PERBUP Kab. Bolaang Mongondow No. 22 Tahun 2017 tentang PERUBAHAN ATAS PERATURAN BUPATI BOLAANG MONGONDOW NOMOR 4 TAHUN 2017 TENTANG BIAYA PERJALANAN DINAS DALAM NEGERI BAGI PEJABAT NEGARA, PIMPINAN DAN ANGGOTA DPRD, PEGAWAI NEGERI SIPIL, SERTA PEGAWAI TIDAK TETAP DI LINGKUNGAN PEMERINTAH KABUPATEN BOLAANG MONGONDOW TAHUN ANGGARAN 2017
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang BIAYA PERJALANAN DINAS DALAM NEGERI BAGI PEJABAT NEGARA, PIMPINAN DAN ANGGOTA DPRD, PEGAWAI NEGERI SIPIL, SERTA PEGAWAI TIDAK TETAP DI LINGKUNGAN PEMERINTAH KABUPATEN BOLAANG MONGONDOW TAHUN ANGGARAN 2017
ABSTRAK:
Dalam rangka mewujudkan tertib administrasi dan efisiensi pembiayaan untuk perjalanan dinas di lingkungan Pemerintah kabupaten Bolaang Mongondow TA 2017, serta guna memenuhi amanat PERMENDAGRI No. 31 Tahun 2016 tentang Pedoman Penyusunan APBD TA 2017, maka dipandang perlu menetapkan biaya perjalanan dinas.
UU No. 29 Tahun 1959; UU No. 28 Tahun 1999; UU No. 17 Tahun 2003; UU No. 1 Tahun 2004; UU No. 33 Tahun 2004; UU No. 12 Tahun 2011; UU No. 5 Tahun 2014; UU No. 23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan UU No. 9 Tahun 2015; UU No. 30 Tahun 2014; PP No. 24 Tahun 2004 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan PP No. 21 Tahun 2007; PP No. 71 Tahun 2010; PP No. 58 Tahun 2005; PERMENKEU No. 113/PMK.05/2012; PERMENKEU No.33/PMK.02/2016; PERMENDAGRI No. 13 Tahun 2006 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan PERMENDAGRI 21 Tahun 2011; PERMENDAGRI NO. 80 Tahun 2015; PERMENDAGRI No. 31 Tahun 2016; PERDAKAB Bolmong No. 26 Tahun 2007; PERDAKAB Bolmong No. 14 Tahun 2016; PERDAKAB Bolmong No. 16 Tahun 2016; Perbup Bolmong No. 58 Tahun 2016.
Mengatur mengenai pelaksanaan dan pertanggungjawaban perjalanan dinas bagi pejabat negara, pimpinan dan anggota DPRD, pegawai negeri sipil, serta pegawai tidak tetap yang dibebankan pada APBD Kab. Bolmong, dengan menetapkan batasan istilah yang digunakan dalam pengaturannya. Prinsip-prinsip perjalanan dinas, perjalanan dinas jabatan, biaya perjalanan dinas jabatan. Pelaksanaan dan prosedur pembayaran biaya perjalanan dinas, pertanggungjawaban biaya perjalanan dinas serta pengendalian internal.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 03 Januari 2017.
17 hlm., Lampiran 30 hlm.
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Bolaang Mongondow Nomor 4 Tahun 2021
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 4, BD Kabupaten Bolaang Mongondow Tahun 2021 Nomor 4
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Pengalokasian Alokasi Dana Desa dan Pembagian Alokasi Dana Desa Tahun Anggaran 2021
ABSTRAK:
bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 96 ayat (4) Peraturan Pemerintah No. 43 Tahun 2014 tentang Peraturan Pelaksanaan UU No. 6 Tahun 2014 tentang Desa sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Peraturan Pemerintah No. 11 Tahun 2019 tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Pemerintah No. 43 Tahun 2014 tentang Peraturan Pelaksanaan UU No. 6 Tahun 2014 tentang Desa, perlu menetapkan Peraturan Bupati tentang Pengalokasian Alokasi Dana Desa dan Pembagian Alokasi Dana Desa Tahun Anggaran 2021.
UU No. 29 Tahun 1959; UU No. 6 Tahun 2014; UU No. 23 Tahun 2014; PP No. 43 Tahun 2014
Pengalokasian Alokasi Dana Desa dan Pembagian Alokasi Dana Desa Tahun Anggaran 2021
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 08 Januari 2021.
26 Halaman
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Bolaang Mongondow Nomor 4 Tahun 2018
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Anggaran Belanja Tidak Langsung Bupati dan Wakil Bupati Bolaang Mongondow Tahun Anggaran 2018
ABSTRAK:
- Bupati dan Wakil Bupati dalam melaksanakan tugas dan fungsinya sebagai pejabat negara perlu diberikan hak keuangan/ biaya melalui APBD;
- Berdasarkan Ketentuan Pasal 38 ayat (2) Permendagri No. 13 Tahun 2006 tentang Pedoman Pengelolaan Keuangan Daerah sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dnegan Permendagri No. 21 Thun 2011, Uang representasi dan tunjangan pimpinan dan anggota DPRD serta gaji dan tunjangan kepala daerah dan wakil kepala daerah serta penghasilan dan penerimaan lainnya yang ditetapkan sesuai dengan peraturan perundang-undangan dianggarkan dalam belanja pegawai;
- UU No. 29 Tahun 1959;
- UU No. 28 Tahun 1999;
- UU No. 17 Tahun 2003;
- UU No. 1 Tahun 2004;
- UU No. 15 Tahun 2004;
- UU No. 33 Tahun 2004;
- UU No. 12 Tahun 2011;
- UU No. 23 Tahun 2014, sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan UU No. 9 Tahun 2015;
- UU No. 30 Tahun 2014;
- PP No. 109 Tahun 2000;
- PP No. 58 Tahun 2005;
- PP No. 71 Tahun 2010;
- Permendagri No. 13 Tahun 2006 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Permendagri Nomer 21 Tahun 2011;
- Permendagri No. 80 Tahun 2015;
- Perda Kab. Bolaang Mongondow No. 10 Tahun 2017;
- Perbup. Bolaang Mongondow No. 50 Tahun 2017;
- Anggaran Belanja Tidak Langsung Bupati dan Wakil Bupat T.A. 2018 sebesar Rp453.781.900 yang terdiri dari:
a. Belanja Pegawai/Gaji dan Tunjangan Bupati/Wakil Bupati sebesar Rp141.874.5000,-;
b. Belanja Penunjang Operasional Bupati/Wakil Bupati sebesar Rp311.907.400,-
- Pelaksanaan Anggaran Belanja Tidak Langsung Bupati dan Wakil Bupati Tahun Anggaran 2018 ditetapkan dalam Perbup ini yang dituangkan lebih lanjut dalam Dokumen Pelaksanaan Anggaran Satuan Kerja Perangkat Daerah (DPA-SKPD) pada Pos Bupati/Wakil Bupati.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 01 Januari 2018.
5 halaman batang tubuh (6 Pasal)
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Bolaang Mongondow Nomor 4 Tahun 2020
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 4, LD Kabupaten Bolaang Mongondow Tahun 2020 Nomor 4
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Perubahan atas Peraturan Daerah Kabupaten Bolaang Mongondow Nomor 20 Tahun 2010 tentang Retribusi Parkir di Tepi Jalan Umum
ABSTRAK:
- bahwa untuk melaksanakan Undang-Undang No. 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah, telah ditetapkan Peraturan Daerah Kabupaten Bolaang Mongondow Nomor 20 Tahun 2010 tentang Retribusi Parkir di Tepi Jalan Umum;
- bahwa Peraturan Daerah Kabupaten Bolaang Mongondow No. 20 Tahun 2010 tentang Retribusi Parkir di Tepi Jalan Umum tidak sesuai dengan perkembangan dan kebutuhan hukum sehingga perlu dilakukan perubahan;
- bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan Daerah tentang Perubahan atas Peraturan Daerah Kabupaten Bolaang Mongondow Nomor 20 Tahun 2010 tentang Retribusi Parkir di Tepi Jalan Umum.
Dasar Hukum dalam Peraturan Daerah ini, a.l:
- Pasal 18 ayat (6) UUD NRI Tahun1945;
- UU No. 29 Tahun 1959;
- UU No. 28 Tahun 2009;
- UU No. 12 Tahun 2011s.t.d.t.d UU No. 15 Tahun 2019;
- UU No. 23 Tahun 2014 s.t.d.t.d. UU No. 9 Tahun 2015;
- Perda Kab. Bolaang Mongondow No. 20 Tahun 2010.
Peraturan Daerah ini mengubah ketentuan Pasal 8 Perda Kab. Bolaang Mongondow No. 20 Tahun 2010 yang mengatur tentang tarif retribusi berdasarkan jenis tempat parkir.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal .
Peraturan Daerah ini mengubah Peraturan Daerah Kabupaten Bolaang Mongondow Nomor 20 Tahun 2010
4 halaman
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Bolaang Mongondow Nomor 4 Tahun 2023
Pajak dan Retribusi Daerah - Desa - Standar/Pedoman
2023
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 4, BD Kabupaten Bolaang Mongondow Tahun 2023 Nomor 4
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Tata Cara Pengalokasian Bagian Dari Hasil Pajak dan Retribusi Daerah Kepada Setiap Desa Tahun Anggaran 2023
ABSTRAK:
bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 96 ayat (4) Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 2014 tentang Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 2019 tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 2014 tentang Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa, perlu menetapkan Peraturan Bupati tentang Tata Cara Pengalokasian Bagian Dari Hasil Pajak dan Retribusi Daerah Kepada Setiap Desa Tahun Anggaran 2023.
UU No. 29 Tahun 1959; UU No. 6 Tahun 2014; UU No. 23 Tahun 2014; PP No. 43 Tahun 2014.
Tata Cara Pengalokasian Bagian Dari Hasil Pajak dan Retribusi Daerah Kepada Setiap Desa Tahun Anggaran 2023
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 30 Januari 2023.
16 Halaman, VIII Bab
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Bolaang Mongondow No. 5 Tahun 2016
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Pedoman Penyusunan Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa Tahun Anggaran 2019
ABSTRAK:
a. bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 31 ayat (2) Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 20 Tahun 2018 tentang Pedoman Pengelolaan Keuangan Desa, yang menyebutkan pedoman penyusunan Rancangan Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa diatur lebih lanjut dalam Peraturan Bupati untuk setiap tahun;
b. bahwa dalam rangka memberikan pedoman dan arahan bagi pemerintah desa dalam rangka menyusun Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa agar sesuai dengan ketentuan dan prioritas Pemerintah Kabupaten Bolaang Mongondow;
c. bahwa agar penyusunan Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa Tahun Anggaran 2019 dapat terlaksana secara berdaya guna dan berhasil guna, maka perlu memberikan pedoman penyusunan Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa Tahun Anggaran 2019;
d. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, huruf b, dan huruf c, perlu menetapkan Peraturan Bupati tentang Pedoman Penyusunan Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa Tahun Anggaran 2019;
1. Undang-Undang Nomor 29 Tahun 1959 ;
2. Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 ;
3. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2015;
4. Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 47 Tahun 2015 ;
5. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 111 Tahun 2014 ;
6. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 114 Tahun 2014 ;
7. Peraturan Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi Nomor 1 Tahun 2015 ;
8. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 44 Tahun 2016 ;
9. Peraturan Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi Nomor 16 Tahun 2018 ;
10. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 20 Tahun 2018 ;
11. Peraturan Menteri Keuangan Nomor 193/PMK.07/2018 ;
Pedoman Penyusunan Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa Tahun Anggaran 2019
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 03 Januari 2019.
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 5, BD Kabupaten Bolaang Mongondow Tahun 2021 Nomor 5
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Pedoman Penyelenggaraan dan Petunjuk Teknis Pelaksanaan Musyawarah Perencanaan Pembangunan Kabupaten Bolaang Mongondow Tahun 2022
ABSTRAK:
a. bahwa dalam rangka penyusunan perencanaan daerah perlu dilakukan Musyawarah Perencanaan Pembangunan di Kabupaten Bolaang Mongondow; b. bahwa kelancaran dan tertib administrasi musyawarah perencanaan pembangunan di Kabupaten Bolaang Mongondow berjalan lebih terarah, tepat sasaran, tepat waktu dan sesuai dengan Ketentuan Peraturan Perundang-undangan, maka perlu adanya pedoman pelaksanaan Musyawarah Perencanaan Pembangunan; c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud pada huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan Bupati tentang Pedoman Penyelenggaraan dan Petunjuk Teknis Pelaksanaan Musyarah Perencanaan Pembangunan Kabupaten Bolaang Mongondow.
UU No. 29 Tahun 1959; UU No. 28 Tahun 1999; UU No. 25 Tahun 2004; UU No. 17 Tahun 2007; UU No. 23 Tahun 2014; PP No. 6 Tahun 2008; PERMENDAGRI No. 86 Tahun 2017; PERDA No. 2 Tahun 2014; PERDA No. 1 Tahun 2016; PERDA No. 7 Tahun 2020
Pedoman Penyelenggaraan dan Petunjuk Teknis Pelaksanaan Musyawarah Perencanaan Pembangunan Kabupaten Bolaang Mongondow Tahun 2021
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 08 Januari 2021.
36 Halaman
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Bolaang Mongondow Nomor 5 Tahun 2018
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Pedoman Kendali Mutu Audit Inspektorat Daerah Kabupaten Bolaang Mongondow
ABSTRAK:
- Pengawasan intern pemerintah merupakan unsur manajemen pemerintah yang penting dalam rangka mewujudkan kepemerintahan yang baik, berdaya guna, berhasil guna, bersih dan bertanggung jawab maka diperlukan pengawasan oleh Aparat Pengawasan Intern Pemerintah (APIP) yang berkualitas;
- Dalam rangka mewujudkan pengawasan APIP yang berkualitas sesuai dengan mandat audit masing-masing APIP dan standar audit APIP, diperlukan sistem pengendalian mutu audit.
- UU No. 29 Tahun 1959;
- UU No. 28 Tahun 1999;
- UU No. 17 Tahun 2003;
- UU No. 1 Tahun 2004;
- UU No. 15 Tahun 2004;
- UU No. 12 Tahun 2011;
- UU No. 23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan UU No. 9 Tahun 2015;
- PP No. 60 Tahun 1980;
- Permenpan No. PER/04/M.PAN/03/2008;
- Permenpan No. PER/05/M.PAN/03/2008;
- Permenpan RB No. 19Tahun 2009;
- Permendagri No. 80 Tahun 2015.
- Pedoman Kendali Mutu Audit Inspektorat Daerah disusun menurut sistematikan sebagai berikut : Bab I: Pendahuluan; Bab II: Penyusunan Rencana Strategis; Bab III: Pedoman Pengendalian Mutu Perencanaan APIP Inspektorat; Bab IV: Pedoman pengendalian Mutu Penyusunan Rencana dan Program Kerja Audit; Bab V: Pedoman Pengendalian Mutu Supervisi Audit; Bab VI: Pedoman Pengendalian mutu Pelaksanaan Audit; Bab VII: Pedoman Pengendalian Mutu Pelaporan Audit; Bab VIII: Pedoman Pengendalian Mutu Pemantauan Tindak Lanjut; Bab IX: Pedoman Pengendalian Mutu Tata Usaha dan Sumber Daya Manusia;
- Uraian Pedoman Kendali Mutu audit tercantum dalam Lampiran yang merupakan bagian yang tidak terpisahkan dari Peraturan Bupati ini;
- Dalam melaksanakan audit, setiap Auditor wajib berpedoman pada Pedoman Kendali Mutu Audit guna memastikan bahwa audit yang dillaksanakan sesuai dengan kode etik APIP dan standar audit APIP;
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 02 Februari 2018.
79 halaman, terdiri dari 6 halaman Batang Tubuh (5 Pasal) dan 73 halaman lampiran.
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Bolaang Mongondow No. 5 Tahun 2017
PERBUP Kab. Bolaang Mongondow No. 18 Tahun 2017 tentang PERUBAHAN ATAS PERATURAN BUPATI BOLAANG MONGONDOW NOMOR 5 TAHUN 2017 TENTANG STANDAR BIAYA PEMERINTAH KABUPATEN BOLAANG MONGONDOW TAHUN ANGGARAN 2017
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang STANDAR BIAYA PEMERINTAH KABUPATEN BOLAANG MONGONDOW TAHUN ANGGARAN 2017
ABSTRAK:
Untuk melaksanakan ketentuan Pasal 93 ayat (5) PERMENDAGRI No. 13 Tahun 2006 Sebagaimana telah diubah beberpa kali terakhir dengan PERMENDAGRI No. 21 Tahun 2011 tentang Perubahan Kedua Atas PERMENDAGRI No.13 Tahun 2006.
UU No.29 Tahun 1959; UU No. 17 Tahun 2003; UU No. 1 Tahun 2004; UU No. 33 Tahun 2004; UU No. 12 Tahun 2011; UU No. 23 Tahun 2014; UU No. 30 Tahun 2014; PP No. 58 Tahun 2005; PP No. 58 Tahun 2008; PP No. 71 Tahun 2010; PERPRES No. 70 Tahun 2012; PERMENKEU No.33/PMK.02/2016; PERMENDAGRI No. 13 Tahun 2006; PERMENDAGRI No. 11 Tahun 2007; PERMENDAGRI No. 17 Tahun 2007; PERMENDAGRI No. 80 Tahun 2015; PERMENDAGRI No. 31 Tahun 2016; PERDA Kab. Bolmong No. 26 Tahun 2007.
Dalam Peraturan Bupati ini diatur tentang ketentuan standar biaya pemerintah Kabupaten Bolaang Mongondow TA.2017, dengan menetapkan batasan istilah yang digunakan dalam pengaturannya. Honorarium narasumber, tenaga ahli, instruktur, fasilitator, moderator dan pembawa acara. Honorarium tenaga akademis, instruktur dan tenaga kesehatan pada kegiatan pendidikan dan pelatihan kepemimpinan dan prajabatan. Honorarium tim pelaksana kegiatan dan sekretariat. Honorarium pegawai tidak tetap. Ajudan, sespri, pengawalan dan staf khusus. Honorarium pengelola teknologi informasi. Honorarium jasa rohaniawan, Honorarium jasa kesenian, Honorarium jasa pelatih atlet, juri dan instruktur Paskibraka. Honorarium penanggung jawab pengelola keuangan. Honorarium pengelola barang milik daerah. Honorarium pejabat pengadaan/panitia pengadaan/pejabat pembuat komitmen/panitia/pejabat penerima hasil pekerjaan. Honorarium pengelola LPSE dan sekretariat ULP. Honorarium panitia pelaksana sosialisasi penetapan pagu program subsisdi beras. Honorarium tim anggaran pemerintah daerah dan sekretariat tim anggaran pemerintah daerah. Honorarium tim peneliti rencana kerja dan angggaran dan dokumen pelaksana anggaran SKPD. Honorarium tim inventarisasi dan penertiban barang milik daerah. Honorarium tim penyusun dan sekretariat penyusun standarisasi harga barang/jasa dan standar biaya. honorarium pelaksana kegiatan yang dikerjasamakan dengan instansi/lembaga lain. Biaya langsung personil/remunerasi tenaga ahli. Biaya langsung personil untuk tenaga sub profesional dan tenaga pendukung. Biaya langsung non personil. Pakaian dinas/kerja/resmi pegawai negeri sipil dan pegawai tidak tetap serta pakaian khusus dan pakaian hari-hari tertentu. Belanja bahan makanan, Kuota bahan bakar minyak. Kerja lembur, pemberian uang lembur dan uang makan lembur. Belanja sewa kendaraan; Belanja konsumsi. Paket dan uang harian kegiatan rapat/pertemuan di luar kantor. Sewa ruangan, gedung pertemuan, tenda/kanopi dan sewa rumah/gedung tempat kerja. Pendidikan dan pelatihan pimpinan/struktural. Uang saku kegiatan pemeriksaan dalam lokasi perkantoran yang sama/dalam daerah. Pemulangan dan penguburan jenazah keluarga tidak mampu. Ketentuan penutup
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 03 Januari 2017.
Peraturan Bupati No. 3 Tahun 2016 tentang Standar Biaya Pemerintah Kabupaten Bolaang Mongondow Tahun Anggaran 2016.
Lampiran 11 hlm.
TENTANG DATABASE PERATURAN
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat