Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Kedudukan, Susunan Organisasi, Tugas Dan Fungsi Serta Tata kerja Badan Pendapatan Daerah
ABSTRAK:
a. bahwa dalam rangka implementasi penyederhanaan birokrasi di lingkungan Pemerintah Daerah Kabupaten Sinjai, maka perlu dilakukan penataan struktur organisasi berdasarkan ketentuan perundang-undangan; peraturan
b. bahwa struktur organisasi Badan Pendapatan Daerah yang telah ditetapkan dengan Peraturan Bupati Nomor 58 Tahun 2016 Susunan Organisasi, tentang Susunan Kedudukan, Tugas Pokok dan Fungsi Serta Tata Kerja Badan Pendapatan Daerah, sudah tidak sesuai dengan perkembangan dinamika penyelenggaraan pemerintahan daerah serta perkembangan peraturan perundang-undangan, sehingga perlu diganti;
c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan Bupati tentang Kedudukan, Susunan Organisasi, Tugas dan Fungsi, Serta Tata Kerja Badan Pendapatan Daerah;
1. Undang-Undang Nomor 29 Tahun 1959 tentang Pembentukan Daerah Tingkat II di Sulawesi (Lembaran Negara Tahun 1959 Nomor 74, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 1822);
2. Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan. (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2011 Nomor 82, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5234) sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2019 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2019 Nomor 183, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6398);
3. Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 6, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5494);
4. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 244, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5587) sebagaimana telah diubah beberapa kali, terakhir dengan Undang Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2020 Nomor 245, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6573);
5. Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2014 tentang Administrasi Pemerintahan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 292, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5601);
6. Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2016 tentang Perangkat Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2016 Nomor 114, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5887) sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 72 Tahun 2019 tentang Perubahan Atas Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2016 tentang Perangkat Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2019 Nomor 187, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6402);
7. Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 2017 tentang Manajemen Pegawai Negeri Sipil (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2017 Nomor 63, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6037) sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 2020 tentang Perubahan Atas Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 2017 tentang Manajemen Pegawai Negeri Sipil (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2020 Nomor 64, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6477);
8. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 80 Tahun 2015 tentang Pembentukan Produk Hukum Daerah (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 2036), sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 120 Tahun 2018 tentang Perubahan Atas Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 80 Tahun 2015 tentang Pembentukan Produk Hukum Daerah (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2018 Nomor 157);
9. Peraturan Menteri Pedayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 17 Tahun 2021 tentang Penyetaraan Jabatan Administrasi ke Dalam Jabatan Fungsional (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2021 Nomor 525);
10. Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara Reformasi Birokrasi Nomor 25 Tahun 2021 tentang Penyederhanaan Struktur Organisasi pada Instansi Pemerintah untuk Penyederhanaan Struktur Birokrasi (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2021 Nomor 546);
11. Peraturan Daerah Nomor 5 Tahun 2016 tentang Pembentukan dan Penyusunan Perangkat Daerah (Lembaran daerah Kabupaten Sinjai Tahun 2016 Nomor 5, Tambahan Lembaran Daerah Kabupaten Sinjai Nomor 93), sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Daerah Nomor 25 Tahun 2019 tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Nomor 5 Tahun 2016 tentang Pembentukan dan Penyusunan Perangkat Daerah (Lembaran Daerah Kabupaten Sinjai Tahun 2019 Nomor 25, Tambahan Lembaran Daerah Kabupaten Sinjai Nomor 125);
Kedudukan, Susunan Organisasi, Tugas, Fungsi Dan Uraian Tugas, Kelompok Jabatan Fungsional, Tata Kerja
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 28 Desember 2021.
21 Halaman
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Sinjai Nomor 55 Tahun 2021
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Kedudukan, Susunan Organisasi, Tugas Dan Fungsi Serta Tata Kerja Dinas Sosial
ABSTRAK:
a. bahwa dalam rangka implementasi penyederhanaan birokrasi di lingkungan Pemerintah Daerah Kabupaten Sinjai, maka perlu dilakukan penataan struktur organisasi berdasarkan ketentuan perundang-undangan; peraturan
b. bahwa struktur organisasi Dinas Sosial yang telah ditetapkan dengan Peraturan Bupati Nomor 58 Tahun 2016 Susunan Organisasi, tentang Susunan Kedudukan, Tugas Pokok dan Fungsi Serta Tata Kerja Dinas Sosial, sudah tidak sesuai dengan perkembangan dinamika penyelenggaraan pemerintahan daerah serta perkembangan peraturan perundang-undangan, sehingga perlu diganti;
c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan Bupati tentang Kedudukan, Susunan Organisasi, Tugas dan Fungsi, Serta Tata Kerja Dinas Sosial;
1. Undang-Undang Nomor 29 Tahun 1959 tentang Pembentukan Daerah Tingkat II di Sulawesi (Lembaran Negara Tahun 1959 Nomor 74, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 1822);
2. Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan. (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2011 Nomor 82, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5234) sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2019 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2019 Nomor 183, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6398);
3. Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 6, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5494);
4. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 244, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5587) sebagaimana telah diubah beberapa kali, terakhir dengan Undang Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2020 Nomor 245, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6573);
5. Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2014 tentang Administrasi Pemerintahan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 292, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5601);
6. Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2016 tentang Perangkat Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2016 Nomor 114, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5887) sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 72 Tahun 2019 tentang Perubahan Atas Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2016 tentang Perangkat Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2019 Nomor 187, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6402);
7. Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 2017 tentang Manajemen Pegawai Negeri Sipil (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2017 Nomor 63, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6037) sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 2020 tentang Perubahan Atas Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 2017 tentang Manajemen Pegawai Negeri Sipil (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2020 Nomor 64, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6477);
8. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 80 Tahun 2015 tentang Pembentukan Produk Hukum Daerah (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 2036), sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 120 Tahun 2018 tentang Perubahan Atas Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 80 Tahun 2015 tentang Pembentukan Produk Hukum Daerah (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2018 Nomor 157);
9. Peraturan Menteri Pedayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 17 Tahun 2021 tentang Penyetaraan Jabatan Administrasi ke Dalam Jabatan Fungsional (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2021 Nomor 525);
10. Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara Reformasi Birokrasi Nomor 25 Tahun 2021 tentang Penyederhanaan Struktur Organisasi pada Instansi Pemerintah untuk Penyederhanaan Struktur Birokrasi (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2021 Nomor 546);
11. Peraturan Daerah Nomor 5 Tahun 2016 tentang Pembentukan dan Penyusunan Perangkat Daerah (Lembaran daerah Kabupaten Sinjai Tahun 2016 Nomor 5, Tambahan Lembaran Daerah Kabupaten Sinjai Nomor 93), sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Daerah Nomor 25 Tahun 2019 tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Nomor 5 Tahun 2016 tentang Pembentukan dan Penyusunan Perangkat Daerah (Lembaran Daerah Kabupaten Sinjai Tahun 2019 Nomor 25, Tambahan Lembaran Daerah Kabupaten Sinjai Nomor 125);
Kedudukan, Susunan Organisasi, Tugas, Fungsi Dan Uraian Tugas, Kelompok Jabatan Fungsional, Tata Kerja
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 28 Desember 2021.
13 Halaman
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Sinjai Nomor 52 Tahun 2021
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Kedudukan, Susunan Organisasi, Tugas Dan Fungsi Serta Tata Kerja Dinas Pekerjaan Umum Dan Penataan Ruang
ABSTRAK:
a. bahwa dalam rangka implementasi penyederhanaan birokrasi di lingkungan Pemerintah Daerah Kabupaten Sinjai, maka perlu dilakukan penataan struktur organisasi berdasarkan ketentuan perundang-undangan; peraturan
b. bahwa struktur organisasi Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang yang telah ditetapkan dengan Peraturan Bupati Nomor 56 Tahun 2019 tentang Susunan Organisasi, tentang Susunan Kedudukan, Tugas Pokok dan Fungsi Serta Tata KerjaDinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang, sudah tidak sesuai dengan perkembangan dinamika penyelenggaraan pemerintahan daerah serta perkembangan peraturan perundang-undangan, sehingga perlu diganti;
c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan Bupati tentang Kedudukan, Susunan Organisasi, Tugas dan Fungsi, Serta Tata Kerja Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang;
- 1. Undang-Undang Nomor 29 Tahun 1959 tentang Pembentukan Daerah Tingkat II di Sulawesi (Lembaran Negara Tahun 1959 Nomor 74, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 1822);
-
- 2. Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan. (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2011 Nomor 82, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5234) sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2019 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2019 Nomor 183, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6398);
-
- 3. Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 6, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5494);
-
- 4. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 244, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5587) sebagaimana telah diubah beberapa kali, terakhir dengan Undang Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2020 Nomor 245, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6573);
-
- 5. Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2014 tentang Administrasi Pemerintahan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 292, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5601);
-
- 6. Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2016 tentang Perangkat Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2016 Nomor 114, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5887) sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 72 Tahun 2019 tentang Perubahan Atas Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2016 tentang Perangkat Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2019 Nomor 187, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6402);
-
- 7. Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 2017 tentang Manajemen Pegawai Negeri Sipil (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2017 Nomor 63, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6037) sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 2020 tentang Perubahan Atas Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 2017 tentang Manajemen Pegawai Negeri Sipil (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2020 Nomor 64, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6477);
-
- 8. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 80 Tahun 2015 tentang Pembentukan Produk Hukum Daerah (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 2036), sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 120 Tahun 2018 tentang Perubahan Atas Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 80 Tahun 2015 tentang Pembentukan Produk Hukum Daerah (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2018 Nomor 157);
-
- 9. Peraturan Menteri Pedayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 17 Tahun 2021 tentang Penyetaraan Jabatan Administrasi ke Dalam Jabatan Fungsional (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2021 Nomor 525);
-
- 10. Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara Reformasi Birokrasi Nomor 25 Tahun 2021 tentang Penyederhanaan Struktur Organisasi pada Instansi Pemerintah untuk Penyederhanaan Struktur Birokrasi (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2021 Nomor 546);
-
- 11. Peraturan Daerah Nomor 5 Tahun 2016 tentang Pembentukan dan Penyusunan Perangkat Daerah (Lembaran daerah Kabupaten Sinjai Tahun 2016 Nomor 5, Tambahan Lembaran Daerah Kabupaten Sinjai Nomor 93), sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Daerah Nomor 25 Tahun 2019 tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Nomor 5 Tahun 2016 tentang Pembentukan dan Penyusunan Perangkat Daerah (Lembaran Daerah Kabupaten Sinjai Tahun 2019 Nomor 25, Tambahan Lembaran Daerah Kabupaten Sinjai Nomor 125);
Kedudukan, Susunan Organisasi, Tugas, Fungsi Dan Uraian Tugas, Kelompok Jabatan Fungsional, Tata Kerja
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 28 Desember 2021.
16 Halaman
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Sinjai Nomor 46 Tahun 2021
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Pedoman Pengendalian Gratifikasi Di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Sinjai
ABSTRAK:
bebas dari korupsi, kolusi dan nepotisme di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Sinjai, perlu menetapkan pedoman pengendalian gratifikasi di lingkungan pemerintah Kabupaten Sinjai;
b. bahwa Peraturan Bupati Sinjai Nomor 27 Tahun 2016 tentang Pedoman Pengendalian Gratifikasi di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Sinjai perlu dilakukan penyesuaian dan diganti;
c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan Bupati Sinjai tentang Pedoman Pengendalian Gratifikasi dilingkungan Pemerintah Kabupaten Sinjai;
1. Undang-Undang Nomor 29 Tahun 1959 tentang Pembentukan Daerah Tingkat II di Sulawesi (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1959 Nomor 74, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 1822);
2. Undang-Undang Nomor 28 Tahun 1999 tentang Penyelenggaraan Negara Yang Bersih dan Bebas Dari Korupsi, Kolusi dan Nepotisme (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1999 Nomor 75, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3851);
3. Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1999 Nomor 140, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3874) sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2001 Nomor 134, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4150);
4. Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2002 tentang Komisi Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2002 Nomor 137, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 42501 sebagaimana telah diubah beberapa kali, terakhir dengan Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2019 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2002 tentang Komisi Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2019 Nomor 197, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6409);
5. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 224, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5597) sebagaimana telah diubah beberapa kali, terakhir dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2015 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 58, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5679);
6. Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 6, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5494);
7. Peraturan Pemerintah Nomor 60 Tahun 2008 tentang Sistem Pengendalian Intern Pemerintah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2008 Nomor 127, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4890);
8. Peraturan Pemerintah Nomor 53 Tahun 2010 tentang Disiplin Pegawai Negeri Sipil (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2010 Nomor 74, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5153)
9. Peraturan Presiden Nomor 54 Tahun 2018 tentang Strategi Nasional Pencegahan Korupsi (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2018 Nomor 108);
10. Peraturan Menteri Pemberdayaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 52 Tahun 2014 tentang Pedoman Pembangunan Zona Integritas Menuju Wilayah Bersih Dari Korupsi Dan Wilayah Birokrasi Bersih dan Melayani di Lingkungan Kementerian/Lembaga dan Pemerintah Daerah (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 1813);
11. Peraturan Komisi Pemberantasan Korupsi Nomor 2 Tahun 2019 tentang Pelaporan Gratifikasi (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2019 Nomor 1438);
Pelaporan Dan Penetapan Status Gratifikasi, Tindak Lanjut Pelaporan Gratifikasi, Unit Pengendalian Gratifikasi, Wewenang Dan Kewajiban UPG, Pengawasan, Hak Dan Perlindungan, Sanksi dan Pembiayaan.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 22 Desember 2021.
14 Halaman
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Sinjai Nomor 30 Tahun 2021
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Tata Cara Pencalonan, Pemilihan, Pengangkatan, Pelantikan Dan Pemberhentian Kepala Desa
ABSTRAK:
a. bahwa dalam rangka pelaksanaan Pemilihan, Pengangkatan, Pelantikan dan Pemberhentian Kepala Desa dan untuk melaksanakan ketentuan Peraturan Daerah Nomor 9 Tahun 2014 tentang Tata Cara Pencalonan, Pemilihan, Pengangkatan, Pelantikan, dan Pemberhentian Kepala Desa, sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Daerah Nomor 3 Tahun 2021 tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Nomor 9 Tahun 2014 tentang Tata Cara Pencalonan, Pemilihan, Pengangkatan, Pelantikan, dan Pemberhentian Kepala Desa, perlu menetapkan Tata cara Pencalonan, Pemilihan, Pengangkatan, Pelantikan dan Pemberhentian Kepala Desa;
b. bahwa Peraturan Bupati Nomor 54 Tahun 2016 tentang tata cara pencalonan pemilihan pengangkatan pelantikan dan pemberhentian kepala Desa sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Peraturan Bupati Nomor 32 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Bupati Nomor 54 tahun 2014 tentang tata cara pencalonan, pemilihan, pengangkatan pelantikan dan pemberhentian kepala Desa, perlu dilakukan penyesuaian dan diganti;
c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan Bupati tentang Tata Cara Pencalonan, Pemilihan, Pengangkatan, Pelantikan dan Pemberhentian Kepala Desa
1. Undang-Undang Nomor 29 Tahun 1959 tentang Pembentukan Daerah Tingkat II di Sulawesi (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1959 Nomor 47, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 1822);
2. Undang-Undang Nomor 28 Tahun 1999 tentang Penyelenggaraan Negara yang Bersih dan Bebas dari Korupsi, Kolusi dan Nepotisme (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1999 Nomor 75, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3851);
3. Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan. (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2011 Nomor 82, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5234), sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2019 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2019 Nomor 183, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6398);
4. Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 6, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5494);
5.Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 7 Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5495);
6. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 Tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 244, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5587) sebagaimana telah beberapa kali diubah, terakhir dengan Undang Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2020 Nomor 245, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6573);
7. Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2014 tentang Administrasi Pemerintahan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 292, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5601);
8. Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 2014 tentang Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 123, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5539), sebagaimana telah beberapa kali diubah, terakhir dengan Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 2019 tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 2014 tentang Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2019 Nomor 41, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6321);
9. Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2019 Nomor 42, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6322);
10. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 112 Tahun 2014 tentang Pemilihan Kepala Desa (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 2092), sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 72 Tahun 2020 tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 112 Tahun 2014 tentang Pemilihan Kepala Desa (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2020 Nomorb1409);
11. Peraturan Menten Dalam Negen Nomor 8U Tahun 2015 tentang Pembentukan Produk Hukum Daerah (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 2036), sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 120 Tahun 2018 tentang Perubahan Atas Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 80 Tahun 2015 tentang Pembentukan Produk Hukum Daerah (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2018 Nomor 157);
12. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 82 Tahun 2015 tentang Pengangkatan dan Pemberhentian Kepala Desa (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2016 Nomor 4) sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 66 Tahun 2017 tentang Perubahan atas Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 82 Tahun 2015 tentang Pengangkatan dan Pemberhentian Kepala Desa (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2017 Nomor 1222);
13. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 110 Tahun 2016 tentang Badan Permusyawaratan Desa (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2017 Nomor 89);
14. Peraturan Daerah Nomor 1 Tahun 2016 tentang Pemerintahan Desa (Lembaran Daerah Kabupaten Sinjai Tahun 2016 Nomor 1, Tambahan Lembaran Daerah Kabupaten Sinjai Nomor 89);
15. Peraturan Daerah Nomor 5 Tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah Kabupaten Sinjai (Lembaran Daerah Kabupaten Sinjai Tahun 2016 Nomor 5, Tambahan Lembaran Daerah Kabupaten Sinjai Nomor 93) sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Daerah Nomor 25 Tahun 2019 tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Nomor 5 Tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah (Lembaran Daerah Kabupaten Sinjai Tahun 2019 Nomor 25, Tambahan Lembaran Daerah Kabupaten Sinjai Nomor 152);
16. Peraturan Daerah Nomor 9 Tahun 2014 tentang Tata Cara Pencalonan, Pemilihan, Pengangkatan, Pelantikan, dan Pemberhentian Kepala Desa (Lembaran Daerah Kabupaten Sinjai Tahun 2014 Nomor 9, Tambahan Lembaran Daerah Kabupaten Sinjai Nomor 70), sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Daerah Nomor 3 Tahun 2021 tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Nomor 9 Tahun 2014 tentang Tata Cara Pencalonan, Pemilihan, Pengangkatan, Pelantikan, dan Pemberhentian Kepala Desa (Lembaran Daerah Kabupaten Sinjai Tahun 2021 Nomor 3, Tambahan Lembaran Daerah Kabupaten Sinjai Nomor 168);
17. Peraturan Daerah Nomor 3 Tahun 2020 tentang Pokok Pokok Pengelolaan Keuangan Daerah (Lembaran Daerah Kabupaten Sinjai Tahun 2020 Nomor 3, Tambahan Lembaran Daerah Kabupaten Sinjai Nomor 162);
Pemilihan Kepala Desa, Pelaksanaan Pemilihan Kepala Desa, Pemilihan Kepala Desa Secara Elektronik, Kepala Desa, Badan Permusyawaratan Desa, Perangkat Desa, Pegawai Negeri Sipil, Tentara Nasional, Indonesia Dan Kepolisian Negara Republik Indonesia Sebagai Calon Kepala Desa, Pemilihan Kepala Desa Dalam Kondisi Bencana Non Alam Corona Virus Disease, Pengaduan dan Penyelesaian Masalah, Pengangkatan Dan Pelantikan Kepala Desa Terpilih, Pemberhentian Kepala Desa, Pembiayaan.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 14 Oktober 2021.
111 Halaman
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Sinjai Nomor 20 Tahun 2021
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Perubahan Atas Peraturan Bupati Nomor 64 Tahun 2020 Tentang Perjalanan Dinas Bagi Pejabat Negara, Pemimpin Dan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah, Pegawai Negeri Sipil, Pegawai Tidak Tetap, Dan Personil Lainnya Dalam Lingkup Pemerintah Daerah
ABSTRAK:
a. bahwa untuk melaksanakan ketentuan Peraturan Presiden Republik Indonesia Nomor 23 Tahun 2020 Tentang Standar Harga Satuan Regional serta untuk mendukung kelancaran pelaksanaan tugas perjalanan dinas yang dilakukan oleh Bupati, Wakil Bupati, unsur DPRD, Pegawai Negeri Sipil, dan Non Pegawai Negeri Sipil di lingkungan Pemerintah Kabupaten Sinjai, perlu dilakukan penyesuaian dan perubahan atas Peraturan Bupati Sinjai Nomor 64 Tahun 2020 tentang Perjalanan Dinas bagi Pejabat Negara, Pimpinan dan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah, Pegawai Negeri Sipil, Pegawai Tidak Tetap dan Personil Lainnya dalam Lingkup Pemerintah;
b. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, perlu menetapkan Perubahan atas Peraturan Bupati tentang Perjalanan Dinas Bagi Pejabat Negara, Pimpinan dan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah, Pegawai Negeri Sipil, Pegawai Tidak Tetap dan Personil Lainnya Dalam Lingkup Pemerintah Daerah;
1. Undang-Undang Nomor 29 Tahun 1959 tentang Pembentukan Daerah Tingkat II di Sulawesi (Lembaran Negara Tahun 1959 Nomor 74, Tambahan Lembaran Negara Nomor 1822);
2. Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003 tentang keuangan Negara (Lembaran Negara Republik Inndonesia Tahun2003 Nomor 47, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4286);
3. Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004 tentang Perbendaharaan Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 5, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4355);
4. Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2004 tentang Pemeriksaan Pengelolaan Dan Tanggungjawab Keuangan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 66, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4400);
5. Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2011 Nomor 82, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5234);
6. Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 6, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5494);
7. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 244, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5587) sebagaimana telah diubah beberapa kali, terakhir dengan Undang Undang Nomor 9 Tahun 2015 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 58), (Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5679);
8. Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2014 tentang Administrasi Pemerintahan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 292, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5601);
9. Peraturan Pemerintah Nomor 109 Tahun 2000 tentang Kedudukan Keuangan Kepala Daerah Dan Wakil Kepala Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2000 Nomor 210, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4028);
10. Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun 2004 tentang Kedudukan Protokoler Dan Keuangan Pimpinan Dan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 90, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4416) sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Peraturan Pemerintah Nomor 21 Tahun 2007 tentang Perubahan Ketiga Atas Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun 2004 tentang Kedudukan Protokoler Dan Keuangan Pimpinan Dan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2007 Nomor 47, Tambahan Lembaran Negara Indonesia Nomor 4712);
12. Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2017 tentang Pembinaan dan Pengawasan Penyelenggaraan Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2017 Nomor 73, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6041);
13. Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2017 tentang Hak Keuangan dan Administratif Pimpinan dan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2017 Nomor 106, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6057);
14. Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2019 Nomor 42, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6322);
15. Peraturan Presiden Republik Indonesia Nomor 33 Tahun 2020 tentang Standar Harga Satuan Regional (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2020 Nomor 57];
16. Peraturan Menteri Keuangan Nomor 113/PMK.05/2012 tentang Perjalanan Dinas Dalam Negeri Bagi Pejabat Negara, Pegawai Negeri Dan Pegawai Tidak Tetap (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2012 Nomor 344);
17. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 80 Tahun 2015 tentang Pembentukan Produk Hukum Daerah (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 2036), sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 120 Tahun 2018;
18. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 77 Tahun 2020 tentang Pedoman Teknis Pengelolaan Keuangan Daerah (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2020 Nomor 1781);
19. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 29 Tahun 2016 tentang Pedoman Perjalanan Dinas Luar Negeri bagi Aparatur Sipil Negara Kementerian Dalam Negeri dan Pemerintah Daerah, Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah, Pimpinan dan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2016 Nomor 811);
20. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 64 Tahun 2020 tentang Pedoman Penyusunan Anggaran Pendapatan Dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2021 (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2020 Nomor );
21. Peraturan Daerah Nomor 3 Tahun 2020 tentang Pokok Pokok Pengelolaan Keuangan Daerah (Lembaran Daerah Kabupaten Sinjai Tahun 2010 Nomor 5, Tambahan Lembaran Daerah Kabupaten Sinjai Nomor 162);
22. Peraturan Bupati Nomor 64 Tahun 2020 Tentang Perjalanan Dinas Bagi Pejabat Nagara, Pimpinan dan Anggota Dewan Pewakilan Rakyat Dearah, Pegawai Negeri Sipil dan Pegawai Tidak Tetap dalam Lingkup Pemerintah Daerah (Berita Daerah Kabupaten Sinjai Tahun 2020 Nomor 64);
Biaya Perjalanan Dinas Pelaksanaan SPPD
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 16 Juli 2021.
Peraturan Bupati Nomor 64 Tahun 2020 Tentang Perjalanan Dinas Bagi Pejabat Negara, Pemimpin Dan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah, Pegawai Negeri Sipil, Pegawai Tidak Tetap, Dan Personil Lainnya Dalam Lingkup Pemerintah Daerah
6 Halaman
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Sinjai Nomor 18 Tahun 2021
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Perubahan Atas Peraturan Bupati Sinjai Nomor 14 Tahun 2019 Tentang Rencana Strategis Perangkat Daerah Kabupaten Sinjai Tahun 2018-2023
ABSTRAK:
a. bahw a dalam ran g k a p elak san aan U ndang-U ndang
Nomor 23 T ahun 2014 ten ta n g P em erin tah an D aerah
sebagaim ana telah d iu b ah b eb erap a kali tera k h ir dengan
U ndang-U ndang Nomor 9 T ahun 2015, telah ditetap k an
P eratu ran D aerah K abupaten Sinjai Nomor 2 T ahun 2021
ten ta n g P eru b ah an Atas P erda Nomor 2 T ahun 2019
T entang R en can a P em b an g u n an Ja n g k a M enengah
D aerah K abupaten Sinjai T ahun 2018-2023;
b. bahw a sesuai den g an k e te n tu a n Pasal 273 ayat (1)
U ndang-U ndang Nomor 23 T ahun 2014 ten tan g
P em erintah D aerah seb ag aim an a telah d iu b ah b eb erap a
kali tera k h ir den g an U ndang-U ndang Nomor 9 T ahun
2015, ten ta n g P eru b ah an K edua a tas U ndang-U ndang
Nomor 23 T ahun 2014 ten ta n g P em erin tah an D aerah,
R en can a Strategis P erangkat D aerah d itetap k an d en g an
P eratu ran K epala D aerah den g an berpedom an k ep ad a
R en can a P em b an g u n an Ja n g k a M enengah;
c. bahw a b erd asark an p ertim bangan sebagaim ana
dim aksud dalam h u ru f a, d an h u ru f b, perlu
m en etap k an P eratu ran B upati ten ta n g R en can a S trategis
P erangkat D aerah K abupaten Sinjai T ahun 2018-2023;
1. U ndang-U ndang Nomor 29 T ahun 1959 ten ta n g
P em b en tu k an D aerah T ingkat II di Sulaw esi (Lem baran
N egara R epublik Indonesia T ahun 1959 Nomor 74,
T am bahan L em baran N egara R epublik Indonesia Nomor
1822;
2. U ndang-U ndang Nomor 28 T ahun 1999 ten tan g
Penyelenggara N egara yang B ersih d an B ebas dari
Korupsi, Kolusi, dan Nepotism e (Lem baran N egara
R epublik Indonesia T ahun 1999 Nomor 75, T am bahan
L em baran Negara R epublik Indonesia Nomor 3851);
3. U ndang-U ndang Nomor 17 T ahun 2003 ten tan g
K euangan N egara (Lem baran N egara R epublik Indonesia
T ahun 2003 Nomor 47, T am bahan L em baran N egara
R epublik Indonesia Nomor 4286)
- 2-
4. U ndang-undang Nomor 25 T ah u n 2004 ten ta n g Sistem
P erencanaan P em bangunan N asional (Lem baran Negara
Republik Indonesia T ah u n 2004 Nomor 104, T am bahan
Lem baran N egara Republik Indonesia Nomor 4421);
5. U ndang-U ndang Nomor 33 T ah u n 2004 ten tan g
Perim bangan K euangan a n ta ra Pem erintah P u sat dan
P em erintahan D aerah (Lem baran Negara Republik
Indoesia T ah u n 2004 Nomor 126, T am bahan Lem baran
Negara Republik Indonesia Nomor 4438);
6. U ndang-undang Nomor 17 T ah u n 2007 ten ta n g R encana
P em bangunan Ja n g k a Panjang N asional T ah u n 2005-
2025 (Lem baran Negara Republik Indonesia T ah u n 2007
Nomor 33 T am bahan Lem baran Negara Republik
Indonesia Nomor 4700);
7. U ndang-U ndang Nomor 12 T ah u n 2011 ten tan g
P em bentukan P eratu ran P eru n d an g -u n d an g an
(Lem baran Negara Republik Indoesia T ah u n 2011 Nomor
53, T am bahan Lem baran N egara Republik Indonesia
Nomor 5234);
8. U ndang-U ndang Nomor 23 T ah u n 2014 ten tan g
P em erintahan D aerah (Lem baran Negara Republik
Indonesia T ah u n 2014 Nomor 244, T am bahan Lem baran
Negara Republik Indonesia Nomor 5587) sebagaim ana
telah d iu b ah beberapa kali, terak h ir dengan U ndangU ndang Nomor 9 T ahun 2015 ten tan g P eru b ah an Kedua
A tas U ndang-U ndang Nomor 23 T ah u n 2014 ten tan g
Pem erintahan D aerah (Lem baran Negara Republik
Indonesia T ah u n 2015 Nomor 58, T am bahan Lem baran
Negara R epublik Indonesia Nomor 5679);
9. U ndang-U ndang Nomor 30 T ah u n 2014 ten tan g
A dm inistrasi P em erintahan (Lem baran Negara R epublik
Indonesia T ah u n 2014 Nomor 292, T am bahan Lem baran
Negara R epublik Indonesia Nomor 5601);
10. P eratu ran Pem erintah Nomor 55 T ah u n 2005 ten tan g
D ana Perim bangan (Lem baran Negara Republik
Indonesia T ah u n 2005 Nomor 137, T am bahan Lem baran
Negara Republik Indonesia Nomor 4575);
11. P eratu ran P eraturan Pem erintah Nomor 8 T ah u n 2006
ten tan g Pelaporan K euangan d an Kineija Instansi
Pem erintah (Lem baran Negara Republik Indonesia T ahun
2006 Nomor 25, T am bahan Lem baran Negara Republik
Indonesia Nomor 4614);
12. P eratu ran Pem erintah Nomor 39 T ah u n 2006 ten tan g
T ata C ara Pengendalian d an E valuasi P elaksanaan
R encana P em bangunan (Lem baran Negara Republik
Indonesia T ah u n 2006 Nomor 96, T am bahan Lem baran
Negara Republik Indonesia Nomor 4663);
- 3-
13. P eratu ran Pem erintah Nomor 40 T ah u n 2006 ten tan g
T ata C ara P en y u su n an R encana P em bangunan Nasional
(Lem baran Negara R epublik Indonesia T ah u n 2006
Nomor 97, T am bahan L em baran Negara Republik
Indonesia Nomor 4664);
14. P eratu ran Pem erintah Nomor 60 T ah u n 2008 ten tan g
Sistem Pengendalian Intern Pem erintah (Lem baran
Negara R epublik Indonesia T ah u n 2008 Nomor 127,
T am bahan Lem baran Negara Republik Indonesia Nomor
4890);
15. P eratu ran Pem erintah Nomor 18 T ah u n 2016 ten tan g
Perangkat D aerah (Lem baran Negara R epublik Indonesia
T ahun 2016 Nomor 114, T am b ah an Lem baran Negara
R epublik Indonesia Nomor 5887);
16. P eratu ran Pem erintah Nomor 12 T ah u n 2017 ten tan g
Pem binaan d an Pengaw asan Penyelenggaraan
P em erintahan D aerah (Lem baran Negara Republik
Indonesia T ah u n 2017 Nomor 73, T am bahan Lem baran
Negara R epublik Indonesia Nomor 6041);
17. P eratu ran Pem erintah Nomor 12 T ah u n 2019 ten tan g
Pengelolaan K euangan D aerah (Lem baran Negara
R epublik Indonesia T ah u n 2019 Nomor 42, T am bahan
Lem baran Negara R epublik Indonesia Nomor 6322);
18. P eratu ran Presiden Nomor 54 T ah u n 2019 ten tan g
Pedom an P elak san aan Pengadaan B aran d an J a s a
Pem erintah sebagaim an telah d iu b ah terak h ir dengan
P eratu ran Presiden Nomor 4 T ah u n 2015 tentang
P erubahan Keem pat a ta s P eratu ran Presiden Nomor 54
T ah u n 2010 ten ta n g Pengadaan B a ra n g /Ja sa
Pem erintah (Lem baran Negara R epublik Indonesia T ahun
2015 Nomor 5, T am bahan L em baran Negara Republik
Indonesia Nomor 5655);
19. P eratu ran M enteri Dalam Negeri Nomor 77 T ah u n 2020
ten tan g Pedom an Teknis Pengelolaan K euangan D aerah
(Berita Negara Republik Indonesia T ah u n 2020 Nomor
1781);
20 . P eratu ran M enteri Dalam Negeri Nomor 15 T ah u n 2008
ten ta n g Pedom an Um um P elak san aan P en g aru su tam aan
G ender di D aerah, sebagaim ana telah d iu b ah P eraturan
M enteri Dalam Negeri Nomor 67 T ah u n 2011 ten tan g
P eru b ah an A tas P eratu ran M enteri Dalam Negeri Nomor
15 T ah u n 2008 ten ta n g Pedom an Um um Pelaksanaan
P en g aru su tam aan G ender di D aerah;
21. P eratu ran Menteri Dalam Negeri Nomor 80 T ah u n 2015
ten ta n g P em bentukan Produk H ukum D aerah (Berita
Negara R epublik Indonesia T ah u n 2015 Nomor 2036),
sebagaim ana telah d iu b ah dengan P eratu ran M enteri
Dalam Negeri Nomor 120 T ah u n 2018 ten tan g
P eru b ah an A tas P eraturan M enteri Dalam Negeri Nomor
80 T ah u n 2015 ten ta n g P em bentukan Produk H ukum
D aerah (Berita Negara Republik Indonesia T ahun 2018
Nomor 157);
- 4-
2 2 . P eratu ran M enteri Dalam Negeri Nomor 86 T ah u n 2017
ten ta n g T ata C ara P erencanaan, Pengendalian d an
E valuasi Pem bangunan D aerah, T ata C ara Evaluasi
R ancangan P eraturan D aerah ten tan g R encana
P em bangunan Ja n g k a Panjang D aerah d an R encana
P em bangunan Ja n g k a M enengah D aerah, se rta T ata
C ara P eru b ah an R encana P em bangunan Ja n g k a
Panjang D aerah, R encana P em bangunan Ja n g k a
M enengah D aerah d an R encana Keija Pem erintah
D aerah (Berita Negara Republik Indonesia T ah u n 2017
Nomor 1312);
2 3 . P eratu ran D aerah Nomor 2 T ah u n 2019 ten tan g R encana
P em bangunan Ja n g k a M enengah D aerah ta h u n 2018-
2023 (Lem baran D aerah K abupaten Sinjai T ahun 2019
Nomor 2, T am bahan L em baran D aerah K abupaten Sinjai
Nomor 129), sebagaim ana telah d iu b ah dengan
P eratu ran D aerah Nomor 2 T ah u n 2021 ten tan g
P eru b ah an A tas P eraturan D aerah Nomor 2 T ah u n 2019
ten ta n g R encana P em bangunan Ja n g k a M enengah
D aerah T ah u n 2018-2023 (Lem baran D aerah K abupaten
Sinjai T ah u n 2021 Nomor 2, T am bahan Lem baran
D aerah K abupaten Sinjai Nomor 167);
24. P eratu ran D aerah Nomor 3 T ah u n 2013 ten tan g
Pelayanan Publik (Lem baran D aerah K abupaten Sinjai
T ahun 2013 Nomor 3, T am b ah an Lem baran D aerah
K abupaten Sinjai Nomor 45);
2 5 . P eraturan D aerah Nomor 12 T ah u n 2013 ten tan g
P en g aru su tam aan G ender K abupaten Sinjai (Lembaran
D aerah K abupaten Sinjai T ah u n 2013 Nomor 12,
T am bahan Lem baran D aerah K abupaten Sinjai Nomor
54);
2 6 . P eratu ran D aerah Nomor 15 T ah u n 2013 ten tan g
R encana P em bangunan Ja n g k a Panjang D aerah
K abupaten Sinjai T ahun 2005-2025 )Lem baran D aerah
K abupaten Sinjai T ah u n 2013 Nomor 15, T am bahan
Lem baran D aerah K abupaten Sinjai Nomor
57)sebagaim ana telah d iu b ah dengan P eratu ran D aerah
Nomor 16 T ahun 2017 ten ta n g P eru b ah an Atas
P eratu ran D aerah Nomor 15 T ah u n 2013 ten tan g
R encana Pem bangunan Ja n g k a Panjang D aerah
K abupaten Sinjai T ah u n 2005-2025 (Lem baran D aerah
K abupaten Sinjai T ah u n 2017 Nomor 16, T am bahan
Lem baran D aerah K abupaten Sinjai Nomor 115);
2 7 . P eratu ran D aerah Nomor 4 T ah u n 2014 ten ta n g Sistem
P erencanaan P em bangunan D aerah (Lembaga D aerah
K abupaten Sinjai Nomor 4 T ah u n 2014, T am bahan
Lem baran D aerah K abupaten Sinjai Nomor 65);
- 5-
2 8 . P eratu ran D aerah Nomor 2 T ah u n 2019 ten ta n g R encana
P em bangunan Ja n g k a M enengah D aerah K abupaten
Sinjai T ah u n 2018-2023 (Lem baran D aerah K abupaten
Sinjai T ah u n 2019 Nomor 2, T am bahan Lem baran
D aerah K abupaten Sinjai Nomor 129), sebagaim ana telah
d iu b ah dengan P eratu ran D aerah Nomor 2 T ah u n 2021
ten ta n g P eru b ah an A tas P eratu ran D aerah Nomor 2
T ahun 2019 ten ta n g R encana P em bangunan Ja n g k a
M enengah d aerah T ah u n 2018-2023 (Lem baran D aerah
K abupaten Sinjai T ah u n 2021 Noor 2, T am bahan
Lem abran D aerah K abupaten Sinjai Nomor 167);
2 9 . P eratu ran D aerah Nomor 3 T ah u n 2020 ten ta n g PokokPokok Pengelolaan K euangan D aerah (Lem baran D aerah
K abupaten Sinjai T ah u n 2020 Nomor 3, T am bahan
Lem baran D aerah K abupaten Sinjai Nomor 162);
30. P eratu ran D aerah Nomor 5 T ah u n 2016 ten tan g
P em bentukan d an S u su n a n Perangkat D aerah
(Lem baran D aerah K abupaten Sinjai T ah u n 2016 Nomor
5, T am bahan Lem baran D aerah K abupaten Sinjai Nomor
93), sebagaim ana telah d iu b ah dengan P eratu ran D aerah
Nomor 25 T ah u n 2019 ten ta n g P eru b ah an Atas
P eratu ran D aerah Nomor 5 T ah u n 2016 ten tan g
P em bentukan d an S u su n a n Perangkat D aerah
(Lem baran D aerah K abupaten Sinjai T ah u n 2019 Nomor
25, T am bahan Lem baran D aerah K abupaten Sinjai
Nomor 152).
Pasal 1
Pasal 2
Pasal 3
Pasal 4
Pasal 5
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 08 Juli 2021.
NOMOR 18 TAHUN 2021
13
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Sinjai Nomor 17 Tahun 2021
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Rencana Kerja Pemerintah Daerah Kabupaten Sinjai Tahun 2022
ABSTRAK:
a. bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 26 ayat (2) Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2004 tentang Sistem Perencanaan Pembangunan Nasional dan Pasal 264 ayat (2) Undang-undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah, perlu menetapkan Rencana Kerja Pemerintah Daerah Kabupaten Sinjai Tahun 2022;
b. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, perlu menetapkan Peraturan Bupati tentang Rencana Kerja Pemerintah Daerah Kabupaten Sinjai Tahun 2022;
1. Undang-Undang Nomor 29 Tahun 1959 tentang Pembentukan Daerah Tingkat II di Sulawesi (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1959 Nomor 74, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 1822);
2. Undang-Undang Nomor 28 Tahun 1999 tentang Penyelenggaraan Negara yang Bersih dan Bebas dari Korupsi, Kolusi dan Nepotisme (Lembaran Negar Republik Indonesia Tahun 1999 Nomor 75, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3851);
3. Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003 tentang Keuangan Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2003 Nomor 47, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4286);
4. Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2004 tentang Sistem Perencanaan Pembangunan Nasional (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 104, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4421);
5. Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004 tentang Perimbangan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 126, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4438);
6. Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang undangan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2011 Nomor 82, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5234) sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2019 tentang Perubahan atas Undang Undang Nomor 12 tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2019 Nomor 183, Tambahan lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6398);
7. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 224, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5587) sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2020 Nomor 245, Tambahan. Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6573);
8. Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2016 tentang Perangkat Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2016 Nomor 114, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5887) sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 72 Tahun 2019 tentang Perubahan atas Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2016 tentang Perangkat Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahaun 2019 Nomor 187, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6402);
9. Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 2017 tentang Sinkronisasi Proses Perencanaan dan Penganggaran Pembangunan Nasional (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2017 Nomor 105);
10. Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2019 Nomor 42 Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6322);
11. Peraturan tentang Pelaksanaan Pencapaian Tujuan Pembangunan Berkelanjutan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2017 Nomor 136);
12. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 80 Tahun 2015 tentang Pembentukan Produk Hukum Daerah (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 2036) sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 120 Tahun 2018 tentang Perubahan atas Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 80 Tahun 2015 tentang Pembentukan Produk Hukum Daerah (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2019 Nomor 157);
13. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 86 Tahun 2017 tentang Pengendalian Tata Cara Perencanaan, dan Evaluasi Pembangunan Daerah, Tata Cara Evaluasi Rancangan Peraturan Daerah tentang Rencana Pembangunan Jangka Panjang Daerah dan Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah, serta Tata Cara Perubahan Rencana Pembangunan Jangka Panjang Daerah dan Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah, dan Rencana Kerja Pemerintah Daerah (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2017 Nomor 1312);
14. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 70 Tahun 2019 tentang Sistem Informasi Pemerintahan Daerah (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2019 Nomor 1114);
15. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 90 Tahun 2019 tentang Klasifikasi, Kodefikasi, dan Nomenklatur Perencanaan Pembangunan dan Keuangan Daerah (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2019 Nomor 1447);
16. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 17 Tahun 2021 tentang Pedoman Penyusunan Rencana Kerja Pemerintah Daerah Tahun 2022 (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2021 Nomor 496);
17. Peraturan Daerah Provinsi Sulawesi Selatan tentang Rencana Nomor 10 Tahun 2008 Pembangunan Jangka Panjang Daerah Pemerintah Provinsi Sulawesi Selatan Tahun 2008-2028 (Lembaran Daerah Provinsi Sulawesi Selatan Tahun 2008 Nomor 10, Tambahan Lembaran Daerah Provinsi Sulawesi Selatan Nomor 243) sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Daerah Provinsi Sulawesi Selatan Nomor 7 Tahun 2015 tentang Perubahan atas Peraturan Daerah Provinsi Sulawesi Selatan Nomor 10 Tahun 2008 tentang Pembangunan Jangka Panjang Rencana Daerah Pemerintah Provinsi Sulawesi Selatan Tahun 2008-2028, (Lembaran Daerah Provinsi Sulawesi Selatan Tahun 2015 Nomor 7. Tambahan L Lembaran Daerah Provinsi Sulawesi Selatan Nomor 283);
18. Peraturan Daerah Provinsi Sulawesi Selatan Nomor 1 Tahun 2019 tentang Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah Provinsi Sulawesi Selatan Tahun 2018- 2023, (Lembaran Daerah Provinsi Sulawesi Selatan Tahun 2019 Nomor 1, Tambahan Lembaran Daerah Provinsi Sulawesi Selatan 301) sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Daerah Provinsi Sulawesi Selatan Nomor 1 Tahun 2021 tentang Perubahan atas Peraturan Daerah Provinsi Sulawesi Selatan Nomor 1 Tahun 2019 tentang Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah Provinsi Sulawesi Selatan Tahun 2018-2023, (Lembaran Daerah Provinsi Sulawesi Selatan Tahun 2021 Nomor 1, Tambahan Lembaran Daerah Provinsi Sulawesi Selatan Nomor 314);
19. Peraturan Gubernur Sulawesi Selatan Nomor 24 Tahun 2021 tentang Rencana Kerja Pemerintah Daerah Provinsi Sulawesi Selatan Tahun 2022 (Berita Daerah Provinsi Sulawesi Selatan Tahun 2021 Nomor 24);
20. Peraturan Daerah Nomor 8 Tahun 2005 tentang Musyawarah Perencanaan Pembangunan Berbasis Masyarakat (Lembaran Daerah Kabupaten Sinjai Tahun 2005 Nomor 8);
21. Peraturan Daerah Nomor 28 Tahun 2012 tentang Rencana Tata Ruang Wilayah Kabupaten Sinjai Tahun 2012-2032 (Lembaran Daerah Kabupaten Sinjai Tahun 2012 Nomor 28, Tambahan Lembaran Daerah Kabupaten Sinjai Nomor 34);
22. Peraturan Daerah Nomor 15 Tahun 2013 tentang Rencana Pembangunan Jangka Panjang Daerah Kabupaten Sinjai tahun 2005-2025 (Lembaran Daerah Kabupaten Sinjai Tahun 2013 Nomor 15, Tambahan Lembaran Daerah Kabupaten Sinjai Nomor 57) sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Daerah Nomor 16 Tahun 2017 tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Nomor 15 Tahun 2013 tentang Rencana Pembangunan Jangka Panjang Daerah Kabupaten Sinjai tahun 2005-2025 (Lembaran Daerah Kabupaten Sinjai Tahun 2017 Nomor 16, Tambahan Lembaran Daerah Kabupaten Sinjai Nomor 115);
23. Peraturan Daerah Nomor 4 Tahun 2014 tentang Sistem Perencanaan Pembangunan Daerah (Lembaran Daerah Kabupaten Sinjai Tahun 2014 Nomor 4. Tambahan Lembaran Daerah Kabupaten Sinjai Nomor 65);
24. Peraturan Daerah Nomor 2 Tahun 2019 tentang Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah Kabupaten Sinjai Tahun 2018-2023 (Lembaran Daerah Kabupaten Sinjai Tahun 2019 Nomor 2, Tambahan Lembaran Daerah Kabupaten Sinjai Nomor 129); sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Daerah Nomor 2 Tahun 2021 tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Nomor 2 Tahun 2019 tentang Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah Kabupaten Sinjai Tahun 2018-2023 (Lembaran Daerah Kabupaten Sinjai Tahun 2021 Nomor 2, Tambahan Lembaran Daerah Kabupaten Sinjai Nomor 167);
25. Peraturan Daerah Nomor 3 Tahun 2020 tentang Pokok Pokok Pengelolaan Keuangan Daerah (Lembaran Daerah Kabupaten Sinjai Tahun 2020 Nomor 3, Tambahan Lembaran Daerah Kabupaten Sinjai Nomor 162);
Rencana Kerja Pemerintah Daerah
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 30 Juni 2021.
9 Halaman
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Sinjai Nomor 12 Tahun 2021
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 12, LEMBARAN DAERAH KABUPATEN SINJAI TAHUN 2021 NOMOR 12
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang PENANGGULANGAN KEMISKINAN
ABSTRAK:
a. bahwa dalam rangka percepatan penanggulangan
kemiskinan guna mewujudkan kesejahteraan
masyarakat sebagaimana diamanatkan Undang Undang dasar Negara Republik Indonesia Tahun
1945, diperlukan upaya penanggulangan
kem iskinan secara kom prehensif d an terpadu;
b. bahwa penanggulangan kemiskinan memerlukan
arah kebijakan, strategi dansa saran yang terukur
serta terpadu agar dapat dilaksanakan berdaya
guna dan berhasil guna dalam rangka peningkatan
kesejahteraan sosial dan percepatan
penanggulangan kemiskinan;
c. bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 30 huruf a
Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2009 tentang
Kesejahteraan Sosial, wewenang Pemerintah Daerah
dalam penyelenggaraan kesejahteraan sosial
meliputi penetapan kebijakan penyelenggaraan
kesejahteraan sosial yang bersifat lokal;
d. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana
dimaksud dalam huruf a, huruf b, dan huruf c,
perlu menetapkan Peraturan Daerah tentang
Penanggulangan Kemiskinan;
1. Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara
Republik Indonesia Tahun 1945;
2. Undang-Undang Nomor 29 Tahun 1959 tentang
Pembentukan Daerah Tingkat II di Sulawesi
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1959
Nomor 74, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 1822);
3. Undang-Undang Nomor 39 Tahun 1999 tentang Hak
Asasi Manusia (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 1999 Nomor 165, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3886);
4. Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2004 tentang
Sistem Jaminan Sosial Nasional (Lembaran Negara
Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 150,
Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia
Nomor 4456);
5. Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2005 tentang
Pengesahan International Covenant On Economie,
Social and Cultural Rights (Konvenan
Intemsional tentang Hak-hak Ekonomi, Sosial
dan Budaya) (Lem baran Negara Republik
Indonesia Tahun 2005 Nomor 118, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor
4557);
6. Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2005 tentan g
Pengesahan International Convenant On Civil and
Politic Rights (Konvenan Intenasional tentang
Hak-hak Sipil dan Politik) (Lem baran Negara
Republik Indonesia Tahun 2005 Nomor 119,
Tambahan Lem baran Negara Republik Indonesia
Nomor 4558);
7. Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2007 tentang
Rencana Pembangunan Jangka Panjang Nasional
2005-2025 (Lembaran Negara Republik Indonesia
Tahun 2007 Nomor 33, Tambahan Lembaran
Negara Republik Indonesia Nomor 4700);
8. Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang
keterbukaan Informasi Publik (Lem baran Negara
Republik Indonesia Tahun 2008 Nomor 61,
Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia
Nomor 4846);
9. Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2009 tentang
Kesejahteraan Sosial (Lem baran Negara Republik
Indonesia Tahun 2009 Nomor 12, Tambahan
Lem baran Negara Republik Indonesia Nomor
4967);
10. Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2009 tentang
Pelayanan Publik (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2009 Nomor 112, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5038);
11. Undang-Undang Nomor 52 Tahun 2009 tentang
Perkembangan Kependudukan dan Pembangunan
Keluarga (Lem baran Negara Republik Indonesia
Tahun 2009 Nomor 161, Tambahan Lembaran
Negara Republik Indonesia Nomor 5080);
12. Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang
Pembentukan Peraturan Perundang -undangan
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2011
Nomor 82, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 5234), sebagaimana telah diubah
dengan Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2019
tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 12
Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan
Perundang -undangan (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2019 Nomor 183, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6398);
13. Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2011 tentang
Penanganan Fakir Miskin (Lem baran Negara
Republik Indonesia Tahun 2012 Nomor 68,
Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia
Nomor 5235);
14. Undang-Undang Nomor Nomor 6 Tahun 2014
tentang Desa (Lembaran Negara Republik Indonesia
Tahun 2014 Nomor 7, Tambahan Lembaran Negara
Republik Indonesia Nomor 5495);
15. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang
Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2014 Nomor 244, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5587)
sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir
dengan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020
tentang Cipta Keija (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2020 Nomor 245, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6573);
16. Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2016 tentang
Penyandang Disabilitas (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2016 Nomor 69, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5871);
17. Peraturan Pemerintah Nomor 6 Tahun 1988 tentang
Koordinasi Kegiatan Instansi Vertikal Di Daerah
(Lem baran Negara Republik Indonesia
Tahun 1988 Nomor 10, Tambahan Lembaran Negara
Republik Indonesia Nomor 3373);
18. Peraturan Pemerintah Nomor 39 Tahun 2012
tentang Penyelenggaraan Kesejahteraan Sosial
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2012
Nomor 68, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 5294);
19. Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2016
tentang Perangkat Daerah (Lembaran Negara
Republik Indonesia Tahun 2016 Nomor 114,
Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia
Nomor 5887); sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 72 Tahun 2019 tentang
Perubahan Atas Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun
2016 tentang Perangkat Daerah (Lembaran Negara
Republik Indonesia Tahun 2019 Nomor 187, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6402);
20. Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2017
tentang Pembinaan dan Pengawasan
Penyelenggaraan Pemerintahan Daerah
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2017
Nomor 73, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 6041);
21. Peraturan Presiden Nomor 15 Tahun 2010 tentang
Percepatan Penanggulangan Kemiskinan,
sebagaimana telah diubah dengan Peraturan
Presiden Nomor 96 Tahun 2015 tentang Perubahan
Atas Peraturan Presiden Nomor 15 Tahun 2010
tentang Percepatan Penanggulangan Kemiskinan
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2015
Nomor 199);
22. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 42 Tahun
2010 tentang Tim Koordinasi Penanggulangan
Kemiskinan Provinsi dan Kabupaten/Kota (Berita
Negara Republik Indonesia Tahun 2010 Nomor 337);
23. Peraturan Menteri Sosial Nomor 8 Tahun 2012
tentang Peraturan Pedoman Pendataan dan
Pengelolaan Data Penyandang Masalah
Kesejahteraan Sosial Dan Potensi Dan Sumber
Kesejahteraan Sosial (Berita Negara Tahun 2012
Nomor 567);
24. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 80 Tahun
2015 tentang Pembentukan Produk Hukum
Daerah (Berita Negara Republik Indonesia Tahun
2015 Nomor 2036) sebagaimana telah diubah
dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 120
Tahun 2018 tentang Perubahan Atas Peraturan
Menteri Dalam Negeri Nomor 80 tahun 2015
tentang Pembentukan Produk Hukum (Berita
Negara Republik Indonesia Tahun 2018 Nomor 157);
25. Peraturan Menteri Sosial Nomor 5 Tahun 2016
tentang Pelaksanaan Peraturan Pemerintah Nomor
76 Tahun 2015 tentang Perubahan atas Peraturan
Pemerintah Nomor 101 Tahun 2012 tentang
Penerima Bantuan Iuran Jaminan Kesehatan (Berita
Negara republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 713);
26. Peraturan Daerah Provinsi Sulawesi Selatan Nomor
3 Tahun 2012 tentang Penanggulangan Kemiskinan
di Provinsi Sulawesi-Selatan (Lembaran Daerah
Tahun 2012 Nomor 3, Tambahan Lembaran Daerah
Nomor 265);
Peraturan Pemerintah Nomor 72 Tahun 2019 tentang
Perubahan Atas Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun
2016 tentang Perangkat Daerah (Lembaran Negara
Republik Indonesia Tahun 2019 Nomor 187, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6402);
20. Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2017
tentang Pembinaan dan Pengawasan
Penyelenggaraan Pemerintahan Daerah
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2017
Nomor 73, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 6041);
21. Peraturan Presiden Nomor 15 Tahun 2010 tentang
Percepatan Penanggulangan Kemiskinan,
sebagaimana telah diubah dengan Peraturan
Presiden Nomor 96 Tahun 2015 tentang Perubahan
Atas Peraturan Presiden Nomor 15 Tahun 2010
tentang Percepatan Penanggulangan Kemiskinan
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2015
Nomor 199);
22. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 42 Tahun
2010 tentang Tim Koordinasi Penanggulangan
Kemiskinan Provinsi dan Kabupaten/Kota (Berita
Negara Republik Indonesia Tahun 2010 Nomor 337);
23. Peraturan Menteri Sosial Nomor 8 Tahun 2012
tentang Peraturan Pedoman Pendataan dan
Pengelolaan Data Penyandang Masalah
Kesejahteraan Sosial Dan Potensi Dan Sumber
Kesejahteraan Sosial (Berita Negara Tahun 2012
Nomor 567);
24. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 80 Tahun
2015 tentang Pem bentukan Produk Hukum
Daerah (Berita Negara Republik Indonesia Tahun
2015 Nomor 2036) sebagaimana telah diubah
dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 120
Tahun 2018 tentang Perubahan Atas Peraturan
Menteri Dalam Negeri Nomor 80 Tahun 2015
tentang Pembentukan Produk Hukum (Berita
Negara Republik Indonesia Tahun 2018 Nomor 157);
25. Peraturan Menteri Sosial Nomor 5 Tahun 2016
tentang Pelaksanaan Peraturan Pemerintah Nomor
76 Tahun 2015 tentang Perubahan atas Peraturan
Pemerintah Nomor 101 Tahun 2012 tentang
Penerima Bantuan Iuran Jaminan Kesehatan (Berita
Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 713);
26. Peraturan Daerah Provinsi Sulawesi Selatan Nomor
3 Tahun 2012 tentang Penanggulangan Kemiskinan
di Provinsi Sulawesi-Selatan (Lembaran Daerah
Tahun 2012 Nomor 3, Tambahan Lembaran Daerah
Nomor 265);
BAB I
KETENTUAN UMUM
BAB II
ASAS DAN PRINSIP
BAB III
MAKSUD DAN TUJUAN
BAB IV
RUANG LINGKUP
BAB V
KEBIJAKAN, STRATEGI, SASARAN DAN PROGRAM
BAB VI
UPAYA PENANGGULANGAN KEMISKINAN
BAB VII
PENERIMA MANFAAT, INDIKATOR KEMISKINAN, DATA KEMISKINAN
BAB Vili
KOORDINASI PENANGGULANGAN KEMISKINAN DAERAH
BAB IX
SUMBER DAYA PENANGGULANGAN KEMISKINAN
BAB X
SISTEM INFORMASI
BAB XI
KELEMBAGAAN
BAB XII
PERAN SERTA MASYARAKAT
BAB XIII
PENDANAAN
BAB XIV
PENGAWASAN, MONITORING DAN EVALUASI
BAB XV
LARANGAN DAN SANKSI
BAB XVI
KETENTUAN PENUTUP
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 31 Desember 2021.
PERATURAN DAERAH KABUPATEN SINJAI NOMOR 12 TAHUN 2021
22
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Sinjai Nomor 8 Tahun 2021
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Pedoman Pelaksanaan Sistem Penanganan Pengaduan Dugaan Tindak Pidana Korupsi Di Lingkungan Pemerintah Daerah
ABSTRAK:
a. bahw a d alam ra n g k a m ew u ju d k an ta ta k elo la p e m e rin ta h a n
yang b e rsih d an bebas d ari K orupsi, Kolusi d an N epotism e s e r ta
m endorong p e ra n s e r ta A p aratu r Sipil N egara di lingkungan
P em erintah D a e ra h d alam upay a m en ceg ah d an m e m b e ra n ta s
tin d a k p id an a korupsi p erlu a d a n y a s u a tu m ek an ism e pelaporan
d an p e n a n g a n a n p en g ad u an a ta s d u g aan tin d a k p id an a korupsi;
b. bahw a dalam ran g k a m em berikan p ersepsi dan p em aham an
yang sam a ten ta n g m ekanism e pelaporan d an p en an g an an
p en g ad u an a tas dugaan tin d ak p id an a korupsi agar d ap at
ditangani secara tepat, cepat dan bertanggungjaw ab perlu
d isu su n pedom an p elak san aan p en an g an an p en g ad u an di
lingkungan P em erintah D aerah;
c. bahw a b erd asark an p ertim bangan seb ag aim an a dim aksud
p ad a h u ru f a dan h u ru f b, m ak a perlu m en etap k an
P eratu ran B upati ten ta n g T ata C ara P en an g an an P engaduan
D ugaan T indak P idana K orupsi di L ingkungan Pem erintah
D aerah;
1. U ndang-U ndang Nomor 29 T ahun 1959 ten ta n g
P em b en tu k an D aerah Tingkat II di Sulaw esi (Lem baran
N egara R epublik Indonesia T ahun 1959 Nomor 74
T am bahan L em baran N egara R epublik Indonesia Nomor
8122);
2. U ndang-U ndang Nomor 28 T ahun 1999 ten ta n g
Penyelenggara N egara yang B ersih dan B ebas dari Korupsi,
Kolusi dan Nepotism e (Lem baran N egara R epublik Indonesia
T ahun 1999 Nomor 75, T am bahan L em baran N egara
R epublik Indonesia Nomor 3851);
3. U ndang-U ndang Nomor 31 T ah u n 1999 ten tan g
P em berantasan T indak P idana K orupsi (Lem baran Negara
T ahun 1999 Nomor 140, T am bahan L em baran Negara
Republlik Indonesia Nomor 3874) sebagaim ana telah d iu b ah
dengan U ndang-U ndang Nomor 20 T ah u n 2001 ten tan g
P eru b ah an U ndang-U ndang Nomor 31 T ahun 1999 ten tan g
P em berantasan T indak P idana K orupsi (Lem baran Negara
R epublik Indonesia T ahun 2001 Nomor 140, T am bahan
Lem baran Negara Nomor 4150);
4. U ndang-U ndang Nomor 13 T ahun 2006 ten tan g
Perlindungan saksi d an korb an (Lem baran Negara Republik
Indonesia T ah u n 2006 Nomor 64, T am bahan Lem baran
Negara R epublik Indonesia Nomor 4635);
5. U ndang-U ndang Nomor 14 T ahun 2008 ten tan g
K eterbukaan Inform asi Publik (Lem baran Negara Republik
Indonesia T ah u n 2008 Nomor 61, T am b ah an Lem baran
Negara R epublik Indonesia Nomor 4899);
6. U ndang-U ndang Nomor 25 T ahun 2009 ten tan g Pelayanan
Publik (Lem baran Negara Republik Indonesia T ahun 2009
Nomor 112, T am bahan L em baran Negara R epublik
Indonesia Nomor 5038);
7. U ndang-U ndang Nomor 12 T ah u n 2011 ten tan g
P em bentukan P eratu ran P eru n d an g -u n d an g an (Lem baran
Negara R epublik Indonesia T ah u n 2011 Nomor 82
T am bahan Lem baran Negara Republik Indonesia Nomor
5234), sebagaim ana telah d iu b ah dengan U ndang-U ndang
Nomor 15 T ahun 2019 ten tan g P eru b ah an A tas U ndangU ndang Nomor 12 T ah u n 2011 ten tan g P eratu ran
P eru n d an g -u n d an g an (Lem baran Negara R epublik Indonesia
T ahun 2019 Nomor 183, T am bahan Lem baran Negara
R epublik Indonesia Nomor 6398);
8. U ndang-U ndang Nomor 5 T ahun 2014 ten tan g A paratur
Sipil Negara (Lem baran Negara R epublik Indonesia T ahun
2014 Nomor 6, T am bahan L em baran Negara Republik
Indonesia Nomor 5494);
9. U ndang-U ndang Nomor 23 T ahun 2014 ten tan g
P em erintahan D aerah (Lem baran Negara R epublik Indonesia
T ah u n 2014 Nomor 244, T am bahan L em baran Negara
R epublik Indonesia Nomor 5587) sebagaim ana telah d iu b ah
beberapa kali terak h ir dengan U ndang-U ndang Nomor 11
T ah u n 2020 ten tan g Cipta Keija (Lem baran Negara R epublik
Indonesia T ahun 2020 Nomor 245, T am bahan Lem baran
Negara R epublik Indonesia Nomor 6573);
10. U ndang-U ndang Nomor 30 T ah u n 2014 ten tan g
A dm inistrasi P em erintahan (Lem baran Negara Republik
Indonesia T ah u n 2014 Nomor 292, T am bahan Lem baran
Negara R epublik Indonesia Nomor 5601);
11. P eraturanP em erintah Nomor 60 T ah u n 2008 ten tan g Sistem
Pengendalian Interri Pem erintah (Lem baran Negara R epublik
Indonesia T ahun 2008 Nomor 127, T am bahan Lem baran
Negara Republik Indonesia Nomor 4890);
12. P eratu ran Pem erintah Nomor 12 T ahun 2017 ten tan g
Pem binaan d an Pengaw asan Penyelenggaraan Pem erintah
D aerah (Lem baran Negara Republik Indonesia T ahun 2017
Nomor 73, T am bahan Lem baran Negara Republik Indonesia
Nomor 6041);
13. P eratu ran Pem erintah Nomor 43 T ahun 2018 ten tan g Tata
C ara P elaksanaan Peran S erta M asyarakat d an Pem berian
Penghargaan dalam Pencegahan d an P em berantasan Tindak
Pidana Korupsi (Lem baran Negara R epublik Indonesia
T ah u n 2018 Nomor 157, T am bahan Lem baran Negara
Republik Indonesia Nomor 6250);
14. P eratu ran M enteri Negara P endayagunaan A paratur
Negara Nomor P er/0 5 /M .P A N /4 /2 0 0 9 ten ta n g Pedom an
U m um P enanganan Pengaduan M asyarakat Bagi In stan si
Pem erintah;
15. P eratu ran M enteri P endayagunaan A paratur Negara dan
Reform asi B irokrasi Nomor 64 T ahun 2011 ten tan g
P etu n ju k P elaksanaan Pengelolaan Pengaduan M asyarakat
di Lingkungan K em enterian P endayagunaan A paratur
Negara d an Reformasi Birokrasi;
16. P eratu ran M enteri Dalam Negeri Nomor 80 T ahun 2015
ten tan g Pem bentukan Produk H ukum D aerah (Berita
Negara Republik Indonesia T ah u n 2015 Nomor 2036),
sebagaim ana telah d iu b ah dengan P eratu ran M enteri Dalam
Negeri Nomor 120 T ahun 2018 ten tan g P eru b ah an Atas
P eratu ran M enteri D alam Negeri Nomor 80 T ahun 2015
ten tan g P em bentukan Produk H ukum D aerah (Berita
Negara R epublik Indonesia T ah u n 2018 Nomor 157);
17. P eratu ran D aerah Nomor 3 T ahun 2013 ten tan g Pelayanan
Publik (Lem baran D aerah K abupaten Sinjai T ahun 2013
Nomor 3, T am bahan Lem baran D aerah K abupaten Sinjai
Nomor 45);
18. P eratu ran D aerah Nomor 5 T ahun 2016 ten tan g
Pem bentukan d an S u su n a n Perangkat D aerah (Lem baran
D aerah K abupaten Sinjai T ah u n 2016 Nomor 5, T am bahan
Lem baran D aerah K abupaten Sinjai Nomor 93),
sebagaim ana telah d iu b ah dengan P eratu ran D aerah Nomor
25 T ahun 2019 ten tan g P eru b ah an A tas P eratu ran D aerah
Nomor 5 T ahun 2016 ten tan g P em bentukan d an S u su n an
Perangkat D aerah (Lem baran D aerah K abupaten Sinjai
T ahun 2019 Nomor 25, T am bahan Lem baran D aerah
K abupaten Sinjai Nomor 152);
- 4-
19. P eratu ran B upati Sinjai Nomor 15 T ahun 2020 ten tan g
ten tan g K edudukan, S u su n a n O rganisasi, T ugas d an Fungsi
S erta T ata Keija Insp ek to rat D aerah K abupaten (Berita
D aerah K abupaten Sinjai T ah u n 2020 Nomor 48);
BAB I
KETENTUAN UMUM
BAB II
MAKSUD DAN TUJUAN
BAB III
RUANG LINGKUP
BAB IV
PENGADUAN DAN PENANGANAN PENGADUAN
BAB V
HAK PELAPOR DAN TERLAPOR DALAM PEMERIKSAAN
BAB V
PELAPORAN DAN PEMANTAUAN
BAB VI
KETENTUAN PENUTUP
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 06 Mei 2021.
NOMOR 8 TAHUN 2021
13
TENTANG DATABASE PERATURAN
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat