ABSTRAK: |
- a. bahwa dalam rangka mendukung perencanaan pembangunan yang berkualitas
dan pengendalian pembangunan yang efektif, diperlukan adanya pengelolaan
data yang akurat, mutakhir, terintegrasi, lengkap, akuntabel, dinamis, handal,
mudah diakses dan berkelanjutan, serta ditunjang dengan analisis yang
mendalarn, tajam dan komprehensif;
b. bahwa untuk mewujudkan keterpaduan perencanaan pembangunan antara
Pusat, Provinsi, Kabupaten/Kota dan Desa, perlu didukung dengan data yang
dikelola secara seksama dan berkelanjutan;
c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud pada huruf a, huruf
dan huruf b, perlu ditetapkan Peraturan Bupati Bone tentang Sistem Satu
Data untuk Pembangunan Kabupaten Bone;
- l. Undang - Undang Nomor 29 Tahun I 959 tentang pembentukan daerah -
daerah Tingkat 11 di Sulawesi (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun
I 959 Nomor 74, TLN RI Nomor 1822);
2. Undang-Undang Nomor 16 Tahun 1997 tentang Statistik (Lembaran Negara
Republik Indonesia Tahun 1999 Nomor 39, Tambahan Lembaran Negara
Republik Indonesia Nomor 3683);
3. Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2004 tentang Sistem Perencanaan
Pembangunan Nasional (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1999
Nomor 104, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 442 l ),
4. Undang-Undang Nomor I I Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi
Elektronik (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2008 Nomor 58,
Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4843);
5. Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Infonnasi
Publik (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2008 Nomor 61,
Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4846);
6. Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2011 tentang Infonnasi Geospasial
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2012 Nomor 19, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5214) sebagaimana telah
diubah dengan Undang - Undang Nomor 11 Tahun 2020 Tentang Cipta
Kerja (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2020 Nomor 245,
Tambahan Lembaran Republik Indonesia Nomor 6573);
7. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun
2014 Nornor 244 Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5587) sebagaimana telah
diubah beberapa kali terakhir dengan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020
tentang Cipta Kerja (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2020
Nomor 245 Tarnbahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6573);
8. Undang-Undang Nomor 30 Tahun 20 I 4 tentang Administrasi Pemerintahan
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 292, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 560 J) sebagaimana tel ah
diubah dengan Undang - Undang Nomor 11 Tahun 2020 Tentang Cipta
Kerja (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2020 Nomor 245,
Tambahan Lembaran Republik Indonesia Nomor 6573);
9. Peraturan Presiden Republik Indonesia Nomor 39 Tahun 2019 tentang Satu
Data Indonesia (Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor Tahun 2019
Nornor l 12)
10. Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 16 Tahun 2010 tentang
Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan
Informasi Publik (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2010 Nomor
99);
1 l. Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2016 tentang Organisasi Perangkat
Daerah (Lembaran Negara Tahu.n 2016
Nornor
4, Tambahan Lembarsan
Negara Nomor 82);
12. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 3 Tahun 2017 tentang Pedoman
Pengelolaan Pelayanan Infonnasi dan Dokumentasi di Lingkungan
Kementerian Dalam Negeri dan Pemerintah Daerah (Berita Negara Republik
Indonesia Tahun 2017 Nomor l 5 7);
13. Peratu.ran Presiden Nornor 27 Tahun 2014 tentang Jaringan lnformasi
Geospasial Nasional (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014
Nomor 78);
I 4. Peraturan Daerah Kabupaten Bone Nomor 8 Tahun 2016 tentang
Pernbentukan dan Susunan Perangkat Daerah (Lembaran Daerah Kabupaten
Bone Tahun 2016 Nomor 8, Tambahan Lembaran Daerah Kabupaten Bone
Nomor 6) sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Daerah Kabupaten
Bone Nomor 6 Tahun 2020 tentang perubahan atas peraturan Daerah
Kabupaten Bone Nomor 8 Tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan
Perangkat Daerah (Lembaran Daerah Kabupaten Bone Tahun 2020 Nomor
6, Tambahan Lembaran Daerah Kabupaten Bone Nomor 3):
15. Peraturan Bupati Bone Nomor 75 Tahun 2016 tentang Kedudukan, Susunan
Organisasi, Tugas Dan Fungsi Serta Tatakerja Dinas Komunikasi,
lnformatika Dan Persandian (Berita Daerah Kabupaten Bone Tahun 2016
Nomor 75);
J 6. Peraturan Bupati Bone Nomor 25 Tahun 2016 tentang Peningkatan
Percepatan Indeks Pembangunan Manusia Kabupaten Bone (Berita Daerah
Kabupaten Bone Tahun 2016 Nomor 25);
17. Peraturan Bupati Nomor
129 Tahun 2017 tentang Rencana lnduk
Pengembangan E-Govemment Pemerintah Kabupaten Bone Berita Daerah
Kabupaten Bone Tahun 2017 Nomor 129);
- BABI
KETENTUAN UMUM
BAB II
ASAS
BAB Ill
MAKSUD DAN TUJUAN
BAB IV
RUANG LINGKUP
BABV
KEDUDUKAN
BABVl
KEWENANGAN
BAB VII
MEKANlSME
BAB VIII
KEBIJAKAN DAN STRATEGI
BAB IX
PENGELOLAAN
BABX
SUMBER DAYA MANUSIA
BABXI
KELEMBAGAAN DAN KOORDINASI
BAB XII
KERJASAMA DAN KEMITRAAN
BAB XIII
PERAN MASYARAKAT DAN DUNIA USAHA
BAB XIV
LARANGAN
BAB XV
INSENTIF DAN DISINSENTIF
BAB XVI
SANKSI ADMINISTRATIF
BAB XVII
PEMBINAAN DAN PENGENDALIAN
BAB XVIII
PEMBIAYAAN
BAB XVI
KETENTUAN PENUTUP
|