TATA CARA PENGELOLAAN CADANGAN PANGAN PEMERINTAH DAERAH KABUPATEN SINJAI
2015
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 43, BD.2015/NO.43
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang TATA CARA PENGELOLAAN CADANGAN PANGAN PEMERINTAH DAERAH KABUPATEN SINJAI
ABSTRAK:
a. bahwa pengelolaan cadangan pangan dilakukan oleh
pemerintah, pemerintah provinsi, kabupaten/kota,
pemerintah desa/kelurahan dan masyarakat sesuai
ketentuan Peraturan Pemerintah Nomor 68 Tahun
2002 tentang Ketahanan Pangan;
b. bahwa dalam rangka tertib pengelolaan cadangan
pangan di Kabupaten Sinjai dan dapat dilaksanakan
secara efektif, terpadu dan terkoordinasi, maka perlu
menetapkan tata cara pengelolaan cadangan pangan
di Kabupaten Sinjai;
c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana
dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu
menetapkan Peraturan Bupati tentang Tata Cara
Pengelolaan Cadangan Pangan Pemerintah Daerah
Kabupaten Sinjai;
1. Undang-Undang nomor 29 tahun 1959 tentang
Pembentukan Daerah Tingkat II Di sulawesi
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1959
Nomor 74, Tambahan Lembaran Negara Republik
Negara Indonesia Nomor 1822);
2. Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1996 tentang
Pangan (Lembaran Negara Tahun 1996 Nomor 99,
Tambahan Lembaran Negara Nomor 3656);
3. Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004 tentang
Perimbangan Keuangan Antara Pemerintah Pusat
dan Daerah (Lembaga Negara Republik Indonesia
Tahun 2004 Nomor 126, Tambahan Lembaga Negara
Republik Inidonesia Nomor 4438);
4. Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang
Pembentukan Peraturan Perundang-Undangan
(Lembaga Negara Republik Indonesia Tahun 2011
Nomor 82, Tambahan Lembaga Negara Republik
Indonesia Nomor 5234);
5. Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2012 tentang
Pangan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun
2012 Nomor 227, Tambahan Lembaran Negara
Republik Indonesia Nomor 5360);
-2-
6. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang
Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2014 Nomor 244, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5587)
sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir
dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2015
tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang
Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2015
Nomor 58, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 5679);
7. Peraturan Pemerintah Nomor 68 Tahun 2002 tentang
Ketahanan Pangan (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2002 Nomor 142, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4254);
8. Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005 tentang
Pengelolaan Keuangan Daerah (Lembaga Negara
Republik Indonesia Tahun 2005 Nomor 140,
Tambahan Lembaga Negara Republik Indonesia
Nomor 4737);
9. Peraturan Pemerintah No. 79 Tahun 2005 tentang
Pedoman Pembinaan dan Pengawasan
Penyelenggaraan Pemerintah Daerah (Lembaran
Negara Republik Indonesia Tahun 2005 Nomor 165,
Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia No.
4593);
10. Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2007 tentang
Pembagian Urusan Pemerintahan Antara Pemerintah,
Pemerintahan Daerah Provinsi dan Pemerintahan
Daerah Kabupaten/Kota (Lembaga Negara Republik
Indonesia Tahun 2007 Nomor 82, Tambahan
Lembaga Negara Republik Indonesia Nomor 4737);
11. Instruksi Presiden Nomor 5 Tahun 2011 tentang
Pengamanan Produksi Beras Nasional Dalam
Menghadapi Kondisi Iklim Ekstrim;
12. Peraturan Menteri Pertanian Nomor 65 Tahun 2010
tentang Standar Pelayanan Minimal (SPM) Bidang
Ketahanan Pangan Provinsi dan Kabupaten/Kota;
13. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 1 Tahun
2014 tentang Pembentukan Produk Hukum Daerah
(Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomr
32);
14. Peraturan Daerah Nomor 2 Tahun 2009 tentang
Urusan Pemerintahan yang Menjadi Kewenangan
Pemerintah Kabupaten Sinjai (Lembaga Daerah
Kabupaten Sinjai Tahun 2009 Nomor 2);
-3-
15. Peraturan Daerah Nomor 19 Tahun 2010 tentang
Organisasi dan Tata Kerja Lembaga Teknis Daerah
dan Lembaga Lain Lingkup Pemerintah Kabupaten
Sinjai (Lembaran Daerah Kabupaten Sinjai Tahun
2010 Nomor 19);
16. Peraturan Daerah Nomor 5 Tahun 2010 tentang
Pokok-pokok Pengelolaan Keuangan Daerah
(Lembaran Daerah Kabupaten Sinjai Tahun 2010
Nomor 5, Tambahan Lembaran Daerah Nomor 5),
sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Daerah
Nomor 7 tentang Perubahan atas Peraturan Daerah
Nomor 5 Tahun 2010 tentang Pokok-Pokok
Pengelolaan Keuangan Daerah (Lembaran Daerah
Kabupaten Sinjai Tahun 2014 Nomor 7, Tambahan
Lembaran Daerah Kabupaten Sinjai Nomor 68);
BAB I
KETENTUAN UMUM
BAB II
MAKSUD DAN TUJUAN
BAB III
SASARAN
BAB IV
PENYEDIAAN DAN PENYIMPANAN
CADANGAN PANGAN DAERAH
BAB V
DANA
BAB VI
ORGANISASI PELAKSANAAN
BAB VII
PENGADAAN CADANGAN PANGAN DAERAH
BAB VIII
MEKANISME PENGELOLAAN
BAB IX
MEKANISME PENYALURAN
BAB X
PELAPORAN
BAB XI
KETENTUAN PENUTUP
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal .
NOMOR 43 TAHUN 2015
10
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Sinjai Nomor 42 Tahun 2015
PELIMPAHAN SEBAGIAN URUSAN PEMERINTAHAN YANG MENJADI KEWENANGAN PEMERINTAH DAERAH KEPADA LURAH
2015
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 42, BD.2015/NO.42
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang PELIMPAHAN SEBAGIAN URUSAN PEMERINTAHAN YANG MENJADI KEWENANGAN PEMERINTAH DAERAH KEPADA LURAH
ABSTRAK:
a. bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 229 ayat (3)
Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang
Pemerintahan Daerah sebagaimana telah diubah dengan
Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor
2 Tahun 2014 tentang Perubahan Undang-Undang
Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah,
perlu adanya rincian pelimpahan sebagian kewenangan
Pemerintah Daerah kepada Lurah;
b. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagimana dimaksud
pada huruf a, maka perlu menetapkan Peraturan Bupati
tentang Pelimpahan Sebagian Urusan Pemerintahan
Yang Menjadi Kewenangan Pemerintah Daerah Kepada
Lurah;
1. Undang-Undang Nomor 29 Tahun 1959 tentang
Pembentukan Daerah Tingkat II di Sulawesi (Lembaran
Negara Republik Indonesia Tahun 1959 Nomor 74
Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor
8122);
2. Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang
Pembentukan Peraturan Perundang-undangan
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2011
Nomor 82, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 5234);
3. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang
Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2014 Nomor 244, Tambahan Lembaran
Negara Republik Indonesia Nomor 5587) sebagaimana
telah beberapa kali diubah terakhir dengan UndangUndang Nomor 9 Tahun 2015 tentang Perubahan Kedua
Atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang
Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2015 Nomor 58, Tambahan Lembaran
Negara Republik Indonesia Nomor 5679);
-2-
4. Peraturan Pemerintah Nomor 79 Tahun 2005 tentang
Pedoman Pembinaan dan Pengawasan Penyelenggaraan
Pemerintahan (Lembartan Negara Republik Indonesia
Tahun 2005Nomor 165,Tambahan Lembaran Negara
Republik Indonesia Nomor 4593);
5. Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2007 tentang
Pembagian Urusan Pemerintahan antara Pemerintah,
Pemrintah Daerah Provinsi dan Pemerintah Daerah
Kabupaten/Kota (Lembaran Negara Republik Indonesia
Tahun 2007 Nomor 82, Tambahan Lembaran Negara
Republik Indonesia Nomor 4737);
6. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 36 Tahun 2007
tentang Pelimpahan Urusan Pemerintahan
Kabupaten/Kota Kepada Lurah;
7. Peraturan Pemerintah Nomor 73 Tahun 2005 tentang
Kelurahan;
8. Peraturan Daerah Nomor 19 Tahun 2010 tentang
Lembaga Teknis Daerah dan Lembaga Lain Lingkup
Pemerintah Kabupaten Sinjai (Lembaran Daerah
Kabupaten Sinjai Tahun 2010 Nomor 19);
9. Peraturan Daerah Nomor 2 Tahun 2009 tentang Urusan
Pemerintahan yang Menjadi Kewenangan Pemerintah
Daerah Kabupaten Sinjai (Lembaran Daerah Kabupaten
Sinjai Tahun 2009 Nomor 2, Tambahan Lembaran
Daerah Kabupaten Sinjai Nomor 2);
10. Peraturan Daerah Nomor 5 Tahun 2010 tentang Pokokpokok Pengelolaan Keuangan Daerah (Lembaran Daerah
Kabupaten Sinjai Tahun 2010 Nomor 5, tambahan
Lembaran Daerah Kabupaten Sinjai Nomor 5),
sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Daerah
Nomor 7 Tahun 2014 tentang perubahan atas Peraturan
Daerah Nomor 5 Tahun 2015 tentang Pokok-pokok
Pengelolaan Keuangan Daerah (Lembaran Daerah
Kabupaten Sinjai Tahun 2014 Nomor 7, Tambahan
Lembaran Daerah Kabupaten Sinjai Nomor 68);
11. Peraturan Daerah Nomor 3 Tahun 2013 tentang
Pelayanan Publik (Lembaran Daerah Kabupaten Sinjai
Tahun 2013 Nomor 5, Tambahan Lembaran Daerah
Kabupaten Sinjai Nomor 45);
12. Peraturan Bupati Nomor 44 Tahun 2012 tentang
Penjabaran Tugas Pokok, Fungsi Organisasi dan Tata
Cara Kerja Kelurahan Kabupaten Sinjai;
BAB I
KETENTUAN UMUM
BAB II
MAKSUD DAN TUJUAN
BAB III
KEDUDUKAN, TUGAS DAN WEWENANG
BAB IV
PEMBINAAN DAN PENGENDALIAN
BAB V
PENDANAAN
BAB VI
KETENTUAN PERALIHAN
BAB VI
KETENTUAN PENUTUP
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal .
NOMOR 42 TAHUN 2015
14
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Sinjai Nomor 41 Tahun 2015
PELIMPAHAN SEBAGIAN URUSAN PEMERINTAHAN YANG MENJADI KEWENANGAN PEMERINTAH DAERAH KEPADA CAMAT
2015
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 41, BD.2015/NO.41
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang PELIMPAHAN SEBAGIAN URUSAN PEMERINTAHAN YANG MENJADI KEWENANGAN PEMERINTAH DAERAH KEPADA CAMAT
ABSTRAK:
a. bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 226 ayat (3)
Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang
Pemerintahan Daerah, sebagaimana telah beberapa kali
diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun
2015 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang
Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah,
dan untuk efektitas dan efesiensi pelayanan kepada
masyarakat ditingkat kecamatan, perlu melimpahkan
sebagian urusan pemerintahan yang menjadi
kewenangan pemerintah daerah kepada camat;
b. bahwa pelimpahan sebagian urusan pemerintahan yang
menjadi kewenangan pemerintah daerah kepada camat
dilakukan berdasarkan pemetaan pelayanan publik yang
sesuai dengan karakteristik Kecamatan dan/atau
kebutuhan masyarakat pada Kecamatan yang
bersangkutan di wilayah Kabupaten Sinjai;
c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagimana dimaksud
pada huruf a, maka perlu menetapkan Peraturan Bupati
tentang Pelimpahan Sebagian Urusan Pemerintahan
Yang Menjadi Kewenangan Pemerintah Daerah Kepada
Camat;
1. Undang-Undang Nomor 29 Tahun 1959 tentang
Pembentukan Daerah Tingkat II di Sulawesi (Lembaran
Negara Republik Indonesia Tahun 1959 Nomor 74
Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor
8122);
2. Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang
Pembentukan Peraturan Perundang-Undangan
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2011
Nomor 82, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 5234);
-2-
3. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang
Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2014 Nomor 244, Tambahan Lembaran
Negara Republik Indonesia Nomor 5587) sebagaimana
telah beberapa kali diubah terakhir dengan UndangUndang Nomor 9 Tahun 2015 tentang Perubahan Kedua
Atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang
Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2015 Nomor 58, Tambahan Lembaran
Negara Republik Indonesia Nomor 5679);
4. Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2014 tentang
Administrasi Pemerintahan (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2014 Nomor 292, Tambahan Lembaran
Negara Republik Indonesia Nomor 5601);
5. Peraturan Pemerintah Nomor 79 Tahun 2005 tentang
Pedoman Pembinaan dan Pengawasan Penyelenggaraan
Pemerintahan (Lembaran Negara Republik Indonesia
Tahun 2005Nomor 165,Tambahan Lembaran Negara
Republik Indonesia Nomor 4593);
6. Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2007 tentang
Pembagian Urusan Pemerintahan antara Pemerintah,
Pemerintah Daerah Provinsi dan Pemerintah Daerah
Kabupaten/Kota (Lembaran Negara Republik Indonesia
Tahun 2007 Nomor 82, Tambahan Lembaran Negara
Republik Indonesia Nomor 4737);
7. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 4 Tahun 2010
tentang Pelayanan Administrasi Terpadu Kecamatan;
8. Peraturan Pemerintah Nomor 19 Tahun 2008 tentang
Kecamatan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun
2008 Nomor 40, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 4826);
9. Peraturan Daerah Nomor 19 Tahun 2010 tentang
Lembaga Teknis Daerah dan Lembaga Lain Lingkup
Pemerintah Kabupaten Sinjai (Lembaran Daerah
Kabupaten Sinjai Tahun 2010 Nomor 19);
10 Peraturan Daerah Nomor 20 Tahun 2010 tentang
Organisasi dan Tata Kerja Kecamatan dan Kelurahan
(Lembaran Daerah Kabupaten Sinjai Tahun 2010 Nomor
20);
11. Peraturan Daerah Nomor 2 Tahun 2009 tentang Urusan
Pemerintahan yang Menjadi Kewenangan Pemerintah
Daerah Kabupaten Sinjai (Lembaran Daerah Kabupaten
Sinjai Tahun 2009 Nomor 2, Tambahan Lembaran
Daerah Kabupaten Sinjai Nomor 2);
-3-
12. Peraturan Daerah Nomor 5 Tahun 2010 tentang Pokokpokok Pengelolaan Keuangan Daerah (Lembaran Daerah
Kabupaten Sinjai Tahun 2010 Nomor 5, tambahan
Lembaran Daerah Kabupaten Sinjai Nomor 5),
sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Daerah
Nomor 7 Tahun 2014 tentang perubahan atas Peraturan
Daerah Nomor 5 Tahun 2015 tentang Pokok-pokok
Pengelolaan Keuangan Daerah (Lembaran Daerah
Kabupaten Sinjai Tahun 2014 Nomor 7, Tambahan
Lembaran Daerah Kabupaten Sinjai Nomor 68);
13. Peraturan Daerah Nomor 3 Tahun 2013 tentang
Pelayanan Publik (Lembaran Daerah Kabupaten Sinjai
Tahun 2013 Nomor 5, Tambahan Lembaran Daerah
Kabupaten Sinjai Nomor 45);
14. Peraturan Bupati Nomor 11 Tahun 2005 tentang
Pelimpahan Sebagian Kewenangan Bupati Kepada Camat
Sebagai Koordinator Penyelenggaraan Pemerintahan di
Kecamatan (Lembaran Daerah Kabupaten Sinjai Tahun
2005 Nomor 7);
BAB I
KETENTUAN UMUM
BAB II
MAKSUD DAN TUJUAN
BAB III
PELIMPAHAN SEBAGIAN KEWENANGAN
BAB V
PENDANAAN
BAB IV
PEMBINAAN DAN PENGENDALIAN
BAB VI
MONITORING DAN EVALUAS
BAB V
PENDANAAN
BAB VI
KETENTUAN PERALIHAN
BAB VI
KETENTUAN PENUTUP
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal .
NOMOR 41 TAHUN 2015
15
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Sinjai Nomor 40 Tahun 2015
PEDOMAN PENYUSUNAN ANGGARAN PENDAPATAN DAN BELANJA DAERAH DAN PERUBAHAN ANGGARAN PENDAPATAN DAN BELANJA BAERAH KABUPATEN SINJAI TAHUN ANGGARAN 2016
2015
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 40, BD.2015/NO.40
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang PEDOMAN PENYUSUNAN ANGGARAN PENDAPATAN DAN BELANJA DAERAH DAN PERUBAHAN ANGGARAN PENDAPATAN DAN BELANJA BAERAH KABUPATEN SINJAI TAHUN ANGGARAN 2016
ABSTRAK:
bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 34 ayat (2)
Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005 tentang
Pengelolaan Keuangan Daerah, perlu menetapkan Peraturan
Bupati tentang Pedoman Penyusunan Anggaran Pendapatan
dan Belanja Daerah dan Perubahan Anggaran Pendapatan
dan Belanja Daerah Kabupaten Sinjai Tahun Anggaran
2016;
1. Undang-Undang Nomor 29 Tahun 1959 tentang
Pembentukan Daerah Tingkat II di Sulawesi (Lembaran
Negara Republik Indonesia Tahun 1959 Nomor 74,
Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor
1822);
2. Undang-Undang Nomor 28 Tahun 1999 tentang
Penyelenggara Negara yang Bersih dan Bebas dari
Korupsi, Kolusi dan Nepotisme (Lembaran Negara
Republik Indonesia Tahun 1999 Nomor 75, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3851);
3. Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003 tentang
Keuangan Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia
Tahun 2003 Nomor 47, Tambahan Lembaran Negara
Republik Indonesia Nomor 4286);
4. Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004 tentang
Perbendaharaan Negara (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2004 Nomor 5, Tambahan Lembaran
Negara Republik Indonesia Nomor 4355);
5. Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2004 tentang
Pemeriksaan Pengelolaan dan Tanggung Jawab
Keuangan Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia
Tahun 2004 Nomor 66, Tambahan Lembaran Negara
Republik Indonesia Nomor 4400);
-2-
6. Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2004 tentang Sistem
Perencanaan Pembangunan Nasional (Lembaran Negara
Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 104, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4421);
7. Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004 tentang
Perimbangan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan
Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2004 Nomor 126, Tambahan Lembaran
Negara Republik Indonesia Nomor 4438);
8. Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang
Pembentukan Peraturan perundang-undangan
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun Nomor 82,
Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor
5234);
9. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang
Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2014 Nomor 244, Tambahan Lembaran
Negara Republik Indonesia Nomor 5587) sebagaimana
telah beberapa kali diubah terakhir dengan UndangUndang Nomor 9 Tahun 2015 tentang Perubahan Kedua
Atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang
Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2015 Nomor 58, Tambahan Lembaran
Negara Republik Indonesia Nomor 5679);
10. Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005 tentang
Pengelolaan Keuangan Daerah (Lembaran Negara
Republik Indonesia Tahun 2005 Nomor 4578);
11. Peraturan Pemerintah Nomor 71 Tahun 2010 tentang
Standar Akuntansi Pemerintah Daerah (Lembaran
Negara Republik Indonesia Tahun 2010 Nomor 123,
Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor
4576);
12. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006
tentang Pedoman Pengelolaan Keuangan sebagaimana
telah beberapa kali diubah, terakhir dengan Peraturan
Menteri Dalam Negeri Nomor 21 Tahun 2011 tentang
Perubahan Kedua atas Peraturan Menteri Dalam Negeri
Nomor 13 Tahun 2006 tentang Pedoman Pengelolaan
Keuangan Daerah;
13. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 1 Tahun 2014
tentang Pembentukan Produk Hukum Daerah (Berita
Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 32);
14. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 52 Tahun 2015
tentang Pedoman Penyusunan Anggaran Pendapatan
dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2016;
-3-
15. Peraturan Daerah Nomor 2 Tahun 2009 tentang Urusan
Pemerintahan yang menjadi Kewenangan Pemerintah
Daerah Kabupaten Sinjai (Lembaran Daerah Kabupaten
Sinjai Tahun 2009 Nomor 2, Tambahan Lembaran
Daerah Kabupaten Sinjai Nomor 2);
16. Peraturan Daerah Nomor 5 Tahun 2010 tentang Pokokpokok Pengelolaan Keuangan Daerah (Lembaran Daerah
Kabupaten Sinjai Tahun 2010 Nomor 5, Tambahan
Lembaran Daerah Nomor 5), sebagaimana telah diubah
dengan Peraturan Daerah Nomor 7 tentang Perubahan
atas Peraturan Daerah Nomor 5 Tahun 2010 tentang
Pokok- Pokok Pengelolaan Keuangan Daerah (Lembaran
Daerah Kabupaten Sinjai Tahun 2014 Nomor 7,
Tambahan Lembaran Daerah Kabupaten Sinjai Nomor
68);
17. Peraturan Bupati Nomor 25 Tahun 2010 tentang Sistem
dan Prosedur Pengelolaan Keuangan Daerah (Berita
Daerah Kabupaten Sinjai Tahun 2010 Nomor 25);
Pasal 1
Pasal 2
Pasal 3
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal .
NOMOR 40 TAHUN 2015
65
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Sinjai Nomor 37 Tahun 2015
KEBIJAKAN AKUNTANSI DANA BERGULIR PEMERINTAH KABUPATEN SINJAI
2015
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 37, BD.2015/NO.37
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang KEBIJAKAN AKUNTANSI DANA BERGULIR PEMERINTAH KABUPATEN SINJAI
ABSTRAK:
a.
b.
c.
bahwa dana bergulir yang disajikan di Neraca
Pemerintah Kabupaten Sinjai sebagai Investasi Jangka
Panjang - Investasi Non Permanen secara periodik harus
dilakukan penyesuaian sehingga nilai dana bergulir
dimaksud menggambarkan nilai bersih yang dapat
direalisasikan (Net Realizable Value);
bahwa ketentuan sebagaimana dimaksud dalam huruf
a perlu dilakukan penatausahaan dana bergulir sesuai
dengan jangka waktu yang telah ditentukan yang
berpedoman dengan Peraturan Pemerintah Nomor 71
Tahun 2010 tentang Standar Akuntansi Pemerintah;
bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana
dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu membentuk
Peraturan Bupati tentang Kebijakan Akuntansi Dana
Bergulir Pemerintah Kabupaten Sinjai;
: 1. Undang-Undang Nomor 29 Tahun 1959 tentang
Pembentukan Daerah Tingkat II di Sulawesi
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1959
Nomor 74, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 1822);
2. Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003 tentang
Keuangan Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia
Tahun 2003 Nomor 47, Tambahan Lembaran Negara
Republik Indonesia Nomor 4288);
3.
4.
Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004 tentang
Perbendaharaan Negara (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2004 Nomor 5, Tambahan Lembaran
Negara Republik Indonesia Nomor 4355);
Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2004 tentang
Pemeriksaan Pengelolaan dan Tanggung Jawab
Keuangan Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia
Tahun 2004 Nomor 66, Tambahan Lembaran Negara
Republik Indoensia Nomor 4400);
-2-
5. Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004 tentang
Perimbangan Keuangan Antara Pemerintah Pusat dan
Pemerintahan Daerah (Lemabaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2010 Nomor 123, Tambahan Lembaran
Negara Nomor 5156);
6. Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang
Pembentukan Peraturan Perundang-undangan
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2011
Nomor 82, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 5234);
7. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang
Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2014 Nomor 244, Tambahan Lembaran
Negara Republik Indonesia Nomor 5587) sebagaimana
telah beberapa kali diubah terakhir dengan UndangUndang Nomor 9 Tahun 2015 tentang Perubahan Kedua
Atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang
Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2015 Nomor 58, Tambahan Lembaran
Negara Republik Indonesia Nomor 5679);
8.
9.
Peraturan Pemerintah Nomor 20 Tahun 2011 tentang
Pembinaan dan Pengawasan atas Penyelenggaraan
Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2001 Nomor 41, Tambahan Lembaran
Negara Republik Indonesia Nomor 4090);
Peraturan Pemerintah Nomor 14 Tahun 2005 tentang
Tata Cara Penghapusan Piutang Negara/Daerah
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2005
Nomor 31, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 4488), sebagaimana telah diubah
dengan Peraturan Pemerintah Nomor 33 Tahun 2006
tentang Perubahan atas Peraturan Pemerintah Nomor
14 Tahun 2005 tentang Tata Cara Penghapusan Piutang
Negara/Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia
Tahun 2006 Nomor 83, Tambahan Lembaran Negara
Nomor 4652);
10. Peraturan Pemerintah Nomor 55 Tahun 2005 tentang
Dana Perimbangan (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2005 Nomor 137, Tambahan Lembaran
Negara Republik Indonesia Nomor 4575);
11. Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005 tentang
Pengelolaan Keuangan Daerah (Lembaran Negara
Republik Indonesia Tahun 2005 Nomor 140, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4578);
-3-
12. Peraturan Pemerintah Nomor 79 Tahun 2005 tentang
Pedoman Pembinaan dan Pengawasan Penyelenggaraan
Pemerintah Daerah (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2005 Nomor 165, Tambahan Lembaran
Negara Republik Indonesia Nomor 4593);
13. Peraturan Pemerintah Nomor 8 Tahun 2006 tentang
Pelaporan Keuangan dan Kinerja Instansi Pemerintah
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2006
Nomor 25, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 4614);
14. Peraturan Pemerintah Nomor 1 Tahun 2008 tentang
Investasi Pemerintah (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2008 Nomor 14, Tambahan Lembaran
Negara Republik Indonesia Nomor 4812);
15. Peraturan Pemerintah Nomor 71 Tahun 2010 tentang
Standar Akuntansi Pemerintahan (Lemabaran Negara
Republik Indonesia Tahun 2010 Nomor 123, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia nomor 5165);
16. Peraturan Pemerintah Nomor 30 Tahun 2011 tentang
Pinjaman Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia
Tahun 2011 Nomor 59, Tambahan Lembaran Negara
Republik Indonesia Nomor 5219);
17. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006
tentang Pedoman Pengelolaan Keuangan Daerah
sebagaimana telah diubah yang kedua kalinya dengan
Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 21 Tahun 2011;
18. Peraturan Menteri Keuangan Nomor 201/PMK.06/2010
tentang Kualitas Piutang Kementerian Negara/Lembaga
dan Pembentukan Penyisihan Piutang Tak Tertagih;
19. Peraturan Menteri Keuangan Nomor 69/PMK.06/2014
tentang Kualitas Piutang dan Pembentukan Penyisihan
Piutang Tidak Tertagih pada Kementerian
Negara/Lembaga dan Bendahara Umum Negara;
20. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 1 Tahun 2014
tentang Pembentukan Produk Hukum Daerah (Berita
Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 32);
21. Peraturan Daerah Nomor 5 Tahun 2010 tentang Pokokpokok Pengelolaan Keuangan Daerah (Lembaran Daerah
Kabupaten Sinjai Tahun 2010 Nomor 5, Tambahan
Lembaran Daerah Nomor 5), sebagaimana telah diubah
dengan Peraturan Daerah Nomor 7 Tahun 2014 tentang
Perubahan atas Peraturan Daerah Nomor 5 Tahun 2010
tentang Pokok- Pokok Pengelolaan Keuangan Daerah
(Lembaran Daerah Kabupaten Sinjai Tahun 2014 Nomor
7, Tambahan Lembaran Daerah Kabupaten Sinjai Nomor
68);
-4-
22. Peraturan Bupati Sinjai Nomor 44 tahun 2014 tentang
Kebijakan Akuntansi Berbasis Akrual (Berita Daerah
Kabupaten Sinjai Tahun 2014 Nomor 44); dan
23. Peraturan Bupati Sinjai Nomor 46 tahun 2014 tentang
Sistem Akuntansi Pemerintah Daerah Kabupaten Sinjai
(Berita Daerah Kabupaten Sinjai Tahun 2014 Nomor 46).
BAB I
KETENTUAN UMUM
BAB II
TUJUAN
BAB III
KLASIFIKASI DAN KARAKTERISTIK
BAB IV
PENGAKUAN DANA BERGULIR
BAB V
PENYAJIAN DAN PENGUKURAN DANA BERGULIR
BAB VI
PENYAJIAN DANA BERGULIR BERUPA HEWAN TERNAK YANG DIGULIRKAN
DI MASYARAKAT YANG DINILAI DENGAN UANG
BAB VII
PENGUNGKAPAN
BAB VIII
KETENTUAN PENUTUP
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal .
NOMOR 37 TAHUN 2015
8
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Sinjai Nomor 36 Tahun 2015
RENCANA KONTIJENSI DAN PROSEDUR TETAP TANGGAP DARURAT BENCANA TANAH LONGSOR KABUPATEN SINJAI TAHUN 2015
2015
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 36, BD.2015/NO.36
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang RENCANA KONTIJENSI DAN PROSEDUR TETAP TANGGAP DARURAT BENCANA TANAH LONGSOR KABUPATEN SINJAI TAHUN 2015
ABSTRAK:
a. bahwa dalam rangka menghadapi terjadinya bencana
tanah longsor yang sewaktu-waktu diperkirakan akan
terjadi dan tidak akan terjadi agar dapat dilaksanakan
secara sistematis, terpadu, terkoordinasi dan
menyeluruh, maka dibutuhkan dokumen perencanaan
dalam bentuk Rencana Kontijensi dan Prosedur Tetap
Tanggap Darurat Bencana Tanah Longsor sebagai acuan
dalam penanganan bencana tanah longsor di Kabupaten
Sinjai;
b. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana
dimaksud pada huruf a, perlu menetapkan Peraturan
Bupati tentang Rencana Kontijensi dan Prosedur Tetap
Tanggap Darurat Bencana Tanah Longsor Kabupaten
Sinjai;
1. Undang-Undang Nomor 29 Tahun 1959 tentang
Pembentukan Daerah Tingkat II di Sulawesi (Lembaran
Negara Republik Indonesia Tahun 1959 Nomor 74,
Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor
1822);
2. Undang-Undang Nomor 28 Tahun 1999 tentang
Penyelenggaraan Negara yang Bersih dan Bebas dari
Korupsi, Kolusi dan Nepotisme (Lembaran Negara
Republik Indonesia tahun 1999 Nomor 75, Tambahan
lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3851);
3. Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004 tentang
Perimbangan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan
Pemerintah Daerah (lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 4438, Tambahan Lembaran Negara
Republik Indonesia Nomor 44);
-2-
4. Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2007 tentang
Penanggulangan Bencana (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2007 Nomor 66, Tambahan Negara
Republik Indonesia Nomor 4723);
6. Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2009 tentang
Kesejahteraan Sosial (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2009 Nomor 12 Tambahan Lembaran
Negara Republik Indonesia Nomor 4967);
7. Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang
Pembentukan Peraturan Perundang-undangan
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2011
Nomor 82, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 5234);
8. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang
Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2014 Nomor 244, Tambahan Lembaran
Negara Republik Indonesia Nomor 5587) sebagaimana
telah beberapa kali diubah terakhir dengan UndangUndang Nomor 9 Tahun 2015 tentang Perubahan Kedua
Atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang
Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2015 Nomor 58, Tambahan Lembaran
Negara Republik Indonesia Nomor 5679);
9. Peraturan Pemerintah Nomor 6 Tahun 1988 tentang
Koordinasi Kegiatan Instansi Vertikal di Daerah
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1988
Nomor 10, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 3373);
10. Peraturan Pemerintah Nomor 58 tentang Pengelolaan
Keuangan Daerah(Lembaran Negara Republik Indonesia
Tahun 2005 Nomor 140, Tambahan Lembaran Negara
Republik Indonesia Nomor 4578);
11. Peraturan Pemerintah Nomor 38 tentang Pembagian
Urusan Pemerintahan Antara Pemerintah, Pemerintahan
Daerah Provinsi dan Pemerintahan Daerah
Kabupaten/Kota (Lembaran Negara Republik Indonesia
Tahun 2007 Nomor 82, Tambahan Lembaran Negara
Republik Indonesia Nomor 4737);
12. Peraturan Presiden Nomor 83 Tahun 2005 tentang
Badan Koordinasi Nasional Penanggulangan Bencana
dan Penanganan Pengungsi;
-3-
13. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 1 Tahun 2014
tentang Pembentukan Produk Hukum Daerah (Berita
Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 32);
14. Keputusan Menteri Koordinasi Kesejahteraan
Rakyat/Ketua Bakornas Penanggulangan Bencana
Nomor 17/KEP/MENKO/KESRA/IX/1995, tentang
Organisasi, Tugas, Fungsi dan Tata Kerja Bakornas
Penanggulangan Bencana;
15. Keputusan Menteri Dalam Negeri Nomor 131 Tahun
2003 tentang Pedoman Penanggulangan Bencana dan
Penanganan Pengungsi di Daerah;
16. Peraturan Daerah Nomor 2 Tahun 2009 tentang Urusan
Pemerintahan yang menjadi Kewenangan Pemerintah
Daerah Kabupaten Sinjai (Lembaran Daerah Kabupaten
Sinjai Tahun 2009 Nomor 2);
16. Peraturan Daerah Nomor 5 Tahun 2010 tentang Pokokpokok Pengelolaan Keuangan Daerah (Lembaran Daerah
Kabupaten Sinjai Tahun 2010 Nomor 5, tambahan
Lembaran Daerah Kabupaten Sinjai Nomor 5),
sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Daerah
Nomor 7 Tahun 2014 tentang perubahan atas Peraturan
Daerah Nomor 5 Tahun 2015 tentang Pokok-pokok
Pengelolaan Keuangan Daerah (Lembaran Daerah
Kabupaten Sinjai Tahun 2014 Nomor 7, Tambahan
Lembaran Daerah Kabupaten Sinjai Nomor 68);
17. Peraturan Daerah Nomor 19 Tahun 2010 tentang
Pembentukan Organisasi dan Tata Kerja Lembaga
Teknis Daerah dan Lembaga Lainnya Lingkup
Kabupaten Sinjai (Lembaran Daerah Kabupaten Sinjai
Tahun 2010 Nomor 19, Tambahan Lembaran Daerah
Kabupaten Sinjai Nomor 19);
18. Peraturan Daerah Nomor 36 Tahun 2012 tentang
Penanggulangan Bencana (Lembaran Daerah Kabupaten
Sinjai Tahun 2012 Nomor 36, Tambahan Lembaran
Daerah Kabupaten Sinjai Nomor 42);
TATA CARA PERGESERAN ANGGARAN, PEMANFAATAN SURPLUS ANGGARAN DAN PENETAPAN AMBANG BATAS FLEKSIBILITAS PENGELUARAN BIAYA, PERGESERAN ANGGARAN DAN PEMANFAATAN SURPLUS ANGGARAN BADAN LAYANAN UMUM DAERAH RUMAH SAKIT UMUM DAERAH KABUPATEN SINJAI
2015
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 32, BD.2015/NO.32
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang TATA CARA PERGESERAN ANGGARAN, PEMANFAATAN SURPLUS ANGGARAN DAN PENETAPAN AMBANG BATAS FLEKSIBILITAS PENGELUARAN BIAYA, PERGESERAN ANGGARAN DAN PEMANFAATAN SURPLUS ANGGARAN BADAN LAYANAN UMUM DAERAH RUMAH SAKIT UMUM DAERAH KABUPATEN SINJAI
ABSTRAK:
a. bahwa berdasarkan Keputusan Bupati Sinjai Nomor
429 Tahun 2011 tentang Penetapan Status Pola
Pengelolaan Keuangan Badan Layanan Umum Daerah
Rumah Sakit Umum Daerah Kabupaten Sinjai, Rumah
Sakit Umum Daerah Kabupaten Sinjai telah
menerapkan Pola Pengelolaan Keuangan Badan
Layanan Umum Daerah (PPK-BLUD) dengan status
BLUD penuh;
b. bahwa dalam rangka pelaksanaan Peraturan Bupati
Sinjai Nomor 50 Tahun 2014 tentang Pedoman Teknis
Pengelolaan Keuangan Badan layanan Umum Daerah
Rumah Sakit Umum Daerah Kabupaten Sinjai, perlu
menetapkan Tata Cara Pergeseran Anggaran,
Pemanfaatan Surplus Anggaran dan penetapan
ambang batas fleksibilitas pengeluaran biaya,
pergeseran anggaran, dan mengatur pemanfaatan
surplus anggaran Badan Layanan Umum Daerah;
c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana
dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu
menetapkan Peraturan Bupati tentang Tata Cara
Pergeseran Anggaran, Pemanfaatan Surplus Anggaran
Penetapan Ambang Batas Fleksibilitas Pengeluaran
Biaya, Pergeseran Anggaran, dan Pemanfatatan
Surplus Anggaran Badan Layanan Umum Daerah
Rumah Sakit Umum Daerah Kabupaten Sinjai;
1. Undang-undang Nomor 29 Tahun 1959 tentang
pembentukan Daerah Tingkat II di Sulawesi (Lembaran
Negara Republik Indonesia tahun 1959 Nomor 74,
Tambahan Lembaran Negara Repblik Indonesia Nomor
1822);
-2-
2. Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2009 tentang
Kesehatan (Lembaran Negara Republik Indonesia
Tahun 2009 Nomor 104, Tambahan Lembaran Negara
Republik Indonesia Nomor 5063);
3. Undang-Undang Nomor 44 Tahun 2009 tentang
Rumah Sakit (LembaranNegara Republik Indonesia
Tahun 2009 Nomor 153, Tambahan Lembaran Negara
Republik Indonesia Nomor 5072);
4. Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang
Pembentukan Peraturan Perundang-undangan
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2011
Nomor 82, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 5234);
5. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang
Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2014 Nomor 244, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5587)
sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir
dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2015 tentang
Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 23
Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran
Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 58,
Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia
Nomor 5679);
6. Peraturan Pemerintah Nomor 23 Tahun 2005 tentang
Pengelolaan Badan Layanan Umum (Lembaran Negara
Republik Indonesia Tahun 2005 Nomor 48 Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4502);
7. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 61 Tahun 2007
tentang Pedoman Teknis Pengelolaan Keuangan Badan
Layanan Umum Daerah;
8. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 1 Tahun 2014
tentang Pembentukan Produk Hukum Daerah (Berita
Negara Tahun 2014 Nomor 32);
9. Peraturan Daerah Nomor 16 Tahun 2007 tentang
Pembentukan Organisasi dan Tata Kerja Rumah Sakit
Umum Daerah Kabupaten Sinjai (Lembaran Daerah
Kabupaten Sinjai Tahun 2007 Nomor 16);
10. Peraturan Daerah Nomor 2 Tahun 2009 tentang
Urusan Pemerintahan yang menjadi Kewenangan
Pemerintah Daerah Kabupaten Sinjai (Lembaran
Daerah Kabupaten Sinjai Tahun 2003 Nomor 2);
11. Peraturan Bupati Nomor 50 Tahun 2014 tentang
Pedoman Teknis Pengelolaan Keuangan Badan Layanan
Umum Daerah Rumah Sakit Umum Daerah Kabupaten
Sinjai;
-3-
12. Keputusan Bupati Nomor 429 Tahun 2011 tentang
Penetapan Status Pola Pengelolaan Keuangan Badan
Layanan Umum Daerah Rumah Sakit Umum Daerah
Kabupaten Sinjai;
BAB I
KETENTUAN UMUM
BAB II
MAKSUD DAN TUJUAN
BAB III
AMBANG BATAS FLEKSIBILITAS ANGGARAN
BAB IV
PERGESERAN ANGGARAN
BAB VI
PEMANFAATAN SURPLUS ANGGARAN
BAB VII
MEKANISME PERGESERAN ANGGARAN,
FLEKSIBILITAS PENGELUARAN
DAN PEMANFAATAN SURPLUS ANGGARAN
BAB VIII
KETENTUAN PENUTUP
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal .
NOMOR 32 TAHUN 2015
7
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Sinjai Nomor 31 Tahun 2015
PENYUSUTAN BARANG MILIK DAERAH BERUPA ASET TETAP PADA ENTITAS PEMERINTAH KABUPATEN SINJAI
2015
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 31, BD.2015/NO.31
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang PENYUSUTAN BARANG MILIK DAERAH BERUPA ASET TETAP PADA ENTITAS PEMERINTAH KABUPATEN SINJAI
ABSTRAK:
a. bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 49
Peraturan Pemerintah Nomor 27 Tahun 2014 tentang
Pengelolaan Barang Milk Negara/Daerah, dan Pasal 50
Peraturan Daerah Kabupaten Sinjai Nomor 14 Tahun
2014 tentang Pengelolaan Barang Milik Daerah,
penetapan nilai Barang Milik Daerah dalam rangka
penyusunan neraca Pemerintah Daerah dilakukan
dengan berpedoman pada Standar Akuntasi
Pemerintahan (SAP);
b. bahwa berdasarkan Lampiran I Peraturan Pemerintah
Nomor 71 Tahun 2010 tentang Standar Akuntasi
Pemerintahan (SAP) 07 Akuntansi Aset Tetap Berbasis
Akrual, penyusutan adalah alokasi yang sistematis
atas nilai suatu aset tetap yang dapat disusutkan
(depreciable assets) selama masa manfaat aset yang
bersangkutan;
c. bahwa penyusutan Barang Milik Daerah berupa aset
tetap tujuan dasarnya adalah menyesuaikan nilai aset
tetap yang disusutkan untuk mencerminkan nilai
wajarnya, agar dapat dilaksanakan secara efisien,
efektif, optimal, dan terintegrasi, maka dipandang perlu
adanya pengaturan sebagai suatu pedoman bagi entitas
pemerintah Kabupaten Sinjai dalam melakukan
penyusutan aset tetap;
d. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana
dimaksud dalam huruf a, huruf b, dan huruf c, perlu
menetapkan Peraturan Bupati tentang Penyusutan
Barang Milik Daerah Berupa Aset Tetap Pada Entitas
Pemerintah Kabupaten Sinjai;
1. Undang-Undang Nomor 29 Tahun 1959 tentang
Pembentukan Daerah Tingkat II di Sulawesi (Lembaran
Negara Republik Indonesia Tahun 1959 Nomor 74,
Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor
1822);
2. Undang-Undang Nomor 28 Tahun 1999 tentang
Penyelenggaraan Negara yang bersih dan bebas dari
Korupsi, Kolusi dan Nepotisme (Lembaran Negara
Republik Indonesia Tahun 1999 Nomor 75, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3851);
3. Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003 tentang
Keuangan Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia
Tahun 2003 Nomor 47, Tambahan Lembaran Negara
Republik Indonesia Nomor 4286);
4. Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004 tentang
Perbendaharaan Negara (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2004 Nomor 5, Tambahan Lembaran
Negara Republik Indonesia Nomor 4355);
5. Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2004 tentang
Pemeriksaan Pengelolaan dan Tanggungjawab
Keuangan Negara (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2004 Nomor 66, Tambahan Lembaran
Negara Republik Indonesia Nomor 4400);
6. Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004 tentang
Perimbangan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan
Pemerintah Daerah (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2004 Nomor 126, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4438);
7. Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang
Pembentukan Peraturan Perundang-undangan
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2011
Nomor 82, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 5234):
8. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang
Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2014 Nomor 244, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5587)
sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir
dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2015 tentang
Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 23
Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran
Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 58,
Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor
5679);
9. Peraturan Pemerintah Nomor 55 Tahun 2005 tentang
Dana Perimbangan (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2005 Nomor 137, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4575);
10. Peraturan Pemerintah Nomor 56 Tahun 2005 tentang
Sistem Informasi Keuangan Daerah (Lembaran Negara
Republik Indonesia Tahun 2005 Nomor 138, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4576);
11. Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005 tentang
Pengelolaan Keuangan Daerah (Lembaran Negara
Republik Indonesia Tahun 2005 Nomor 140, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4578);
12. Peraturan Pemerintah Nomor 23 Tahun 2005 tentang
Pengelolaan Keuangan Badan Layanan Umum
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2005
Nomor 49, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 4502);
13. Peraturan Pemerintah Nomor 8 Tahun 2006 tentang
Laporan Keuangan Dan Kinerja Instansi Pemerintah (
Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2006
Nomor 25, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 4614);
14. Peraturan Pemerintah Nomor 39 Tahun 2007 tentang
Pengelolaan Uang Negara/Daerah (Lembaran Negara
Republik Indonesia Tahun 2007 Nomor 83, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4738);
15. Peraturan Pemerintah Nomor 60 Tahun 2008 tentang
Sistem Pengendalian Intern Pemerintah (Lembaran
Negara Republik Indonesia Tahun 2008 Nomor 127,
Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor
4890);
16. Peraturan Pemerintah Nomor 71 Tahun 2010 tentang
Standar Akuntansi Pemerintahan (Lembaran Negara
Republik Indonesia Tahun 2010 Nomor 5165,
Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor
5165);
17. Peraturan Pemerintah Nomor 27 Tahun 2014 tentang
Pengelolaan Barang Milik Negara/Daerah (Lembaran
Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 92,
Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor
5533);
18. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006
tentang Pedoman Pengelolaan Keuangan Daerah
sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir
dengan Peraturan Dalam Negeri Nomor 21 Tahun 2011
tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Menteri
Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006;
19. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 64 Tahun 2013
tentang Penerapan Standar Akuntansi Pemerintahan
Berbasis Akrual Pada Pemerintah Daerah (Berita Negara
Republik Indonesia Tahun 2013 Nomor 1425);
20. Peraturan Daerah Nomor 5 Tahun 2010 tentang PokokPokok Pengelolaan Keuangan Daerah, (Lembaran
Daerah Kabupaten Sinjai Tahun 2010 Nomor 5,
Tambahan Lembaran Daerah Kabupaten Sinjai Nomor
5), sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Daerah
Nomor 7 Tahun 2014 tentang Perubahan Atas
Peraturan Daerah Nomor 5 Tahun 2010 tentang Pokokpokok Pengelolaan Keuangan Daerah (Lembaran
Daerah Kabupaten Sinjai Tahun 2014 Nomor 7,
Tambahan Lembaran Daerah Kabupaten Sinjai Nomor
68);
21. Peraturan Daerah Nomor 14 Tahun 2014 tentang
Pengelolaan Barang Milik Daerah (Lembaran Daerah
Kabupaten Sinjai Tahun2014 Nomor 14, Tambahan
Lembaran Daerah Kabupaten Sinjai Nomor 11);
22. Peraturan Bupati Nomor 33 Tahun 2014 tentang Tata
Cara Penatausahaan Barang Milik Daerah (Berita
Daerah Kabupaten Sinjai Tahun 2014 Nomor 33);
23. Peraturan Bupati Nomor 44 Tahun 2014 tentang
Kebijakan Akuntansi Berbasis Akrual (Berita Daerah
Kabupaten Sinjai Tahun 2014 Nomor 44);
24. Peraturan Bupati Nomor 49 Tahun 2014 tentang Sistem
dan Prosedur Tata Cara Penatausahaan Dan
Penyusunan Laporan Pertanggungjawaban Bendahara
Serta Penyampaiannya (Berita Daerah Kabupaten Sinjai
Tahun 2014 Nomor 49);
BAB I
KETENTUAN UMUM
BAB II
OBYEK PENYUSUTAN
BAB III
NILAI YANG DAPAT DISUSUTKAN
BAB IV
MASA MANFAAT
BAB VI
METODE PENYUSUTAN
BAB VII
PENGHITUNGAN DAN PENCATATAN
BAB VII
PENYAJIAN DAN PENGUNGKAPAN
BAB VIII
KETENTUAN LAIN-LAIN
BAB IX
KETENTUAN PENUTUP
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal .
NOMOR 31 TAHUN 2015
11
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Sinjai Nomor 30 Tahun 2015
PERUBAHAN ATAS PERATURAN BUPATI NOMOR 8 TAHUN 2014 TENTANG PERJALANAN DINAS TIM PENGGERAK PEMBERDAYAAN DAN KESEJAHTERAAN KELUARGA KABUPATEN SINJAI
2015
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 30, BD.2015/NO.30
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang PERUBAHAN ATAS PERATURAN BUPATI NOMOR 8 TAHUN 2014 TENTANG PERJALANAN DINAS TIM PENGGERAK PEMBERDAYAAN DAN KESEJAHTERAAN KELUARGA KABUPATEN SINJAI
ABSTRAK:
a. bahwa dengan telah dilakukannya perubahan
Peraturan Bupati Nomor 40 Tahun 2014 tentang
Perjalanan Dinas Dalam Kabupaten Sinjai, Antar
Kabupaten/Kota Dalam Provinsi dan Luar Provinsi Bagi
Bupati dan Wakil Bupati, Pimpinan dan Anggota Dewan
Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Sinjai, Pegawai
Negeri Sipil Serta Pegawai Kontrak/Pegawai Tidak Tetap
Lingkup Pemerintah Kabupaten Sinjai, yang
disesuaikan dengan standar satuan harga perjalanan
dinas berdasarkan Peraturan Menteri Dalam Negeri
Nomor 37 Tahun 2014 tentang Pedoman Penyusunan
Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun
Anggaran 2015 dan Peraturan Menteri Keuangan
Nomor 53/PMK.02/2014 tentang Standar Biaya
Masukan Tahun Anggaran 2015, maka perlu
dilakukan penyesuaian dan perubahan atas Peraturan
Bupati Nomor 8 Tahun 2014 tentang Perjalanan Dinas
Tim Penggerak Pemberdayaan Dan Kesejahteraan
Keluarga Kabupaten Sinjai;
b. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana
dimaksud pada huruf a, perlu menetapkan Peraturan
Bupati tentang Perubahan Atas Peraturan Bupati
Nomor 8 Tahun 2014 tentang Perjalanan Dinas Tim
Penggerak Pemberdayaan dan Kesejahteraan Keluarga
Kabupaten Sinjai;
1. Undang-Undang Nomor 29 Tahun 1959 tentang
Pembentukan Daerah Tingkat II di Sulawesi Selatan
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1959
Nomor 74, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 1822);
-2-
2. Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003 tentang
Keuangan Negara (Lembaga Negara Republik Indonesia
Tahun 2003 Nomor 47, Tambahan Lembaran Negara
Republik Indonesia Nomor 4286;
3. Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004 tentang
Perimbangan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan
Pemerintah Daerah (Lembaran Negara Republik
Idonesia Tahun 2004 Nomor 126, Tambahan Lembaran
Negara Republik Indonesia Nomor 4438);
4. Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang
Pembentukan Peraturan Perundang-undangan
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2011
Nomor 82, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 5234);
5. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang
Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2014 Nomor 244, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5587)
sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir
dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2015 tentang
Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 23
Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran
Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 58,
Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor
5679);
6. Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005 tentang
Pengelolaan Keuangan Daerah (Lembaran Negara
Republik Indonesia Tahun 2005 Nomor 104, Tambahan
Lembaran Negara Nomor 4578);
7. Peraturan Pemerintah Nomor 21 Tahun 2007 tentang
Perubahan Ketiga atas Peraturan Pemerintah Nomor 24
Tahun tentang Kedudukan Protokeler dan Keuangan
Pimpinan dan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat
Daerah (Lembaran Negara Tahun 2007 Nomor 47,
Tambahan Lembaran Negara Nomor 4712);
8. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006
tentang Pedoman Pengelolaan Keuangan Daerah
sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir
dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 21
Tahun 2011 tentang Perubahan Kedua atas Peraturan
Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006;
9. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 1 Tahun 2013
tentang Pemberdayaan Masyarakat Melalui Gerakan
Pemberdayaan dan Kesejahteraan Keluarga;
-3-
10. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 16 Tahun 2013
tentang Perubahan Atas Peraturan Menteri Dalam
Negeri Republik Indonesia Nomor 37 Tahun 2012
tentang Pedoman Penyusunan Anggaran Pendapatan
dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2013;
11. Peraturan Menteri Keuangan Nomor 72/PMK.02/2013
tentang Standar Biaya Masukan Tahun Anggaran 2014;
12. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 1 Tahun 2014
tentang Pembentukan Produk Hukum Daerah (Berita
Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 32);
13. Peraturan Daerah Nomor 2 Tahun 2009 tentang
Urusan Pemerintahan yang menjadi Kewenangan
Pemerintah Daerah Kabupaten Sinjai (Lembaran
Daerah Kabupaten Sinjai Tahun 2009 Nomor 2);
14. Peraturan Daerah Nomor 5 Tahun 2010 tentang PokokPokok Pengelolaan Keuangan Daerah (Lembaran
Daerah Kabupaten Sinjai Tahun 2010 Nomor 5,
Tambahan Lembaran Daerah Kabupaten Sinjai Nomor
5), sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Daerah
Kabupaten Sinjai Nomor 7 Tahun 2014 Tentang
Perubahan Atas Peraturan Daerah Kabupaten Sinjai
Nomor 5 Tahun 2010 tentang Pokok-Pokok Pengelolaan
Keuangan Daerah (Lembaran Daerah Kabupaten Sinjai
Tahun 2014 Nomor 7, Tambahan Lembaran Daerah
Kabupaten Sinjai Nomor 68);
15. Peraturan Bupati Nomor 8 Tahun 2014 tentang
Perjalanan Dinas Tim Penggerak Pemberdayaan Dan
Kesejahteraan Keluarga Kabupaten Sinjai (Berita
Daerah Kabupaten Sinjai Tahun 2014 Nomor 8);
16. Peraturan Bupati Nomor 40 Tahun 2014 tentang
Perjalanan Dinas Dalam Kabupaten Sinjai, Antar
Kabupaten/Kota Dalam Provinsi dan Luar Provinsi Bagi
Bupati dan Wakil Bupati, Pimpinan dan Anggota
Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Sinjai,
Pegawai Negeri Sipil Serta Pegawai Kontrak/Pegawai
Tidak Tetap Lingkup Pemerintah Kabupaten Sinjai
(Berita Daerah Kabupaten Sinjai Tahun 2014 Nomor
40);
17.Peraturan Daerah Nomor 29 Tahun 2015 tentang
Perubahan Atas Peraturan Bupati Nomor 40 Tahun
2014 tentang Perjalanan Dinas Dalam Kabupaten
Sinjai, Antar Kabupaten/Kota Dalam Provinsi dan Luar
Provinsi Bagi Bupati dan Wakil Bupati, Pimpinan dan
Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten
Sinjai, Pegawai Negeri Sipil Serta Pegawai
Kontrak/Pegawai Tidak Tetap Lingkup Pemerintah
Kabupaten Sinjai;
Pasal I
Pasal II
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal .
NOMOR 30 TAHUN 2015
8
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Sinjai Nomor 25 Tahun 2015
TATA CARA PENYISIHAN PIUTANG TIDAK TERTAGIH DAN PENGHAPUSAN PIUTANG DAERAH
2015
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 25, BD.2015/NO.25
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang TATA CARA PENYISIHAN PIUTANG TIDAK TERTAGIH DAN PENGHAPUSAN PIUTANG DAERAH
ABSTRAK:
a.
b.
c.
d.
bahwa untuk melaksanakan ketentuan dalam Peraturan
Bupati Sinjai Nomor 44 tahun 2014 tentang Kebijakan
Akuntansi, khususnya tentang kebijakan akuntansi
piutang, perlu mengatur Tata Cara Penyisihan Piutang
Tidak Tertagih dan Penghapusan Piutang Daerah;
bahwa asset berupa piutang di neraca harus terjaga
agar nilainya sama dengan nilai bersih yang dapat
direalisasikan (net realizable value);
bahwa untuk menyajikan piutang daerah dengan nilai
bersih yang dapat direalisasikan, diperlukan ketentuan
yang mengatur penggolongan kualitas piutang,
pembentukan penyisihan dan penghapusan piutang;
bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana
dimaksud pada huruf a, huruf b, dan huruf c, perlu
menetapkan Peraturan Bupati tentang Tata Cara
Penyisihan Piutang Tidak Tertagih dan Penghapusan
Piutang Daerah;
1. Undang-Undang Nomor 29 Tahun 1959 tentang
Pembentukan Daerah Tingkat II di Sulawesi
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1959
Nomor 74, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 1822);
2. Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang
Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan (Lembaran
Negara Republik Indonesia Tahun 1983 Nomor 49,
Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor
3262) sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir
dengan Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2009
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2000
Nomor 62, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 4999);
-2-
2. Undang-Undang Nomor 19 Tahun 1997 tentang
Penagihan Pajak dengan Surat Paksa sebagaimana telah
diubah dengan Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2000
(Lembaran Negara Republik Indoneisa Tahun 2000
Nomor 129, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 3987);
3. Undang-Undang Nomor 20 Tahun 1997 tentang
Penerimaan Negara Bukan Pajak (Lembaran Negara
Republik Indonesia Tahun 1997 Nomor 43, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3687);
4. Undang-Undang Nomor 28 Tahun 1999 tentang
Penyelenggaraan Negara yang Bersih dan Bebas dari
Korupsi, Kolusi dan Nepotisme (Lembaran Negara
Republik Indonesia Tahun 1999 Nomor 75, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia nomor 3851);
5. Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003 tentang
Keuangan Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia
Tahun 2003 Nomor 47, Tambahan Lembaran Negara
Republik Indonesia Nomor 4288);
6. Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2004 tentang
Pemeriksaan Pengelolaan dan Tanggung Jawab
Keuangan Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia
Tahun 2004 Nomor 66, Tambahan Lembaran Negara
Republik Indoensia Nomor 4400);
8. Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004 tentang
Perimbangan Keuangan Antara Pemerintah Pusat dan
Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2010 Nomor 123, Tambahan Lembaran
Negara Nomor 5156);
9. Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak
Daerah dan Retribusi Daerah (Lembaran Negara
Republik Indonesia Tahun 2009 Nomor 130, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5049);
10. Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang
Pembentukan Peraturan Perundang-undangan
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2011
Nomor 82, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 5234);
11. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang
Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2014 Nomor 244, Tambahan Lembaran
Negara Republik Indonesia Nomor 5587) sebagaimana
telah beberapa kali diubah terakhir dengan UndangUndang Nomor 9 Tahun 2015 tentang Perubahan Kedua
Atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang
Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2015 Nomor 58, Tambahan Lembaran
Negara Republik Indonesia Nomor 5679);
-3-
11. Peraturan Pemerintah Nomor 14 Tahun 2005 tentang
Tata Cara Penghapusan Piutang Negara/Daerah
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2005
Nomor 31, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 4488), sebagaimana telah diubah
dengan Peraturan Pemerintah Nomor 33 Tahun 2006
tentang Perubahan atas Peraturan Pemerintah Nomor
14 Tahun 2005 tentang Tata Cara Penghapusan Piutang
Negara/Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia
Tahun 2006 Nomor 83, Tambahan Lembaran Negara
Nomor 4652);
12. Peraturan Pemerintah Nomor 55 Tahun 2005 tentang
Dana Perimbangan (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2005 Nomor 137, Tambahan Lembaran
Negara Republik Indonesia Nomor 4575);
13. Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005 tentang
Pengelolaan Keuangan Daerah (Lembaran Negara
Republik Indonesia Tahun 2005 Nomor 140, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4578);
14. Peraturan Pemerintah Nomor 79 Tahun 2005 tentang
Pedoman Pembinaan dan Pengawasan Penyelenggaraan
Pemerintah Daerah (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2005 Nomor 165, Tambahan Lembaran
Negara Republik Indonesia Nomor 4593);
15. Peraturan Pemerintah Nomor 8 Tahun 2006 tentang
Pelaporan Keuangan dan Kinerja Instansi Pemerintah
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2006
Nomor 25, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 4614);
16. Peraturan Pemerintah Nomor 71 Tahun 2010 tentang
Standar Akuntansi Pemerintahan (Lemabaran Negara
Republik Indonesia Tahun 2010 Nomor 123, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia nomor 5165);
17. Peraturan Pemerintah Nomor 30 Tahun 2011 tentang
Pinjaman Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia
Tahun 2011 Nomor 59, Tambahan Lembaran Negara
Republik Indonesia Nomor 5219);
18. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006
tentang Pedoman Pengelolaan Keuangan Daerah
sebagaimana telah diubah yang kedua kalinya dengan
Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 21 Tahun 2011;
19. Peraturan Menteri Keuangan Nomor 201/PMK.06/2010
tentang Kualitas Piutang Kementerian Negara/Lembaga
dan Pembentukan Penyisihan Piutang Tak Tertagih;
-4-
20. Peraturan Menteri Keuangan Nomor 69/PMK.06/2014
tentang Kualitas Piutang dan Pembentukan Penyisihan
Piutang Tidak Tertagih pada Kementerian
Negara/Lembaga dan Bendahara Umum Negara;
21. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 1 Tahun 2014
tentang Pembentukan Produk Hukum Daerah (Berita
Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 32);
22. Peraturan Daerah Nomor 5 Tahun 2010 tentang Pokokpokok Pengelolaan Keuangan Daerah (Lembaran Daerah
Kabupaten Sinjai Tahun 2010 Nomor 5, Tambahan
Lembaran Daerah Nomor 5), sebagaimana telah diubah
dengan Peraturan Daerah Nomor 7 Tahun 2014 tentang
Perubahan atas Peraturan Daerah Nomor 5 Tahun 2010
tentang Pokok- Pokok Pengelolaan Keuangan Daerah
(Lembaran Daerah Kabupaten Sinjai Tahun 2014 Nomor
7, Tambahan Lembaran Daerah Kabupaten Sinjai Nomor
68);
23. Peraturan Daerah Nomor 8 Tahun 2010 tentang
Retribusi Pengelolaan Tempat Pelelangan Ikan
(Lembaran Daerah Kabupaten Sinjai Tahun 2010 Nomor
8, Tambahan Lembaran Daerah Kabupaten Sinjai Nomor
8);
24. Peraturan Daerah Nomor 12 Tahun 2010 tentang Pajak
Hotel (Lembaran Daerah Kabupaten Sinjai Tahun 2010
Nomor 12, Tambahan Lembaran Daerah Kabupaten
Sinjai Nomor 12);
25. Peraturan Daerah Nomor 13 Tahun 2010 tentang Pajak
Restoran (Lembaran Daerah Kabupaten Sinjai Tahun
2010 Nomor 13, Tambahan Lembaran Daerah
Kabupaten Sinjai Nomor 13);
26. Peraturan Daerah Nomor 2 tahun 2011 tentang Bea
Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan (Lembaran
Daerah Kabupaten Sinjai Tahun 2011 Nomor 2,
Tambahan Lembaran Daerah Kabupaten Sinjai Nomor
2);
27. Peraturan Daerah Nomor 3 Tahun 2011 tentang Pajak
Air Tanah (Lembaran Daerah Kabupaten Sinjai Tahun
2011 Nomor 3, Tambahan Lembaran Daerah Kabupaten
Sinjai Nomor 3);
28. Peraturan Daerah Nomor 3 Tahun 2012 tentang Pajak
Hiburan (Lembaran Daerah Kabupaten Sinjai Tahun
2012 Nomor 3, Tambahan Lembaran Daerah Kabupaten
Sinjai Nomor 9);
-5-
29. Peraturan Daerah Nomor 4 Tahun 2012 tentang Pajak
Reklame (Lembaran Daerah Kabupaten Sinjai Tahun
2012 Nomor 4, Tambahan Lembaran Daerah Kabupaten
Sinjai Nomor 10);
30. Peraturan Daerah Nomor 5 Tahun 2012 tentang Pajak
Penerangan Jalan (Lembaran Daerah Kabupaten Sinjai
Tahun 2012 Nomor 5, Tambahan Lembaran Daerah
Kabupaten Sinjai Nomor 11);
31. Peraturan Daerah Nomor 6 Tahun 2012 tentang Pajak
Mineral Bukan Logam dan Batuan (Lembaran Daerah
Kabupaten Sinjai Tahun 2012 Nomor 6, Tambahan
Lembaran Daerah Kabupaten Sinjai Nomor 12);
32. Peraturan Daerah Nomor 7 Tahun 2012 tentang
Retribusi Pelayanan Kesehatan (Lembaran Daerah
Kabupaten Sinjai Tahun 2012 Nomor 7, Tambahan
Lembaran Daerah Kabupaten Sinjai Nomor 13);
33. Peraturan Daerah Nomor 8 Tahun 2012 tentang
Retribusi Pelayanan Persampahan/Kebersihan
(Lembaran Daerah Kabupaten Sinjai Tahun 2012 Nomor
8, Tambahan Lembaran Daerah Kabupaten Sinjai Nomor
14);
34. Peraturan Daerah Nomor 10 Tahun 2012 tentang
Retribusi Pelayanan Parkir di Tepi Jalan Umum
(Lembaran Daerah Kabupaten Sinjai Tahun 2012 Nomor
10, Tambahan Lembaran Daerah Kabupaten Sinjai
Nomor 16);
35. Peraturan Daerah Nomor 11 Tahun 2012 tentang
Retribusi Pelayanan Pasar (Lembaran Daerah Kabupaten
Sinjai Tahun 2012 Nomor 11, Tambahan Lembaran
Daerah Kabupaten Sinjai Nomor 17);
36. Peraturan Daerah Nomor 12 Tahun 2012 tentang
Retribusi Pengujian Kendaraan Bermotor (Lembaran
Daerah Kabupaten Sinjai Tahun 2012 Nomor 12,
Tambahan Lembaran Daerah Kabupaten Sinjai Nomor
18);
37. Peraturan Daerah Nomor 13 Tahun 2012 tentang
Retribusi Pengendalian Menara Telekomunikasi
(Lembaran Daerah Kabupaten Sinjai Tahun 2012 Nomor
13, Tambahan Lembaran Daerah Kabupaten Sinjai
Nomor 19);
38. Peraturan Daerah Nomor 14 Tahun 2012 tentang
Retribusi Pasar Grosir dan/atau Pertokoan (Lembaran
Daerah Kabupaten Sinjai Tahun 2012 Nomor 14,
Tambahan Lembaran Daerah Kabupaten Sinjai Nomor
20);
-6-
39. Peraturan Daerah Nomor 15 Tahun 2012 tentang
Retribusi Terminal (Lembaran Daerah Kabupaten Sinjai
Tahun 2012 Nomor 15, Tambahan Lembaran Daerah
Kabupaten Sinjai Nomor 21);
40. Peraturan Daerah Nomor 16 Tahun 2012 tentang
Retribusi Tempat Khusus Parkir (Lembaran Daerah
Kabupaten Sinjai Tahun 2012 Nomor 16, Tambahan
Lembaran Daerah Kabupaten Sinjai Nomor 22);
41. Peraturan Daerah Nomor 17 Tahun 2012 tentang
Retribusi Rumah Potong Hewan (Lembaran Daerah
Kabupaten Sinjai Tahun 2012 Nomor 17, Tambahan
Lembaran Daerah Kabupaten Sinjai Nomor 23);
42. Peraturan Daerah Nomor 18 Tahun 2012 tentang
Retribusi Pelayanan Kepelabuhanan (Lembaran Daerah
Kabupaten Sinjai Tahun 2012 Nomor 18, Tambahan
Lembaran Daerah Kabupaten Sinjai Nomor 24);
43. Peraturan Daerah Nomor 19 Tahun 2012 tentang
Retribusi Tempat Rekreasi dan Olahraga (Lembaran
Daerah Kabupaten Sinjai Tahun 2012 Nomor 19,
Tambahan Lembaran Daerah Kabupaten Sinjai Nomor
25);
44. Peraturan Daerah Nomor 20 Tahun 2012 tentang
Retribusi Ijin Mendirikan Bangunan (Lembaran Daerah
Kabupaten Sinjai Tahun 2012 Nomor 20, Tambahan
Lembaran Daerah Kabupaten Sinjai Nomor 26);
45. Peraturan Daerah Nomor 21 Tahun 2012 tentang
Retribusi Ijin Gangguan (Lembaran Daerah Kabupaten
Sinjai Tahun 2012 Nomor 21, Tambahan Lembaran
Daerah Kabupaten Sinjai Nomor 27);
46. Peraturan Daerah Nomor 22 Tahun 2012 tentang
Retribusi Ijin Trayek (Lembaran Daerah Kabupaten
Sinjai Tahun 2012 Nomor 22, Tambahan Lembaran
Daerah Kabupaten Sinjai Nomor 28);
47. Peraturan Daerah Nomor 23 Tahun 2012 tentang
Retribusi Ijin Usaha Perikanan (Lembaran Daerah
Kabupaten Sinjai Tahun 2012 Nomor 23, Tambahan
Lembaran Daerah Kabupaten Sinjai Nomor 29);
48. Peraturan Daerah Nomor 26 Tahun 2012 tentang
Perubahan Atas Peraturan Daerah Nomor 11 tahun
2010 tentang Retribusi Pemakaian Kekayaan Daerah
(Lembaran Daerah Kabupaten Sinjai Tahun 2012 Nomor
26, Tambahan Lembaran Daerah Kabupaten Sinjai
Nomor 30);
-7-
49. Peraturan Daerah Nomor 27 Tahun 2012 tentang
Perubahan Atas Peraturan Daerah Nomor 19 Tahun
2012 tentang Retribusi Tempat Rekreasi Dan Olahraga
(Lembaran Daerah Kabupaten Sinjai Tahun 2012 Nomor
27, Tambahan Lembaran Daerah Kabupaten Sinjai
Nomor 3);
50. Peraturan Daerah Nomor 10 Tahun 2013 tentang
Retribusi Penjualan Produksi Usaha Daerah (Lembaran
Daerah Kabupaten Sinjai Tahun 2013 Nomor 10,
Tambahan Lembaran Daerah Kabupaten Sinjai Nomor
52);
51. Peraturan Daerah Nomor 11 Tahun 2013 tentang
Retribusi Biaya Cetak Peta (Lembaran Daerah
Kabupaten Sinjai Tahun 2013 Nomor 11, Tambahan
Lembaran Daerah Kabupaten Sinjai Nomor 53);
52. Peraturan Bupati Sinjai Nomor 44 tahun 2014 tentang
Kebijakan Akuntansi Berbasis Akrual (Berita Daerah
Kabupaten Sinjai Tahun 2014 Nomor 44); dan
53. Peraturan Bupati Sinjai Nomor 46 tahun 2014 tentang
Sistem Akuntansi Pemerintah Daerah Kabupaten Sinjai
(Berita Daerah Kabupaten Sinjai Tahun 2014 Nomor 46).
BAB I
KETENTUAN UMUM
BAB II
KLASIFIKASI PIUTANG
BAB III
KUALITAS PIUTANG
BAB III
PENYISIHAN PIUTANG TIDAK TERTAGIH
BAB IV
RUANG LINGKUP PENGHAPUSAN PIUTANG PAJAK DAERAH
BAB V
RUANG LINGKUP PENGHAPUSAN PIUTANG RETRIBUSI DAERAH
BAB VI
RUANG LINGKUP PENGHAPUSAN PIUTANG LAINNYA
BAB VII
PENGHAPUSAN PIUTANG DAERAH
BAB VIII
TATA CARA PENETAPAN PENGHAPUSAN
BAB IX
TATA CARA PENGHAPUSBUKUAN DAN PELAPORAN
BAB X
RESTRUKTURISASI
BAB XI
PENCATATAN PERUBAHAN JUMLAH PIUTANG
BAB XII
KETENTUAN PENUTUP
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal .
NOMOR 25 TAHUN 2015
26
TENTANG DATABASE PERATURAN
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat