Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Sinjai Nomor 5 Tahun 2023

PERATURAN BUPATI SINJAJ NOMOR 6 TAHUN 2021 TENTANG PERJALANAN DINAS TIM PENGGERAK PEMBERDAYAN DAN KESEJAHTERAAN KELUARGA KABUPATEN SINJAI

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

PASAL I : Beberapa ketentuan dalam Peraturan Bupati Sinjai Nomor 6 tahun 2021 Tentang Perjalanan Dinas Tim Penggerak Pemberdayaan Dan Kesejahteraan Keluarga Kabupaten sinjai (Berita Daerah Kabupaten Sinjai Tahun 2021 Nomor 6) mengalami peru bahan PASAL 1 : Dalam Peraturan Bupati ini, yang dimaksud dengan: 1. Provinsi adalah Provinsi Sulawesi Selatan. 2. Daerah adalah Kabupaten Sinjai. PASAL 4 : Perjalanan Dinas meliputi: a. Perjalanan Dinas Dalam Daerah; b. Perjalanan Dinas Luar Daerah; dan c. Perjalanan Dinas Luar Negeri. PASAL II : Peraturan Bupati ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Bupati (Perbup) Kabupaten Sinjai Nomor 5 Tahun 2023 tentang PERATURAN BUPATI SINJAJ NOMOR 6 TAHUN 2021 TENTANG PERJALANAN DINAS TIM PENGGERAK PEMBERDAYAN DAN KESEJAHTERAAN KELUARGA KABUPATEN SINJAI
T.E.U.
Indonesia, Kabupaten Sinjai
Nomor
5
Bentuk
Peraturan Bupati (Perbup)
Bentuk Singkat
Perbup
Tahun
2023
Tempat Penetapan
Sinjai
Tanggal Penetapan
06 Februari 2023
Tanggal Pengundangan
06 Februari 2023
Tanggal Berlaku
06 Februari 2023
Sumber
BERITA DAERAH KABUPATEN SINJAI TAHUN 2023 NOMOR 5
Subjek
KESEJAHTERAAN RAKYAT, KESEJAHTERAAN SOSIAL
Status
Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Kabupaten Sinjai
Bidang
HUKUM UMUM
Halaman ini telah diakses 32 kali

UJI MATERI

Belum Tersedia

STATUS PERATURAN

Belum Tersedia

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan