KEBIJAKAN AKUNTANSI DANA BERGULIR PEMERINTAH KABUPATEN SINJAI
2015
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 37, BD.2015/NO.37
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang KEBIJAKAN AKUNTANSI DANA BERGULIR PEMERINTAH KABUPATEN SINJAI
ABSTRAK: |
- a.
b.
c.
bahwa dana bergulir yang disajikan di Neraca
Pemerintah Kabupaten Sinjai sebagai Investasi Jangka
Panjang - Investasi Non Permanen secara periodik harus
dilakukan penyesuaian sehingga nilai dana bergulir
dimaksud menggambarkan nilai bersih yang dapat
direalisasikan (Net Realizable Value);
bahwa ketentuan sebagaimana dimaksud dalam huruf
a perlu dilakukan penatausahaan dana bergulir sesuai
dengan jangka waktu yang telah ditentukan yang
berpedoman dengan Peraturan Pemerintah Nomor 71
Tahun 2010 tentang Standar Akuntansi Pemerintah;
bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana
dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu membentuk
Peraturan Bupati tentang Kebijakan Akuntansi Dana
Bergulir Pemerintah Kabupaten Sinjai;
- : 1. Undang-Undang Nomor 29 Tahun 1959 tentang
Pembentukan Daerah Tingkat II di Sulawesi
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1959
Nomor 74, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 1822);
2. Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003 tentang
Keuangan Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia
Tahun 2003 Nomor 47, Tambahan Lembaran Negara
Republik Indonesia Nomor 4288);
3.
4.
Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004 tentang
Perbendaharaan Negara (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2004 Nomor 5, Tambahan Lembaran
Negara Republik Indonesia Nomor 4355);
Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2004 tentang
Pemeriksaan Pengelolaan dan Tanggung Jawab
Keuangan Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia
Tahun 2004 Nomor 66, Tambahan Lembaran Negara
Republik Indoensia Nomor 4400);
-2-
5. Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004 tentang
Perimbangan Keuangan Antara Pemerintah Pusat dan
Pemerintahan Daerah (Lemabaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2010 Nomor 123, Tambahan Lembaran
Negara Nomor 5156);
6. Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang
Pembentukan Peraturan Perundang-undangan
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2011
Nomor 82, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 5234);
7. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang
Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2014 Nomor 244, Tambahan Lembaran
Negara Republik Indonesia Nomor 5587) sebagaimana
telah beberapa kali diubah terakhir dengan UndangUndang Nomor 9 Tahun 2015 tentang Perubahan Kedua
Atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang
Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2015 Nomor 58, Tambahan Lembaran
Negara Republik Indonesia Nomor 5679);
8.
9.
Peraturan Pemerintah Nomor 20 Tahun 2011 tentang
Pembinaan dan Pengawasan atas Penyelenggaraan
Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2001 Nomor 41, Tambahan Lembaran
Negara Republik Indonesia Nomor 4090);
Peraturan Pemerintah Nomor 14 Tahun 2005 tentang
Tata Cara Penghapusan Piutang Negara/Daerah
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2005
Nomor 31, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 4488), sebagaimana telah diubah
dengan Peraturan Pemerintah Nomor 33 Tahun 2006
tentang Perubahan atas Peraturan Pemerintah Nomor
14 Tahun 2005 tentang Tata Cara Penghapusan Piutang
Negara/Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia
Tahun 2006 Nomor 83, Tambahan Lembaran Negara
Nomor 4652);
10. Peraturan Pemerintah Nomor 55 Tahun 2005 tentang
Dana Perimbangan (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2005 Nomor 137, Tambahan Lembaran
Negara Republik Indonesia Nomor 4575);
11. Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005 tentang
Pengelolaan Keuangan Daerah (Lembaran Negara
Republik Indonesia Tahun 2005 Nomor 140, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4578);
-3-
12. Peraturan Pemerintah Nomor 79 Tahun 2005 tentang
Pedoman Pembinaan dan Pengawasan Penyelenggaraan
Pemerintah Daerah (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2005 Nomor 165, Tambahan Lembaran
Negara Republik Indonesia Nomor 4593);
13. Peraturan Pemerintah Nomor 8 Tahun 2006 tentang
Pelaporan Keuangan dan Kinerja Instansi Pemerintah
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2006
Nomor 25, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 4614);
14. Peraturan Pemerintah Nomor 1 Tahun 2008 tentang
Investasi Pemerintah (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2008 Nomor 14, Tambahan Lembaran
Negara Republik Indonesia Nomor 4812);
15. Peraturan Pemerintah Nomor 71 Tahun 2010 tentang
Standar Akuntansi Pemerintahan (Lemabaran Negara
Republik Indonesia Tahun 2010 Nomor 123, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia nomor 5165);
16. Peraturan Pemerintah Nomor 30 Tahun 2011 tentang
Pinjaman Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia
Tahun 2011 Nomor 59, Tambahan Lembaran Negara
Republik Indonesia Nomor 5219);
17. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006
tentang Pedoman Pengelolaan Keuangan Daerah
sebagaimana telah diubah yang kedua kalinya dengan
Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 21 Tahun 2011;
18. Peraturan Menteri Keuangan Nomor 201/PMK.06/2010
tentang Kualitas Piutang Kementerian Negara/Lembaga
dan Pembentukan Penyisihan Piutang Tak Tertagih;
19. Peraturan Menteri Keuangan Nomor 69/PMK.06/2014
tentang Kualitas Piutang dan Pembentukan Penyisihan
Piutang Tidak Tertagih pada Kementerian
Negara/Lembaga dan Bendahara Umum Negara;
20. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 1 Tahun 2014
tentang Pembentukan Produk Hukum Daerah (Berita
Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 32);
21. Peraturan Daerah Nomor 5 Tahun 2010 tentang Pokokpokok Pengelolaan Keuangan Daerah (Lembaran Daerah
Kabupaten Sinjai Tahun 2010 Nomor 5, Tambahan
Lembaran Daerah Nomor 5), sebagaimana telah diubah
dengan Peraturan Daerah Nomor 7 Tahun 2014 tentang
Perubahan atas Peraturan Daerah Nomor 5 Tahun 2010
tentang Pokok- Pokok Pengelolaan Keuangan Daerah
(Lembaran Daerah Kabupaten Sinjai Tahun 2014 Nomor
7, Tambahan Lembaran Daerah Kabupaten Sinjai Nomor
68);
-4-
22. Peraturan Bupati Sinjai Nomor 44 tahun 2014 tentang
Kebijakan Akuntansi Berbasis Akrual (Berita Daerah
Kabupaten Sinjai Tahun 2014 Nomor 44); dan
23. Peraturan Bupati Sinjai Nomor 46 tahun 2014 tentang
Sistem Akuntansi Pemerintah Daerah Kabupaten Sinjai
(Berita Daerah Kabupaten Sinjai Tahun 2014 Nomor 46).
- BAB I
KETENTUAN UMUM
BAB II
TUJUAN
BAB III
KLASIFIKASI DAN KARAKTERISTIK
BAB IV
PENGAKUAN DANA BERGULIR
BAB V
PENYAJIAN DAN PENGUKURAN DANA BERGULIR
BAB VI
PENYAJIAN DANA BERGULIR BERUPA HEWAN TERNAK YANG DIGULIRKAN
DI MASYARAKAT YANG DINILAI DENGAN UANG
BAB VII
PENGUNGKAPAN
BAB VIII
KETENTUAN PENUTUP
|
CATATAN: |
- Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal .
- NOMOR 37 TAHUN 2015
- 8
|