Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Sinjai Nomor 57 Tahun 2020

Pedoman Penyusunan Anggaran Pendapatan Dan Belanja Desa Tahun Anggaran 2021

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

BAB I KETENTUAN UMUM BAB II MAKSUD DAN TUJUAN BAB III RUANG LINGKUP BAB IV PERUBAHAN NAMA, BENTUK BADAN HUKUM, LOGO DAN TEMPAT KEDUDUKAN BAB V PRINSIP PENGELOLAAN BAB VI KEGIATAN USAHA, TUGAS, DAN FUNGSI BAB VII MODAL BAB VIII ANGGARAN DASAR BAB IX ORGAN BAB X SUSUNAN ORGANISASI DAN TATA KERJA BAB XI PEGAWAI BAB XII DANA PENSIUN DAN TUNJANGAN HARI TUA BAB XIII PERENCANAAN DAN PELAPORAN BAB XIV PENETAPAN DAN PENGGUNAAN LABA BERSIH BAB XV KERJASAMA BAB XVI PENGGABUNGAN, PELEBURAN, PENGAMBILALIHAN DAN PEMBUBARAN BAB XVII PEMBINAAN DAN PENGAWASAN BAB XVIII KETENTUAN PERALIHAN BAB XIX KETENTUAN PENUTUP

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Bupati (Perbup) Kabupaten Sinjai Nomor 57 Tahun 2020 tentang Pedoman Penyusunan Anggaran Pendapatan Dan Belanja Desa Tahun Anggaran 2021
T.E.U.
Indonesia, Kabupaten Sinjai
Nomor
57
Bentuk
Peraturan Bupati (Perbup)
Bentuk Singkat
Perbup
Tahun
2020
Tempat Penetapan
Sinjai
Tanggal Penetapan
28 Desember 2020
Tanggal Pengundangan
28 Desember 2020
Tanggal Berlaku
28 Desember 2020
Sumber
http://jdih.sinjaikab.go.id/
Subjek
APBD
Status
Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Kabupaten Sinjai
Bidang
Halaman ini telah diakses 228 kali

UJI MATERI

Belum Tersedia

STATUS PERATURAN

Belum Tersedia

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan