Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Bone Nomor 32 Tahun 2014

KEWAJIBAN KEPESERTAAN BADAN PENYELENGGARA JAMINAN SOSIAL KETENAGAKERJAAN SEBAGAI PERSYARATAN PEMBERIAN PELAYANAN PERIZINAN OLEH PEMERINTAH KABUPATEN BONE

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

PERATURAN BUPATI TENTANG KEWAJIBAN KEPESERTAAN BADAN PENYELENGGARAJAMINAN SOSIAL KETENAGAKERJAANSEBAGAI PERSYARATAN PEMBERIAN PELAYANAN PERIZINAN OLEH PEMERINTAHKABUPATENBONE. MEMUTUSKAN : atas Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006 tentang Pedoman Pengelolaan Keuangan Daerah (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2011 Nomor 310) ; 22. Peraturan Menteri Tenaga Kerja PER-24/ MEN/VI/ 2006 tentang Pedoman Penyelenggaraan Program Jaminan Sosial Tenaga Kerja bagi tenaga kerja yang melakukan pekerjaan di luar hubungan kerja; 23. Peraturan Menteri Tenaga Kerja Republik Indonesia Nomor PER-12/MEN/VI/2007 tentang Petunjuk Teknis Pendaftaran Kepesertaan, Pembayaran luran, Pembayaran Santunan dan Pelayanan Jaminan Sosial Tenaga Kerja ; 24. Peraturan Menteri Tenaga Kerja dan Transmigrasi Republik Indonesia Nomor 19 Tahun 2012 tentang Syarat-syarat Penyerahan Sebagian Pelaksanaan Pekerjaan Kepada Perusahaan Lain; 25. Keputusan Menteri Tenaga Kerja Nomor KEP196/ MEN/ 1999 ten tang Penyelenggaraan Program Jaminan Sosial Tenaga Kerja bagi Tenaga Kerja Harian Lepas, Borongan dan Perjanjian Kerja Waktu Tertentu pada Sektor Jasa Konstruksi ; 25. Peraturan Gubernur Sulawesi Selatan Nomor 52 Tahun 2011 tentang Pelaksanaan Program Jaminan Sosial Tenaga Kerja di Sulawesi Selatan ; 26. Peraturan Gubernur Sulawesi Selatan Nomor 34 Tahun 2014 tentang Kewajiban Kepesertaan Badan Penyelenggara Jaminan Sosial Ketenagakerjaan Dalam Pemberian Perizinan dan Non Perizinan di Provinsi Sulawesi Selatan; 27. Peraturan Daerah Kabupaten Bone Nomor 10 Tahun 2008 tentang Pokok-pokok Pengelolaan Keuangan Daerah (Lembaran Daerah Kabupaten Bone Tahun 2008 Nomor 10); 28. Peraturan Daerah Kabupaten Bone Nomor 1 Tahun 2008 tentang Penetapan Urusan Pemerintahan Yang Menjadi Kewenangan Pemerintah Kabupaten Bone (Lembaran Daerah Kabupaten Bone Tahun 2008 Nomor 1); Menetapkan Dalam Peraturan Bupati ini yang dimaksud dengan : 1. Daerah adalah Kabupaten Bone. 2. Pemerintahan Daerah adalah penyelenggaraan urusan pemerintahan oleh Pemerintah Daerah dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) menurut asas otonomi seluas-luasnya dalam sistem dan Prinsip Negara Kesatuan Republik Indonesia sebagaimana dimaksud dalam Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahunl945. 3. Pemerintah Daerah adalah Bupati sebagai unsur penyelenggara Pemerintah Daerah yang memimpin pe1aksanaan urusan pemerintahan yang menjadi kewenangan otonom. 4. Bupati adalah Bupati Bone. 5. Satuan Kerja Perangkat Daerah, yang selanjutnya disingkat SKPD adalah perangkat daerah pada pemerintah daerah selaku pengguna anggaran/pengguna barang yang juga melaksanakan pengelolaan keuangan daerah. 6. Badan adalah sekumpulan orang darr/atau modal yang merupakan kesatuan, baik yang melakukan usaha maupun yang tidak melakukan usaha yang meliputi perseroan terbatas, perseroan komenditer, perseroan lainnya, Badan Usaha Milik Negara (BUMN),atau Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) dengan nama dan dalam bentuk apapun, firma, kongsi, koperasi dana pensiun, persekutuan, perkumpulan, yayasan, organisasi massa, organisasi politik, organisasi lainnya, lembaga , dan bentuk badan lainnya termasuk kontrak investasi kolektif dan bentuk usaha tetap. 7. Perusahaan adalah setiap bentuk badan usaha yang mempekerjakan tenaga kerja dengan tujuan mencari untung atau tidak, baik milik swasta maupun negara. 8. Orang adalah orang perorangan baik sebagai pekerja mandiri maupun sebagai orang yang mempekerjakan orang lain. 9. Izin adalah izin yang diberikan oleh pemerintah daerah kepada setiap orang atau perusahaan sesuai peraturan perundang-undangan dalam rangka untuk pembinaan, pengaturan, pengendalian, dan pengawasan. 10. Pelayanan perizinan adalah kegiatan atau rangkaian kegiatan dalam rangka pemenuhan kebutuhan pelayanan perizinan sesuai dengan peraturan perundang-undangan bagi setiap orang atau perusahaan yang disediakan oleh pemerintah daerah. 11. Jaminan sosial adalah salah satu bentuk perlindungan sosial untuk menjamin seluruh rakyat agar dapat memenuhi kebutuhan dasar hidup yang layak dan meningkatkan martabatnya menuju terwujudnya masyarakat yang sejahtera, adil, dan makmur. 12. Program Badan Penyelenggara Jaminan Sosial Ketenagakerjaan, yang selanjutnya disebut Program BPJS Ketenagakerjaan adalah program negara atau pemerintah yang bertujuan memberikan perlindungan bagi tenaga kerja dalam bentuk santunan berupa uang sebagai pengganti sebagian dari penghasilan yang hilang atau berkurang dan pe1ayanan sebagai akibat peristiwa atau keadaan yang dialami oleh tenaga kerja berupa kecelakaan kerja, hari tua dan meninggal dunia. 13. Peserta adalah setiap orang, termasuk orang asing yang bekerja paling singkat 6 (enam) bulan di Indonesia, yang telah membayar iuran. 14. Pemberi Kerja adalah perseorangan, pengusaha, badan hukum, atau badan-badan lainnya yang memperkerjakan pegawai negeri dengan BAB I KETENTUAN UMUM Pasal 1 (1) Setiap orang yang melakukan permohonan pengurusan atau perpanjangan izin kepada SKPD di lingkungan pemerintahan daerah wajib melampirkan fotokopi rekomendasi kepesertaan BPJS Ketenagakerjaan dari pejabat penyelenggara BPJS Ketenagakerjaan setempat yang telah dilegalisir. (2) Setiap perusahaan yang me1akukan permohonan pengurusan atau perpanjangan izin kepada SKPD di lingkungan pemerintah daerah wajib melampirkan fotokopi rekomendasi kepesertaan BPJS Ketenagakerjaan dari pejabat penyelenggara BPJS Ketenagakerjaan setempat yang te1ah dilegalisir dan telah Pasal4 BABIII KEWAJIBAN KEPESERTAAN BPJS KETENAGAKERJAAN SEBAGAI PERSYARATAN PEMBERIAN PELAYANAN PERIZINAN Sasaran Peraturan Bupati ini adalah setiap orang atau pemberi kerja yang mempekerjakan tenaga kerja di daerah. Pasal3 Tujuan Peraturan Bupati ini meliputi : a. meningkatkan perlindungan dan kesejahteraan tenaga kerja; b. memberikan manfaat bagi tenaga kerja; dan c. meningkatkan kepesertaan BPJS Ketenagakerjaan. BAB II TUJUAN DAN SASARAN Pasal2 15. Manfaat adalah faedah jaminan sosial yang menjadi hilk peserta dan/ atau anggota keluarganya. 16. Tenaga kerja adalah setiap orang yang mampu melakukan pekerjaan baik di dalam maupun diluar hubungan kerja, guna menghasilkan jasa atau barang untuk memenuhi kebutuhan orang lain atau masyarakat. 17. Tanda pendaftaran wajib lapor ketenagakerjaan,· yang selanjutnya disebut wajib lapor adalah laporan atau informasi resmi secara tertulis setiap mendirikan, menghentikan, menjalankan kembali, memindahkan atau membubarkan perusahaan yang disampaikan kepada Kepala Dinas sesuai dengan Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1981 tentang Wajib Lapor Ketenagakerjaan di Perusahaan. 18. Surat Permintaan Pembayaran, yang selanjutnya disingkat SPP adalah dokumen yang diterbitkan oleh pejabat yang bertanggung jawab atas pelaksanaan kegiatarr/bendahara penge1uaran untuk mengajukan permintaan pembayaran. 19. Surat Permintaan Pembayaran Langsung, yang selanjutnya disingkat SPP-LS adalah dokumen yang diajukan oleh bendahara pengeluaran untuk permintaan pembayaran langsung kepada pihak ketiga atas dasar perjanjian kontrak kerja atau surat perintah kerja lainnya dan pembayaran gaji dengan jumlah tertentu yang dokumennya disiapkan oleh Pejabat Pelaksana Teknis Kegiatan. BAB II TUJUAN DAN SASARAN PASAL 2 Tujuan Peraturan Bupati ini meliputi : a. meningkatkan perlindungan dan kesejahteraan tenaga kerja; b. memberikan manfaat bagi tenaga kerja; dan c. meningkatkan kepesertaan BPJS Ketenagakerjaan. Pasal 3 Sasaran Peraturan Bupati ini adalah setiap orang atau pemberi kerja yang mempekerjakan tenaga kerja di daerah. BABIII KEWAJIBAN KEPESERTAAN BPJS KETENAGAKERJAAN SEBAGAI PERSYARATAN PEMBERIAN PELAYANAN PERIZINAN PASAL 4 (1) Setiap orang yang melakukan permohonan pengurusan atau perpanjangan izin kepada SKPD di lingkungan pemerintahan daerah wajib melampirkan fotokopi rekomendasi kepesertaan BPJS Ketenagakerjaan dari pejabat penyelenggara BPJS Ketenagakerjaan setempat yang telah dilegalisir. (2) Setiap perusahaan yang me1akukan permohonan pengurusan atau perpanjangan izin kepada SKPD di lingkungan pemerintah daerah wajib melampirkan fotokopi rekomendasi kepesertaan BPJS Ketenagakerjaan dari pejabat penyelenggara BPJS Ketenagakerjaan setempat yang te1ah dilegalisir dan telah (3) Rekomendasi kepesertaan BPJS Ketenagakerjaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) berisikan : a. kepesertaan Program BPJS Ketenagakerjaan bagi tenaga kerja yang dipekerjakan oleh setiap orang atau perusahaan; dan b. keterangan pembayaran iuran bulan terakhir kepesertaan Program BPJS Ketenagakerjaan PASAL 5 Setiap SKPDjUnit Kerja di Lingkungan Pemerintah Daerah yang menyelenggarakan pelayanan dibidang perizinan bagi orang atau perusahaan, wajib menambahkan persyaratan pelayanan berupa: a. kepesertaan program BPJS Ketenagakerjaan bagi tenaga kerja yang dipekerjakan oleh setiap orang atau perusahaan; dan b. keterangan pembayaran iuran bulan terakhir kepesertaan program BPJS ketenagakerjaan. Orang atau perusahaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), termasuk orang atau perusahaan yang mengurus izin penelitian yang secara nyata mempekerjakan orang lain. Pengecualian atas ketentuan dan kewajiban sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2), ditujukan bagi orang yang mengurus izin penelitian semata untuk kepentingan akademik dan bukan proyek penelitianj non provit. PASAL 6 Setiap orang atau perusahaan yang mengikuti pelelangan barang danj atau jasa di SKPDjUnit Kerja, wajib melampirkan dokumen berupa: a. Kepesertaan program BPJS Ketenagakerjaan bagi tenaga kerja yang dipekerjakan oleh setiap orang atau perusahaan; dan b. Keterangan pembayaran iuran bulan terakhir kepesertaan program BPJS Ketenagakerjaan. Setiap Orang atau perusahaan yang begerak dibidang pekerjaan jasa konstruksi atau jasa lainnya yang melakukan pengurusan SPP-LS dengan menggunakan belanja pada Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah pada Pemerintah Daerah, wajib melampirkan kembali dokumen sebagaimana dimaksud pada ayat (1) PASAL 7 Dalam rangka penyelenggaraan pelayanan atas ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 dan Pasal 6, setiap SKPDjUnit Kerja dilingkungan Pemerintah Daerah termasuk Badan Pelayanan Perizinan terpadu wajib menyesuaikan Standar Operasional Prosedurnya. BABIV PEMBINAAN DAN PENGAWASAN PASAL 8 Pembinaan dan pengawasan terhadap kepesertaan BPJS Ketenagakerjaan pada perusahaan dilakukan secara periodik dan (2) Pembinaan dan pengawasan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan Tim Koordinasi Fungsional Pelaksanaan Program BPJS Ketenagakerjaan yang dibentuk oleh Bupati. (3) Tugas-tugas Tim sebagaimana dimaksud ayat (2) diatur lebih lanjut dalam Keputusan Bupati BABV SANKSI ADMINISTRASI PASAL 9 (1) Pelanggaran atas ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (1) dan ayat (2) dikenakan sanksi administratif berupa tidak diberikannya pelayanan publik tertentu. (2) Pelayanan publik tertentu sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 ayat (1) berupa tidak diterbitkannya izin Pemerintah Daerah atas permintaan BPJS Ketenegakerjaan PASAL 10 (1) Setiap pejabatjPegawai Negeri Sipil penyelenggara pelayanan pada SKPDjUnit Kerja yang melanggar ketentuan sebagaimana dimaksud dalam pasal 5, dapat dikenakan sanksi administrasif. (2) Sanksi administratif sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat berupa: a. Teguran lisan; b. Teguran tertulis; dan c. Sanksi lain sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan dibidang kepegawaian. (3) Penerapan sanksi sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dilakukan secara berjenjang dan proporsional. BABVI KETENTUAN LAIN-LAIN PASAL 11 Pemerintah Daerah memberikan perhatian khusus kepada BPJS Ketenagakerjaan untuk memberikan jaminan ketenagakerjaan berupa jaminan sosial kepada Pegawai Negeri Sipil (PNS), Pegawai Tidak Tetap (PTT)dan Tenaga Honorer lingkup Pemerintah Daerah. BAB VII KETENTUAN PERALIHAN PASAL 12 Pemberian atau perpanjangan izin yang telah diterbitkan oleh Pemerintah Daerah sebelum diberlakukannya Peraturan Bupati ini, tetap berlaku selama tidak bertentangan dengan Peraturan Bupati ini BAB VIII KETENTUANPENUTUP PASAL 12 Peraturan Bupati ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan. Agar setiap orang rnengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Bupati ini dengan penempatannya dalam Berita Daerah Kabupaten Bone

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Bone Nomor 32 Tahun 2014 tentang KEWAJIBAN KEPESERTAAN BADAN PENYELENGGARA JAMINAN SOSIAL KETENAGAKERJAAN SEBAGAI PERSYARATAN PEMBERIAN PELAYANAN PERIZINAN OLEH PEMERINTAH KABUPATEN BONE
T.E.U.
Indonesia, Kabupaten Bone
Nomor
32
Bentuk
Peraturan Bupati (PERBUP)
Bentuk Singkat
PERBUP
Tahun
2014
Tempat Penetapan
Watampone
Tanggal Penetapan
26 Desember 2014
Tanggal Pengundangan
26 Desember 2014
Tanggal Berlaku
26 Desember 2014
Sumber
BD.2014/NO.362
Subjek
KETENAGAKERJAAN - PERIZINAN, PELAYANAN PUBLIK
Status
Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Kabupaten Bone
Bidang
Halaman ini telah diakses 430 kali

STATUS PERATURAN

Belum Tersedia

UJI MATERI MAHKAMAH KONSTITUSI

Belum Tersedia

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan