KEDUDUKAN, SUSUNAN ORGANISASI, TUGAS DAN FUNGSI SERTA TATA KERJA DINAS PENDIDIKAN
2023
Peraturan Bupati (Perbup) NO. 9, BERITA DAERAH KABUPATEN SINJAI TAHUN 2023 NOMOR 9
Peraturan Bupati (Perbup) tentang KEDUDUKAN, SUSUNAN ORGANISASI, TUGAS DAN FUNGSI SERTA TATA KERJA DINAS PENDlDIKAN
ABSTRAK:
a. bahwa kedudukan, susunan organisaai. tugas dan fungsi
sena tata kcrja Dinas Pendidikan tclah ditetapkan
dengan Pcraturan Bupati Nomor Nomor 50 Tahun 2021
tentang Kedudukan, Suaunan Organisaai, Togas dan
Fungsi Sert.a
Tata Kerja Dmas Pendidikan:
b. bahwa Peraturan Bupati aebagaimana dimaksud pada
huruf a, sudah tidak sesuai dengan perkembangan
dinamika pcramran pcrundang-undangan dan
kebutuhan penyelenggaraan tugas dan fungal pada Dinas
Pendidikan, sehingga perlu diganti;
c. behwa berdasarkan pcnimbangan sebegaimana
dimakaud dalam hurur a dan huruf b, pcrlu menetapkan
Peraturnn Bupati tentang Kedudukan, Susunan
Organisasi, Tugas dan Fungsi, Serta Tata Kerja Dinas
Pendidikan;
I. Undang-Undang Nomor 29 Tahun 1959 tcntang
Pembentuk.an Dacrah Tingkal JI di Sulawcai (Lembaran
Negara Tahun 1959 Nomor 74, Tambahan Lembaran
Negara Rcpubllk Indonesia Nomor 1822);
2. Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tcntang
Pembentukan Peraturan
Perundang-undanga.n
(Lembaran Negara Rcpublik Indonesia Tahun 2011
Nomor 82, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 5234) scbagaimana tclah diubah
beberapa k.ali terakhir dengan Undang-Undang Nomor 13
Tahun 2022 tentang Perubahan Kedua Atas Undang
Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan
Peraturan Perundang-undangan (lembaran Negara
Republik lndone&ia Tahun 2022 Nomor 143, Tambahan
lcmbar&n Negara Republik lndonceia Nomor 68011):
3. Undang·Undang Nomor S Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara (Lembaran Negara Rcpublik Indonesia Tahun 2014 Nomor 6, Tarnbahan Lemba.ni.n Negara Republik
Indonesia Nomor 5494):
4. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tcntang
Pemerintahan Dacrah (Lembaran Negara Rcpublik
Indonesia Tahun 2014 Nomor 244, Tamba.han Lembaran
Negara Republik Indonesia Nomor 5587) sebaga.imana
telah diubah beberepe kali, terakhir denpn Pt:raturan
Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun
2022 tcntang Cipta Kerja {Lembaran Negara Rcpublik
Indonesia Tahun 2022 Nomor 238, Tarnbahan Lembaran
Negara Repubhk Indonesia Nomor 684 ):
5. Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2014 tentang
Administrasi Pemenntahan (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2014 Nomor 292, Tarnbahan Lcmbaran
Negara Republik Indonesia Nomor 5601), aebapimana
tclah diubeh beberapa kali, lcrakhir dengan Peraturan
Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun
2022 tentang Cipta Kerja (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2022 Nomor 238, Tambahan Lembaran
Negara Repubhk Indonesia Nomor 6841 t:
6. Pennuran Pemerintah Nomor 18 Tahun 2016 tentang
Perangkat Daera.h (Lembaran Negara Republik Indonesia
Tahun 2016 Nomor 114, Tambahan Lembo.ran Negara
Repubhk Indonesia Nomor 5887) .ebagaimana telah
dsubah dengan Pemturan Pemerintah Nomor 72 Tahun
2019 tentang Perubahan Atas Pereturan Pemerintah
Nomor 18 Tahun 2016 tentang Pcrangkat Daerah
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2019
Nomor 187, Tambahan Lembe.ran Negara Republik
Indonesia Nomor 6402);
7. Pcraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 2017 tentang
Manajemen Pegawai Negeri Sipil (Lembaran Negara
Republik Indonesia Tahun 2017 Nomor 63, Tambahan
Lembe.ran Negara Republik Indonesia Nomor 6037)
.ebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah
Nomor 17 Tahun 2020 tentang Perubahan Ataa
Peratumn Pemerintah Nomor 11 Tahun 2017 tentang
Manajemen Pegawai Negeri Sipil (Lembaran Negara
Republik Indonesia Tahun 2020 Nomor 64. Tambahan
Lembaran Negara Repubhk Indonesia Nomor 6477);
8. Peraturan Menteri Dalam Negert Nomor 80 Tahun 2015
tenta.ng Pembentukan Produk Hukum Daerah (Berita
Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 2036),
sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri
Dalam Negeri Nomor 120 Tahun 2018 tentang Perubahan
Atas Peraturan Menteri Negeri Nomor 80 Tahun 2015 tentang Pembentukan Produk Hukum Daerah
(Berita Negara. Republlk lndonesia Tahun 2018 Nomor157);
9. Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan
Re.fonnasi Birokrasi Nomor
Tahun 2022 tentang Sistem
Kerja pada Pemcrintah untuk Penycderhanaa.n
Birokrasi (Berita Negara Republlk Indonesia Tahun 2021
Nomor 885), 7
10. Peraturan Daerah Nomor 5
Tahun 2016 tcntang
Pembentukan dan Penyusunan Perangkat Oaerah
(Lembaran dacrah Kabupaten Sinjai Tahun 2016 Nomor
5, Tamba.han Lembaran Oaerah Kabupaten Sinjai Nomor
93), scba.gaimana telah diuba.h dcnga.n Peraturan Oacrah
Nomor 25 Tahun 2019 tentang Perubahan Ataa
Peraturan Oaerah Nomor 5
Tahun 2016 tentang Pembentukan dan Perangkat
Daerah
(Lembaran Daerah Kabupaten SinJai Tahun 2019 Nomor 25, Tambahan Lembaran Oaerah Kabupaten Sinjai
Nomor 125);
BAB I : KETENTUAN UMUM
BAB II : KEDUDUKAN
BAB III : SUSUNAN ORGANISASI
BAB IV : TUGAS, FUNGSI DAN URAIAN TUGAS
BAB V : KELOMPOK JABATAN FUNGSIONAL DAN PELAKSANA
BAB VI : TATA KERJA
BAB VII : KETENTUAN PERAUHAN
BAB VIII : KETENTUAN PENUTUP
CATATAN:
Peraturan Bupati (Perbup) ini mulai berlaku pada tanggal 28 Februari 2023.
Pada saat Peraturan Bupati ini mulai berlaku, Peraturan
Bupati Nomor 50 Tahun 2021 tentang Kedudukan, Susunan
Organisaai. Tugas dan Fungsi Sena Tata Kerja Oinaa
PcndkUkan (Serta Daerah Kabupaten Smjai Tahun 2021
Nomor 50), dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.
27
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Sinjai Nomor 8 Tahun 2023
KEDUDUKAN, SUSUNAN ORGANISASI, TUGAS DAN FUNGSI SERTA TATA KERJA SEKRETARIAT DEWAN PERWAKILAN RAKYAT DAERAH
2023
Peraturan Bupati (Perbup) NO. 8, BERITA DAERAH KABUPATEN SINJAI TAHUN 2023 NOMOR 8
Peraturan Bupati (Perbup) tentang KEDUDUKAN, SUSUNAN ORGANISASI, TUGAS DAN FUNGSI
SERTA TATA KERJA SEKRETARIAT DEWAN PERWAKILAN RAKYAT DAERAH
ABSTRAK:
a. bahwa kedudukan, susunan organisasi, tugas dan fungsi
serta tata kerja Sekretariat Dewan Perwejdlan Rakyat
Daerah telah ditetapkan dengan Peraturan Bupati Nomor 49 Tahun 2021
tentang Kedudukan, Susunan Organisasi, Tugas dan Fungsi serta Tata Kerja Sekretariat
Dewan Perwakilan Rakyat Daerah;
b bahwa Peraturan Bupati 9ebagaimana dimaksud dalam
huruf a, sudah tidak eeeuai dengan perkembangan
dinamika peraturan perundang·undangan dan
kebutuhan penyelenggaraa.n tugas dan fungsi pada Sekretariat Dewan
Perwakilan Rakyat Daerah. sehingga perlu diganti;
c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana
dimaksud dalam hurura dan hurufb, perlu menetapkan
Peraturan Bupati tentang Kecludukan, Susunan
Organisaai, Togas dan F'ungsi, Serta Tata Kerja
Sekretariat Dewan Perwakilan Rakyat Oaerah;
1. Undang·Undang Nomor 29 Tahun 1959 tentang
Pembentukan Daerah Tingkat II di Sulawesi (Lembaran
Negara Tahun 1959 Nomor 74, Tambahan Lembaran
Negara Republik Indonesia Nomor 18221;
2. Undang-Urtdang Nomor 12 Tahun 2011 ten tang
Pembentukan Peraturan Perundang·undangan
(Lembanm Negara Republik Indonesia Tahun 2011
Nomor 82, Tambahan Lembara.n Negara Repubtik
Indonesia Nomor 5234) 9ebagaimana telah diubah
beberapa kali terakhir dengan Undang·Undang Nomor
13 Tahun 2022 tentang Perubahan Kedua At.as Undang·
Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan
Peraturan Perundang·undangan (Lembaran Negara
Republik Indonesia Tahun 2022 Nomor 143, Tamba.han
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6801);
3. Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014 tentang Aparatur
Sipil Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia
Tahun 2014 Nomor 6, Tambahan Lembaran Negara
Republik Indonesia Nomor 5494);
4. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang
Pemerintahan Oaerah (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2014 Nomor 244, Tambahan Lembaran
Negara Republik Indonesia Nomor 5587) sebagaimana
telah diubah beberapa kali,
terakhir dengan Peraturan
Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2
Tahun
2022 tentang Cipta Kcrja (Lembaran Negam Republik
Indonesia Tahun 2022 Nomor 238, Tambahan Lembaran
Negara Republik Indonesia Nomor6841);
5. Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2014 tentang
AdministraJJi Pemerintahan (Lcmb&ran Negara Republik
Indonesia Tahun 2014 Nomor 292, Tambahan Lembaran
Negara Repubhk Indonesia Nomor 56011, sebagaimana
telah diubah beberapa kali. terakhir dengan Peraturan
Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun
2022 tentang Cipta Kerja (Lcmbaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2022 Nomor 238, Tambahan Lcmbaran
Negara Republik lndoneele Nomor 6841);
6. Pcraturan Pcmerintah Nomor 18 Tahun 2016 tentang
Pcrangkat Oaerah (Lcmbaran Negara Republik Indonesia
Tahun 2016 Nomor 114, Tambahan Lcmbaran Negara
Republik Indonesia Nomor 5887) scbagaimana telah
diubah dcngan Pcraruran Pcmerintah Nomor 72 Tahun
2019 tentang Pcruba.han Atas Pcraturan Pcmerintah
Nomor 18 Tahun 2016 tentang Pcrangkat Oaerah
(Lcmbaran Negara Republik Indonesia Tahun 2019
Nomor 187, Tamb&han Lcmbaran Negara Rcpublik
Indonesia Nomor 6402);
7. Pcraturan Pcmenntah Nomor 11 Tahun 2017 tcntang
Manajemen Pcgawai Negcri Sipil (Lembaran Negara
Republik Indonesia Tahun 2017 Nomor 63, Tambahan
Lcmbaran Negara Republik Indonesia Nomor 6037)
sebaga.imana te[ah diubah dengan Pcraturan Pcmerintah
Nomor 17 Tahun 2020 tentang Pcrubahan Atas
Pcraturan Pcmerintah Nomor 11 Tahun 2017 tentang
Manajemen Pcgawai Negeri Sipil fl.cmbaran Negara
Republik Indonesia Tahun 2020 Nomor 64, Tambahan
Lcmbaran Negara Republik Indonesia Nomor 6477);
8. Pcraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 80 Tahun 2015
tentang Pembentukan Produk Hukum Daerah (Bcrita
Negara Republik Indonesia Tilhun 2015 Nomor 2036),
acbaga.imana telah diubah dengan Peraturan Menteri
Dalam Ncgcri Nomor 120 Tahun 2018 ten tang
Pcrubahan Atas Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor
80 Tahun 2015 tentang Pcmbentukan Prociuk Hukum
Daerah (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2018
Nomor 157); 9. Pcraturan Menteri Da1am Negeri Nomor 104 Tahun 2016
tent.ang Pedoman Nomenklatur Sekretariat Dewan
Pcrwakilan Rakyat Daerah Provinsi da.n Kabupaten/Kot.a
{Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2016 Nomor
1910};
10. Pcraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan
Reformasi Birokrasi Nomor 7 Tahun 2022 tentang
Sistem Kerja pada lnstansi Pcmerinlah untuk
Pcnyederha.naan Birokrasi (Serita Negara Republik
Indonesia Tahun 2021 Nomor 885);
11. Pcraturan Daerah Nomor S Tahun 2016 tentang
Pcmbentukan dan Pcnyusunan Pcrangkat Daerah
(Lembaran daerah Kabupaten Stnjal Tahun 2016 Nomor
5, Tambahan Lembaran Daerah Kabupaten Sinjai Nomor
93), sebagaimana telah diubah dengan Pcraturan
Daerah Nomor 25 Tahun 2019 tentang Perubahan Atas
Pcraturan Daerah Nomor 5 Tahun 2016 tentang
Pcmbentukan dan Pcnyusunan Perangkat Daerah
(Lembaran Daerah Kabupaten Sinjai Tahun 2019 Nomor
25, Tambahan Lembaran Daerah Kabupaten Sinjai
Nomor 125);
BAB I : KETENTUAN UMUM
BAB II : KEDUDUKAN
BAB III : SUSUNAN ORGANISASI
BAB IV : TUGAS, FUNGSI DAN URAIAN TUGAS
BAB V : KELOMPOK JABATAN FUNGSIONAL DAN PELAKSANA
BAB VI : TATA KERJA
BAB VII : KETENTUAN PERALIHAN
BAB VIII : KETENTUAN PENUTUP
CATATAN:
Peraturan Bupati (Perbup) ini mulai berlaku pada tanggal 28 Februari 2023.
Pada saat Peraturan Bupati ini mulai berlaku, Peraturan
Bupati Nomor 49 Tahun 2021 tentang Kedudukan,
Susunan Organisasi, Tua,a.s dan Fuingsi serta Tata Kerja
Sekretariat Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (Berlta Dacrah Kabupatcn Sinjai Tahun 2021 Nomor 49), dicabut dan tidak dinyatakan berlaku.
22
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Sinjai Nomor 7 Tahun 2023
KEDUDUKAN, SUSUNAN ORGANISASI, TUGAS DAN FUNGSI SERTA TATA KERJA SEKRETARIAT DAERAH
2023
Peraturan Bupati (Perbup) NO. 7, BERITA DAERAH KABUPATEN SINJAI TAHUN 2023 NOMOR 7
Peraturan Bupati (Perbup) tentang KEDUDUKAN, SUSUNAN ORGANISASI, TUGAS DAN FUNGSI
SERTA TATA KERJA SEKRETARIAT DAERAH
ABSTRAK:
a. bahwa kedudukan, eueunan organisasi. tugas dan
fungsi serta tata kerja Sekretariat Daerah telah
ditctapkan dengan Peraturan Bupati Nomor Nomor 48
Tahun 2021 tentang Kedudukan, Susunan
Organisasi, Tugas dan Fungsi Sert.a Tata Kerja
Sekretariat Daera.h;
b. bahwa Pcraturan Bupati sebagaimana dimaksud
dalam huruf a, sudah tidak sesuai dengan
perkembangan dinamika peratumn perundang
undangan dan kebutuhan penyelenggaraan tugas dan
rungsi pada Sekretariat Daerah, sehinga perlu
diganti;
c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana
dimaksud dalam hurur a dan huruf b, pcrlu
menetapkan Peraturan Bupat:i tcntang Kedudukan,
Susunan Organisasi, Tugas dan F'ungsl, Sena Tata
Kerja Sekretarial Daerah;
I. Undang·Undang Nomor 29 Tahun 1959 lentang
Pembentukan Daerah Tingkat II di Sulawesi {Lemba.ran
Negara Tahun 1959 Nomor 74, Tambahan Lembara.n
Negara Republik Indonesia Nomor 1822);
2. Undang·Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang
Pembentukan Pereturan Perunde.ng-undangan
{Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2011
Nomor 82, Tambe..han Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 5234) sebagaimana telah diubah
beberapa kali terakhir dengan Undang·Undang Nomor
13 Tahun 2022 tentang Perubahan Keclua Atas
Undang·Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang
Pembentukan Peraturan Perundang-undangan
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2022
Nomor 143. Tambahan Lemba.ran Negara Republik
Indonesia Nomor 6801 );
3. Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014 tentang
Aparatur Sipil Negara (Lcmbaran Negara Republik
lndonc.ia Tahun 2014 Nomor 6, Tambahan l.bnbaran
Negara Rcpublik Indonesia Nomor 5494);
4. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang
Pcmcrintahan Daerah (Lcmbaran Negara Republik
lndon�a Tahun 2014 Nomor 244, Tambahan
Lcmbaran Negara Republik Indonesia Nomor 5587)
,ebap.imana tclah dsubeh beberapa kali, tcrakhir
dcngan Peraturan Pcmerin1ah Pengganti Undang
Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja
(Lcmbaran Negara Republik Indonesia Tahun 2022
Nomor 238, Tambahan Lcmbaran Negara Republik
Indonesia Nomor 684 );
5. Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2014 tcnta.ng
Adminiatraai Pemerintahan (Lembaran Negara
Rcpublik Indonesia Tahun 2014 Nomor 292,
Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia
Nomor 5601), sebagaimana telah diubah beberapa
kali, tcrakhir denpn Peraturan Pemerintah Pcngganti
Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 tcntang Cipta
Kcrja (Lcmbaran Negara Repubhk Indonesia Tahun
2022 Nomor 238, Tamba.han Lcmbaran Negara
Republik Indonesia Nomor 68411;
6. Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2016 tentang
Perangka.1 Oaerah (Lcmbaran Negara Repubhk
lndonesla Tahun 2016 Nomor 114. Tamba.han
Lcmbaran Negara Republik Indonesia Nomor 5887)
!Cbagaimana telah diubah dengan Peraturan
Pemerintah Nomor 72 Tahun 2019 tentang Perubahan
At.as Peraturan Pemenntah Nomor 18 Tahun 2016
tentang tingkat Daerah (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2019 Nomor 187, Tambahan
Lcmbaran Negara Republik Indonesia Nomor 6402):
7. Peratura.n Pemerintah Nomor 11 Tahun 2017 tentang
Manajemcn Pegawai Negeri Sipil (Lembaran Negara
Republik Indonesia Tahun 2017 Nomor 63,
Tamba.han Lembaran Negara Republik Indonesia
Nomor 6037) sebagairnana telah diubah dengan
Pera1ura.n Pemerintah Nomor 17 Tahun 2020 tentang
Pe.rubahan Ataa Pe.raturan Pe.mcnntah Nomor 11
Tahun 2017 tentang Manajemen Pegawai Negeri Sipil
(Lcmbaran Negara Republik Indonesia Tahun 2020
Nomor 64. Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 6477); 8. Peraturan Menteri Da1a.rn Negeri Nomor 80 Tahun
2015 tentang Pembc:ntukan Produk Hukum Oaerah
(Serita Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor
2036), 19Cbagaimana telah diuba.h dengan Peraturan
Menteri Da.lam Negen Nomor 120 Tahun 2018 tentang
Peruba.han Atas Peraturan Menteri Dalarn Negeri
Nomor 80 Tahun 2015 tentang Pembentukan Produk
Hukum Daerah (Serita Negara Republik Indonesia
Tahun 2018 Nomor 157);
9. Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara
dan Refonnasi Birokrasi Nomor 7 Tahun 2022
tentang Sistem Kerja pada lnstansi Pemerintah
untuk Penyederhanaan Birokrasi (Serita Negara
Republik Indonesia Tahun 2021 Nomor 885);
10. Peraturan Daerah Nomor
Tahun 2016 tentang
Pembentukan dan Penyusunan Perangkat Daerah
[Lembaran daerah Kabupaten Sinjai Tahun 2016
Nomor 5, Tambahan Lembaran Daerah Kabupaten
Sinjai Nomor 93), sebagaimana telah diubah dengan
Peraturan Daerah Nomor 25 Tahun 2019 ten tang
Perubahan Atas Peraturan Daerah Nomor Tahun2016 tentang Pembentukan dan Penyusunan
Perangkat Daerah (Lembaran Daerah Kabupalen Sinjai
Tahun 2019 Nomor 25, Tarnbahan Lembaran Daerah
Kabupaten Sinjai Nomor 1251;
BAB I : KETENTUAN UMUM
BAB II : KEDUDUKAN
BAB III : SUSUNAN ORGANISASI
BAB IV : TUGAS, FUNGSI DAN URAIAN TUGAS
BAB V : KELOMPOK JABATAN FUNGSIONAl. DAN PELAKSANA
BAB VI : TATA KERJA
BAB VII : KETENTUAN PERALIlHAN
BAB VIII : KETENTUAN PENUTUP
CATATAN:
Peraturan Bupati (Perbup) ini mulai berlaku pada tanggal 28 Februari 2023.
Pada saat Peraturan Bupati mulai berlaku, Peraruran Bupati Nomor ini 48 TAHUN 2021tentang Kedudukan. Susunan Organiaasi, Tugu dan Fungsi Serta Tata Kerja Sektttariat Oaerah (Benta Oaerah Kabupaten Sinjai
Tahun 2021 Nomor 48), dicabut dan dinyetakan tidak berlaku.
53
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Sinjai Nomor 6 Tahun 2023
PERUBAHAN KEDUA ATAS PERATURAN BUPATI SINJAI NOMOR 36 TAHUN 2021 TENTANG MUTASI PEGAWAI NEGERI SIPIL DI LINGKUNGAN PEMERINTAHAN DAERAH KABUPATEN SINJAI
2023
Peraturan Bupati (Perbup) NO. 6, BERITA DAERAH KABUPATEN SINJAI TAHUN 2023 NOMOR 6
Peraturan Bupati (Perbup) tentang PERUBAHAN KEDUA ATAS PERATURAN BUPATI SINJAI NOMOR 36 TAHUN
2021 TENTANG MUTASI PEGAWAI NEGERI SIPIL DI LINGKUNGAN
PEMERINTAHAN DAERAH KABUPATEN SINJAI
ABSTRAK:
a. bahwa untuk menjamin obyektifitas dan transparansi
proses mutasi Pegawai Negeri Sipil masuk atau mutasi
Pegawai Negeri Sipil keluar dan mutasi Pegawai Negeri
Sipil antar Unit Kerja di Lingkungan Pemerintah
Kabupaten Sinjai, dan sesuai hasil evaluasi pelaksanaan
mutasi, dipandang perlu melakukan perubahan kedua
atas Peraturan Bupati Sinjai Nomor 36 Tahun 2021
Tentang Mutasi Pegawai Negeri Sipil di lingkungan
Pemerintah Daerah Kabupaten Sinjai;
b. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud
dalam huruf a, perlu menetapkan Peraturan Bupati
tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Bupati Sinjai
Nomor 36 Tahun 2021 tentang Mutasi Pegawai Negeri Sipil
di Lingkungan Pemerintah daerah Kabupaten Sinjai;
1. Undang-Undang Nomor 29 Tahun 1959 tentang
Pembentukan Daerah Tingkat II di Sulawesi (Lembaran
Negara Republik Indonesia Nomor 74 Tahun 1959,
Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia
Nomor 1822);
2. Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014 tentang Aparatur
Sipil Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun
2014 Nomor 6, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 5494)
3. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang
Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2014 Nomor 244, Tambahan Lembaran
Negara Republik Indonesia Nomor 5587) sebagaimana
telah diubah beberapa kali terakhir dengan Undang
undang Nomor 9 Tahun 2015 ten tang Perubahan Kedua
Atas Undang-undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang
Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2015 Nomor 58, Tambahan Lembaran
Negara Republik Indonesia Nomor 5679);
4. Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 2017 ten tang
Manajemen Pegawai Negeri Sipil (Lembaran Negara
Republik Indonesia Tahun 2017 Nomor 63, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6037) sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah
Nomor 17 Tahun 2020 tentang Perubahan Atas Peraturan
Pemerintah Nomor 11 Tahun 2017 tentang Manajemen
Pegawai Negeri Sipil (Lembaran Negara Republik Indonesia
Tahun 2020 Nomor 68, Tambahan Lembaran Negara
Republik Indonesia Nomor 647);
5. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 58 Tahun 2019
tentang Mutasi Pegawai Negeri Sipil Antar Kabupaten/Kota
Antar Provinsi, dan
Antar
Provinsi (Berita Negara Republik
Indonesia Tahun 2019 Nomor 1034);
6. Pera tu ran Menteri Dalam Negeri Nomor 80 Tahun 2015
tentang Pembentukan Produk Hukum Daerah (Berita
Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 2036)
sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri
Dalam Negeri Nomor 120 Tahun 2018 tentang Perubahan
Atas Peraturan Menteri Dalam Negeri 80 Tahun 2015
tentang Pembentukan Produk Hukum Daerah (Berita
Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 157);
7. Peraturan Kepala Badan Kepegawaian Negara Nomor 5
Tahun 2019 ten tang Tata Cara Pelaksanaan Mutasi (Berita
Negara Republik Indonesia Tahun 2019 Nomor 391);
8. Peraturan Daerah Nomor 3 Tahun 2013 tentang Pelayanan
Publik (Lembaran Daerah Kabupaten Sinjai Nomor
Tahun 2013 Nomor 3, Tambahan Lembaran Daerah
Ka bu paten Sinjai Nomor 45);
9. Peraturan Daerah Nomor 5 Tahun 2016 tentang
Pembentukan dan Susunan Unit Kerja (Lembaran Daerah
Kabupaten Sinjai Tahun 2016 Nomor 5, Tambahan
Lembaran Daerah Kabupaten Sinjai Nomor 93),
Sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Daerah
Nomor 5 Tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan
Unit Kerja ( Lembaran Daerah Kabupaten Sinjai Tahun
2019 Nomor 25, Tambahan Lembaran Daerah Kabupaten
Sinjai Nomor 152);
10. Peraturan Bupati Nomor 36 Tahun 2021 tentang Mutasi
Pegawai Negeri Sipil di Lingkungan Pemerintah daerah
Kabupaten Sinjai (Serita Daerah Kabupaten Sinjai Tahun
2021 Nomor 36), sebagaimana telah diubah dengan
Peraturan Bupati Sinjai Nomor 10 Tahun 2022 Tentang
Perubahan Atas Peraturan Bupati Sinjai Nomor 36 Tahun
2021 tentang Mutasi Pegawai Negeri Sipil di Lingkungan
Pemerintah Daerah Kabupaten Sinjai (Berita Daerah
Kabupaten Sinjai Tahun 2022 Nomor 10);
PASAL I : Ketentuan dalam Peraturan 8upati Sinjai Nomor 36 Tahun 2021 Tentang
Mutasi Pegawai Negeri SipiI Di lingkungan Pemerintah Kabupaten Sinjai
PASAL15 A : Ketentuan dalam Peraturan 8upati Sinjai Nomor 36 Tahun 2021 Tentang
Mutasi Pegawai Negeri SipiI Di lingkungan Pemerintah Kabupaten Sinjai
PASAL 15B : Mutasi keluar PNS sebagairnana dimaksud dalam Pasal 11 huruf b, Pasal
13 huruf b dan Pasal 15 huruf b berlaku terhadap PNS formasi
pengangkatan mulai tahun 2019
PASAL II : Peraturan Bupati ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.
CATATAN:
Peraturan Bupati (Perbup) ini mulai berlaku pada tanggal 06 Februari 2023.
3
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Sinjai Nomor 5 Tahun 2023
ERUBAHAN ATAS PERATURAN BUPATI SINJAJ NOMOR 6 TAHUN 2021 TENTANG PERJALANAN DINAS TIM PENGGERAK PEMBERDAYMN DAN KESEJAHTERAAN KELUARGA KABUPATEN SINJAJ
2023
Peraturan Bupati (Perbup) NO. 5, BERITA DAERAH KABUPATEN SINJAI TAHUN 2023 NOMOR 5
Peraturan Bupati (Perbup) tentang PERATURAN BUPATI SINJAJ NOMOR 6 TAHUN 2021
TENTANG PERJALANAN DINAS
TIM PENGGERAK PEMBERDAYAN DAN KESEJAHTERAAN KELUARGA
KABUPATEN SINJAI
ABSTRAK:
a. bahwa tim penggerak pemberdayaan dan kesejahteraan
keluarga sebagai lembaga kemasyarakatan strategis yang
berperan dalam mendukung pemerintah daerah guna
mewujudkan keluarga sehat, sejahtera, maju dan mandiri,
dalam melaksanakan fungsi dan perannya perlu diberikan
biaya perjalanan yang disetarakan dengan perjalanan dinas
Pegawai Negeri Sipil sesuai ketentuan peraturan
peru ndang- u ndangan;
b. bahwa dalam rangka pelaksanaan cakupan perjalanan
dinas Dinas Tim Penggerak Pemberdayaan dan
Kesejahteraan Keluarga, Peraturan Bupati Sinjai Nomor 6
tahun 2021 Tentang Perjalanan Dinas Tim Penggerak
Pemberdayaan Dan Kesejahteraan Keluarga Kabupaten
Sinjai perlu dilakukan penyesuaian dan perubahan;
c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana di maksud
dalam huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan
Bupati tentang Perubahan atas Peraturan Bupati Sinjai
Nomor 6 tahun 2021 Tentang Perjalanan Dinas Tim
Penggerak Pemberdayaan Dan Kesejahteraan Keluarga
Kabupaten Sinjai
I. Undang-Undang Nomor 29 Tahun
1959
tentang
Pembentukan Daerah Tingkat II di Sulawesi (Lembaran
Negara Tahun 1959 Nomor 74, Tambahan Lembaran
Negara Nomor 1822);
2. Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003 tentang Keuangan
Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2003
Nomor 47, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia
Nomor 4286); 3. Undang-Undang Nomor
I Tahun 2004
tentang
Perbendaharaan Negara
(Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2004 Nomor 5, Tambahan Lembaran
Negara Republik Indonesia Nomor 4355);
4. Undang-Undang Nomor
15 Tahun 2004 tentang
Pemeriksaan Pengelolaan dan Tanggungjawab Keuangan
Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004
Nomor 66, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia
Nomor 4400);
5. Undang-Undang Nomor
12 Tahun 2011 tentang
Pembentukan Peraturan Perundang-undangan (Lembaran
Negara Republik
Indonesia Tahun 2011 Nomor 82,
Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor
5234); sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang
Nomor 15 Tahun 2019 tentang Perubahan Atas Undang
Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Peraturan
Perundang-undangan
(Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2019 Nomor 183, Tarnbahan Lembaran
Negara Republik Indonesia Nomor 6398);
6. Undang-undang Nomor 5 Tahun 2014 tentang Aparatur
Sipil Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun
2014 Nomor 6, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 5494);
7. Undang-undang Nomor 23 Tahun 2014
tentang
Pemerintahan Daerah
(Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2014 Nomor 244, Tambahan Lembaran
Negara Republik Indonesia Nomor 5587) sebagaimana telah
diubah beberapa kali, terakhir dengan Undang-undang
Nomor 9 Tahun 2015 tentang Perubahan Kedua Atas
Undang-undang Nomor 23 Tahun 2014 (Lembaran Negara
Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 58, Tarnbahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5679);
8. Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2014 ten tang
Administrasi Pemerintahan (Lernbaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2014 Nomor 292, Tambahan Lembaran
Negara Republik Indonesia Nomor 5601);
9. Peraturan Pemerintah Nomor 109 Tahun 2000 tentang
Kedudukan Keuangan Kepala Daerah dan Wakil Kepala
Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2000
Nomor 210, Tarnbahan Lernbaran Negara Republik
Indonesia Nomor 4028);
10. Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun 2004 tentang
Kedudukan Protokoler dan Keuangan Pimpinan dan
Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (Lembaran
Negara Republik
Indonesia Tahun 2004 Nomor 90,
Tarnbahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor
4416) sebagaimana telah diubah beberapa kali, terakhir
dengan peraturan Pemerintah Nomor 21 Tahun 2007
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2007 Nomor
47, Tarnbahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor
4712); 11. Peraturan Pemerintah Nomor 3 Tahun 2007 tentang
Laporan Penyelenggaraan Pemerintahan Daerah Kepada
Pemerintah, Laporan Keterangan Pertanggungjawaban
Kepala Daerah Kepada DPRD dan
lnformasi Laporan
Penyelenggaraan
Pemerintaban Daerah kepada
Masyarakat (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun
2007 Nomor 19, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 4693);
12. Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2017 tentang
Pembinaan
dan
Pengawasan
Penyalenggaraan
Pemerintahan Daerah
(Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2017 Nomor 73, Tambahan Lembaran
Negara Republik Indonesia Nomor 6041);
13. Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2017 tentang Hak
Keuangan dan Administratif Pimpinan dan Anggota Dewan
Perwakilan Rakyat Daerah (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2017 Nomor 106, Tambahan Lembaran
Negara Republik Indonesia Nomor 6057);
14. Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019 tentang
Pengelolaan Keuangan Daerab (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2019 Nomro 42, Tambahan Lembaran
Negara Republik Indonesia Nomor 6322);
15. Peraturan Presiden Republik Indonesia Nomor 33 Tahun
2020 tentang Standar Harga Satuan Regional (Lembaran
Negara Republik Indoinesia Tahun 2020 Nomor 57);
16. Peraturan Menteri Keuangan Nomor 113/PMK.05/2012
tentang Perjalanan Dinas Dalam Negeri Bagi Pejabat
Negara, Pegawai Negeri dan Pegawai Tidak Tetap (Berita
Negara Republik Indonesia Tahun 2012 Nomor 344);
17. Peraturan Menteri Keuangan Nomor 164/PMK.05/2015
ten tang Tata Cara Pelaksanaan Perjalanan Din as Luar
Negeri (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 20 I 5
Nomor 1272);
18. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 80 Tahun 2015
tentang Pembentukan Produk Hukum Daerah
(Berita
Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 2036);
sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri
Dalam Negeri Nomor 120 Tahun 2018 tentang Perubahan
Atas Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 80 Tahun
2015 tentang Pembentukan Produk Hukum Daerah (Berita
Negara Republik Indonesia Tahun 2018 Nomor 157);
19. Peraturan Menteri Dalam Negeri Republik Indonesia Nomor
59 Tahun 2019 Tentang Tata Cara Perjalanan Ke Luar
Negeri Di Lingkungan Kementerian Dalam Negeri Dan
Pemerin tahan Daerah;
20. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 77 Tahun 2020
tentang Pedoman Teknis Pengelolaan Keuangan Daerah,
(Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2020 Nomor
1781 );
21. Peraturan Daerah Nomor 3 Tahun 2020 tentang Pokok
Pokok Pengelolaan Keuangan Daaerah (Lembaran Daerah
Kabupaten Sinjai Tahun 2010 Nomor 5, Tarnbahan
Lembaran Daerah Kabupaten Sinjai Nomor 162);
22. Peraturan Menteri Keuangan Nomor 60/PMK.02/2021
tentang Standar Biaya Masukan Tahun Anggaran 2022
(Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2021 Nomor 658);
23. Peraturan Bupati Sinjai Nomor 6 Tahun 2021 tentang
Perjalanan Dinas Tim Penggerak Pemberdayaan dan
Kesejahteraan Keluarga Kabupaten Sinjai.
PASAL I : Beberapa ketentuan dalam Peraturan Bupati Sinjai Nomor 6 tahun 2021 Tentang
Perjalanan Dinas Tim Penggerak Pemberdayaan Dan Kesejahteraan Keluarga
Kabupaten sinjai (Berita Daerah Kabupaten Sinjai Tahun 2021 Nomor 6) mengalami
peru bahan
PASAL 1 : Dalam Peraturan Bupati ini, yang dimaksud dengan:
1. Provinsi adalah Provinsi Sulawesi Selatan.
2. Daerah adalah Kabupaten Sinjai.
PASAL 4 : Perjalanan Dinas meliputi:
a. Perjalanan Dinas Dalam Daerah;
b. Perjalanan Dinas Luar Daerah; dan
c. Perjalanan Dinas Luar Negeri.
PASAL II : Peraturan Bupati ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.
CATATAN:
Peraturan Bupati (Perbup) ini mulai berlaku pada tanggal 06 Februari 2023.
9
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Sinjai Nomor 4 Tahun 2023
SISTEM AKUNTANSI PEMERINTAH DAERAH KABUPATEN SINJAI
2023
Peraturan Bupati (Perbup) NO. 4, SERITA DAERAH KASUPATEN SINJAI TAHUN 2023 NOMOR 4
Peraturan Bupati (Perbup) tentang SISTEM AKUNTANSI PEMERINTAH DAERAH KABUPATEN SINJAI
ABSTRAK:
a. bahwa guna kelancaran dan ketertiban proses akuntansi
dalam rangka mewujudkan fungsi akuntansi sejak analisis
transaksi sampai dengan pelaporan keuangan di lingkungan
Pemerintah Daerah,
b. bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 3 huruf d
Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 77 Tahun 2020
tentang Pedoman Tekms Pengelolaan Keuangan Daerah, perlu
menetapkan Peraturan Bupati tentang Srsrem Akuntansi
Pemerintah Daerah Kabupaten Sinjai;
c. bahwa berdasarkan perumbangan sebagaimana drrnaksud
dalam huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan
Bupau tentang Srstem Akuntansi Pemerintah Daerah
Kabupaten Smjar:
1. Undang-Undang Nomor 29 Tahun 1959 tentang Pembentukan
Daerah Tingkat ll di Sulawesi (Lcmbaran NegaraRepubhk
Indonesia Tahun 1959 Nomor 74, Tambahan Lembaran
NegaraRepublik Indonesia Nomor 1822);
2. Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003 tentang Keuangan
Negara (Lcmbaran Negara Repubhk Jnndonesia Tahun2003
Nomor 47, Tambahan Lembaran Negara Republik lndonesm
Nomor 4286), sebagairnana telah diubah dengan Peraturan
Pemerintah Pengganu Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2020
tentang Keb,jakan Keuangan Negara dan Stabilitas Srstem
Keuangan Untuk Penanganan Panderru Corona Virus Disease
2019 dan/atau dalam Rangka Mengahdapi Ancaman yang
Membahayakan Perckonomian Nasional dan/atau Stabilitas
Sistem Keuangan (Lembaran Negara Rcpublik Indonesia
Tahun 2002 Nomor 87, Tambahan Lembaran Negara Repubhk
Indonesia Nomor 6485);
3.
Undang-Undang Nomor
Tahun 2004
tcntang
Perbendaharaan Negara
{Lcmbaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2004 Nomor 5, Tambahan Lcmbaran Negara
Republik Indonesia Nomor 4355), sebagaimana telah diubah
dengan Peraturan Pemerintah Pengganu Undang-Undang
Nomor I Tahun 2020 tentang Kebijakan Keuangan Negara
dan Stabihtas Sistem Keuangan Untuk Pcnanganan Pandemi
Corona Virus Disease 2019 dan/atau dalam Rangka
Mengahdapi Ancaman yang Membahayakan Pcrekonomian
Nasional dan/atau Stabihtas Sistem Keuangan (Lembaran
Negara Republik Indonesia Tahun 2020 Nomor 87, Tambahan
Lcmbaran Negara Rcpublik Indonesia Nomor 6485):
4.
Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2004 tentang Pemenksaan
Pengelolaan Dan Tanggungjawab Kcuangan Dacrah
(Lcmbaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 66,
Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor
4400);
5.
Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan
Peraturan Perundang-undangan {Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2011 Nomor 82. Tambahan Lcmbaran
Negara Republik Indonesia Nomor 5234), sebagaimana telah
diubah bcbcrapa ka[i u:rakhir dengan Undang-Undang Nomor
13 Tahun 2022 tentang Perubahan Kedua Atas Undang
Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembcntukan
Peraturan Perundang-undangan (Lembaran Negara Repubtik
Indonesia Tahun 2022 Nomor 143, Tambahan Lembaran
Negara Republik Indonesia Nomor 680 l);
6.
Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014 tentang Aperetur Siptl
Negara (Lembaran Negara Republik lndonesiaTahun 2014
Nomor 6, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia
Nomor 5494);
7.
Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan
Oaerah (Lembaran Negara Repubhk Indonesia Tahun 2014
Nomor 244. Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia
Nomor 5587),sebagaimana telah diubah bebcrapa kali terakhir
dengan Peraturan Pemermtah Pengganti Undang-Undang
Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja (Lembaran Negara
Republik Indonesia Tahun 2022 Nomor 238, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 684 IJ;
8.
Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2014 tentang Administrasi
Pemerintahan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun
2014 Nomor 292, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 5601), sebagaimana telah diubah bcbcrapa
kali terakhir dengan Peraturan Pemerinlah Pengganll
Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2022 Nomor
238. Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor
684 I); Undang·Undang Nomor I Tahun 2022 tentang Hubungan
9. Keuangan Antara Pemerintah Pusat Dan Pemerintah Daerah
{Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2022 Nomor 4,
Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor
6757);
Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2017 tentang
10. Pembinaan dan Pengawasan Penyelenggaraan Pemerintahan
Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2017
Nomor 73, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia
Nomor 6041);
Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019 tentang
11. Pengelolaan Keuangan Daerah [Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2019 Nomor 42, Tambahan Lembaran
Negara Republik Indonesia Nomor 6322);
Peraturan Menten De.lam Negeri Nomor 80 Tahun 2015
12
tentang Pembentukan Produk Hukum Daerah (Serita Negara
Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 2036; sebagaimana
tdah diubah dengan Pcraturan Menteri De.lam Negeri Nomor
120 Tahun 2018 tentang Perubahan aias Peraturan Menteri
Dalam Negeri Nomor 80 Tahun 2015 tentang Pcmbentukan
Prociuk Hukum Daerah (Serita Negara Republik Indonesia
Tahun 2018 Nomor 157);
Peraturan Menteri De.lam Negeri Nomor 77 Tahun 2020
13.
tentang Pedoman Teknis Pengelolaan Keuangan Daerah
(Serita Negara Rcpublik Indonesia Tahun 2020 Nomor 1781);
Peraturan Daeran Nomor 3 Tahun 2020 tentang Pokok·Pokok
14. Pengelolaan Keuangan Daerah (Lembaran Daerah Kabupaten
Sinjai Tahun 2020 Nomor 3, Tambahan Lcmbaran Daerah
Kabupaten Sinjai Nomor 162);
Peraturan Bupati Nomor 28 Tahun 2022 tentang Sistem dan
15. Prosedur Pengelolaan Keuangan Daerah
(Berita Daerah Kabupaten Sinjai Tahun 2022 Nomor 28);
BAB I : KETENTUAN UMUM
BAB II : RUANG LlNGKUP
BAB III : GAMBARAN UMUM
BAB IV : SISTEM AKUNTANSI PEMERINTAH DAERAH
BAB V : KETENTUAN PENUTUP
CATATAN:
Peraturan Bupati (Perbup) ini mulai berlaku pada tanggal 20 Januari 2023.
Pada seat Peraturan Bupati ini mulai berlaku, maka Peraturan Bupati Nomor
46 Tahun 2014 tentang Sretem Akuntansi Pemerintah Daerah Kabupaten
Sinjai (Berita Daerah Kabupaten Sinjai Tahun 2014 Nomor 46) dicabut dan
dinyatakan tidak berlaku.
100
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Sinjai Nomor 3 Tahun 2023
Peraturan Bupati (Perbup) NO. 3, SERITA DAERAH KASUPATEN SINJAI TAHUN 2023 NOMOR 3
Peraturan Bupati (Perbup) tentang KAWASAN PELAKSANAAN
HARI BEBAS KENDARAAN BERMOTOR
ABSTRAK:
a. bahwa perkemba.ngan pemakaian kendaraan
bermotor sebagai alat transponasi yang semakin
pesat berdampak negatif terhadap kualitas udara
aktbat gas buangan dan asap klmia, maka
diperlukan upaya pengurangan kadar denpn
meminunahs1r Jumlah kendaraan pada kawasan dan
.... aktu tenentu;
b. bahwa sebagai salah Ntu upaya untuk menjaga
keseimbangan lingkungan hidup dan mengurangi
polusi udara sena guna membenkan ruang kepada
aktivitas masyarakat melalui berbagai kegiatan yang
nyaman, sehat dan bebas dari kendaraan bermotor,
diperlukan pengaturan lalu lintas pada ruas jalan
tertentu den pada waktu tertentu melalui
pelaksanaan Harl Bebas Kendaraan Bermotor.
c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagarmena
dnnaksud dalam huruf a den huruf b, perlu
menetapkan Peraturan Bupati tentang Kawasan
Pelaksanaan Hari Bebas Kendaraan Bermotor;
I. Undang·Undang Nomor 29 Tahun 1959 tentang
Pembentukan Oaerah Tingkat
II di Sulawesi
(Lembara.n Negara Republik
lndonetWl Tahun 1959
Nomor 74, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 1822);
2. Undang·Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang
Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (Lembaran Negara
Republik lndonesh, Tahun 2009 Nomor 96,
Tamb&han Lembaran Negara Republik
Indonesia
Nomor 5025), sebagaimana te\ah d1uba.h beberapa kali
terakhir dengan Peraturan Pemerintah Pengganti
Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta
Kerja (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun
2022 Nomor 238, Tambahan Lembaran Negara
Republik Indonesia Nomor 6841);
3. Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang
Pembentukan
Peraturan
Perundang-undangan
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2011
Nomor 82, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 5234), sebagaimana telah drubeh
beberapa kalJ terakhir dengan Undang-Undang Nomor
13 Tahun 2022 tentang Perubahan Kedua atas
Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang
Pembentukan
Peraturan
Perundang-undangan
(Lembara.n Negara Republik Indonesia Tahun 2022
Nomor 143, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 680 l];
4. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang
Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2014 Nomor 244, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5587).
eebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir
dengan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang
Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Ketja
(Lembara.n Negara Republik Indonesia Tahun 2022
Nomor 238,Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 684 IJ:
5. Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2014 tentang
Adminisu-asi Pemerintahan
(Lembaran Negara
Republik
Indonesia Tahun 2014 Nomor 292,
Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia
Nomor 5601), eebagaimana telah diubah beberapa
k&li terakjnr dengan Pemturan Pemerintah Pengganb
Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Ctpta
Kerja (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun
2022 Nomor 238,Tambahan Lemb&ran Negara
Republik Indonesia Nomor 6841 );
6. Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019 tentang
Pengelolaan Keuangan Oaerah (Lembaran Negara
Republik Indonesia Tahun 2019 Nomor 42, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 63221;
7. Peraturan Pemenntah Nomor 30 Tahun 2021 tentang
Penyelenggaraa.n Bidang lalu Llntas dan Angkutan
Jalan (Lembara.n Negara Repubhk Indonesia Tahun
2021 Nomor 40, Tambahan Lembaran Negara
Republik Indonesia Nomor 66421:
8. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 80 Tahun
201 S tentang Pembentukan Produk Hukum Daerah
{Serita Negara Tahun 20l5 Nomor 2036),
sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri
Dalam Negeri Nomor 120 Tahun 2018 tentang
Perubahan Atas Peraturan Menteri Dalam Negeri
Nomor 80 Tahun 2015 tentang Pembentukan Produk
Hukum Daerah (Berita Negara Republik Indonesia
Tahun2019 Nomor157);
9. Pcraturan Daerah Kabupaten Sinjai Nomor 3 Tahun
2013 tentang Pclayanan Publik (Lcmbaran Oaerah
Kabupaten S1njai Nomor J, Tambahan Lcmba.ran
Daerah Kabupe.ten Sinjai Nomor 45);
10. Pcraturan Daerah Kabupat.en Sinjai Nomor 5 Tahun
2016 tentang Pcmbentukan dan Susunan Pcrangkat
Oacrah (Lcmbaran Daerah Kabupa.ten Sinjai tahun
2016 Nomor 5, Tambahan Lcmbaran Oaerah
Kabupaten Sinjai Nomor 931, sebegaimana telah
diubah dengan Pcraturan Daerah Nomor 25 Tahun
2019 tentang Pcmbcntukan dan Susunan Perangk.at
0.erah (Lembaran Daerah Kabupaten Sinjai Tahun
2019 Nomor 25, Tambahan Lcmba.ran Oaerah
Kabupaten Sinjai Nomor 152);
BAB I : KETENTUAN UMUM
BAB II : MAKSUD DAN TUJUAN
BAB III : RUANG LINGKUP
BAB IV : PENETAPAN WAKTU KAWASAN DAN PELAKSANAAN
BAB V : UNSUR PENGENDALI BEBAS KENDARAAN BERMOTOR
BAB VI : KEGIATAN PENDUKUNG
BAB VII : PARTISIPASI MASYARAKAT DAN PELlBATAN PELAKU USAHA
BAB VIII : LARANGAN
BAB IX : SANKSI ADMlNISTRATIF
BAB X : PEMBIAYAAN
BAB XI : PEMANTAUAN, EVALUASI DAN PELAPORAN
BAB XII : KETENUAN PENUTUP
CATATAN:
Peraturan Bupati (Perbup) ini mulai berlaku pada tanggal 19 Januari 2023.
Pada eaat Pemturan Bupati im mular ber\aku, Keputusan Bupati Nomor
26 Tahun 2016 tentang Kawasan dan Pelaksanaan Hari bebas Kendaraan
Bermotor (Berita Daerah Kabupaten Sinjai Tahun 2016 Nomor 26),
dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.
9
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Sinjai Nomor 2 Tahun 2023
Peraturan Bupati (Perbup) NO. 2, BERITA DAERAH KABUPATEN SINJAI TAHUN 2023 NOMOR 2
Peraturan Bupati (Perbup) tentang KEBIJAKAN AKUNTANSI PEMERINTAH KABUPATEN SINJAJ
ABSTRAK:
a. bahwa kebijakan akuntansi Pemerintah Daerah merupakan
pedoman dalam menyusun dan menyajikan laporan keuangan
Pemerintah Daerah untuk memenuhi kebutuhan pengguna
Iaporan keuangan dalam
rangka meningkatkan
keterbandingan laporan keuangan terhadap anggaran, antar
periode maupun antar entitas;
b. bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 185 Peraturan
Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019 ten tang Pengelolaan
Keuangan Daerah Pasal 3 huruf b Peraturan Menteri Dalam
Negeri Nomor 77 Tahun 2020 tentang Pedoman Teknis
Pengelolaan Keuangan Daerah perlu menetapkan Peraturan
Bupati tentang Kebijakan Akuntansi Pemerintah Kabupaten
Sinjai;
1.
Undang-Undang Nomor 29 Tahun 1959 tentang Pembentukan
Daerah Tingkat ll di Sulawesi (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 1959 Nomor 74, Tambahan Lembaran
Negara Republik Indonesia Nomor 1822);
2. Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003 tentang Keuangan
Negara (Lembaran Negara Republik lnndonesia Tahun2003
Nomor 47, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia
Nomor 4286), sebagaimana telah diubah dengan Peraturan
Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor I Tahun 2020
tentang Kebijakan Keuangan Negara dan Stabilitas Sistem
Keuangan Untuk Penanganan Pandemi Corona Virus Disease
2019 dan/atau dalam Rangka Mengahdapi Ancaman
yang
Mernbahayakan Perekonomian Nasional dan/atau Stabilitas
Sistern Keuangan (Lembaran Negara Republik Indonesia
Tahun 2020 Nomor 87, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 6485); 3. Undang-Undang Nomor
Tahun 2004
ten tang
Perbendaharaan Negara
{Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2004 Nomor 5, Tambahan Lembaran Negara
Republik Indonesia Nomor 4355). sebagaimana telah diubah
dengan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang
Nomor 1 Tahun 2020 tentang Kebijakan Keuangan Negara
dan Stabilitas Sistem Keuangan Untuk Penanganan Panderni
Corona Virus Disease 2019 dan/atau dalam Rangka
Mengahdapi Ancaman yang Membahayakan Perekonomian
Nasional dan/atau Stabilitas Sistem Keuangan (Lembaran
Negara Republik Indonesia Tahun 2002 Nomor 87, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6485);
4. Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2004 tentang Pemeriksaan
Pengelolaan Dan Tanggungjawab Keuangan Daerah
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 66,
Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor
4400);
5. Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan
Peraturan Perundang-undangan (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2011 Nomor 82, Tambahan Lembaran
Negara Republik Indonesia Nomor 5234). sebagaimana telah
diubah beberapa kali terakhir dengan Undang-Undang Nomor
13 Tahun 2022 tentang Perubahan Kedua Atas Undang
Undang Nomor 12 Tahun 2011 ten tang Pembentukan
Peraturan Perundang-undangan (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2022 Nomor 143, Tambahan Lembaran
Negara Republik Indonesia Nomor 6801);
6. Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil
Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014
Nomor 6, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia
Nomor 5494);
7. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan
Daerah
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014
Nomor 244, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia
Nomor 5587), sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir
dengan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang
Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja (Lembaran Negara
Republik Indonesia Tahun 2022 Nomor 238, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6841);
8. Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2014 tentang Administrasi
Pemerintahan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun
2014 Nomor 292, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 5601), sebagaimana telah diubah beberapa
kali terakhir dengan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang
Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja (Lembaran
Negara Republik Indonesia Tahun 2022 Nomor 238, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6841); 9. Undang-Undang Nomor l Tahun 2022 tentang Hubungan
Keuangan Antara Pemerintah Pusat Dan Pemerintah Daerah
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2022 Nomor 4,
Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor
6757);
10. Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2017 tentang
Pembinaan dan Pengawasan Penyelenggaraan Pemerintahan
Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2017
Nomor 73, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia
Nomor 6041);
11. Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019 tentang
Pengelolaan Keuangan Daerah (Lernbaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2019 Nomor 42, Tambahan Lembaran
Negara Republik Indonesia Nomor 6322);
12. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 80 Tahun 2015
tentang Pembentukan Produk Hukum Daerah (Berita Negara
Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 2036; sebagaimana
telah diubah dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor
120 Tahun 2018 tentang Perubahan atas Peraturan Menteri
Dalam Negeri Nomor 80 Tahun 2015 ten tang Pembentukan
Produk Hukum Daerah (Berita Negara Republik Indonesia
Tahun 2018 Nomor 157);
13. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 77 Tahun 2020
tentang Pedoman Teknis Pengelolaan Keuangan Daerah
(Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2020 Nomor 1781);
14. Peraturan Daerah Nomor 3 Tahun 2020 tentang Pokok-Pokok
Pengelolaan Keuangan Daerah (Lembaran Daerah Kabupaten
Sinjai Tahun 2020 Nomor 3, Tambahan Lembaran Daerah
Kabupaten Sinjai Nomor 162);
15. Peraturan Bupati Nomor 28 Tahun 2022 tentang Sistem dan
Prosedur Pengelolaan Keuangan Daerah
(Berita Daerah Kabupaten Sinjai Tahun 2022 Nomor 28);
BAB I : KETENTUAN UMUM
BAB II : RUANG LINGKUP
BAB III : PELAKSANAAN
BAB IV : KETENTUAN PENUTUP
CATATAN:
Peraturan Bupati (Perbup) ini mulai berlaku pada tanggal 19 Januari 2023.
Pada saat Peraturan Bupati ini mulai berlaku:
a. Peraturan Bupati Sinjai Nomor 45 Tahun 2015 ten tang Pedoman
Kapitalisasi Barang Milik Pemerintah Daerah {Serita Daerah Kabupaten
Sinjai Tahun 2015 Nomor 45); dan
b. Peraturan Bupati Sinjai Nomor 3 Tahun 2016 ten tang Perubahan atas
Peraturan Bupati Nomor 44 tahun 2014 ten tang Kebijakan Akuntansi
Berbasis Akrual (Serita Daerah Kabupaten Sinjai Tahun 2016 Nomor 3)
Dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.
179
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Sinjai Nomor 1 Tahun 2023
PERUBAHAN ATAS PERATURAN BUPATI NOMOR 3 TAHUN 2020 TENTANG BESARAN KOMPENSASI TENAGA AHLI FRAKSI DEWAN PERWAKILAN RAl(VAT DAERAH KABUPATEN SINJAI
2023
Peraturan Bupati (Perbup) NO. 1, BERITA DAERAH KABUPATEN SINJAI TAHUN 2023 NOMOR 01
Peraturan Bupati (Perbup) tentang PERUBAHAN ATAS PERATURAN BUPATI NOMOR 3 TAHUN 2020 TENTANG
BESARAN KOMPENSASI TENAGA AHLI FRAKSI DEWAN PERWAKILAN RAKYAT
DAERAH KABUPATEN SINJAI
ABSTRAK:
a. bahwa berdaaarkan kctcntuan Pasal 24 ayat (3) Peraturan
Pemcrintah Nomor 18 Tahun 2017 tcnta.ng Hak Keuangan
dan Administnlti( Pimpman dan Anggota Dewan Perv,akilan
Rakyat Daerah:
b bahwa berdasarkan beban kerja tenaga ahli rraksi DPRD
Kabupaten Sinjai, Peratura.n Bupati Nomor 3 Tahun 2020
tentang Besara.n Kompcnsasi Tenaga Ahli Fraksi Dewan
Pcrwakilan Rakyat Daerah Kabupeten SinJai. pcrlu
dilakukan pcnyesuaian dan pcrubahan;
c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimakaud
pada huruf a dan hurur b. perlu menetapkan Peraturan
Bupati Tentang Perubahan Atas Peraturan Bupati Nomor 3
Tahun 2020 Tentang Besaran Kompensasi Tenaga Ahli
Fraksi Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Sinjai
1. Undang-Undang Nomor 29 Tahun
1959 tentang Pembentukan Daerah Tingkat II di Sulawesi (Lembaran
Negara Republlik Indonesia Tahun 1959 Nomor 47,
Tambahan Lembaran Negara Rcpublik Indonesia Nomor 1822);
2. Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003 lentang Keuangan
Negara (Lembaran Negara Republlik Indonesia Tahun 2003
Nomor 47, Tambahan Lembaran Negara Repubhk lndonesm
Nomor 4286):
3. Undang-Undang Nomor
Tahun 2004
ten tang
Perbendaharaan
....... {Lemba.ran Negara Republhk
Indonesia Tahun 2004 Nomor
s. Tambahan Lembaran
Negara Republik Indonesia Nomor 4355):
4 Undang-Undang Nomor
12 Tahun 2011
ten tang
Pembentukan Peraturan Perundang-Undangan ( Lembaran
Negara Repubhk
Indonesia Tahun 2011 Nomor 82.
Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor
5234). sebagmmnnn drubah beberapa kah terakhir- dengan
Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2022 tentang Perubahan
Kedua Atas Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang
Pembentukan Peraturan Perundang-undangan (Lembaran
Negara Rcpubhk
Indonesia Tahun 2022 Nomor 143.
Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor
801 );
5 Undang·Undang Nomor 17 Tahun 2014 tentang Majelis
Permusyawaratan Rak)at, Dewan Pcrwakilan Rakyat,
Dewan Pcrwakllan Daerah dan Dewan Perwakilan Rakyat
Daerah (Lembaran Negara Repubhk Indonesia Tahun 2014
Nomor
182. Tambahan Lembaran Negara Repubhk
Indonesia Nomor 5568)
6 Undang-Undang Nomor 23 Tahun 201-1
tentang
Pemerintnhan Dnerah
jl.embaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2014 Nomor 244, Tambahan Lembaran
Negara Republik Indonesia Nomor 5587) eebagaimana telah
diubah beberapa kah, terakhir dengan Undang·Undang
Nomor 11 Tahun 2020 tentang Crpta Kerja (Lembaran
Negara Republik
Indonesia Tahun 2020 Nomor 2-15,
Tambahan Lembaran Negara Repubhk Indonesia Nomor
6573)
7. Undang-Ifndang Nomor 30 Tahun 2014
tentang
Administrasi Pemcrintahan (Lembaran Negara Rcpublik
Indonesia Tahun 2014 Nomor 292, Tarnbahan Lemba.ran
Negara Repubhk Indonesia Nomor 5601) sebagaimana telah
diubah beberapa kali, terakhir dcngan Undang·Undang
Nomor 11 Tahun 2022 tcntang Cipta Kcrja (Lembaran
Negara Rcpublik
Indonesia Tahun 2020 Nomor 245,
Tambahan Lcmba.ran Negara Republik Indonesia Nomor
65731:
8. Undang-Undang Nomor I Tahun 2022 tcntang Hubungan
Kcuangan Antara Pemcrinta.h Pusat dan Pemenntahan
Daemh (Lembamn Negara Republtk Indonesia Tahun 2022
Nomor 126, Tambahan Lembaran Negara Nomor 44381:
9. Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2017 tentang Hak
Keuangan dan Administratif Pimpinan dan Anggota Dewan
Perwakilan Rakyat Daerah (Lembaran Negara Rcpubhk
Indonesia Tahun 2017 Nomor 106, Tambahan Lembaran
Negara Republik Indonesia Nomor 6057);
10. Peracuran Pe:merintah Nomor 12 Tahun 2018 tentang
Pedoman Penyusunan Tata Tcrub Dewan Per....akilan
Rakyat Daerah Provinsi, Kabupaten dan Kota ( Lcmbaran
Negara Republik Indonesia Tahun 2018 Nomor 59,
Tambahan Lembo.ran Negara Republik Indonesia Nomor
6197);
11. Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019 tcntang
Pengelo\aan Keuangan Daerah (Lcmba.ran Negara Republik
Indonesia Tahun 2019 Nomor 42, Tambahan Lcmbaran
Negara Republik Indonesia Nomor 6322);
12. Peraturan Menteri Oalam Negeri Nomor 80 Tahun 2015
tentang Pembcntukan Prociuk Hukum Daerah
(Berita Negara Rcpubhk Indonesia Tahun 2015 Nomor 2036),
sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri
Dalam Negeri Nomor 120 Tahun 2018 tentang Perubahan
atas Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 80 Tahun
2015 tentang Pembcntukan Produk Hukum Daerah (Berita
Negara Republik Indonesia Tahun 2018 Nomor 157);
13. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 77 Tahun 2020
tentang Pedoman Teknia Pengelolaan Keuangan Daerah
(Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2020 Nomor
8113);
14. Peraturan Daerah Nomor 5 Tahun 2016 tentang
Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah (Lembaran
Daerah Kabupaten Sinjai Tahun 2016 Nomor 5. Tambahan
Lembaran Daerah Kabupaten Smjai Nomor 93),
sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Daerah
Nomor 25 Tahun 2019 tentang Perubahan Atas Peraturan
Daerah Nomor 5 Tahun 2016 tentang Pembentukan dan
Susunan Perangkat Daerah (Lembaran Daerah Kabupaten
Sinjai Tahun 2019 Nomor 25, Tambahan Lembaran Daerah
Kabupaten Sinjai Nomor 152);
15. Peraturan Daerah Nomor 3 Tahun 2017 tentang Hak
Keuangan dan Administrati( Pimpinan dan Anggota Dewan
Perwakilan Rakyat Daera.h (Lembaran Daerah Kabupaten
Sinjru Tahun 2017 Nomor 3, Tambahan Lembaran Daerah
Kabupaten Sinjai Nomor 102):
16. Peraturan Daerah Nomor 3 Tahun 2020 tcntang Pokok
Pokok Pengclolaan Kcuangan Daerah Kabupaten Smjai
(Lembaran Dacrah Kabupaten Sinjai Tahun 2020 Nomor 3,
Tambahan Lembaran Daerah Kabupatcn Sinjai Nomor
162);
17. Peraturan Dacrah Nomor 5 Tahun 2022 tenta.ng Anggaran
Pendaµ.atan dan Belanja Oacrah Kabuµ.atcn Sinjai Tahun
Anggaran 2023 (Lembaran Daerah Kabupaten SinJai Tahun
2023 Nomor 5, Tambahan Lembaran Dacrah Kabupaten
Smjai Nomor 183.);
18. Peraturan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten
Sinjai Nomor I Tahun 2018 tcntang Peraturan Tata Tcrtib
Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupatcn Sinjai
&ebagaimana telah diubah dengan Peraturan Dewan
Perwakilan Rakyat Dacrah Kabupatcn Sinjai Nomor I
Tahun 2020 tcntang Perubahan Peraturan Dewan
Perwakilan Rakyat Daerah Kabupatcn Sinjai Nomor I
Tahun 2018 tentang Peraturan Tata Tertib;
19. Peraturan Bupati Nomor 3 Tahun 2020 Ternang Besaran
Kompensasi Tenaga Ahli Frakai Dewan Perwakilan Rakyat
Dacrah Kabupaten Smja.J (Berita Daerah Kabupatcn Sinjai
Tahun 2020 Nomor 3);
PASAL I : Peraturan Bupati Nomor 3 Tahun 2020 Tcntang Besaran Kompensaai Tenaga
Ahli Fraksi Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Sinjai (Serta Daerah
Kabupaten Sinjai Tahun 2020 Nomor 31
PASAL 5 : Beaaran kompensasi Tcnap Ahli Frakai DPRD diberikan be:rdasarkan
pada asas kepatutan, kcwajanm dan aaas rasionalitaa dcngan
memperhatikan standar keahlian, prinsip enfisiensi dan sesuai dengan
kcmampuan keuangan dacrah.
PASAL II : Peraturan Bupati ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.
CATATAN:
Peraturan Bupati (Perbup) ini mulai berlaku pada tanggal 09 Januari 2023.
6
TENTANG DATABASE PERATURAN
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat