KEBUTUHAN DAN HARGA ECERAN TERTINGGI PUPUK BERSUBSIDI UNTUK SEKTOR PERTANIAN KABUPATEN SINJAI TAHUN ANGGARAN 2016
2016
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 2, BD.2016/No.2
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Kebutuhan dan Harga Eceran Tertinggi Pupuk Bersubsidi untuk Sektor Pertanian Kabupaten Sinjai Tahun Anggaran 2016
ABSTRAK:
a. bahwa peranan pupuk sangat penting dalam
peningkatan produktivitas dan produksi komoditas pertanian dalam rangka mewujudkan Ketahanan
Pangan Nasional;
b. bahwa dalam rangka pemenuhan kebutuhan pupuk bersubsidi ditingkat kelompok tani dan/atau petani, dilakukan pengalokasian pupuk pada tingkat Kecamatan dan pelaksanaan penetapan Harga Eceran Tertinggi pupuk bersubsidi Kementerian Pertanian, perlu menetapkan Kebutuhan dan Harga Eceran Tertinggi Pupuk Bersubsidi Sektor Pertanian Tahun Anggaran 2016;
c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud pada huruf a dan huruf b perlu menetapkan Peraturan Bupati Sinjai tentang Kebutuhan dan Harga Eceran Tertinggi Pupuk Bersubsidi Sektor Pertanian Kabupaten Sinjai Tahun Anggaran 2016;
1. Undang-Undang Nomor 29 Tahun 1959 tentang Pembentukan Daerah Tingkat II di Sulawesi (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1959 Nomor 74, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 1822);
2. Undang-Undang Nomor 12 Tahun 1992 tentang
Sistem Budidaya Tanaman (Lembaran Negara
Republik Indonesia Tahun 1992 Nomor 46, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3478);
3. Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1999 Nomor 42, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3821);
4. Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003 tentang Keuangan Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2003 Nomor 47, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4286);
5. Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2003 tentang Badan Usaha Milik Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2003 Nomor 70, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4297);
6. Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004 tentang Perbendaharaan Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 5, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4355);
7. Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2004 tentang Perkebunan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 85, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4411);
8. Undang-Undang Nomor 31 Tahun 2004 tentang Perikanan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 118, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4433), sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 45 Tahun
2009 (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun
2009 Nomor 154, Tambahan Lembaran Negara
Republik Indonesia Nomor 5073);
9. Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2009 tentang Peternakan dan Kesehatan Hewan (Lembaran Negara Tahun 2009 Nomor 84, Tamabahan Lembaran Negara Nomor 5015);
10. Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2010 tentang Hortikultura (Lembaran Negara Tahun 2010 Nomor
132, Tambahan Lembaran Negara Nomor 5170);
11. Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peratuaran Perundang-undangan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2011
Nomor 82, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 5234);
12. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 244, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor
5587)sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir
dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2015 tentang
Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 23
Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran
Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 58, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5679);
13. Peraturan Pemerintah Nomor 8 Tahun 2001 tentang
Pupuk Budidaya Tanaman (Lembaran Negara Tahun
2001 Nomor 14, Tambahan Lembaran Negara Nomor 4079);
14. Peraturan Pemerintah Nomor 45 Tahun 2005 tentang Pendirian, Pengurusan, Pengawasan dan Pembubaran Badan Usaha Milik Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2005 Nomor 117, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4556);
15. Peraturan Presiden Nomor 77 Tahun 2005 tentang Penetapan Pupuk Bersubsidi Sebagai Barang Dalam Pengawasan juncto Peraturan Presiden Nomor 15
Tahun 2011;
16. Peraturan Menteri Pertanian Nomor
40/Permentan/OT.140/4/2007 tentang Rekomendasi
Pemupukan N, P dan K pada Padi Sawah Spesifik Lokasi;
17. Peraturan Menteri Keuangan Nomor
250/PMK.05/2010 tentang Tatacara Pencairan
Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara Atas Beban Bagian Anggaran Bendahara Umum Negara Pada Kantor Pelayanan Perbendaharaan Negara (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2010 Nomor 662);
18. Peraturan Menteri Keuangan Nomor 94/PMK.02/2011 tentang Tatacara Penyediaan Anggaran, Penghitungan, Pembayaran dan Pertanggungjawaban Subsidi Pupuk (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2011 Nomor 366);
19. Peraturan Menteri Pertanian Nomor 43/Permentan/SR.140/8/2011 tentang Syarat dan Tata Cara Pendaftaran Pupuk Anorganik (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2011 Nomor 491);
20. Peraturan Menteri Pertanian Nomor
70/Permentan/SR.140/10/2011 tentang Pupuk Organik, Pupuk Hayati dan Pembenah Tanah (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2011 Nomor 664);
21. Peraturan Menteri Pertanian Nomor 82/Permentan/ OT.140/8/2013 tentang Pedoman Pembinaan Kelompok Tani dan Gabungan Kelompok Tani (Berita Negara Tahun 2013 Nomo 1055);
22. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 1 Tahun 2014 tentang Pembentukan Produk Hukum Daerah (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 32);
23. Peraturan Menteri Pertanian Nomor
60/Permentan/SR.130/12/2015 tentang Kebutuhan
dan Harga Eceran Tertinggi (HET) Pupuk Bersubsidi untuk Sektor Pertanian Tahun Anggaran 2016.
24. Keputusan Menteri Perindustrian dan Perdagangan Nomor 634/MPP/Kep/9/2002 tentang Ketentuan dan Tata Cara Pengawasan Barang dan/atau Jasa yang Beredar di Pasar;
25. Keputusan Menteri Pertanian Nomor
669/Kpts/OT.160/2/2012 tentang Pembentukan
Kelompok Kerja Perumusan Kebijakan Pupuk;
26. Peraturan Gubernur Sulawesi Selatan Nomor 58
Tahun 2015 tentang Kebutuhan dan Harga Eceran
Tertinggi Pupuk Bersubsidi untuk Sektor Pertanian
Provinsi Sulawesi Selatan Tahun Anggaran 2016.
27. Peraturan Daerah Nomor 2 tahun 2009 tentang Urusan Pemerintahan Yang Menjadi Kewenangan Pemerintah Daerah Kabupaten Sinjai (Lembaran Daerah Kabupaten Sinjai Tahun 2009 Nomor 2, Tambahan Lembaran Daerah Kabupaten Sinjai Nomor 2;
28. Peraturan Daerah Nomor 18 tahun 2010 tentang Organisasi dan Tata Kerja Dinas Daerah Kabupaten Sinjai sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Daerah Nomor 35 Tahun 2012 tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Nomor 18 Tahun 2010 tentang Organisasi dan Tata Kerja Dinas Daerah Kabupaten Sinjai (Lembaran Daerah Kabupaten Sinjai Tahun
2102 Nomor 35, Tambahan Lembaran Daerah
Kabupaten Sinjai Nomor 41);
29. Peraturan Daerah Nomor 3 Tahun 2013 tentang Pelayanan Publik (Lembaran Daerah Kabupaten Sinjai Tahun 2013 Nomor 3, Tambahan Lembaran Daerah Kabupaten Sinjai Nomor 45);
1. KETENTUAN UMUM
2. JENIS PUPUK BERSUBSIDI
3. PERUNTUKAN DAN KEBUTUHAN PUPUK BERSUBSIDI
4. REALOKASI PUPUK BERSUBSIDI
5. PENYALURAN PUPUK BERSUBSIDI
6. HET DAN KEMASAN PUPUK BERSUBSIDI
7. PENGAWASAN DAN PELAPORAN
8. KETENTUAN PENUTUP
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 05 Januari 2016.
10
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Sinjai Nomor 62 Tahun 2015
PEDOMAN DAN TATA CARA PENGADAAN BARANG/JASA DI DESA
2015
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 62, BD.2015/NO.62
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang PEDOMAN DAN TATA CARA PENGADAAN BARANG/JASA DI DESA
ABSTRAK:
a. bahwa untuk melaksanakan Pasal 105 Peraturan
Pemerintah Nomor 43 Tahun 2014 tentang Peraturan
Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014
tentang Desa sebagaimana telah diubah dengan
Peraturan Pemerintah Nomor 47 Tahun 2015 dan Pasal
1 ayat (1) Peraturan Kepala Lembaga Kebijakan
Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah Nomor 13 Tahun
2013, sebagaimana telah diubah dengan Peraturan
Kepala Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa
Pemerintah Nomor 22 Tahun 2015 tentang Perubahan
atas Peraturan Kepala Lembaga Kebijakan Pengadaan
Barang/Jasa Pemerintah Nomor 13 Tahun 2013
tentang Pedoman Tata Cara Pengadaan Barang/Jasa di
Desa agar dalam pelaksanaan pengadaan barang/jasa
di desa dapat berjalan tertib dan terarah serta dapat
dipertanggungjawabkan, perlu disusun pedoman dan
tata cara pengadaan barang/jasa di Desa;
b. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana
dimaksud pada huruf a, perlu menetapkan Peraturan
Bupati tentang Pedoman dan Tata Cara Pengadaan
Barang/Jasa di Desa;
: 1. Undang-Undang Nomor 29 Tahun 1959 tentang
Pembentukan Daerah Tingkat II di Sulawesi.
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1959
Nomor 79 Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 1822);
2. Undang-Undang Nomor 28 Tahun 1999 tentang
Penyelenggaraan Negara yang Bersih dan Bebas
Korupsi, Kolusi dan Nepotisme. (Lembaran Negara
Republik Indonesia Tahun 1999 Nomor 78 Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3851);
3. Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003 tentang
Keuangan Negara (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2003 Nomor 47 Tambahan Lembaran
Negara Republik Indonesia Nomor 4286);
-2-
4. Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004 tentang
Perbendaharaan Negara (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2004 Nomor 5 Tambahan Lembaran
Negara Republik Indonesia Nomor 4355);
5. Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2004 tentang
Pemeriksaan, Pengelolaan dan Tanggung Jawab
Keuangan Negara. (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2004 Nomor 68 Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4400);
6. Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2004 tentang
Sistem Perencanaan Pembangunan Nasional.
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004
Nomor 104 Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 4421);
7. Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang
Pembentukan Peraturan Perundang-undangan
(Lembaran Negara republik Indonesia Tahun 2011
Nomor 82, Tambahan lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 5234);
8. Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014
Nomor 7, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 5495);
9. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang
Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2014 Nomor 244, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5587)
sebagaimana telah diubah terakhir dengan UndangUndang Nomor 9 Tahun 2015 tentang Perubahan
Kedua atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014
tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara
Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 58, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5679);
10. Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005 tentang
Pengelolaan Keuangan Daerah. (Lembaran Negara
Republik Indonesia Tahun 2005 Nomor 140
Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia
Nomor 4579);
11. Peraturan Pemerintah Nomor 8 Tahun 2008 tentang
Tahapan Tata Cara Penyusunan, Pengendalian dan
Evaluasi Pelaksanaan Rencana Pembangunan Daerah
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2008
Nomor 21 Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 4817);
-3-
12. Peraturan Pemerintah Nomor 60 Tahun 2008 tentang
Sistem Pengendalian Intern Pemerintah (Lembaran
Negara Republik Indonesia Tahun 2008 Nomor 127
Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia
Nomor 4890);
13. Peraturan Pemerintah Nomor 71 Tahun 2010 tentang
Standar Akuntansi Pemerintahan (Lembaran Negara
Republik Indonesia Tahun 2010 Nomor 123,
Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia
Nomor 5165);
14. Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 2014 tentang
Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 6
Tahun 2014 tentang Desa sebagaimana telah diubah
dengan Peraturan Pemerintah Nomor 47 Tahun 2015
tentang Perubahan atas Peraturan Pemerintah Nomor
43 Tahun 2014 tentang Peraturan Pelaksanaan
Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2015
Nomor 157, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 5717);
15. Peraturan Pemerintah Nomor 60 Tahun 2014 tentang
Dana Desa yang bersumber dari Anggaran
Pendapatan dan Belanja Negara sebagaimana telah
diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 22
Tahun 2015 tentang Perubahan tas Peraturan
Pemerintah Nomor 60 Tahun 2014 tentang Dana Desa
yang Bersumber dari Anggaran Pendapatan dan
Belanja Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia
Tahun 2015 Nomor 88, Tambahan Lembaran Negara
Republik Indonesia Nomor 5694);
16. Peraturan Presiden Nomor 54 Tahun 2010 tentang
Pedoman Pelaksanaan Pengadaan Barang dan Jasa
Pemerintah sebagaimana telah diubah terakhir
dengan Peraturan Presiden Nomor 4 Tahun 2015
tentang Perubahan Keempat atas Peraturan Presiden
Nomor 54 Tahun 2010 tentang Pengadaan
Barang/jasa Pemerintah (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2015 Nomor 5, Tambahan Lembaran
Negara Republik Indonesia Nomor 5655;
17. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun
2006 tentang Pedoman Pengelolaan Keuangan Daerah
sebagaimana telah diubah terakhir dengan Peraturan
Menteri Dalam Negeri Nomor 21 Tahun 2011 tentang
Perubahan Kedua atas Peraturan Menteri Dalam
Negeri Nomor 13 tahun 2006 tentang Pedoman
Pengelolaan Keuangan Daerah;
18. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 1 Tahun 2014
tentang Pembentukan Produk Hukum Daerah (Berita
Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 32);
-4-
19. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 111 Tahun
2014 tentang Pedoman Teknis Peraturan Di Desa
(Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor
2091);
20. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 113 Tahun
2014 tentang Pengelolaan Keuangan Desa (Berita
Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 2093);
21. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 114 Tahun
2014 tentang Pedoman Pembangunan Desa (Berita
Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 2094);
22. Peraturan Menteri Desa, Pembangunan Daerah
Tertinggal, dan Transmigrasi Nomor 5 Tahun 2015
tentang Penetapan Prioritas Penggunaan Dana Desa
Tahun 2015 (Berita Negara Republik Indonesia Tahun
2015 Nomor 297);
23. Peraturan Kepala Lembaga Kebijakan Pengadaan
Barang/Jasa Pemerintah Nomor 13 Tahun 2013
sebagaima telah diubah dengan Peraturan Kepala
Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa
Pemerintah Nomor 22 Tahun 2015 tentang
Perubahan atas Peraturan Kepala Lembaga Kebijakan
Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah tentang
Pedoman Tata Cara Pengadaan Barang/Jasa di Desa
(Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor
1506);
24. Peraturan Daerah Nomor 16 Tahun 2013 tentang
Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah
Kabupaten Sinjai Tahun 2013-2018 sebagaimana
telah diubah dengan Peraturan Daerah Nomor 3
Tahun 2015 tentang Perubahan RPJMD Nomor 16
Tahun 2013 (Lembaran Daerah Kabupaten Sinjai
Tahun 2013 Nomor 16, Tambahan Lembaran Daerah
Kabupaten Sinjai Nomor 75);
BAB I
KETENTUAN UMUM
BAB II
MAKSUD DAN TUJUAN
BAB III
RUANG LINGKUP
BAB IV
PRINSIP DAN ETIKA
PENGADAAN BARANG/JASA
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal .
NOMOR 62 TAHUN 2015
19
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Sinjai Nomor 58 Tahun 2015
PENGENDALIAN DAN EVALUASI PELAKSANAAN RENCANA PEMBANGUNAN DAERAH
2015
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 58, BD.2015/NO.58
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang PENGENDALIAN DAN EVALUASI PELAKSANAAN RENCANA PEMBANGUNAN DAERAH
ABSTRAK:
a. bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 67 sampai
dengan Pasal 70 Peraturan Daerah Kabupaten Sinjai
Nomor 4 Tahun 2014 tentang Sistem Perencanaan
Pembangunan Daerah, untuk mewujudkan konsistensi
antara kebijakan dengan pelaksanaan dan hasil
rencana pembangunan daerah, perlu dilakukan
pengendalian dan evaluasi;
b. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana
dimaksud dalam huruf a, perlu menetapkan Peraturan
Bupati tentang Pengendalian dan Evaluasi Pelaksanaan
Rencana Pembangunan Daerah;
1. Undang-Undang Nomor 29 Tahun 1959 tentang
Pembentukan Daerah Tingkat II di Sulawesi (Lembaran
Negara Republik Indonesia Tahun 1959 Nomor 74,
Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor
1822);
2. Undang-Undang No. 25 Tahun 2004 tentang Sistem
Perencanaan Pembangunan Nasional (Lembaran Negara
Republik indonesia Tahun 2004 Nomor 104, Tambahan
Lembaran Negara Republik indonesia Nomor 4421);
3. Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004 tentang
Perimbangan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan
Pemerintah Daerah (Lembaran Negara RI Tahun 2004
Nomor 126, Tambahan Lembaran Negara RI Nomor
4438);
4. Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2007 tentang
Rencana Pembangunan Jangka Panjang Nasional 2005-
2025 (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2007
Nomor 33, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 4700);
-2-
5. Undang-Undang Nomor 26 Tahun 2007 tentang
Penataan Ruang (Lembaran Negara RI tahun 2007
Nomor 68, Tambahan Lembaran Negara RI Nomor
4725);
6. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang
Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2014 Nomor 244, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5587)
sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir
dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2015 tentang
Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 23
Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran
Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 58,
Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor
5679);
7. Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005 tentang
Pengelolaan Keuangan Daerah, (Lembaran Negara
Republik Indonesia Tahun 2005 Nomor 104, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4578);
8. Peraturan Pemerintah Nomor 6 Tahun 2008 tentang
Pedoman Evaluasi Penyelenggaraan Pemerintahan
Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun
2008 Nomor 19, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 4815);
9. Peraturan Pemerintah Nomor 8 Tahun 2008 tentang
Tahapan, Tata Cara Penyusunan, Pengendalian Dan
Evaluasi Pelaksanaan Rencana Pembangunan Daerah,
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2008
Nomor 21, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 4817);
10. Peraturan Pemerintah Nomor 20 Tahun 2010 tentang
Rencana Kerja Pemerintah (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2010 Nomor 74, Tambahan Lembaran
Negara Republik Indonesia Nomor 4405);
11. Peraturan Presiden Nomor 5 Tahun 2010 tentang
Rencana Pembangunan Jangka Menengah Nasional
Tahun 2010-2014, (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2010 Nomor 11);
12. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 54 Tahun 2010
Tentang Pelaksanaan Peraturan Pemerintah Nomor 8
Tahun 2008 Tentang Tahapan, Tatacara Penyusunan,
Pengendalian, Dan Evaluasi Pelaksanaan Rencana
Pembangunan Daerah;
13. Peraturan Daerah Provinsi Sulawesi Selatan Nomor 10
tahun 2013 tanggal 11 November 2013 tentang
Rencana Pembangunan Jangka Menengah Provinsi
Sulawesi Selatan Tahun 2013-2018;
-3-
14. Peraturan Daerah Kabupaten Sinjai Nomor 28 Tahun
2012 tentang Rencana Tata Ruang Wilayah Kabupaten
Sinjai Tahun 2012-2032.
15. Peraturan Daerah Kabupaten Sinjai Nomor 4 Tahun
2014 tentang Sistem Perencanaan Pembangunan
Daerah (Lembaran Daerah Kabupaten Sinjai Tahun
2014 Nomor 4, Tambahan Lembaran Daerah Kabupaten
Sinjai Nomor 65).
BAB I
KETENTUAN UMUM
BAB II
MAKSUD DAN TUJUAN
BAB III
RUANG LINGKUP PENGENDALIAN DAN EVALUASI
BAB IV
TATA CARA DAN PELAKSANA PENGENDALIAN DAN EVALUASI
BAB VI
KETENTUAN PENUTUP
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal .
NOMOR 58 TAHUN 2015
67
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Sinjai Nomor 57 Tahun 2015
PEDOMAN PENYUSUNAN PERENCANAAN DAN PENGANGGARAN DAERAH KABUPATEN SINJAI
2015
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 57, BD.2015/NO.57
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang PEDOMAN PENYUSUNAN PERENCANAAN DAN PENGANGGARAN DAERAH KABUPATEN SINJAI
ABSTRAK:
: bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 86 Peraturan
Daerah Kabupaten Sinjai Nomor 4 Tahun 2014 tentang
Sistem Perencanaan Pembangunan Daerah Kabupaten
Sinjai, perlu menetapkan Peraturan Bupati tentang
Pedoman Penyusunan Perencanaan dan Penganggaran
Daerah Kabupaten Sinjai;
: 1. Undang-Undang Nomor 29 Tahun 1959 tentang
Pembentukan Daerah Tingkat II di Sulawesi (Lembaran
Negara Republik Indonesia Tahun 1959 Nomor 74,
Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor
1822);
2. Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2004 tentang Sistem
Perencanaan Pembangunan Nasional (Lembaran Negara
Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 104, Tambahan
Lembaran Negara RI Nomor 4421);
3. Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004 tentang
Perimbangan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan
Pemerintah Daerah (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2004 Nomor 126, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4438);
4. Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2007 tentang
Rencana Pembangunan Jangka Panjang Nasional 2005
– 2025 (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun
2007 Nomor 33, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 4700);
5. Undang-Undang Nomor 26 Tahun 2007 tentang
Penataan Ruang (Lembaran Negara RI tahun 2007
Nomor 68, Tambahan Lembaran Negara RI Nomor
4725);
6. Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang
Pembentukan Peraturan Perundang-undangan
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2011
Nomor 82, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 5234);
- 2 -
7. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang
Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2014 Nomor 244, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5587)
sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir
dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2015 tentang
Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 23
Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran
Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 58,
Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor
5679);
8. Peraturan Pemerintah Nomor 58 tahun 2005 tentang
Pengelolaan Keuangan Daerah, (Lembaran Negara
Republik Indonesia Tahun 2005 Nomor 104, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4578);
9. Peraturan Pemerintah Nomor 6 Tahun 2008 tentang
Pedoman Evaluasi Penyelenggaraan Pemerintahan
Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun
2008 Nomor 19, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 4815);
10. Peraturan Pemerintah Nomor 8 tahun 2008 tentang
Tahapan, Tata Cara Penyusunan, Pengendalian Dan
Evaluasi Pelaksanaan Rencana Pembangunan Daerah,
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2008
Nomor 21, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 4817);
11. Peraturan Presiden Nomor 2 Tahun 2015 tentang
Rencana Pembangunan Jangka Menengah Nasional
Tahun 2015-2019, (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2010 Nomor 3);
12. Peraturan Pemerintah Nomor 20 Tahun 2010 tentang
Rencana Kerja Pemerintah (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2010 Nomor 74, Tambahan Lembaran
Negara Republik Indonesia Nomor 4405);
13. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006
tentang Pedoman Pengelolaan Keuangan Daerah;
14. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 54 Tahun 2010
Tentang Pelaksanaan Peraturan Pemerintah Nomor 8
Tahun 2008 Tentang Tahapan, Tatacara Penyusunan,
Pengendalian, Dan Evaluasi Pelaksanaan Rencana
Pembangunan Daerah;
15. Peraturan Daerah Provinsi Sulawesi Selatan Nomor 10
tahun 2013 tanggal 11 November 2013 tentang
Rencana Pembangunan Jangka Menengah Provinsi
Sulawesi Selatan Tahun 2013-2018;
- 3 -
16. Peraturan Daerah Kabupaten Sinjai Nomor 4 Tahun
2014 tentang Sistem Perencanaan Pembangunan
Daerah (Lembaran Daerah Kabupaten Sinjai Tahun
2014 Nomor 4 Tambahan Lembaran Daerah Kabupaten
Sinjai);
BAB I
KETENTUAN UMUM
BAB II
ASAS DAN TUJUAN
BAB III
RUANG LINGKUP
PERENCANAAN DAN PENGANGGARAN
BAB IV
PERENCANAAN DAN PENGANGGARAN
BAB V
PENETAPAN APBD
BAB VI
KETENTUAN PENUTUP
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal .
NOMOR 57 TAHUN 2015
20
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Sinjai Nomor 53 Tahun 2015
TATA CARA PEMBERIAN PENGHARGAAN TABUNGAN BIAYA PERJALANAN UMRAH
2015
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 53, BD.2015/NO.53
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang TATA CARA PEMBERIAN PENGHARGAAN TABUNGAN BIAYA PERJALANAN UMRA
ABSTRAK:
a. bahwa untuk memotivasi dan meningkatkan
berpestasi serta kualitas keagamaan masyarakat,
Pemerintah Daerah Kabupaten Sinjai, maka
dipandang perlu memberikan penghargaan dalam
bentuk tabungan biaya perjalanan umrah bagi
petani, nelayan kecil, pedagang ekonomi lemah,
kepala dusun/lingkungan, imam desa/kelurahan,
imam dusun/lingkungan, guru mengaji, kader
posyandu, dan kader PKK yang berprestasi;
b. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana
dimaksud dalam huruf a, perlu menetapkan
Peraturan Bupati tentang Tata cara Pemberian
Penghargaan Tabungan Biaya Perjalanan Umrah;
1. Undang-Undang Nomor 29 Tahun 1959 tentang
Pembentukan Daerah Tingkat II di Sulawesi
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1959
Nomor 74, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 1822);
2. Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004 tentang
Perimbangan Kuangan Antara Pemerintah Pusat dan
Pemerintah Daerah (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2004 Nomor 126, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4438);
3. Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang
Pembentukan Peraturan Perundang-undangan
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2011
Nomor 82, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 5234);
-2-
4. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang
Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2014 Nomor 244, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5587)
sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang
Nomor 9 Tahun 2015 tentang Perubahan Kedua
Atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang
Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2015 Nomor 58, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5679);
5. Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005
tentang Pengelolaan Keuangan Daerah (Lembaran
Negara Republik Indonesia Tahun 2005 Nomor 140,
Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia
Nomor 4578);
6. Peraturan Pemerintah Nomor 39 Tahun 2007
tentang Pengelolaan Uang Negara/Daerah
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2007
Nomor 83, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 4738);
7. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun
2006 tentang Pedoman Pengelolaan Keuangan
Daerah sebagaimana telah diubah terakhir dengan
Peraturan Menteri Dalam Negeri Nmor 21 Tahun
2011 tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan
Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006;
8. Peraturan Menteri Pertanian Nomor:
42/Permentan/OT.140/3/2013 tentang Pedoman
Penilaian Petani Berprestasi;
9. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 1 Tahun
2014 tentang Pembentukan Produk Hukum Daerah
(Berita Daerah Negara Republik Indonesia Tahun
2014 Nomor 32);
10. Peraturan Daerah Nomor 2 Tahun 2009 tentang
Urusan Pemerintahan yang menjadi Kewenangan
Pemerintah Daerah Kabupaten Sinjai (Lembaran
Daerah Kabupaten Sinjai Tahun 2009 Nomor 2);
11. Peraturan Daerah Nomor 5 Tahun 2010 tentang
Pokok-Pokok Pengelolaan Keuangan Daerah
(Lembaran Daerah Kabupaten Sinjai Tahun 2010
Nomor 5, Tambahan Lembaran Daerah Nomor 5),
sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Daerah
Nomor 7 tentang Perubahan atas Peraturan Daerah
Nomor 5 Tahun 2010 tentang Pokok-Pokok
Pengelolaan Keuangan Daerah (Lembaran Daerah
Kabupaten Sinjai Tahun 2014 Nomor 7, Tambahan
Lembaran Daerah Kabupaten Sinjai Nomor 68);
-3-
12. Peraturan Daerah Nomor 16 Tahun 2010 tentang
Organisasi dan Tata Kerja Sekretariat Daerah
Kabupaten Sinjai (Lembaran Daerah Kabupaten
Sinjai Tahun 2010 Nomor 16);
13. Peraturan Daerah Nomor 18 Tahun 2010 tentang
Organisasi dan Tata Kerja Dinas Daerah Kabupaten
Sinjai sebagaimana telah diubah dengan Peraturan
Daerah Nomor 35 Tahun 2012 tentang Organisasi
dan Tata Kerja Dinas Daerah Kabupaten Sinjai
(Lembaran Daerah Kabupaten Sinjai Nomor 41);
14. Peraturan Daerah Nomor 3 Tahun 2013 tentang
Pelayanan Publik (Lembaran Daerah Kabupaten
Sinjai Tahun 2013 Nomor 3, Tambahan Lembaran
Daerah Kabupaten Sinjai Nomor 45);
15. Peraturan Daerah Nomor 16 Tahun 2013 tentang
Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah
(RPJMD) Kabupaten Sinjai Tahun 2013-2018
(Lembaran Daerah Kabupaten Sinjai Tahun 2010
Nomor 16, Tambahan Lembaran Daerah Kabupaten
Sinjai Tahun 2013 Nomor 1);
BAB I
KETENTUAN UMUM
BAB II
MAKSUD DAN TUJUAN
BAB III
KEWAJIBAN DAN TANGGUNG JAWAB
BAB IV
BENTUK, JENIS
DAN JUMLAH TABUNGAN BIAYA PERJALANAN UMRAH
BAB V
SYARAT DAN KRITERIA
PENERIMA SERTA PROSEDUR PENETAPAN
DAN PENYALURAN TABUNGAN BIAYA PERJALANAN UMRAH
BAGI MASYARAKAT ATAU ANGGOTA MASYARAKAT BERPRESTASI
BAB VI
PROSEDUR PENETAPAN PENERIMA DAN PENYERAHAN PENGHARGAAN
HADIAH TABUNGAN BIAYA PERJALANAN UMRAH
BAB VII
PENGAWASAN
BAB VIII
SANKSI ADMINISTRASI
BAB IX
KETENTUAN PENUTUP
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal .
NOMOR 53 TAHUN 2015
11
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Sinjai Nomor 51 Tahun 2015
LAPORAN HARTA KEKAYAAN PENYELENGGARA NEGARA DI LINGKUNGAN KABUPATEN SINJAI
2015
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 51, BD.2015/NO.51
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang LAPORAN HARTA KEKAYAAN PENYELENGGARA NEGARA DI LINGKUNGAN KABUPATEN SINJAI
ABSTRAK:
a. bahwa dalam rangka mewujudkan pemerintahan yang
baik (Good Governance) yang bebas dari korupsi, kolusi,
nepotisme dan penyalahgunaan kekuasaan serta
wewenang, pemerintah telah mewajibkan kepada para
pejabat penyelenggara negara termasuk di lingkungan
Kabupaten Sinjai untuk melaporkan harta kekayaan
yang dimilikinya kepada Komisi Pemberantasan
Korupsi;
b. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana
dimaksud dalam huruf a, perlu ditetapkan dengan
Peraturan Bupati tentang Laporan Harta Kekayaan
Penyelenggara Negara di Lingkungan Kabupaten Sinjai;
1. Undang–Undang Nomor 28 Tahun 1999 tentang
Penyelenggaraan Negara Yang Bersih dan Bebas dari
Korupsi, Kolusi dan Nepotisme (Lembaran NegaraTahun
1999 Nomor 75, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 3851);
2. Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang
Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, sebagai mana
telah diubah dengan Undang–Undang Nomor 20 Tahun
2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor
31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana
Korupsi (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun
2001 Nomor 134, Tambahan Lembaran Negara
Republik Indonesia Nomor 4150);
3. Undang–Undang Nomor 5 Tahun 2014 tentang
Aparatur Sipil Negara (Lembaran NegaraTahun 2014
Nomor 6, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 5494);
4. Peraturan Pemerintah Nomor 53 Tahun 2010 tentang
Disiplin Pegawai Negeri Sipil (Lembaran NegaraTahun
2010 Nomor 74, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 5135);
6. Instruksi Presiden Nomor 5 Tahun 2004 tentang
Percepatan Pemberantasan Korupsi;
7. Surat Edaran Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara
dan Reformasi Birokrasi Nomor 5 Tahun 2012 tentang
Kewajiban Penyampaian dan Saksi Atas Keterlambatan
Penyampaian Laporan Harta Kekayaan
Penyelenggaraan Negara di Lingkunga
Kementerian/Lembaga dan Pemerintah Daerah;
8. Keputusan Komisi Pemberantasan Korupsi Nomor:
Kep.07/KPK/02/2005 tanggal 18 Pebruari 2005
tentang Tata Cara Pendaftaran, Pengumuman dan
Pemeriksaan Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara
Negara;
BAB I
KETENTUAN UMUM
BAB II
PEYAMPAIAN LAPORAN HARTA KEKAYAAN
PENYELENGGARA NEGARA
BAB III
TIM PENGELOLA LHKPN
BAB IV
PENGAWASAN
BAB V
SANKSI
BAB VI
TATA CARA PENJATUHAN SANKSI
BAB VII
KETENTUAN PENUTUP
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal .
NOMOR 51 TAHUN 2015
6
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Sinjai Nomor 48 Tahun 2015
STANDAR PELAYANAN MINIMAL TAHUN 2014-2018 RUMAH SAKIT UMUM DAERAH KABUPATEN SINJAI
2015
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 48, BD.2015/NO.48
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang STANDAR PELAYANAN MINIMAL TAHUN 2014-2018 RUMAH SAKIT UMUM DAERAH KABUPATEN SINJAI
ABSTRAK:
a. bahwa dalam rangka meningkatkan pelayanan
kesehatan yang merata bermutu dan terjangkau bagi
masyarakat, maka diperlukan adanya Standar
Pelayanan Minimal sebagai upaya memberikan
jaminan adanya kepastian pelayanan kesehatan
rumah sakit yang diterima oleh masyarakat;
b. bahwa Standar Pelayanan Minimal (SPM) rumah sakit
telah ditetapkan melalui Keputusan Menteri Kesehatan
Nomor 129/MENKES/SK/II/2008, sebagai pedoman
untuk menentukan tolok ukur kinerja pelayanan
kesehatan rumah sakit yang diselenggarakan Daerah;
c. bahwa Standar Pelyanan Minimal (SPM) RSUD Sinjai
yang ditetapkan dengan Peraturan Bupati Sinjai Nomor
20 tahun 2010 perlu direview dengan menyesuaikan
RENSTRA RSUD Sinjai tahun 2013-2018 dan
ditetapkan dengan Peraturan Bupati;
d. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana
dimaksud dalam huruf a, huruf b, dan huruf c, perlu
menetapkan Peraturan Bupati tentang Standar
Pelayanan Minimal (SPM) Rumah Sakit Umum Daerah
Kabupaten Sinjai;
1. Undang-Undang Nomor 29 Tahun 1959 tentang
Pembentukan Daerah Tingkat II di Sulawesi (Lembaran
Negara Republik Indonesia Tahun 1959 Nomor 74,
Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia
Nomor 1822);
2. Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2009 tentang
Kesehatan (Lembaran Negara Republik Indonesia
Tahun 2009 Nomor 144, Tambahan Lembaran Negara
Republik Indonesia Nomor 5063);
- 2 -
3. Undang-Undang Nomor 44 Tahun 2009 tentang
Rumah Sakit (Lembaran Negara Republik Indonesia
Tahun 2009 Nomor 153, Tambahan Lembaran Negara
Republik Indonesia Nomor 5072);
4. Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang
Pembentukan Peraturan Perundang-undangan
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2011
Nomor 82, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 5234);
5. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang
Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2014 Nomor 244, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5587)
sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir
dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2015 tentang
Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 23
Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran
Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 58,
Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia
Nomor 5679);
6. Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005 tentang
Pedoman Pengelolaan Keuangan Daerah (Lembaran
Negara Republik Indonesia Tahun 2005 Nomor 140,
Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia
Nomor 4578);
7. Peraturan Pemerintah Nomor 79 Tahun 2005 tentang
Pedoman Pembinaan dan Pengawasan Penyelenggaraan
Pemerintah Daerah (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2005 Nomor 165);
8. Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2007 tentang
Pembagian Urusan Pemerintahan Antara Pemerintah,
Pemerintahan Daerah Provinsi dan Pemerintahan
Daerah Kabupaten/Kota (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2007 Nomor 82, Tambahan Lembaran
Negara Republik Indonesia Nomor 4737);
9. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 1 Tahun 2014
tentang Pembentukan Produk Hukum Daerah (Berita
Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 32);
10. Peraturan Daerah Nomor 18 Tahun 2007 tentang
Organisasi dan Tata Kerja Rumah Sakit Umum
Kabupaten Sinjai (Lembaran Daerah Kabupaten Sinjai
Tahun 2007 Nomor 16);
- 3 -
11. Peraturan Daerah Nomor 2 Tahun 2009 tentang
Urusan Pemerintah Yang Menjadi Kewenangan
Pemerintah Kabupaten Sinjai (Lembaran Daerah
Kabupaten Sinjai Tahun 2009 Nomor 2);
12. Peraturan Daerah Nomor 5 Tahun 2010 tentang PokokPokok Pengelolaan Keuangan Daerah (Lembaran
Daerah Kabupaten Sinjai Tahun 2010 Nomor 5,
Tambahan Lembaran Daerah Kabupaten Sinjai Nomor
5), sebagaimana telah diubah dengan Peraturan
Daerah Nomor 7 Tahun 2014 tentang Perubahan Atas
Peraturan Daerah Nomor 5 Tahun 2010 tentang PokokPokok Pengelolaan Keuangan Daerah (Lembaran
Daerah Kabupaten Sinjai Tahun 2014 Nomor 7,
Tambahan Lembaran Daerah Kabupaten Sinjai Nomor
68);
13. Peraturan Daerah Nomor 3 Tahun 2013 tentang
Pelayanan Publik (Lembaran Daerah Kabupaten Sinjai
Tahun 2013 Nomor 3, Tambahan Lembaran Daerah
Kabupaten Sinjai Nomor 45);
14. Peraturan Daerah Nomor 16 Tahun 2013 tentang
Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah
Kabupaten Sinjai Tahun 2013 – 2018;
15. Peraturan Daerah Nomor 17 Tahun 2014 tentang
Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kabupaten
Sinjai Tahun Anggaran 2015 (Lembaran Daerah
Kabupaten Sinjai Tahun 2014 Nomor 17, Tambahan
Lembaran Daerah Kabupaten Sinjai Nomor 78);
16. Peraturan Bupati Nomor 45 Tahun 2014 tentang
Penjabaran Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah
Tahun Anggaran 2015 (Berita Daerah Kabupaten Sinjai
Tahun 2014 Nomor 45);
BAB I
KETENTUAN UMUM
BAB II
RUANG LINGKUP
BAB III
TARGET PENCAPAIAN
BAB IV
KETENTUAN PENUTUP
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal .
NOMOR 48 TAHUN 2015
108
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Sinjai Nomor 45 Tahun 2015
PEDOMAN KAPITALISASI BARANG MILIK PEMERINTAH DAERAH
2015
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 45, BD.2015/NO.45
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang PEDOMAN KAPITALISASI BARANG MILIK PEMERINTAH DAERAH
ABSTRAK:
a.
b.
c.
bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 53 ayat 4
Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006
tentang Pedoman Pengelolaan Keuangan Daerah
sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri
Dalam Negeri Nomor 59 Tahun 2007 tentang Perubahan
Atas Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun
2006 tentang Pedoman Pengelolaan Keuangan Daerah,
Kepala Daerah menetapkan batas minimum kapitalisasi
(capitalization threshold) sebagai dasar pembebanan
belanja modal;
bahwa untuk melaksanakan ketentuan dalam Lampiran
I Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 64 Tahun 2013
tentang Penerapan Standar Akuntansi Pemerintahan
Berbasis Akrual pada Pemerintah Daerah;
bahwa untuk melaksanakan sebagaimana dimaksud
dalam huruf a dan huruf b, perlu menetapkan
Peraturan Bupati tentang Pedoman Kapitalisasi Barang
Milik Pemerintah Daerah;
1. Undang-Undang Nomor 29 Tahun 1959 tentang
Pembentukan Daerah Tingkat II di Sulawesi
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1959
Nomor 74, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 1822);
2. Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003 tentang
Keuangan Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia
Tahun 2003 Nomor 47, Tambahan Lembaran Negara
Republik Indonesia Nomor 4288);
3. Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004 tentang
Perbendaharaan Negara (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2004 Nomor 5, Tambahan Lembaran
Negara Republik Indonesia Nomor 4355);
-2-
4.
5.
6.
7.
Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2004 tentang
Pemeriksaan Pengelolaan dan Tanggungjawab Keuangan
Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun
2004 Nomor 66, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 4400);
Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004 tentang
Perimbangan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan
Pemerintah Daerah (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2004 Nomor 126, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4438);
Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang
Pembentukan Peraturan Perundang-undangan
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2011
Nomor 82, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 5234);
Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang
Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2014 Nomor 244, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5587)
sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir
dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2015 tentang
Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 23
Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran
Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 58,
Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor
5679);
8. Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005 tentang
Pengelolaan Keuangan Daerah (Lembaran Negara
Republik Indonesia Tahun 2005 Nomor 140, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4578);
9. Peraturan Pemerintah Nomor 71 Tahun 2010 tentang
Standar Akuntansi Pemerintahan (Lembaran Negara
Republik Indonesia Tahun 2010 Nomor 5165, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5165);
10. Peraturan Pemerintah Nomor 27 Tahun 2014 tentang
Pengelolaan Barang Milik Negara/Daerah (Lembaran
Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 92,
Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor
5533);
11. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006
tentang Pedoman Pengelolaan Keuangan Daerah
sebagaimana telah diubah terakhir dengan Peraturan
Menteri Dalam Negeri Nomor 21 Tahun 2011 tentang
Perubahan Kedua atas Peraturan Menteri Dalam Negeri
Nomor 13 Tahun 2006 tentang Pedoman Pengelolaan
Keuangan Daerah;
-3-
12.
13.
14.
Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 17 Tahun 2007
tentang Pedoman Teknis Pengelolaan Barang Milik
Daerah (Berita Negara Republik Indonesia;
Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 64 Tahun 2013
tentang Penerapan Standar Akuntansi Pemerintahan
Berbasis Akrual Pada Pemerintah Daerah (Berita Negara
Republik Indonesia Tahun 2013 Nomor 1425);
Keputusan Menteri Keuangan Nomor 01/KM.12/2001
tentang Pedoman Kapitalisasi Barang Milik/Kekayaan
Negara dalam Sistem Akuntansi Pemerintah;
15. Peraturan Daerah Nomor 5 Tahun 2010 tentang PokokPokok Pengelolaan Keuangan Daerah, (Lembaran
Daerah Kabupaten Sinjai Tahun 2010 Nomor 5,
Tambahan Lembaran Daerah Kabupaten Sinjai Nomor
5), sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Daerah
Nomor 7 Tahun 2014 tentang Perubahan Atas Peraturan
Daerah Nomor 5 Tahun 2010 tentang Pokok-pokok
Pengelolaan Keuangan Daerah (Lembaran Daerah
Kabupaten Sinjai Tahun 2014 Nomor 7, Tambahan
Lembaran Daerah Kabupaten Sinjai Nomor 68);
16.
17.
18.
19.
Peraturan Daerah Nomor 14 Tahun 2014 tentang
Pengelolaan Barang Milik Daerah (Lembaran Daerah
Kabupaten Sinjai Tahun2014 Nomor 14, Tambahan
Lembaran Daerah Kabupaten Sinjai Nomor 11);
Peraturan Bupati Nomor 33 Tahun 2014 tentang Tata
Cara Penatausahaan Barang Milik Daerah (Berita
Daerah Kabupaten Sinjai Tahun 2014 Nomor 33);
Peraturan Bupati Nomor 44 Tahun 2014 tentang
Kebijakan Akuntansi Berbasis Akrual (Berita Daerah
Kabupaten Sinjai Tahun 2014 Nomor 44);
Peraturan Bupati Nomor 46 Tahun 2014 tentang Sistem
Akuntansi Pemerintah Daerah Kabupaten Sinjai (Berita
Daerah Kabupaten Sinjai Tahun 2014 Nomor 44);
BAB I
KETENTUAN UMUM
BAB II
MAKSUD DAN TUJUAN
BAB III
PENGELUARAN YANG DIKAPITALISASI
BAB IV
PENGELUARAN YANG TIDAK DIKAPITALISASI
BAB V
NILAI SATUAN MINIMUM KAPITALISASI ASET TETAP
BAB III
PENCATATAN BARANG MILIK DAERAH
BAB IV
PENAKSIRAN NILAI DAN KONDISI ASET TETAP
BAB V
KETENTUAN PENUTUP
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal .
NOMOR 45 TAHUN 2015
11
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Sinjai Nomor 44 Tahun 2015
PEMBENTUKAN DEWAN KETAHANAN PANGAN KABUPATEN SINJAI
2015
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 44, BD.2015/NO.44
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang PEMBENTUKAN DEWAN KETAHANAN PANGAN KABUPATEN SINJAI
ABSTRAK:
a. bahwa dalam rangka mengupayakan terwujudnya
ketahanan pangan di Kabupaten Sinjai sebagai bagian
ketahanan pangan nasional dan untuk melaksanakan
ketentuan Pasal 10 Peraturan Presiden Nomor 83
Tahun 2006 tentang Dewan Ketahanan Pangan, perlu
mengatur dan membentuk Dewan Ketahanan Pangan
Kabupaten Sinjai;
b. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana
dimaksud pada huruf a, perlu menetapakan Peraturan
Bupati tentang Pembentukan Dewan Ketahanan
Pangan Kabupaten Sinjai;
1. Undang-Undang Nomor 29 tahun 1959 tentang
Pembentukan Daerah Tingkat II Disulawesi (Lembaran
Negara Republik Indonesia Tahun 1959 Nomor 74,
Tambahan Lembaran Negara Republik Negara
Indonesia Nomor 1822);
2. Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1996 tentang Pangan
(Lembaran Negara Tahun 1996 Nomor 99, Tambahan
Lembaran Negara Nomor 3656);
3. Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004 tentang
Perimbangan Keuangan Antara Pemerintah Pusat dan
Daerah (Lembaga Negara Republik Indonesia Tahun
2004 Nomor 126, Tambahan Lembaga Negara
Republik Inidonesia Nomor 4438);
4. Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang
Pembentukan Peraturan Perundang-Undangan
(Lembaga Negara Republik Indonesia Tahun 2011
Nomor 82, Tambahan Lembaga Negara Republik
Indonesia Nomor 5234);
-2-
5. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang
Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2014 Nomor 244, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5587)
sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir
dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2015 tentang
Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 23
Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran
Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 58,
Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia
Nomor 5679);
6. Peraturan Pemerintah Nomor 52 Tahun 2001 tentang
Penyelenggaraan Tugas Pembantuan (Lembaga Negara
Tahun 2001 Nomor 77, Tambahan Lembaga Negara
Nomor 4106);
7. Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005 tentang
Pengelolaan Keuangan Daerah (Lembaga Negara
Republik Indonesia Tahun 2005 Nomor 140,
Tambahan Lembaga Negara Republik Indonesia
Nomor 4737);
8. Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2007 tentang
Pembagian Urusan Pemerintahan Antara Pemerintah,
Pemerintahan Daerah Provinsi dan Pemerintahan
Daerah Kabupaten/Kota (Lembaga Negara Republik
Indonesia Tahun 2007 Nomor 82, Tambahan Lembaga
Negara Republik Indonesia Nomor 4737);
9. Peraturan Presiden Nomor 83 Tahun 2006 tentang
Dewan Ketahanan Pangan;
10. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 1 Tahun 2014
tentang Pembentukan Produk Hukum Daerah (Berita
Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomr 32);
11. Peraturan Daerah Nomor 2 Tahun 2009 tentang
Urusan Pemerintahan yang Menjadi Kewenangan
Pemerintah Kabupaten Sinjai (Lembaga Daerah
Kabupaten Sinjai Tahun 2009 Nomor 2);
BAB I
KETENTUAN UMUM
BAB II
PEMBENTUKAN, MAKSUD DAN TUJUAN
BAB III
TUGAS DAN SUSUNAN ORGANISASI
BAB IV
TATA KERJA
BAB V
PEMBIAYAAN
BAB V
PEMBIAYAAN
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal .
NOMOR 44 TAHUN 2015
7
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Sinjai Nomor 43 Tahun 2015
TATA CARA PENGELOLAAN CADANGAN PANGAN PEMERINTAH DAERAH KABUPATEN SINJAI
2015
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 43, BD.2015/NO.43
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang TATA CARA PENGELOLAAN CADANGAN PANGAN PEMERINTAH DAERAH KABUPATEN SINJAI
ABSTRAK:
a. bahwa pengelolaan cadangan pangan dilakukan oleh
pemerintah, pemerintah provinsi, kabupaten/kota,
pemerintah desa/kelurahan dan masyarakat sesuai
ketentuan Peraturan Pemerintah Nomor 68 Tahun
2002 tentang Ketahanan Pangan;
b. bahwa dalam rangka tertib pengelolaan cadangan
pangan di Kabupaten Sinjai dan dapat dilaksanakan
secara efektif, terpadu dan terkoordinasi, maka perlu
menetapkan tata cara pengelolaan cadangan pangan
di Kabupaten Sinjai;
c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana
dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu
menetapkan Peraturan Bupati tentang Tata Cara
Pengelolaan Cadangan Pangan Pemerintah Daerah
Kabupaten Sinjai;
1. Undang-Undang nomor 29 tahun 1959 tentang
Pembentukan Daerah Tingkat II Di sulawesi
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1959
Nomor 74, Tambahan Lembaran Negara Republik
Negara Indonesia Nomor 1822);
2. Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1996 tentang
Pangan (Lembaran Negara Tahun 1996 Nomor 99,
Tambahan Lembaran Negara Nomor 3656);
3. Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004 tentang
Perimbangan Keuangan Antara Pemerintah Pusat
dan Daerah (Lembaga Negara Republik Indonesia
Tahun 2004 Nomor 126, Tambahan Lembaga Negara
Republik Inidonesia Nomor 4438);
4. Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang
Pembentukan Peraturan Perundang-Undangan
(Lembaga Negara Republik Indonesia Tahun 2011
Nomor 82, Tambahan Lembaga Negara Republik
Indonesia Nomor 5234);
5. Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2012 tentang
Pangan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun
2012 Nomor 227, Tambahan Lembaran Negara
Republik Indonesia Nomor 5360);
-2-
6. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang
Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2014 Nomor 244, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5587)
sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir
dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2015
tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang
Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2015
Nomor 58, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 5679);
7. Peraturan Pemerintah Nomor 68 Tahun 2002 tentang
Ketahanan Pangan (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2002 Nomor 142, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4254);
8. Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005 tentang
Pengelolaan Keuangan Daerah (Lembaga Negara
Republik Indonesia Tahun 2005 Nomor 140,
Tambahan Lembaga Negara Republik Indonesia
Nomor 4737);
9. Peraturan Pemerintah No. 79 Tahun 2005 tentang
Pedoman Pembinaan dan Pengawasan
Penyelenggaraan Pemerintah Daerah (Lembaran
Negara Republik Indonesia Tahun 2005 Nomor 165,
Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia No.
4593);
10. Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2007 tentang
Pembagian Urusan Pemerintahan Antara Pemerintah,
Pemerintahan Daerah Provinsi dan Pemerintahan
Daerah Kabupaten/Kota (Lembaga Negara Republik
Indonesia Tahun 2007 Nomor 82, Tambahan
Lembaga Negara Republik Indonesia Nomor 4737);
11. Instruksi Presiden Nomor 5 Tahun 2011 tentang
Pengamanan Produksi Beras Nasional Dalam
Menghadapi Kondisi Iklim Ekstrim;
12. Peraturan Menteri Pertanian Nomor 65 Tahun 2010
tentang Standar Pelayanan Minimal (SPM) Bidang
Ketahanan Pangan Provinsi dan Kabupaten/Kota;
13. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 1 Tahun
2014 tentang Pembentukan Produk Hukum Daerah
(Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomr
32);
14. Peraturan Daerah Nomor 2 Tahun 2009 tentang
Urusan Pemerintahan yang Menjadi Kewenangan
Pemerintah Kabupaten Sinjai (Lembaga Daerah
Kabupaten Sinjai Tahun 2009 Nomor 2);
-3-
15. Peraturan Daerah Nomor 19 Tahun 2010 tentang
Organisasi dan Tata Kerja Lembaga Teknis Daerah
dan Lembaga Lain Lingkup Pemerintah Kabupaten
Sinjai (Lembaran Daerah Kabupaten Sinjai Tahun
2010 Nomor 19);
16. Peraturan Daerah Nomor 5 Tahun 2010 tentang
Pokok-pokok Pengelolaan Keuangan Daerah
(Lembaran Daerah Kabupaten Sinjai Tahun 2010
Nomor 5, Tambahan Lembaran Daerah Nomor 5),
sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Daerah
Nomor 7 tentang Perubahan atas Peraturan Daerah
Nomor 5 Tahun 2010 tentang Pokok-Pokok
Pengelolaan Keuangan Daerah (Lembaran Daerah
Kabupaten Sinjai Tahun 2014 Nomor 7, Tambahan
Lembaran Daerah Kabupaten Sinjai Nomor 68);
BAB I
KETENTUAN UMUM
BAB II
MAKSUD DAN TUJUAN
BAB III
SASARAN
BAB IV
PENYEDIAAN DAN PENYIMPANAN
CADANGAN PANGAN DAERAH
BAB V
DANA
BAB VI
ORGANISASI PELAKSANAAN
BAB VII
PENGADAAN CADANGAN PANGAN DAERAH
BAB VIII
MEKANISME PENGELOLAAN
BAB IX
MEKANISME PENYALURAN
BAB X
PELAPORAN
BAB XI
KETENTUAN PENUTUP
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal .
NOMOR 43 TAHUN 2015
10
TENTANG DATABASE PERATURAN
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat