Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Sinjai Nomor 8 Tahun 2021

Pedoman Pelaksanaan Sistem Penanganan Pengaduan Dugaan Tindak Pidana Korupsi Di Lingkungan Pemerintah Daerah

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

BAB I KETENTUAN UMUM BAB II MAKSUD DAN TUJUAN BAB III RUANG LINGKUP BAB IV PENGADUAN DAN PENANGANAN PENGADUAN BAB V HAK PELAPOR DAN TERLAPOR DALAM PEMERIKSAAN BAB V PELAPORAN DAN PEMANTAUAN BAB VI KETENTUAN PENUTUP

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Bupati (Perbup) Kabupaten Sinjai Nomor 8 Tahun 2021 tentang Pedoman Pelaksanaan Sistem Penanganan Pengaduan Dugaan Tindak Pidana Korupsi Di Lingkungan Pemerintah Daerah
T.E.U.
Indonesia, Kabupaten Sinjai
Nomor
8
Bentuk
Peraturan Bupati (Perbup)
Bentuk Singkat
Perbup
Tahun
2021
Tempat Penetapan
Sinjai
Tanggal Penetapan
06 Mei 2021
Tanggal Pengundangan
06 Mei 2021
Tanggal Berlaku
06 Mei 2021
Sumber
http://jdih.sinjaikab.go.id/
Subjek
OTONOMI DAERAH DAN PEMERINTAH DAERAH - TINDAK PIDANA KORUPSI, PENCEGAHAN KORUPSI
Status
Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Kabupaten Sinjai
Bidang
Halaman ini telah diakses 375 kali

UJI MATERI

Belum Tersedia

STATUS PERATURAN

Belum Tersedia

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan