Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Sinjai Nomor 12 Tahun 2021

PENANGGULANGAN KEMISKINAN

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

BAB I KETENTUAN UMUM BAB II ASAS DAN PRINSIP BAB III MAKSUD DAN TUJUAN BAB IV RUANG LINGKUP BAB V KEBIJAKAN, STRATEGI, SASARAN DAN PROGRAM BAB VI UPAYA PENANGGULANGAN KEMISKINAN BAB VII PENERIMA MANFAAT, INDIKATOR KEMISKINAN, DATA KEMISKINAN BAB Vili KOORDINASI PENANGGULANGAN KEMISKINAN DAERAH BAB IX SUMBER DAYA PENANGGULANGAN KEMISKINAN BAB X SISTEM INFORMASI BAB XI KELEMBAGAAN BAB XII PERAN SERTA MASYARAKAT BAB XIII PENDANAAN BAB XIV PENGAWASAN, MONITORING DAN EVALUASI BAB XV LARANGAN DAN SANKSI BAB XVI KETENTUAN PENUTUP

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Bupati (Perbup) Kabupaten Sinjai Nomor 12 Tahun 2021 tentang PENANGGULANGAN KEMISKINAN
T.E.U.
Indonesia, Kabupaten Sinjai
Nomor
12
Bentuk
Peraturan Bupati (Perbup)
Bentuk Singkat
Perbup
Tahun
2021
Tempat Penetapan
Sinjai
Tanggal Penetapan
31 Desember 2021
Tanggal Pengundangan
31 Desember 2021
Tanggal Berlaku
31 Desember 2021
Sumber
LEMBARAN DAERAH KABUPATEN SINJAI TAHUN 2021 NOMOR 12
Subjek
PEREKONOMIAN
Status
Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Kabupaten Sinjai
Bidang
Halaman ini telah diakses 135 kali

UJI MATERI

Belum Tersedia

STATUS PERATURAN

Belum Tersedia

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan