Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Sinjai Nomor 37 Tahun 2015

KEBIJAKAN AKUNTANSI DANA BERGULIR PEMERINTAH KABUPATEN SINJAI

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

BAB I KETENTUAN UMUM BAB II TUJUAN BAB III KLASIFIKASI DAN KARAKTERISTIK BAB IV PENGAKUAN DANA BERGULIR BAB V PENYAJIAN DAN PENGUKURAN DANA BERGULIR BAB VI PENYAJIAN DANA BERGULIR BERUPA HEWAN TERNAK YANG DIGULIRKAN DI MASYARAKAT YANG DINILAI DENGAN UANG BAB VII PENGUNGKAPAN BAB VIII KETENTUAN PENUTUP

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Bupati (Perbup) Kabupaten Sinjai Nomor 37 Tahun 2015 tentang KEBIJAKAN AKUNTANSI DANA BERGULIR PEMERINTAH KABUPATEN SINJAI
T.E.U.
Indonesia, Kabupaten Sinjai
Nomor
37
Bentuk
Peraturan Bupati (Perbup)
Bentuk Singkat
Perbup
Tahun
2015
Tempat Penetapan
Sinjai
Tanggal Penetapan
08 Oktober 2015
Tanggal Pengundangan
08 Oktober 2015
Tanggal Berlaku
Sumber
BD.2015/NO.37
Subjek
KEBIJAKAN AKUNTANSI
Status
Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Kabupaten Sinjai
Bidang
Halaman ini telah diakses 404 kali

UJI MATERI

Belum Tersedia

STATUS PERATURAN

Belum Tersedia

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan