TATA CARA PENGELOLAAN CADANGAN PANGAN PEMERINTAH DAERAH KABUPATEN SINJAI
2015
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 43, BD.2015/NO.43
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang TATA CARA PENGELOLAAN CADANGAN PANGAN PEMERINTAH DAERAH KABUPATEN SINJAI
ABSTRAK: |
- a. bahwa pengelolaan cadangan pangan dilakukan oleh
pemerintah, pemerintah provinsi, kabupaten/kota,
pemerintah desa/kelurahan dan masyarakat sesuai
ketentuan Peraturan Pemerintah Nomor 68 Tahun
2002 tentang Ketahanan Pangan;
b. bahwa dalam rangka tertib pengelolaan cadangan
pangan di Kabupaten Sinjai dan dapat dilaksanakan
secara efektif, terpadu dan terkoordinasi, maka perlu
menetapkan tata cara pengelolaan cadangan pangan
di Kabupaten Sinjai;
c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana
dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu
menetapkan Peraturan Bupati tentang Tata Cara
Pengelolaan Cadangan Pangan Pemerintah Daerah
Kabupaten Sinjai;
- 1. Undang-Undang nomor 29 tahun 1959 tentang
Pembentukan Daerah Tingkat II Di sulawesi
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1959
Nomor 74, Tambahan Lembaran Negara Republik
Negara Indonesia Nomor 1822);
2. Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1996 tentang
Pangan (Lembaran Negara Tahun 1996 Nomor 99,
Tambahan Lembaran Negara Nomor 3656);
3. Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004 tentang
Perimbangan Keuangan Antara Pemerintah Pusat
dan Daerah (Lembaga Negara Republik Indonesia
Tahun 2004 Nomor 126, Tambahan Lembaga Negara
Republik Inidonesia Nomor 4438);
4. Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang
Pembentukan Peraturan Perundang-Undangan
(Lembaga Negara Republik Indonesia Tahun 2011
Nomor 82, Tambahan Lembaga Negara Republik
Indonesia Nomor 5234);
5. Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2012 tentang
Pangan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun
2012 Nomor 227, Tambahan Lembaran Negara
Republik Indonesia Nomor 5360);
-2-
6. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang
Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2014 Nomor 244, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5587)
sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir
dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2015
tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang
Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2015
Nomor 58, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 5679);
7. Peraturan Pemerintah Nomor 68 Tahun 2002 tentang
Ketahanan Pangan (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2002 Nomor 142, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4254);
8. Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005 tentang
Pengelolaan Keuangan Daerah (Lembaga Negara
Republik Indonesia Tahun 2005 Nomor 140,
Tambahan Lembaga Negara Republik Indonesia
Nomor 4737);
9. Peraturan Pemerintah No. 79 Tahun 2005 tentang
Pedoman Pembinaan dan Pengawasan
Penyelenggaraan Pemerintah Daerah (Lembaran
Negara Republik Indonesia Tahun 2005 Nomor 165,
Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia No.
4593);
10. Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2007 tentang
Pembagian Urusan Pemerintahan Antara Pemerintah,
Pemerintahan Daerah Provinsi dan Pemerintahan
Daerah Kabupaten/Kota (Lembaga Negara Republik
Indonesia Tahun 2007 Nomor 82, Tambahan
Lembaga Negara Republik Indonesia Nomor 4737);
11. Instruksi Presiden Nomor 5 Tahun 2011 tentang
Pengamanan Produksi Beras Nasional Dalam
Menghadapi Kondisi Iklim Ekstrim;
12. Peraturan Menteri Pertanian Nomor 65 Tahun 2010
tentang Standar Pelayanan Minimal (SPM) Bidang
Ketahanan Pangan Provinsi dan Kabupaten/Kota;
13. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 1 Tahun
2014 tentang Pembentukan Produk Hukum Daerah
(Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomr
32);
14. Peraturan Daerah Nomor 2 Tahun 2009 tentang
Urusan Pemerintahan yang Menjadi Kewenangan
Pemerintah Kabupaten Sinjai (Lembaga Daerah
Kabupaten Sinjai Tahun 2009 Nomor 2);
-3-
15. Peraturan Daerah Nomor 19 Tahun 2010 tentang
Organisasi dan Tata Kerja Lembaga Teknis Daerah
dan Lembaga Lain Lingkup Pemerintah Kabupaten
Sinjai (Lembaran Daerah Kabupaten Sinjai Tahun
2010 Nomor 19);
16. Peraturan Daerah Nomor 5 Tahun 2010 tentang
Pokok-pokok Pengelolaan Keuangan Daerah
(Lembaran Daerah Kabupaten Sinjai Tahun 2010
Nomor 5, Tambahan Lembaran Daerah Nomor 5),
sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Daerah
Nomor 7 tentang Perubahan atas Peraturan Daerah
Nomor 5 Tahun 2010 tentang Pokok-Pokok
Pengelolaan Keuangan Daerah (Lembaran Daerah
Kabupaten Sinjai Tahun 2014 Nomor 7, Tambahan
Lembaran Daerah Kabupaten Sinjai Nomor 68);
- BAB I
KETENTUAN UMUM
BAB II
MAKSUD DAN TUJUAN
BAB III
SASARAN
BAB IV
PENYEDIAAN DAN PENYIMPANAN
CADANGAN PANGAN DAERAH
BAB V
DANA
BAB VI
ORGANISASI PELAKSANAAN
BAB VII
PENGADAAN CADANGAN PANGAN DAERAH
BAB VIII
MEKANISME PENGELOLAAN
BAB IX
MEKANISME PENYALURAN
BAB X
PELAPORAN
BAB XI
KETENTUAN PENUTUP
|
CATATAN: |
- Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal .
- NOMOR 43 TAHUN 2015
- 10
|