Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Sinjai Nomor 43 Tahun 2015

TATA CARA PENGELOLAAN CADANGAN PANGAN PEMERINTAH DAERAH KABUPATEN SINJAI

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

BAB I KETENTUAN UMUM BAB II MAKSUD DAN TUJUAN BAB III SASARAN BAB IV PENYEDIAAN DAN PENYIMPANAN CADANGAN PANGAN DAERAH BAB V DANA BAB VI ORGANISASI PELAKSANAAN BAB VII PENGADAAN CADANGAN PANGAN DAERAH BAB VIII MEKANISME PENGELOLAAN BAB IX MEKANISME PENYALURAN BAB X PELAPORAN BAB XI KETENTUAN PENUTUP

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Bupati (Perbup) Kabupaten Sinjai Nomor 43 Tahun 2015 tentang TATA CARA PENGELOLAAN CADANGAN PANGAN PEMERINTAH DAERAH KABUPATEN SINJAI
T.E.U.
Indonesia, Kabupaten Sinjai
Nomor
43
Bentuk
Peraturan Bupati (Perbup)
Bentuk Singkat
Perbup
Tahun
2015
Tempat Penetapan
Sinjai
Tanggal Penetapan
23 Oktober 2015
Tanggal Pengundangan
23 Oktober 2015
Tanggal Berlaku
Sumber
BD.2015/NO.43
Subjek
STANDAR/PEDOMAN
Status
Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Kabupaten Sinjai
Bidang
Halaman ini telah diakses 376 kali

UJI MATERI

Belum Tersedia

STATUS PERATURAN

Belum Tersedia

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan