LAPORAN HARTA KEKAYAAN PENYELENGGARA NEGARA DI LINGKUNGAN KABUPATEN SINJAI
2015
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 51, BD.2015/NO.51
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang LAPORAN HARTA KEKAYAAN PENYELENGGARA NEGARA DI LINGKUNGAN KABUPATEN SINJAI
ABSTRAK: |
- a. bahwa dalam rangka mewujudkan pemerintahan yang
baik (Good Governance) yang bebas dari korupsi, kolusi,
nepotisme dan penyalahgunaan kekuasaan serta
wewenang, pemerintah telah mewajibkan kepada para
pejabat penyelenggara negara termasuk di lingkungan
Kabupaten Sinjai untuk melaporkan harta kekayaan
yang dimilikinya kepada Komisi Pemberantasan
Korupsi;
b. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana
dimaksud dalam huruf a, perlu ditetapkan dengan
Peraturan Bupati tentang Laporan Harta Kekayaan
Penyelenggara Negara di Lingkungan Kabupaten Sinjai;
- 1. Undang–Undang Nomor 28 Tahun 1999 tentang
Penyelenggaraan Negara Yang Bersih dan Bebas dari
Korupsi, Kolusi dan Nepotisme (Lembaran NegaraTahun
1999 Nomor 75, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 3851);
2. Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang
Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, sebagai mana
telah diubah dengan Undang–Undang Nomor 20 Tahun
2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor
31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana
Korupsi (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun
2001 Nomor 134, Tambahan Lembaran Negara
Republik Indonesia Nomor 4150);
3. Undang–Undang Nomor 5 Tahun 2014 tentang
Aparatur Sipil Negara (Lembaran NegaraTahun 2014
Nomor 6, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 5494);
4. Peraturan Pemerintah Nomor 53 Tahun 2010 tentang
Disiplin Pegawai Negeri Sipil (Lembaran NegaraTahun
2010 Nomor 74, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 5135);
6. Instruksi Presiden Nomor 5 Tahun 2004 tentang
Percepatan Pemberantasan Korupsi;
7. Surat Edaran Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara
dan Reformasi Birokrasi Nomor 5 Tahun 2012 tentang
Kewajiban Penyampaian dan Saksi Atas Keterlambatan
Penyampaian Laporan Harta Kekayaan
Penyelenggaraan Negara di Lingkunga
Kementerian/Lembaga dan Pemerintah Daerah;
8. Keputusan Komisi Pemberantasan Korupsi Nomor:
Kep.07/KPK/02/2005 tanggal 18 Pebruari 2005
tentang Tata Cara Pendaftaran, Pengumuman dan
Pemeriksaan Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara
Negara;
- BAB I
KETENTUAN UMUM
BAB II
PEYAMPAIAN LAPORAN HARTA KEKAYAAN
PENYELENGGARA NEGARA
BAB III
TIM PENGELOLA LHKPN
BAB IV
PENGAWASAN
BAB V
SANKSI
BAB VI
TATA CARA PENJATUHAN SANKSI
BAB VII
KETENTUAN PENUTUP
|
CATATAN: |
- Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal .
- NOMOR 51 TAHUN 2015
- 6
|