Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Sinjai Nomor 1 Tahun 2023

PERUBAHAN ATAS PERATURAN BUPATI NOMOR 3 TAHUN 2020 TENTANG BESARAN KOMPENSASI TENAGA AHLI FRAKSI DEWAN PERWAKILAN RAKYAT DAERAH KABUPATEN SINJAI

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

PASAL I : Peraturan Bupati Nomor 3 Tahun 2020 Tcntang Besaran Kompensaai Tenaga Ahli Fraksi Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Sinjai (Serta Daerah Kabupaten Sinjai Tahun 2020 Nomor 31 PASAL 5 : Beaaran kompensasi Tcnap Ahli Frakai DPRD diberikan be:rdasarkan pada asas kepatutan, kcwajanm dan aaas rasionalitaa dcngan memperhatikan standar keahlian, prinsip enfisiensi dan sesuai dengan kcmampuan keuangan dacrah. PASAL II : Peraturan Bupati ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Bupati (Perbup) Kabupaten Sinjai Nomor 1 Tahun 2023 tentang PERUBAHAN ATAS PERATURAN BUPATI NOMOR 3 TAHUN 2020 TENTANG BESARAN KOMPENSASI TENAGA AHLI FRAKSI DEWAN PERWAKILAN RAKYAT DAERAH KABUPATEN SINJAI
T.E.U.
Indonesia, Kabupaten Sinjai
Nomor
1
Bentuk
Peraturan Bupati (Perbup)
Bentuk Singkat
Perbup
Tahun
2023
Tempat Penetapan
Sinjai
Tanggal Penetapan
09 Januari 2023
Tanggal Pengundangan
09 Januari 2023
Tanggal Berlaku
09 Januari 2023
Sumber
BERITA DAERAH KABUPATEN SINJAI TAHUN 2023 NOMOR 01
Subjek
PEMBENTUKAN, PERUBAHAN, DAN PEMBUBARAN KOMISI / KOMITE / BADAN / DEWAN / STAF KHUSUS / TIM / PANITIA
Status
Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Kabupaten Sinjai
Bidang
HUKUM UMUM
Halaman ini telah diakses 23 kali

UJI MATERI

Belum Tersedia

STATUS PERATURAN

Belum Tersedia

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan