ABSTRAK: |
- a.
b.
c.
d.
bahwa untuk melaksanakan ketentuan dalam Peraturan
Bupati Sinjai Nomor 44 tahun 2014 tentang Kebijakan
Akuntansi, khususnya tentang kebijakan akuntansi
piutang, perlu mengatur Tata Cara Penyisihan Piutang
Tidak Tertagih dan Penghapusan Piutang Daerah;
bahwa asset berupa piutang di neraca harus terjaga
agar nilainya sama dengan nilai bersih yang dapat
direalisasikan (net realizable value);
bahwa untuk menyajikan piutang daerah dengan nilai
bersih yang dapat direalisasikan, diperlukan ketentuan
yang mengatur penggolongan kualitas piutang,
pembentukan penyisihan dan penghapusan piutang;
bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana
dimaksud pada huruf a, huruf b, dan huruf c, perlu
menetapkan Peraturan Bupati tentang Tata Cara
Penyisihan Piutang Tidak Tertagih dan Penghapusan
Piutang Daerah;
- 1. Undang-Undang Nomor 29 Tahun 1959 tentang
Pembentukan Daerah Tingkat II di Sulawesi
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1959
Nomor 74, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 1822);
2. Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang
Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan (Lembaran
Negara Republik Indonesia Tahun 1983 Nomor 49,
Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor
3262) sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir
dengan Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2009
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2000
Nomor 62, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 4999);
-2-
2. Undang-Undang Nomor 19 Tahun 1997 tentang
Penagihan Pajak dengan Surat Paksa sebagaimana telah
diubah dengan Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2000
(Lembaran Negara Republik Indoneisa Tahun 2000
Nomor 129, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 3987);
3. Undang-Undang Nomor 20 Tahun 1997 tentang
Penerimaan Negara Bukan Pajak (Lembaran Negara
Republik Indonesia Tahun 1997 Nomor 43, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3687);
4. Undang-Undang Nomor 28 Tahun 1999 tentang
Penyelenggaraan Negara yang Bersih dan Bebas dari
Korupsi, Kolusi dan Nepotisme (Lembaran Negara
Republik Indonesia Tahun 1999 Nomor 75, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia nomor 3851);
5. Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003 tentang
Keuangan Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia
Tahun 2003 Nomor 47, Tambahan Lembaran Negara
Republik Indonesia Nomor 4288);
6. Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2004 tentang
Pemeriksaan Pengelolaan dan Tanggung Jawab
Keuangan Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia
Tahun 2004 Nomor 66, Tambahan Lembaran Negara
Republik Indoensia Nomor 4400);
8. Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004 tentang
Perimbangan Keuangan Antara Pemerintah Pusat dan
Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2010 Nomor 123, Tambahan Lembaran
Negara Nomor 5156);
9. Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak
Daerah dan Retribusi Daerah (Lembaran Negara
Republik Indonesia Tahun 2009 Nomor 130, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5049);
10. Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang
Pembentukan Peraturan Perundang-undangan
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2011
Nomor 82, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 5234);
11. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang
Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2014 Nomor 244, Tambahan Lembaran
Negara Republik Indonesia Nomor 5587) sebagaimana
telah beberapa kali diubah terakhir dengan UndangUndang Nomor 9 Tahun 2015 tentang Perubahan Kedua
Atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang
Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2015 Nomor 58, Tambahan Lembaran
Negara Republik Indonesia Nomor 5679);
-3-
11. Peraturan Pemerintah Nomor 14 Tahun 2005 tentang
Tata Cara Penghapusan Piutang Negara/Daerah
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2005
Nomor 31, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 4488), sebagaimana telah diubah
dengan Peraturan Pemerintah Nomor 33 Tahun 2006
tentang Perubahan atas Peraturan Pemerintah Nomor
14 Tahun 2005 tentang Tata Cara Penghapusan Piutang
Negara/Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia
Tahun 2006 Nomor 83, Tambahan Lembaran Negara
Nomor 4652);
12. Peraturan Pemerintah Nomor 55 Tahun 2005 tentang
Dana Perimbangan (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2005 Nomor 137, Tambahan Lembaran
Negara Republik Indonesia Nomor 4575);
13. Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005 tentang
Pengelolaan Keuangan Daerah (Lembaran Negara
Republik Indonesia Tahun 2005 Nomor 140, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4578);
14. Peraturan Pemerintah Nomor 79 Tahun 2005 tentang
Pedoman Pembinaan dan Pengawasan Penyelenggaraan
Pemerintah Daerah (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2005 Nomor 165, Tambahan Lembaran
Negara Republik Indonesia Nomor 4593);
15. Peraturan Pemerintah Nomor 8 Tahun 2006 tentang
Pelaporan Keuangan dan Kinerja Instansi Pemerintah
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2006
Nomor 25, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 4614);
16. Peraturan Pemerintah Nomor 71 Tahun 2010 tentang
Standar Akuntansi Pemerintahan (Lemabaran Negara
Republik Indonesia Tahun 2010 Nomor 123, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia nomor 5165);
17. Peraturan Pemerintah Nomor 30 Tahun 2011 tentang
Pinjaman Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia
Tahun 2011 Nomor 59, Tambahan Lembaran Negara
Republik Indonesia Nomor 5219);
18. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006
tentang Pedoman Pengelolaan Keuangan Daerah
sebagaimana telah diubah yang kedua kalinya dengan
Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 21 Tahun 2011;
19. Peraturan Menteri Keuangan Nomor 201/PMK.06/2010
tentang Kualitas Piutang Kementerian Negara/Lembaga
dan Pembentukan Penyisihan Piutang Tak Tertagih;
-4-
20. Peraturan Menteri Keuangan Nomor 69/PMK.06/2014
tentang Kualitas Piutang dan Pembentukan Penyisihan
Piutang Tidak Tertagih pada Kementerian
Negara/Lembaga dan Bendahara Umum Negara;
21. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 1 Tahun 2014
tentang Pembentukan Produk Hukum Daerah (Berita
Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 32);
22. Peraturan Daerah Nomor 5 Tahun 2010 tentang Pokokpokok Pengelolaan Keuangan Daerah (Lembaran Daerah
Kabupaten Sinjai Tahun 2010 Nomor 5, Tambahan
Lembaran Daerah Nomor 5), sebagaimana telah diubah
dengan Peraturan Daerah Nomor 7 Tahun 2014 tentang
Perubahan atas Peraturan Daerah Nomor 5 Tahun 2010
tentang Pokok- Pokok Pengelolaan Keuangan Daerah
(Lembaran Daerah Kabupaten Sinjai Tahun 2014 Nomor
7, Tambahan Lembaran Daerah Kabupaten Sinjai Nomor
68);
23. Peraturan Daerah Nomor 8 Tahun 2010 tentang
Retribusi Pengelolaan Tempat Pelelangan Ikan
(Lembaran Daerah Kabupaten Sinjai Tahun 2010 Nomor
8, Tambahan Lembaran Daerah Kabupaten Sinjai Nomor
8);
24. Peraturan Daerah Nomor 12 Tahun 2010 tentang Pajak
Hotel (Lembaran Daerah Kabupaten Sinjai Tahun 2010
Nomor 12, Tambahan Lembaran Daerah Kabupaten
Sinjai Nomor 12);
25. Peraturan Daerah Nomor 13 Tahun 2010 tentang Pajak
Restoran (Lembaran Daerah Kabupaten Sinjai Tahun
2010 Nomor 13, Tambahan Lembaran Daerah
Kabupaten Sinjai Nomor 13);
26. Peraturan Daerah Nomor 2 tahun 2011 tentang Bea
Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan (Lembaran
Daerah Kabupaten Sinjai Tahun 2011 Nomor 2,
Tambahan Lembaran Daerah Kabupaten Sinjai Nomor
2);
27. Peraturan Daerah Nomor 3 Tahun 2011 tentang Pajak
Air Tanah (Lembaran Daerah Kabupaten Sinjai Tahun
2011 Nomor 3, Tambahan Lembaran Daerah Kabupaten
Sinjai Nomor 3);
28. Peraturan Daerah Nomor 3 Tahun 2012 tentang Pajak
Hiburan (Lembaran Daerah Kabupaten Sinjai Tahun
2012 Nomor 3, Tambahan Lembaran Daerah Kabupaten
Sinjai Nomor 9);
-5-
29. Peraturan Daerah Nomor 4 Tahun 2012 tentang Pajak
Reklame (Lembaran Daerah Kabupaten Sinjai Tahun
2012 Nomor 4, Tambahan Lembaran Daerah Kabupaten
Sinjai Nomor 10);
30. Peraturan Daerah Nomor 5 Tahun 2012 tentang Pajak
Penerangan Jalan (Lembaran Daerah Kabupaten Sinjai
Tahun 2012 Nomor 5, Tambahan Lembaran Daerah
Kabupaten Sinjai Nomor 11);
31. Peraturan Daerah Nomor 6 Tahun 2012 tentang Pajak
Mineral Bukan Logam dan Batuan (Lembaran Daerah
Kabupaten Sinjai Tahun 2012 Nomor 6, Tambahan
Lembaran Daerah Kabupaten Sinjai Nomor 12);
32. Peraturan Daerah Nomor 7 Tahun 2012 tentang
Retribusi Pelayanan Kesehatan (Lembaran Daerah
Kabupaten Sinjai Tahun 2012 Nomor 7, Tambahan
Lembaran Daerah Kabupaten Sinjai Nomor 13);
33. Peraturan Daerah Nomor 8 Tahun 2012 tentang
Retribusi Pelayanan Persampahan/Kebersihan
(Lembaran Daerah Kabupaten Sinjai Tahun 2012 Nomor
8, Tambahan Lembaran Daerah Kabupaten Sinjai Nomor
14);
34. Peraturan Daerah Nomor 10 Tahun 2012 tentang
Retribusi Pelayanan Parkir di Tepi Jalan Umum
(Lembaran Daerah Kabupaten Sinjai Tahun 2012 Nomor
10, Tambahan Lembaran Daerah Kabupaten Sinjai
Nomor 16);
35. Peraturan Daerah Nomor 11 Tahun 2012 tentang
Retribusi Pelayanan Pasar (Lembaran Daerah Kabupaten
Sinjai Tahun 2012 Nomor 11, Tambahan Lembaran
Daerah Kabupaten Sinjai Nomor 17);
36. Peraturan Daerah Nomor 12 Tahun 2012 tentang
Retribusi Pengujian Kendaraan Bermotor (Lembaran
Daerah Kabupaten Sinjai Tahun 2012 Nomor 12,
Tambahan Lembaran Daerah Kabupaten Sinjai Nomor
18);
37. Peraturan Daerah Nomor 13 Tahun 2012 tentang
Retribusi Pengendalian Menara Telekomunikasi
(Lembaran Daerah Kabupaten Sinjai Tahun 2012 Nomor
13, Tambahan Lembaran Daerah Kabupaten Sinjai
Nomor 19);
38. Peraturan Daerah Nomor 14 Tahun 2012 tentang
Retribusi Pasar Grosir dan/atau Pertokoan (Lembaran
Daerah Kabupaten Sinjai Tahun 2012 Nomor 14,
Tambahan Lembaran Daerah Kabupaten Sinjai Nomor
20);
-6-
39. Peraturan Daerah Nomor 15 Tahun 2012 tentang
Retribusi Terminal (Lembaran Daerah Kabupaten Sinjai
Tahun 2012 Nomor 15, Tambahan Lembaran Daerah
Kabupaten Sinjai Nomor 21);
40. Peraturan Daerah Nomor 16 Tahun 2012 tentang
Retribusi Tempat Khusus Parkir (Lembaran Daerah
Kabupaten Sinjai Tahun 2012 Nomor 16, Tambahan
Lembaran Daerah Kabupaten Sinjai Nomor 22);
41. Peraturan Daerah Nomor 17 Tahun 2012 tentang
Retribusi Rumah Potong Hewan (Lembaran Daerah
Kabupaten Sinjai Tahun 2012 Nomor 17, Tambahan
Lembaran Daerah Kabupaten Sinjai Nomor 23);
42. Peraturan Daerah Nomor 18 Tahun 2012 tentang
Retribusi Pelayanan Kepelabuhanan (Lembaran Daerah
Kabupaten Sinjai Tahun 2012 Nomor 18, Tambahan
Lembaran Daerah Kabupaten Sinjai Nomor 24);
43. Peraturan Daerah Nomor 19 Tahun 2012 tentang
Retribusi Tempat Rekreasi dan Olahraga (Lembaran
Daerah Kabupaten Sinjai Tahun 2012 Nomor 19,
Tambahan Lembaran Daerah Kabupaten Sinjai Nomor
25);
44. Peraturan Daerah Nomor 20 Tahun 2012 tentang
Retribusi Ijin Mendirikan Bangunan (Lembaran Daerah
Kabupaten Sinjai Tahun 2012 Nomor 20, Tambahan
Lembaran Daerah Kabupaten Sinjai Nomor 26);
45. Peraturan Daerah Nomor 21 Tahun 2012 tentang
Retribusi Ijin Gangguan (Lembaran Daerah Kabupaten
Sinjai Tahun 2012 Nomor 21, Tambahan Lembaran
Daerah Kabupaten Sinjai Nomor 27);
46. Peraturan Daerah Nomor 22 Tahun 2012 tentang
Retribusi Ijin Trayek (Lembaran Daerah Kabupaten
Sinjai Tahun 2012 Nomor 22, Tambahan Lembaran
Daerah Kabupaten Sinjai Nomor 28);
47. Peraturan Daerah Nomor 23 Tahun 2012 tentang
Retribusi Ijin Usaha Perikanan (Lembaran Daerah
Kabupaten Sinjai Tahun 2012 Nomor 23, Tambahan
Lembaran Daerah Kabupaten Sinjai Nomor 29);
48. Peraturan Daerah Nomor 26 Tahun 2012 tentang
Perubahan Atas Peraturan Daerah Nomor 11 tahun
2010 tentang Retribusi Pemakaian Kekayaan Daerah
(Lembaran Daerah Kabupaten Sinjai Tahun 2012 Nomor
26, Tambahan Lembaran Daerah Kabupaten Sinjai
Nomor 30);
-7-
49. Peraturan Daerah Nomor 27 Tahun 2012 tentang
Perubahan Atas Peraturan Daerah Nomor 19 Tahun
2012 tentang Retribusi Tempat Rekreasi Dan Olahraga
(Lembaran Daerah Kabupaten Sinjai Tahun 2012 Nomor
27, Tambahan Lembaran Daerah Kabupaten Sinjai
Nomor 3);
50. Peraturan Daerah Nomor 10 Tahun 2013 tentang
Retribusi Penjualan Produksi Usaha Daerah (Lembaran
Daerah Kabupaten Sinjai Tahun 2013 Nomor 10,
Tambahan Lembaran Daerah Kabupaten Sinjai Nomor
52);
51. Peraturan Daerah Nomor 11 Tahun 2013 tentang
Retribusi Biaya Cetak Peta (Lembaran Daerah
Kabupaten Sinjai Tahun 2013 Nomor 11, Tambahan
Lembaran Daerah Kabupaten Sinjai Nomor 53);
52. Peraturan Bupati Sinjai Nomor 44 tahun 2014 tentang
Kebijakan Akuntansi Berbasis Akrual (Berita Daerah
Kabupaten Sinjai Tahun 2014 Nomor 44); dan
53. Peraturan Bupati Sinjai Nomor 46 tahun 2014 tentang
Sistem Akuntansi Pemerintah Daerah Kabupaten Sinjai
(Berita Daerah Kabupaten Sinjai Tahun 2014 Nomor 46).
- BAB I
KETENTUAN UMUM
BAB II
KLASIFIKASI PIUTANG
BAB III
KUALITAS PIUTANG
BAB III
PENYISIHAN PIUTANG TIDAK TERTAGIH
BAB IV
RUANG LINGKUP PENGHAPUSAN PIUTANG PAJAK DAERAH
BAB V
RUANG LINGKUP PENGHAPUSAN PIUTANG RETRIBUSI DAERAH
BAB VI
RUANG LINGKUP PENGHAPUSAN PIUTANG LAINNYA
BAB VII
PENGHAPUSAN PIUTANG DAERAH
BAB VIII
TATA CARA PENETAPAN PENGHAPUSAN
BAB IX
TATA CARA PENGHAPUSBUKUAN DAN PELAPORAN
BAB X
RESTRUKTURISASI
BAB XI
PENCATATAN PERUBAHAN JUMLAH PIUTANG
BAB XII
KETENTUAN PENUTUP
|