PASAL I : Beberapa ketentuan dalam Peraturan Bupati Sinjai Nomor 6 tahun 2021 Tentang Perjalanan Dinas Tim Penggerak Pemberdayaan Dan Kesejahteraan Keluarga Kabupaten sinjai (Berita Daerah Kabupaten Sinjai Tahun 2021 Nomor 6) mengalami peru bahan PASAL 1 : Dalam Peraturan Bupati ini, yang dimaksud dengan: 1. Provinsi adalah Provinsi Sulawesi Selatan. 2. Daerah adalah Kabupaten Sinjai. PASAL 4 : Perjalanan Dinas meliputi: a. Perjalanan Dinas Dalam Daerah; b. Perjalanan Dinas Luar Daerah; dan c. Perjalanan Dinas Luar Negeri. PASAL II : Peraturan Bupati ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat