Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Sinjai Nomor 3 Tahun 2023

KAWASAN PELAKSANAAN HARI BEBAS KENDARAAN BERMOTOR

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

BAB I : KETENTUAN UMUM BAB II : MAKSUD DAN TUJUAN BAB III : RUANG LINGKUP BAB IV : PENETAPAN WAKTU KAWASAN DAN PELAKSANAAN BAB V : UNSUR PENGENDALI BEBAS KENDARAAN BERMOTOR BAB VI : KEGIATAN PENDUKUNG BAB VII : PARTISIPASI MASYARAKAT DAN PELlBATAN PELAKU USAHA BAB VIII : LARANGAN BAB IX : SANKSI ADMlNISTRATIF BAB X : PEMBIAYAAN BAB XI : PEMANTAUAN, EVALUASI DAN PELAPORAN BAB XII : KETENUAN PENUTUP

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Bupati (Perbup) Kabupaten Sinjai Nomor 3 Tahun 2023 tentang KAWASAN PELAKSANAAN HARI BEBAS KENDARAAN BERMOTOR
T.E.U.
Indonesia, Kabupaten Sinjai
Nomor
3
Bentuk
Peraturan Bupati (Perbup)
Bentuk Singkat
Perbup
Tahun
2023
Tempat Penetapan
Sinjai
Tanggal Penetapan
19 Januari 2023
Tanggal Pengundangan
19 Januari 2023
Tanggal Berlaku
19 Januari 2023
Sumber
SERITA DAERAH KASUPATEN SINJAI TAHUN 2023 NOMOR 3
Subjek
PERIZINAN, PELAYANAN PUBLIK
Status
Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Kabupaten Sinjai
Bidang
HUKUM UMUM
Halaman ini telah diakses 32 kali

UJI MATERI

Belum Tersedia

STATUS PERATURAN

Belum Tersedia

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan