PASAL I : Peraturan Bupati Nomor 3 Tahun 2020 Tcntang Besaran Kompensaai Tenaga Ahli Fraksi Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Sinjai (Serta Daerah Kabupaten Sinjai Tahun 2020 Nomor 31 PASAL 5 : Beaaran kompensasi Tcnap Ahli Frakai DPRD diberikan be:rdasarkan pada asas kepatutan, kcwajanm dan aaas rasionalitaa dcngan memperhatikan standar keahlian, prinsip enfisiensi dan sesuai dengan kcmampuan keuangan dacrah. PASAL II : Peraturan Bupati ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat