencana Pembangunan Jangka Panjang Daerah, Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah, dan Rencana Kerja Pemerintah Daerah (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2017 Nomor 1312);
11. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 70
Tahun 2019 tentang Sistem Informasi Pemeritahan Daerah (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2019 Nomor 1114);
12. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 90
Tahun 2019 tentang Klasifikasi, Kodefikasi dan Nomenklatur Perencanaan Pembangunan dan Keuangan (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2019 Nomor 1447);
13. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 81
Tahun 2022 Tentang Pedoman Penyusunan Rencana Kerja Pemerintah Daerah Tahun 2023 (Berita Negara Republik Indonesia tahun 2022
Nomor 81);
14. Peraturan Daerah Kabupaten Bone Nomor 9
Tahun 2016 tentang Perubahan atas Peraturan Daerah Kabupaten Bone Nomor 7 Tahun 2008 tentang Rencana Pembangunan Jangka Panjang Daerah Kabupaten Bone Tahun 2005-2025 (Lembaran Daerah Kabupaten Bone Tahun 2016
Nomor 9);
15. Peraturan Daerah Kabupaten Bone Nomor 2
Tahun 2013 tentang Rencana Tata Ruang Wilayah Kabupaten Bone 2012-2032 (Lembaran Daerah Kabupaten Bone Tahun 2013 Nomor 2);
16. Peraturan Daerah Kabuaten Bone Nomor 2
Tahun 2021 tentang Perubahan Peraturan Daerah Nomor 3 Tahun 2019 tentang Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah Tahun
2018-2023 (Lembaran Daerah Kabupaten Bone
Tahun 2021 Nomor 1);
1 7. Peraturan Daerah Kabupaten Bone Nomor 9
Tahun 2021 tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kabupaten Bone Tahun Anggaran 2022 (Lembaran Daerah Kabupaten Bone Tahun 2021 Nomor 9);
18. Peraturan Bupati Bone Nomor 41 Tahun 2021 tentang Perubahan atas Peraturan Bupati Bone Nomor 1 7 Tahun 2019 Rencana Strategis Perangkat Daerah Kabupaten Bone Tahun 2018-
2023 (Berita Daerah Kabupaten Bone Tahun
2021 Nomor 41);
19. Peraturan Bupati Bone Nomor 107 Tahun 2021 tentang Penjabaran Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kabupaten Bone Tahun Anggaran 2022 (Berita Daerah Kabupaten Tahun
2021 Nomor 107).
BAB I KETENTUAN UMUM
BAB II MAKSUD DAN TUJUAN
BAB III SISTEMATIKA PENULISAN
BAB IV PENUTUP
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 01 Juli 2022.
PERATURANBUPATIBONE NOMOR 32 TAHUN 2022
TENTANG
RENCANA KERJA PEMERINTAH DAERAH KABUPATEN BONE TAHUN 2023
10
TENTANG DATABASE PERATURAN
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat