PEDOMAN PENATAUSAHAAN KEUANGAN BADAN LAYANAN UMUM DAERAH RUMAH SAKIT UMUM DAERAH KABUPATEN SINJAI
2014
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 51, BD.2014/NO.51
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang PEDOMAN PENATAUSAHAAN KEUANGAN BADAN LAYANAN UMUM DAERAH
RUMAH SAKIT UMUM DAERAH KABUPATEN SINJAI
ABSTRAK: |
- a. bahwa dalam rangka melaksanakan ketentuan Pasal 83 dan Pasal 84 Peraturan Menteri dalam
Negeri Nomor 61 Tahun 2007 tentang Pedoman Teknis Pengelolaan Keuangan Badan Layanan
Umum Daerah dan Pasal 33 dan Pasal 34 Peraturan Bupati Sinjai Nomor 50 Tahun 2014
tentang Pedoman Teknis Pengelolaan Keuangan Badan Layanan Umum Daerah Kabupaten Sinjai, maka dianggap perlu untuk mengatur Pedoman Penatausahaan Keuangan pada Badan Layanan Umum Daerah Rumah Sakit Umum Daerah Kabupaten Sinjai;
b. bahwa berdasarkan Keputusan Bupati Sinjai Nomor 429 Tahun 2011 tanggal 11 November
2011 tentang Penetapan Rumah Sakit Umum Daerah Kabupaten Sinjai Menerapkan Pola Pengelolaan Keuangan Badan Layanan Umum Daerah, Rumah Sakit Umum Daerah Sinjai telah ditetapkan Status Pengelolaan Keuangan badan layanan umum Daerah (PPK-BLUD);
c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan Bupati tentang Pedoman Panatausahaan Keuangan Badan Layanan Umum Daerah Rumah Sakit Umum Daerah Kabupaten Sinjai;
- 1. Undang-undang Nomor 29 Tahun 1959 tentang pembentukan Daerah Tingkat II di Sulawesi (Lembaran Negara Republik Indonesia tahun 1959 Nomor 74, Tambahan Lembaran Negara Repblik
Indonesia Nomor 1822);
2. Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003 tentang Keuangan Negara (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2003 Nomor 47, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4287);
3. Undang-Undang Nomor I Tahun 2004 tentang Perbendaharaan Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 5, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4355);
4. Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2004 tentang
Pemeriksaan Pengelolaan dan Tanggung Jawab Keuangan Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 66, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4400);
5. Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2009 tentang Kesehatan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2009 Nomor 104, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5063);
6. Undang-Undang Nomor 44 Tahun 2009 tentang Rumah Sakit (LembaranNegara Republik Indonesia Tahun 2009 Nomor 153, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5072);
7. Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2011
Nomor 82, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 5234);
8. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 244, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5587);
9. Peraturan Pemerintah Nomor 23 Tahun 2005 tentang Pengelolaan Badan Layanan Umum (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2005
Nomor 48 Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 4502);
10. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 61 Tahun
2007 tentang Pedoman Teknis Pengelolaan
Keuangan Badan Layanan Umum Daerah;
11. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 1 Tahun
2014 tentang Pembentukan Produk Hukum Daerah
(Berita Negara Tahun 2014 Nomor 32);
12. Peraturan Daerah Kabupaten Sinjai Nomor 16
Tahun 2007 tentang Pembentukan Organisasi dan Tata Kerja Rumah Sakit Umum Daerah Kabupaten Sinjai (Lembaran Daerah Kabupaten Sinjai Tahun
2007 Nomor 16);
13. Peraturan Daerah Kabupaten Sinjai Nomor 2 Tahun
2009 tentang Urusan Pemerintahan yang menjadi
Kewenangan Pemerintah Daerah Kabupaten Sinjai
(Lembaran Daerah Kabupaten Sinjai Tahun 2003
Nomor 2);
14. Peraturan Daerah Kabupaten Sinjai Nomor 5 Tahun
2010 Tentang Pokok-Pokok Pengelolaan Keuangan
Daerah (Lembaran Daerah Kabupaten Sinjai Tahun
2010 Nomor 5, Tambahan Lembaran Daerah
Kabupaten Sinjai Nomor 5), sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Daerah Kabupaten Sinjai Nomor 7 Tahun 2014 Tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Kabupaten Sinjai Nomor 5 Tahun
2010 tentang Pokok-Pokok Pengelolaan Keuangan
Daerah (Lembaran Daerah Kabupaten Sinjai Tahun
2014 Nomor 7, Tambahan Lembaran Daerah
Kabupaten Sinjai Nomor 7);
15. Peraturan Bupati Sinjai Nomor 50 Tahun 2014 tentang Pedoman Teknis Pengelolaan Keuangan Badan Layanan Umum Daerah Rumah Sakit Umum Daerah Kabupaten Sinjai;
16. Keputusan Bupati Sinjai Nomor 429 Tahun 2011 tentang Penetapan Status Pola Pengelolaan Keuangan Badan Layanan Umum Daerah Rumah Sakit Umum Daerah Kabupaten Sinjai;
- 1. KETENTUAN UMUM
2. MAKSUD DAN TUJUAN
3. KETENTUAN PENUTUP
|
CATATAN: |
- Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 05 Desember 2014.
- 29
|