RENCANA KONTIJENSI DAN PROSEDUR TETAP TANGGAP DARURAT BENCANA TANAH LONGSOR KABUPATEN SINJAI TAHUN 2015
2015
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 36, BD.2015/NO.36
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang RENCANA KONTIJENSI DAN PROSEDUR TETAP TANGGAP DARURAT BENCANA TANAH LONGSOR KABUPATEN SINJAI TAHUN 2015
ABSTRAK: |
- a. bahwa dalam rangka menghadapi terjadinya bencana
tanah longsor yang sewaktu-waktu diperkirakan akan
terjadi dan tidak akan terjadi agar dapat dilaksanakan
secara sistematis, terpadu, terkoordinasi dan
menyeluruh, maka dibutuhkan dokumen perencanaan
dalam bentuk Rencana Kontijensi dan Prosedur Tetap
Tanggap Darurat Bencana Tanah Longsor sebagai acuan
dalam penanganan bencana tanah longsor di Kabupaten
Sinjai;
b. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana
dimaksud pada huruf a, perlu menetapkan Peraturan
Bupati tentang Rencana Kontijensi dan Prosedur Tetap
Tanggap Darurat Bencana Tanah Longsor Kabupaten
Sinjai;
- 1. Undang-Undang Nomor 29 Tahun 1959 tentang
Pembentukan Daerah Tingkat II di Sulawesi (Lembaran
Negara Republik Indonesia Tahun 1959 Nomor 74,
Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor
1822);
2. Undang-Undang Nomor 28 Tahun 1999 tentang
Penyelenggaraan Negara yang Bersih dan Bebas dari
Korupsi, Kolusi dan Nepotisme (Lembaran Negara
Republik Indonesia tahun 1999 Nomor 75, Tambahan
lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3851);
3. Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004 tentang
Perimbangan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan
Pemerintah Daerah (lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 4438, Tambahan Lembaran Negara
Republik Indonesia Nomor 44);
-2-
4. Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2007 tentang
Penanggulangan Bencana (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2007 Nomor 66, Tambahan Negara
Republik Indonesia Nomor 4723);
6. Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2009 tentang
Kesejahteraan Sosial (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2009 Nomor 12 Tambahan Lembaran
Negara Republik Indonesia Nomor 4967);
7. Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang
Pembentukan Peraturan Perundang-undangan
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2011
Nomor 82, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 5234);
8. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang
Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2014 Nomor 244, Tambahan Lembaran
Negara Republik Indonesia Nomor 5587) sebagaimana
telah beberapa kali diubah terakhir dengan UndangUndang Nomor 9 Tahun 2015 tentang Perubahan Kedua
Atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang
Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2015 Nomor 58, Tambahan Lembaran
Negara Republik Indonesia Nomor 5679);
9. Peraturan Pemerintah Nomor 6 Tahun 1988 tentang
Koordinasi Kegiatan Instansi Vertikal di Daerah
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1988
Nomor 10, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 3373);
10. Peraturan Pemerintah Nomor 58 tentang Pengelolaan
Keuangan Daerah(Lembaran Negara Republik Indonesia
Tahun 2005 Nomor 140, Tambahan Lembaran Negara
Republik Indonesia Nomor 4578);
11. Peraturan Pemerintah Nomor 38 tentang Pembagian
Urusan Pemerintahan Antara Pemerintah, Pemerintahan
Daerah Provinsi dan Pemerintahan Daerah
Kabupaten/Kota (Lembaran Negara Republik Indonesia
Tahun 2007 Nomor 82, Tambahan Lembaran Negara
Republik Indonesia Nomor 4737);
12. Peraturan Presiden Nomor 83 Tahun 2005 tentang
Badan Koordinasi Nasional Penanggulangan Bencana
dan Penanganan Pengungsi;
-3-
13. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 1 Tahun 2014
tentang Pembentukan Produk Hukum Daerah (Berita
Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 32);
14. Keputusan Menteri Koordinasi Kesejahteraan
Rakyat/Ketua Bakornas Penanggulangan Bencana
Nomor 17/KEP/MENKO/KESRA/IX/1995, tentang
Organisasi, Tugas, Fungsi dan Tata Kerja Bakornas
Penanggulangan Bencana;
15. Keputusan Menteri Dalam Negeri Nomor 131 Tahun
2003 tentang Pedoman Penanggulangan Bencana dan
Penanganan Pengungsi di Daerah;
16. Peraturan Daerah Nomor 2 Tahun 2009 tentang Urusan
Pemerintahan yang menjadi Kewenangan Pemerintah
Daerah Kabupaten Sinjai (Lembaran Daerah Kabupaten
Sinjai Tahun 2009 Nomor 2);
16. Peraturan Daerah Nomor 5 Tahun 2010 tentang Pokokpokok Pengelolaan Keuangan Daerah (Lembaran Daerah
Kabupaten Sinjai Tahun 2010 Nomor 5, tambahan
Lembaran Daerah Kabupaten Sinjai Nomor 5),
sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Daerah
Nomor 7 Tahun 2014 tentang perubahan atas Peraturan
Daerah Nomor 5 Tahun 2015 tentang Pokok-pokok
Pengelolaan Keuangan Daerah (Lembaran Daerah
Kabupaten Sinjai Tahun 2014 Nomor 7, Tambahan
Lembaran Daerah Kabupaten Sinjai Nomor 68);
17. Peraturan Daerah Nomor 19 Tahun 2010 tentang
Pembentukan Organisasi dan Tata Kerja Lembaga
Teknis Daerah dan Lembaga Lainnya Lingkup
Kabupaten Sinjai (Lembaran Daerah Kabupaten Sinjai
Tahun 2010 Nomor 19, Tambahan Lembaran Daerah
Kabupaten Sinjai Nomor 19);
18. Peraturan Daerah Nomor 36 Tahun 2012 tentang
Penanggulangan Bencana (Lembaran Daerah Kabupaten
Sinjai Tahun 2012 Nomor 36, Tambahan Lembaran
Daerah Kabupaten Sinjai Nomor 42);
- Pasal 1
Pasal 2
Pasal 3
Pasal 4
Pasal 5
Pasal 6
Pasal 7
|
CATATAN: |
- Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal .
- NOMOR 36 TAHUN 2015
- 5
|